Kejaksaan Agung Cegah Muhammad Riza Chalid ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan mencegah Muhammad Riza Chalid, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan menyusul penetapan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (10/7) bersama delapan individu lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa Kejagung telah berkoordinasi erat dengan pihak imigrasi terkait pencegahan ini.

“Karena yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” tegas Harli.

Baca juga Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Riza Chalid: Sinyal Serius Penegakan Hukum Era Prabowo

Saat ini, Kejagung secara aktif memburu keberadaan Riza Chalid, yang diduga tidak berada di Indonesia dan diyakini berada di Singapura. Dalam upaya pencarian ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura.

Mengenai kemungkinan Riza Chalid akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Harli menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka.

“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu. Tapi, ‘kan, kita belum tahu. Jadi, itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya,” jelasnya.

Baca juga Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Riza Chalid dan delapan tersangka lainnya ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Tersangka lain yang telah ditetapkan antara lain:

  • Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina.
  • Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
  •  Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
  • Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina.
  • Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
  • Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
  • Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura.
  • Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus korupsi ini demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

(AZI)

Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Riza Chalid: Sinyal Serius Penegakan Hukum Era Prabowo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Penetapan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dinilai sebagai langkah krusial yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, langkah ini menandai transisi signifikan dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah momen penting yang menandai transisi serius dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia.

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hukum tidak lagi tunduk pada oligarki atau ketakutan terhadap nama besar. No more untouchables (tidak ada lagi yang tak tersentuh),” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7).

Baca juga Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Trubus menganalisis perkembangan kasus ini menggunakan teori jendela kebijakan John W. Kingdon, di mana masalah (buruknya tata kelola migas dan dugaan keterlibatan aktor besar),

kebijakan (reformasi hukum dan penguatan penegakan), serta politik (kehadiran kepala negara dengan keberanian politik tinggi) bertemu pada satu momentum.

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Riza Chalid membuka mata publik mengenai strategi Presiden Prabowo dalam memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor-sektor yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik.

“Prabowo menyadari keberadaan aktor-aktor tertentu yang nyaris untouchables oleh hukum pada akhirnya akan merusak sendi-sendi perekonomian publik, sehingga para koruptor kelas kakap harus diperkarakan untuk memberi efek psikologis jangka panjang,” tambahnya.

Baca juga Kasus Dugaan Pembobolan Internal Guncang Bank bjb Cabang Soreang, Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Bagi Trubus, penegakan hukum terhadap Riza Chalid lebih dari sekadar individu, melainkan sebuah simbol. Riza Chalid, yang selama beberapa tahun terakhir kerap disebut dalam berbagai isu namun terkesan “kebal hukum,

” kini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Ia seperti kebal hukum. Dalam istilah teori kebijakan publik, hal ini mencerminkan policy inertia, yaitu kondisi di mana status quo dipertahankan karena tekanan aktor kuat dan lemahnya insentif perubahan. Namun, era Prabowo menginterupsi stagnasi itu,” jelasnya.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya reformasi hukum oleh kepala negara. Trubus menyoroti bahwa tindakan tegas terhadap aktor kuat seperti Riza Chalid mencerminkan transisi dari closed governance yang dikendalikan oleh elite terpilih menuju open and responsive governance yang berpihak pada akuntabilitas dan kepentingan publik.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Soroti Pentingnya Pendekatan Sociotechnology dalam Modernisasi Politik

Kejaksaan Agung juga diapresiasi karena mengambil pendekatan kebijakan publik yang berorientasi pada hasil, bukan hanya proses. Kejagung dinilai tidak sekadar bertindak prosedural, tetapi juga strategis berbasis data dan audit.

“Saya optimistis langkah ini bukan yang terakhir. Prabowo telah membuka jalan menuju penegakan hukum yang tak pandang bulu.

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka membuktikan bahwa era kekebalan hukum telah selesai dan di sinilah titik balik itu terjadi: ketika hukum berdiri tegak, dan negara akhirnya berani bicara jujur pada dirinya sendiri,” pungkas Trubus.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung pada Kamis (10/7) malam telah menetapkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

(Azi)

Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada Selasa (8/7).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7), membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” ujar Harli.

Baca juga Kasus Dugaan Pembobolan Internal Guncang Bank bjb Cabang Soreang, Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen, surat-surat, dan alat elektronik seperti flashdisk. Saat ini, penyidik tengah melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang disita.

Harli berharap penyitaan barang bukti ini dapat membuat terang tindak pidana yang sedang disidik.

Kasus ini berpusat pada dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek untuk membuat kajian teknis pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Tujuannya adalah untuk mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, padahal Chromebook bukanlah suatu kebutuhan mendesak.
Harli menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya dinilai tidak efektif.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar dan Dua Lainnya sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara

Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Pengadaan Chromebook ini melibatkan anggaran fantastis, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil.

(AZI)

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar dan Dua Lainnya sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada periode 2023–2025.

Selain Zarof Ricar, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari data yang ditemukan saat penggeledahan di rumah ZR beberapa waktu lalu.

“Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga KPK Bantah Istimewakan Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Jatim

Harli merinci bahwa ketiga tersangka tersebut diduga bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi.

Nilai suap yang terungkap untuk penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencapai sekitar Rp6 miliar, dengan rincian Rp5 miliar dialokasikan untuk majelis hakim dan Rp1 miliar sebagai fee.

Sementara itu, untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi, nilai suap diperkirakan sekitar Rp5 miliar.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak ditahan karena keduanya sudah mendekam di balik jeruji besi terkait kasus pemufakatan jahat suap dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Baca juga Benahi Infrastruktur, Kades Tamansari Cikidang Bangun Jalan Desa Di 3 Lokasi Dengan Dana Desa Tahap II TA 2025

Sementara itu, tersangka Isidorus Iswardojo tidak dilakukan penahanan mengingat usianya yang telah lanjut, yakni 88 tahun, dan kondisi kesehatannya yang kurang baik.

“Yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan,” terang Harli.

Penyidik Jampidsus Kejagung terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Kejaksaan Agung berharap dalam waktu dekat berkas perkara dapat rampung dan dilimpahkan ke penuntutan serta persidangan.

(AZI)

KPK Bantah Istimewakan Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Jatim

JAKARTA,  JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, membantah keras tudingan bahwa pihaknya mengistimewakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah.

Khofifah dikabarkan memasuki Polda Jatim melalui pintu belakang sehingga luput dari pantauan jurnalis di lokasi.

“Kalau KPK itu tidak ada istimewa-istimewa. Semua sama. Hanya kami tidak tahu dia lewat pintu belakang, pintu samping, atau pintu depan,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga Benahi Infrastruktur, Kades Tamansari Cikidang Bangun Jalan Desa Di 3 Lokasi Dengan Dana Desa Tahap II TA 2025

Tanak menjelaskan bahwa KPK hanya menumpang tempat pemeriksaan di Polda Jatim dan tidak memiliki kendali atas jalur masuk Khofifah. “Kami kan cuma menumpang tempat. Dia (Khofifah, red.) lewat mana, kami tidak tahu. Kami datang ke sana, kami minta disediakan ruangan, dan kami kan hanya ada di ruangan menunggu kapan beliau ada di dalam ruangan itu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Khofifah, sebagai figur yang lebih mengenal wilayah Surabaya, kemungkinan besar lebih mengetahui akses masuk lain ke Polda Jatim untuk menghindari sorotan media.

“Apalagi kalau Surabaya, kan beliau yang lebih tahu. Kami kan cuma menumpang tempat,” kata Tanak.

Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Khofifah telah hadir di Polda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Baca juga KPK Tunda Penahanan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Kondisi Kesehatan

Sebelumnya, KPK telah memanggil Khofifah pada 20 Juni 2025 untuk menjadi saksi dalam kasus yang sama, dengan agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, pemeriksaan tersebut batal karena Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Khofifah kemudian meminta penjadwalan ulang antara 23-26 Juni 2025, namun KPK belum memanggilnya dalam rentang waktu tersebut.

Untuk kasus ini, KPK pada 12 Juli 2024 telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), sementara 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

Baca juga Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di Desa Petani Serap Aspirasi Warga

KPK juga mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

(AZI)

KPK Tunda Penahanan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Kondisi Kesehatan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menunda penahanan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, setelah pemeriksaan kondisi kesehatannya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi cukup fit.

Keputusan ini diambil setelah Kusnadi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, bahwa pemeriksaan kesehatan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dalam mengambil langkah selanjutnya, termasuk penahanan.

“Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya. Jadi, kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik ya untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya,” ujar Budi.

Baca juga Demam Berdarah Dengue Masih Mengancam, Pemkot Bandung Gencarkan Upaya Preventif Berbasis Komunitas dan Teknologi

Budi menambahkan bahwa kondisi Kusnadi, yang merupakan pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, dinyatakan kurang sehat.

Oleh karena itu, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai langkah penahanan setelah mempertimbangkan kondisi Kusnadi.

“Nanti kami sampaikan ya jika sudah ada rencana penahanannya. Tentu dari pemeriksaan tadi juga dipertimbangkan terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga KPK Tegaskan Penundaan Pemanggilan Khofifah dan Ridwan Kamil Murni Masalah Teknis Penjadwalan, Bukan Politis

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kusnadi termasuk dalam daftar 21 tersangka tersebut.

KPK sebelumnya mengungkapkan pada 20 Juni 2025 bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

(Azi)

Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di Desa Petani Serap Aspirasi Warga

BATHIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Surya Rizky, menggelar kegiatan reses Tahun Sidang II Komisi I di Desa Petani pada Rabu, 9 Juli 2025.

Kegiatan yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat ini dilaksanakan di dua titik, yaitu RT 01 RW 09 dan RT 02 RW 08.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Mantan Kepala Desa Rasikun, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Surya Rizky, yang merupakan perwakilan dari Partai Amanat Nasional (PAN), dalam sambutannya menekankan pentingnya reses sebagai jembatan antara wakil rakyat dan masyarakat.

Ia juga membuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada warga Desa Petani menyampaikan langsung berbagai permasalahan yang mereka hadapi, mulai dari isu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga Tongkat komando Kodim 0607/ Kota Sukabumi Resmi diserahterimakan

Berbagai usulan dan keluhan disampaikan oleh warga kepada Surya Rizky. Beberapa di antaranya adalah permohonan perbaikan jalan, pembentukan koperasi Merah Putih, permasalahan terkait kurangnya arus listrik dari PLN, serta kebutuhan akan kelompok tani yang lebih memadai.

Warga berharap agar aspirasi yang telah disampaikan ini dapat ditindaklanjuti dan menjadi prioritas dalam pembangunan di Desa Petani.
Menanggapi hal tersebut, Surya Rizky berjanji akan membawa seluruh aspirasi yang terkumpul ke forum dewan untuk dibahas lebih lanjut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan reses ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Petani untuk terus menyuarakan kebutuhan mereka, sekaligus menjadi wujud komitmen Surya Rizky dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Desa Petani.

(Irwansyah Siregar)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Nadiem setelah sebelumnya diperiksa pada 23 Juni 2025.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Nadiem Makarim dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada hari ini, Selasa (8/7), pukul 09.00 WIB. Namun, Harli belum dapat mengonfirmasi kehadiran Nadiem.

“Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ujarnya.

Baca juga KPK Tegaskan Penundaan Pemanggilan Khofifah dan Ridwan Kamil Murni Masalah Teknis Penjadwalan, Bukan Politis

Pada pemeriksaan sebelumnya, Nadiem diperiksa selama sekitar 12 jam. Ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucap Nadiem saat itu.

Modus Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada dugaan pemufakatan jahat oleh berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek agar membuat kajian teknis pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah di Rancasari, Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Kajian tersebut diduga diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, padahal penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif.

Harli Siregar menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya menunjukkan ketidakefektifan.

Tim teknis pun merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek diduga mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Pengadaan laptop Chromebook ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

(Azi)

KPK Tegaskan Penundaan Pemanggilan Khofifah dan Ridwan Kamil Murni Masalah Teknis Penjadwalan, Bukan Politis

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi murni karena masalah teknis penjadwalan, dan tidak ada kaitannya dengan latar belakang politik mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada awak media di Jakarta hari ini bahwa penundaan pemanggilan tersebut semata-mata adalah kendala teknis dalam penjadwalan pemeriksaan.

“Kami pikir tidak ada (kaitan dengan latar belakang politik). Jadi, ini teknis di penjadwalan pemeriksaannya saja,” ujar Budi.

Baca juga KPK Panggil Wakil Ketua DPRD OKU, Mantan Pj. Bupati, dan Sejumlah Pejabat Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada hambatan bagi KPK untuk memanggil keduanya.

“Kami masih terus koordinasikan, tentu terkait dengan jadwal dari para saksi untuk kemudian bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.

Mengenai kekhawatiran publik tentang potensi adanya perlakuan istimewa jika pemeriksaan Khofifah dilakukan di Jawa Timur, Budi menegaskan bahwa hal terpenting adalah esensi dari pemeriksaan itu sendiri.

“Jadi, nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi dimaksud,” katanya.

Baca juga KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Panggil Lima Saksi

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya proses penyidikan kasus ini.

“KPK tetap mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya proses penyidikan perkara ini, dan kami tentu akan terbuka menyampaikan update-update dari progres penyidikan perkara ini,” tutup Budi.

Latar Belakang Kasus:

  •  Khofifah Indar Parawansa sebelumnya dijadwalkan menjadi saksi pada 20 Juni 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Namun, ia batal hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya dan telah meminta penjadwalan ulang antara 23-26 Juni 2025, namun belum dipanggil dalam rentang waktu tersebut.
  • Ridwan Kamil diagendakan diperiksa sebagai saksi setelah rumahnya digeledah KPK pada 10 Maret 2025, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

(Azi)

Kejaksaan RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk Tahun 2026

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Republik Indonesia hari ini mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp18,5 triliun untuk tahun anggaran 2026 dalam rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Usulan ini diajukan menyusul penurunan signifikan dalam pagu indikatif Kejaksaan untuk tahun 2026.
Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI, Narendra Jatna, menjelaskan bahwa pagu indikatif yang ditetapkan untuk Kejaksaan pada tahun 2026 adalah sebesar Rp8,9 triliun.

Angka ini menunjukkan penurunan drastis sebesar Rp15,3 triliun, atau sekitar 63,2 persen, dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp24,2 triliun.

“Penurunan signifikan ini menjadi perhatian serius Kejaksaan RI mengingat peningkatan beban kerja di bidang penegakan hukum, kebutuhan operasional yang terus berkembang, dan target kinerja institusi semakin meningkat,” ujar Narendra Jatna.

Baca juga KPK Panggil Wakil Ketua DPRD OKU, Mantan Pj. Bupati, dan Sejumlah Pejabat Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU

Berdasarkan analisis internal Kejaksaan, pagu indikatif Rp8,9 triliun belum mencukupi kebutuhan riil anggaran yang diusulkan sebesar Rp27,4 triliun. Hal ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp18,5 triliun, atau sekitar 67,4 persen.

Untuk mengatasi defisit ini, Kejaksaan telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp18,5 triliun kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI dan Kementerian Keuangan. Rincian tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp16,68 triliun dan program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp1,84 triliun.

“Anggaran ini diperlukan untuk mencapai target Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, mendukung visi Astacita Presiden RI, mengimplementasikan undang-undang baru, serta melaksanakan tugas direktif dan rencana aksi nasional,” tambah Narendra.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, Kejaksaan RI berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp18,7 triliun, atau 98,32 persen dari alokasi Rp19,11 triliun. Sementara itu, hingga 30 Juni 2025, realisasi anggaran Kejaksaan mencapai Rp9,1 triliun, atau 37,53 persen dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp24 triliun.

(Red)