BPKP: Kalau PPTK Dijadikan Tersangka, Pertanyaannya Sederhana: Siapa yang Mengambil Keputusan, Siapa yang Menyetujui, Siapa yang Membayar, dan Siapa yang Menikmati?
Bandung, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada pejabat atau pegawai yang berada di level teknis.
BPKP memandang bahwa dalam setiap perkara dugaan korupsi anggaran, Aparat Penegak Hukum (APH) harus membongkar secara utuh rantai kewenangan, rantai pengambilan keputusan, proses pelaksanaan, mekanisme pembayaran, pengawasan, hingga aliran dana.
Hal tersebut menjadi sangat penting apabila suatu perkara telah melalui proses pertanggungjawaban anggaran dan pemeriksaan BPK, tetapi kemudian ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan seorang PPTK atau pegawai level bawah justru ditetapkan sebagai tersangka.
“BPKP tidak sedang membela korupsi. BPKP justru meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara benar, objektif dan menyentuh seluruh mata rantai kekuasaan. Jangan sampai yang ditangkap hanya tangan yang memegang dokumen, sementara tangan yang mengambil keputusan tidak pernah dibongkar,” tegas BPKP dalam kajian hukumnya.
AUDIT BPK BUKAN TAMENG, TAPI JUGA BUKAN ALASAN MENETAPKAN ORANG SECARA SEMBARANGAN
BPKP menegaskan bahwa pemeriksaan atau audit BPK tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa tidak mungkin terjadi tindak pidana.
Namun demikian, ketika APH menemukan dugaan tindak pidana setelah suatu anggaran telah diperiksa, maka APH harus menjelaskan secara terang:
- apa temuan baru yang ditemukan;
- bagaimana modus penyimpangannya;
- berapa nilai kerugian negara;
- bagaimana metode penghitungannya;
- siapa yang mempunyai kewenangan;
- siapa yang mengambil keputusan;
- siapa yang melakukan tindakan melawan hukum;
- siapa yang memperoleh keuntungan;
- dan bagaimana hubungan perbuatan tersangka dengan kerugian negara.
Sebab, kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam administrasi kegiatan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam UU Tipikor, pertanggungjawaban pidana tetap harus dikaitkan dengan unsur tindak pidana dan perbuatan orang yang bersangkutan. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 masih menjadi salah satu landasan utama pemberantasan korupsi, dengan perkembangan penting setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PPTK BUKAN PEMEGANG KEKUASAAN MUTLAK ATAS ANGGARAN
BPKP menyoroti kecenderungan dalam sejumlah perkara ketika seorang PPTK ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena namanya tercantum dalam dokumen kegiatan.
Padahal struktur pengelolaan keuangan daerah mengenal pembagian kewenangan.
Ada:
Pengguna Anggaran (PA),
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
PPK/pejabat terkait,
PPTK,
pejabat pengadaan,
bendahara,
penyedia,
dan pihak-pihak lainnya.
Masing-masing memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda.
Karena itu, BPKP menegaskan:
“Jangan menyamakan pejabat yang menjalankan fungsi teknis dengan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.”
PPTK memang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Namun status PPTK bukan tiket otomatis menuju status tersangka.
Harus dibuktikan terlebih dahulu:
Apa perbuatannya?
Apa kewenangannya?
Apa kesalahannya?
Apa hubungannya dengan kerugian negara?
Apakah ia memperoleh keuntungan?
Siapa yang memerintahkan?
Siapa yang memberikan persetujuan?
BPKP: JANGAN HANYA FOLLOW THE DOCUMENT, FOLLOW THE DECISION!
Dalam kajiannya, BPKP mengusulkan agar APH tidak hanya melakukan pendekatan:
“Follow the document.”
Tetapi juga:
“Follow the decision.”
Artinya, penyidik harus menelusuri siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan.
BPKP merumuskan sedikitnya lima pertanyaan kunci:
1. WHO DECIDED?
Siapa yang mengambil keputusan?
2. WHO AUTHORIZED?
Siapa yang memberikan persetujuan?
3. WHO EXECUTED?
Siapa yang melaksanakan?
4. WHO BENEFITED?
Siapa yang memperoleh keuntungan?
5. WHO CAUSED THE LOSS?
Siapa yang menyebabkan kerugian negara?
Jika seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara konsisten terhadap PPTK, maka konstruksi penetapan PPTK sebagai tersangka patut diuji secara objektif.
LALU DI MANA POSISI PENGGUNA ANGGARAN?
Inilah pertanyaan yang menurut BPKP tidak boleh dihindari.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, PA mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan PPTK, termasuk dalam pelaksanaan anggaran, tindakan yang mengakibatkan pengeluaran, pengujian tagihan, pembayaran dan pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila dugaan korupsi berkaitan dengan:
- keputusan penggunaan anggaran;
- persetujuan kegiatan;
- pengeluaran anggaran;
- pembayaran;
- pengawasan;
- atau tindakan administratif yang berada dalam kewenangan PA,
maka peran PA harus diperiksa secara objektif.
Bukan berarti PA otomatis bersalah.
Tetapi juga tidak boleh ada pejabat yang kebal dari pemeriksaan hanya karena kedudukannya lebih tinggi.
BPKP: JABATAN TINGGI BUKAN JAMINAN KEBAL, JABATAN RENDAH BUKAN BUKTI BERSALAH
BPKP menegaskan prinsip yang sederhana:
Pejabat tinggi tidak otomatis bersalah hanya karena jabatannya.
Tetapi:
Pegawai level bawah juga tidak otomatis bersalah hanya karena melaksanakan tugasnya.
Pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual.
Yang dicari bukan:
siapa yang paling rendah jabatannya.
Yang dicari adalah:
siapa yang melakukan perbuatan pidana.
DARI RANTAI KEPUTUSAN KE RANTAI UANG
Menurut BPKP, selain membongkar rantai kewenangan, APH juga harus menelusuri aliran uang.
BPKP mempertanyakan:
Siapa yang menerima pembayaran?
Siapa yang menikmati keuntungan?
Apakah terdapat transfer kepada pejabat tertentu?
Apakah terdapat uang yang kembali kepada pihak tertentu?
Apakah terdapat pihak ketiga yang menjadi perantara?
Apakah tersangka PPTK memperoleh keuntungan?
BPKP menilai bahwa pemeriksaan terhadap aliran uang menjadi penting karena dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menandatangani dokumen, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dari penyimpangan tersebut.
Namun BPKP mengingatkan:
Tidak menerima uang bukan berarti seseorang otomatis tidak bersalah. Tetapi aliran uang merupakan salah satu fakta penting yang wajib diuji dalam membangun konstruksi perkara.
KETIKA PPTK MENJADI SATU-SATUNYA TERSANGKA
BPKP menyatakan keprihatinan apabila dalam sebuah proyek terdapat banyak pejabat dan pihak yang mempunyai kewenangan berbeda, tetapi pada akhirnya hanya seorang PPTK yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaan publik menjadi sah:
Apakah seluruh pengambil keputusan telah diperiksa?
Apakah seluruh pejabat yang mempunyai kewenangan pembayaran telah diperiksa?
Apakah pihak yang menentukan penyedia telah diperiksa?
Apakah pihak yang menyetujui pekerjaan telah diperiksa?
Apakah pihak yang menerima manfaat telah diperiksa?
Dan yang paling penting:
Apakah aliran uang sudah ditelusuri sampai ke ujung?
BPKP: JANGAN UBAH PEMBAGIAN TUGAS MENJADI PEMBAGIAN KAMBING HITAM
BPKP mengingatkan bahwa sistem birokrasi memang menggunakan pembagian tugas dan kewenangan.
Tetapi pembagian tugas tidak boleh berubah menjadi:
pembagian kesalahan kepada pejabat yang paling lemah posisinya.
Jika seorang PPTK benar-benar melakukan manipulasi, bersekongkol, menerima uang, merekayasa dokumen atau sengaja menyebabkan kerugian negara, maka BPKP mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Tetapi apabila PPTK hanya melaksanakan tugas teknis, tidak mempunyai kewenangan atas keputusan strategis, tidak menerima keuntungan, telah menyampaikan laporan atau keberatan, maka seluruh fakta tersebut harus diperhitungkan secara objektif.
BPKP DESAK APH BUKA SELURUH MATA RANTAI
BPKP meminta APH dalam menangani perkara dugaan korupsi anggaran untuk membuka sedikitnya tujuh mata rantai:
1. Mata rantai anggaran
Siapa yang merencanakan dan menetapkan?
2. Mata rantai kewenangan
Siapa yang mempunyai kewenangan?
3. Mata rantai keputusan
Siapa yang mengambil keputusan?
4. Mata rantai pelaksanaan
Siapa yang melaksanakan?
5. Mata rantai pembayaran
Siapa yang memeriksa dan memerintahkan pembayaran?
6. Mata rantai pengawasan
Siapa yang mengetahui dan mempunyai kewenangan menghentikan penyimpangan?
7. Mata rantai keuntungan
Siapa yang memperoleh manfaat?
PERNYATAAN SIKAP BPKP
Berdasarkan kajian tersebut, Badan Pemantau Kebijakan Publik menyatakan:
PERTAMA
BPKP mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
KEDUA
BPKP menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pegawai yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
KETIGA
BPKP meminta APH membuktikan secara konkret perbuatan pidana setiap tersangka, bukan hanya berdasarkan jabatan atau tanda tangan administratif.
KEEMPAT
BPKP meminta agar rantai pengambilan keputusan ditelusuri sampai kepada pejabat yang mempunyai kewenangan substantif.
KELIMA
BPKP meminta agar aliran uang dan pihak yang memperoleh manfaat ditelusuri secara menyeluruh.
KEENAM
BPKP meminta agar hasil pemeriksaan BPK ditempatkan secara proporsional dan dibandingkan dengan hasil penyidikan apabila terdapat perbedaan mengenai temuan maupun nilai kerugian negara.
KETUJUH
Apabila terdapat bukti keterlibatan pejabat pada level mana pun, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi, maka hukum harus berlaku secara setara.
PENUTUP
BPKP menegaskan:
“KORUPSI TIDAK MENGENAL JABATAN. MAKA PENEGAKAN HUKUM JUGA JANGAN MENGENAL PILIHAN JABATAN.”
“JANGAN HANYA TANGKAP TANGAN YANG MENANDATANGANI. BONGKAR SIAPA YANG MEMERINTAH, SIAPA YANG MEMUTUSKAN, SIAPA YANG MENYETUJUI, SIAPA YANG MEMBAYAR, DAN SIAPA YANG MENIKMATI.”
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dari seberapa jauh hukum mampu menemukan pelaku yang sebenarnya berdasarkan bukti yang sah, proses yang objektif dan pertanggungjawaban yang adil.
BPKP akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran publik dan mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP)
Ketua Umum,
AHMAD TARMIZI, S.E., S.H.

