Polsek Rupat Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Positif Metamfetamin

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menyampaikan bahwa seorang pria berinisial R.I. (29) berhasil diamankan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang beberapa paket diduga sabu, namun berhasil diamankan petugas.

Baca juga Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon genggam, uang tunai hasil dugaan transaksi, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat.

Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Faisal.

Baca juga Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
#PolresBengkalisHebat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *