JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih dalam proses pendalaman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi dari Jakarta, pada Rabu (12/11/2025).
“Ini masih pendalaman karena ada informasi dan petunjuk lainnya,” ujar Budi Prasetyo.
Bagian dari Pengembangan Penyidikan Kasus Lain
Budi menjelaskan, pendalaman dugaan korupsi proyek MRMP ini dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang sedang berjalan terkait kasus dugaan suap, proyek pekerjaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Baca juga Kades Sumber Makmur Laporkan Beberapa Oknum Wartawan Ke APH
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan empat tersangka pada 9 November 2025 dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Daftar Tersangka yang Telah Ditetapkan KPK
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo.
- Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
- Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Ponorogo.
- Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
KPK menegaskan akan terus bekerja berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
(Red/Antara)

