DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang membidangi pengawasan kinerja lembaga penegak hukum, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian.

Langkah ini dianggap sebagai upaya krusial untuk melakukan perbaikan menyeluruh di tubuh institusi kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menegaskan dukungan tersebut usai pertemuan bersama pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan unsur lainnya di Mapolda Sulsel, Makassar.

“Kita mendukung rencana bapak presiden untuk melakukan reformasi institusi Kepolisian,” ujarnya.

Baca juga Pengamat Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Pernyataan Benny ini menyusul rencana Presiden Prabowo untuk membentuk komisi evaluasi dan reformasi Polri, sebuah langkah yang disebutnya sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat dan masukan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB).

GNB, yang merupakan gabungan tokoh lintas agama dan tokoh bangsa, menyampaikan aspirasi ini dalam pertemuan dengan Presiden di Istana Negara Kepresidenan.

Menurut Benny, langkah Presiden Prabowo sangat tepat mengingat institusi kepolisian terus menuai kritik dan sorotan publik terkait kinerjanya.

“Menurut saya, itu sangat tepat. Sebetulnya, reformasi itu cetak birunya sudah ada, (tapi) pelaksanaannya yang belum (diterapkan),” kata pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia ini.

Baca juga kumpulan Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

Ketika ditanya apakah nantinya Komisi Reformasi Kepolisian akan tumpang tindih dengan tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara pasti. Namun, ia kembali menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menjadikan kepolisian lebih baik.

“Pokoknya, kita mendukung supaya kepolisian jadi lebih baik, menjadi lembaga pengayom dan penegak hukum. Itu bagus, kita mendukung Presiden Prabowo,” paparnya.

Presiden Disarankan Pimpin Langsung Reformasi Polri

Dukungan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Nasir Djamil. Ia bahkan menyarankan agar Presiden Prabowo langsung memimpin upaya reformasi tersebut.

Menurutnya, keterlibatan langsung Presiden akan membantu percepatan pencapaian tujuan reformasi dan memastikan rencana strategis Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Saran saya, Presiden Prabowo agar langsung memimpin reformasi kepolisian,” kata Nasir.

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Nasir menjelaskan bahwa reformasi Polri telah dilakukan sejak era Jenderal Polisi (Purn) Sutanto hingga Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Meskipun demikian, ia memahami jika masih ada perilaku anggota Polri yang belum sesuai dengan harapan masyarakat.

(AZI)

DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Bagikan Santunan dan Tas Sekolah kepada Anak-Anak Yatim Piatu

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosial dengan membagikan santunan dan tas sekolah kepada anak yatim piatu yang bertempat di Kantor DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi, Jln. Pakuwon, Perum Pusaka Bumi Parungkuda, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (12/09/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial organisasi DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi terhadap masyarakat. Pembagian santunan dan tas sekolah ini dihadiri oleh 22 anak yatim piatu.

Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian organisasi wartawan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu.

"Kami dari DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan ini untuk memberikan bantuan dan juga dukungan kepada anak-anak yatim piatu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap anak yatim piatu,"ujarnya.

Baca juga DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Sekaligus Santunan Anak-Anak Yatim Piatu

Heriyadi pun berharap, dengan digelarnya kegiatan ini akan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi anak-anak yatim piatu dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepedulian sosial.

“Semoga kegiatan sosial ini dapat mengetuk pintu hati masyarakat disemua kalangan baik itu yang berprofesi sebagai PNS, pengusaha dan profesi lainnya akan pentingnya kepedulian sosial,”ucapnya.

Tidak lupa, Heriyadi pun mengucapkan terimakasihnya kepada para donatur yang sudah memberikan supportnya sehingga kegiatan sosial ini dapat terlaksana dengan lancar.

(Rama)

Pengamat Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Hardjuno, RUU ini harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk memiskinkan koruptor, bukan sekadar alat teknis penyitaan aset.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (12/9/2025), Hardjuno menekankan pentingnya RUU ini untuk tidak hanya fokus pada aset hasil kejahatan, tetapi juga menerapkan sistem illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asalnya.

“Ini bukan cuma soal harta hasil kejahatan semata, melainkan gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujar Hardjuno.

Baca juga Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

Menurutnya, RUU ini idealnya diterapkan untuk tindak pidana korupsi kelas berat dan kejahatan terorganisir, dengan batas kerugian negara minimal Rp1 triliun. Di luar itu, ia menyarankan negara perlu mengembangkan mekanisme pemiskinan koruptor berbasis pembuktian terbalik.

Hardjuno mendesak DPR agar tidak menunda pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia memperingatkan bahwa kejenuhan dan frustrasi publik terhadap penegakan hukum yang lemah bisa memicu gejolak sosial, bahkan krisis jika legislator terus menunjukkan ketidakseriusan.

“Lihat apa yang terjadi di Nepal, Sri Lanka, bahkan Chili. Kemarahan publik terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu,” katanya.

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Hardjuno menegaskan bahwa korupsi adalah biang keladi berbagai persoalan di Indonesia. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Hari ini publik tidak sedang menunggu wacana, mereka menuntut tindakan. RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar, DPR harus segera bahas isinya secara konkret, pasal per pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendatang untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. (Antara)

Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan segera menagih denda kepada perusahaan yang melakukan penanaman sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Hal ini menyusul disahkannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Perubahan pada PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan ini akan menjadi landasan hukum bagi Satgas PKH untuk melakukan penagihan.

“Setelah kami menerima salinan perubahan PP ini, fokus kami adalah menghitung dan menagih denda terhadap subjek hukum yang lahan ilegalnya telah kami kuasai kembali,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Satgas PKH, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, telah menunjukkan hasil signifikan dalam upaya penertiban. Hingga Agustus 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3.325.133,20 hektare lahan hutan negara yang ditanami sawit ilegal.

Selain itu, Satgas PKH juga memulai penertiban terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sejak 1 September 2025, satgas telah mengidentifikasi 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal dan berhasil menguasai kembali 321,07 hektare.

Dengan adanya revisi PP ini, Satgas PKH kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk menindak tegas para pelaku dan mengembalikan kerugian negara akibat perusakan lingkungan. (*)

Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—  Enam lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) membentuk sebuah tim pencari fakta independen untuk menginvestigasi secara komprehensif unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Tim independen ini terdiri atas perwakilan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Pembentukan tim ini merupakan respons dan komitmen bersama dari masing-masing lembaga untuk mengungkap fakta, memastikan keadilan, serta memberikan pemulihan bagi para korban.

Baca juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Desa Cikahuripan Terancam Empat Tahun Pidana Penjara

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (12/9/2025), menyatakan, “Tujuan tim ini selain mencari fakta-fakta adalah bagaimana menggali sejumlah informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan untuk mendorong adanya keterbukaan terkait kebenaran, keadilan, pemulihan bagi para korban.”

Ruang Lingkup dan Tugas Tim

Tim pencari fakta akan berfokus pada pemantauan menyeluruh terhadap peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Ruang lingkup investigasi mencakup:

  •  Identifikasi Korban: Mendokumentasikan korban jiwa, korban luka-luka, dan mereka yang mengalami trauma psikologis.
  • Dampak Sosial dan Ekonomi: Menilai kerugian sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat, serta kerusakan fasilitas umum.
  • Pengungkapan Aktor: Mengidentifikasi aktor negara maupun non-negara yang terlibat dalam insiden tersebut, serta mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik kerusuhan.
  • Investigasi Orang Hilang: Mendalami informasi mengenai orang-orang yang dilaporkan hilang selama peristiwa berlangsung.

Anis menegaskan bahwa tim akan mengidentifikasi seluruh pelanggaran HAM yang terjadi, seperti kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, hingga korban yang meninggal.

Baca juga Kiman Sumarwan Pertanyakan Tim Monev TPST Bantargebang, Soroti Minimnya Keterwakilan Warga Terdampak

Kerja Independen dan Objektif
Pembentukan tim ini merupakan inisiatif murni dari enam lembaga HAM, tanpa adanya instruksi dari pemerintah.

Tim akan bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Guna memperkaya data, tim akan menerima masukan informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Hasil temuan nantinya akan dianalisis bersama para ahli untuk memastikan keakuratan dan validitasnya.

Meskipun tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan, Anis memastikan tim akan bekerja secara efektif dan efisien. Setelah rampung, hasil temuan dan rekomendasi akan disampaikan secara resmi kepada Presiden dan DPR RI.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan, “Hasil pemantauan ini bukan hanya untuk menjawab luka hari ini, melainkan juga untuk memastikan HAM, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, dijunjung tinggi dan dilindungi.”

TENTANG KOMNAS HAM:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM.

(*)

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Desa Cikahuripan Terancam Empat Tahun Pidana Penjara

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Hasil pengembangan kasus Korupsi dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Sekertaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, akhirnya Kepala Desa Cikahuripanpun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Saat ini, Kepala Desa Cikahuripan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penetapan Kepala Desa Cikahuripan sebagai tersangka karena saat dalam proses persidangan Sekdes Cikahuripan muncul fakta baru yang mengarah pada adanya keterlibatan kepala desa dalam dugaan adanya penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 350 juta.

"Dari hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Sekdes Cikahuripan muncul fakta baru adanya keterlibatan kades,"ucap Agus kepada awak media, Kamis (11/09/2025).

Baca juga Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi P3-TGAI di Cisarua Bojong Diduga Tidak Sesuai Volume

Agus pun menyampaikan, meski kepala Desa Cikahuripan telah berstatus tersangka, yang bersangkutan masih tercatat sebagai kepala desa aktif. Kades Cikahuripan terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.

“Kami (Kejari Kabupaten Sukabumi) tidak akan pandang bulu dan berkomitmen untuk menuntaskan semua perkara Korupsi yang menimbulkan kerugikan Negara. Baik itu dari aparatur desa maupun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Agus berharap, proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak menyalahgunakan wewenang dan juga dana publik yang nantinya dapat menimbulkan kerugian negara.

“Semoga proses hukum ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi adanya penyalahgunaan wewenang dan juga penyalahgunaan dana publikpublik,” pungkasnya.

(Rama)

Kiman Sumarwan Pertanyakan Tim Monev TPST Bantargebang, Soroti Minimnya Keterwakilan Warga Terdampak

BEKASI, JURNAL TIPIKOR – Mantan Ketua RW Sumur Batu, Kiman Sumarwan, melontarkan kritik keras terhadap susunan tim monitoring dan evaluasi (Monev) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ia menilai tim tersebut tidak mencerminkan representasi dari masyarakat yang terdampak langsung, melainkan lebih didominasi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pemenangan Pilkada 2024.

Kiman menyampaikan keprihatinannya saat berinteraksi dengan awak media di Bekasi pada hari Kamis (11/9/2025). “Seharusnya tim Monev ini diisi oleh tokoh-tokoh dari lingkungan terdampak langsung, seperti perwakilan RW, RT, maupun komunitas warga sekitar,” kata Kiman.

“Namun kenyataannya, sebagian besar justru adalah tim sukses yang ikut dalam kontestasi politik kemarin.” Ujarnya

Baca juga Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi P3-TGAI di Cisarua Bojong Diduga Tidak Sesuai Volume

Kritik ini muncul setelah Kiman merasa disisihkan dari tim Monev tahun 2025, padahal namanya sudah diusulkan dari tingkat kelurahan. Ia menyesalkan nama yang telah diajukan tersebut dicoret saat dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Kiman, yang memiliki rekam jejak panjang dalam mengawal isu TPST Bantargebang sejak era “tim 17” di bawah pengelolaan swasta, menegaskan pentingnya pengalaman dan keterlibatan langsung dalam memperjuangkan hak-hak warga.

Ia merasa aneh karena justru dirinya tersisih di saat pengelolaan TPST telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak masa Gubernur Anies Baswedan, yang kemudian mengubah struktur menjadi tim Monev.

Baca juga KPK Mendalami Aliran Uang THR yang Diduga Hasil Pemerasan TKA di Kemenaker

Menurut Kiman, kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa fungsi tim Monev berpotensi tidak berjalan objektif, khususnya dalam mengawal isu kesehatan lingkungan dan kompensasi bagi warga sekitar Bantargebang.

Sebagai penutup, ia berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat meninjau ulang susunan tim Monev agar komposisinya lebih berpihak pada kepentingan masyarakat yang terdampak.

(*)

Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi P3-TGAI di Cisarua Bojong Diduga Tidak Sesuai Volume

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi yang berlokasi di Cisarua Bojong, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) melalui Kementerian Pekerjaan Umum Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) diduga tidak sesuai volume dan menjadi sorotan, Kamis (11/09/2025).

Dari informasi yang terpampang di lokasi proyek, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 195.000.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan Nomor Kontrak : HK.02.01/PPK OPSDA III-AV/P3TGAI/247/2025 dan waktu pelaksanaan selama 66 Hari Kalender

Diduga, proyek yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dikerjakan secara asal-asalan sehingga tidak sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya.

Baca juga KPK Mendalami Aliran Uang THR yang Diduga Hasil Pemerasan TKA di Kemenaker

Pasalnya, saat awak media melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial ke lokasi proyek, terpampang papan proyek yang dimana tanpa mencantumkan Volume pekerjaan dan untuk pengerjaan pondasi diduga tidak dikerjakan sesuai aturan yang sudah ditetapkan yaitu sedalam 30 cm. Pondasi tampak hanya dihamparkan tanpa kedalaman memadai dan titik pondasi pun digenangi air.

Pelaksanaan pembangunan P3-TGAI yang mestinya menjadi sarana penting bagi peningkatan produktivitas pertanian, justru dinilai terkesan asal jadi tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan. Hal ini menimbulkan kesan kurang profesional dari pihak pelaksana kegiatan.

Kondisi tersebut pun mengindikasikan akan lemahnya pengawasan dari pihak pendamping maupun instansi terkait. Jika dibiarkan, hal ini tentu akan merugikan keuangan negara karena dana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga KPK Mendalami Keterangan Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan proyek ini dikerjakan secara swakelola oleh petani dengan adanya pendampingan dari tenaga ahli yang fungsinya untuk membantu memberikan arahan teknis selama pelaksanaan proyek.

Saat awak media jurnaltipikor.com/ mengkonfirmasi kepada Ketua pelaksana P3A Super, melalui sambungan Telpon dan juga Chat WhatsApp, awak media tidak mendapat jawaban.

Untuk itu, awak media mendesak pihak BBWS agar mengambil langkah tegas kepada para pihak terkait baik itu Ketua Pelaksana dan juga tenaga ahli yang diduga tidak profesional dalam melaksanakan pembangunan jaringan irigasi dari P3-TGAI ini.

Penegakan aturan teramat sangat penting demi mencegah terjadinya potensi kerugian Negara.

(Tim)

KPK Mendalami Aliran Uang THR yang Diduga Hasil Pemerasan TKA di Kemenaker

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kali ini, penyidik KPK mendalami adanya dugaan penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) oleh para pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang diduga bersumber dari pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Pendalaman ini dilakukan saat KPK memeriksa dua orang saksi, yakni MK dan EPI, yang merupakan mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker.

Baca juga KPK Mendalami Keterangan Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA serta uang THR tahunan yang diterima oleh hampir seluruh pegawai di direktorat tersebut.

“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, yang mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga mendalami pembelian aset oleh para tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi tersebut.

Baca juga KPK Panggil Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Kronologi Kasus

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker, di mana para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

Para tersangka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam kurun waktu 2019-2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi agar TKA bisa bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berujung pada denda Rp1 juta per hari bagi TKA.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Kondisi inilah yang memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Kasus pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak 2009 dan berlanjut hingga 2024, mencakup masa kepemimpinan tiga menteri, yaitu Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter, pada 17 Juli dan 24 Juli 2025.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(AZI)

KPK Mendalami Keterangan Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pernyataan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) yang mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pernyataan tersebut disampaikan Lisa di Mabes Polri pada Kamis (11/9), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan oleh Lisa akan didalami. “Tentu semuanya didalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

Baca juga KPK Panggil Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Untuk memperkuat penyidikan, Budi menambahkan bahwa KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang yang terkait dengan kasus ini.

KPK juga memastikan akan memanggil kembali Lisa Mariana sebagai saksi. Menurut Budi, pemeriksaan pertama pada 22 Agustus 2025 tidak berjalan tuntas karena kondisi Lisa yang kurang sehat.

“Dalam pemeriksaan pertama kemarin, karena kondisi saudari LM tidak fit, maka pemeriksaannya juga belum tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, di Gedung Bareskrim Polri, Lisa Mariana mengakui menerima uang dari Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan aliran dana kasus Bank BJB.

“Saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tetapi saya tidak tahu aliran itu dari (kasus, red.) Bank BJB,” kata Lisa.

Baca juga KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoe

Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
  •  Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  •  Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Pada 10 Maret 2025, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK, meskipun penggeledahan telah dilakukan 188 hari yang lalu.

(AZI)