KPK Adakan Diskusi dengan Menteri Kabinet Merah Putih Bahas Tata Kelola Nikel dan Sampaikan Rekomendasi Strategis

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengadakan diskusi penting dengan sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih (KMP) untuk membahas tata kelola nikel di Indonesia dan menyampaikan rekomendasi strategis dari KPK.

Diskusi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kepada Awak media di Jakarta pada Kamis bahwa diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan tingkat tinggi dari berbagai kementerian kunci.

“Diskusi dihadiri Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Wakil Menteri Keuangan,” ujar Budi.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Diskusi tersebut bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi strategis yang telah dibuat oleh KPK kepada para pemangku kepentingan di sektor pertambangan, khususnya terkait tata kelola nikel,” jelas Budi.

Rekomendasi ini disusun berdasarkan kajian mendalam yang telah dilakukan KPK, melibatkan berbagai pihak terkait dengan sektor pertambangan. “Misalnya, mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif hingga Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,” kata Budi,

menekankan luasnya spektrum pihak yang dimintai keterangan dalam proses kajian tersebut.

KPK berharap rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi landasan bagi perbaikan tata kelola nikel di Indonesia, demi terciptanya sektor pertambangan yang bersih, efisien, dan berkelanjutan.

(AZI)

Kejari dan Pemkot Bandung Cetak Rekor MURI, Fasilitasi Penerbitan 52.010 KIA dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencatat pencapaian luar biasa dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.

Melalui inisiatif Jaksa Pengacara Negara dan kolaborasi lintas perangkat daerah, Kejari Kota Bandung berhasil memfasilitasi penerbitan 52.010 Kartu Identitas Anak (KIA), sebuah jumlah yang telah diajukan dan diverifikasi sebagai calon penerima Rekor MURI atas pencapaian penerbitan KIA terbanyak di Indonesia.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Kota Bandung dalam pemenuhan hak anak atas identitas diri sebagai bagian dari perlindungan hukum sejak dini.

“Kami memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak dalam proses penerbitan KIA. Sasarannya adalah anak usia 0-17 tahun, mulai dari PAUD, TK, Kelompok Bermain, SD hingga SMP,” jelas Tumpal di Kantor Kejari Kota Bandung pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Penerbitan 52.010 KIA ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kejari Kota Bandung dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung.

Setiap instansi mengambil peran penting: Disdik dalam pendataan peserta didik, Disdukcapil dalam proses administrasi penerbitan, dan DP3A sebagai leading sector untuk memastikan program selaras dengan arah kebijakan kota layak anak.

“Kami juga membuka Posko Ramah Anak di ruang pelayanan hukum Kejari, sebagai titik layanan untuk sosialisasi dan pendaftaran,” imbuh Tumpal.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Jumlah KIA yang telah terbit ini melampaui rekor sebelumnya yang tercatat sebanyak 46 ribuan. Atas pencapaian ini, Kejari bersama Pemkot Bandung telah mengajukan pencatatan ke Museum Rekor Indonesia (MURI) dan telah menerima verifikasi serta persetujuan sebagai rekor baru.

“Penghargaan resmi dari MURI akan diberikan pada momentum peringatan Hari Anak tingkat Kota Bandung, 21 Agustus 2025 mendatang,” ungkapnya.

Menurut Tumpal, pencapaian ini bukan sekadar soal angka, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak terpenuhi hak-haknya, termasuk hak atas identitas yang sah dan dilindungi secara hukum.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Negara harus hadir, dan kami di daerah adalah perpanjangan tangan untuk memastikan hak-hak itu benar-benar terpenuhi. Identitas adalah bagian dari perlindungan,” tuturnya.

Baca juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

Ia juga menekankan bahwa sinergi lintas sektor merupakan hal penting agar program perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat terus berlanjut secara berkelanjutan dan berdampak luas.

“Capaian ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja bersama. Kami harap semangat kolaborasi ini terus dijaga demi masa depan anak-anak kita,” pungkas Tumpal.

(Her)

Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengungkapkan bahwa Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jurist Tan tidak hadir pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada tanggal 21 Juli 2025 tanpa konfirmasi apapun.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21 Juli, tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Anang di Jakarta.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini sedang mempersiapkan pemanggilan ketiga untuk Jurist Tan. Selain itu, penyidik juga berupaya mendatangkan Jurist Tan kembali ke Indonesia. Terakhir diketahui, mantan staf khusus Mendikbudristek tersebut terdeteksi berada di Singapura.

“Kami sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambah Anang.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Baca juga Terkait Kasus Korupsi Ditubuh DLH Kabupaten Sukabumi, Salahsatu Vendor Dijemput Paksa Kejari Di Bandung

Keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Satu tersangka lainnya belum disebutkan namanya secara lengkap dalam informasi yang diberikan.
Sebelumnya, Kejagung juga mengungkap bahwa tersangka Ibrahim Arief (IBAM) diduga mengarahkan tim teknis untuk menggunakan Chrome OS dalam pengadaan Chromebook.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

(AZI)

KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Riance Enumbi (RE), anak dari Dius Enumbi, tersangka dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. Riance Enumbi diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RE sebagai swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (23/7)

Pemeriksaan Riance Enumbi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Sebelumnya, pada Selasa (22/7), KPK juga telah memanggil istri Dius Enumbi, Estri Kagoya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada 11 Juni 2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka.

Adapun mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, statusnya gugur setelah meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

(AZI)

Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex tidak akan mengganggu proses penanganan kasus korupsi Bank BJB yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Kejagung dan KPK terkait Yuddy Renaldi adalah kasus yang berbeda, sehingga tidak akan saling memengaruhi.

“Yang bersangkutan ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Itu sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK,” kata Anang di Jakarta, Rabu (23/7).

Anang juga menambahkan bahwa Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejagung karena alasan kesehatan. Hal ini dipastikan tidak akan menghambat proses pemeriksaan yang bersangkutan di KPK.

Baca juga KPK Panggil Dirut PT Indomarco Adi Prima dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

Kejagung berkomitmen untuk berkoordinasi dengan baik dengan KPK terkait penanganan kasus Yuddy Renaldi. “Prinsipnya kami selama ini berkolaborasi bersama KPK dengan baik,” tegasnya.

Dua Kasus Berbeda Melilit Yuddy Renaldi

Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Dalam kasus ini, Yuddy, saat menjabat Direktur Utama Bank BJB, diduga memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar.

Baca juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

Keputusan ini diambil meskipun ia mengetahui bahwa dalam rapat komite kredit pengusul MAK (memorandum analis kredit), laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Pada hari Rabu ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap YR dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(AZI)

KPK Panggil Dirut PT Indomarco Adi Prima dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro (JS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

“Pemeriksaan atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (23/7).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Panggilan terhadap Joedianto Soejonopoetro merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang intensif dilakukan KPK.

Baca juga KPK Ajukan Audiensi dengan Presiden dan Ketua DPR RI Bahas RUU KUHAP

Sebelumnya, pada Selasa (22/7), KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain, termasuk HS atau perwakilan Direktur PT Maya Muncar, EHD atau perwakilan Direktur Utama PT Jakarana Tama, dan MIA atau perwakilan Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 26 Juni 2024. Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pengurangan kualitas barang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos di Kementerian Sosial sebelumnya.

Baca juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

Secara terpisah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 27 Juni 2024, telah menyatakan dukungannya dan mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.

KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama di tengah kondisi darurat seperti pandemi.

(AZI)

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menjadi sorotan publik dengan dilantiknya 13 pejabat eselon III dalam sebuah acara bergengsi yang diselenggarakan di Aula R. Soeprapto, Lantai 8 Kantor Kejati Jabar pada Selasa, 23 Juli 2025.

Perombakan strategis ini dinilai krusial dalam memperkuat barisan penegak hukum di Tanah Pasundan.

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran penting seperti para Asisten, Kabag TU, dan para Koordinator.

Baca juga KPK Ajukan Audiensi dengan Presiden dan Ketua DPR RI Bahas RUU KUHAP

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar para pejabat yang dilantik:

  1. Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H. – Asisten Pembinaan
  2. Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li. – Asisten Intelijen
  3. Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H. – Asisten Tindak Pidana Khusus
  4. Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. – Kajari Kota Bekasi
  5. Gunawan Sumarsono, S.H., M.H. – Kajari Depok
  6. Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H. – Kajari Indramayu
  7. Ikhwanul Ridwan S, S.H. – Kajari Kuningan
  8. Dedy Irwan Virantama, S.H., M.Hum. – Kajari Karawang
  9. Eddy Sumarman, S.H., M.H. – Kajari Kabupaten Bekasi
  10. Agus Khausal Alam, S.H., M.H. – Kajari Kabupaten Tasikmalaya
  11. Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, S.H., M.H. – Kajari Cimahi
  12. Ahmad Fuadi, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Jabar
  13.  Mahfuddin Cakra Saputra, S.H. – Koordinator Kejati Jabar

Dalam sambutannya, Kajati Katarina Endang Sarwestri menekankan bahwa pelantikan ini adalah kesempatan emas bagi para pejabat baru untuk membuktikan dedikasi dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Beliau mengingatkan seluruh pejabat agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, integritas tinggi, dan semangat melayani sepenuh hati.

“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, Kejaksaan harus tampil lebih humanis, karena sejatinya kita adalah pelayan masyarakat,” tegas Kajati.

Baca juga Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

Kajati juga menegaskan pentingnya menerapkan pola penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan, dengan tetap berpijak pada nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Prinsip “satu dan tak terpisahkan” menurutnya harus menjadi roh setiap tindakan aparat penegak hukum.

Pelantikan ini bukan hanya merombak struktur, tetapi juga diharapkan dapat menghidupkan kembali harapan publik akan wajah penegakan hukum yang lebih adil, dekat dengan rakyat, dan berorientasi pada keadilan substantif.

(Red)

KPK Ajukan Audiensi dengan Presiden dan Ketua DPR RI Bahas RUU KUHAP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani.

Audiensi ini bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menyusul kekhawatiran KPK terkait perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menjelaskan bahwa surat permohonan audiensi serta usulan terkait 17 poin masalah RUU KUHAP telah disampaikan kepada Presiden, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pada Selasa (22/7).

“Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, cc Menteri Hukum,” ujar Imam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

Imam menambahkan bahwa surat serupa untuk Ketua DPR RI Puan Maharani telah disampaikan KPK beberapa waktu lalu, dengan tembusan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III DPR. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” jelasnya.

Keputusan KPK untuk bersurat kepada pimpinan negara ini didasari oleh ketidaktahuan lembaga antirasuah tersebut mengenai perkembangan pembahasan RUU KUHAP. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (17/7) mengungkapkan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP oleh pemerintah.

Baca juga Kemenimipas Tunjukkan Kemajuan Layanan Keimigrasian dan Reformasi Birokrasi di Bawah Kepemimpinan Menteri Agus Adrianto

Oleh karena itu, KPK telah mengkaji DIM RUU KUHAP yang mereka terima bersama para ahli. Hasil kajian ini akan disampaikan kepada Presiden dan Ketua DPR RI dalam audiensi yang diharapkan dapat segera terlaksana.

RUU KUHAP saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR RI sebagai salah satu RUU prioritas dalam program legislasi nasional tahun 2025.
(AZI)

KPK Jelaskan Kronologi Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim: Demi Efisiensi, Bukan Pengistimewaan

Surabaya, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi yang dilakukan di Polda Jawa Timur, Surabaya, dan bukan di Jakarta.

Penjelasan ini bertujuan meluruskan spekulasi terkait lokasi pemeriksaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa proses pemeriksaan Khofifah telah melalui beberapa tahapan penjadwalan ulang dan komunikasi intensif antara penyidik KPK dengan pihak Khofifah.

“Penyidik awalnya membuat surat panggilan pada tanggal 13 Juni 2025,” ujar Setyo. Namun, pada tanggal 17 Juni 2025, Khofifah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang atau reschedule ke tanggal 24 Juni 2025.

0Permintaan ini diajukan karena Khofifah sudah memiliki jadwal lain, yaitu menghadiri wisuda anaknya.
Meskipun demikian, Setyo menambahkan bahwa penyidik KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Khofifah pada tanggal 20 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Setelah permintaan reschedule, komunikasi antara penyidik KPK dan Khofifah berlanjut untuk pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pada tanggal tersebut, penyidik KPK juga memiliki jadwal lain yang tidak memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Khofifah.

“Untuk tanggal 24 Juni 2025, penyidik sendiri sudah ada jadwal lain dan enggak bisa untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Setyo.

Ia menegaskan bahwa Khofifah sebenarnya sudah siap untuk diperiksa di KPK pada tanggal tersebut.
Oleh karena itu, penyidik KPK kembali berkomunikasi dengan Khofifah dan mencapai kesepakatan untuk mengagendakan jadwal pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2025 di Polda Jatim, Surabaya.

“Kenapa di tanggal 10 Juli 2025? Bertepatan dengan penyidiknya atau satgasnya yang saat itu melaksanakan kegiatan penyidikan pemeriksaan, penggeledahan, dan lain-lain di wilayah Jatim. Untuk efisiensi, dan lain-lain, maka dilakukanlah pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2025 itu di Surabaya,” jelas Setyo.

Dengan demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan memeriksa Khofifah di Polda Jatim adalah murni demi efisiensi dan tidak ada unsur pengistimewaan. Hal ini sejalan dengan kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung di wilayah Jawa Timur.

(AZI)

KPK JELASKAN ALASAN PEMERIKSAAN MANTAN KETUA DPRD JATIM KUSNADI DI JAKARTA TERKAIT UPAYA PENAHANAN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemeriksaan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 19 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya paksa berupa penahanan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Minggu (20/7), menyampaikan bahwa pemanggilan Kusnadi ke Jakarta adalah karena statusnya yang sudah menjadi tersangka dan adanya rencana upaya penahanan.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi pertanyaan publik mengenai perbedaan lokasi pemeriksaan antara Kusnadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 10 Juli 2025. Saat itu, Kusnadi dipanggil ke Jakarta, sementara Khofifah diperiksa di Polda Jatim.

Baca juga Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas dan 2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut

Setyo menjelaskan bahwa upaya paksa terhadap Kusnadi tidak jadi dilaksanakan karena adanya catatan medis yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” jelas Setyo.

KPK menegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan saksi maupun pihak terkait. Setyo mengungkapkan bahwa Kusnadi sebelumnya juga pernah diperiksa di Surabaya, Jawa Timur, yakni pada 24 Juni 2024, sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP.

“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” tegas Setyo.

Baca juga DPR RI Kembali Bahas RUU KUHAP: Libatkan YLBHI dan Organisasi Advokat dalam Dialog Intensif

Oleh karena itu, KPK membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Gubernur Khofifah dengan memeriksanya di Jawa Timur, sementara Kusnadi di Jakarta.

“Saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” pungkas Setyo.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kusnadi termasuk di antara 21 tersangka tersebut.

Baca juga Wakil Walikota Bandung : Pemkot Bandung Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan dan Sosial, Gebyar Muharram 1447 H Wujudkan Bandung Utama

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

KPK sebelumnya mengungkapkan pada 20 Juni 2025 bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara waktu terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
(AZI)