“Premanisme Berkedok Penagihan! Warga Dihajar Debt Collector di Jalan BKR, Komunitas Anti Matel Minta Polisi Tangkap Pelaku”

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Aksi brutal yang diduga dilakukan oknum debt collector kembali mencoreng wajah penagihan utang di Kota Bandung. Seorang warga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum debt collector di kawasan Jalan BKR, Kota Bandung, pada Minggu sore (8/3).

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Menanggapi peristiwa tersebut, Komunitas Anti Matel yang terdiri dari gabungan berbagai organisasi masyarakat seperti SC 234, RAGA (Rumah Aspirasi Warga), KHW 86, serta Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, menyatakan sikap keras dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Komunitas Anti Matel mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yang diduga merupakan oknum penagih utang lapangan tersebut.

“Kami mengutuk keras tindakan brutal ini. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan tindakan pengeroyokan terhadap warga. Kami meminta aparat dari , khususnya , segera menindak tegas dan menahan para pelaku,” tegas pernyataan Komunitas Anti Matel dalam keterangannya.

Baca juga Vonis Mati Gagal Dijatuhkan, DPR Apresiasi Hakim PN Batam: Keadilan Tak Boleh Dikalahkan Tekanan Publik

Pihak komunitas juga menyampaikan bahwa laporan atas peristiwa ini telah diproses dan korban telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari kepolisian. Oleh karena itu, mereka mendesak agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Menurut mereka, tindakan yang dilakukan oknum debt collector tersebut bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta melanggar regulasi di sektor jasa keuangan.

Secara hukum, tindakan penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan, atau pengeroyokan jelas bertentangan dengan ketentuan dalam serta yang menegaskan bahwa praktik penagihan harus dilakukan secara etis, profesional, dan tanpa kekerasan.

Komunitas Anti Matel juga mendesak lembaga pengawas sektor keuangan, yaitu dan , untuk mengambil langkah tegas terhadap lembaga keuangan yang menggunakan jasa penagih utang yang tidak profesional dan cenderung menggunakan cara-cara kekerasan.

Selain itu, mereka meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan kredit yang selama ini dinilai sering menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jika praktik brutal seperti ini dibiarkan, maka masyarakat kecil akan terus menjadi korban. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok penagihan,” tegas pernyataan tersebut.

Komunitas Anti Matel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diproses secara hukum dan korban mendapatkan keadilan.(*)

“SUNDA NGAHIJI, SUNDA HIJIKEUN, DAN SUNDA SAUYUNAN NGAJAGA LEMBUR!”

Ramadhan Berkah, Polsek Muara Sahung Bersama Personil dan Bhayangkari Sasar Warga Sekitar Berbagi Takjil.

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Dalam rangka bulan suci Ramadhan 1447 Hijrah, Kapolsek Muara Sahung Polres Kaur bersama anggota Personil Polsek dan ranting Bhayangkari bekerja sama tim sasar warga masyarakat disekitar berbagi Takjil, Kamis (5/3/2026).

Berbagi Takjil di bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan menjelang hari raya idul Fitri Tahun 2026 Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr., Opsla. Melalui Kapolsek Muara Sahung, IPDA Suharno, S.H giat ini adalah merupakan salah satu upaya kerja nyata beramal.

Disela-sela kesibukan bertugas sebagai ABDI Negara dan Masyarakat, namun Polsek jajaran selalu meluangkan waktu untuk menjalankan kewajiban beribadah di tengah-tengah masyarakat berbagi Takjil untuk persiapan buka puasa semoga bermanfaat.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan Masjid Besar Assalam Karang Tengah Cibadak

Dalam arahannya, Kapolsek Muara Sahung IPDA Suharno, mengajak Masyarakat untuk tetap semangat dan teruslah beribadah untuk menjalankan perintah Allah SWT yakni berpuasa, tuturnya.

Karena kesempatan tersebut hanya cuma 1 (satu) tahun sekali buat umat Islam umumnya, maka dengan ini mari saya sampaikan bagi masyarakat untuk tetap bertahan puasanya, tutup IPDA Suharno.

Jusri

CELOTEH ” MANG AKJUR “, LAPORAN KHUSUS: Operasi “Hati-Hati dengan Hati” di Ruang Publik

Jagat maya dan ruang diskusi kembali riuh, bukan karena kebijakan baru yang revolusioner, melainkan karena sebuah fenomena psikologis unik yang menjangkiti singgasana kekuasaan: Alergi Fakta Stadium Empat.
Dalam sebuah pidato yang berapi-api tempo hari, Sang Pemimpin dengan gagah menyatakan bahwa dirinya “haus akan kritik”. Namun, para staf ahli dan pengamat mulai menyadari bahwa “kehausan” itu ternyata hanya berlaku untuk kritik yang rasanya manis seperti sirup melon—bukan yang pahit seperti realita lapangan.

Protokol Sterilisasi Kata

Sumber internal di lingkaran dalam membisikkan bahwa kini telah dibentuk Tim Satgas Penyelaras Perasaan. Tugasnya berat: menyaring tumpukan data kemiskinan dan laporan infrastruktur yang mangkrak menjadi untaian kalimat yang tidak melukai harga diri.

“Jangan sebut ‘proyek gagal’,” bisik seorang asisten yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut kena unfriend secara politis. Ganti dengan istilah ‘investasi pengalaman yang belum terkapitalisasi’. Jika Anda menyodorkan fakta bahwa harga cabai mencekik leher, Sang Pemimpin akan merasa Anda sedang mencoba mencekik beliau secara personal.”

Fakta vs. Perasaan: Skor 0 – 1Dalam sebuah rapat koordinasi yang bocor ke publik, terlihat pemandangan teatrikal. Seorang aktivis menyodorkan grafik yang menukik tajam, namun respons yang didapat bukanlah solusi teknis, melainkan helaan napas panjang dan tatapan mata yang seolah bertanya: “Kenapa kamu begitu jahat padaku?”
Kritik yang seharusnya menjadi navigasi kebijakan, justru dibaca sebagai surat kaleng yang merusak suasana hati. Fakta-fakta keras di lapangan seketika menguap, kalah telak oleh narasi “pengabdian yang tidak dihargai” dan “lelahnya memikul beban rakyat”.

 “Beliau tidak sedang memimpin rapat, beliau sedang memimpin sesi curhat nasional,” ujar seorang pengamat politik sambil menggelengkan kepala.

Kesimpulan Operasi, Kini, para kritikus dan jurnalis diimbau untuk membekali diri dengan sertifikat Manajemen Konflik Hati sebelum mengajukan pertanyaan. Sebab di era ini, satu angka statistik yang salah tempat bisa dianggap sebagai bentuk pengkhianatan emosional tingkat tinggi.
Publik kini hanya bisa menunggu: kapan Sang Pemimpin akan mengganti kaca spionnya yang retak dengan kaca yang lebih jernih, tanpa takut melihat bayangan wajahnya sendiri yang sedang cemberut karena ditegur realita.

Catatan Redaksi: Berita ini ditulis dengan tinta yang mudah larut, agar tidak meninggalkan noda permanen di hati yang sensitif. (*)

“NO VIRAL, NO JUSTICE!” Bamsoet Sentil Keras Sistem Hukum: Keadilan Jangan Tunggu Viral Dulu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo melontarkan kritik tajam terhadap fenomena “no viral no justice” yang semakin sering terjadi dalam berbagai kasus hukum di Indonesia. Menurutnya, kondisi ini merupakan peringatan keras bagi sistem penegakan hukum nasional yang dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat memberikan kuliah pada Program Doktor Ilmu Hukum di , Jakarta, Sabtu, (7/3).

Ia menilai ungkapan “tidak viral, tidak ada keadilan” mencerminkan kekecewaan publik terhadap proses hukum yang dianggap lambat, bahkan baru bergerak setelah sebuah perkara menjadi viral di media sosial dan mendapat tekanan opini publik.

“Ungkapan tersebut adalah sinyal kuat bahwa ada persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum kita. Masyarakat merasa kasusnya baru ditangani serius setelah viral,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga CELOTEH “MANG AKJUR”, Ritual “Petak Umpet” Konstitusi

Menurutnya, pembaruan hukum di Indonesia harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang berakar pada konstitusi, nilai-nilai lokal, serta relevan dengan tantangan zaman.

Bamsoet menjelaskan, ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons yang memadai dari aparat penegak hukum, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan.

Situasi ini, kata dia, harus dibaca sebagai peringatan serius bagi negara bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji.

Di satu sisi, fenomena no viral no justice memang memiliki dampak positif karena memperkuat kontrol publik terhadap aparat penegak hukum. Media sosial memungkinkan masyarakat ikut mengawasi kinerja aparat negara dan mendorong transparansi dalam penanganan perkara.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan Masjid Besar Assalam Karang Tengah Cibadak

Namun di sisi lain, ketergantungan pada viralitas juga berpotensi menimbulkan masalah serius bagi prinsip negara hukum.

Jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi tekanan opini publik, proses hukum bisa berubah menjadi trial by social media atau “pengadilan oleh media sosial”. Kondisi ini dinilai berisiko merusak asas praduga tak bersalah serta independensi lembaga peradilan.

“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil,” tegas Bamsoet.

Ia mengingatkan, jika keadilan hanya hadir setelah kasus menjadi viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas.

Karena itu, Bamsoet menekankan pentingnya menjadikan fenomena no viral no justice sebagai momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dari sisi struktural, kultural, maupun teknologi.

Reformasi hukum, lanjutnya, harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa harus menunggu tekanan media sosial.

Baca juga TNI Hadir Untuk Rakyat, Melalui Program TMMD Ke-127 Jalan Sepanjang 300 Meter di Parakanlima Disulap Jadi Mulus

Menurut Bamsoet, pembaruan hukum juga tidak bisa hanya mengandalkan perubahan undang-undang. Banyak inovasi hukum justru lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi hukum, hingga gerakan sosial masyarakat.

Ia juga menyoroti peran lembaga peradilan yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga batas konstitusi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau,” ujarnya.

Ke depan, Bamsoet mendorong pengembangan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan perkara secara terbuka.

Baca juga Vonis Mati Gagal Dijatuhkan, DPR Apresiasi Hakim PN Batam: Keadilan Tak Boleh Dikalahkan Tekanan Publik

Selain itu, reformasi hukum juga harus memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum guna mencegah praktik penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih.

Dalam negara hukum modern, tegasnya, keadilan harus dapat diakses seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus.

“Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Keviralan seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat mendapatkan keadilan,” pungkas Bamsoet.(*)

CELOTEH “MANG AKJUR”, Ritual “Petak Umpet” Konstitusi

Di sebuah kota yang udaranya sejuk, ada sebuah fenomena alam baru bernama “Supremasi Hukum yang Sedang Healing”. Biasanya, kalau rakyat jelata kesenggol kasus, hukum datang secepat kilat, segarang debt collector menagih cicilan motor. Tapi begitu menyentuh kursi empuk di Balai Kota atau gedung dewan, hukum tiba-tiba bertransformasi menjadi sosok yang sangat sopan, pemalu, dan penuh tata krama.
Hukum kita seolah-olah sedang pakai skincare mahal; sangat halus, transparan (sampai-sampai saking transparannya, progresnya nggak kelihatan sama sekali), dan penuh kelembutan.

Drama “Tunggu-Tungguan” yang Romantis

Bayangkan, status tersangka sudah nempel kayak stiker angkot, tapi kepastiannya lebih abstrak daripada lukisan di Jalan Braga. Jaksa nunggu penyidik, penyidik nunggu saksi, saksi nunggu ilham, dan rakyat nunggu sampai tumbuh jenggot putih.
Supremasi hukum di sini tidak lagi terlihat seperti pedang keadilan yang tajam, tapi lebih mirip karet gelang yang sangat elastis. Bisa ditarik ulur sesuai kebutuhan, bisa dilonggarkan kalau yang pakai “orang penting”, dan tetap bisa bikin perih kalau tiba-tiba jepret ke rakyat kecil.
Ketika “Bukti” Kalah Sama “Bakti”
Geli rasanya melihat bagaimana berkas perkara bisa mengalami fase hibernasi. Mungkin berkasnya lagi dikarantina biar nggak kena virus, atau mungkin sedang diajak jalan-jalan keliling Asia Afrika dulu supaya nggak stres.
Di saat kita dituntut tertib administrasi buat bikin SIM atau KTP, para elit ini justru mempertontonkan bagaimana caranya membuat hukum “terdiam seribu bahasa“. Supremasi hukum yang katanya adalah panglima, di kasus ini malah terlihat seperti ajudan yang sedang menunggu perintah: “Siap salah, tapi nanti saja ya dihukumnya kalau sudah nggak menjabat.”

Catatan Kecil:
Mungkin hukum kita memang sedang menerapkan filosofi slow food—dimasak lama-lama supaya empuk. Masalahnya, kalau kelamaan dimasak, yang ada malah gosong dan nggak bisa dimakan sama sekali, alias kedaluwarsa!

 

Timur Tengah Membara! Negara-Negara Asia Bergegas Evakuasi Warganya di Tengah Perang AS-Israel vs Iran

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian memanas setelah konflik bersenjata antara dan melawan memicu gelombang evakuasi besar-besaran warga negara asing dari kawasan tersebut.

Sejumlah negara Asia mulai bergerak cepat menarik warganya dari wilayah konflik guna menghindari eskalasi perang yang semakin tak terkendali. Kantor berita melaporkan, lebih dari 260 warga China telah berhasil dievakuasi dari Iran dengan menyeberang ke melalui operasi yang dikoordinasikan langsung oleh Kedutaan Besar China di Teheran.

Sementara itu, juga melakukan langkah darurat dengan memindahkan 65 warganya dari Qatar ke Arab Saudi, serta membantu 41 warga lainnya keluar dari Yordania melalui penerbangan komersial yang difasilitasi Kedutaan Besar di Amman. Evakuasi juga dilakukan terhadap warga Korsel yang berada di , , , dan dengan memindahkan mereka ke negara-negara tetangga yang lebih aman.

Baca juga TNI Hadir Untuk Rakyat, Melalui Program TMMD Ke-127 Jalan Sepanjang 300 Meter di Parakanlima Disulap Jadi Mulus

Menurut laporan , pemerintah Korea Selatan bahkan berencana menyewa pesawat berkapasitas 290 kursi milik untuk mengevakuasi warga yang terjebak di melalui Abu Dhabi pada Minggu.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan memperkirakan sekitar 3.000 warganya masih terjebak di UEA akibat gangguan penerbangan yang dipicu oleh situasi keamanan yang memburuk.

Di sisi lain, pemerintah juga mengeluarkan imbauan darurat kepada seluruh warganya di Timur Tengah untuk segera meninggalkan kawasan konflik menggunakan penerbangan komersial yang masih tersedia.

Ketegangan regional meningkat drastis sejak serangan gabungan dan terhadap pada Sabtu pekan lalu. Serangan tersebut dilaporkan menewaskan lebih dari 1.000 orang, termasuk Pemimpin Tertinggi Iran , lebih dari 150 siswi, serta sejumlah pejabat militer senior.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan Masjid Besar Assalam Karang Tengah Cibadak

Teheran tidak tinggal diam. Pemerintah Iran membalas dengan serangan besar-besaran yang menargetkan pangkalan militer, fasilitas diplomatik, serta personel militer Amerika di berbagai wilayah Timur Tengah, termasuk serangan ke sejumlah kota di Israel.

Situasi ini memicu kekhawatiran global akan potensi perang regional berskala besar yang dapat mengguncang stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi dunia.

Sumber : Anadolu

Editor : Azi

 

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., saat Memberikan bingkisan, Poto : Jurnal Tipikor

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan Masjid Besar Assalam Karang Tengah Cibadak

Sukabumi, Jurnaltipikorm.com,-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., hadiri Muhibah Ramadhan Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 1447 H/2026 M. Acara tersebut  digelar pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bertempat di Masjid Besar Assalam Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, pada Rabu (04/03/2026).

Acara tersebut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati (Wabup) H. Andreas, S.E., Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ade Suryaman, Forkopimda Kabupaten sukabumi, Kepala Perangkat Daerah, Tokoh Masyarat serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Pemkab Sukabumi setiap Ramadan. Di mana, kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan sinergi antara ulama, Umaro, dan umat. Hal itu termasuk menyerap aspirasi warga.

“Muhibah Ramadhan ini menjadi momentum untuk menebar kebaikan terhadap sesama sekaligus instrumen monitoring dan sarana dialog secara langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga TNI Hadir Untuk Rakyat, Melalui Program TMMD Ke-127 Jalan Sepanjang 300 Meter di Parakanlima Disulap Jadi Mulus

Dalam kesempatan tersebut, Budi Azhar membagikan ningkisan berupa paket sembako untuk warga karangtengah.

“Alhamdulillah, dihari Jum’at yang penuh Berkah di bulan Ramadhan. Sedekah hari ini adalah investasi langit yang tak ternilai, pahalanya dan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Semoga bingkisan yang dibagikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakar,” pungkasnya.

(Rama)

TNI Hadir Untuk Rakyat, Melalui Program TMMD Ke-127 Jalan Sepanjang 300 Meter di Parakanlima Disulap Jadi Mulus

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-127 yang dilaksanakan oleh Kodim 0607/Kota Sukabumi terus menunjukkan progres positif. Salah satu sasaran fisik yang saat ini tengah dikebut adalah proses penghotmixan jalan sepanjang 300 meter yang berlokasi di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, (Minggu,08/03/2026)

Pengerjaan pengaspalan hotmix tersebut dilakukan oleh anggota Satgas TMMD bersama masyarakat setempat. Dengan semangat gotong royong, TNI dan warga bahu-membahu menyelesaikan pembangunan jalan agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kegiatan penghotmixan ini merupakan bagian penting dari sasaran fisik TMMD ke-127 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur desa. Jalan yang sebelumnya sulit dilalui kini secara bertahap diperbaiki agar menjadi lebih kuat, rata, dan nyaman digunakan.

Baca juga Vonis Mati Gagal Dijatuhkan, DPR Apresiasi Hakim PN Batam: Keadilan Tak Boleh Dikalahkan Tekanan Publik

Selain memperlancar akses transportasi, pembangunan jalan ini juga diharapkan mampu mendukung aktivitas ekonomi warga. Dengan akses jalan yang baik, mobilitas masyarakat dalam mengangkut hasil pertanian maupun menjalankan aktivitas sehari-hari menjadi lebih mudah.

Antusiasme masyarakat Desa Parakanlima terlihat dari keterlibatan mereka dalam membantu proses pengerjaan di lapangan. Kebersamaan antara TNI dan warga menjadi wujud nyata kemanunggalan dalam membangun desa.

Melalui program TMMD ke-127 ini, Kodim 0607/Kota Sukabumi terus berupaya menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

(Rama)

Polres Kaur Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 Dukung Swasembada Jagung Nasional

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional serta implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Kaur melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal I Tahun 2026, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda se-Indonesia sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional. Untuk wilayah Kabupaten Kaur, penanaman jagung dipusatkan di Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung serta meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.

“Pada Kuartal I tahun 2026 ini, penanaman jagung di wilayah hukum Polres Kaur dilaksanakan secara serentak dengan total luas lahan mencapai 41 hektar. Selain dilaksanakan oleh Polres Kaur, kegiatan ini juga dilakukan oleh 8 Polsek jajaran yang turut melakukan penanaman jagung di wilayah masing-masing,” ujar Kapolres.

Baca juga Vonis Mati Gagal Dijatuhkan, DPR Apresiasi Hakim PN Batam: Keadilan Tak Boleh Dikalahkan Tekanan Publik

Ia juga menambahkan bahwa khusus Polres Kaur, penanaman jagung dilaksanakan di lahan yang berada di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan sebagai bentuk sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan.

Kegiatan penanaman jagung serentak ini turut dihadiri oleh Para Pejabat Utama (PJU) Polres Kaur, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kepala BPBD Kabupaten Kaur, Penyuluh Pertanian Kabupaten Kaur, Camat Kaur Selatan, Kepala Desa Sinar Pagi, tokoh masyarakat, serta kelompok tani setempat.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi jagung di Kabupaten Kaur serta memperkuat kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Kapolres Kaur juga menegaskan bahwa Polres Kaur siap terus mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga stabilitas nasional melalui sektor pangan.

(Jusri )
Sumber : Sihumas Polres Kaur

Vonis Mati Gagal Dijatuhkan, DPR Apresiasi Hakim PN Batam: Keadilan Tak Boleh Dikalahkan Tekanan Publik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Anggota Komisi III DPR RI, mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang membebaskan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dari tuntutan hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Falah itu, keputusan majelis hakim menunjukkan keberanian dan ketelitian dalam membaca fakta hukum di tengah derasnya sorotan publik terhadap kasus narkotika yang melibatkan Fandi.

“Ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus,” ujar Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, (7/3).

Baca juga Berkah Ramadhan IIK Perhutani KPH Kuningan Berikan Santunan bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa di Ponpes Bani Sanjur

Ia menilai majelis hakim telah menggunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti” dan mengimplementasikan secara nyata ketentuan dalam .

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ketika memutus sebuah perkara.

Gus Falah menilai pendekatan tersebut menunjukkan sensitivitas majelis hakim dalam melihat fenomena yang berkembang di publik, namun tetap menjaga independensi tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memberikan atensi terhadap berbagai perkara yang menyedot perhatian publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

“Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya,” tegas anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

Baca juga Melalui Program TMMD Kodim 0607 Sukabumi Sulap Jalan Tanah Jadi Hotmix Di Desa Parakanlima Cikembar

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut, termasuk Fandi.

(Red)