ANALISIS POLITIK: Fenomena “Elektabilitas Konten” Dedi Mulyadi dan Pergeseran Paradigma Kepemimpinan di Indonesia

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Peta politik nasional kembali mengalami guncangan signifikan seiring dengan melonjaknya elektabilitas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kini dikabarkan telah melampaui tingkat keterpilihan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan ini bukan didorong oleh terobosan kebijakan makroekonomi atau reformasi struktural, melainkan oleh kemampuan unik Dedi dalam mengemas interaksi sosial menjadi konten digital yang masif dan menghibur.

Pengamat politik Tony Rosyid menyoroti bahwa fenomena ini mencerminkan pergeseran fundamental dalam cara publik menilai seorang pemimpin. Di era di mana hampir seluruh lapisan masyarakat terhubung melalui media sosial, persepsi publik ternyata lebih mudah dibentuk oleh narasi visual yang ringan dan emosional daripada laporan kinerja teknis yang kompleks.

“Dedi Mulyadi memahami betul bahasa baru politik modern: hiburan,” ujar Rosyid. “Di tengah tekanan ekonomi yang mencekik, rakyat tidak hanya mencari solusi, tetapi juga pelarian. Video-video pendek Dedi yang menampilkan aksi bantuan langsung tunai—diambil langsung dari dompet pribadinya di hadapan kamera—menjadi obat stres kolektif yang efektif.”

Namun, di balik popularitas yang meroket tersebut, terdapat kritik tajam mengenai substansi dari aksi-aksi tersebut. Teks analisis menyoroti pola selektivitas dalam tindakan eksekutif Dedi. Penggusuran bangunan liar tampak konsisten dilakukan terhadap struktur kecil milik warga kelas menengah ke bawah, sementara bangunan besar yang kerap kali melibatkan elit politik atau konglomerat cenderung dihindari karena risiko politik yang tinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah keadilan hukum berlaku sama rata, atau hanya diterapkan pada mereka yang tidak memiliki daya tawar politik?

“Jika Jokowi dikenal dengan pendekatan blusukan ke lumpur sawah, Dedi membawa estetika baru yang lebih ‘terkurasi’. Namun, kita harus bertanya: apakah bantuan simbolis yang viral itu benar-benar menyelesaikan akar kemiskinan di Jawa Barat, atau sekadar menjadi bahan bakar algoritma media sosial?” tambah Rosyid.

Kenaikan elektabilitas Dedi juga memicu spekulasi kuat di internal koalisi pemerintahan. Partai-partai pendukung Prabowo yang mulai cemas melihat tren penurunan suara sang Presiden, kini dianggap sedang menjajaki opsi alternatif. Dedi, yang sebelumnya merupakan kader Golkar sebelum hijrah ke Gerindra, kini menjadi magnet baru bagi partai-partai yang mencari figur dengan daya tarik massa tinggi.

Skenario “lompat pagar” atau perpindahan afiliasi politik, yang lazim dalam sistem multipartai Indonesia yang minim ideologi, semakin terbuka. Jika Dedi terus mempertahankan momentumnya hingga 2029, tidak tertutup kemungkinan ia akan menjadi kandidat utama yang dilirik oleh berbagai partai, bahkan mungkin menggeser posisi tawar-menawar di internal Gerindra sendiri.

Ironisnya, Gerindra yang dahulu sukses merebut Jawa Barat berkat popularitas Dedi setelah era Ridwan Kamil, kini mungkin menghadapi dilema strategis: apakah mereka akan tetap setia pada Presiden Prabowo, atau mengikuti arus popularitas Dedi yang justru lebih “laku” di mata pemilih digital?

Fenomena ini menjadi cermin pahit bagi demokrasi Indonesia: ketika substansi kepemimpinan dikalahkan oleh gaya penyampaian, dan ketika kemiskinan warga dijadikan komoditas konten untuk mendongkrak suara. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang paling kompeten memimpin negara, tetapi siapa yang paling mahir memenangkan hati lewat layar kaca.

Disusun berdasarkan analisis opini politik terkini.

(Red)

Sebanyak 740 Calon siswa baru SMP, SMA SMK Sandikta mengikuti MPLS dengan aman dan lancar.

Bekasi kota, Jurnal Tipikor — Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Sandikta, Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung selama 3 hari didepan halaman sekolah. Yaitu dimulai dari hari Senin, Selasa dan Rabu.

Pada pukul 7 pagi kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Yayasan Sandikta dan diikuti sebanyak 740 siswa baru dengan aman dan lancar.

Kepala SMK Sandikta Dr. Heru Priatna, M.Pd mengatakan hingga saat ini Yayasan Sandikta masih membuka pendaftaran siswa baru hingga berakhir sampai tanggal 15 Juli 2026, kata Heru, Selasa (14/7/2026).

Baca juga Abah Anton Charliyan Nyatakan Dukungan Penuh kepada Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto, Ajak Masyarakat Sukseskan Program “Jaga Rawat Jabar Istimewa”

Heru mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan disusun agar siswa baru dapat beradaptasi dengan suasana sekolah melalui pengalaman belajar yang menyenangkan sekaligus memotivasi mereka untuk berkembang.

Heru menyebut untuk saat ini tercatat calon siswa baru di yayasan sandikta dengan rincian sebagai berikut: Siswa SMP 100 siswa baru, SMA 250, dan SMK 390 siswa baru

Menurutnya, MPLS menjadi tahapan penting untuk membantu siswa mengenal lingkungan sekolah sebelum memulai proses pembelajaran.

“Kami ingin MPLS menjadi kegiatan yang berkesan, menyenangkan, dan mampu menumbuhkan semangat belajar. Siswa harus yakin bahwa memilih melanjutkan pendidikan di SMP, SMA, SMK Yayasan Sandikta merupakan pilihan yang tepat,” ujarnya.

Baca juga BPKP Soroti Keras Wacana Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri di Jawa Barat: Jangan Bebani Rakyat di Tengah Komitmen Pendidikan Gratis

Menurut Heru, konsep ramah tidak hanya diterapkan dalam materi MPLS, tetapi juga menjadi budaya yang dibangun dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Salah satunya melalui penerapan budaya 5S, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.

Ia menegaskan sekolah berkomitmen menciptakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk perundungan.

Guru maupun kakak kelas yang menjadi pendamping telah dibekali arahan agar berperan sebagai pembimbing yang humanis, bukan sebagai senior yang menekan siswa baru.

“Tidak boleh ada lagi tindakan bullying maupun budaya senioritas. Kakak kelas harus menjadi pembimbing yang memberikan contoh baik serta menyayangi adik kelas,” tegasnya.

Heru berharap melalui kegiatan MPLS, para murid baru memperoleh bekal pengetahuan yang cukup untuk menjalani proses pendidikan di sekolah. Selain itu, peserta juga diharapkan memiliki rasa memiliki terhadap SMK Sandikta serta mampu membangun hubungan yang baik dengan guru maupun kakak kelas.

Keberhasilan MPLS Ramah, lanjut Heru, bukan hanya diukur dari kelancaran pelaksanaan kegiatan, melainkan dari rasa aman dan nyaman yang dirasakan siswa ketika datang ke sekolah setiap hari.

“Kalau siswa berangkat ke sekolah dengan semangat, bahagia, dan merasa aman, berarti MPLS ini berhasil. Sebaliknya, apabila mereka datang dengan rasa takut atau tertekan, berarti kami belum berhasil,” tutupnya.

 

****Rwn

Abah Anton Charliyan Nyatakan Dukungan Penuh kepada Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto, Ajak Masyarakat Sukseskan Program “Jaga Rawat Jabar Istimewa”

Bandung, jurnaltipikor.com – Ketua Majelis Adat Sunda (MASDA) Jawa Barat, Irjen Pol. (Purn.) Dr. H. Anton Charliyan, menyatakan dukungan penuh kepada Kapolda Jawa Barat yang baru, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.H., M.H., dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepolisian yang semakin profesional melalui program unggulan “Jaga Rawat Jabar Istimewa.”

Pernyataan tersebut disampaikan Abah Anton saat mendampingi Kapolda Jabar pada Apel Besar Bhabinkamtibmas sekaligus perkenalan perdana Irjen Pol. Pipit Rismanto dengan berbagai elemen masyarakat Jawa Barat yang berlangsung di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (17/7/2026).

Dalam arahannya, Kapolda Jabar menegaskan bahwa penguatan peran Bhabinkamtibmas menjadi salah satu prioritas utama sebagai ujung tombak pelayanan Polri yang hadir langsung di tengah masyarakat.

Baca juga BPKP Soroti Keras Wacana Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri di Jawa Barat: Jangan Bebani Rakyat di Tengah Komitmen Pendidikan Gratis

Menurut Irjen Pol. Pipit Rismanto, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia yang memiliki dinamika sosial, ekonomi, dan budaya yang sangat tinggi. Selain menjadi daerah penyangga ibu kota, Jawa Barat juga dikenal sebagai pusat pendidikan, kawasan industri, investasi, pariwisata, serta destinasi kuliner nasional.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kapolda Jabar memperkenalkan visi kepemimpinannya melalui 9 Commander Wish yang didukung oleh empat prinsip kerja, yaitu Adaptif, Responsif, Kolaboratif, dan Solutif, sebagai pedoman seluruh jajaran Polda Jawa Barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Irjen Pol. Pipit Rismanto yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994 dan sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat juga memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat Jawa Barat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh politik, TNI, pemerintah daerah, akademisi, hingga seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Abah Anton Charliyan yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat periode 2016–2017 menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Kapolda Jabar yang baru.

«”Jangankan diminta, tanpa diminta pun sebagai purnawirawan Polri saya akan selalu all out mendukung dan mengawal seluruh program Kepolisian Daerah Jawa Barat. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program Kapolda Jabar bertajuk ‘Bersama Jaga Rawat Jabar Istimewa’,” ujar Abah Anton.»

Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan seluruh lapisan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Barat.

Baca juga BPKP Soroti Pembongkaran PKL di Kota Bandung: Penegakan Aturan Jangan Sampai Mengorbankan Hak Rakyat Kecil

Dalam kesempatan tersebut, Abah Anton turut menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Irjen Pol. Pipit Rismanto beserta keluarga.

“Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kemudahan dalam menjalankan amanah, dicintai oleh seluruh anggota Polri dan masyarakat, serta sukses memimpin Polda Jawa Barat menuju institusi yang semakin Presisi dan semakin dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan Apel Besar Bhabinkamtibmas dan perkenalan Kapolda Jabar turut dihadiri Rektor Universitas Langlangbuana (UNLA) Irjen Pol. (Purn.) Dr. Kamil Rajak, S.H., M.H., Ketua MUI Jawa Barat, Ketua PWNU Jawa Barat, Ketua KBPP Polri Mugi Sujana, Ketua BUJP Jawa Barat Rudi, Ketua Senkom Mitra Polri Tito, Wakapolda Jawa Barat, para Pejabat Utama Polda Jabar, para Direktur, Kepala Biro, Kapolres, Kapolresta, serta seluruh Bhabinkamtibmas se-Jawa Barat.

Acara berlangsung dengan penuh keakraban dan semangat kebersamaan sebagai momentum memperkuat sinergi antara Polri dan seluruh komponen masyarakat dalam mendukung terwujudnya Jawa Barat yang aman, tertib, dan kondusif melalui semangat “Bersama Jaga Rawat Jabar Istimewa.”

(Dian)

Chandra Wijaya Kusuma Siap Maju Calon Anggota BPD Desa Kutakarya, Usung Visi Transparansi dan Pemberdayaan Pemuda

KARAWANG, Jurnaltipikor.com – Chandra Wijaya Kusuma secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kontestasi pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Ia akan maju mewakili warga Dusun Kedungmundu 04, RT 012A/RW 012.

Langkah Chandra ini dinilai sebagai bentuk partisipasi aktif generasi muda dalam memperkuat fungsi BPD sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat sekaligus pengawas jalannya pemerintahan desa. Chandra merupakan putra dari Heri Pramika, Ketua Jurnalis Karawang Bersatu, yang memberikan dukungan penuh atas keputusan anaknya terjun ke dunia politik tingkat desa.

“Alhamdulillah, saya mendapat doa serta dukungan penuh dari kedua orang tua. Bismillahirrahmanirrahim, semoga dengan restu mereka, jalan menuju kursi BPD dimudahkan oleh Allah SWT. Melalui momen ini, saya ingin berkontribusi membangun Desa Kutakarya melalui gagasan segar dan kerja nyata,” ujar Chandra, Senin (13/7/2026).

Baca juga BPKP Soroti Keras Wacana Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri di Jawa Barat: Jangan Bebani Rakyat di Tengah Komitmen Pendidikan Gratis

Ia menekankan bahwa aspirasi warga, khususnya dari kalangan generasi muda, harus mendapatkan ruang yang lebih luas dan didengar dalam setiap proses pembangunan desa.

Komitmen pada Transparansi dan Lingkungan

Jika diberi amanah oleh masyarakat, Chandra berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan prinsip keterbukaan. Ia berjanji akan menjaga komunikasi yang intensif dengan warga dan mendukung pembangunan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan masyarakat, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan.

Sebagai bagian dari platform pencalonannya, Chandra mengusung visi utama mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Untuk merealisasikan visi tersebut, ia menawarkan beberapa misi strategis, antara lain:

 

  1. Transparansi Anggaran: Mendorong publikasi anggaran desa secara terbuka agar penggunaan dana dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
  2. Penguatan Pengawasan: Memperkuat fungsi pengawasan BPD terhadap program kerja pemerintah desa agar berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.
  3. Pemerataan Pembangunan: Memastikan pembangunan infrastruktur dan fasilitas desa merata di seluruh wilayah, termasuk di dusun-dusun terpencil.
  4.  Pemberdayaan Masyarakat: Memprioritaskan program kepemudaan, penguatan ekonomi warga, serta pemberdayaan peran perempuan dalam pembangunan desa.

Chandra berharap masyarakat dapat menilai setiap calon anggota BPD berdasarkan integritas, kapasitas, dan komitmen nyata terhadap kemajuan desa. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memastikan tahapan pemilihan BPD dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar amanah dan bertanggung jawab.

(Red)

BPKP Soroti Keras Wacana Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri di Jawa Barat: Jangan Bebani Rakyat di Tengah Komitmen Pendidikan Gratis

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyoroti secara tajam munculnya wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Barat. Menurut BPKP, wacana tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik karena muncul di saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, justru menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi belum akan mengaktifkan kembali SPP dan lebih mengutamakan optimalisasi pengelolaan Dana BOS serta dukungan APBD.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, S.E., dalam keterangan persnya, Jum’at (17/7) menegaskan bahwa pendidikan merupakan pelayanan dasar yang harus dijamin negara. Oleh karena itu, setiap wacana yang berpotensi menambah beban biaya pendidikan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan kepastian kebijakan, bukan polemik yang menimbulkan keresahan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa biaya pendidikan akan kembali dibebankan kepada masyarakat sebelum seluruh potensi efisiensi anggaran dan optimalisasi Dana BOS benar-benar dimaksimalkan.”

Baca juga BPKP Soroti Pembongkaran PKL di Kota Bandung: Penegakan Aturan Jangan Sampai Mengorbankan Hak Rakyat Kecil

BPKP menilai terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dijawab sebelum wacana tersebut dilanjutkan, antara lain apakah pengelolaan Dana BOS telah dievaluasi secara menyeluruh, apakah seluruh kebutuhan operasional sekolah telah dihitung secara transparan, dan apakah sumber pembiayaan dari APBD sudah dioptimalkan sebagaimana komitmen Pemerintah Provinsi. Gubernur sendiri menyampaikan bahwa fokus saat ini adalah memperbaiki tata kelola Dana BOS sebelum mempertimbangkan pembukaan kembali skema SPP.

Menurut BPKP, apabila alasan utama reaktivasi SPP adalah kekurangan anggaran operasional sekolah, maka yang harus lebih dahulu menjadi perhatian adalah efektivitas tata kelola anggaran pendidikan, bukan langsung memunculkan opsi pungutan kepada masyarakat.

BPKP juga mengingatkan bahwa meskipun pembahasan masih berada pada tahap rancangan dan belum menjadi kebijakan yang mengikat, komunikasi publik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Baca juga BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

Sebagai bentuk pengawasan publik, BPKP mendesak DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka secara transparan kajian akademik, perhitungan kebutuhan biaya operasional sekolah, serta analisis dampak sosial dan ekonomi yang menjadi dasar munculnya wacana tersebut.

“BPKP mendukung peningkatan kualitas pendidikan, namun kualitas tidak boleh dicapai dengan mengorbankan akses masyarakat terhadap pendidikan. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan publik harus menjadi landasan utama setiap kebijakan,” tutup A. Tarmizi, S.E.

(Her)

BPKP Soroti Pembongkaran PKL di Kota Bandung: Penegakan Aturan Jangan Sampai Mengorbankan Hak Rakyat Kecil

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Gelombang pembongkaran puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Bandung mendapat perhatian serius dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E., menegaskan bahwa penataan kota dan penegakan peraturan daerah merupakan kewajiban pemerintah. Namun demikian, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Trotoar memang harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki. Akan tetapi, pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor informal. Jangan sampai penegakan aturan justru melahirkan persoalan sosial baru,” ujar A. Tarmizi dalam keterangan persnya, Jumat (17/7).

Menurutnya, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28H juga menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik, sehat, dan tertib. Oleh karena itu, kedua kepentingan tersebut harus ditempatkan secara seimbang.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

BPKP menilai bahwa pendekatan dialogis dan pembongkaran mandiri seperti yang diterapkan di kawasan Cicadas merupakan langkah yang lebih mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dibandingkan tindakan represif yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

“Kami tidak menolak penertiban. Yang kami soroti adalah bagaimana prosesnya dilaksanakan. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pembongkar, tetapi juga harus hadir sebagai pemberi solusi,” tegasnya.

BPKP juga mengingatkan agar setiap tindakan penertiban memenuhi prosedur hukum, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan, dialog dengan para pedagang, hingga penyediaan alternatif atau relokasi yang layak apabila memungkinkan. Langkah tersebut penting untuk mencegah dugaan maladministrasi maupun pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.

Baca juga BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

Lebih lanjut, BPKP meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan PKL agar tidak hanya berorientasi pada pengosongan ruang publik, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang terdampak.

“Keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari bersihnya trotoar atau tertibnya ruang publik, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Penataan kota harus berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap hak hidup dan hak mencari nafkah masyarakat,” tutup A. Tarmizi.

BPKP menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan penataan PKL di Kota Bandung agar tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi asas proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

(Her)

Skandal 300 Mobil Negara Raib di Papua: KPK Beberkan Kerugian Rp34,4 Miliar, Tuntut Kepala Daerah Bertanggung Jawab

JAYAPURA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti buruknya tata kelola aset di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 300 kendaraan dinas senilai total Rp34,4 miliar hilang dari pengawasan, dikuasai pihak tidak berhak, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya.

Temuan ini bukan sekadar angka administratif, melainkan bukti nyata kebocoran anggaran dan lemahnya integritas pengelolaan barang milik daerah di Bumi Cendrawasih.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, dalam keterangannya di Jayapura pada Jumat, menyatakan bahwa data ini merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2025.

Baca juga KPK Tegas Tolak Laporan Menhut Raja Juli Antoni: Amplop Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Pidana, Bukan Sekadar Gratifikasi

Dari total 300 kendaraan bermasalah tersebut, rinciannya sangat mengkhawatirkan:

  • 70 unit kendaraan senilai Rp5,71 miliar masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan belum dikembalikan hingga saat ini.
  • 230 unit kendaraan lainnya dengan nilai perolehan Rp28,68 miliar justru “hilang” alias tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

“Ini adalah peringatan keras. Aset negara senilai miliaran rupiah dikelola dengan seenaknya,” tegas Maruli.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

KPK menekankan bahwa temuan ini mencerminkan kerentanan serius dalam tata kelola pemerintahan Papua. Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebelumnya juga telah mengindikasikan adanya celah korupsi dan lemahnya pengawasan internal.

Maruli menegaskan bahwa perbaikan tidak bisa dilakukan setengah hati. KPK akan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait dan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Namun, kunci utamanya terletak pada komitmen politik para pemimpin daerah.

“Perbaikan tata kelola membutuhkan komitmen kuat dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika pimpinan daerah abai, maka temuan serupa akan terus berulang,” pungkas Maruli.

Kini, bola panas ada di tangan Pemprov Papua. Publik menunggu tindakan konkret: siapa yang bertanggung jawab atas raibnya ratusan mobil negara tersebut?

(Azi)

KPK Tegas Tolak Laporan Menhut Raja Juli Antoni: Amplop Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Pidana, Bukan Sekadar Gratifikasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ) terkait penolakan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Keputusan ini menegaskan bahwa kasus tersebut telah bergeser dari ranah administratif pencegahan korupsi menjadi tindak pidana serius yang sedang dalam proses penyidikan intensif.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan penolakan tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Lembaga antirasuah menilai bahwa materi laporan RJ sudah masuk dalam kategori yang tidak dapat diproses sebagai laporan gratifikasi biasa karena terkait langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ. Dalam Perkom 1/2026 disebutkan, KPK menolak pelaporan jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelas Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Baca juga Tingkatkan Keamanan Dan Pengawasan Aset, Perumda AM TJM Gelontorkan Rp130 Juta Bangun Rumah Jaga di IPA Parakansalak

Ironi di Balik Amplop Putih

Keputusan KPK ini menampar keras narasi awal yang dibangun oleh Menhut RJ. Pada 3 Juni 2026, RJ menggelar konferensi pers dramatis dengan memperlihatkan tanda terima dan notulensi pengembalian amplop putih yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. RJ mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 tanpa mengetahui isinya, dan melaporkan hal itu sebagai bentuk penolakan gratifikasi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih gelap. KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026—hanya beberapa hari setelah klaim pengembalian amplop oleh Menhut. OTT tersebut mengamankan 10 orang, termasuk Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, yang kemudian menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.

Baca juga Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

Jual Beli Jabatan dan Hutan

Penyidikan KPK mengungkap bahwa Suhardiman Amby diduga terlibat dalam suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026. Lebih jauh, KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas—isu yang berada tepat di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan yang dipimpin RJ.

Dengan ditetapkannya Suhardiman sebagai tersangka, upaya RJ untuk melaporkan “penolakan amplop” tersebut dianggap tidak relevan secara prosedural. KPK memandang bahwa interaksi antara pejabat negara dan kepala daerah yang tersangkut kasus suap besar tidak bisa diselesaikan sekadar dengan mekanisme pelaporan gratifikasi, melainkan harus tuntas melalui proses hukum pidana.

Langkah KPK ini mengirimkan pesan jelas: di tengah gempuran kasus korupsi sistemik, simbolisme pengembalian amplop tidak cukup untuk membersihkan dugaan keterlibatan atau kelalaian pengawasan, terutama ketika penerima amplop tersebut telah resmi menjadi tersangka dalam jaringan suap yang melibatkan aset negara berupa hutan.

Kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK untuk mengungkap apakah ada aliran dana atau kesepakatan tersembunyi lain di balik “amplop putih” yang menjadi sorotan publik tersebut.

(Azi)

Tingkatkan Keamanan Dan Pengawasan Aset, Perumda AM TJM Gelontorkan Rp130 Juta Bangun Rumah Jaga di IPA Parakansalak

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi mengucurkan anggaran sebesar Rp130 juta untuk pembangunan rumah jaga di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Parakansalak.

Hasil pantauan awak media jurnaltipikor.com dilokasi proyek, pada Kamis (16/07/2026),terpampang keterangan pada papan informasi proyek bahwa pembangunan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kerja No. 600.9/SPK/Paket-3.33/PPK-03/VI/2026 dengan nama pekerjaan Pembuatan Rumah Jaga. Lokasi pengerjaan berada di kawasan IPA Parakansalak.

Berdasarkan data kontrak, nilai pekerjaan mencapai Rp. 130.993.000, dengan sumber dana berasal dari RKAP Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Waktu pelaksanaan ditargetkan selama 60 (Enam Puluh) Hari Kalender. Adapun pelaksana pekerjaan dipercayakan kepada CV MAHA DEWA CONTRACTOR.

Baca juga Misteri Penemuan Kerangka Manusia Di Perkebunan Karet Sagaranten Terkuak, Kerja Cepat Polres Sukabumi Dalam 2 Hari Terduga Pelaku Diringkus

Direktur Perumda AM TJM, H. Muhammae Kamaludin Zein, mengatakan bahwa pembangunan rumah jaga ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan dan pengawasan aset perusahaan di wilayah Parakansalak.

“Rumah jaga ini penting untuk memastikan operasional IPA berjalan 24 jam dan menjaga aset BUMD. Dengan adanya petugas yang berjaga, potensi kehilangan air dan kerusakan fasilitas bisa diminimalisir,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan rumah jaga juga untuk mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat Parakansalak agar lebih optimal dan tidak terganggu.

Baca juga Sekda Kabupaten Sukabumi Intruksikan Pengurus Yayasan SPPG Daftarkan Relawan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Hingga berita ini diturunkan, pekerjaan sudah mulai berjalan dan ditargetkan selesai sesuai kontrak 60 hari ke depan.

Warga sekitar pun menyambut baik pembangunan tersebut. Mereka berharap dengan adanya rumah jaga, keamanan lingkungan IPA dan kelancaran distribusi air bersih dapat lebih terjaga.

(Rama)

Sekda Kabupaten Sukabumi Intruksikan Pengurus Yayasan SPPG Daftarkan Relawan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya memperluas cakupan dan tingkat keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warganya. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), H. Ade Suryaman, saat membuka acara Sosialisasi Program JKN bagi Relawan SPPG se-Kabupaten sukabumi. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Sukabumi, pada amis (16/07/2026).

Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa program JKN merupakan wujud nyata perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Dirinya menginstruksikan para pengurus Yayasan SPPG segera mendaftarkan para relawannya agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.

“Terdapat sekitar 402 yayasan SPPG yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi. Jika diasumsikan satu yayasan memiliki 50 anggota, maka ada potensi puluhan ribu relawan yang harus dilindungi kesehatannya” paparnya.

Baca juga Misteri Penemuan Kerangka Manusia Di Perkebunan Karet Sagaranten Terkuak, Kerja Cepat Polres Sukabumi Dalam 2 Hari Terduga Pelaku Diringkus

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa dorongan pendaftaran ini memiliki tujuan yang jauh lebih besar dan strategis bagi daerah.

“Langkah optimalisasi kepesertaan ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah Daerah ataupun kepentingan BPJS Kesehatan, melainkan murni demi kesejahteraan perlindungan masyarakat. Sekaligus, ini adalah upaya kita bersama untuk menggenjot capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Beliau memaparkan bahwa berdasarkan target RPJMN, capaian UHC ditargetkan menyentuh angka 98% dengan tingkat keaktifan peserta di atas 80%. Namun, saat ini cakupan kepesertaan di Kabupaten Sukabumi baru mencapai 92,97%, dan tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 62,96%. Oleh karena itu, kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk yayasan SPPG, sangat krusial untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Sukabumi, Ahmad Sanusi Budi Permana, dalam paparannya menyoroti esensi gotong royong yang menjadi fondasi utama sistem JKN. Inilah pentingnya kepesertaan yang aktif.

Hal itu, Tambahnya, untuk mempermudah proses perlindungan bagi para relawan, pihak BPJS menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui skema kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri Kelas 3.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, pihak BPJS Kesehatan akan memfasilitasi pendampingan teknis pendaftaran secara kolektif bagi seluruh yayasan SPPG. Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimis sinergi ini dapat segera mendongkrak persentase keaktifan JKN, mewujudkan target UHC Kabupaten Sukabumi, dan memastikan relawan di lapangan terlindungi akses kesehatannya.

(Rama)