Seputar KPK & Kejaksaan

KPK Soroti Pagu Indikatif 2026 Tanpa Anggaran Penyidikan dan Penindakan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya atas tidak tercantumnya anggaran untuk fungsi penyidikan dan penindakan dalam pagu indikatif tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa ketiadaan alokasi anggaran khusus untuk penyidikan dan penindakan berpotensi menghambat kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Pagu indikatif tahun 2026 yang kami terima belum mencantumkan anggaran spesifik untuk kegiatan penyidikan dan penindakan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami, mengingat dua fungsi ini adalah inti dari tugas KPK,” ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga KPK Gali Keterangan Mantan Staf Khusus Menakertrans Era Cak Imin Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Anggaran untuk penyidikan dan penindakan merupakan elemen krusial yang menopang operasionalisasi KPK, mulai dari penyelidikan awal, pengumpulan bukti, hingga proses penuntutan di pengadilan.

Tanpa dukungan anggaran yang memadai, dikhawatirkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi akan terganggu.

KPK berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dan memastikan adanya alokasi anggaran yang cukup untuk fungsi penyidikan dan penindakan dalam pagu definitif tahun 2026.

Hal ini penting untuk menjaga independensi dan optimalisasi kinerja KPK dalam menindak praktik korupsi demi tegaknya keadilan di Indonesia.
(AZI)

0 komentar pada “KPK Soroti Pagu Indikatif 2026 Tanpa Anggaran Penyidikan dan Penindakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *