Pasien Kecewa dengan Pelayanan Poliklinik Utama Jaya Abadi Bandung

Bandung, Jurnal Tipikor – Seorang pasien bernama Ondang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di Poliklinik Utama Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Buah Batu No. 245, Bandung. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/8) saat Ondang hendak berobat gigi.

Ondang tiba di poliklinik pada pukul 07.45 WIB, jauh sebelum jam operasional yang baru dimulai pukul 09.00 WIB. Karena tidak bisa berdiri terlalu lama, Ondang meminta izin kepada petugas keamanan atau satpam yang bertugas, berinisial HN, untuk dapat duduk di koridor yang terbuka. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan poliklinik baru buka pukul 08.00 WIB.

“Manajemen perusahaan ini tidak melaksanakan pelayanan prima kepada pelanggan,” ujar Ondang dengan nada kecewa kepada Jurnal Tipikor. Ia membandingkan sikap satpam di poliklinik tersebut dengan satpam bank yang dianggapnya lebih profesional dan sopan.

Baca juga Diduga Korupsi Dana CSR BI Dan OJK, KPK Tetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan Dan Satori Jadi Tersangka

Ondang juga menyayangkan bahwa manajemen poliklinik terkesan mencurigai pasien yang datang.

Ia berharap satpam bisa bertutur kata lebih sopan, misalnya dengan mengatakan “Mohon maaf, Pak, sesuai dengan arahan manajemen, saya hanya melaksanakan tugas, mohon maaf tidak bisa sebelum operasional klinik dibuka.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Poliklinik Utama Jaya Abadi terkait keluhan pasien ini.

(Her)

Diduga Korupsi Dana CSR BI Dan OJK, KPK Tetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan Dan Satori Jadi Tersangka

Jakarta jurnaltipikor.com/,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menjadi mitra kerja BI dan OJK.

"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (07/08/2025).

Baca juga HIMBARSI Ajak Pemkot Bandung Tingkatkan Literasi Ekonomi Syariah untuk Dongkrak UMKM

Lanjut Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan, HG menerima total Rp.15,86 miliar dengan rincian, Rp. 6,26 miliar dari Bl melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp. 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“HG menggunakan dana dari rekening penampungan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp. 12,52 miliar dengan rincian Rp.6,3 miliar dari Bl melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp.5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp.1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“HG dan ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti ditempatkan dideposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset-aset lainnya,”bebernya.

Baca juga Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

ST diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran miliknya.

“Dari pengakuan ST, bahwa sebagian besar anggota komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana CSR tersebut. Dan kami akan mendalami keterangan dari ST, siapa saja yang menerima dana CSR,” ucapnya.

Atas perbuatannya, HG dan ST dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor (tentang Gratifikasi) juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang oleh tim penyidik KPK. Sebelumnya, pada akhir 2024 lalu, kedua legislator ini sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Heri Gunawan dan Satori masih menjabat sebagai Anggota DPR RI sekarang. Namun, keduanya sudah tidak di Komisi ΧΙ.

(Rama)

 

HIMBARSI Ajak Pemkot Bandung Tingkatkan Literasi Ekonomi Syariah untuk Dongkrak UMKM

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (Himbarsi) mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi untuk mengkampanyekan pentingnya ekonomi syariah kepada masyarakat.

Langkah ini bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi syariah, khususnya untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPR Syariah Amanah Rabbaniah, Roni Pahrul Sani, dalam audiensi dengan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

“Kami ingin terus mengkampanyekan ekonomi syariah karena literasinya masih rendah. Masyarakat perlu tahu bahwa ekonomi syariah bisa jadi solusi keuangan yang adil dan berkah,” kata Roni.

Baca juga Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

Menurut Roni, kolaborasi antara pemerintah dan BPR Syariah sangatlah penting karena BPR Syariah memiliki kedekatan dengan pelaku UMKM. “Motto kami adalah sahabat UMKM. Sebagai bank lokal, kami sudah terbiasa bersinergi dengan pelaku usaha di wilayah kami.

Jadi, kami siap membantu, bukan cuma sosialisasi, tapi juga pembiayaan,” tambahnya.

Pemkot Bandung Fokus Penguatan UMKM dan Penurunan Angka Pengangguran

Menanggapi ajakan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa Pemkot Bandung sedang fokus menurunkan angka pengangguran dari 7,4 persen menjadi 6,4 persen. Salah satu cara yang ditempuh adalah melalui penguatan sektor UMKM.

“Kami tidak hanya membuka lowongan kerja lewat job fair, tapi juga mendorong pelatihan dan pembiayaan bagi pelaku UMKM. Salah satunya lewat UMKM Center atau Utama Store, yang sudah kami siapkan di 30 kecamatan, termasuk pusat kuliner,” jelas Erwin.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Erwin menekankan bahwa pelatihan saja tidak cukup tanpa dibarengi akses modal. Oleh karena itu, kehadiran BPR Syariah diharapkan bisa membantu para pelaku usaha.

“UMKM ini bukan program asal-asalan. Ini bagian dari visi kami untuk mengangkat kelompok masyarakat fakir dan miskin jadi lebih mandiri,” ujarnya.

Peningkatan Daya Saing dan Sinergi dengan BPR Syariah
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin, menuturkan pentingnya peningkatan daya saing bagi pelaku usaha di Kota Bandung yang dikenal sebagai kota kreatif.

“Warganya banyak yang punya usaha, kami bantu lewat pelatihan, promosi, sampai pameran di mal. Salah satunya lewat kegiatan Pasar Kreatif yang diadakan di 8 pusat perbelanjaan,” kata Ronny.

Ronny juga membuka peluang sinergi dengan BPR Syariah, termasuk dalam program stabilisasi harga. “Kami juga mengajak distributor dan toko ritel berkolaborasi dengan pelaku usaha unggulan. BPR Syariah bisa ikut terlibat, dan kami siap bantu informasikan,” tutupnya.

(yan/Red)

Kota Bandung Kembali Jadi Inspirasi, Pemerintah Kota Medan Belajar Tata Kota dan UMKM

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kota Bandung kembali mendapat pengakuan sebagai kota inspiratif. Kali ini, delegasi dari Pemerintah Kota Medan datang langsung ke Balai Kota Bandung pada Kamis, 7 Agustus 2025, untuk mempelajari berbagai program unggulan, terutama dalam tata kota dan pemberdayaan UMKM.

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ini disambut hangat oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Dalam sambutannya, Rico menyampaikan kekagumannya terhadap keberhasilan Bandung dalam menata kota, khususnya dalam revitalisasi kawasan heritage dan pengembangan ekonomi kreatif.

Semangat Kolaborasi Dua Kota Besar
Rico menyatakan, Bandung dan Medan memiliki banyak kesamaan, mulai dari jumlah penduduk, karakter multikultur, hingga tantangan perkotaan seperti kemacetan.

Baca juga Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

Ia secara spesifik menyebutkan ingin mempelajari praktik baik yang telah dilakukan Bandung, seperti revitalisasi Jalan Braga, kurasi UMKM melalui Dekranasda, dan kolaborasi antar-dinas yang efektif.

“Kami ingin belajar langsung dari praktik baik di Bandung, mulai dari bagaimana Braga direvitalisasi, bagaimana UMKM dikurasi melalui Dekranasda, hingga kolaborasi lintas dinas yang efektif,” ujar Rico.

Sebagai bentuk apresiasi dan keinginan untuk memperkuat hubungan, Pemerintah Kota Medan juga menyampaikan harapan untuk menjalin kerja sama Sister City dengan Kota Bandung.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Bandung Menyambut Baik dan Berencana Kunjungan Balasan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyambut baik kedatangan delegasi Medan. Ia memaparkan berbagai program yang telah dijalankan, termasuk keberhasilan revitalisasi Braga dan Jalan Asia-Afrika yang telah mampu menggerakkan ekonomi lokal dan memperkuat identitas budaya.

Farhan juga mengumumkan rencana kunjungan balasan ke Kota Medan. “Insyaallah, tanggal 11-14 September, kami akan ke Medan dalam rangka promosi wisata edukasi. Kami ingin membawa semangat Bandung ke Medan, sekaligus menjalin kolaborasi konkret antarkota,” ucapnya.

Kunjungan ini diakhiri dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk membuka peluang kerja sama yang lebih luas, mulai dari sektor pendidikan, kebudayaan, hingga industri kreatif, demi kemajuan kedua kota.

(Ray/red)

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA. Langkah ini merupakan inisiatifnya sendiri terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan terhadap selebgram Lisa Mariana.

Menurut Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa Kang Emil, tes DNA ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian masalah.

“Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Kang Emil mengungkapkan, permohonan tes DNA ini sudah diajukan sejak lama kepada penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ia berharap hasil tes ini dapat membuktikan kebenaran di balik tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana, berinisial CA, adalah anak biologisnya.

“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” tambahnya.

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Latar Belakang Kasus

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pelaporan ini menggunakan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Perseteruan ini bermula saat Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, ia mengklaim sedang mengandung anak dari seseorang yang diduga Ridwan Kamil.Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.57 WIB dan keluar pada pukul 14.18 WIB.

(AZI)

Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

KENDARI, JURNAL TIPIKOR – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, membantah dirinya menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Bantahan tersebut disampaikan di tengah beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan namanya terlibat dalam operasi tersebut.

Saat dihubungi di Kendari pada hari Kamis, Bupati Abdul Azis menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya OTT di wilayah kerjanya. “Saya tidak tahu, di Kendari ini,” ujarnya melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa saat ini ia sedang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kabar dua orang stafnya yang dikabarkan terjaring OTT, Abdul Azis langsung mengakhiri panggilan telepon tersebut.

Baca juga PT. Bogorindo Cemerlang Buka Agrowisata Di Bukit Panenjoan Cibadak, AU Bintoro “Kita Jaga Dan Lestarikan Alam”

Berdasarkan informasi yang beredar, OTT yang dilakukan KPK memang menyasar dua orang staf Bupati Koltim. Keduanya telah diamankan dan dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari KPK terkait kasus yang mendasari OTT tersebut, jumlah pasti pihak yang diamankan, maupun identitas para terduga pelaku.

Operasi tangkap tangan di Kolaka Timur ini menjadi OTT ketiga yang dilakukan KPK pada tahun ini.

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan OTT pada 16 Maret terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, serta pada 28 Juni terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Sumber : Antara

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Beri Keterangan di KPK Soal Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji khusus. Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8) dan menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut kepada awak media setelah keluar dari gedung KPK.

Yaqut mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai kasus tersebut. Berdasarkan laporan, ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.31 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 14.21 WIB.

Baca juga PT. Bogorindo Cemerlang Buka Agrowisata Di Bukit Panenjoan Cibadak, AU Bintoro “Kita Jaga Dan Lestarikan Alam”

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah.

Kasus ini, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, diduga tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Penyelidikan KPK berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Dari 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota, sementara sisanya 92 persen untuk haji reguler.

(AZI)

PT. Bogorindo Cemerlang Buka Agrowisata Di Bukit Panenjoan Cibadak, AU Bintoro “Kita Jaga Dan Lestarikan Alam”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,- Tidak lama lagi akan segera hadir agrowisata baru di Cibadak Sukabumi tepatnya di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Agrowisata tersebut dibangun oleh PT. Bogorindo Cemerlang diatas lahan seluas 200 Hektar dengan total luas keseluruhan 400 Hektar.

Proyek agrowisata ini digadang-gadang akan mendorong dan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus destinasi wisata edukatif dan alam dengan view yang sangat indah dan menjadi Agrowisata terbeser di wilayah Kecamatan Cibadak.

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Direktur Utama PT Bogorindo Cemerlang, AU Bintoro, mengatakan bahwa Progres agrowisata ini mengusung konsep revitalisasi lahan rusak menjadi lahan produktif dan ramah lingkungan. Proyek ini juga dirancang menjadi sarana edukasi, wisata alam, hingga tempat healing yang menyatu dengan alam terbuka.

“Kita belajar Bagaimana kita mencintai alam, bagaimana alam harus kita jaga dan Lestarikan, di atas Lahan seluas 400 hektare, tapi kita mulai kembangkan 200 hektare dulu,” Ucapnya kepada awak media (06/08/2025).

Lanjutnya, proses pembangunan agrowisata ini masih dalam tahap awal. Izinnya pun sedang diproses dan ditargetkan akan rampung dalam waktu dekat ini. Kami optimis proyek ini bisa selesai dalam waktu satu tahun ke depan.

“Beragam fasilitas akan kami hadirkan di kawasan ini seperti kuliner khas, area healing, glamping (glamour camping), rafting, paralayang, dan berbagai wahana permainan rakyat yang bisa dinikmati pengunjung dari segala kalangan,”jelasnya.

Baca juga Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Gelar Vaksin di Wilayah Kecamatan Cikembar, Sebanyak 400 hewan divaksin

AU Bintoro pun menjelaskan, bahwa kawasan ini memiliki keistimewaab diantaranya yaitu menyajikan pemandangan yang indah, udara sejuk, dan didukung dengan masyarakat sekitar yang ramah dan kondusif untuk membangun kawasan.

Dalam mewujudkan proyek ini, PT Bogorindo Cemerlang menyiapkan anggaran yang tidak sedikit. Meski tidak menyebutkan angka pasti, AU Bintoro menyebut nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

“Terkait anggarannya kita mengalir saja, yang penting ada uang, kita masukkan. Tapi mungkin bisa habis puluhan miliar,” pungkasnya.

(Rama)

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini. “Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep.

Baca juga KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera

Asep juga membenarkan bahwa kedua tersangka tersebut berprofesi sebagai legislator. Namun, KPK saat ini belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai tingkatan jabatan kedua legislator tersebut, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten.

KPK akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

(AZI)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/8), menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Penahanan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.

Kedua tersangka yang ditahan adalah:

  • Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya.
  • M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK,” ujar Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca juga Dirwaster Lembaga BPKP Provinsi Riau Soroti manajemen PT SPS dan PT KITB tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Siak

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berjalan. KPK menduga bahwa kedua tersangka terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus operandi yang diduga digunakan adalah mark-up harga pengadaan lahan di beberapa lokasi proyek JTTS.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengimbau kepada seluruh pihak yang mengetahui kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat dan relevan demi kelancaran proses hukum.

(AZI)