KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat cegah tangkal terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencegahan tersebut pada hari Rabu (30/7). Ketiga individu yang dicegah adalah MH dari PPT ET, serta MZ dan OA yang merupakan pihak swasta.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo.

Baca juga Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Acara Dialog Kebangsaan

Surat keputusan pencegahan ini dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan. Budi menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena keberadaan pihak-pihak yang bersangkutan di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

PPT Energy Trading Co., Ltd. adalah perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya, yakni 50 persen, dimiliki oleh PT Pertamina (Persero). Sisanya dimiliki oleh 13 perusahaan Jepang terkemuka, termasuk Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, dan Tokyo Electric Power Company Holdings.

PPT ET merupakan hasil merger dari Far East Oil Trading Co., Ltd. (didirikan 1965) dan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. (didirikan 1972) pada tahun 1996. Nama perusahaan kemudian diubah pada tahun 2010 menjadi PPT Energy Trading Co., Ltd.

Baca juga Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini demi memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara.

(AZI)

KPK Desak Pemkot Sorong Tindak Tegas Hotel Penunggak Pajak, PAD Terancam Bocor Miliaran Rupiah

SORONG, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, untuk segera menertibkan sejumlah hotel dan restoran yang menunggak pajak daerah.

Desakan ini muncul dalam rapat koordinasi antara KPK dan Pemkot Sorong pada Selasa (29/7/2025) yang membahas penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa ketegasan pemerintah daerah sangat krusial untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus berlanjut.

“Sudah kami ingatkan berkali-kali. Kalau tidak diindahkan juga, maka izin operasional usaha bisa dicabut. Itu langkah terakhir yang bisa diambil agar tidak terus-menerus merugikan daerah,” tegas Dian Patria.

Baca juga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

Salah satu kasus menonjol adalah Hotel Vega, yang tercatat memiliki tunggakan pajak fantastis senilai Rp1,901 miliar sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025.

Dian Patria menyatakan, “Kalau sudah ditegur, dipasangi plang, dan masih juga tidak digubris, maka cabut saja izinnya. Selesai masalahnya.”

KPK berkomitmen untuk terus mendorong Pemkot Sorong agar tidak ragu mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak.

Penindakan tegas ini penting untuk mencegah preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang telah taat terhadap aturan perpajakan daerah.

“Penertiban pajak ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan yang selama ini menjadi andalan PAD,” jelas Dian.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong, Demianus Nako, mengamini bahwa sektor perhotelan merupakan sumber pajak signifikan di Kota Sorong, namun banyak di antaranya belum memenuhi kewajiban membayar pajak secara patuh.

Selain Hotel Vega, beberapa hotel lain yang juga tercatat memiliki tunggakan pajak meliputi M-Hotel, Hotel Royal Mamberamo, Hotel Marina Mamberamo, Kasuari Valley, Hotel Luxio, Hotel Belagri, The Belagri Hotel, dan F-Two Hotel.

“Ini tentu sangat menghambat upaya peningkatan PAD,” ungkap Demianus. Ia menambahkan bahwa Pemkot Sorong telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari pemasangan stiker penanda tunggakan hingga pelayangan surat teguran sebanyak tiga kali.

“Namun upaya tersebut tidak pernah diindahkan. Kami bahkan sudah turun langsung ke lapangan, tetapi tidak ada itikad baik dari para pengelola usaha,” keluhnya.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT Adhi Karya, Targetkan Olah 700 Ton Sampah Harian

Sebagai langkah konkret, KPK bersama Pemkot Sorong pada hari ini secara langsung memasang plang informasi tentang tunggakan pajak di Hotel Vega dan Mamberamo Kota Sorong.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan pajak demi optimalisasi penerimaan daerah.

(Antara/red)

KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sosok yang diduga memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.

“Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/7).

Selain pendalaman mengenai pemberi perintah, Budi juga menyatakan bahwa KPK tengah mendalami aliran uang terkait kasus ini.

“KPK juga telah memanggil salah satu saksi, yaitu dari Setda Provinsi ya, dan didalami terkait dengan anggaran, khususnya pergeseran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut,” tambahnya.

Baca juga KPK KPK Dalami Dugaan Adanya Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Budi menegaskan bahwa KPK sedang mengumpulkan seluruh informasi yang didapatkan secara utuh dan akan memberitahukan progres penyidikan kasus ini kepada publik pada waktunya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang dibagi menjadi dua klaster ini. Para tersangka tersebut adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
  • M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi dana suap.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Adapun penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.

(AZI)

KPK Dalami Dugaan Adanya Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), menerima perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (25/7) di Jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya menduga Topan Obaja Putra Ginting tidak bertindak sendirian.

“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Asep.

Baca juga Kemendagri Tekankan Evaluasi Rutin Satgas Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Penelusuran ini dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting, yang merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus ini.

Asep menegaskan bahwa meskipun Topan Obaja Putra Ginting belum memberikan keterangan, KPK akan terus mencari informasi dari pihak-pihak lain, termasuk dari bukti elektronik yang saat ini sedang dianalisis di laboratorium forensik KPK.

Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami dua hal utama dalam penyidikan kasus di Sumatera Utara: alur perintah dan aliran dana terkait tindak pidana korupsi.

“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” jelas Asep.

Baca juga Kejagung Cekal Dua Petinggi PT Sugar Group Companies dalam Kasus TPPU Mantan Pejabat MA

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster ini. Para tersangka tersebut adalah:

  •  Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
  • M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di kedua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi dana suap. Sedangkan penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dan di klaster kedua adalah Heliyanto.

(AZI)

Kejagung Cekal Dua Petinggi PT Sugar Group Companies dalam Kasus TPPU Mantan Pejabat MA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri sejak April 2025.

Pencekalan ini terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Purwanti dan Gunawan telah dicekal dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar.

“Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu.

Baca juga Sempat Dilarang Meliput Di Hotel Augusta, Puluhan Wartawan Sukabumi Gelar Audensi Dengan Pihak Manajemen

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan telah terjadi pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan atas permintaan Kejagung. “Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025,” tambah Yuldi.

Kasus ini berawal dari pengakuan Zarof Ricar yang pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

Saat menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, Zarof mengungkapkan bahwa uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (7/5).

Baca juga KPK Ungkap Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Meskipun demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut adalah pihak penggugat atau tergugat, serta rentang waktu pasti perkara tersebut, hanya mengingat kejadiannya antara tahun 2016 hingga 2018.

Ia meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

Zarof Ricar sendiri telah terjerat sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara dengan pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan

Selain itu, uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof telah dirampas untuk negara. Kejagung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terpisah.

(AZI)

KPK Ungkap Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), diduga menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan mendaftarkannya atas nama salah satu pegawainya.

Modus ini terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (25/7) di Jakarta menjelaskan, “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ.”

Asep menambahkan bahwa KPK saat ini sedang mendalami temuan tersebut sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” tegas Asep.

Baca juga KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk sebuah mobil merek Mercedes-Benz, terkait penyidikan kasus ini.

Sejak penggeledahan tersebut, hingga Sabtu (26/7), tercatat sudah 138 hari Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi. KPK memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan segera dilakukan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB pada tahun perkara.
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB pada tahun perkara.
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.

(AZI)

KPK Panggil Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas. Hari ini, Jumat (25/7), KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai saksi.

Selain HPS, KPK juga memanggil Arso Sadewo (AS), selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS selaku mantan Dirut PT PGN, dan AS selaku Komut PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa dua saksi lain yang turut dipanggil adalah UYY, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT ISARGAS tahun 2016-2020 sekaligus Direktur Utama PT IAE tahun 2017-2020, serta HD, Head Legal and Communication PT ISARGAS tahun 2010-2023 dan Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo tahun 2003-2010. Keduanya diperiksa dalam status saksi.

Baca juga Terindikasi Tak Berizin dan Menggunakan BBM Bersubsidi. Ketua L-BPKP Adukan Sejumlah Tambang Ke Polres Wajo

Panggilan saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK dalam pekan ini. Pada Rabu (23/7), KPK telah memanggil Sekretaris Perusahaan PT PGN Fajriyah Usman, Deputi Direktur Keuangan PT Isargas sejak 2011–2023 dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006–sekarang berinisial SOF, serta pegawai PT Isar Aryaguna berinisial JA.

Kemudian pada Kamis (24/7), KPK memanggil mantan pegawai PT PGN Heri Yusuf, Pelaksana Tugas Department Head Supply Contract Management Oktavianus, dan Audit Internal PT PGN Aryo Seto Bomantiri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindakan ini diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas dan menegakkan keadilan.

(AZI)

Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

JAKARTA,JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam produsen beras pada Senin (28/7) untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penindakan tegas terhadap praktik pengoplosan beras.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa enam perusahaan yang dipanggil adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

“Tim Satgasus P3TPK telah memulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Anang di Jakarta, Kamis (24/7).

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Anang belum dapat mengungkapkan temuan awal maupun substansi penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa dengan adanya penyelidikan ini, Kejaksaan berharap ekosistem distribusi dan penjualan beras akan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi erat dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI.

Koordinasi ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam penanganan kasus produsen beras nakal. “Makanya, nanti ada perlunya komunikasi dan koordinasi,” tegas Anang.

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Sebelumnya, pada Senin (21/7) di Klaten, Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

“Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana,” kata Presiden Prabowo saat peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

(Azi)

KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang tersisa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan penahanan ini, total delapan tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Empat tersangka yang baru ditahan tersebut berinisial GTW, PCW, JS, dan AE. Mereka adalah:

  • Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025.

Penahanan keempat tersangka ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya pada 17 Juli 2025, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yaitu: mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono (SH) dan Haryanto (HY), serta mantan Direktur PPTKA Kemenaker Wisnu Pramono (WP) dan Devi Anggraeni (DA).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Gading Ramadan Joedo

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas kedelapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menduga bahwa para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.

Baca juga KPK Adakan Diskusi dengan Menteri Kabinet Merah Putih Bahas Tata Kelola Nikel dan Sampaikan Rekomendasi Strategis

Modus operandi para tersangka adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, dan para pemohon RPTKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini memaksa para pemohon untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini diungkapkan KPK telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), yang kemudian dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Sumber : Antara

KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Gading Ramadan Joedo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Gading Ramadan Joedo (GRJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/7).

“Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, bertempat di ruang pemeriksaan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi  awak media , Rabu (23/7).

Menurut Budi, langkah ini merupakan wujud sinergi positif antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi.

Budi juga menjelaskan bahwa Gading Ramadan Joedo saat ini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung terkait perkara tata kelola minyak mentah.
Sebelumnya, Gading Ramadan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 24 Februari 2025.
Dalam kasus ini, Gading ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

(AZI)