Mudik Lebaran 2026, Polda Jabar Siapkan Hotline Khusus untuk Bantu Pemudik

Bandung,jurnaltipokor.com,-Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H/2026 M, Polda Jawa Barat menghadirkan layanan Hotline Mudik Polda Jabar sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan kepolisian selama perjalanan di wilayah Jawa Barat.

Layanan hotline ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi terkait kondisi lalu lintas, melaporkan kejadian di jalan, hingga meminta bantuan kepolisian secara cepat dan responsif selama perjalanan mudik. Masyarakat dapat menghubungi hotline di nomor 628211606621 atau melalui layanan darurat 110.

Program ini juga sejalan dengan semangat “Sauyunan Jaga Lembur”, yang memiliki makna kebersamaan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Dengan kolaborasi tersebut diharapkan situasi lalu lintas selama periode mudik dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Baca juga Program TMMD Ke-127 di Parakanlima Rampung 100 Persen, Kodim 0607/Kota Sukabumi Lakukan Persiapan Penutupan

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kehadiran hotline ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman.

“Hotline Mudik ini kami hadirkan sebagai bentuk kesiapsiagaan dan pelayanan Polri kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap pemudik yang melintasi wilayah Jawa Barat dapat merasa aman, nyaman dan mendapatkan bantuan dengan cepat apabila mengalami kendala di perjalanan,” ujar Kapolda Jabar, Senin (09/03/2026)

Menurutnya, seluruh jajaran kepolisian telah disiagakan untuk memberikan pelayanan terbaik selama arus mudik dan balik Lebaran. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut jika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi terkait kondisi di lapangan.

Baca juga Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Sukabumi Minta Para Camat Siaga Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa layanan hotline ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik agar masyarakat dapat terhubung langsung dengan kepolisian selama masa mudik.

“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses komunikasi yang cepat dan mudah dengan kepolisian. Dengan adanya hotline ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan ataupun meminta bantuan secara langsung sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila menemui situasi darurat, kemacetan, kecelakaan, maupun gangguan perjalanan lainnya.

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Raydian Kokrosono menambahkan bahwa hotline mudik juga akan membantu petugas dalam memantau dinamika arus lalu lintas secara real time.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memetakan kondisi lalu lintas di lapangan. Dengan laporan yang cepat, petugas dapat segera melakukan langkah-langkah penguraian kemacetan maupun penanganan kecelakaan sehingga arus kendaraan tetap berjalan lancar,” ungkapnya.

Baca juga Maung Bandung Mengamuk di GBLA! PERSIB Bungkam Persik 3-0 dan Pastikan Lebaran di Puncak Klasemen

Melalui layanan Hotline Mudik Polda Jabar, masyarakat dapat menyampaikan berbagai informasi penting seperti kondisi lalu lintas dan kepadatan arus kendaraan, laporan kecelakaan lalu lintas, pengaduan kemacetan atau gangguan perjalanan, hingga permintaan bantuan darurat dari kepolisian.

Layanan ini juga menjadi bagian dari pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya, yang digelar setiap tahun untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Jawa Barat.

Dengan hadirnya Hotline Mudik Polda Jabar, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran negara melalui pelayanan kepolisian yang cepat, humanis, dan responsif, sehingga tujuan utama dapat tercapai, yakni “Mudik Aman, Keluarga Bahagia.”

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

Program TMMD Ke-127 di Parakanlima Rampung 100 Persen, Kodim 0607/Kota Sukabumi Lakukan Persiapan Penutupan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kodim 0607/Kota Sukabumi Korem 061/Suryakancana Kodam III/Siliwangi di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, telah mencapai 100 persen penyelesaian pada H+29, Selasa (10/03/2026).

Komandan Kompi (Danki) Satgas TMMD Ke-127, Kapten Arm Andriono, menyampaikan bahwa seluruh sasaran kegiatan baik fisik maupun non fisik telah selesai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sejak awal program.

Menurutnya, keberhasilan program TMMD di Desa Parakanlima tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama yang solid antara anggota Satgas TMMD dengan masyarakat setempat. Kebersamaan dan semangat gotong royong menjadi kunci utama dalam mempercepat seluruh pekerjaan di lapangan.

“Kegiatan TMMD ini dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu berkat kerja sama antara anggota Satgas dan masyarakat Desa Parakanlima,” ujar Kapten Arm Andriono.

Baca juga Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Sukabumi Minta Para Camat Siaga Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Adapun sasaran fisik yang berhasil diselesaikan antara lain pengecoran jalan sepanjang 200 meter dengan lebar 3 meter, pengaspalan jalan (sandsheet) sepanjang 860 meter, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di 8 titik, serta pembangunan plat decker di 2 titik yang seluruhnya telah rampung 100 persen.

Selain pembangunan fisik, program non fisik juga berhasil dilaksanakan secara menyeluruh, di antaranya penyuluhan wawasan kebangsaan, pertanian, hukum dan kamtibmas, bahaya narkoba, KB kesehatan, stunting, peternakan, serta keagamaan guna meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam Program Unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Satgas TMMD juga berhasil merealisasikan pembangunan 5 titik TNI Manunggal Air Bersih (TMAB), program ketahanan pangan seluas 1 hektare, pembangunan 5 unit rumah tidak layak huni (RTLH), rehabilitasi 5 titik MCK, serta penanaman 500 batang pohon, yang seluruhnya telah selesai 100 persen.

Baca juga Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda III di Kota Cirebon

Pelaksanaan program TMMD Ke-127 ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya 79 personel TNI AD, personel TNI AL,personel TNI AU, personel Polri, personel Pemda, perangkat desa, serta masyarakat yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Menjelang penutupan TMMD yang dijadwalkan pada 11 Maret 2026, Kapten Arm. Andriono, berharap seluruh hasil pembangunan yang telah dikerjakan oleh Kodim 0607/Kota Sukabumi bersama masyarakat dapat dirawat dan dijaga dengan baik agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Semoga apa yang sudah dikerjakan ini dapat dijaga dan dirawat bersama, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Desa Parakanlima dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga ke depannya,”pungkasnya.

(Rama)

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Sukabumi Minta Para Camat Siaga Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-upati Sukabumi H Asep Japar meminta para camat di wilayahnya untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, khususnya pada periode H-7 hingga H+7 Lebaran. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Dinas Bulan Maret di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (9/3/2026).

Rapat yang dipandu Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman tersebut dihadiri para kepala perangkat daerah, asisten daerah, staf ahli, kepala bagian, serta camat se-Kabupaten Sukabumi.

Bupati H Asep Japar menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah di tingkat kecamatan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama periode libur Lebaran.

Baca juga Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda III di Kota Cirebon

Meski demikian, ia memberikan kebijakan khusus bagi camat yang memiliki keluarga di luar daerah agar tetap bisa pulang kampung, dengan pengaturan teknis yang tidak mengganggu pelayanan publik.

“Saya berikan rekomendasi. Tolong BKPSDM menyiapkan rekomendasi bagi camat yang ingin pulang ke kampung halaman,” kata Bupati.

Menurutnya, banyak pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi yang berasal dari luar daerah, sehingga perlu pengaturan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meski ada yang melaksanakan mudik.

“Banyak teman-teman dari luar daerah, seperti Medan atau daerah lain di Jawa. Diatur saja teknisnya, barangkali ada yang merencanakan mudik Lebaran,” ujarnya.

Baca juga Maung Bandung Mengamuk di GBLA! PERSIB Bungkam Persik 3-0 dan Pastikan Lebaran di Puncak Klasemen

Selain kesiapan menghadapi Lebaran, Bupati juga meminta Dinas Ketahanan Pangan untuk terus memantau perkembangan harga bahan pokok di pasaran. Ia bahkan menyatakan siap turun langsung ke lapangan jika diperlukan untuk memastikan harga tetap terkendali.

Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pemkab Sukabumi juga menerima penyerahan dividen secara simbolis dari Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri dan Perumda Pesona Pariwisata Kabupaten Sukabumi, serta buku digitalisasi Sistem Informasi Pangan Kabupaten Sukabumi.

Seumlah penghargaan turut diserahkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya penghargaan partisipasi program Sabilulungan untuk Harga Stabil Kabupaten Sukabumi serta penghargaan bagi desa dan kelurahan berkinerja terbaik dalam Anugerah Gapura Sri Baduga tingkat Provinsi Jawa Barat.

Diampaikan juga ekspose dari beberapa instansi, mulai dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Pariwisata.

(Rama)

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda III di Kota Cirebon

Cirebon, jurnaltipikor.com/,-Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah III/Siliwangi Ny. Riri Kosasih meresmikan jembatan gantung yang berada di wilayah Kriyan Barat RW 17, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, Senin (09/03/2026).

Jembatan yang sebelumnya dikenal sebagai Jembatan Gantung Kriyan tersebut kini resmi berganti nama menjadi Jembatan Perintis Garuda III. Jembatan Kriyan merupakan jembatan penghubung dua wilayah kecamatan, yaitu Pegajahan Selatan RW 05, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan dengan Kriyan Barat RW 17, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dalam kegiatan tersebut hadir Wakapolda Jawa Barat, Wakil Gubernur Jawa Barat, Irdam III/Siliwangi, Danrem 063/Sunan Gunung Jati, Asrendam III/Slw, para Asisten Kasdam III/Slw dan Kapendam III/Slw.

Baca juga Kritik Tak Dipidana! Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bukan untuk Bungkam Rakyat

Peresmian jembatan ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemotongan pita sebagai simbol bahwa jembatan tersebut telah resmi digunakan oleh masyarakat. Dengan diresmikannya jembatan tersebut, kini Jembatan Perintis Garuda III dapat kembali dimanfaatkan oleh warga untuk menunjang aktivitas sehari-hari, terutama sebagai sarana penghubung antarwilayah yang selama ini menjadi akses penting bagi masyarakat sekitar.

Pangdam III/Siliwangi menyampaikan bahwa pembangunan dan peresmian jembatan ini merupakan wujud kepedulian TNI terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan aksesibilitas dan memperlancar mobilitas warga.

Keberadaan Jembatan Perintis Garuda III diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mempercepat mobilitas serta mendukung kegiatan ekonomi warga.

“Mudah-mudahan jembatan yang diresmikan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan bisa mempercepat jarak tempuh dalam aktivitas ekonomi sehari-hari,” tutur Pangdam.

Baca juga Kapolda Jabar Cek Kesiapan Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Pangkas Kemacetan Arus Mudik 2026

Pada kesempatan tersebut Pangdam III/Siliwangi bersama Wakil Gubernur Jawa Barat juga menyerahkan bingkisan tali asih kepada warga masyarakat sekitar. Kegiatan dilanjutkan dengan mengikuti video conference bersama Kasad dalam rangka launching peresmian 200 jembatan gantung di wilayah Indonesia.

Dengan telah diresmikannya jembatan tersebut, masyarakat di sekitar wilayah Kriyan kini dapat kembali menggunakan jembatan sebagai jalur penghubung yang aman dan nyaman dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Pemerintah daerah bersama unsur TNI dan Polri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang.

(Rama)

Maung Bandung Mengamuk di GBLA! PERSIB Bungkam Persik 3-0 dan Pastikan Lebaran di Puncak Klasemen

Bandung – Jurnal Tipikor

menunjukkan taringnya di hadapan ribuan Bobotoh setelah menaklukkan dengan skor meyakinkan 3-0 pada pekan ke-25 musim 2025/26 di , Senin (9/3/2026).

Kemenangan telak ini memastikan Maung Bandung akan menutup bulan Ramadan di puncak klasemen sementara, meskipun masih menyisakan satu laga menghadapi pada 15 Maret mendatang.

Gol kemenangan PERSIB dicetak oleh melalui titik putih pada menit ke-24. Sementara dua gol lainnya lahir dari penyerang tajam yang mencetak brace pada menit ke-40 lewat penalti dan menit ke-53 melalui sontekan di depan gawang.

Berkat kemenangan ini, PERSIB mengoleksi 57 poin, unggul empat angka dari Borneo FC di posisi kedua. Sementara berada di peringkat ketiga dengan 51 poin dan masih memiliki satu pertandingan tunda melawan pada 15 Maret 2026.

Baca juga Kritik Tak Dipidana! Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bukan untuk Bungkam Rakyat

Pada pertandingan ini, pelatih Bojan Hodak menurunkan starter Teja Paku Alam (PG), Eliano Reinjders, Kakang Rudianto, Patricio Matricardi, Federico Barba (c); Thom Haye, Frans Putros; Beckham Putra Nugraha, Adam Alis, Rosembergne “Berguinho” Da Silva; Andrew Jung.

Memasuki babak kedua, PERSIB melakukan sejumlah rotasi. Kakang Rudianto dan Adam Alis ditarik keluar untuk digantikan oleh serta . Pergantian ini membuat ritme permainan Maung Bandung tetap agresif.

Gol ketiga lahir pada menit ke-53 setelah Frans Putros mengirim umpan matang dari sisi kanan yang diselesaikan Andrew Jung di kotak penalti. Meski tertinggal tiga gol, Persik Kediri tetap mencoba menekan, namun pertahanan kokoh PERSIB yang dikomandoi Matricardi mampu meredam serangan.

Pada menit ke-74, Hodak kembali melakukan pergantian dengan memasukkan dan menggantikan Berguinho dan Beckham Putra.

Baca juga “Bau Busuk Skandal Minyak Goreng Menyeruak: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Ada Apa di Balik Rekomendasi?”

Di menit ke-85, Andrew Jung ditarik keluar dan digantikan oleh striker anyar . Tanque sempat mendapatkan peluang emas di menit akhir, namun pelanggaran pemain lawan hanya menghasilkan sepak pojok.

Hingga peluit panjang berbunyi, skor 3-0 tetap bertahan. Kemenangan ini semakin mengukuhkan dominasi PERSIB di papan atas klasemen.

Maung Bandung pun menutup laga kandang dengan tiga poin penting dan memastikan diri tetap bertengger di singgasana klasemen sementara Super League 2025/26.

Jurnalis Tipikor

Kritik Tak Dipidana! Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bukan untuk Bungkam Rakyat

Jakarta – Jurnal Tipikor
Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa pasal-pasal dalam baru tidak melarang kritik masyarakat terhadap pemerintah selama disampaikan untuk kepentingan umum.

Penegasan tersebut disampaikan Eddy—sapaan akrabnya—dalam sidang uji materi Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026 di , Jakarta, Senin (9/3). Sidang tersebut dipimpin Ketua MK .

Menurut Eddy, ketentuan Pasal 218, Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP justru memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, protes, bahkan demonstrasi selama dilakukan demi kepentingan umum.

“Kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk dalam rangka kepentingan umum,” ujar Eddy dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam penjelasan pasal-pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa kritik terhadap pemerintah, termasuk melalui unjuk rasa, merupakan bagian dari ekspresi kepentingan publik yang tidak dapat dipidana.

Baca juga Ramadhan Penuh Kebersamaan: Kapolsek Mandau Rangkul Awak Media, Perkuat Sinergi Polri dan Pers

Demonstrasi Tetap Dilindungi

Eddy menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

“Artinya Pasal 218 berikut penjelasannya, demikian juga Pasal 240 dan 241 beserta penjelasan, membolehkan demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara,” katanya.

Latar Belakang Pasal Penghinaan Presiden

Dalam persidangan itu, Eddy juga menjelaskan latar belakang lahirnya Pasal 218 KUHP yang mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, pasal tersebut lahir melalui perdebatan panjang antara pemerintah dan DPR dengan sejumlah pertimbangan penting dalam hukum pidana.

Pertama, fungsi dasar hukum pidana adalah melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks ini, presiden dan wakil presiden dipandang sebagai personifikasi negara sehingga kehormatan dan martabatnya perlu dilindungi.

Kedua, Eddy menilai hampir seluruh negara di dunia memiliki ketentuan hukum yang melindungi kehormatan kepala negara, termasuk kepala negara asing.

“Agak aneh jika hukum Indonesia melindungi harkat martabat kepala negara asing, sementara kepala negara sendiri tidak dilindungi,” ujarnya.

Baca juga Kapolda Jabar Cek Kesiapan Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Pangkas Kemacetan Arus Mudik 2026

Mencegah Konflik Sosial

Alasan ketiga adalah sebagai bentuk pengendalian sosial. Menurut Eddy, presiden dan wakil presiden dipilih oleh mayoritas rakyat sehingga memiliki basis pendukung yang besar.

Jika terjadi penghinaan terhadap kepala negara dan tidak ada mekanisme hukum yang jelas, hal itu berpotensi memicu konflik atau tindakan anarkis dari para pendukungnya.

“Oleh karena itu pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi dan pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis,” jelasnya.

Delik Aduan, Bukan Pasal Karet

Untuk mencegah penyalahgunaan, Eddy menegaskan pasal tersebut merupakan delik aduan absolut. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden sendiri yang dapat melaporkan jika merasa dihina.

Selain itu, bentuk penghinaan juga dibatasi secara jelas, yakni hanya pada tindakan menista dan memfitnah.

Baca juga “Bau Busuk Skandal Minyak Goreng Menyeruak: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Ada Apa di Balik Rekomendasi?”

Sementara itu, dalam Pasal 240 dan 241, ketentuan penghinaan terhadap lembaga negara juga dibatasi hanya pada enam lembaga, yakni presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.

Pengaduan terhadap lembaga-lembaga tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.

Dengan pembatasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan negara tetap dilindungi, sementara hukum hanya digunakan untuk mencegah penghinaan yang berpotensi merusak martabat institusi negara.(*)

Ramadhan Penuh Kebersamaan: Kapolsek Mandau Rangkul Awak Media, Perkuat Sinergi Polri dan Pers

Duri | Jurnal Tipikor – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Kapolsek Mandau Kompol Pramadona Chaniago menggelar kegiatan berbuka puasa bersama awak media, personel Polsek Mandau, serta Bhayangkari. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi antara kepolisian dan insan pers.

Acara yang berlangsung pada Senin (9/3/2026) di area Lapangan Tembak Polsek Mandau ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polsek Mandau Betty Siagian, personel kepolisian, Bhayangkari, serta para jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Pramadona Chaniago menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini merupakan bentuk kebersamaan sekaligus upaya mempererat hubungan baik antara Polsek Mandau dan para awak media yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian.

Baca juga Kapolda Jabar Cek Kesiapan Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Pangkas Kemacetan Arus Mudik 2026

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai program dan kegiatan kepolisian.

“Melalui kegiatan buka puasa bersama ini kami ingin mempererat silaturahmi dengan rekan-rekan media yang selama ini telah menjadi mitra Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap sinergi dan kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin,” ujar Kompol Pramadona.

Suasana kebersamaan terlihat begitu hangat saat Kapolsek Mandau bersama personel, Bhayangkari, serta awak media berbincang santai sambil menunggu waktu berbuka puasa. Momentum tersebut menjadi ruang komunikasi yang cair antara aparat kepolisian dan para jurnalis.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga memperkuat komunikasi serta membangun kebersamaan di tengah suasana Ramadhan yang penuh berkah.

Baca juga “Bau Busuk Skandal Minyak Goreng Menyeruak: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Ada Apa di Balik Rekomendasi?”

Ketika adzan Maghrib berkumandang, seluruh peserta yang hadir bersama-sama menikmati hidangan berbuka puasa yang telah disiapkan. Momen tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan rasa kebersamaan antara aparat kepolisian dan insan pers.

Para awak media yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah humanis Kapolsek Mandau yang dinilai membuka ruang komunikasi yang lebih erat antara kepolisian dan jurnalis.

Melalui kegiatan ini diharapkan hubungan kemitraan antara Polsek Mandau dan awak media dapat terus terjalin dengan baik, sehingga berbagai informasi terkait situasi kamtibmas maupun kegiatan kepolisian dapat tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan berimbang.

Kegiatan berbuka puasa bersama tersebut berlangsung dengan lancar, tertib, serta penuh suasana kekeluargaan yang mencerminkan semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan.

(Irwansyah Siregar)

 

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Pangkas Kemacetan Arus Mudik 2026

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Dalam rangka mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran pada Operasi Ketupat Lodaya 2026, Rudi Setiawan melakukan pengecekan langsung kesiapan jalur Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kegiatan inspeksi tersebut dilaksanakan bersama Pejabat Utama Polda Jabar dan didampingi Samian, serta jajaran Polres Sukabumi. Pengecekan dilakukan mulai dari Exit Tol Parungkuda hingga Exit Tol Karang Tengah Sukabumi.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jawa Barat turun langsung ke lapangan dengan berjalan kaki menyusuri jalur tol yang masih dalam tahap pembangunan, mulai dari pintu masuk tol fungsional hingga titik akhir di Exit Karang Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan jalur yang rencananya akan digunakan secara fungsional pada masa arus mudik Lebaran tahun ini.

Baca juga “Bau Busuk Skandal Minyak Goreng Menyeruak: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Ada Apa di Balik Rekomendasi?”

Kapolda Jabar menjelaskan bahwa sepanjang 5,6 kilometer ruas tol yang masih dalam tahap pembangunan tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan secara sementara guna membantu mengurai kepadatan lalu lintas menuju Kota Sukabumi.

“Jalur tol yang masih dalam proses pembangunan ini rencananya akan difungsikan sementara pada saat arus mudik dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026 untuk membantu mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di beberapa titik menuju Kota Sukabumi,” ujar Kapolda Jabar.

Penggunaan jalur tol secara fungsional tersebut direncanakan mulai 13 Maret 2026, dengan waktu operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Keberadaan jalur ini diharapkan mampu memangkas waktu tempuh para pemudik sekaligus mengurangi kepadatan di beberapa titik rawan kemacetan.

Sejumlah titik yang selama ini dikenal rawan kemacetan di jalur menuju Kota Sukabumi di antaranya Pasar Cibadak Sukabumi, Simpang Ratu Cibadak, kawasan pertokoan Cibadak, serta Nagrak Sukabumi.

Selain melakukan pengecekan jalur tol, pihak kepolisian bersama instansi terkait juga telah menyiapkan sejumlah langkah pendukung, seperti penyempurnaan pengecoran jalan alternatif serta penyiapan beberapa titik area istirahat sementara bagi para pengguna jalan.

Baca juga “Premanisme Berkedok Penagihan! Warga Dihajar Debt Collector di Jalan BKR, Komunitas Anti Matel Minta Polisi Tangkap Pelaku”

Kapolda Jawa Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara yang nantinya akan memanfaatkan jalur tol fungsional tersebut agar tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar tetap berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas serta menjaga keselamatan selama berkendara, sehingga perjalanan mudik dapat berlangsung aman dan lancar,” ujar Kapolda Jabar.

Dengan adanya jalur tol fungsional ini, diharapkan arus lalu lintas menuju Sukabumi pada masa mudik Lebaran 2026 dapat lebih lancar, serta mampu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama yang selama ini menjadi titik kemacetan.

(Rama)

“Bau Busuk Skandal Minyak Goreng Menyeruak: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Ada Apa di Balik Rekomendasi?”

JAKARTA – Gelombang besar dalam penegakan hukum kembali mengguncang lembaga negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di Gedung Ombudsman RI, Senin, terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi raksasa.

Penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa tim penyidik tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Benar ada penggeledahan,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Tak hanya kantor Ombudsman, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI. Namun hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum membuka identitas komisioner yang dimaksud.

Baca juga “Premanisme Berkedok Penagihan! Warga Dihajar Debt Collector di Jalan BKR, Komunitas Anti Matel Minta Polisi Tangkap Pelaku”

Diduga Terkait Upaya Menghambat Penanganan Kasus

Kasus ini berkaitan erat dengan perkara yang menjerat Marcella Santoso, terpidana dalam skandal suap pengondisian putusan perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Dalam perkara tersebut, Marcella terbukti menyuap aparat peradilan demi memuluskan putusan bagi tiga korporasi besar.

Tiga perusahaan yang disebut dalam pusaran kasus ini adalah:

  • Wilmar Group
  • Permata Hijau Group
  • Musim Mas Group

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan rekomendasi Ombudsman RI yang diduga digunakan untuk memperkuat gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika dugaan ini terbukti, maka rekomendasi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut diduga telah dimanfaatkan sebagai instrumen untuk melemahkan proses penegakan hukum.

Skandal Suap Puluhan Miliar

Dalam perkara sebelumnya, Marcella Santoso terbukti memberikan suap sebesar 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara CPO. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS.

Aksi suap tersebut dilakukan bersama advokat Ariyanto, dengan melibatkan Wahyu Gunawan, panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai perantara.

Uang suap itu kemudian disalurkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya dana tersebut dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara CPO, yakni:

  • Djuyamto
  • Agam Syarif Baharuddin
  • Ali Muhtarom

Tujuannya satu: memuluskan putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi raksasa tersebut.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan Masjid Besar Assalam Karang Tengah Cibadak

Publik Menunggu Transparansi

Penggeledahan terhadap lembaga negara seperti Ombudsman RI menjadi peristiwa langka dan memantik perhatian luas publik. Langkah Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai sinyal bahwa penyidikan kasus minyak goreng tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berupaya menghambat proses hukum.

Publik kini menunggu kejelasan:
Apakah rekomendasi Ombudsman benar-benar dimanfaatkan sebagai tameng hukum bagi korporasi besar dalam skandal minyak goreng?

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam jaringan mafia hukum di balik kasus minyak goreng tersebut.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

“Premanisme Berkedok Penagihan! Warga Dihajar Debt Collector di Jalan BKR, Komunitas Anti Matel Minta Polisi Tangkap Pelaku”

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Aksi brutal yang diduga dilakukan oknum debt collector kembali mencoreng wajah penagihan utang di Kota Bandung. Seorang warga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum debt collector di kawasan Jalan BKR, Kota Bandung, pada Minggu sore (8/3).

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Menanggapi peristiwa tersebut, Komunitas Anti Matel yang terdiri dari gabungan berbagai organisasi masyarakat seperti SC 234, RAGA (Rumah Aspirasi Warga), KHW 86, serta Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, menyatakan sikap keras dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Komunitas Anti Matel mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yang diduga merupakan oknum penagih utang lapangan tersebut.

“Kami mengutuk keras tindakan brutal ini. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan tindakan pengeroyokan terhadap warga. Kami meminta aparat dari , khususnya , segera menindak tegas dan menahan para pelaku,” tegas pernyataan Komunitas Anti Matel dalam keterangannya.

Baca juga Vonis Mati Gagal Dijatuhkan, DPR Apresiasi Hakim PN Batam: Keadilan Tak Boleh Dikalahkan Tekanan Publik

Pihak komunitas juga menyampaikan bahwa laporan atas peristiwa ini telah diproses dan korban telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari kepolisian. Oleh karena itu, mereka mendesak agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Menurut mereka, tindakan yang dilakukan oknum debt collector tersebut bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta melanggar regulasi di sektor jasa keuangan.

Secara hukum, tindakan penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan, atau pengeroyokan jelas bertentangan dengan ketentuan dalam serta yang menegaskan bahwa praktik penagihan harus dilakukan secara etis, profesional, dan tanpa kekerasan.

Komunitas Anti Matel juga mendesak lembaga pengawas sektor keuangan, yaitu dan , untuk mengambil langkah tegas terhadap lembaga keuangan yang menggunakan jasa penagih utang yang tidak profesional dan cenderung menggunakan cara-cara kekerasan.

Selain itu, mereka meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan kredit yang selama ini dinilai sering menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jika praktik brutal seperti ini dibiarkan, maka masyarakat kecil akan terus menjadi korban. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok penagihan,” tegas pernyataan tersebut.

Komunitas Anti Matel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diproses secara hukum dan korban mendapatkan keadilan.(*)

“SUNDA NGAHIJI, SUNDA HIJIKEUN, DAN SUNDA SAUYUNAN NGAJAGA LEMBUR!”