Dugaannya, Gudang Kayu Ilegal di Rupat Libatkan Oknum TNI Babinsa

RUPAT, JURNAL TIPIKOR – Aktivitas peredaran kayu ilegal dari Pulau Rupat ke Kota Dumai kembali menjadi sorotan masyarakat.

Beberapa sumber menyebutkan adanya pengawalan eksklusif terhadap angkutan kayu yang diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI berinisial ER serta seorang pihak swasta berinisial FA.

Menurut data dari GPS, gudang penyimpanan kayu yang diselundupkan berada di Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut ke Dumai dengan pola “shuttle”, yaitu muat, lintas, lalu bongkar.

Baca juga PELEPASAN CALON MAHASISWA RUMAH TANI ANGKATAN KE-10 DI DESA PETANI, SEBAGAI KELANJUTAN PROGRAM BEASISWA DARI KEMENTERIAN PERTANIAN

Seorang pengamat lingkungan yang tidak ingin disebutkan namanya berujar, “Jika ada pengawalan, jelas ini bukan pemain kecil.”

Melanggar Hukum dan Merusak Lingkungan

Praktik peredaran kayu ilegal ini jelas melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Undang-undang ini melarang pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah dan pelanggarnya dapat diancam dengan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca juga PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

Selain itu, pelanggaran ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana Pasal 50 secara tegas melarang penebangan, pengangkutan, kepemilikan, atau penjualan hasil hutan tanpa dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Hukuman untuk pelanggaran ini dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat dan Pengamat Minta Tindakan Tegas

Sejauh ini, masyarakat sudah menyebut nama inisial ER yang diduga sebagai oknum aparat, dan FA sebagai pihak swasta yang bertanggung jawab atas pengawalan serta distribusi kayu ilegal.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Jurnalis Jurnal Tipikor sedang berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait dan memberikan ruang bagi hak jawab pihak-pihak yang namanya disebutkan.

Para pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Aktivitas peredaran kayu ilegal ini tidak hanya merusak hutan, tapi juga merugikan negara dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

(Irwansyah)

PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

SERANG, JURNAL TIPIKOR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (21/8).

“Kami mendesak kepolisian setempat dapat mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan yang dilakukan petugas keamanan PT GRS itu,” kata Sekretaris PWI Banten, Fahdi Khalid.

Menurut Fahdi, kekerasan terhadap jurnalis sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena tugas jurnalis di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Baca juga POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kekerasan ini terjadi saat jurnalis sedang meliput proses penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

PWI Banten mengutuk dan mengecam keras pengeroyokan tersebut. Insiden ini dianggap telah mencederai semangat kebebasan pers.

Beberapa jurnalis dilaporkan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.

“Kami meminta teman-teman wartawan bersatu dan menyuarakan perlawanan terhadap aksi kekerasan itu,” tegas Fahdi.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Lebak, RA Sudrajat, juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak akan terulang lagi di Banten.

“Mereka jurnalis itu adalah bagian dari pilar demokrasi dan dilindungi UU Pers. Kami berharap kepolisian secepatnya memproses pelaku kekerasan itu secara hukum,” kata Sudrajat.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dengan harapan para pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

(Red)

Tim KLHK dan Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Hendak Tutup Paksa PT GRS di Serang

SERANG, BANTEN, JURNAL TIPIKOR– Sebuah insiden kekerasan terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, di mana tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama seorang wartawan diduga menjadi korban pengeroyokan.

Kejadian ini berlangsung saat mereka hendak melakukan penutupan operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang terindikasi kuat melakukan pencemaran lingkungan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa insiden bermula saat tim KLHK tiba untuk menindaklanjuti pelanggaran perusahaan.

Baca juga POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Sebelumnya, pada 25 Februari, KLHK telah memasang garis polisi sebagai tanda pelanggaran, namun langkah tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

“Kementerian LH akan melakukan tindakan hukum,” kata AKBP Condro Sasongko, Kamis. “Pada 25 Februari, mereka sudah datang ke sini memasang police line karena perusahaan ini melakukan pencemaran, tapi tidak diindahkan.”

Ketika tim kembali untuk melakukan penutupan paksa, mereka mendapat penolakan yang berujung pada aksi kekerasan.

Empat orang staf humas KLHK dan satu orang wartawan diduga dikeroyok oleh petugas keamanan serta beberapa karyawan PT GRS. Motif sementara dari pengeroyokan ini adalah untuk menghalangi tim KLHK masuk ke area perusahaan.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, termasuk oknum dari organisasi masyarakat (ormas), dan berkomitmen untuk segera melakukan penangkapan.

“Nama-nama sudah kita kantongi. Insya Allah hari ini kita tangkap,” tegas Kapolres Condro.

Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam insiden ini, khususnya terkait permintaan penghapusan video, Kapolres menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada tim Propam. Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, membenarkan bahwa timnya sedang melakukan pendalaman.

“Kami akan turun memastikan apakah benar ada anggota polisi yang terlibat dalam kejadian ini. Kita masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang berujung pada tindakan kekerasan. Pihak berwajib saat ini terus berupaya mengungkap fakta di balik insiden ini dan menindak tegas para pelaku.

(Antara/red)

POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

BENGKALIS, RIAU JURNAL TIPIKOR – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang residivis. Pelaku, yang telah dua kali dihukum atas kasus serupa, kembali melakukan perbuatan keji tersebut di dua lokasi berbeda.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Mandau. Laporan pertama, nomor LP/162/VI/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, diterima pada 5 Juni 2025 atas nama pelapor Mohammad Thoriq. Sementara laporan kedua, dengan nomor LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, masuk pada 14 Agustus 2025 atas nama pelapor Eri Boy.

Modus Operandi

Pelaku berinisial JS (34) menggunakan modus mengajak korban untuk menemaninya mencari teman. Untuk memikat korban, pelaku juga menjanjikan akan membelikan jajan dan memberikan uang.

Baca juga Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Kronologi Kejadian

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Korban, seorang anak perempuan berinisial KNK (6), tidak kunjung pulang ke rumah setelah selesai les.

Setelah dicari, KNK akhirnya diantar pulang oleh seorang wanita. Saat diajak berkomunikasi, KNK menceritakan bahwa ia dibawa oleh seorang pria ke kebun ubi.

Di sana, pelaku menyuruh korban membuka celananya dan memegang kemaluan korban. Setelah itu, korban ditinggalkan sendirian di lokasi kejadian.
Kejadian kedua terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 17.20 WIB.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

Korban, seorang anak perempuan berinisial NNR (7), sedang bermain di belakang ruko di Jalan Swadaya, Kelurahan Duri Barat. Pelaku JS datang menghampiri NNR dan adiknya, lalu mengajak NNR pergi dengan iming-iming akan dibelikan jajan dan diberi uang.

Korban NNR yang lugu akhirnya mengikuti ajakan pelaku. Selama perjalanan menggunakan sepeda motor, pelaku mencabuli korban dengan memegang kemaluannya.

Korban sempat mengeluh kesakitan, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya. Setelah puas, pelaku menurunkan korban di dekat sebuah mobil dan langsung pergi. Korban pun pulang berjalan kaki.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Pengungkapan Kasus

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang digunakan pelaku. Motor tersebut sedang digunakan oleh adik pelaku.

Setelah mengamankan motor, polisi menginterogasi adik pelaku dan mendapatkan informasi bahwa motor tersebut sering digunakan oleh kakaknya, JS, yang saat itu berada di sebuah kedai kopi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan JS di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Saat diinterogasi, JS mengakui perbuatannya terhadap kedua korban. Penangkapan ini juga mengungkap bahwa JS adalah pelaku yang sama dalam dua kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Barang Bukti dan Pasal yang Dipersangkakan

Beberapa barang bukti diamankan dari kasus ini, termasuk pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan pakaian dinas lapangan milik pelaku.

Pelaku JS, yang merupakan residivis kasus pencabulan anak, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Himbauan Kepada Masyarakat
Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kehadiran petugas kepolisian dapat menghubungi Call Center 110.

(Irwansyah)

Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Dago Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.20 WIB ini dipimpin oleh Saudara Angga, selaku Ketua Forum Dago Melawan.

Tujuan utama aksi ini adalah untuk menyerahkan berkas dan biaya pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) tahap kedua terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Dago Elos.

Baca juga Karnaval Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat, Ribuan Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Tradisi Sunda

Massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung melakukan blokade jalan di depan PN Bandung.

Aksi ini diwarnai dengan berbagai alat peraga, termasuk mobil komando, pengeras suara, bendera Dago Melawan, dan bendera One Piece, serta spanduk-spanduk yang menyuarakan tuntutan mereka, di antaranya:

  • ‘TUMPAS TUNTAS MAFIA TANAH DAGO ELOS”
  • “DAGO MELAWAN”
  • “Tanah untuk Rakyat”
  •  “Hapuskan Eigendom vearponding diseluruh peradilan Indonesia”

Rangkaian kegiatan unjuk rasa juga menampilkan kesenian Benjang pada pukul 11.15 WIB. Setelah beristirahat dan salat, orasi kembali dilanjutkan pada pukul 12.50 WIB.

Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Dago Melawan menyampaikan tuntutan agar kasus ini menjadi perhatian serius.

“Kami akan memberantas mafia tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan veirponding palsu,” tegas salah satu orator.

“Berapa pun biaya yang diminta, kami berharap berkas PK 2 dapat diterima. Jika tidak, kami siap menduduki PN dan akan memanggil warga lain yang ada di Dago Elos.”

Baca jugaKPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Pada pukul 13.15 WIB, perwakilan warga menyerahkan dokumen dan biaya pendaftaran PK 2 di PTSP PN Bandung sebesar Rp 46.020.000.

Sekitar pukul 16.45 WIB, mereka menerima tanda terima berkas persyaratan, meskipun PN Bandung masih menunggu kelengkapan berkas memori yang akan dilengkapi pada hari berikutnya.

Aksi unjuk rasa berakhir pada pukul 17.00 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi dilaporkan aman dan kondusif.

(Her)

Terpidana Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, Terima Remisi Empat Bulan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama empat bulan.

Remisi ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, pada Senin, [Tanggal].

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Rika.

Baca juga Meriah Peringatan HUT RI Ke-80 Di Desa Cimanggu, Berkat Kolaborasi Antara Pemdes Cimanggu Dengan PT. Bogorindo Cemerlang

Remisi yang diberikan terdiri dari dua jenis:

  • Remisi Umum: Pengurangan hukuman selama satu bulan yang diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
  • Remisi Dasawarsa: Pengurangan hukuman selama tiga bulan. Remisi ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Rika menjelaskan bahwa remisi ini merupakan hak bagi semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga Kota Bandung Rayakan HUT ke-80 RI dengan Khidmat dan Penuh Makna

Latar Belakang Kasus dan Vonis

Kasus Ronald Tannur sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Ia awalnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun,

Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya.

MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald Tannur.

MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum, yaitu pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian, telah terbukti.

Kasus ini juga berlanjut dengan proses hukum terhadap majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Para hakim tersebut diringkus karena diduga menerima suap dari ibunda Ronald, Lisa Rachmat, dan pengacaranya.

(AZI)

Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

PATI, JURNAL TIPIKOR— Aksi unjuk rasa yang awalnya damai menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (Pedesaan dan Perkotaan) atau PBB-P2 berujung ricuh pada hari Rabu.

Kerusuhan mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk perusakan pagar, pembakaran mobil, dan pecahnya kaca kantor bupati.

Kerusuhan diperkirakan pecah sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi dimulai dengan pelemparan botol air mineral dan benda-benda lain ke arah petugas keamanan. Untuk mengendalikan situasi, petugas terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Baca juga KPK Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Menyimpang dari Niat Awal Presiden

Meskipun demikian, beberapa pengunjuk rasa tetap melakukan tindakan anarkis. Mereka merusak kaca jendela sebuah bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Pati di Jalan Tombronegoro.

Selain itu, sebuah mobil di Jalan Dokter Wahidin Pati tampak hangus terbakar dalam posisi terbalik. Seorang warga bernama Prayogo menduga mobil tersebut milik aparat keamanan.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kebijakan Pemkab Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250%.

Meskipun kenaikan ini tidak berlaku untuk seluruh objek pajak dan sebagian hanya naik sebesar 50%, pernyataan Bupati Sudewo yang dinilai provokatif menjadi pemicu kemarahan warga. Sebelumnya,

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

Bupati mempersilakan warga berunjuk rasa hingga 5.000 atau 50.000 orang sekalipun, yang kemudian direspons warga dengan mengumpulkan donasi botol air mineral di sepanjang trotoar depan pendopo.

Hingga saat ini, beredar kabar mengenai adanya korban jiwa dalam insiden ini, namun belum ada pihak berwenang yang memberikan konfirmasi resmi.
Bagaimana Anda ingin melanjutkan penyebaran berita ini?

(Sumber Antara)

BNN Ungkap 312 Ribu Remaja Terpapar Narkoba, Peringatkan Mahasiswa Jadi Garda Terdepan

Depok, JURNAL TIPIKOR–– Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat 312 ribu anak usia remaja (15-25 tahun) di Indonesia terpapar narkotika. Angka ini merupakan bagian dari total prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 yang mencapai 1,73% atau setara 3,33 juta orang.

Dalam kuliah umum di Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu (6/8), Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menekankan urgensi penanganan masalah ini.

Menurutnya, ada berbagai faktor internal dan eksternal yang mendorong seseorang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

“Faktor dominan yang kerap menjadi pemicu adalah ajakan teman, dorongan untuk mencoba hal baru, serta lingkungan yang rawan,” jelas Komjen Marthinus.

Baca juga aPresiden Prabowo Resmikan Ratusan Satuan Baru TNI, Perkuat Pertahanan Indonesia

Menyadari masa depan generasi muda terancam, Presiden dan Wakil Presiden RI telah mencanangkan program Astacita, yang salah satu fokusnya adalah memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Komjen Marthinus menilai program ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang isu narkoba sebagai situasi yang sangat kritis dan darurat.

Pada kesempatan tersebut, Komjen Marthinus juga berpesan kepada lima ribu mahasiswa baru UI yang hadir dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) agar berperan aktif. Ia mendorong mahasiswa untuk mengubah pola pikir, membangun ketahanan diri, dan berani menolak narkotika.

Lebih lanjut, Kepala BNN berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan. Peran aktif tersebut bisa diwujudkan dengan:

  • Memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
  • OMengarahkan teman yang terindikasi sebagai pengguna ke layanan rehabilitasi.
  • Membentuk unit kegiatan mahasiswa atau Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkotika di lingkungan kampus.

“Dengan semangat kolaborasi dan kesadaran bersama, kampus diharapkan menjadi benteng pertahanan yang kokoh dalam melindungi masa depan bangsa dari ancaman narkotika,” tutup Komjen Marthinus.

Baca juga Miliki Rasa Empati Dan Simpati Yang Tinggi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi Pengrajin Bola Difabel

BNN berharap mahasiswa tidak hanya menjadi agen perubahan, tapi juga menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkoba.

(Red)

Sumber : Antara /red

Wartawan Senior Ditemukan Tewas Mengenaskan, Pemred Jurnal Tipikor :  Kita kawal kasusnya 

 JURNAL TIPIKOR — Dunia pers Indonesia kembali diselimuti duka mendalam. Adityawarman (48), seorang wartawan senior dan Pemimpin Redaksi media lokal Okeyboz.com, ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat (8/8) di kebun miliknya di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Jasad Adityawarman ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB di dasar sumur, dalam kondisi mengenakan kaus biru, celana jins biru, dan kaus kaki. Sejumlah luka sayatan akibat benda tajam ditemukan di tubuhnya, menguatkan dugaan bahwa korban adalah korban pembunuhan. Jasadnya diduga dibuang ke dalam sumur setelah ia tewas.

Jurnal Tipikor Sampaikan Duka Cita dan Desakan Pengusutan Tuntas
Menanggapi insiden berdarah ini, Pemimpin Redaksi Jurnal Tipikor, A. Tarmizi, menyatakan duka cita mendalam.

“Secara pribadi dan seluruh keluarga besar Media Jurnal Tipikor, kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum meninggal dalam keadaan husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” ujarnya.

Baca juga Diduga Korupsi Dana CSR BI Dan OJK, KPK Tetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan Dan Satori Jadi Tersangka

A. Tarmizi juga menyoroti kerentanan profesi jurnalis, terutama saat meliput kasus-kasus sensitif dan berisiko tinggi.

“Rentetan kasus yang menimpa kawan-kawan seperjuangan ini adalah bukti betapa rawan dan rentannya para jurnalis dalam menjalankan tugas, terlebih saat masuk ke dalam pengungkapan kasus-kasus yang sensitif dan penuh risiko,” lanjutnya.

Ia pun menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersatu mengawal kasus ini. “Saya menyerukan kepada semua kawan seprofesi untuk mengawal kasus ini sampai tertangkap siapa aktor intelektual di balik kasus tersebut,” tegasnya.

Baca juga Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelaku di balik kematian Adityawarman.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya yang seringkali dihadapi oleh jurnalis dalam upaya mereka mencari dan menyajikan kebenaran.

(Her)

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA. Langkah ini merupakan inisiatifnya sendiri terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan terhadap selebgram Lisa Mariana.

Menurut Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa Kang Emil, tes DNA ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian masalah.

“Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Kang Emil mengungkapkan, permohonan tes DNA ini sudah diajukan sejak lama kepada penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ia berharap hasil tes ini dapat membuktikan kebenaran di balik tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana, berinisial CA, adalah anak biologisnya.

“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” tambahnya.

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Latar Belakang Kasus

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pelaporan ini menggunakan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Perseteruan ini bermula saat Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, ia mengklaim sedang mengandung anak dari seseorang yang diduga Ridwan Kamil.Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.57 WIB dan keluar pada pukul 14.18 WIB.

(AZI)