Peresmian Kantor Hukum Rismanto Lumban Tobing, SH. MH., Wujud Kepedulian terhadap Masyarakat dan Pendidikan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR-– Kantor Hukum Rismanto Lumban Tobing, SH. MH. secara resmi dibuka pada Minggu, 14 September di Jalan Brigjen Katamso No. 41, Kota Bandung.

Acara peresmian ini dihadiri oleh para mentor dan anggota komunitas yang memberikan dukungan penuh.

Dalam sambutannya, Rismanto Lumban Tobing menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran dan dukungan yang diberikan.

“Alhamdulillah, selama ini kami selalu memberikan atensi kepada anak-anak berprestasi dan masyarakat sekitar dengan memberikan beasiswa setiap tahunnya,” ujarnya.

Baca juga Mantan Menko Polhukam Mahfud MD: Polri Harus Kembali ke Jati Diri untuk Raih Kepercayaan Publik

Dengan berdirinya kantor hukum ini, Rismanto berharap dapat memperluas jangkauan dan dampak sosialnya. “Dengan diresmikannya Kantor Hukum ini, kami bisa memberikan kepedulian yang lebih besar kepada masyarakat sekitar, terutama yang berkaitan dengan masalah advokasi hukum,” tuturnya.

Pemberian Bea Siswa kepada Siswa/i yang berprestasi (Poto : Dok. Jurnal Tipikor)

Peresmian ini menandai langkah baru bagi Rismanto Lumban Tobing, SH. MH. dalam mengabdi kepada masyarakat, tidak hanya melalui bantuan pendidikan tetapi juga melalui bantuan hukum.

Kantor hukum ini diharapkan menjadi tempat yang dapat membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum.

((Her)

Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—  Enam lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) membentuk sebuah tim pencari fakta independen untuk menginvestigasi secara komprehensif unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Tim independen ini terdiri atas perwakilan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Pembentukan tim ini merupakan respons dan komitmen bersama dari masing-masing lembaga untuk mengungkap fakta, memastikan keadilan, serta memberikan pemulihan bagi para korban.

Baca juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Desa Cikahuripan Terancam Empat Tahun Pidana Penjara

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (12/9/2025), menyatakan, “Tujuan tim ini selain mencari fakta-fakta adalah bagaimana menggali sejumlah informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan untuk mendorong adanya keterbukaan terkait kebenaran, keadilan, pemulihan bagi para korban.”

Ruang Lingkup dan Tugas Tim

Tim pencari fakta akan berfokus pada pemantauan menyeluruh terhadap peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Ruang lingkup investigasi mencakup:

  •  Identifikasi Korban: Mendokumentasikan korban jiwa, korban luka-luka, dan mereka yang mengalami trauma psikologis.
  • Dampak Sosial dan Ekonomi: Menilai kerugian sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat, serta kerusakan fasilitas umum.
  • Pengungkapan Aktor: Mengidentifikasi aktor negara maupun non-negara yang terlibat dalam insiden tersebut, serta mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik kerusuhan.
  • Investigasi Orang Hilang: Mendalami informasi mengenai orang-orang yang dilaporkan hilang selama peristiwa berlangsung.

Anis menegaskan bahwa tim akan mengidentifikasi seluruh pelanggaran HAM yang terjadi, seperti kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, hingga korban yang meninggal.

Baca juga Kiman Sumarwan Pertanyakan Tim Monev TPST Bantargebang, Soroti Minimnya Keterwakilan Warga Terdampak

Kerja Independen dan Objektif
Pembentukan tim ini merupakan inisiatif murni dari enam lembaga HAM, tanpa adanya instruksi dari pemerintah.

Tim akan bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Guna memperkaya data, tim akan menerima masukan informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Hasil temuan nantinya akan dianalisis bersama para ahli untuk memastikan keakuratan dan validitasnya.

Meskipun tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan, Anis memastikan tim akan bekerja secara efektif dan efisien. Setelah rampung, hasil temuan dan rekomendasi akan disampaikan secara resmi kepada Presiden dan DPR RI.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan, “Hasil pemantauan ini bukan hanya untuk menjawab luka hari ini, melainkan juga untuk memastikan HAM, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, dijunjung tinggi dan dilindungi.”

TENTANG KOMNAS HAM:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM.

(*)

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Desa Cikahuripan Terancam Empat Tahun Pidana Penjara

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Hasil pengembangan kasus Korupsi dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Sekertaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, akhirnya Kepala Desa Cikahuripanpun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Saat ini, Kepala Desa Cikahuripan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penetapan Kepala Desa Cikahuripan sebagai tersangka karena saat dalam proses persidangan Sekdes Cikahuripan muncul fakta baru yang mengarah pada adanya keterlibatan kepala desa dalam dugaan adanya penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 350 juta.

"Dari hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Sekdes Cikahuripan muncul fakta baru adanya keterlibatan kades,"ucap Agus kepada awak media, Kamis (11/09/2025).

Baca juga Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi P3-TGAI di Cisarua Bojong Diduga Tidak Sesuai Volume

Agus pun menyampaikan, meski kepala Desa Cikahuripan telah berstatus tersangka, yang bersangkutan masih tercatat sebagai kepala desa aktif. Kades Cikahuripan terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.

“Kami (Kejari Kabupaten Sukabumi) tidak akan pandang bulu dan berkomitmen untuk menuntaskan semua perkara Korupsi yang menimbulkan kerugikan Negara. Baik itu dari aparatur desa maupun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Agus berharap, proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak menyalahgunakan wewenang dan juga dana publik yang nantinya dapat menimbulkan kerugian negara.

“Semoga proses hukum ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi adanya penyalahgunaan wewenang dan juga penyalahgunaan dana publikpublik,” pungkasnya.

(Rama)

Mensesneg: Isu Reshuffle Kabinet untuk Singkirkan Menteri Era Jokowi Tidak Benar

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah tegas isu bahwa perombakan kabinet atau reshuffle yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin, 9 September 2025, bertujuan untuk menyingkirkan menteri-menteri dari era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat dimintai keterangan oleh awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, menyatakan, “Enggak ada, enggak ada,” saat menanggapi pertanyaan seputar menteri yang dilantik di era Jokowi yang diberhentikan.

Pras menjelaskan bahwa pemilihan para menteri dan pejabat baru ini merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa orang-orang yang terpilih adalah putra-putri terbaik bangsa, tanpa memandang latar belakang mereka dari pemerintahan sebelumnya.

“Enggak ada orang siapa, orang siapa, adalah orang itu putra terbaik bangsa Indonesia,” tegasnya.

Perombakan Kabinet Merah Putih ini ditandai dengan diberhentikannya sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani, dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Keduanya diketahui telah menjabat sejak periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.

Meskipun demikian, Sri Mulyani dan Dito Ariotedjo terpilih kembali untuk posisi yang sama di awal pemerintahan Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 lalu.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Sementara itu, posisi Menteri Pemuda dan Olahraga yang ditinggalkan Dito Ariotedjo masih belum diumumkan.

Selain itu, Presiden juga melantik beberapa pejabat baru, yaitu:

  • Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi
  • Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umroh, dengan Dahnil Azhar sebagai Wakil Menteri
  •  Muktaruddin sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Seluruh prosesi pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029.

(AZI)

Polres Tangsel Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani

TANGERANG SELATAN, JURNAL TIPIKOR–– Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan di rumah Ibu Sri Mulyani di kawasan Bintaro.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa para tersangka, yang merupakan warga Tangerang Selatan dan Jakarta, telah ditahan di Mapolres setempat.

“Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan yang terjadi di kediaman Ibu Sri Mulyani,” kata AKBP Victor Inkiriwang pada Senin (8/9).

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia dan Tangkal Hoaks

Victor menegaskan bahwa 11 orang yang ditahan adalah pelaku aktif yang terlibat langsung dalam tindak kejahatan tersebut.

“Mereka ini memang sudah berniat untuk melakukan kejahatan dan terlibat aktif dalam tindak pidana di rumah Ibu Sri Mulyani,” jelasnya.

Penyelidikan Terus Berlanjut
Tim penyidik kini fokus pada pengembangan kasus ini dan terus mencari tersangka lain. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan mendalam terhadap 11 pelaku yang sudah ditahan.

“Tidak hanya berhenti di 11 orang tersangka ini, kita masih kembangkan dan kita akan melakukan pengembangan secara maksimal,” tambah Victor.

Baca juga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Raih Kinerja Signifikan di Bawah Kepemimpinan Menteri Agus Andrianto

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, rumah yang disebut sebagai kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, dijarah pada Minggu (31/8) dini hari. Menurut kesaksian staf pengamanan, Joko Sutrisno, penjarahan terjadi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, sementara gelombang kedua terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan melibatkan ratusan hingga ribuan orang.

Berbeda dengan kasus penjarahan rumah Nafa Urbach yang ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangsel berfokus sepenuhnya pada penanganan kasus di kediaman Ibu Sri Mulyani.
(ANTARA)

Kepolisian Resor Garut Mengolah TKP Kematian Aktor Preman Pensiun Encuy

GARUT, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Garut tengah melakukan penyelidikan atas meninggalnya Nandi Juliawan, seorang aktor yang dikenal dengan perannya sebagai Encuy dalam sinetron komedi Preman Pensiun.

Encuy ditemukan meninggal di rumahnya di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Inafis menunjukkan adanya indikasi bunuh diri. “Ditemukan tanda-tanda bunuh diri,” ujar AKP Joko di Garut, Minggu (7/9)

Baca juga Warga Padasuka Ajak Warga Bandung Menuju Nol Sampah

Menurut AKP Joko, polisi menerima laporan pada Sabtu (6/9) malam mengenai meninggalnya Encuy. Sejumlah personel langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk anggota keluarga.

Saksi mata mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan kain sarung. Istri korban adalah orang pertama yang menemukan kejadian ini, setelah ia pulang dari berjualan. Ia kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, Encuy telah meninggal dunia dengan tanda-tanda gantung diri. Jenazah korban pun langsung dimakamkan pada malam itu juga.

Baca juga Wali Kota Bandung Farhan Mendorong Gerakan Warga Jaga Warga dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia

AKP Joko menambahkan bahwa pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, sehingga penyebab pasti kematiannya tidak dapat dipastikan lebih lanjut. “Keluarga keberatan untuk autopsi,” pungkasnya.

(Antara)

Mahkamah Konstitusi Melarang Wakil Menteri Merangkap Jabatan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (28/08), secara tegas memutuskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan lain. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta.

Melalui putusan ini, MK menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan demikian, pasal yang awalnya hanya melarang rangkap jabatan bagi menteri, kini juga berlaku untuk wakil menteri.

Baca juga KPK Menetapkan Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI

MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jika tidak dimaknai ulang untuk memasukkan wakil menteri.

Poin-Poin Penting dari Putusan MK:

Larangan Rangkap Jabatan: Putusan ini melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara lainnya.
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan milik negara maupun swasta.
  • Pimpinan organisasi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Pemohon: Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.

Meskipun demikian, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan. MK menyatakan Didi Supandi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion):

Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Dengan putusan ini, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan berlaku bagi menteri maupun wakil menteri.

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan menghindari potensi konflik kepentingan.

(AZI)

Dirjen Kemenkeu Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif, Isa Rachmatarwata, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, JPU Zulkifli menjelaskan bahwa Isa Rachmatarwata, saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006–2012, diduga menyetujui produk asuransi Jiwasraya saat perusahaan berada dalam kondisi bangkrut.

Tindakan ini dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Menurut JPU, perbuatan Isa Rachmatarwata telah memperkaya dua perusahaan reasuransi, yaitu Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.

Kerugian negara ini berasal dari produk reasuransi yang dibayarkan kepada kedua perusahaan tersebut pada 2010 dan 2012-2013.

Baca juga Puskesmas Sekarwangi Cibadak Gelar PKG Dan Pengobatan Gratis Di Acara Samawa

Atas perbuatannya, terdakwa Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain kerugian Rp90 miliar, Isa juga diduga menyetujui sejumlah produk Saving Plan dengan suku bunga tinggi yang tidak diimbangi hasil investasi, sehingga menimbulkan utang klaim sebesar Rp12,24 miliar per 31 Desember 2019.

Kasus ini merupakan bagian dari kerugian negara yang lebih besar, yakni sebesar Rp16,02 triliun, yang disebabkan oleh pengelolaan investasi yang diatur oleh sejumlah pihak yang telah lebih dulu divonis, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Syahmirwan.
(AZI)

Briptu TG Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Tegas dalam Kasus Pengeroyokan

Serang, Banten, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang humas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan.

Pengeroyokan tersebut terjadi di lokasi PT Genesis, Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (25/8), membenarkan penetapan tersangka tersebut dan menyampaikan bahwa Briptu TG kini telah ditahan di Mapolda Banten.

“Satu di antara dua anggota yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu TG ditahan di Polda Banten. Kami akan menindak tegas anggota yang terlibat,” ujar Didik.

Baca juga Wali Kota Bandung Berhentikan Sementara Kadispora Eddy Marwoto

Menurut keterangan Didik, anggota Brimob lain, Bripda TR, yang juga diperiksa dalam kasus ini, berstatus sebagai saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, Bripda TR disebut berusaha melerai insiden tersebut.

Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menambahkan bahwa Briptu TG diduga terpancing emosi sesaat saat kejadian.

Ia menjelaskan bahwa Briptu TG sering berinteraksi dengan petugas keamanan di lokasi tersebut dan bertindak spontan mengikuti insiden tanpa ada instruksi khusus.

Polda Banten juga mengonfirmasi bahwa penempatan kedua anggota Brimob di perusahaan tersebut berdasarkan surat permohonan pengamanan resmi dari pihak perusahaan.

Baca juga Hasan Nasbi : Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah dari kesatuan Brimob.

Penetapan tersangka terhadap Briptu TG merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Serang. Sebelumnya, lima tersangka dari kalangan sipil, yang terdiri dari sekuriti dan anggota ormas, telah lebih dulu ditahan.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/8) saat sejumlah awak media meliput sidak KLH ke pabrik peleburan timbal yang disegel namun kembali beroperasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Sumber : Antara

Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dari Ridwan Kamil

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam keterangannya setelah pemeriksaan, Lisa mengaku ditanya oleh penyidik mengenai aliran dana yang diterima dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Hari ini sudah selesai bagi saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB Ridwan Kamil ya. (Tadi ditanya) aliran dana saja,” ujar Lisa.

Baca juga Wamenaker Minta Amnesti dari Presiden Terkait Kasus Korupsi

Ketika ditanya mengenai tujuan aliran dana tersebut, Lisa menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi anaknya.

“Ya kan buat anak saya,” katanya. Namun, ia menolak untuk menyebutkan jumlah pasti aliran dana yang diterimanya. “Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” tambahnya.

Lisa juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit sepeda motor. Hingga saat ini, 165 hari setelah penggeledahan, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga Kejaksaan Agung Memastikan Upaya PK Tidak Tunda Eksekusi Penahanan Silfester Matutina

Pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  • Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.

Apakah Anda ingin menambahkan detail lain ke dalam siaran pers ini, atau ada bagian yang ingin Anda modifikasi?

(AZI)