KPK Amankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan kepala daerah. Kali ini, KPK mengamankan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada hari Jumat, 7 November 2025.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan Bupati Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (7/11).

Saat ini, tim penyidik KPK dilaporkan masih berada di lapangan untuk melengkapi rangkaian OTT tersebut.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari Bupati Ponorogo dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

OTT Ketujuh KPK di Tahun 2025
Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ini merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, enam OTT telah dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

  • Maret 2025: Menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
  • Juni 2025: Terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  • 7-8 Agustus 2025: Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan lokasi OTT di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
  • 13 Agustus 2025: Terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta.
  • 20 Agustus 2025: Terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
  • 3 November 2025: Terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk di daerah, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan status hukum Bupati Ponorogo dan detail kasus OTT ini,

(AZI)

Densus 88 Antiteror Polri Dalami Unsur Terorisme dalam Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri saat ini sedang melakukan pendalaman intensif terkait ada atau tidaknya unsur terorisme dalam peristiwa ledakan yang terjadi di SMA Negeri (SMAN) 72, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Jumat siang.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, membenarkan hal tersebut saat dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (7/11)

“Hingga saat ini, Densus 88 masih melakukan pendalaman apakah insiden tersebut terdapat unsur terorisme atau tidak,” kata AKBP Mayndra Eka Wardhana.

Baca juga Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Program Jaksa Garda Desa

Polda Metro Jaya Masih Selidiki Penyebab Ledakan

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan masih terus mendalami penyebab pasti dari ledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menekankan bahwa proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur khusus.

“Itu yang kita mau dalami. Lagi sisir juga sama Gegana karena ledakan itu kan ada SOP khusus. Jangan sampai kita olah TKP, ada ledakan susulan. Kan belum tahu asal muasal ledakan itu karena apa,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya bersama tim Gegana dan Densus 88 Antiteror Polri akan terus berkoordinasi untuk mengidentifikasi sumber dan motif ledakan secara menyeluruh. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

(Red)

Bandung dalam Kubangan Korupsi: Hukum di Persimpangan Jalan, Integritas Harga Mati!

Oleh : HERI IRAWAN, S.,P.

Ketua BPKP Kota Bandung

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Sebuah institusi penegak hukum di Kota Bandung berdiri di persimpangan jalan, memikul beban berat untuk membuktikan integritasnya dalam pusaran dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat publik, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintahan Kota.

Ini bukan sekadar menangkap pelaku; ini adalah pertaruhan atas rasa keadilan masyarakat yang telah lelah menyaksikan pengkhianatan terhadap kepercayaan.

Ujian Integritas dan Kepercayaan Publik

Kasus korupsi di jantung pemerintahan ini menjadi cermin buram bagi Kota Kembang. Ketika figur-figur yang seharusnya menjadi teladan pembangunan dan pelayanan malah terjerat dalam praktik culas, lembaga hukum berada di bawah sorotan tajam.

Penyelidikan yang Berani, Tanpa Pandang Bulu

Institusi harus menunjukkan keberanian untuk follow the money dan menjangkau siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mereka yang memiliki jabatan tinggi seperti Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD.

Penggeledahan di kantor-kantor dinas dan pemeriksaan intensif menjadi langkah krusial. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan!

Transparansi adalah Senjata Melawan Keraguan:

Setiap langkah hukum—mulai dari penetapan saksi, pengumpulan bukti, hingga penetapan tersangka—harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Ini adalah cara untuk melawan narasi keraguan, spekulasi, dan tuduhan kriminalisasi yang bisa merusak kredibilitas institusi.

Tantangan Elite dan Harapan Keadilan Rakyat

Tantangan terbesarnya adalah menjaga proses hukum tetap bersih dari intervensi politik atau tekanan kekuasaan.

Kekuatan jaringan korupsi seringkali mencoba membelokkan arah penyidikan. Jika institusi hukum goyah, maka kepercayaan publik akan runtuh, dan pesan yang tersampaikan adalah bahwa korupsi bisa ditoleransi.

Namun, di balik pertaruhan ini, tersimpan harapan besar yang harus diwujudkan:

  1. Pemulihan Kerugian Negara: Penegakan hukum yang efektif harus memastikan bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan, memberikan keadilan material bagi rakyat Bandung.
  2. Efek Jera Maksimal: Putusan yang adil dan tegas akan berfungsi sebagai efek jera bagi pejabat lain, menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah suci, bukan peluang untuk memperkaya diri.

Pada akhirnya, keberhasilan lembaga hukum di Bandung dalam menuntaskan kasus korupsi ini akan menjadi monumen penegakan hukum sejati—bukti bahwa di tengah pusaran kekuasaan dan uang, hukum dan keadilan tetap menjadi panglima tertinggi, demi martabat kota dan kesejahteraan warganya.

(Red)

 

Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Program Jaksa Garda Desa

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, pimpin rapat persiapan program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan RI. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (5/11).

Program Jaksa Garda Desa tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Surat Direktur II JAMINTEL Kejaksaan Agung RI Nomor 2651/D.3/Dsb.3/10/2025 tentang optimalisasi pelaksanaan program di daerah.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, paparkan dasar hukum dan arah pelaksanaan program Jaga Desa yang akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Program ini bertujuan memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan hukum terhadap percepatan pembangunan fisik KDKMP.

Baca juga Proyek Jalan Rp10 Miliar di Bengkulu Dikeluhkan Asal Jadi, Aktivis Soroti Kualitas Pekerjaan

Herwan Antoni tegaskan Pemerintah Provinsi

Bengkulu siap bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

“Program ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, terutama dalam memastikan tata kelola keuangan desa yang transparan serta mendukung tumbuhnya koperasi desa yang mandiri dan produktif,” ujar Herwan Antoni.

Program Jaksa Garda Desa dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 November 2025. Rapat persiapan membahas koordinasi antarinstansi, susunan acara, penyiapan data desa sasaran, serta rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejati Bengkulu dengan pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas KDKMP tahun 2025.

( JS – jurnaltipikor )

Proyek Jalan Rp10 Miliar di Bengkulu Dikeluhkan Asal Jadi, Aktivis Soroti Kualitas Pekerjaan

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis. Salah satu proyek yang dilaksanakan oleh CV KK Global dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp10,899 miliar diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, menambah daftar panjang persoalan infrastruktur yang kerap dikeluhkan di daerah tersebut.

Publik berharap pemerintah provinsi dan dinas teknis terkait tidak berdiam diri dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua proyek infrastruktur yang sedang berjalan, serta menegakkan pengawasan yang lebih profesional dan terbuka.

Temuan Kejanggalan di Lapangan
Aktivis Provinsi Bengkulu, Icang Ho, yang turun langsung ke lapangan untuk meninjau pekerjaan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. Dalam pantauannya, Icang Ho menemukan sejumlah kejanggalan pada hasil pekerjaan proyek yang baru selesai dikerjakan itu.

“Saya melihat langsung di lokasi, jalan ini sudah bergelombang, bahkan ada tanda-tanda akan berlubang. Padahal proyek ini baru selesai dikerjakan,” ungkap Icang Ho kepada redaksi kantor-berita.com, Kamis (6/11/25).

Baca juga 23 Ketua TP PKK Kecamatan Di Sukabumi Resmi Dilantik, Bupati “Mitra Strategis Pemerintah Dalam Mensejahterakan Keluarga”

Ia menilai kondisi permukaan jalan yang bergelombang dan berpotensi berlubang tersebut merupakan indikasi nyata adanya kelemahan pengawasan dan pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.

Teguran Keras Terhadap Kualitas Pekerjaan

Icang Ho menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas, terutama mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk proyek tersebut.

“Kalau proyek bernilai Rp10 miliar lebih dikerjakan asal jadi, itu sama saja membuang uang rakyat. Kualitas seperti ini jelas tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Aktivis yang dikenal vokal terhadap isu transparansi publik itu juga mengingatkan pihak kontraktor agar segera melakukan perbaikan sesuai dengan standar pekerjaan.

Baca juga KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Ia berjanji akan terus memantau proses patching dan perbaikan komponen utama struktur jalan, yakni Base B dan Base A.

“Nanti proses patching akan kami pantau secara seksama, termasuk penggunaan Base B dan Base A. Semua harus sesuai dengan spesifikasi teknis, bukan asal aspal,” kata Icang.
Merusak Nama Baik Program Unggulan Pemprov

Lebih lanjut, Icang Ho menyinggung proyek jalan ini dalam konteks program unggulan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dikenal dengan nama ‘1000 Jalan Mulus’.

Menurutnya, program tersebut seharusnya menjadi simbol keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur berkualitas, namun justru berpotensi tercoreng oleh pekerjaan yang tidak profesional.

“Program ‘1000 Jalan Mulus’ itu niatnya baik, tapi kalau dikerjakan seperti ini, malah bisa merusak nama baik Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Program besar seperti ini harus diawasi dengan ketat,” ujar Icang, mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera bertindak.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

23 Ketua TP PKK Kecamatan Di Sukabumi Resmi Dilantik, Bupati “Mitra Strategis Pemerintah Dalam Mensejahterakan Keluarga”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sebanyak 23 Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan di Kabupaten Sukabumi telah resmi mengemban tugasnya. Hal itu pasca pelantikan 23 Ketua TP PKK Kecamatan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Sukabumi yang digelar di Pendopo Sukabumi, Kamis, (06/11/2025).

23 Ketua TP PKK yang baru dilantik tersebut meliputi, Kecamatan Bantargadung, Warungkiara, Cireunghas, Parungkuda, Cisolok, Cibitung, Kabandungan, Gegerbitung, Kalibunder, Cicantayan, Kebonpedes, Kadudampit, Kalapanunggal, Caringin, Sagaranten, Simpenan, Waluran, Cidolog, Pabuaran, Cikembar, Purabaya, Sukabumi, dan Bojonggenteng.

Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut, dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.

Dalam sambutannya, H. Asep Japar mengatakan, bahwa TP PKK merupakan motor penggerak dalam menguatkan fungsi keluarga sebagai fondasi utama pembangunan manusia yang sehat, berdaya, dan berahlak. Bahkan, TP PKK telah terbukti menjadi mitra terbaik pemerintah dalam pembangunan di berbagai bidang.

"PKK merupakan mitra strategis pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan keluarga, kesehatan, pendidikan anak, hingga ketahanan pangan dan ekonomi rumah tangga," ujarnya.

Baca juga Silaturahmi Dengan Kadis Kominfosan, DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Sampaikan Agenda Kerja

H. Asep Japar berpesan, untuk terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Kecamatan dan Desa. Sebab, TP PKK harus berkolaborasi dalam menjalankan setiap tugasnya.

“Saya berpesan, agar Ketua yang baru dilantik dalam membuat inovasi dan program harus sesuai dengan kebutuhan wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, H. Asep Japar meminta TP PKK dapat memperkuat peran kader sebagai agen perubahan sosial. Terutama, dalam membawa semangat gotong royong, kepedulian, dan kemandirian keluarga.

“Saya yakin, dengan semangat kebersamaan dan ketulusan, PKK akan terus menjadi kekuatan sosial yang menginspirasi, mengedukasi, dan mensejahterakan masyakat Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Ketua PKK Kab. Sukabumi, Hj. Rina Rosmaniar Japar (Poto : Jurnal Tipikor)

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Sukabumi, Hj. Rina Rosmaniar Japar menyampaikan, bahwa pelantikan ini merupakan rangkaian dari rotasi-mutasi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Apalagi, Ketua TP PKK di kecamatan merupakan istri-istri para camat.

“Pelantikan ini dilaksanakan atas dasar adanya para camat yang beralih tugas. Selamat buat yang baru dilantik,” bebernya.

Pasca pelantikan, dirinya berharap kepada para ketua TP PKK Kecamatan dapat menyesuaikan diri. Selain itu, dirinya pun mendorong untuk dapat menciptakan inovasi agar PKK semakin berkembang.

“Saya yakin para ibu-ibu mampuh mengemban amanah dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang mubarakah,” pungkasnya/.

(Rama)

Silaturahmi Dengan Kadis Kominfosan, DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Sampaikan Agenda Kerja

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWO I ) Kabupaten Sukabumi melakukan silaturahmi ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, yang beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan, Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (03/11/2025).

Silaturahmi ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergisitas serta menjalin kerja sama antara organisasi pers dan juga Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pertemuan itu pun disambut hangat oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kadis Kominfosan) Kabupaten Sukabumi, Yulipri, S.T.,M.T.

Baca juga Pekerja LPJU di Lebong Meninggal Diduga Tersengat Listrik Saat Bekerja

Dalam silaturahmi tersebut dihadiri Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi, Heriyadi beserta jajaran kepengurusan, Kepala Dinas Kominfosan, yang didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kiki Avillian, S.IP.,M.Si., dan juga Kepala Seksi, Eli.

Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi, Heriyadi mengatakan, bahwa audiensi dilakukan untuk memperkenalkan pengurus DPD IWO I Kabupaten Sukabumi sekaligus menyampaikan beberapa program kerja yang akan dijalankan.

“Kami (DPD IWO I Kabupaten Sukabumi) berharap, dapat bekerjasama dengan Dinas Kominfosan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan juga bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi khususnya,”ujar Heriyadi.

Baca juga KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Terkait Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Heriyadi juga memaparkan sejumlah program yang direncanakan, antara lain pelatihan jurnalistik untuk anggota dan program kerja lainnya.

Yulipri, Kadis Kominfosan Kabupaten Sukabumi, menyambut baik kedatangan pengurus DPD IWO I Kabupaten Sukabumi dan menyatakan bahwa Dinas Kominfosan Kabupaten Sukabumi siap mendukung semua program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan komunikasi.

“Kami sangat menghargai peran media dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi, dan kami siap mendukung setiap kegiatan positif yang dilakukan oleh DPD IWO I Kabupaten Sukabumi,” ungkap Yulipri.

Baca juga Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara DPD IWO I Kabupaten Sukabumi dan Dinas Kominfosan Kabupaten Sukabumi, serta memperkuat sinergi antara wartawan dan pemerintah dalam membangun Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah

(RM/red).

BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

BANDUNG – JURNAL TIPIKOR – Proyek renovasi ringan gedung Kantor Kelurahan Ciateul di Kecamatan Regol, Kota Bandung, menjadi sorotan tajam dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung. BPKP menduga telah terjadi mark-up anggaran pada proyek senilai Rp 84.000.000 yang dinilai tidak rasional.

Ketua DPC BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, lingkup pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

“Masa Proyek tersebut dengan bahan material triplek  sampai menelan angka yang besar, belum lagi dalam penganggarannya sampai melibatkan Konsultan dan tenaga ahli,” jelas Heri Irawan dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Kamis (6/11).

Baca juga KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Heri mempertanyakan rasionalitas alokasi dana yang begitu besar untuk lingkup pekerjaan yang terbilang ringan.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Lurah Ciateul. Menurutnya, Lurah Ciateul berinisial ” WW” menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak hanya untuk satu jenis pekerjaan, ada pekerjaan lainnya dengan nilai anggaran tersebut.

Baca juga Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

Heri menambahkan, ”  Proyek tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025, dimana dalam DPA hanya tercantum satu unit saja tidak ada keterangan yang menyebutkan ada pekerjaan lainnya, dan sebagai tambahan proyek Plang tersebut sudah selesai dikerjakan, ungkap Heri, ujarnya

Menindaklanjuti temuan ini, BPKP Kota Bandung akan segera mengambil langkah koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Kami akan segera koordinasi dengan Inspektorat Daerah, Camat Kecamatan Regol serta Komisi A DPRD Kota Bandung untuk diminta segera melakukan pemanggilan selain mempertanggung jawabkannya,” ujar Heri.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

BPKP menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas proyek ini mutlak diperlukan, mengingat sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Mengacu kepada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka laporan pertanggung jawabnya dapat lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

BPKP Kota Bandung mendesak pihak-pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan mark-up ini demi memastikan penggunaan dana publik yang bersih dan sesuai peruntukan.

Redaksi Jurnal Tipikor sudah mencoba konfirmasi ke Lurah Ciateul tapi sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban secara resmi.

(Kun)

Dugaan Penggelembungan Anggaran Lampu Jalan Desa Tik Kuto 2024 Menjadi Sorotan Warga Lebong

Lebong, JURNAL TIPIKOR – Program pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2024, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Hal ini lantaran munculnya dugaan kuat indikasi penggelembungan harga pada setiap unit lampu yang dipasang.

Dugaan penggelembungan anggaran proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 ini disinyalir sebagai upaya mencari keuntungan pribadi semata.

Baca juga KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Proyek pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa ini diduga dijadikan lahan kesempatan mengingat pagu anggarannya yang tidak sedikit. Bahkan, kegiatan serupa di tahun sebelumnya juga terindikasi korupsi.

Disparitas Harga Mencolok
Kecurigaan ini menguat berdasarkan perbedaan signifikan antara harga wajar dengan anggaran yang digunakan.

  1. Dugaan Anggaran Desa: Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Tik Kuto, setiap unit lampu diduga menghabiskan dana hingga Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  2. Perkiraan Harga Ahli: Menurut keterangan salah satu pakar lampu PJU, harga satu unit lampu putih yang terpasang di Desa Tik Kuto, termasuk biaya pemasangan dan pajak, diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Disparitas harga yang mencolok ini menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, sehingga dikhawatirkan rawan kerusakan.

Baca juga KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Terkait Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Saat awak media turun ke lapangan, ditemukan sekitar 10 unit lampu jalan yang terpasang dalam anggaran tahun 2024.

Langkah Hukum dan Konfirmasi

Menanggapi temuan ini, Tim Investigasi Provinsi Bengkulu berencana mengambil langkah tegas. Mereka akan segera melaporkan Suplayer berinisial AT dan Kepala Desa Tik Kuto kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait di Kabupaten Lebong hingga ke tingkat Provinsi Bengkulu, agar kasus ini diproses secara hukum.

Guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi dan meminta hak jawab dari Kepala Desa serta Suplayer, Sdr. Anton, selaku pengadaan lampu jalan tersebut, melalui pesan WhatsApp.

( JS)

KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 25 aset dengan total nilai taksiran mencapai sekitar Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset-aset tersebut disita dari tersangka berinisial Satori (ST).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada para jurnalis di Jakarta hari ini bahwa penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan.

“Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana ini, dan total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (5/11).

Rincian Aset yang Disita di Cirebon

Budi Prasetyo merinci bahwa 25 aset yang disita di wilayah Cirebon, Jawa Barat tersebut terdiri dari:

  • Dua bidang tanah dan bangunan.
  • Dua unit ambulans.
  • Dua unit kendaraan roda empat bermerek Toyota.
  • Satu unit kendaraan roda dua.
  • Delapan belas (18) kursi roda.

Langkah Progresif Asset Recovery
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) yang optimal,” tegas Budi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Dana CSR/PSBI

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk tahun anggaran 2020–2023.

Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.

KPK telah menetapkan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, bersama Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi penting yang diduga menyimpan alat bukti:

  • Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.
  • Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

(AZI)