KPK Tanggapi Surya Paloh Terkait Terminologi OTT: Penangkapan Bupati Kolaka Timur Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang mempertanyakan terminologi operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menegaskan bahwa penangkapan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebuah operasi tanggkap tangan dianggap sah jika seseorang ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana, sesaat setelah kejadian, atau ketika ditemukan bukti-bukti kuat yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga Wartawan Senior Ditemukan Tewas Mengenaskan, Pemred Jurnal Tipikor :  Kita kawal kasusnya 

Asep Guntur menjelaskan kronologi penangkapan ABZ. Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur pada awal tahun 2025.

Pada pertengahan Juli 2025, KPK mendapat informasi adanya peningkatan komunikasi serta penarikan sejumlah uang untuk diserahkan kepada beberapa pihak.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, KPK membentuk tiga tim yang ditugaskan untuk melakukan OTT di tiga lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan).

“Tim di Jakarta dan Kendari berhasil mengamankan beberapa orang yang dari keterangan mereka didapatkan informasi bahwa penyerahan uang dan barang, serta perintah-perintah yang diberikan, mengarah kepada saudara ABZ,” jelas Asep.

Baca juga Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Tiba di Gedung Merah Putih dengan Koper Hitam

Informasi tambahan yang diperoleh dari para terduga di Jakarta dan Kendari menguatkan keyakinan KPK untuk mengamankan ABZ. Berdasarkan hal itu, tim yang berada di Makassar bergerak untuk menangkap ABZ.

Sebelumnya, Surya Paloh, setelah menghadiri Rakernas NasDem di Makassar pada Jumat (8/8), menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat.

Ia ingin KPK memperjelas terminologi OTT yang menurutnya harus melibatkan transaksi di satu tempat antara pemberi dan penerima.

Surya Paloh mempertanyakan, “Kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?”.

(AZI)

Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya

BANDA ACEH, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2019-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ketiga tersangka dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:

  •  S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029.
  • TM, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya periode 2017-2020 dan Plt. Kepala Dinas Pertanian pada 2023-2024.
  • TR, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya periode Maret 2021-2023, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

Baca juga Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Tiba di Gedung Merah Putih dengan Koper Hitam

Kronologi Kasus

Ali Rasab menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada tahun 2019-2021 mengajukan proposal bantuan dana peremajaan sawit kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

Proposal tersebut mencantumkan data peremajaan tanaman sawit untuk 599 pekebun dengan luas lahan mencapai 1.536,7 hektare.

Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, yang saat itu dipimpin oleh tersangka TM dan TR pada periode berbeda, kemudian melakukan verifikasi dan menerbitkan rekomendasi teknis.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Berdasarkan rekomendasi tersebut, BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp38,4 miliar lebih kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Namun, penyelidikan Kejati Aceh menemukan fakta bahwa lahan yang diajukan bukan milik para pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI. Selain itu, berdasarkan citra satelit, lahan yang diusulkan untuk program PSR tidak ditanami sawit, melainkan merupakan kawasan hutan dan semak-semak.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai total kerugian (total lost) sebesar Rp38,4 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Antara/red)

Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Tiba di Gedung Merah Putih dengan Koper Hitam

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (8/8) pukul 16.23 WIB.

Abdul Azis tiba setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Abdul Azis tiba menggunakan mobil berwarna hitam dan membawa sebuah koper hitam. Berbeda dengan penampilannya saat konferensi pers di Makassar sehari sebelumnya, ia kini terlihat mengenakan masker hitam dan topi putih, serta sempat melambaikan tangan kepada para jurnalis tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Abdul Azis dilakukan oleh KPK tak lama setelah dirinya menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar.

Sebelumnya, pada Kamis (7/8) sore, Abdul Azis sempat membantah kabar penangkapannya.

“Alhamdulillah, hari ini saya ada di samping Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR) dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas NasDem,” ujarnya kepada jurnalis.

Baca juga Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

Namun, pada malam harinya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan OTT di Sulawesi Tenggara dan menangkap tujuh orang.

Ketujuh orang tersebut, yang terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta, diduga terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit.

Saat ini, Abdul Azis sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut. Perkembangan informasi lebih lanjut akan diumumkan oleh KPK.

(AZI)

Diduga Korupsi Dana CSR BI Dan OJK, KPK Tetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan Dan Satori Jadi Tersangka

Jakarta jurnaltipikor.com/,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menjadi mitra kerja BI dan OJK.

"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (07/08/2025).

Baca juga HIMBARSI Ajak Pemkot Bandung Tingkatkan Literasi Ekonomi Syariah untuk Dongkrak UMKM

Lanjut Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan, HG menerima total Rp.15,86 miliar dengan rincian, Rp. 6,26 miliar dari Bl melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp. 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“HG menggunakan dana dari rekening penampungan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp. 12,52 miliar dengan rincian Rp.6,3 miliar dari Bl melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp.5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp.1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“HG dan ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti ditempatkan dideposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset-aset lainnya,”bebernya.

Baca juga Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

ST diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran miliknya.

“Dari pengakuan ST, bahwa sebagian besar anggota komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana CSR tersebut. Dan kami akan mendalami keterangan dari ST, siapa saja yang menerima dana CSR,” ucapnya.

Atas perbuatannya, HG dan ST dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor (tentang Gratifikasi) juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang oleh tim penyidik KPK. Sebelumnya, pada akhir 2024 lalu, kedua legislator ini sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Heri Gunawan dan Satori masih menjabat sebagai Anggota DPR RI sekarang. Namun, keduanya sudah tidak di Komisi ΧΙ.

(Rama)

 

Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

KENDARI, JURNAL TIPIKOR – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, membantah dirinya menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Bantahan tersebut disampaikan di tengah beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan namanya terlibat dalam operasi tersebut.

Saat dihubungi di Kendari pada hari Kamis, Bupati Abdul Azis menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya OTT di wilayah kerjanya. “Saya tidak tahu, di Kendari ini,” ujarnya melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa saat ini ia sedang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kabar dua orang stafnya yang dikabarkan terjaring OTT, Abdul Azis langsung mengakhiri panggilan telepon tersebut.

Baca juga PT. Bogorindo Cemerlang Buka Agrowisata Di Bukit Panenjoan Cibadak, AU Bintoro “Kita Jaga Dan Lestarikan Alam”

Berdasarkan informasi yang beredar, OTT yang dilakukan KPK memang menyasar dua orang staf Bupati Koltim. Keduanya telah diamankan dan dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari KPK terkait kasus yang mendasari OTT tersebut, jumlah pasti pihak yang diamankan, maupun identitas para terduga pelaku.

Operasi tangkap tangan di Kolaka Timur ini menjadi OTT ketiga yang dilakukan KPK pada tahun ini.

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan OTT pada 16 Maret terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, serta pada 28 Juni terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Sumber : Antara

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Beri Keterangan di KPK Soal Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji khusus. Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8) dan menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut kepada awak media setelah keluar dari gedung KPK.

Yaqut mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai kasus tersebut. Berdasarkan laporan, ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.31 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 14.21 WIB.

Baca juga PT. Bogorindo Cemerlang Buka Agrowisata Di Bukit Panenjoan Cibadak, AU Bintoro “Kita Jaga Dan Lestarikan Alam”

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah.

Kasus ini, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, diduga tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Penyelidikan KPK berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Dari 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota, sementara sisanya 92 persen untuk haji reguler.

(AZI)

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini. “Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep.

Baca juga KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera

Asep juga membenarkan bahwa kedua tersangka tersebut berprofesi sebagai legislator. Namun, KPK saat ini belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai tingkatan jabatan kedua legislator tersebut, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten.

KPK akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

(AZI)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/8), menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Penahanan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.

Kedua tersangka yang ditahan adalah:

  • Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya.
  • M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK,” ujar Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca juga Dirwaster Lembaga BPKP Provinsi Riau Soroti manajemen PT SPS dan PT KITB tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Siak

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berjalan. KPK menduga bahwa kedua tersangka terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus operandi yang diduga digunakan adalah mark-up harga pengadaan lahan di beberapa lokasi proyek JTTS.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengimbau kepada seluruh pihak yang mengetahui kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat dan relevan demi kelancaran proses hukum.

(AZI)

Pemerintah Siap Beri Dukungan Penuh Kejaksaan Agung Buru Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya pencarian tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid.

“Pemerintah jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita mem-back up penuh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8)

Prasetyo menambahkan, komunikasi antara pemerintah dan Kejaksaan Agung terkait kasus ini telah dilakukan. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa penanganan perkara tetap sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.

“Kalau enggak salah sudah pemanggilan ketiga ya? Ya kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan,” ucapnya.

Baca juga Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan untuk HUT ke-80 RI

Menurut Prasetyo, pemerintah akan mendukung setiap langkah yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum terhadap buronan tersebut. “Apa yang Kejaksaan Agung butuhkan kita akan backup,” tegasnya.

Perburuan Tersangka di Malaysia
Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah memburu bos minyak tersebut yang diketahui tidak berada di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan imigrasi Malaysia untuk memantau keberadaan Riza Chalid.

“Kita sudah komunikasi dengan Imigrasi yang ada di Malaysia, termasuk dengan polisi daerah Malaysia,” kata Agus pada Kamis (24/7).

Baca juga Dewan Pers Cabut Verifikasi dan Sertifikasi Media Pencatut Nama Lembaga Negara

Berdasarkan data imigrasi, Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, juga membenarkan bahwa perwakilan Imigrasi Indonesia di Malaysia telah berkoordinasi dengan Jabatan Imigresen Malaysia dan Polis Malaysia untuk melacak keberadaan Riza Chalid.

(Antara/red)

Kejaksaan Agung Pastikan Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong yang Disita

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembalikan barang-barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang sebelumnya disita oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengembalian barang tersebut dilakukan menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong.

Abolisi tersebut membebaskan Tom Lembong dari segala proses hukum terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

“Yang sifatnya pribadi? Pastinya jaksa penuntut umum segera mengembalikan,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Baca juga Kejagung Ajukan Red Notice Interpol untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Barang pribadi yang disita berupa satu unit iPad dan satu unit MacBook. Menurut Anang, pengembalian barang-barang tersebut kemungkinan akan dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus tersebut. Namun, pada Kamis (31/7), DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi, dan Tom Lembong dibebaskan pada Jumat (1/8) malam.

iPad dan MacBook tersebut disita saat inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/5).

Tom Lembong mengklaim kedua alat elektronik itu digunakannya untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan yang terdiri dari puluhan halaman.

(AZI)