Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Sebuah video yang diduga bermuatan asusila beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Dalam narasi yang menyertai video tersebut, disebutkan bahwa salah satu pemerannya diduga merupakan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kaur.

Hingga Sabtu (1/8/2026), informasi mengenai identitas pemeran maupun keaslian video tersebut belum dapat dipastikan. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait yang membenarkan ataupun membantah narasi yang beredar.

Peredaran video itu memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak meminta agar DPRD Kabupaten Kaur melalui Badan Kehormatan (BK) serta partai politik yang menaungi anggota legislatif tersebut segera melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan kepada publik apabila benar terdapat dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga Proyek Sumur Resapan Di Kantor Cilamaya Wetan Oleh CV.Putra Surya Sadane Kini Jadi Sorotan Publik

Masyarakat juga berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme etik yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam narasi video maupun pimpinan DPRD Kabupaten Kaur belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan setelah diterima.

(Tim)

Proyek Resapan Di Kantor Camat Cilamaya Wetan Oleh CV. Putra Surya Sadane Kini Jadi Sorotan Publik

KARAWANG,Jurnaltipikor.com – Keberadaan papan informasi proyek pembangunan sumur resapan yang terpasang di area Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Pasalnya, papan proyek tersebut dinilai tidak memuat informasi secara lengkap sebagaimana yang diharapkan dalam prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (31/7/2026), papan proyek yang terpasang menempel di sebuah pohon itu hanya memuat keterangan pekerjaan pembangunan sumur resapan sebanyak 20 titik yang dikerjakan oleh CV Putra Surya Sadane melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Dalam papan proyek tercantum Nomor Kontrak 027.2/055/SDA/2026, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender, terhitung mulai 8 Juli hingga 6 September 2026.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Namun, papan informasi tersebut tidak mencantumkan besaran nilai anggaran proyek. Selain itu, lokasi pekerjaan juga hanya ditulis “Cilamaya Wetan” tanpa menjelaskan titik pekerjaan secara rinci, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai lokasi pelaksanaan sumur resapan tersebut.

Kurangnya informasi tersebut dinilai dapat mengurangi transparansi pelaksanaan proyek pemerintah, mengingat papan proyek merupakan salah satu sarana penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Saat awak media mencoba meminta penjelasan kepada pekerja yang berada di lokasi, mereka mengaku tidak mengetahui rincian papan proyek. Pekerja hanya menyebut nama mandor sebagai pihak yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Hingga berita ini diterbitkan, mandor proyek, pelaksana dari CV Putra Surya Sadane, maupun pihak pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum dapat dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan terkait tidak dicantumkannya nilai anggaran serta kejelasan lokasi pekerjaan pada papan proyek tersebut.

Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Dua Ekor Ayam, Nyawa Melayang: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Fatal di Tabanan, Tegaskan Main Hakim Sendiri Bukan Solusi

TABANAN, BALI, JURNAL TIPIKOR– Ironi tragis kembali mewarnai catatan kriminalitas di Bali. Seorang pria berinisial KD kehilangan nyawanya bukan karena perlawanan senjata atau kejahatan besar, melainkan akibat dugaan pencurian dua ekor ayam. Kepolisian Resor Tabanan secara resmi menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung kematian di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Senin (27/7/2026).

Kelima tersangka yang ditetapkan berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penetapan status tersangka ini merupakan respons tegas aparat terhadap tindakan vigilante atau main hakim sendiri yang melampaui batas kemanusiaan dan hukum.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa meskipun korban diduga merupakan residivis pencurian ayam yang meresahkan warga, hal tersebut tidak memberikan legitimasi bagi masyarakat untuk mengambil alih fungsi penegak hukum dengan cara kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian.

“Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum. Proses hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat,” tegas Kapolres dalam konferensi persnya.

Baca juga Pasca “Eksekusi” Sekda, DPD GRIB JAYA Riau Gelar Konsolidasi Total: Satukan Barisan, Targetkan 200 Anggota Baru Per Kecamatan

Penyidikan Mendalam: Dari Saksi Menjadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, mengungkapkan bahwa penetapan kelima tersangka didasarkan pada pendalaman bukti elektronik dan keterangan dari 18 orang saksi yang telah diperiksa. Awalnya, mereka diperiksa sebagai saksi, namun perkembangan bukti mengarahkan penyidik untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kami belum bisa merinci peran masing-masing tersangka secara detail karena masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Namun, alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar AKP Made Teddy.

Polisi juga sedang mengusut tuntas rangkaian peristiwa pasca-insiden, termasuk kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah kerumunan massa membubarkan diri. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti baru yang mendukung.

Baca juga Tak Ada Lagi Alasan Malas: Siswa SMA/SMK di Jawa Barat Wajib Memungut Sampah, Nilai IPA Dipertaruhkan

Peringatan Keras Bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi publik bahwa rasa kecewa atau kemarahan terhadap tindak kriminal kecil tidak boleh dibayar dengan nyawa. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga menciderai nilai-nilai kemanusiaan.

Hingga saat ini, polisi menangani dua perkara sekaligus: dugaan pencurian yang dilakukan korban (ditangani Polsek Baturiti) dan dugaan penganiayaan berat oleh warga yang berujung kematian (ditangani Polres Tabanan). Komitmen penegakan hukum akan dijalankan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu untuk mengembalikan rasa keadilan yang sesungguhnya.

(Red)

Di Balik Gemerlap “Silent Disco”, Nyawa Anak Melayang: Rieke Diah Pitaloka Tegur Keras Hipokrisi Penegakan Hukum di Bali

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Saat Bali sibuk memamerkan wajah ramah tamahnya kepada dunia melalui ajang bergengsi seperti “Silent Disco Run”, sebuah realitas pahit justru terjadi di balik layar pariwisata yang mengilap. Nyawa seorang anak terduga pencuri ayam melayang dikeroyok massa di Baturiti, Tabanan. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kriminal, melainkan tamparan keras bagi negara yang seolah tutup mata saat hukum dikalahkan oleh amarah primitif warganya sendiri.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dengan tegas menyatakan bahwa negara wajib hadir. Bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai penanggung jawab utama untuk memulihkan trauma anak korban dan menjamin kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

“Praduga tak bersalah, hak hidup, dan perlindungan anak adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk main hakim sendiri,” tegas Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/7).

Keadilan yang Terbelah Dua

Rieke menyoroti adanya standar ganda yang mencoreng wajah keadilan Indonesia. Ia mengingatkan Polri agar tidak menciptakan persepsi publik bahwa “kasus bule cepat selesai, kasus rakyat sendiri lambat”. Keadilan, menurutnya, harus terasa nyata di lapangan, bukan sekadar hiasan di atas kertas peraturan.

“Mari kita buktikan hukum berlaku untuk semua. Pelaku pengeroyokan wajib diusut tuntas. Siapa mereka? Apa penyebab kematian? Apakah ada kelalaian pencegahan? Polisi harus transparan dan akuntabel,” desaknya.

Baca juga Tak Ada Lagi Alasan Malas: Siswa SMA/SMK di Jawa Barat Wajib Memungut Sampah, Nilai IPA Dipertaruhkan

Bali Kehilangan Jiwa?

Lebih jauh, Rieke mengkritik hilangnya esensi Tri Hita Karana—filosofi dasar kehidupan masyarakat Bali yang menekankan keseimbangan antara manusia dengan Tuhan (Parahyangan), sesama manusia (Pawongan), dan alam (Palemahan). Nilai tepo seliro (tenggang rasa) dan musyawarah telah digantikan oleh kekerasan massa.

“Jangan biarkan Bali kehilangan jiwanya. Bali yang damai kini terganti oleh amarah sesaat. Desa adat seharusnya menjadi benteng terakhir, bukan arena eksekusi liar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keamanan wisatawan harus berbanding lurus dengan rasa aman warga lokal. Ironisnya, pemerintah daerah sering kali hanya hadir setelah darah tumpah, alih-alih mencegah akar masalah: kemiskinan dan ketiadaan akses hukum.

Baca juga Bupati Sukabumi Asep Japar Bersama Kasepuhan Cipta Mulya dan Sirnaresmi Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubernur Jabar Atas Bantuan 51 Rumah dan 49 Leuit Adat

Tiga Tuntutan Konkret untuk Mengakhiri Siklus Kekerasan

Rieke mengajukan tiga langkah konkret yang mendesak untuk dilakukan pemerintah daerah:

  1. Perkuat Jaring Pengaman Sosial: Sasar keluarga rentan agar tidak ada lagi warga yang terdesak mencuri karena lapar.
  2. Layanan Hukum Gratis di Desa: Berikan edukasi dan saluran pengaduan resmi agar warga tahu ke mana harus mengadu, bukan kepada massa.
  3. Pelatihan SOP untuk Pecalang & Aparat Desa: Ubah peran pecalang dari penghakiman menjadi pengamanan humanis, lalu serahkan ke polisi.

“Negara siap mendukung dengan regulasi dan anggaran, tetapi desa adat tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri melawan barbarisme. Hukum harus ditegakkan, kemanusiaan dijaga, dan budaya Bali dirawat sebelum terlambat,” pungkas Rieke.

Tragedi di Baturiti adalah peringatan keras: Kemewahan pariwisata tidak akan berarti apa-apa jika nyawa rakyatnya sendiri tidak dihargai.

(Red)

Hotman Paris Terjepit! Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Dua Laporan Penghinaan Wartawan Diserempet Langsung

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Badai hukum kembali menerpa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kali ini, bukan sekadar gugatan perdata atau sengketa bisnis, melainkan tudungan serius berupa dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Polda Metro Jaya bergerak cepat dan tegas, telah memeriksa 10 saksi kunci dalam penyelidikan kasus ini, menandakan bahwa aparat tidak main-main dalam melindungi kebebasan pers dari serangan verbal yang merendahkan martabat wartawan.

Langkah progresif kepolisian ini dipicu oleh masuknya dua laporan terpisah yang kini sedang digarap secara paralel oleh dua unit berbeda di bawah naungan Polda Metro Jaya. Pertama, laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber). Kedua, laporan dari Media Independen Online (MIO) Indonesia yang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum).

Kehadiran Ditsiber dan Dirreskrimum secara bersamaan mengirimkan pesan keras: ucapan atau tindakan yang dianggap merendahkan wartawan tidak bisa lagi dilepaskan begitu saja sebagai “gaya bicara” atau “hak berpendapat”. Dalam era digital di mana kata-kata memiliki daya ledak viral, penghinaan terhadap pilar demokrasi keempat ini dinilai berpotensi melanggar undang-undang ITE serta pasal-pasal pidana umum terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.

Baca juga “Kantor Bayangan” di Lombok Barat Dibongkar KPK: Tiga Koper Dokumen Rahasia CV DKK Disita, Jejak Kor

Dengan diperiksa 10 saksi, peta kekuatan bukti dalam kasus ini kian mengerucut. Para saksi tersebut diduga akan memberikan keterangan krusial mengenai konteks, kronologi, dan dampak dari pernyataan Hotman Paris yang menjadi sorotan publik. Langkah ini membantah anggapan bahwa figur publik kebal hukum ketika berhadapan dengan institusi pers.

PWI dan MIO Indonesia sebelumnya telah menyuarakan keprihatinan mendalam atas sikap arogansi sebagian elit hukum yang kerap memandang sebelah mata peran wartawan. Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum: apakah kesetaraan di depan hukum benar-benar berlaku, ataukah masih ada ruang bagi impunitas bagi mereka yang memiliki pengaruh besar?

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus bergulir. Publik menunggu transparansi hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Satu hal yang pasti, kemerdekaan pers bukanlah barang murah yang bisa diinjak-injak oleh siapa pun, termasuk oleh segelintir pengacara selebritas yang merasa dirinya di atas rata-rata.

(Azi)

Penambang Ilegal Meninggal Dunia, Polisi Himbau Warga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Sukabumi,jurnaltipikor,-Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka ringan akibat tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/07/2026).

Korban meninggal dunia dalam peristiwa ini adalah I (60), sedangkan korban yang mengalami luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, S.H., M.M. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan metode mendulang atau deplang di tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.

Baca juga Corong Jabar : Kota Bandung Butuh Harmoni Pimpinan, Bukan ‘One Man Show’ di Tengah Krisis Multidimensi

Sekitar pukul 12.00 WIB, saat para pekerja bersiap meninggalkan lokasi, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing yang menimpa para penambang yang masih berada di area tersebut. Warga kemudian berupaya melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya.

“Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan,” ujar AKP Awan Ridwan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H. menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena sangat membahayakan keselamatan.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Iptu Ilham.

Baca juga Gempur Kejahatan Lintas Batas: Kapolri dan Direktur FBI Sepakat Perketat Jerat Hukum Siber, Fentanyl, dan Buronan Interpol

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya Polsek Lengkong bersama unsur Forkopimcam telah melakukan langkah pencegahan dengan memasang banner larangan dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Dalam penanganan peristiwa ini, pihak Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, keluarga korban menolak dilakukan autopsi karena menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

Polres Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin demi mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjaga keselamatan seluruh warga.

(Rama)

Siang Bolong 7 Kamar Kosan Dibobol Maling di Sundawenang Parungkuda, Polsek Gerak Cepat Cek TKP

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Aksi pencurian terjadi siang bolong di sebuah kontrakan/kosan di Kampung Sundawenang RT 27 RW 12, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 7 kamar kosan dibobol maling pada peristiwa tersebut, Rabu (22/07/2026).

Kejadian diketahui saat para penghuni kosan pulang kerja sekitar Pkl 17.00 WIB. Korban mendapati gerbang masuk kos-kosan juga jendela sudah terbuka dan barang-barang mereka hilang.

Usai menerima laporan dari warga, Kapolsek Parungkuda, AKP Erman, S.H., langsung memerintahkan jajaran Reskrim untuk turun ke lokasi. Anggota Reskrim Polsek Parungkuda diterjunkan untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan olah TKP.

“Begitu menerima aduan dari warga, kami langsung gerak cepat menerjunkan anggota Reskrim ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan,” ujar Kapolsek Parungkuda.

Baca juga Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

Dari hasil pendataan sementara, barang-barang milik korban yang digondol pelaku di antaranya:
1. TV 31 Inch merk Polytron
2. Perhiasan
3. 3 tabung gas melon
4. Uang celengan, dan
5. Uang tunai

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan meminta keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Parungkuda mengimbau kepada para pemilik dan penghuni kosan juga masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan.

“Pastikan pintu dan jendela terkunci saat ditinggal. Jika melihat orang mencurigakan segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek,” imbaunya.

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Parungkuda.

(Rama)

Polsek Rupat Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Positif Metamfetamin

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menyampaikan bahwa seorang pria berinisial R.I. (29) berhasil diamankan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang beberapa paket diduga sabu, namun berhasil diamankan petugas.

Baca juga Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon genggam, uang tunai hasil dugaan transaksi, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat.

Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Faisal.

Baca juga Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
#PolresBengkalisHebat.

 

Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Menggantung: Imigrasi Tegas, Kejaksaan Diam?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pintu keluar negeri bagi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terkunci rapat. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara eksplisit menegaskan bahwa status pencekalan terhadap Febrie tetap berlaku hingga batas waktu 20 hari sejak permohonan Polda Metro Jaya, meskipun penyidikan kasus kini telah beralih tangan ke Kejaksaan Agung.

Klarifikasi ini muncul di tengah ketidakpastian hukum mengenai siapa yang memegang kendali penuh atas status perjalanan Febrie. Hendarsam menyatakan bahwa Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis yang wajib menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum. Saat ini, dasar hukum pencekalan masih mengacu pada surat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.

“Sesuai dengan hukum acara, pencekalan lama masih berlaku sampai 20 hari. Kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak,” tegas Hendarsam di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca juga Rakus di Atas Penderitaan Rakyat: Bupati Lombok Barat LAZ Disebut Kantongi Rp12,4 Miliar dari Korupsi Proyek dan Suap

Pernyataan ini menyisakan pertanyaan kritis: Apakah Kejaksaan Agung berencana memperpanjang pencekalan tersebut? Atau ada celah prosedur yang bisa dimanfaatkan tersangka saat masa tenggang 20 hari berakhir?

Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. Kejaksaan Agung telah memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat (17/7), namun belum ada konfirmasi resmi mengenai perpanjangan status cekal dari pihak kejagung.

Hendarsam mengingatkan bahwa kewenangan Imigrasi bersifat pasif-reactive. “Jika ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib menindaklanjuti. Masih berlaku sampai sekarang,” pungkasnya.

Baca juga KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dengan berlakunya pencekalan hingga akhir periode 20 hari tersebut, bola kini sepenuhnya berada di lapangan Kejaksaan Agung. Publik menunggu kejelasan sikap institusi ini: apakah akan melanjutkan tekanan hukum dengan memperpanjang pencekalan, atau membiarkan status tersebut kadaluwarsa tanpa tindakan lanjutan? Transparansi dan akuntabilitas yang dijanjikan Kejagung akan diuji dalam langkah konkret berikutnya.

(Red/Antara)

Siswi SMP Negeri 2 Gunungguruh Dilaporkan Hilang Usai Pamitan Akan Latihan Ekstrakulikuler Drumband

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Seorang siswi SMPN 2 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan hilang setelah pamitan untuk mengikuti latihan ekstrakurikuler drumband.

Laporan kehilangan tersebut diterima Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan dibuat oleh ayah kandung korban, Hari Abriyanto, 64 tahun.

Dalam surat tanda penerimaan laporan nomor STPLK/06/VII/2026/RES SMI KOTA/Sektor Cisaat disebutkan, anak yang dilaporkan hilang bernama, Hawa Wazni Tridaniha Zahi, 13 tahun.

Baca juga Buntut Dugaan Rendahkan Profesi Wartawan, Ketum IWO Indonesia Layangkan Surat Audiensi Dan Siap Temui Pengacara Kondang Hotman Paris

Berdasarkan keterangan pelapor, Hawa terakhir terlihat meninggalkan rumah di Griya Mangkalaya Permai Blok C5 No. 13, Desa Cibolang, Kec. Gunungguruh pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. la berpamitan kepada ibunya untuk latihan drumband di sekolah. Hingga laporan dibuat, yang bersangkutan belum kembali ke rumah.

Adapun ciri-ciri korban saat terakhir meninggalkan rumah :

Tinggi/Berat Badan : ±150 cm / ±58 kg
Rambut : Hitam lurus sebahu, mengenakan jilbab hitam
Kulit : Sawo matang
Mata : Putih coklat
Wajah : Oval
Pakaian : Kaos polos lengan panjang warna hitam, celana panjang hitam, dan sandal slop coklat
Kendaraan : Tidak membawa kendaraan

Pihak keluarga mengaku sudah berupaya mencari ke teman sekolah dan kerabat, namun belum membuahkan hasil.

Kapolsek Cisaat melalui PS. Ka SPKT I, AIPTU Sarwono, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan.

Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Hawa Wazni Tridaniha Zahi diminta segera menghubungi :

Ayah : 0856 2497 8968

lbu : 0856 9772 5560

Polsek Cisaat : (0266) 222352

(Rama)