JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pintu keluar negeri bagi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terkunci rapat. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara eksplisit menegaskan bahwa status pencekalan terhadap Febrie tetap berlaku hingga batas waktu 20 hari sejak permohonan Polda Metro Jaya, meskipun penyidikan kasus kini telah beralih tangan ke Kejaksaan Agung.
Klarifikasi ini muncul di tengah ketidakpastian hukum mengenai siapa yang memegang kendali penuh atas status perjalanan Febrie. Hendarsam menyatakan bahwa Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis yang wajib menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum. Saat ini, dasar hukum pencekalan masih mengacu pada surat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
“Sesuai dengan hukum acara, pencekalan lama masih berlaku sampai 20 hari. Kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak,” tegas Hendarsam di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan ini menyisakan pertanyaan kritis: Apakah Kejaksaan Agung berencana memperpanjang pencekalan tersebut? Atau ada celah prosedur yang bisa dimanfaatkan tersangka saat masa tenggang 20 hari berakhir?
Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. Kejaksaan Agung telah memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat (17/7), namun belum ada konfirmasi resmi mengenai perpanjangan status cekal dari pihak kejagung.
Hendarsam mengingatkan bahwa kewenangan Imigrasi bersifat pasif-reactive. “Jika ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib menindaklanjuti. Masih berlaku sampai sekarang,” pungkasnya.
Dengan berlakunya pencekalan hingga akhir periode 20 hari tersebut, bola kini sepenuhnya berada di lapangan Kejaksaan Agung. Publik menunggu kejelasan sikap institusi ini: apakah akan melanjutkan tekanan hukum dengan memperpanjang pencekalan, atau membiarkan status tersebut kadaluwarsa tanpa tindakan lanjutan? Transparansi dan akuntabilitas yang dijanjikan Kejagung akan diuji dalam langkah konkret berikutnya.
(Red/Antara)



Ai đang tìm hiểu thì có thể ghé https://fly88.in/ để xem thêm chi tiết.