Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Keterlibatan Pihak Bank BUMN dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengungkapkan bahwa di antara 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024, terdapat pihak dari bank pelat merah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa salah satu pihak yang terkait berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI, di samping pihak-pihak terkait lainnya. Pernyataan ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025).

Budi Prasetyo menambahkan bahwa identitas lengkap dari 13 orang yang dicekal akan diumumkan pada kesempatan berikutnya. KPK juga akan segera menyampaikan kepada publik mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin EDC ini.

Baca juga Kejaksaan Agung Geledah Kantor Sritex di Sukoharjo, Sita Dokumen dan Uang Tunai Terkait Kasus Korupsi Kredit

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan karena keterangan dari 13 orang tersebut sangat dibutuhkan oleh KPK dalam proses penyidikan. Diharapkan, belasan orang yang dicegah ini dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penggeledahan dua lokasi pada 26 Juni 2025 untuk mengusut kasus ini, yaitu Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut.

Pada 26 Juni 2025, KPK juga telah memeriksa seorang saksi penting, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

Baca juga KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Kediaman di Medan, Lanjutan OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan

Informasi terbaru dari KPK pada 30 Juni 2025 menyebutkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai Rp2,1 triliun. Sementara itu, kerugian keuangan negara yang diestimasi KPK untuk sementara mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan tersebut.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberantas korupsi di Indonesia.

(AZI)

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Sritex di Sukoharjo, Sita Dokumen dan Uang Tunai Terkait Kasus Korupsi Kredit

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya. Hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di gedung kantor PT Sritex yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penggeledahan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Selain menggeledah, penyidik juga melakukan penyitaan, namun rincian barang yang disita belum dapat disebutkan.

Baca juga KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Kediaman di Medan, Lanjutan OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan

Harli Siregar menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Sebelumnya, pada Senin (30/6/2025), penyidik Jampidsus juga telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai total Rp2 miliar, yang terdiri dari dua plastik berisi pecahan Rp100 ribu masing-masing senilai Rp1 miliar, dengan label PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Maret 2024.

Selain uang tunai, sejumlah dokumen juga turut disita. Meskipun demikian, Iwan Kurniawan Lukminto saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga Bersolek, Kantor Cabang Perumdam TJM Parungkuda Pasang Awning Baru

Selain rumah Iwan Kurniawan, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain pada Senin (30/6/2025):

  • Rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari lokasi ini, penyidik menyita dokumen dan dua unit ponsel sebagai barang bukti elektronik.
  • Rumah milik Manager Treasury PT Sritex berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Namun, di lokasi ini penyidik tidak menemukan barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
  • Kantor PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah.
  • Kantor PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar, Jawa Tengah.
  • Kantor PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

Dari penggeledahan di PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Senang Kharisma Textile (keduanya merupakan anak usaha PT Sritex), dan PT Multi Internasional Logistic, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flash disk.

Baca juga Polres Sukabumi Gelar Perayaan Hari Bhayangkara Ke-79 Dengan Meriah, Warga Palabuhanratu Dapat Hadiah Umrah

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini, yaitu:

  • DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.
  • ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
  •  ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.

Kejagung menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

(AZI)

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Kediaman di Medan, Lanjutan OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan

MEDAN, JURNAL TIPIKOR  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan ekstensif di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan, selama kurang lebih enam jam.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 12:30 WIB ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut.

Tim KPK, yang dikawal ketat oleh personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan bersenjata lengkap, terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 18:30 WIB. Mereka menggunakan tiga mobil jenis multi purpose vehicle (MPV) yang diikuti oleh satu mobil patroli dan pengamanan (patwal) kepolisian.

Baca juga 9 Saksi Diperiksa, Polres Sukabumi Gelar Musyawarah Bersama Bahas Insiden Cidahu

Setelah meninggalkan Kantor Dinas PUPR Sumut, rombongan tim KPK melanjutkan penggeledahan ke salah satu rumah di Jalan Busi, Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih terus berjalan di sejumlah lokasi pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.

“Penggeledahan ada, namun hasilnya apa saja, seperti apa, nanti kami akan update, karena teman-teman masih di lapangan,” ujar Budi

Penggeledahan ini berkaitan dengan OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu, yang mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Baca juga Ketua Komisi ll DPRD Wajo, HUT Bhayangkara Polri 79 Semoga Polri lebih di cintai oleh Rakyat Indonesia, teruslah menjadi Pengayom masyarakat

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yang terbagi menjadi dua klaster:

Penerima Suap Klaster Pertama (Proyek Dinas PUPR Sumut):

  • Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penerima Suap Klaster Kedua (Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut):

  • Heliyanto, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Pemberi Suap:

  • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG.
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN.

Kasus klaster pertama melibatkan proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 (senilai Rp56,5 miliar), tahun 2024 (senilai Rp17,5 miliar), serta rehabilitasi dan penanganan longsor tahun 2025, dan preservasi tahun 2025.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Soroti Polemik Royalti Musisi dalam Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Sementara itu, klaster kedua terkait proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan (senilai Rp96 miliar) dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (senilai Rp61,8 miliar). Total nilai keenam proyek di kedua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK akan terus memberikan informasi terbaru mengenai hasil penggeledahan dan perkembangan kasus ini seiring berjalannya proses penyidikan.

(AZI)