KPK Panggil Direktur PT Insight Investments Management Terkait Kasus Investasi Fiktif

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur PT Insight Investments Management (IIM) Thomas Harmanto S. (THS) sebagai saksi dalam kasus korporasi terkait pengembangan investasi fiktif yang melibatkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama THS, swasta atau direktur di PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (16/7).

Selain THS, KPK juga memanggil Ardian Syahputra (ADS), seorang pelaksana di Divisi Analisis Investasi PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen Persero), untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Baca juga Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sedang berlangsung. Pada pekan ini, Selasa (15/7), KPK juga telah memanggil Komisaris Utama PT IIM Anak Agung Gde Wisnu Wardhana dan Analis Investasi Muda Taspen Hernatasa sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun, yang penyidikannya diumumkan KPK pada 8 Maret 2024.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK melakukan pengembangan kasus dengan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tersebut.

(AZI)

Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari Rabu, 16 Juli 2025, secara resmi melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan 34 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Acara pelantikan dan serah terima jabatan ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung dalam melakukan penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik adalah individu terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam dan penilaian objektif.

“Pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga Kaesang Ungkap Alasan Jokowi Batal Nyapres Ketum PSI: “Agak Insecure, Takut Saingan Sama Anak”

Di antara 34 pejabat yang dilantik, beberapa di antaranya adalah Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa Agung memberikan penekanan khusus kepada para Kajati yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan penugasan baru, menjaga profesionalitas dan proporsionalitas dalam pelaksanaan tugas, serta menjunjung tinggi keadilan dan marwah institusi.

Mereka juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap perilaku aparatur dan menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga Didampingi kuasa hukum. Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan Kejagung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Sementara itu, bagi pejabat eselon II yang baru, Jaksa Agung menekankan pentingnya melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tugas dan fungsi, melaksanakan evaluasi kinerja komprehensif, serta membangun sinergi dan komunikasi antarbidang untuk memperkuat kolaborasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.

Beliau berharap pelantikan ini akan semakin memperkuat langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum yang adil, bermartabat, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawab yang diemban. Saya berharap para pejabat yang baru dapat mengemban amanah dengan penuh komitmen dan dedikasi,” pungkasnya.

(AZI)

KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

Pada Senin, 14 Juli 2025, KPK memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yohan Tri Waluyo fokus pada pendalaman aliran uang dari kelompok masyarakat kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik mendalami terkait dengan adanya aliran uang dari para saksi, yaitu selaku kelompok masyarakat kepada pihak-pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Budi.

Baca juga Kejari Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Lebih lanjut, Yohan Tri Waluyo juga didalami mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka kasus tersebut untuk mendapatkan dana hibah pokmas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jatim.

Yohan Tri Waluyo merupakan satu dari lima saksi yang dipanggil KPK pada Senin (14/7). Dua saksi lainnya dari pihak swasta, Handri Utomo dan Sa’ean Choir, hadir dan didalami materi yang sama. Sementara itu, dua saksi lain dari pihak swasta, Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi, belum dapat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Polresta Blitar pada hari yang sama.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Jatim ini.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

Baca juga KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

KPK juga mengungkapkan pada 20 Juni 2025 bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara waktu teridentifikasi terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

Penyidikan kasus ini terus bergulir untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

(AZI)

Siap Hadapi Putusan, Tom Lembong Serahkan Hasil Sidang Kasus Gula kepada Yang Maha Kuasa

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7) mendatang.

Ia mengungkapkan telah berjuang semaksimal mungkin selama persidangan dan menyerahkan sepenuhnya hasil kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ujar Tom Lembong usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Baca juga Kejari Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Tom Lembong menyadari bahwa dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian dan segala kemungkinan dapat terjadi. Oleh karena itu, ia mengaku terus fokus pada proses persidangan, termasuk pembelaan, agar tim penasihat hukum, keluarga, sahabat, dan pemangku kepentingan dapat tetap kondusif dan optimal.

Terlepas dari apa pun putusan yang akan dijatuhkan, Tom Lembong menegaskan bahwa baginya, timnya telah mencapai kemenangan berkat kinerja luar biasa mereka.

“Ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya. Itu yang bisa kami harapkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Tom Lembong terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Baca juga KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, Tom Lembong dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian ini diduga terjadi akibat penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Ia juga didakwa memberikan izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak, karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong disebutkan tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AZI)

Kejari Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Ternate, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate secara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Kedua tersangka, mantan Ketua KONI Ternate berinisial LP dan mantan Bendahara KONI Ternate berinisial YI, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jambula selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah pemeriksaan intensif pada Senin, 14 Juli 2025.

“Keduanya hari ini ditahan, kemudian dalam waktu dekat kita akan melakukan proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” ujar Indra.

Baca juga KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Kasus ini berpusat pada penyalahgunaan dana hibah yang totalnya mencapai Rp7,2 miliar, dengan rincian Rp4,5 miliar pada tahun 2018 dan Rp2,7 miliar pada tahun 2019.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara yang diterima Kejari Ternate pada 27 Maret 2025, menunjukkan adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp800 juta.

“Kerugian itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran untuk sejumlah cabang olahraga yang dananya diduga digelapkan oleh para tersangka,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, LP dan YI dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2025 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya

Kejari Ternate berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Indra juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

“Saat ini penyidikan masih berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti lain,” pungkasnya.

(AZI)

KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan penyitaan aset senilai total Rp1,11 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

“Hari ini (Senin 14/7) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK akan segera menyampaikan identitas para tersangka kasus ini.

“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK pada pekan ini, Senin (14/7), memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, sebagai saksi.

Jhendik Handoko sebelumnya juga telah dipanggil sebagai saksi pada 3 Juni 2025, di mana penyidik mendalami kewenangan dan tugas pokoknya sebagai direktur utama di bank tersebut.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 24 September 2024. Modus operandi dalam perkara ini adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Sejauh ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum dapat diungkapkan karena proses penyidikan yang masih berjalan.

Lebih lanjut, pada 26 September 2024, penyidik KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan ini diberlakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dianggap penting untuk kelancaran penyidikan.

(AZI)

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pemeliharaan angkutan sampah tahun anggaran 2024, Senin(14/07/2025).

Prasetyo menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan mengenakan rompi tahanan, Prasetyo pun digiring ke Lapas Kelas II Warungkiara sebagai tahanan titipan selama 20 hari.

Baca juga YLBHI dan LBH se-Indonesia Desak Presiden dan DPR Libatkan Publik dalam Pembahasan RKUHP

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, maka pada hari ini, Senin 14 Juli 2025. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menaikan status P menjadi tersangka.

“P sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada hari ini, Senin 14 Juli 2025 statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dan Kami titipkan di Lapas Kelas II Warungkiara,” ungkapnya.

Lanjut Agus, P ini sebagai pejabat pengguna anggaran (PA) Tahun 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. P diduga terlibat dan menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya. Dimana, diduga adanya kerugian negara sebesar Rp. 800 juta lebih. Tersangka P kini terancam hukuman penjara minimal empat tahun penjara.

“Atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan P, Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.

(Rama)

First Strike Kickboxing Bandung Open Championship 2025 Sukses Digelar, Jaring Bibit Atlet Muda Berbakat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Sebanyak 160 peserta dari berbagai daerah di Jawa Barat memeriahkan First Strike Kickboxing Bandung Open Championship 2025 yang sukses diselenggarakan di GOR KONI Kota Bandung pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Turnamen ini menandai ajang perdana di Bandung yang menggabungkan olahraga kickboxing dan strike competition, sekaligus menjadi upaya strategis untuk menjaring atlet muda berbakat yang tangguh secara fisik dan mental.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, secara resmi membuka kejuaraan ini dan menyampaikan apresiasi tinggi atas penyelenggaraannya.

Baca juga FKUB Kabupaten Sukabumi Dan MUI Kec. Cidahu Informasikan Bahwa Tidak Ada Penutupan Tempat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Menurut Erwin, kegiatan ini tidak hanya melatih ketangkasan dan kekuatan fisik, tetapi juga berperan penting dalam membentuk karakter generasi muda yang berani, disiplin, dan mampu mengendalikan emosi.

“Ini mungkin pertama kalinya di Kota Bandung, dan saya bangga karena di sinilah para pemuda menunjukkan keberanian dan kekuatan mereka di arena yang sportif.

Kickboxing bukan sekadar olahraga, tetapi juga investasi untuk kehidupan nyata,” ujar Erwin usai membuka acara.

Erwin juga menekankan pentingnya pemahaman nilai luhur ilmu bela diri sejak dini. Pembinaan mental dan karakter menjadi krusial agar kemampuan bela diri tidak disalahgunakan.

Ia menyoroti bahwa individu dengan ilmu bela diri yang tinggi justru cenderung lebih mampu menahan diri, sementara mereka yang baru belajar memerlukan perhatian khusus agar tidak salah arah.

Menanggapi beberapa kasus kekerasan yang melibatkan oknum dari perguruan bela diri, Erwin menegaskan perlunya penguatan pembinaan sejak usia sekolah.

Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah merancang program pengenalan bela diri di tingkat SD hingga SMA, sebagai bagian dari pendidikan karakter.

“Kalau bisa, di tingkat SMP dan SMA bela diri dimasukkan ke kurikulum tambahan, sesuai minat anak-anak. Entah itu silat, taekwondo, atau kickboxing, yang penting bisa membentuk keberanian dan kendali diri,” tambahnya.

Baca juga Penjelasan Agung, Kades Karang Tengah Terkait Anggaran Perpustakaan Rp.23 Juta

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Cabang Kickboxing Indonesia (KBI) Kota Bandung, Chandra Boy Hermawan, mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya turnamen ini.

Ia melihat ajang ini sebagai momentum penting untuk membangun ekosistem olahraga bela diri yang lebih profesional dan berkelanjutan.

“Alhamdulillah ini event pertama kami, dengan jumlah peserta mencapai 160 orang. Kami harap ajang ini jadi batu loncatan untuk mencetak atlet berprestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Chandra.

Ia juga berharap turnamen ini dapat terus berlanjut secara rutin setiap tahun, menjadikan Kota Bandung sebagai pusat pengembangan kickboxing yang terorganisir, kompetitif, dan aman bagi semua kalangan.

(Her)

KPK Kaji Aturan Larangan Tahanan Tutup Wajah di Hadapan Publik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengkaji secara internal aturan yang akan melarang para tahanan menutup wajah atau memakai masker saat ditampilkan di hadapan publik.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyusun pedoman yang jelas terkait penampilan tahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selama ini belum ada ketentuan detail yang mengatur mengenai hal tersebut. “Hal ini sedang kami bahas di internal,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa kajian internal ini bertujuan untuk menyusun pengaturan atau mekanisme yang akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait, khususnya para tahanan yang sedang menjalani pemeriksaan.

Baca juga Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dapat menjadi wadah untuk mengatur larangan ini.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” kata Tanak.

Ia juga mengajak media untuk menyampaikan usulan ini kepada publik agar dapat diteruskan kepada Komisi III DPR RI.

Tanak berharap, dengan diaturkannya ketentuan ini dalam undang-undang, para terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditangkap dan ditahan akan diperlihatkan wajahnya saat dipublikasikan. “Supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

(AZI)

KPK Soroti Ketidakselarasan RUU KUHAP dengan Kewenangan Pemberantasan Korupsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya atas adanya ketidakselarasan antara Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Undang-Undang KPK.

Ketidakselarasan ini berpotensi memengaruhi tugas dan kewenangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK telah menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan para ahli hukum pada Kamis (10/7).

“Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU,” ujar Budi kepada awak media,  Jumat (11/7).

Baca juga Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam FGD tersebut, para ahli hukum menyuarakan dukungan penuh terhadap adanya pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP, khususnya terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi yang selama ini diemban oleh KPK.

Mereka memandang korupsi sebagai extraordinary crime dan sebagai lex specialis dalam KUHP.

Dukungan ini juga didasari oleh fakta bahwa kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Saat ini, RUU KUHAP merupakan salah satu RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI diketahui telah menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).

Tahap selanjutnya adalah revisi oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses perubahan yang telah dibahas sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.

KPK berharap agar sinkronisasi antara RUU KUHAP dan UU KPK dapat terwujud demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Azi)