SOROTAN BPKP: Ribuan ASN Diduga Terlibat Judi Online, Negara Tak Boleh Berhenti pada Sanksi Administratif

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan keterlibatan 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam aktivitas judi online dengan total perputaran transaksi mencapai Rp14 miliar menjadi perhatian serius Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP, BPKP menilai bahwa persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin aparatur, melainkan harus dipandang sebagai persoalan integritas penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Jika data tersebut benar dan nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Panji Adilawarman. Dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Temui Masa Aksi Demonstrasi HMI Cabang Sukabumi Di Gedung DPRD

Menurut BPKP, penjelasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa angka Rp14 miliar merupakan akumulasi seluruh perputaran transaksi memang penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Namun demikian, besarnya nilai transaksi dan jumlah aparatur yang diduga terlibat tetap menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan.

BPKP menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, dan martabat jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan disiplin ASN. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan dalam perjudian, maka selain sanksi disiplin, aparat penegak hukum perlu menilai apakah terdapat unsur tindak pidana perjudian maupun tindak pidana lain yang berkaitan.

Panji juga mendorong agar proses pendalaman yang dilakukan pemerintah berlangsung secara transparan dan akuntabel. “Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap aparatur negara,” ujarnya.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

BPKP meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama secara maksimal dengan PPATK, Kepolisian, serta instansi terkait guna memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Integritas birokrasi adalah fondasi pelayanan publik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, objektif, dan tidak berhenti hanya pada pembinaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” tutup Panji Adilawarman.

(Her)

Misteri Penemuan Kerangka Manusia Di Perkebunan Karet Sagaranten Terkuak, Kerja Cepat Polres Sukabumi Dalam 2 Hari Terduga Pelaku Diringkus

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah yang sebelumnya berstatus Mr X di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Melalui serangkaian penyelidikan intensif, identitas korban akhirnya berhasil diketahui. Korban diketahui bernama E M (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Kasus tersebut bermula dari penemuan kerangka manusia oleh seorang pekerja perkebunan pada Senin (13/07/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keamanan perkebunan dan diteruskan ke Polsek Sagaranten untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Temui Masa Aksi Demonstrasi HMI Cabang Sukabumi Di Gedung DPRD

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, identifikasi korban, serta pengumpulan berbagai petunjuk dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi korban sekaligus mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial H alias Delon (42).

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergitas tim gabungan dalam mengungkap tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan.” Ungkapnya.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat.” Beber Ilham.

Baca juga BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik. Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ilham menyampaikan keterangan Kapolres Sukabumi.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.

(Rama)

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Temui Masa Aksi Demonstrasi HMI Cabang Sukabumi Di Gedung DPRD

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sekitar 50 mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Aksi yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, Senin (13/07/2026).

Berdasarkan selebaran pers rilis resmi yang dibawa oleh massa aksi, terdapat lima poin tuntutan utama yang disampaikan kepada wakil rakyat, yaitu :

1. Evaluasi total program MBG (Makan Bergizi Gratis) dan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).
2. Stabilisasi nilai tukar Rupiah.
3. Turunkan harga BBM Non Subsidi (Bahan Bakar Minyak).
4. Tolak Undang-Undang problematik UU TNI/Polri.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutwali.S.IP. menemui langsung dan menyambut baik kehadiran masa Aksi dari HMI. Seluruh masa aksi pun dipersilahkan masuk ke dalam gedung DPRD guna mengawal proses penandatanganan surat rekomendasi terkait tuntutan yang dibawa.

Baca Juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi, Ade Roni Ronaldo, menyampaikan, bahwa gerakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam membela kepentingan rakyat.

“Aksi ini merupakan komitmen nyata kami dalam mengawal isu kemahasiswaan dan masyarakat. HMI akan terus konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan setiap kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah maupun legislatif benar-benar berpihak pada kebutuhan dan kesejahteraan warga Sukabumi,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, akan mengakomodir seluruh aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam HMI.

“Kami berkomitmen, untuk mengakomodir semua tuntutan dari rekan-rekan mahasiswa. Berita acaranya akan segera kami buatkan, dengan estimasi pengerjaan kurang lebih 1 hingga 2 hari kerja. Setelah selesai, hal ini akan segera diinformasikan Kembali,” ucapnya.

Baca juga BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

Setelah penandatanganan surat rekomendasi dan tercapainya kesepakatan bersama, puluhan mahasiswa yang melaksanakan aksi tersebut membubarkan diri secara teratur.

Pihak keamanan yang berjaga di lokasi mengapresiasi kedewasaan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan kondusif.

(Rama)

BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)  menyoroti pelibatan Ketua TP PKK Kota Bandung dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung dalam pelaksanaan uji kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Bandung segera membuka secara transparan dasar hukum, kewenangan, dan ruang lingkup peran kedua organisasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP BPKP, Panji Adilawarman, S.os., M.AP, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum terhadap pelaksanaan uji kompetensi ASN tersebut. Berdasarkan hasil kajian, hingga saat ini belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bandung demi menjaga kepercayaan publik terhadap penerapan sistem merit.

“Persoalan utamanya bukan siapa yang hadir dalam kegiatan tersebut, melainkan apakah pelibatan itu memiliki dasar hukum yang jelas, apakah terdapat kewenangan yang sah, serta apakah keberadaan mereka memengaruhi proses penilaian kompetensi ASN,” ujar Panji kepada Jurnal Tipikor, Rabu (15/7).

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengelolaan ASN wajib dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yaitu mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara objektif.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam ketentuan yang berlaku, kewenangan pelaksanaan uji kompetensi ASN berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, BKPSDM, serta tim asesor profesional. Sampai saat ini kami belum menemukan adanya ketentuan yang secara otomatis memberikan kewenangan kepada Ketua TP PKK maupun Ketua Dharma Wanita Persatuan untuk menjadi bagian dari proses penilaian kompetensi ASN,” jelasnya.

Baca juga Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

Panji menegaskan, apabila pelibatan kedua organisasi tersebut hanya bersifat seremonial atau menghadiri kegiatan tanpa ikut menentukan hasil asesmen, maka hal itu belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Namun sebaliknya, apabila terdapat keterlibatan dalam proses penilaian, pemberian rekomendasi, akses terhadap hasil asesmen, maupun pengambilan keputusan tanpa dasar hukum yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, sistem merit, prinsip profesionalitas, serta dapat memunculkan konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan telah terjadi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, potensi konflik kepentingan pun harus dicegah agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terjaga,” tegasnya.

Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

BPKP  juga menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pelibatan Ketua TP PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan, apakah terdapat surat keputusan atau surat penugasan resmi, bagaimana batas kewenangan mereka, apakah memiliki akses terhadap dokumen hasil asesmen, serta apakah terdapat rekomendasi yang diberikan kepada tim asesor.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menggiring opini, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel,” kata Panji.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“BPKP tidak menuduh telah terjadi pelanggaran hukum. Namun kami meminta Pemerintah Kota Bandung memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme pelibatan kedua organisasi tersebut. Transparansi merupakan cara terbaik untuk menghilangkan keraguan publik dan memastikan bahwa karier ASN benar-benar ditentukan oleh kompetensi, bukan oleh faktor di luar sistem merit,” pungkas Panji.

(Her)

Istana “Cuci Tangan” di Tengah Badai Korupsi Eks Jampidsus: Hormati Proses Hukum atau Lindungi Rekan Sejawat?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah desakan publik yang kian memanas terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), respons Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terdengar datar dan penuh basa-basi birokratis. Alih-alih menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum, Istana hanya memilih untuk “menghormati proses hukum” yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Pernyataan Prasetyo Hadi usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (15/7/2026), seolah menjadi tameng bagi lambannya penanganan kasus ini. “Mari menghormati seluruh proses hukum,” ujarnya, mengulang narasi klise yang sering kali digunakan untuk membeli waktu ketika sorotan publik mulai tajam mengarah ke lingkaran kekuasaan.

Nada Sumir Presiden Prabowo

Yang lebih ironis, Mensesneg mencoba menutupi kekosongan sikap tegas pemerintah dengan mengutip peringatan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menyebut bahwa Presiden berulang kali mengingatkan aparatur negara untuk “memperbaiki diri” dan menghilangkan praktik korupsi.

Namun, pertanyaan besarnya tetap menggantung: Jika semangat Presiden adalah pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, mengapa pemerintah terlihat pasif saat seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan—yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan kejahatan khusus—justru terseret dalam skandal serupa? Apakah “menghormati proses hukum” berarti membiarkan Kejaksaan Agung memeriksa rekan sejawatnya sendiri tanpa pengawasan ekstraordiner dari KPK?

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

KPK Masih “Ragu-ragu”, Mahfud MD Menyerang

Sikap hati-hati juga ditunjukkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menilai masih “terlalu dini” bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih kasus FA. Alasan klasik pun dikeluarkan: proses di Kejaksaan Agung masih tahap awal, pendalaman bukti, dan koordinasi.

Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa ketika lembaga penegak hukum saling melindungi (esprit de corps yang berlebihan), independensi penyelidikan sering kali menjadi korban. Penolakan halus KPK untuk segera intervensi justru membuka ruang bagi spekulasi adanya permainan belakang layar.

Di sisi lain, mantan Wakil Presiden dan Guru Besar Hukum UI, Mahfud MD, tidak segan-segan menembus kabut keraguan ini. Melalui kanal YouTube pribadinya, ia mempertanyakan mekanisme pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dinilai tidak transparan. Bagi Mahfud, ini bukan sekadar soal yuridis teknis, melainkan soal integritas sistem. Ia mendesak KPK mengambil alih kasus tersebut untuk meluruskan mekanisme yang dianggap “sakit”.

Baca juga Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

Supervisi Bukan Solusi Akhir

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mencoba menenangkan keadaan dengan menyatakan bahwa KPK sudah melakukan supervisi. Namun, bagi publik yang lelah dengan drama korupsi elit, supervisi saja tidak cukup. Supervisi bersifat pasif, sementara take over (ambil alih) oleh KPK bersifat aktif dan independen.

Ketika tersangka adalah mantan Jampidsus—jabatan yang memiliki wewenang luas dalam menangani tindak pidana khusus—kepercayaan publik terhadap objektivitas Kejaksaan Agung sedang diuji. Sikap Istana yang hanya “menghormati proses” tanpa mendorong percepatan atau transparansi radikal, dapat dibaca sebagai bentuk pembiaran.

Publik menunggu: Apakah “proses hukum” yang dihormati Istana ini benar-benar adil, atau sekadar prosedural formalitas untuk melindungi martabat institusi daripada mengejar keadilan substansial? Jika korupsi memang musuh bersama seperti klaim Presiden Prabowo, maka tidak ada tempat bagi rasa sungkan antar-lembaga penegak hukum. Saatnya KPK berhenti ragu dan mengambil kendali, sebelum kepercayaan rakyat pada sistem peradilan Indonesia runtuh sepenuhnya.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku Pemohon melawan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung sebagai Termohon, Rabu (15/7/2026).

Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan tersebut tercatat dalam Register Nomor 3266/K-A19/PSI/KI-JBR/III/2026. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada Termohon sejak putusan dibacakan untuk menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang dimohonkan.

Informasi yang berhasil dihimpun Jurnal Tipikor menyebutkan bahwa objek sengketa informasi tersebut meliputi:

  1. Rincian Anggaran Kemitraan Tahun Anggaran 2024–2025, meliputi total pagu anggaran (DPA) kemitraan media/publikasi beserta rincian realisasi anggaran per subkegiatan atau pos belanja terkait.
  2. Daftar Mitra Media Penerima Anggaran, meliputi nama resmi media, jenis atau bentuk kerja sama, serta nilai kontrak atau alokasi anggaran yang diterima masing-masing media.
  3. Aspek transparansi dan kriteria penetapan media penerima kerja sama pemerintah.

Baca juga DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, S.E., menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat yang mengabulkan permohonan BPKP.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat. Namun hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan maupun dokumen yang menjadi objek permohonan informasi. Karena itu kami belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi putusan tersebut,” ujar A. Tarmizi.

Ia menegaskan, setelah salinan putusan dan dokumen diterima, BPKP akan melakukan pembahasan secara internal sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Setelah seluruh dokumen kami terima, kami akan menggelar rapat internal pengurus untuk melakukan kajian. Apabila dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan amar putusan atau tidak memenuhi permohonan informasi yang kami ajukan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Menurut BPKP, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Transparansi penggunaan anggaran, termasuk anggaran kemitraan media, dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

BPKP menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Her)

Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi raksasa yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berinisial FA. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum setelah penanganan kasus dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, secara resmi mengumumkan penerbitan tiga sprindik tersebut di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026). Penerbitan ini merupakan respons cepat atas alih kelola penyidikan yang disepakati antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi pemberantasan korupsi.

Baca juga Hentikan Ego Sektoral! Pengamat TII: Sinergi Polri, Kejaksaan, dan KPK Adalah Nyawa Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

Tiga Kasus Strategis Negara Masuk Radar Kejagung

Anang Supriatna merinci tiga perkara krusial yang kini berada di bawah kendali penuh penyidik Kejagung:

1. Sprindik Nomor 43: Menangani dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Krakatau Steel.
2. Sprindik Nomor 44: Mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga kuat menjadi pemicu utama pemadaman listrik massal (blackout) yang mengganggu stabilitas nasional.
3. Sprindik Nomor 45: Berkaitan dengan skandal korupsi berkepanjangan di PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025, yang telah merugikan keuangan negara dalam skala masif.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” tegas Anang.

Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

Status Tersangka FA dan DR Masih Dalam Kajian Mendalam

Menyinggung status dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri, yaitu FA (eks Jampidsus) dan DR (pihak swasta), Kejagung menyatakan bahwa status tersebut tidak serta merta gugur. Namun, tim khusus Kejagung akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh berkas perkara sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.

“Tidak gugur status tersangkanya. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” jelas Anang, menegaskan prinsip kehati-hatian namun tetap progresif dalam proses penyidikan.

Pengawasan Ganda: KPK dan DPR RI Turun Tangan

Untuk menjamin transparansi dan mencegah intervensi, Kejagung memastikan adanya mekanisme pengawasan berlapis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI akan melakukan supervisi ketat terhadap jalannya penyidikan.

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tambah Anang.

Meskipun wewenang penyidikan telah beralih, Kejagung menegaskan bahwa kolaborasi dengan Polri—khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya—tetap akan dijalin untuk memastikan pengungkapan fakta hukum berjalan optimal.

Langkah Kejagung ini mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi impunitas, bahkan bagi oknum penegak hukum sekalipun. Publik kini menunggu kejelasan proses hukum atas ketiga kasus yang telah menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara ini.

(Red)

Hentikan Ego Sektoral! Pengamat TII: Sinergi Polri, Kejaksaan, dan KPK Adalah Nyawa Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan penghancuran “tembok birokrasi” di antara aparat penegak hukum (APH). Pengamat Kebijakan Publik dari The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, mendesak agar sinergi antara Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lagi sekadar wacana, melainkan diterjemahkan menjadi mekanisme kerja kelembagaan yang konkret, terkoordinasi, dan tanpa kompromi.

Menurut Arfianto, penyakit kronis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini adalah ego sektoral dan koordinasi yang lemah. Ketiga lembaga penegak hukum sering kali berjalan sendiri-sendiri, menciptakan tumpang tindih kewenangan yang justru memberikan celah bagi koruptor untuk lolos atau memperlambat proses hukum.

“Komitmen Presiden harus diterjemahkan menjadi kerja kelembagaan yang konkret. Aparat penegak hukum tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Sinergitas antarlembaga adalah syarat mutlak agar pemberantasan korupsi lebih cepat, efektif, dan memberikan efek jera yang nyata,” tegas Arfianto dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/7).

Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

Melampaui Penindakan: Menghadapi Kompleksitas Jejaring Kekuasaan

Arfianto menyoroti bahwa korupsi modern tidak lagi bersifat sederhana. Ia melibatkan aliran dana lintas batas, manipulasi administratif yang rumit, penyalahgunaan wewenang sistemik, hingga jejaring kekuasaan yang saling melindungi. Pendekatan parsial dan reaktif tidak lagi memadai untuk membongkar struktur kejahatan kerah putih ini.

“Koordinasi yang lemah selama ini kerap menjadi hambatan utama. Kita butuh tata kelola penegakan hukum yang mampu menghadapi kompleksitas tersebut. Tanpa sinergi, pembuktian perkara menjadi lemah dan pemulihan kerugian negara tidak optimal,” ujarnya.

Resep Konkret: Tim Gabungan dan Standar Prosedur Terpadu

Untuk memutus mata rantai korupsi secara berkelanjutan, Arfianto mengusulkan langkah-langkah radikal namun sistematis:
1. Penyamaan Prosedur Kerja: Standarisasi metode investigasi dan penyidikan antar-lembaga untuk menghindari gesekan teknis.
2. Pembentukan Tim Gabungan: Khusus untuk menangani perkara strategis dan berdimensi tinggi, sehingga sumber daya dan keahlian dapat dikerahkan secara maksimal.
3. Pertukaran Data Aman: Integrasi basis data intelijen dan penyelidikan untuk mempercepat pemetaan aliran dana dan aktor kunci.
4. Peningkatan Kapasitas Bersama: Pelatihan lintas lembaga untuk membangun pemahaman yang sama terhadap modus operandi korupsi terkini.

Baca juga Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Pengadilan Negeri Cibadak Dalam Rangka Perkuat Sinergitas Dan Soliditas Antar Instansi

Kredibilitas Pemerintahan di Ujung Tanduk

Lebih jauh, Arfianto mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan dalam membangun sinergi ini akan menjadi tolok ukur utama kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo di mata publik. Masyarakat tidak lagi tertarik pada retorika anti-korupsi, melainkan pada hasil nyata berupa eksekusi hukum yang adil dan cepat.

“Jika sinergitas ini dibangun dengan serius, maka pemberantasan korupsi tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara. Sebaliknya, jika APH tetap tersekat-sekat, kepercayaan publik akan terus terkikis,” peringatan Arfianto.

Ia menutup dengan penegasan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan yang tegas, integritas tanpa cela, dan koordinasi yang efektif. Sinergi antarlembaga bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan negara dari kerugian akibat korupsi yang terus menggerogoti sendi-sendi kebangsaan.

Tentang The Indonesian Institute (TII):
The Indonesian Institute adalah lembaga think-tank independen yang berfokus pada kajian kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan reformasi hukum di Indonesia.

(Red)

Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dalam upaya memperkuat sinergitas dan soliditas antar instansi, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Sukabumi melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (14/07/2026).

Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Makodim 0622 Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 11.00 WIB. Rombongan Kapolres disambut langsung oleh Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf. Agung Ariwibowo, S.Hub.Int., beserta jajaran Pejabat Utama Kodim.

Silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta mendukung berbagai program pemerintah di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca  juga Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Pengadilan Negeri Cibadak Dalam Rangka Perkuat Sinergitas Dan Soliditas Antar Instansi

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengatakan bahwa soliditas TNI-Polri merupakan fondasi utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Silaturahmi ini menjadi wujud komitmen kami untuk terus memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama TNI. Sinergitas yang telah terjalin dengan baik harus terus dipelihara, sehingga setiap tantangan di tengah masyarakat dapat dihadapi secara bersama-sama demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar AKBP Dr. Samian.

Sementara itu, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Letkol Inf. Agung Ariwibowo menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa hubungan harmonis antara TNI dan Polri merupakan modal penting dalam menjaga keamanan daerah.

“Kami mengapresiasi kunjungan Kapolres beserta jajaran. Kodim 0622 siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Polres Sukabumi dalam menjaga stabilitas keamanan, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ungkap Letkol Inf. Agung Ariwibowo.

Kegiatan silaturahmi di kedua instansi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan ramah tamah serta foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus mempererat hubungan dan meningkatkan sinergitas dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Pengadilan Negeri Cibadak Dalam Rangka Perkuat Sinergitas Dan Soliditas Antar Instansi

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan soliditas antarinstansi, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Sukabumi melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri Cibadak pada Selasa (14/07/2026).

Kegiatan tersebut digelar seusai melakukan kunjungan di Makodim 0622, sekitar Pkl. 13.00 kehadiran rombongan Kapolres Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Dede Halim, S.H., M.H.

Pertemuan antara Kapolres Sukabumi dan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak membahas pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antar penegak hukum guna mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca juga Bukan Sekadar Razia, Satpol PP Bandung ‘Sapu Bersih’ Pelanggaran: 7.217 Botol Miras Ilegal Disita, Reklame Liar Diturunkan Massal

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sukabumi kembali menegaskan bahwa hubungan baik antar aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap silaturahmi ini semakin memperkuat sinergi antara Polri dan Pengadilan Negeri Cibadak. Dengan komunikasi yang baik dan koordinasi yang erat, kita dapat bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutur AKBP Dr. Samian.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Dede Halim, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut dan berharap hubungan baik antar lembaga dapat terus terjalin.

“Kami menyambut baik kunjungan silaturahmi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum. Kolaborasi yang harmonis akan memberikan dampak positif terhadap terciptanya kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” kata Dede Halim.

Kegiatan silaturahmi di kedua instansi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan ramah tamah serta foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus mempererat hubungan dan meningkatkan sinergitas dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Rama)