DPR RI Kembali Bahas RUU KUHAP: Libatkan YLBHI dan Organisasi Advokat dalam Dialog Intensif

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendengar berbagai aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III akan mengundang kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta berbagai organisasi advokat untuk diskusi mendalam.

Langkah ini diambil menyikapi dinamika pembahasan RUU KUHAP, di mana YLBHI sebelumnya menyuarakan permintaan penghentian pembahasan, sementara organisasi advokat mengusulkan kelanjutan proses legislasi.

“Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7).

Baca juga Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Penerapan Pasal 359 KUHP dalam Insiden Pesta Rakyat Garut

Habiburokhman juga mempersilakan elemen masyarakat lainnya yang memiliki aspirasi terkait RUU KUHAP untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Hal ini diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.

“Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” tambahnya.

Undangan ini menegaskan kembali upaya DPR RI untuk memastikan bahwa RUU KUHAP disusun dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, guna menghasilkan produk legislasi yang komprehensif dan akomodatif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.

(Red)

Diduga Beroperasi Tampa Izin. APH Diminta Tindaki Tambang Galian C di Tanrongi – Wajo.

Wajo, JURNAL TIPIKOR– Aktivitas penambangan tanah urug atau galian C yang terletak di Desa Tanrongi, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuai sorotan warga.

Warga menilai, aktivitas tambang tersebut dapat merusak infrastruktur jalan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

” Pastinya jalan akan semakin hancur dengan adanya truk dengan muatan berat yang lalu lalang melintas,” ucap salah satu warga yang enggan dimediakan namanya. Jumat, (18/07/25)

” Pihak penambang harusnya peka terhadap pentingnya pelestaria lingkungan, kalau begini terus pasti warga sekitar yang akan terkena dampaknya,” sambungnya.

Baca juga Ditjen AHU Bergerilya Atasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua

Selain itu, lokasi tersebut juga diduga kuat tidak memiliki dokumen atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan dasar untuk melakukan pertambangan.

Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar melakukan penindakan terhadap oknum yang telah melakukan aktivitas pertambangan di Desa Tanrongi.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemilik tambang tersebut berinisial (HC).

Baca juga Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Menanggapi hal tersebut salah Aktivis Wajo, Andi Ikbal menilai, kegiatan pertambangan tanpa IUP sering disebut sebagai pertambangan ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) merupakan tindakan kejahatan lingkungan.

” Selain melanggar hukum, pertambangan ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya

Melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

” Kegiatan pertambangan tanpa IUP melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Pungkasnya.

(Ikbal)

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Hasto Kristiyanto Tegaskan Ketidakhadirannya Harun Masiku Bukan Kesalahannya, Minta KPK Segera Tangkap Tersangka

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini menegaskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bahwa tidak ditemukannya tersangka Harun Masiku hingga saat ini bukan merupakan kesalahannya.

Hasto menyampaikan hal ini saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam persidangan.
Menurut Hasto, keterangan dari pimpinan dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan bahwa lokasi Harun Masiku sudah diketahui namun tidak ditangkap, sepenuhnya merupakan tanggung jawab KPK.

“Di persidangan ini, saya sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan,” ujar Hasto.

Dalam nota pembelaannya (pledoi), Hasto menjelaskan secara berlapis bahwa dirinya tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terkait Kasus Chromebook

Penjelasan tersebut mencakup dalil Pasal 21 sebagai delik materiel serta asas lex scripta, lex certa, dan lex previa dalam hukum pidana yang tidak memungkinkan adanya makna ekstensif sehingga penyelidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga menyoroti norma baru melalui Sertifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 tahun 2006.

Hasto juga membantah tuduhan bahwa ia memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam dan bersiaga di Kantor DPP PDI Perjuangan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

“Di dalam pledoi sudah dijelaskan dengan delapan dalil analisa fakta hukum sebagaimana pleidoi penasihat hukum terdakwa,” tambahnya.

Baca juga KPK Desak Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Libatkan Partisipasi Publik

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Ia didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Ia juga dituduh memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK.

Baca juga KPK Soroti Pagu Indikatif 2026 Tanpa Anggaran Penyidikan dan Penindakan

Selain itu, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas dakwaan tersebut, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Red)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terkait Kasus Chromebook

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penyelidikan ini disebut-sebut memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengkonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Ini masih lidik (tahap penyelidikan),” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Asep menjelaskan bahwa kasus Google Cloud ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” jelasnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan tersebut.

Baca juga KPK Desak Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Libatkan Partisipasi Publik

Sementara itu, kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook, juga sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

KPK dan Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek digitalisasi pendidikan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

(AZI)

KPK Desak Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Libatkan Partisipasi Publik

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi dari berbagai pihak.

Hal ini ditekankan untuk memastikan bahwa aturan baru tersebut tidak justru melemahkan kewenangan lembaga anti-rasuah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Kamis (17/7), mengingatkan pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi landasan hukum acara pidana.

“Kami mendorong agar pembahasan RUU KUHAP ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta lembaga terkait lainnya,” ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga KPK Soroti Pagu Indikatif 2026 Tanpa Anggaran Penyidikan dan Penindakan

Lebih lanjut, Ketua KPK secara khusus menyoroti beberapa poin krusial dalam RUU KUHAP yang berpotensi berdampak pada efektifitas kerja KPK.

Ia menekankan agar aturan tersebut tidak mengikis kewenangan KPK, terutama yang berkaitan dengan upaya paksa dalam penanganan kasus korupsi.

“Kewenangan KPK dalam melakukan upaya paksa, seperti penyadapan dan penyidikan, adalah instrumen vital dalam mengungkap dan menindak kejahatan korupsi yang kompleks.

Kami berharap RUU KUHAP tidak akan melemahkan kewenangan tersebut, melainkan justru memperkuatnya demi terciptanya sistem hukum yang lebih efektif dalam memberantas korupsi,” tegas Setyo Budiyanto.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Tegaskan Kembali Pemberlakuan Jam Malam untuk Disiplin Generasi Muda

KPK berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU KUHAP dan siap memberikan masukan konstruktif guna memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan nantinya akan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara optimal dan berkelanjutan.

KPK mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU ini demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan berintegritas.

(AZI)

KPK Soroti Pagu Indikatif 2026 Tanpa Anggaran Penyidikan dan Penindakan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya atas tidak tercantumnya anggaran untuk fungsi penyidikan dan penindakan dalam pagu indikatif tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa ketiadaan alokasi anggaran khusus untuk penyidikan dan penindakan berpotensi menghambat kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Pagu indikatif tahun 2026 yang kami terima belum mencantumkan anggaran spesifik untuk kegiatan penyidikan dan penindakan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami, mengingat dua fungsi ini adalah inti dari tugas KPK,” ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga KPK Gali Keterangan Mantan Staf Khusus Menakertrans Era Cak Imin Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Anggaran untuk penyidikan dan penindakan merupakan elemen krusial yang menopang operasionalisasi KPK, mulai dari penyelidikan awal, pengumpulan bukti, hingga proses penuntutan di pengadilan.

Tanpa dukungan anggaran yang memadai, dikhawatirkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi akan terganggu.

KPK berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dan memastikan adanya alokasi anggaran yang cukup untuk fungsi penyidikan dan penindakan dalam pagu definitif tahun 2026.

Hal ini penting untuk menjaga independensi dan optimalisasi kinerja KPK dalam menindak praktik korupsi demi tegaknya keadilan di Indonesia.
(AZI)

Buru Keberadaan Riza Chalid Setelah Konfirmasi Singapura

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pencarian terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, menyusul konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura bahwa yang bersangkutan tidak berada di wilayah negaranya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan apresiasi atas konfirmasi dari pemerintah Singapura.

“Terima kasih dan apresiasi atas konfirmasi dari pemerintah Singapura mengenai keberadaan MRC. Beberapa saat sebelumnya kami sudah sempat mendapat informasi MRC sudah tidak ada berada di Singapura, ‘kan,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (17/7).

Baca jugaPemerintah Kota Bandung Tegaskan Kembali Pemberlakuan Jam Malam untuk Disiplin Generasi Muda

Konfirmasi dari Kemlu Singapura pada Rabu (16/7) secara tegas menyatakan bahwa catatan imigrasi Singapura menunjukkan Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di sana dan sudah lama tidak memasuki negara tersebut. Singapura juga menyatakan kesiapannya untuk membantu sesuai ketentuan hukum jika ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

Anang menambahkan bahwa informasi ini akan mempermudah upaya deteksi keberadaan Riza Chalid. “Artinya, ‘kan, kami tahu yang bersangkutan sekarang tidak ada di Singapura. Mendeteksinya lebih (mudah) karena sudah tidak ada di Singapura,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terus berkoordinasi dengan negara-negara sahabat dalam upaya melacak keberadaan bos minyak yang juga merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak tersebut.

Baca juga Polres Cianjur Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih Buron

Namun, Anang belum dapat membeberkan secara rinci negara mana saja yang akan diajak berkoordinasi. “Nanti kita lihat ini saja perkembangan awal seperti apa. Yang jelas, kami pastikan dahulu keberadaannya di mana, baru kami menjalin,” katanya.

Riza Chalid merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka saat yang bersangkutan tidak berada di Indonesia.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung,

Abdul Qohar, sebelumnya menjelaskan bahwa Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Intervensi tersebut mencakup memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak padahal PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

(AZI)

KPK Gali Keterangan Mantan Staf Khusus Menakertrans Era Cak Imin Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hari ini, penyidik KPK memeriksa Luqman Hakim, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Luqman Hakim bertujuan untuk menggali informasi terkait praktik-praktik pengurusan TKA pada periode tersebut.

“Saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/07/2025).

Baca juga KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Budi menambahkan bahwa keterangan Luqman Hakim sangat penting untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera tuntas. “Dengan demikian, nanti bisa segera cepat lengkap,” tambahnya.

Luqman Hakim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.21 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 12.05 WIB. Ia tidak memberikan banyak komentar kepada awak media terkait materi pemeriksaannya, yang berfokus pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA.

Sebelumnya, Luqman Hakim juga pernah diperiksa KPK pada 27 September 2023, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
KPK telah menetapkan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA pada 5 Juni 2025.

Baca juga KPK Panggil Direktur PT Insight Investments Management Terkait Kasus Investasi Fiktif

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019-2024.

Modus operandi yang digunakan adalah menghambat penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, dengan ancaman denda sebesar Rp1 juta per hari.

Baca juga Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Hal ini memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.

Kasus dugaan pemerasan RPTKA ini diindikasikan telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

(AZI)

KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

Hari ini, Rabu (16/7), KPK memanggil seorang direksi PT Envio Global Persada berinisial RCC sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RCC, direktur di PT Envio Global Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga KPK Panggil Direktur PT Insight Investments Management Terkait Kasus Investasi Fiktif

Selain RCC, KPK juga memanggil RNR, seorang mantan tim penasihat di PT Primalayan Teknologi Persada, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada Selasa (15/7), KPK telah memeriksa beberapa saksi lain, termasuk DMT (direktur PT Primalayan Teknologi Persada), BDD (direktur utama PT Quas Dasana Pradita), dan SL (direktur pemasaran dan keuangan PT Bali Maya Permai).

Penyidikan kasus ini diumumkan KPK pada 26 Juni 2024, merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos di Kemensos. Modus yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah pengurangan kualitas barang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Baca juga Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Akibatnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2024 telah mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.

KPK berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bansos ini.

(AZI)