Kasus Dugaan Pembobolan Internal Guncang Bank bjb Cabang Soreang, Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Bank bjb kembali diterpa isu tak sedap. Di tengah belum tuntasnya penanganan dua kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan institusi ini – pengadaan iklan senilai Rp 409 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex senilai Rp 543 miliar oleh Kejaksaan Agung – kini muncul kasus baru yang mengejutkan: dugaan pembobolan dana internal oleh seorang karyawan di bank bjb cabang Soreang dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

Informasi mengenai dugaan penyelewengan ini, yang beredar terbatas di kalangan internal dan sumber terpercaya, mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi kasus ini dari publik.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kasus dugaan fraud ini cukup mengejutkan dan terkesan sangat tertutup.

“Kasus fraud yang dilakukan oleh karyawan bank bjb di cabang Soreang cukup mengejutkan,” ujar sumber tersebut.

Baca juga KPK Bantah Istimewakan Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Jatim

Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa tindakan fraud ini melibatkan seorang staf bank bjb yang diduga mengambil uang langsung dari brankas.

“Kasus dugaan fraud ini baru belakangan ini diketahui. Total uang yang diambil dari brankas mencapai total Rp 2,5 miliar,” imbuh sumber tersebut.

Kebenaran informasi mengenai dugaan pembobolan ini juga telah dikonfirmasi oleh karyawan bank bjb lainnya. Meskipun detail lengkapnya belum diketahui secara luas, kasus ini mulai ramai dibicarakan di internal. “Saya juga mendengar ada kasus tersebut. Namun bagaimana detail kasus tersebut, saya belum dapat informasi lengkap,” kata karyawan bank bjb tersebut.

Bank bjb, sebagai bank milik pemerintah daerah, kini menghadapi tantangan serius terkait integritas dan tata kelola internalnya.

Publik menantikan transparansi dan tindakan tegas dari manajemen bank serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Sumber : PikiranRakyat.com

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Tuntutan ini diajukan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Baca juga Tom Lembong Kecewa Berat atas Tuntutan Jaksa, Sebut Abaikan Fakta Persidangan

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (subsider).

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Pelanggaran Pasal Tindak Pidana Korupsi

Tom Lembong diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian negara ini timbul karena penerbitan **surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah** periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Penerbitan izin impor tersebut dilakukan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Sebaliknya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Dalam surat dakwaan, kebijakan Tom Lembong yang menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa rapat koordinasi antarkementerian diduga telah memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar.

(Azi)

 

FIFGROUP Sukabumi Digugat Terkait Proses Penerbitan Akta Fidusia Yang Diduga Cacat Hukum

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-FIF GROUP Kota Sukabumi Digugat Kuasa Hukum nasabah atasnama Novi terkait prihal dugaan adanya tandatangan yang bersangkutan yang diduga dipalsukan pada surat kuasa oleh pihak FIF dalam Penerbitan akta fidusia.

Ketua Umum LSM GMBN, Deni Sopian, mengatakan saat ini Kami datang ke pengadilan dalam rangka menggugat pihak FIF terkait masalah Novi yang sudah divonis terkait pengalihan fidusia.

"Kami menduga adanya proses munculnya akta fidusia tidak melalui SOP yang benar karena pihak Novi tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa untuk pengurusan surat fidusia. Nah,yang jadi pertanyaan siapakah yang menandatangani surat kuasa tersebut atasnama Novi sedangkan yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat kuasa itu,"ujar Deni Sopian kepada awak media, pada Kamis (03/06/2025).

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG OPTIMISTIS PROGRAM TAPERA JADI SOLUSI KEPEMILIKAN RUMAH BAGI ASN DAN PEKERJA

Lanjut Deni, kami merasa ada kejanggalan dalam proses pengurusan akta vidusia tersebut. Kami menduga terjadi pemalsuan tandatangan oleh pihak FIF untuk pengurusan munculnya akta fidusia.

“Kami bersama tim kuasa hukum dari pihak Novi mengambil langkah membawa kasus ini ke ranah hukum. Dan pihak pengadilan sudah memberikan ruang untuk kami bermediasi akan tetapi belum ada titik temu, akhirnya pihak pengadilan memberikan waktu untuk bermediasi diminggu depan. Apabila masih belum juga ada titik temu, kami akan selesaikan dimeja persidangan,” tutupnya.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Sunandar, S.H.,menyampaikan bahwa saat ini kami sedang mengajukan gugatan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena ada haknya Klien kami sebagai nasabah dilanggar oleh pihak kreditur lising dimana dalam hal ini pihak kreditur lising yaitu pihak FIF.

“Kami duga adanya pelanggaran hukum yang bisa Digugat secara perdata oleh karena itu kami ajukanlah gugatan,”ungkapnya.

Baca juga Kecelakaan Tunggal di Jalan Rangau, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Lanjutnya,pihak kreditur dalam hal ini tergugat diduga melanggar hukum karena di akte notaris itu dia telah menerima surat kuasa dibawah tangan dari pihak Novi padahal keterangan dari Novi tidak pernah memberikan surat kuasa.

“Novi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun tapi muncul surat kuasa atas nama Novi. Dari situlah kami gugat terkait Penerbitan akta fidusia yang diterbitkan oleh notaris karena prosesnya cacat hukum dimana ada hak Klien kami yang dilanggar maka saya ajukan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan,”pungkasnya.

(Rama)