Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Wakil Menteri

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memperjelas kedudukan wakil menteri terkait larangan rangkap jabatan.

Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis ini, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku untuk wakil menteri (wamen).

Putusan ini menanggapi permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan apakah wakil menteri memiliki batasan yang sama dengan menteri dalam memegang jabatan lain.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Uji Formil UU TNI dan UU BUMN

Sebelumnya, terjadi perdebatan mengenai status wakil menteri, apakah mereka termasuk pejabat negara yang tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan atau tidak.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa wakil menteri, sebagai bagian dari sistem pemerintahan, tidak diperbolehkan untuk memegang jabatan rangkap, baik di BUMN, swasta, maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyatakan bahwa putusan ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalitas dalam pemerintahan.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa para pejabat negara, termasuk wakil menteri, dapat fokus sepenuhnya pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa adanya potensi konflik kepentingan,” jelasnya.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak terkait harus mematuhinya. Ini juga menjadi penegasan bagi pemerintah untuk meninjau kembali dan memastikan tidak ada wakil menteri yang saat ini menjabat rangkap.(*)

Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Uji Formil UU TNI dan UU BUMN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Rabu ini, 17 September 2025.

Sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Secara total, Mahkamah akan memutus tujuh perkara uji formil, yang terdiri dari lima perkara UU TNI dan dua perkara UU BUMN.

Baca juga Wakil Bupati Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Masa Bhakti 2025 – 2028

Para pemohon, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, dan mahasiswa dari berbagai universitas, mempersoalkan proses pembentukan kedua undang-undang tersebut. Mereka menilai prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Perkara Uji Formil UU TNI

Lima perkara yang akan diputuskan terkait UU TNI adalah:

  • Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta sejumlah aktivis dan mahasiswa.
  • Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
  • Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
  •  Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.

Perkara Uji Formil UU BUMN

Sementara itu, dua perkara uji formil UU BUMN yang akan diputus adalah:

  • Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan seorang warga negara.
  • Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca juga Yudi Suryadikrama, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi PDIP Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi dan ahli, baik dari pemohon maupun pihak pembentuk undang-undang.

Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menjadi jawaban akhir atas polemik mengenai aspek formil kedua undang-undang ini.

(Azi)

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Masa Bhakti 2025 – 2028

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Sukabumi masa Bhakti 2025-2028, yang bertempat di Gedung Grand Sulanjana, Jln. Selabintana, Warnasari, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/09/25).

Acara diawali dengan Pelantikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, Oleh Wakil Ketua I DPD KNPI Jawa Barat, H. Budi Muftahudin.

Dalam sambutannya, Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, mengatakan bahwa jabatan sebagai ketua adalah amanah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan mengedepankan soliditas dan kekompakan antar pengurus.

“Insya Allah, KNPI akan menjadi fasilitator kepemudaan di Kabupaten Sukabumi. Sehingga, pemuda Sukabumi menjadi pemuda hebat dan inspiratif di masa depan,”ucapnya.

Baca juga Yudi Suryadikrama, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi PDIP Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Sementara itu, Wakil Ketua I DPD KNPI Jabar, H. Budi Muftahudin, menyampaikan bahwa sepertiga penduduk di Jawa Barat merupakan anak muda produktif. Oleh karena itu, KNPI harus bisa berkolaborasi dalam membangun dan mendorong aktivitas pemuda yang Kolaboratif dan Inovatif.

“Selamat kepada pengurus DPD KNPI Kabupaten Sukabumi terpilih, selamat bekerja dan berkontribusi terutama untuk menunjang indek pembangunan pemuda,” katanya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., memberikan ucapan selamat kepada pengurus DPD KNPI Kabupaten Sukabumi periode 2025-2028. Andreas pun menegaskan kepada semua harus bisa lebih cermat dan cerdas dalam melihat peluang. Apalagi, Kabupaten Sukabumi memiliki sumber daya alam yang melimpah.

“Kalau cermat dalam melihat peluang, bonus demografi bisa diisi pemuda yang sangat handal,”ungkapnya

Baca juga KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

Wabup juga menekankan Kedepan harus menguatkan kolaborasi untuk membangun Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul Berbudaya dan Berkah.

Diakhir acara Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menerima Plakat dari DPD KNPI Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Yudi Suryadikrama, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi PDIP Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yudi Suryadikrama, S.H., menggelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025 yang bertempat di MD. Mat Laul Hoer, Kp. Lemah Putih Rt. 05 Rw. 06, Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/09/2025).

Kegiatan Reses ini dihadiri oleh Kepala Desa Ambarjaya, Eman Sulaeman, beserta jajaran dan juga masyarakat setempat.

Adapun tujuan dari kegiatan reses ini ialah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan juga memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki DPRD.

Baca juga Camat Bathin Solapan, Kapolsek, dan Koramil Hadiri Pelantikan Peserta STQ Desa Air Kulim

Yudi Suryadikrama berharap, bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Desa Ambarjaya.

Dalam kegiatan reses ini, masyarakat menyampaikan beberapa aspirasi diantaranya terkait Pembangunan infrastruktur yang dimana Masyarakat berharap bahwa pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur jalan yang ada di wilayah Desa Ambarjaya serta Pelayanan kesehatan dan juga Pembuatan BPJS Kesehatan yang masih dirasakan sulit.

Yudi Suryadikrama berjanji akan berusaha mewujudkan aspirasi yang telah disampaikan masyarakat dan juga membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat khususnya di Desa Ambarjaya. Ia juga berjanji untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Saya akan perjuangkan apa yang sudah menjadi aspirasi masyarakat sampai terwujud,” pungkasnya.

(Rama)

Camat Bathin Solapan, Kapolsek, dan Koramil Hadiri Pelantikan Peserta STQ Desa Air Kulim

Bathin Solapan, JURNAL TIPIKOR— Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusdy, S.STP., M.Si., bersama perwakilan dari Polsek Mandau dan Koramil 0303, menghadiri acara pembukaan Pelantikan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Kecamatan Bathin Solapan yang diadakan di Desa Air Kulim. Acara ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Air Kulim.

Kehadiran Camat Rusdy menunjukkan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan terhadap kegiatan keagamaan dan pembinaan Al-Qur’an di wilayahnya.

Turut hadir dalam acara ini Bhabinkamtibmas Bripka Bambang Lucius Siregar mewakili Kapolsek Mandau, serta Babinsa Sertu S. Handoko mewakili Koramil 0303.

BocahhKPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

Acara dimulai dengan pembukaan dan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, dilanjutkan dengan sesi foto bersama 40 peserta kafilah STQ dari Desa Air Kulim.

Selain para peserta, acara ini juga dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si., serta berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus STQ.

Pembukaan STQ ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk mencari dan melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan pemahaman yang luas terhadap Al-Qur’an.

(Irwansyah)

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah dan pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Senin (15/9/2025). “Benar,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Meski demikian, Setyo menambahkan bahwa jumlah pasti uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah masih dalam tahap verifikasi oleh pihak KPK.

Pengembalian uang ini menyusul pemeriksaan Khalid sebagai saksi pada 9 September 2025 lalu.

Baca juga Sekretaris LP PBNU Mangkir, KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam penampilannya di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025, Khalid Basalamah, yang juga merupakan Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menceritakan pengalamannya terkait kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa semula biro perjalanannya telah membayar visa haji furoda untuk 122 jemaah. Namun, ia kemudian ditawari visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, dengan iming-iming maktab VIP yang dekat dengan Jamarat.

“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid seperti yang ia sampaikan dalam YouTube Kasisolusi.

Baca juga Masyarakat Siak Mendesak Perombakan Total PT BSP: “Sapu Bersih Fenomena Gaji Buta dan Nepotisme SDM Kekeluargaan”

Untuk visa khusus ini, setiap jemaah dikenakan biaya tambahan sebesar $4.500. Namun, di tengah proses, Ibnu Mas’ud kembali meminta biaya tambahan $1.000 per jemaah, yang kemudian diakui sebagai biaya jasa.

Khalid Basalamah menyatakan sempat menolak dan mempertanyakan permintaan tersebut, yang berujung pada ancaman dari Ibnu Mas’ud untuk tidak melanjutkan proses visa.

Mengingat waktu yang mendesak, pihak Khalid akhirnya terpaksa membayar biaya tambahan tersebut.

Setelah ibadah haji selesai, Ibnu Mas’ud mengembalikan uang sebesar $4.500 yang dibayarkan oleh setiap jemaah. Uang inilah yang kemudian diminta dan telah dikembalikan oleh Khalid Basalamah kepada KPK.

Kontak Media:
Divisi Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Telp: (021) 2557 8300
Email: humas@kpk.go.id

Polisi Evakuasi Jenazah Perempuan yang Jatuh dari Gedung Parkir Kings Shopping Center Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengevakuasi seorang perempuan berinisial A (19) yang ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 11 gedung parkir Kings Shopping Center, Kota Bandung, pada Senin (15/9) sore.

Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari manajemen pusat perbelanjaan sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kami tadi menerima laporan dari manajemen King pada pukul 16.30 WIB bahwa ada seseorang yang jatuh dari lantai 11. Setelah kami cek, korban adalah seorang perempuan, inisial A, kelahiran tahun 2006,” ujar Kompol Heri di lokasi kejadian.

Baca juga Masyarakat Siak Mendesak Perombakan Total PT BSP: “Sapu Bersih Fenomena Gaji Buta dan Nepotisme SDM Kekeluargaan”

Menurut keterangan saksi, korban terlihat duduk sendirian di tembok pembatas lantai 11 dengan posisi membelakangi area parkir. Petugas keamanan sempat menegur korban, namun tidak diindahkan.

“Menurut saksi, korban sudah sempat dicegah oleh petugas keamanan, tapi tidak dihiraukan,” tambahnya.

Sebelum terjatuh, korban sempat melepaskan barang-barangnya, yaitu kacamata, sepatu, dan tas. Di dalam tas, hanya ditemukan sebuah telepon genggam yang terkunci dan kartu belanja, tanpa adanya pesan apapun.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban, namun belum dapat meminta keterangan lebih lanjut karena keluarga masih dalam kondisi syok.

Jenazah korban telah dievakuasi oleh tim Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Tim Inafis Polrestabes Bandung ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk proses autopsi dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kejadian.

“Saat ini masih dalam proses Inafis untuk lebih jelasnya nanti, apakah ada unsur lain,” kata Kompol Heri.(*)

 

Sekretaris LP PBNU Mangkir, KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zainal Abidin, Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, “Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu.”Zainal Abidin seharusnya diperiksa pada 4 September 2025.

Dengan ketidakhadirannya, KPK belum dapat mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali, termasuk kapasitasnya sebagai Sekretaris LP PBNU atau Komisaris PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo).

Baca juga Masyarakat Siak Mendesak Perombakan Total PT BSP: “Sapu Bersih Fenomena Gaji Buta dan Nepotisme SDM Kekeluargaan”

Latar Belakang Kasus

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menemukan bahwa Kementerian Agama membagi kuota tersebut 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

(AZI)

Diskominfo Jabar Dukung Penuh UU Keamanan Siber untuk Lindungi 38 Juta Pengguna Digital

Bandung, JURNAL TIPIKOR— Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat menyatakan dukungan penuhnya terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang sedang digodok.

RUU ini dianggap sangat vital untuk melindungi lebih dari 38 juta pengguna perangkat digital di Jawa Barat, yang merupakan populasi pengguna digital terbesar di Indonesia.

Kepala Diskominfo Jabar, Mas Adi Komar, menekankan bahwa RUU ini akan menjadi payung hukum yang krusial untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang siber.

“Kita tahu penduduk Jawa Barat itu banyak ya, 1 juta lebih, dan pengguna gadget, pengguna handphone yang kami catat itu kurang lebih ada 38 juta,” ujar Adi Komar setelah uji publik RUU KKS di Gedung Sate, Bandung.

“Jadi ini sangat strategis apabila memang RUU ini segera ditetapkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para pengguna media sosial atau pengguna fasilitas-fasilitas lainnya.”

Baca juga Masyarakat Siak Mendesak Perombakan Total PT BSP: “Sapu Bersih Fenomena Gaji Buta dan Nepotisme SDM Kekeluargaan”

Urgensi Perlindungan Siber di Jabar
Dengan populasi digital yang masif, Jawa Barat sangat rentan terhadap berbagai ancaman siber, mulai dari peretasan data pribadi, gangguan layanan publik, hingga kerugian ekonomi yang signifikan.

Menurut Adi Komar, keamanan digital tidak bisa lagi dianggap remeh. RUU KKS diharapkan mampu mengakomodasi berbagai layanan digital dan memperkuat ketahanan siber nasional.

“Dan kita ingin RUU ini juga menyimpul sampai dengan sektor-sektor ya,” tambahnya. “Jadi sektor transportasi, sektor keuangan, sektor administrasi pemerintahan, sampai dengan layanan publik lainnya.”

Uji Publik sebagai Bentuk Partisipasi Publik

Jawa Barat menjadi tuan rumah uji publik RUU KKS, sebuah forum penting untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak.

Baca juga ANGGOTA KODIM WONOSOBO TEWAS SAAT LERAI PERTIKAIAN

Acara ini melibatkan akademisi, perangkat daerah, dan perwakilan TNI, yang diharapkan dapat memperkuat substansi dari calon undang-undang tersebut.

Adi Komar mengungkapkan harapannya agar semua unsur yang diundang dapat memberikan masukan berharga dalam uji publik ini, memastikan bahwa RUU KKS benar-benar komprehensif dan efektif dalam implementasinya.(*)

 

All New NMAX Bandung Gelar HUT ke-5, Ajak Komunitas Lain Gelar Acara Gabungan pada 2026

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Komunitas All New NMAX Bandung (ANNB) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 secara sederhana di Basecamp ANNB, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (14/9).

Acara ini tidak hanya dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota, tetapi juga dimeriahkan oleh kehadiran perwakilan dari lebih dari 20 komunitas motor lain di Bandung termasuk diluar Bandung, diantaranya:

1. BADERHOOD
2. ANNB
3. AMB
4. DMB
5. BTRC
6. BMW
7. BEMAX
8. KDC
9. SOB
10. KBB MAX
11. NEBO
12. MRB
13. BMBS
14. Dan disaksikan beberapa perwakilan club yang tidak ikut acara gabungan.

Acara dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti oleh tausiyah dari Ustadz Anwar yang membahas tentang makna persaudaraan dalam Islam.

Perayaan semakin meriah dengan penampilan dari Iwan Fals KW yang membawakan lagu-lagu hit legendaris.

Dalam sambutannya, Ketua Umum ANNB, Eko Bayu Ismayadi, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota yang hadir.

“Meskipun digelar secara sederhana, kehadiran tidak kurang dari 20 komunitas motor lain menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko mengusulkan sebuah gagasan besar untuk komunitas motor di Bandung. Ia mengajak komunitas motor lain untuk mengadakan event gabungan pada tahun 2026 di Dome Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung.

Menurutnya, ada beberapa tujuan penting dari acara gabungan tersebut:

  1.  Menjadi percontohan bagi klub-klub motor di kota lain.
  2. Meringankan beban dana karena ditanggung bersama.
  3. Meningkatkan kualitas acara agar lebih meriah dan memuaskan.
  4. Menjadi teladan bahwa perbedaan “bendera” komunitas bisa disatukan oleh “bendera sesungguhnya,” yaitu Bendera Merah Putih.
  5. Mendatangkan jumlah peserta yang membludak dan lebih besar

Sebagai penutup, Eko Bayu mendorong komunitas motor di Kota Bandung untuk bersemangat dalam merencanakan kegiatan gabungan di masa mendatang.
#SalamSatuAspal
#BrotherhoodNoLimit

(Atar)