Indra Setiawan, S.E., Naik Gelanggang Sebagai Balon Ketua DPK KNPI Kecamatan Ciambar

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Semangat membangun daerah begitu menggelora dalam diri Indra Setiawan, pemuda asal Ciambar ini menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Ciambar periode mendatang.

Selama ini, Indra dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan kepemudaan di lingkungan Ciambar.

Langkah Indra ini didorong oleh keprihatinan dan keinginannya untuk memajukan potensi pemuda serta daerah Ciambar. Menurutnya, pemuda memiliki peran penting sebagai penggerak perubahan di tingkat kecamatan.

“Saya tergerak untuk maju karena ingin memajukan potensi yang dimiliki pemuda serta daerah Ciambar. Kita semua ketahui, bahwa Ciambar ini mempunyai banyak potensi, mulai dari UMKM, seni budaya, sampai olahraga. Tinggal bagaimana kita kelola bersama,” ujar Indra kepada awak media jurnaltipikor.com, pada Jum’at (07/08/2026).

Baca juga Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka: Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Berborgol, Bawa Map Biru dan Senyum Penuh Teka-teki

Menurutnya, pemuda memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Karena itu, organisasi kepemudaan tidak hanya harus menjadi wadah berkumpul, tetapi juga menjadi ruang untuk belajar, berkembang, berkarya, berwirausaha, serta melahirkan generasi muda yang memiliki kapasitas dan kapabilitas serta kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.

“Saya ingin KNPI menjadi rumah bersama bagi seluruh pemuda di Kecamatan Ciambar. Bukan sekadar organisasi, tetapi wadah untuk membangun potensi, memperkuat kebersamaan, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pemuda untuk berkarya,” ucapnya.

Indra menilai, masih banyak potensi pemuda Ciambar yang perlu mendapatkan ruang dan pendampingan. Baik dalam bidang kepemimpinan, kewirausahaan, olahraga, sosial kemasyarakatan, kreativitas, teknologi, maupun pengembangan organisasi.

Baca juga Dugaan Lemahnya Pengawasan dan Penerapan SMKK di SDN Manggis, Ketua Komisi IV “Kami Tidak Akan Segan Menindak”

Ke depan, dirinya ingin mendorong terbangunnya kolaborasi antara pemuda, pemerintah, dunia usaha, organisasi kepemudaan, serta berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan program-program yang benar-benar memberikan manfaat yang luas.

“Pemuda jangan hanya menjadi penonton. Pemuda harus menjadi pelaku dan bagian dari solusi. Saya ingin bersama-sama membangun pemuda Ciambar yang aktif, produktif, mandiri, kreatif, berdaya saing, dan memiliki kepedulian sosial tinggi,” tegasnya.

Pencalonan ini bukan semata-mata tentang sebuah jabatan, melainkan tentang ikhtiar untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi generasi muda Ciambar agar dapat tumbuh dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kecamatan Ciambar.

Indra berharap, dengan semangat bersatu, bergerak, dan berkarya, KNPI Kecamatan Ciambar ke depan dapat menjadi wadah yang mampuh merangkul seluruh elemen pemuda tanpa membedakan latar belakang organisasi.

“Mari kita jadikan KNPI sebagai rumah bersama. Dari pemuda, oleh pemuda, dan untuk kemajuan pemuda Ciambar.” pungkasnya.

Dengan majunya Indra Setiawan, diharapkan akan muncul semangat baru untuk menjadikan KNPI Ciambar sebagai motor penggerak pemuda yang aktif, produktif, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan kecamatan Ciambar

(Rama)

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka: Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Berborgol, Bawa Map Biru dan Senyum Penuh Teka-teki

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Ironi hukum tampak nyata di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (7/8/2026). Febrie Adriansyah, sosok yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai “momok” bagi para koruptor saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini harus melangkah masuk ke gedung yang sama bukan sebagai penguasa perkara, melainkan sebagai tersangka.

Pukul 13.37 WIB, mantan pejabat tinggi kejaksaan itu tiba didampingi petugas. Penampilannya kontras dengan wibawa jabatan lamanya: mengenakan kemeja batik yang dipadukan dengan rompi tahanan tindak pidana khusus berwarna merah muda—simbol visual yang menohok tentang runtuhnya status imunitas moral seorang penegak hukum.

Yang lebih menyita perhatian publik adalah kondisi fisik Febrie. Tangan kanannya terborgol, sebuah gambaran tegas bahwa proses hukum tidak mengenal tebang pilih. Di tangan kirinya, ia menggenggam erat sebuah map plastik berwarna biru, seolah membawa sisa-sisa pembelaan diri atau dokumen penting di tengah badai dakwaan yang menerpanya.

Baca juga Dugaan Lemahnya Pengawasan dan Penerapan SMKK di SDN Manggis, Ketua Komisi IV “Kami Tidak Akan Segan Menindak”

Ketika awak media mencoba mengorek keterangan terkait pemeriksaan hari ini, Febrie memilih bungkam. Ia hanya memberikan senyuman tipis yang sulit diterjemahkan—bisa jadi sikap pasrah, strategi hukum, atau sekadar topeng ketenangan—sebelum akhirnya melangkah masuk ke dalam gedung tanpa sepatah kata pun.

Konfirmasi resmi datang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa Tim 9, tim penyidik khusus yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus besar, akan memeriksa Febrie sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang.

Baca juga PHK 178 Pekerja di PT Namnam Fashion Industries Cimahi Dipertanyakan: Perusahaan Klaim Rugi, Laporan Keuangan Justru Tunjukkan Penurunan Laba.

Kasus ini bukanlah perkara kecil. Penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Fondasi dakwaan ini diperkuat oleh pelimpahan berkas dan barang bukti massif dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti awal dari aliran dana ilegal yang diduga melibatkan jaringan kekuasaan.

Febrie tidak sendirian. Nurman Herin, seorang pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dirinya. Sinergi antara oknum aparat dan aktor swasta ini menjadi fokus utama pengungkapan modus operandi TPPU yang sistematis.

Kehadiran Febrie di kursi tersangka menandai babak baru dalam operasi pembersihan internal lembaga penegak hukum. Ini adalah bagian dari gelombang besar setelah Kejaksaan Agung menerima pengalihan tiga perkara strategis dari Polri, meliputi dugaan korupsi di PT KNI, skandal batu bara PLTU yang memicu krisis kelistrikan, serta kasus raksasa PT Asabri.

Dalam kasus PT Asabri khususnya, polisi telah lebih dulu menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto dijerat pasal TPPU. Kini, dengan pemeriksaan hari ini, publik menunggu apakah senyuman Febrie tadi pagi akan berubah menjadi pertanggungjawaban hukum yang berat di meja hijau.

Hukum sedang mengirim pesan keras: Tidak ada yang kebal, bahkan mereka yang dulunya memegang palu keputusan.

(Azi)

Dugaan Lemahnya Pengawasan dan Penerapan SMKK di SDN Manggis, Ketua Komisi IV “Kami Tidak Akan Segan Menindak”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dugaan lemahnya pengawasan dan minimnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam proyek bantuan revitalisasi SDN Manggis, yang berlokasi di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, memicu keprihatinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Melalui sambungan Chat Whatsapp dengan awak media jurnaltipikor.com, pada Jum’at (07/08/2026), Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, S.H., angkat bicara terkait hal tersebut. Ia menyoroti beberapa waktu lalu adanya kabar seorang pekerja konstruksi meninggal dunia saat menjalankan pekerjaan revitalisasi sekolah diwilayah purabaya, harusnya ini menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan dan penerapan kaidah-kaidah K3.

“Sangat-sangat kita sayangkan beberapa waktu lalu ada pekerja konstruksi bangunan dikabarkan meninggal dunia dalam kondisi bekerja pada program revitalisasi. Kita tahu program revitalisasi ini dilakukan swakelola oleh pihak sekolah bersama tim dan masyarakat dengan ketentuan tertentu,” ujar Ferry.

Baca juga PHK 178 Pekerja di PT Namnam Fashion Industries Cimahi Dipertanyakan: Perusahaan Klaim Rugi, Laporan Keuangan Justru Tunjukkan Penurunan Laba.

Politisi Golkar itu menegaskan, meskipun dikerjakan secara swakelola, pihak pelaksana tetap wajib mengikuti kaidah-kaidah K3 yang berlaku.

“Tidak boleh karena swakelola lalu tidak memperhitungkan manajemen risiko. Konstruksi adalah sektor high risk atau berisiko tinggi. Kalau K3 tidak dikedepankan, sangat riskan terhadap kecelakaan kerja,” tegasnya.

Ferry juga menyampaikan, bahwa tahun ini program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen cukup masif. Hal itu, kata dia, harus menjadi cerminan bagi pihak sekolah untuk lebih berhati-hati.

Baca juga Terungkap dari Pengembangan Kasus, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Air Jamban, Tiga Pelaku Diamankan

Ia menekankan, bahwa pengawasan program revitalisasi harus berlapis. Mulai dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah, APIP, BPMP, hingga pengawasan internal harus aktif memantau progres dan kepatuhan terhadap aturan, termasuk penerapan K3.

“Kepala sekolah sebagai penanggung jawab harus benar-benar memastikan semua berjalan sesuai ketentuan. Ini menyangkut nyawa seseorang, jadi harus hati-hati dalam menjalankan program ini,” ujarnya.

Ferry memastikan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tidak akan tinggal diam.

“Kami pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak. Supaya ke depan tidak ada lagi kejadian kecelakaan kerja, apalagi yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dalam pelaksanaan program dari pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, awak media menemukan sejumlah pekerja di lokasi proyek revitalisasi SDN Manggis tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan P2SP SDN Manggis belum dapat dikonfirmasi.

(Rama)

PHK 178 Pekerja di PT Namnam Fashion Industries Cimahi Dipertanyakan: Perusahaan Klaim Rugi, Laporan Keuangan Justru Tunjukkan Penurunan Laba.

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR  — Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Namnam Fashion Industries di wilayah Kota Cimahi menjadi sorotan tajam masyarakat. Perusahaan dikabarkan melakukan PHK terhadap total 178 pekerja yang dilaksanakan dalam dua gelombang: tahap pertama sebanyak 92 orang, dan tahap kedua menyasar 86 orang.

Alasan yang dikemukakan pihak perusahaan adalah mengalami kerugian sehingga terpaksa melakukan perampingan tenaga kerja. Namun, hal ini justru dipertanyakan kebenarannya setelah hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit menunjukkan fakta yang berbeda. Dokumen tersebut membuktikan bahwa perusahaan tidak mengalami kerugian, melainkan hanya mengalami penurunan jumlah laba dibandingkan periode sebelumnya.

Perbedaan yang sangat mencolok antara alasan yang disampaikan kepada para pekerja dengan kenyataan kondisi keuangan yang sesungguhnya memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar dan kekhawatiran yang mendalam:

1. Apakah PHK ini benar-benar terpaksa dilakukan karena kondisi keuangan, atau justru ada tujuan lain?
2. Apakah laporan yang diajukan kepada pihak berwenang sama dengan yang disampaikan kepada para pekerja dan serikat pekerja?
3. Apakah seluruh hak-hak para pekerja yang terkena PHK telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Baca juga Terungkap dari Pengembangan Kasus, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Air Jamban, Tiga Pelaku Diamankan

Masyarakat dan keluarga para pekerja menuntut adanya penjelasan yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dari pihak manajemen PT Namnam Fashion Industries. Juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan memverifikasi kebenaran laporan keuangan serta alasan PHK tersebut.

Apabila terbukti perusahaan melakukan PHK dengan alasan yang tidak sesuai fakta dan mengada-ada, maka PHK tersebut tidak sah secara hukum. Pihak perusahaan wajib menarik keputusan tersebut, mempekerjakan kembali para pekerja, serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah diderita.

Para pekerja tidak boleh dirugikan demi mempertahankan keuntungan perusahaan. Apalagi jika ternyata perusahaan masih mencetak laba meskipun menurun maka, pemutusan hubungan kerja yang sepihak dan beralasan keliru ini sangat tidak pantas dan harus ditinjau kembali secepatnya.

(Sumber; Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melalui Deputi Asisten II, Dadan Sudiana,ketika sidak ke PT. NAMNAM)

(Adhe)

Terungkap dari Pengembangan Kasus, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Air Jamban, Tiga Pelaku Diamankan

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Mandau mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Zainal Abidin dan Jalan Bathin Bertuah, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Mandau. Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan lebih dahulu, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengidentifikasi pemasok narkotika.

Baca juga Gempur 645 Bangunan Liar di Bandung, Satpol PP Kembalikan Trotoar untuk Pejalan Kaki

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial A.A.S. alias D., M.A. alias A., dan R.A.M..

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 22 paket kecil dan 1 paket besar, 1 butir diduga narkotika jenis ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 6596 FC.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui narkotika tersebut diduga berasal dari beberapa pemasok yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh petugas.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga Pengelolaan TJSL/CSR di Kota Cimahi Diduga Tidak Efektif: Masyarakat Desak Transparansi Penuh dan Perbaikan Sistem

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110, layanan bebas pulsa yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.

(Irwansyah)

Gempur 645 Bangunan Liar di Bandung, Satpol PP Kembalikan Trotoar untuk Pejalan Kaki

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kota Bandung kembali menunjukkan gigi dalam menegakkan ketertiban umum. Selama tujuh bulan pertama tahun 2026 (Januari–Juli), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah membongkar dan menertibkan total 645 bangunan liar yang menyerobot ruang publik. Angka ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Bandung untuk menghentikan praktik “maling tanah” di fasilitas umum.

Penertiban masif ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melalui operasi mandiri maupun kolaborasi strategis bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Dari total 645 bangunan, 193 di antaranya ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung, sementara sisanya, sebanyak 452 bangunan, dibersihkan melalui operasi gabungan.

Sasaran Strategis: Pasirkoja dan Cicadas

Operasi gabungan memberikan dampak paling signifikan. Sebanyak 300 bangunan liar di sepanjang Jalan Pasirkoja dan 152 bangunan serta sarana Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cicadas berhasil dibersihkan. Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan kronis dan mengembalikan aksesibilitas warga.

Baca juga Pengelolaan TJSL/CSR di Kota Cimahi Diduga Tidak Efektif: Masyarakat Desak Transparansi Penuh dan Perbaikan Sistem

Selain itu, operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung menyasar titik-titik vital lainnya, termasuk Jalan Pandanwangi, KH Ahmad Dahlan, Burangrang, Macan, Babakan Tarogong, Gatot Subroto, bantaran Sungai Cikakak, Ambon, Dipatiukur, Singaperbangsa, lahan aset Pemkot di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.

“Trotoar Bukan Ladang Usaha”

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar aksi penggusuran, melainkan upaya pengembalian hak warga atas ruang publik.

“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemprov Jabar, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Sukma, Selasa (4/8/2026).

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

Sukma mengakui adanya resistensi di lapangan, namun ia menilai kesadaran masyarakat semakin meningkat. “Hambatan pasti ada, termasuk penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses. Umumnya pemilik sudah menyadari bangunan mereka melanggar aturan,” tambahnya.

Setiap operasi didahului dengan koordinasi ketat bersama Forkopimcam dan aparat kewilayahan untuk memetakan potensi dampak sosial dan memastikan keamanan kondusif.

Sinergi dan Pengaduan Warga

Kolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dinilai efektif mempercepat penataan kawasan strategis. Ke depan, agenda penertiban akan berlanjut pada Agustus 2026 dengan sasaran prioritas di Jalan Hasanuddin, Teuku Umar, Surya Kencana, dan Rajawali Timur.

Pemkot Bandung juga membuka keran partisipasi warga. Masyarakat diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi LAPOR!. Setiap aduan terkait bangunan liar atau PKL yang mengganggu ketertiban akan ditindaklanjuti secara tegas.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus taat aturan dan tidak merampas hak orang lain untuk berjalan dengan aman dan nyaman,” pungkas Sukma.

Dengan pembersihan ratusan struktur ilegal ini, Kota Bandung berharap dapat menciptakan tata kota yang lebih manusiawi, tertib, dan bebas dari okupasi liar.

Sumber : Humas Kota Bandung

Pengelolaan TJSL/CSR di Kota Cimahi Diduga Tidak Efektif: Masyarakat Desak Transparansi Penuh dan Perbaikan Sistem

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR— Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang dikenal sebagai Forum CSR Kota Cimahi diinisiasi dan mulai diaktifkan pada tahun 2016. Pembentukan kelembagaan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang merupakan padanaan resmi istilah global Corporate Social Responsibility (CSR), adalah kewajiban bagi seluruh perusahaan, baik swasta maupun milik pemerintah. Konsep ini menuntut komitmen nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi pengembangan ekonomi, peningkatan kesejahteraan sosial, pelestarian lingkungan, serta penerapan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

Sejak tahun 2016 pengelolaan dana dan program TJSL/CSR di lingkungan Kota Cimahi dipercayakan kepada Forum CSR yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Cimahi. Namun setelah berjalan lebih dari satu dekade, lembaga ini kini dinilai oleh masyarakat belum berjalan secara efektif. Bahkan kedudukan Ketua Forum CSR yang berasal dari unsur pengusaha pun dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, sehingga memunculkan keraguan mengenai independensi dan keadilan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari kewajiban perusahaan tersebut.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

Masyarakat pun mempertanyakan ke mana dana tersebut disalurkan. Sebab, program-program yang seharusnya menjadi prioritas justru belum terasa dampaknya secara luas di tengah masyarakat, antara lain:

– Bantuan pendidikan dan beasiswa bagi siswa yang kurang mampu, serta peningkatan fasilitas sekolah;
– Pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan akses dan bantuan pelayanan kesehatan dasar yang terjangkau;
– Pelestarian lingkungan hidup dan penanaman pohon, guna menjaga keseimbangan ekosistem dan kenyamanan lingkungan perkotaan;
– Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar ekonomi warga semakin tumbuh dan mandiri.

Karena minimnya informasi yang terbuka, masyarakat tidak mengetahui secara pasti berapa total dana yang terkumpul, berapa yang telah disalurkan, ke mana saja disalurkan, serta apa laporan pertanggungjawaban dan hasil capaiannya setiap tahun.

Oleh karena itu, masyarakat Kota Cimahi kembali mendesak Pemerintah Kota Cimahi untuk:

1. Membuka transparansi penuh
— Publikasikan secara berkala, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat seluruh informasi terkait jumlah dana yang diterima, alokasi penyaluran, serta laporan hasil dan pertanggungjawaban pengelolaan dana TJSL/CSR sejak tahun 2016 hingga saat ini;
2. Lakukan evaluasi menyeluruh
— Terhadap kinerja Forum CSR selama ini, termasuk struktur kepengurusan agar tidak terjadi benturan kepentingan dan lebih independen serta dapat dipercaya;
3.Tetapkan prioritas program yang jelas
— Sesuai kebutuhan nyata masyarakat, mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan UMK, serta pastikan penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipantau;
4. Buka ruang pengawasan publik
— Melibatkan unsur masyarakat luas dalam pengawasan agar dana TJSL/CSR benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan tidak dikelola secara tertutup.

Dana TJSL/CSR adalah dana yang dikumpulkan demi kepentingan bersama. Maka, semakin terbuka pengelolaannya, semakin dapat dipertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola. Keterbukaan bukan hal yang harus ditakuti — justru itulah dasar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

(Adhe)

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari perantara jual beli hingga penyalahguna narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi. Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial EY (40) di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade. Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, dan sebuah telepon genggam.

Hasil pengembangan membawa petugas kepada tersangka kedua berinisial I (50) yang diamankan di wilayah Surade. Dari tersangka tersebut, polisi kembali menemukan enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka US (57) di Kecamatan Ciemas yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin (MET).

Baca juga Wujud Kepedulian, Ibu Bupati Kuningan Ela Helayati, S.Sos Serahkan Bantuan Bagi Rumah Terdampak Bencana di Desa Karangkancana

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satres Narkoba yang didukung oleh informasi dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Kompol Agus Susanto.

Baca juga Isu Pengadaan Seragam di Sekolah Ramai Disorot: Pemkot Cimahi Didorong Segera Lakukan Pembinaan dan Perbaikan Sistem Secara Menyeluruh

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan peran yang berbeda. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan para tersangka,” jelas AKP Iwan Hendi Sutisna.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(Rama)

Wujud Kepedulian, Ibu Bupati Kuningan Ela Helayati, S.Sos Serahkan Bantuan Bagi Rumah Terdampak Bencana di Desa Karangkancana

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kuningan sekaligus Ibu Bupati Kuningan, Hj. Ela Helayati, S.Sos., menyerahkan secara langsung bantuan kemanusiaan kepada warga yang rumahnya terdampak bencana angin puting beliung di Desa Karangkancana, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Kamis (6/8/2026).

Penyerahan bantuan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur TP PKK dan instansi terkait terhadap musibah bencana aangin kencang yang menimpa rumah Bapak Tarsam

Dalam kunjungannya, Hj. Ela Helayati, S.Sos. meninjau langsung sejumlah lokasi rumah warga yang mengalami kerusakan. Beliau berinteraksi langsung dengan pemilik rumah guna menyerap aspirasi serta memberikan dukungan moril agar tetap tabah dan bangkit menghadapi cobaan ini.

“Alhamdulillah pada hari ini saya bisa meninjau langsung rumah yang terdampak bencana, kami Pemerintah Kabupaten Kuningan tentu akan berupaya membantu masyarakat yang terdampak bencana angin puting beliung, semoga bantuan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi Bapak Tarsam dan keluarga”, ujarnya.

Baca juga Isu Pengadaan Seragam di Sekolah Ramai Disorot: Pemkot Cimahi Didorong Segera Lakukan Pembinaan dan Perbaikan Sistem Secara Menyeluruh

Adapun paket bantuan yang disalurkan mencakup Bantuan logistic Sembako, Perlengkapan Keluarga dan stimulant perbaikan rumah yang sudah roboh atap nya.

Kepala Desa Karangkancana Nono Muljono, S.T.,MM menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran dan perhatian nyata dari Ibu Bupati Kuningan. Kehadiran beliau dinilai memberikan dorongan semangat yang sangat besar bagi warga yang sedang tertimpa musibah.

“Saya haturkan terima kasih kepada Ibu Bupati Kuningan yang telah menyempatkan hadir dan memberikan bantuan kepada rumah yang terdampak bencana angin puting beliung, semoga kebaikan Ibu Bupati Kuningan dapat dibalas oleh Allah SWT”, ucapnya.

Mengakhiri kunjungannya, Hj. Ela Helayati, S.Sos. juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan, khususnya yang berada di Desa Karangkancana, untuk tetap waspada dan sigap terhadap potensi cuaca ekstrem. (Deden)

Isu Pengadaan Seragam di Sekolah Ramai Disorot: Pemkot Cimahi Didorong Segera Lakukan Pembinaan dan Perbaikan Sistem Secara Menyeluruh

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Isu pengadaan seragam dan atribut khusus di lingkungan sekolah, khususnya jenjang SMP Negeri, kini sedang ramai dibicarakan di kalangan masyarakat Kota Cimahi. Sorotan utama tertuju pada praktik penjualan seragam dan atribut yang dinilai berharga tinggi serta proses penetapan harganya tidak dilakukan secara terbuka dan transparan.

Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terutama karena biaya seragam dan atribut menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih berat. Tanpa adanya informasi yang jelas mengenai perhitungan biaya, standar kualitas, serta mekanisme penetapan harga, muncul keraguan yang luas di masyarakat: apakah harga yang ditetapkan sudah wajar, atau justru membebani secara berlebihan?

Merespons hal yang sedang ramai ini, suara masyarakat pun bersatu mendesak agar Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk melakukan pembinaan sekaligus perbaikan sistem secara menyeluruh kepada seluruh satuan pendidikan.

Baca juga Di Tengah Defisit Rp109 Miliar, LSM KOMPAS Cimahi Tantang Pemkot: Hentikan Budaya Tutup-Tutupan, Buka Data Keuangan Sekarang!

Langkah perbaikan yang diharapkan antara lain:
1. Diwajibkan transparansi — Rincian harga, bahan, dan perhitungan biaya seragam serta atribut harus dipublikasikan secara terbuka dan dapat diketahui seluruh orang tua siswa;
2. Larangkan pemaksaan pembelian — Sekolah tidak boleh mewajibkan membeli seragam atau atribut di tempat tertentu dengan harga yang ditetapkan sepihak;
3. Tetapkan standar wajar — Buat pedoman batas harga wajar dan spesifikasi seragam agar tidak terjadi penarikan biaya yang berlebihan;
4. Pembinaan dan pengawasan rutin — Lakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan agar memahami aturan, serta lakukan pengawasan berkala agar tidak ada praktik yang merugikan warga;
5. Beri ruang bagi yang kurang mampu — Pastikan ada kebijakan yang tidak memberatkan keluarga kurang mampu, termasuk mengizinkan penggunaan seragam bekas yang layak atau bantuan seragam secara merata.

Prinsipnya sederhana: Pendidikan tidak boleh disertai beban biaya tersembunyi yang tidak transparan. Sekolah adalah tempat menanamkan kejujuran dan keterbukaan, maka pengelolaan kebutuhan siswa pun harus menjadi teladan.

Masyarakat berharap Pemkot Cimahi segera menindaklanjuti isu yang sedang ramai ini dengan langkah nyata, agar kebijakan seragam dan atribut di sekolah kembali adil, transparan, dan tidak membebani rakyat.

Dengan makin banyaknya permasalahan didunia pendidikan di Kota Cimahi. Maka, Walikota dan dan Wakil Walikota Cimahi segera perbaiki sistem di Disdik Kota Cimahi dan juga kompetensi jajaran Disdik Kota Cimahi

(Adhe)