Kejagung Ajukan Red Notice Interpol untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap dua tersangka kasus korupsi, yaitu Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan.

Langkah ini diambil setelah keduanya diduga tidak berada di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melengkapi data dan berkas yang diperlukan.

“Saat ini kami sedang proses karena harus dilengkapi dahulu semua data, termasuk mekanisme pemanggilan,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/8).

Baca juga Ketua Umum Golkar Bantah Tegas Isu Musyawarah Nasional Luar Biasa

Proses pengajuan red notice ini akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan diajukan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Jika disetujui, Interpol akan menerbitkan red notice yang akan disebarluaskan ke seluruh negara dan kantor imigrasi di dunia, sehingga pergerakan kedua tersangka dapat terdeteksi.

Profil Dua Tersangka yang Diburu
Muhammad Riza Chalid
Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Jurist Tan

Jurist Tan adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Baca juga Pelajar Bandung Diharapkan Aktif Berorganisasi untuk Menjadi Pemimpin Masa Depan

Informasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia, sementara Riza Chalid diduga berada di Malaysia.

(AZI)

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

KPK Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

JAKARTA , JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan terkait dua kasus korupsi besar yang tengah ditangani.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (2/8/2025) memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) akan dilakukan pada bulan Agustus ini.
Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI Diumumkan Agustus 2025.

Asep Guntur Rahayu menegaskan kembali janji KPK untuk mengumumkan tersangka kasus korupsi dana CSR BI. “Iya, nanti di bulan Agustus,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Agustus Ini

Ia juga mengingatkan bahwa pengumuman ini sejalan dengan komitmen yang pernah disampaikannya sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk menggeledah beberapa lokasi penting. Pada 16 Desember 2024, penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat, diikuti dengan penggeledahan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori, untuk mengumpulkan alat bukti.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selain itu, KPK juga memastikan akan segera melakukan upaya penahanan terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan beberapa penyitaan,” kata Asep.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang sebelumnya batal ditahan pada 10 Juli 2025 karena alasan kesehatan.

Baca juga Polsek Mandau Gelar ‘Jumat Curhat’, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat

Dari total 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini berkaitan dengan pengucuran dana hibah yang terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

(AZI)

KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Agustus Ini

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/8).

“Iya, nanti di bulan Agustus,” kata Asep.
Asep menegaskan kembali janjinya untuk mengumumkan tersangka pada bulan ini.
“Saya sudah sampaikan ini. Di bulan Agustus ya kami akan tetapkan,” ujarnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Asep telah menjanjikan bahwa penetapan tersangka kasus ini akan diumumkan sebelum akhir Agustus.

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menyimpan alat bukti, yaitu:

  •  Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.
  • Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memeriksa anggota DPR RI Satori sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

(AZI)

KPK Menyidik Dugaan Korupsi pada Perusahaan Patungan RI-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd.

Jakarta, JURNAl TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).

Kasus ini memiliki kaitan dengan kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang sebelumnya sudah ditangani KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini berhubungan dengan PT Pertamina (Persero) dan merupakan bagian dari kasus tata niaga LNG yang sedang berjalan.

“Ini masih terkait dengan masalah tata niaga kemarin (kasus LNG),” ujar Asep, Sabtu (2/8).

Baca juga KPK Selidiki Dugaan Korupsi Transaksi Gas Oil antara Perusahaan Indonesia dan Filipina

KPK telah memulai penyidikan kasus PPT ET sejak 30 Juli 2025. Dalam prosesnya, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang: MH dari PPT ET, serta MZ dan OA yang merupakan pihak swasta.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi identitasnya belum diumumkan ke publik.

Kaitan dengan Kasus LNG Pertamina
Kasus LNG yang dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2011–2021.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini:

  • Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina (2011–2014), yang divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
  • Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina dan Plt. Dirut Pertamina, yang ditahan pada 31 Juli 2025.
  • Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina, yang juga ditahan pada 31 Juli 2025.

Berdasarkan laman resmi PPT ET, diketahui Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan ini. Sementara 50 persen saham lainnya dipegang oleh 13 perusahaan asal Jepang, termasuk Toyota Motor Corporation dan ENEOS Corporation.

(Red)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Transaksi Gas Oil antara Perusahaan Indonesia dan Filipina

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi penjualan gas oil antara perusahaan Indonesia, Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD), dengan dua perusahaan asal Filipina, Phoenix Petroleum Philippines, Inc. dan Udenna Corporation.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. “Informasinya masih penyelidikan,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. (2/8).

Senada dengan Budi, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan adanya penyelidikan ini. Namun, ia belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangannya.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

Kasus ini bermula dari kerja sama strategis antara PIMD dan Phoenix Petroleum yang diumumkan pada September 2020. Saat itu, Managing Director PIMD, Agus Witjaksono, menyebut kerja sama ini sejalan dengan visi perusahaan untuk memperluas bisnis PT Pertamina (Persero) di Asia Tenggara.

Namun, dalam perjalanannya, Phoenix tidak menyelesaikan pembayaran sejumlah transaksi kepada PIMD. Akibatnya, PIMD mengajukan proses arbitrase di Badan Arbitrase Singapura pada 6 April 2022.

PIMD kemudian memenangkan gugatan arbitrase tersebut pada 30 November 2023. Keputusan ini mengharuskan Phoenix dan Udenna membayar sekitar $142 juta kepada PIMD.

Baca juga Polsek Mandau Gelar ‘Jumat Curhat’, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat

KPK saat ini terus mendalami dugaan korupsi yang mungkin terjadi dalam rangkaian transaksi tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik seiring berjalannya proses penyelidikan.

(AZI)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari pihak perusahaan teknologi Google terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah ini diambil untuk mendalami proses pengadaan sewa penyimpanan awan (cloud) tersebut.

“Ini kan proses di mana ada pengadaan penyewaan-penyewaan cloud seperti itu. Tentu kami akan minta keterangan nanti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam.

Baca juga KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Asep menambahkan, KPK akan terlebih dahulu memastikan perwakilan dari pihak Google yang akan dimintai keterangan. “Kami lihat dulu dari siapanya (Google), apakah perwakilan atau siapa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Google Cloud ini akan dimintai keterangan untuk membuat kasus semakin terang.

Sejauh ini, KPK telah memintai keterangan dari beberapa pihak terkait kasus ini, termasuk Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025.

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi UU PDP6

KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud ini berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan perkara Google Cloud ini.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

(AZI)

KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan dua mantan direktur PT Pertamina (Persero), Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011–2021.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Hari Karyuliarto ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Yenni Andayani ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi UU PDP6

Yenni Andayani adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) sekaligus Plt. Direktur Utama Pertamina, sementara Hari Karyuliarto juga merupakan mantan Direktur Gas Pertamina.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini mulai disidik KPK pada 6 Juni 2022. Sebelumnya, pada 19 September 2023, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus serupa yang merugikan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung kemudian memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
Penetapan YA dan HK sebagai tersangka baru dalam kasus ini dilakukan pada 2 Juli 2024, meskipun identitas keduanya belum diumumkan secara resmi pada saat itu.

(AZI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang melibatkan PT Insight Investments Management (IIM) dengan memanggil sejumlah saksi pada Kamis (31/7).

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie (FRT).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FRT, Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Kamis (31/7).

Selain Ferita Lie, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk kasus yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif ini.

Baca juga Wali Kota Bandung Tekankan Regenerasi dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy, Nelwin Aldriansyah (NWA); Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (EDS); dan Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, ABD.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung intensif sepanjang pekan ini. Pada Senin (28/7), KPK telah memanggil karyawan PT IIM berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA sebagai saksi.

Selanjutnya pada Selasa (29/7), pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya, serta karyawan PT IIM berinisial SUB, Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas berinisial SAP, dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas berinisial SS.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Tegaskan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama dalam Konsep Pentahelix

Pada Rabu (30/7), KPK juga telah memanggil beberapa mantan pejabat, di antaranya mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Raden Feb Sumandar; mantan Direktur Operasional Taspen, Mohammad Jufri; mantan Direktur Muda Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan; dan mantan Direktur Ekuitas Sinarmas Sekuritas, Fendy Sutanto.

Kasus ini bermula dari pengumuman penyidikan KPK pada 8 Maret 2024 terkait dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM tahun 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Sebagai langkah pengembangan kasus, pada 20 Juni 2025, KPK juga telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

Penetapan dan penyidikan baru terhadap korporasi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap PT IIM.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif di Indonesia.

(AZI)

Kejati Bengkulu Periksa Gubernur Helmi Hasan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Helmi Hasan sangat kooperatif dan bersedia diperiksa di Jakarta.

“Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa,” ujar Anang kepada wartawan.

Baca juga KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

Helmi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, jabatan yang dipegangnya saat dugaan kebocoran PAD tersebut terjadi. Meskipun demikian, Anang tidak merinci substansi dari pemeriksaan yang dilakukan.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada peralihan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Setelah SHGB dipecah menjadi dua, sertifikat tersebut diduga dijadikan agunan ke perbankan oleh pihak ketiga. Ketika kredit menunggak, SHGB tersebut kembali diagunkan ke perbankan lain hingga pihak ketiga memiliki utang.

Baca juga Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Acara Dialog Kebangsaan

Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Budi Laksono, Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
  • Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
  • Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
  • Hariadi Benggawan, Direktur PT Trigadi Lestari.
  • Satriadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Lestari.
  • Chandra D. Putra, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan tim audit, namun diperkirakan mencapai Rp250 miliar mengingat jangka waktu kejadian yang panjang, yaitu sejak tahun 2004 hingga saat ini.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum.

Sumber : Antara