KPK Panggil Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hari ini, Kamis (11/9/2025),

KPK memanggil Nurhadi, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah atas nama Nurhadi, mantan Kepala BTP Kelas I Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

Baca juga KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoe

Selain Nurhadi, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk penyidikan kasus ini, yaitu:

  •  NW, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi dan CV Cakra Semesta
  • TSW, wiraswasta
  • JS, pegawai PT Istana Putra Agung
  • DRS, Direktur Utama PT Istana Putra Agung

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua korporasi. Tersangka terbaru, Risna Sutriyanto (RS), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub, ditetapkan pada 12 Agustus 2025.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Adapun proyek-proyek yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi ini meliputi:

  •  Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat

Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera
KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang tender proyek melalui rekayasa, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

(AZI)

KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoe

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan untuk menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT).

“KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Budi menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Oleh karena itu, KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe. Permohonan ini diajukan pada 25 Agustus 2025, dengan tujuan agar penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambah Budi.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan korupsi terjadi kembali.

Meskipun demikian, KPK tetap menghormati hak hukum Rudy Tanoe untuk mengajukan praperadilan. Rudy Tanoe menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Baca juga Penjelasan Sekwan DPRD Kota Bandung Terkait Sorotan Penghasilan Anggota Dewan

Kasus Korupsi Bansos yang Menjerat Rudy Tanoe

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudy Tanoe diduga terlibat dalam kasus pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos.

Pada 19 Agustus 2025, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Rudy Tanoe, terkait kasus ini

Baca jugaKPK Prioritaskan Kasus Sertifikat K3 di Kemenaker, Pengembangan Kasus RPTKA Ditunda

Bersamaan dengan itu, KPK mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos sudah diselidiki KPK sejak 6 Desember 2020. Salah satu tersangka utamanya adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

(AZI)

KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023, bukanlah upaya untuk mencari sensasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya menduga ada aliran dana yang mengalir ke LM. Oleh karena itu, keterangan dari LM sangat penting untuk didalami.

“Kami memanggil saudari LM itu bukan dalam rangka cari sensasi. Kami menduga ada aliran di sana. Kami mendalami iya atau tidaknya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Keterangan dari Lisa Mariana akan menjadi salah satu bahan pertimbangan KPK saat memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana, Asep mengaku masih mendalaminya.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan kasus aliran dana kepada putra Presiden ke-3 RI, Ilham Akbar Habibie (IAH), yang diduga menerima mobil.
“Kalau ke IAH beli mobil, kalau LM ini urusannya apa? Ya, ini yang sedang kami dalami ya, ditunggu saja,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi kasus Bank BJB oleh KPK pada 22 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yang pada tahun perkara menjabat sebagai:

  • LL Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
  •  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)

 

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca juga Penjelasan Sekwan DPRD Kota Bandung Terkait Sorotan Penghasilan Anggota Dewan

Pada 10 Maret 2025, KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa oleh KPK.

(AZI)

Penjelasan Sekwan DPRD Kota Bandung Terkait Sorotan Penghasilan Anggota Dewan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Yasa Hanafiah, menanggapi sorotan publik terkait penghasilan anggota dewan.

Menurutnya, seluruh komponen penghasilan, termasuk tunjangan perumahan, merupakan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan bukan sekadar tambahan semata.

Yasa menjelaskan bahwa kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca juga KPK Prioritaskan Kasus Sertifikat K3 di Kemenaker, Pengembangan Kasus RPTKA Ditunda

Aturan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa pada Rabu, 10 September 2025.

Tunjangan Perumahan Sebagai Hak Normatif

Menurut Yasa, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

Yasa menambahkan bahwa besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lainnya tidak ditentukan sepihak. Seluruhnya telah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal, yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” paparnya.

Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
Selain memiliki hak normatif, anggota DPRD Kota Bandung juga memiliki berbagai kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Kewajiban ini mencakup:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Menaati tata tertib dan kode etik.
  • Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen secara berkala.
  • Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen.

Di sisi lain, setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing. Ini menunjukkan bahwa beban kerja yang mereka jalankan jauh melampaui agenda reses resmi.

Baca juga Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

Penting juga untuk diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21). Pemerintah daerah dan DPRD juga terus berupaya melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, demi transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Dengan demikian, berbagai tunjangan yang diterima anggota DPRD diiringi oleh kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
(ziz)

KPK Prioritaskan Kasus Sertifikat K3 di Kemenaker, Pengembangan Kasus RPTKA Ditunda

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penundaan sementara pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Keputusan ini diambil karena KPK saat ini memprioritaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker yang juga sedang berjalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua kasus ini sedang ditangani secara bersamaan dan tidak ada kendala dalam prosesnya. Namun, untuk pengembangan kasus RPTKA, KPK akan menunggu waktu yang tepat.

“Untuk RPTKA dan K3, kami sama-sama laksanakan penyidikan. Dua-duanya berjalan sampai saat ini. Tidak ada hambatan sejauh ini, tetapi untuk pengembangannya memang waktunya menunggu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9).

Baca juga KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

Keterlibatan Kementerian Lain dalam Kasus RPTKA

Asep menambahkan bahwa penundaan ini juga terkait dengan pengembangan kasus RPTKA yang berpotensi melibatkan pihak-pihak di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurutnya, proses masuknya tenaga kerja asing tidak hanya berada di bawah kewenangan Kemenaker, tetapi juga melibatkan imigrasi.

“Untuk RPTKA itu tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan karena ketika tenaga kerja asing itu masuk, pintu masuk pertama itu adalah di imigrasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPK akan menyelidiki pelayanan keimigrasian saat tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia karena adanya informasi dugaan pungutan liar yang tidak hanya terjadi pada pengurusan RPTKA, tetapi juga pada layanan lainnya.

Baca juga Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

Harapan KPK: Perbaikan Layanan Publik Secara Mandiri

Asep berharap penanganan kasus RPTKA dan K3 ini dapat menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga lain di Indonesia untuk memperbaiki layanan publik mereka secara mandiri.

“Kami harapkan seperti itu. Tidak perlu menunggu kami melakukan OTT (operasi tangkap tangan), atau melakukan penindakan dulu, lalu diperbaiki pelayanannya,” katanya.

Latar Belakang Kasus

Pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus RPTKA.

Para tersangka, antara lain Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

Modus operandi mereka adalah menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia, sehingga memaksa pemohon untuk memberikan uang suap.

Baca juga Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

Sementara itu, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikat K3.

Dalam kasus ini, tarif normal sertifikat K3 yang seharusnya Rp275.000 diduga dinaikkan hingga mencapai Rp6 juta.

(AZI)

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penahanan ini berlaku selama 20 hari, mulai dari 9 hingga 28 September 2025.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Dayang Donna ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca juga Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Periode 2025-2030

Dayang Donna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peran Dayang Donna dalam kasus ini adalah meminta uang sejumlah Rp3,5 miliar dari pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) untuk memperpanjang enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy. Setelah uang tersebut diterima, Dayang Donna mengutus seorang pramusiwi berinisial IJ untuk mengirimkan surat keputusan (SK) enam IUP tersebut.

Ia juga sempat meminta biaya tambahan, tetapi tidak ditanggapi oleh Rudy Ong.

Baca juga Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus suap ini dan menetapkan tiga tersangka pada 19 September 2024: Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Identitas tersangka dan peran Rudy Ong Chandra dikonfirmasi serta diumumkan penahanannya oleh KPK pada 25 Agustus 2025.

(AZI)

Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengerahkan 2.000 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.

Laga ini akan berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Jumat, 12 September.

Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk manajemen Persebaya. Berdasarkan kesepakatan, suporter Persebaya, Bonek, dilarang datang ke Bandung.

“Manajemen Persebaya sudah bersepakat bahwa Bonek tidak boleh hadir di Kota Bandung,” ujar AKBP Asep di Bandung, Rabu (10/9).

Baca juga Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Periode 2025-2030

Penyekatan dan Penindakan Persuasif untuk Suporter Tamu

Untuk mengantisipasi kedatangan Bonek, Polrestabes Bandung akan melakukan penyekatan di beberapa titik, seperti terminal, stasiun, dan jalur masuk kota lainnya. Penyekatan ini akan dimulai sejak satu hari sebelum pertandingan.

“Kami antisipasi juga kendaraan truk atau angkutan yang kerap ditumpangi suporter tanpa tujuan jelas. Jadi mulai besok pengamanan sudah berjalan,” jelasnya.

Jika ada suporter tamu yang tetap datang, Asep menegaskan bahwa petugas akan melakukan pendekatan secara persuasif dan mengembalikannya ke daerah asal. Pihak kepolisian juga tidak akan memperbolehkan Bonek memasuki area GBLA, sesuai dengan larangan dari manajemen Persebaya.
Pengamanan Berlapis dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Sistem pengamanan akan dibagi menjadi beberapa lapis, mulai dari ring 4 hingga ring 1 di area stadion. Selain itu, Polrestabes Bandung telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk mencegah potensi gesekan antarsuporter.

“Kami sudah sepakat dengan Wali Kota, Kapolrestabes, dan Kapolda Jawa Barat untuk menjaga suasana kondusif,” kata Asep.

Baca Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

Bahkan, ia menambahkan, sudah ada gerakan “warga menjaga warga” di tingkat RT/RW untuk menolak segala bentuk tindakan anarkis.

AKBP Asep Saepudin juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para bobotoh, untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama pertandingan.

“Mari kita buktikan Kota Bandung bisa menyelenggarakan pertandingan ini dengan aman, kondusif, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya.

(Her)

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Periode 2025-2030

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—Dalam Sidang Paripurna Khusus yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA) hari Rabu, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Pemilihan yang berlangsung dalam dua putaran ini menetapkan Dwiarso sebagai pemenang setelah ia berhasil meraih suara terbanyak dari 39 hakim agung yang hadir.

Dwiarso Budi Santiarto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, berhasil memenangkan putaran kedua dengan perolehan 25 suara. Ia mengungguli dua kandidat lainnya, yaitu Hakim Agung Hamdi yang mendapatkan empat suara dan Hakim Agung Prim Haryadi yang meraih sembilan suara.

“Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, ternyata Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto telah mendapatkan sebanyak 25 suara.

Baca juga Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih,” ujar Ketua MA Sunarto yang memimpin jalannya sidang.

Pemilihan ini diikuti oleh 39 dari 41 total hakim agung. Pada putaran pertama, lima hakim agung dicalonkan, yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin. Hasilnya, Dwiarso Budi Santiarto unggul dengan 17 suara, diikuti oleh Hamdi (enam suara) dan Prim Haryadi (enam suara). Sesuai aturan, tiga kandidat dengan suara terbanyak berhak melaju ke putaran kedua.

Setelah jeda 10 menit, sidang dilanjutkan dan Dwiarso Budi Santiarto berhasil mengamankan kemenangannya dengan perolehan 25 suara, mengukuhkan posisinya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang baru.

(AZI)

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

PALEMBANG, JURNAL TIPIKOR  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang pada Selasa (9/9).

Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan kasus korupsi Light Rail Transit (LRT) yang menjeratnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Adhryansyah, menyatakan bahwa pemindahan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat Prasetyo Boeditjahjono menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

“Pemindahan ini bertujuan agar tersangka dapat segera menjalani persidangan di Palembang,” ujar Adhryansyah.

Baca juga Dirwaster BPKP Provinsi Riau : Kursi Empuk Dirut BSP bisa jadi Berisi Bara Api bagi Bupati, Bagl Bupati, Berhati-hatilah dan Teliti sebelum tentukan Pilihan

Prasetyo Boeditjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek LRT di Sumatera Selatan. Kasus ini berfokus pada kerugian negara akibat penyelewengan dana dalam pembangunan dan pengadaan sarana proyek LRT.

Penyidikan kasus ini masih terus berkembang, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.

(AZI)

Wakil Wali Kota Bandung Tinjau TPS Cibaduyut, Siapkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Cibaduyut di Jalan Cibaduyut, Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Selasa, 9 September 2025.

Kunjungan ini dilakukan untuk mencari solusi penataan TPS yang lokasinya sangat berdekatan dengan Pondok Pesantren Nurul Iman, salah satu pesantren besar di wilayah tersebut.

Erwin menjelaskan bahwa TPS ini bukanlah lokasi resmi, tetapi sudah lama digunakan oleh masyarakat. Untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan, Pemkot Bandung menyiapkan langkah jangka pendek dan jangka panjang.

Baca juga Wali Kota Bandung Sampaikan Usulan 4 Raperda kepada DPRD

Sebagai solusi cepat, Pemkot akan memasang gerbang di bagian depan TPS agar tumpukan sampah tidak terlihat dari jalan. Akses truk sampah akan dialihkan melalui jalur belakang untuk menjaga keindahan lingkungan.

“Ini demi menjaga kenyamanan dan keindahan lingkungan, apalagi ada pesantren besar di sini,” ujar Erwin.

Selain itu, pengelolaan TPS akan dimaksimalkan untuk menekan bau dan tumpukan sampah yang bisa merusak citra kawasan.

“Pesantren ini dikenal sebagai pesantren sehat, jadi tentu tidak pantas kalau dekatnya dengan tumpukan sampah. Kami harus hadir memberikan kenyamanan,” tambahnya.

Baca juga Dirwaster BPKP Provinsi Riau : Kursi Empuk Dirut BSP bisa jadi Berisi Bara Api bagi Bupati, Bagl Bupati, Berhati-hatilah dan Teliti sebelum tentukan Pilihan

Dalam kunjungannya, Erwin juga menegaskan larangan bagi warga dari luar Kota Bandung untuk membuang sampah di TPS Cibaduyut.

“Saya sudah sampaikan kepada pengelola, kalau ada warga dari luar Bandung yang buang sampah ke sini, tolong ditolak. TPS ini hanya untuk warga Kota Bandung,” tegasnya.

Untuk solusi jangka panjang, Pemkot Bandung sedang mengupayakan pencarian lahan baru sebagai pengganti TPS Cibaduyut. Namun, proses ini diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun karena harus melalui mekanisme penganggaran dan pembangunan infrastruktur.

“Saat ini kita belum punya lahan pengganti yang dekat dengan kawasan ini. Kalau beli lahan harus dianggarkan dulu, dan itu butuh waktu. Jadi sementara ini, TPS tetap dipakai tapi ditata agar tidak mengganggu pesantren,” jelas Erwin.

Baca juga Wali Kota Bandung Farhan Mendorong Gerakan Warga Jaga Warga dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia

Penataan ini juga menjadi persiapan menjelang agenda peresmian program Pesantren Sehat di Pondok Pesantren Nurul Iman, yang rencananya akan dihadiri oleh Wali Kota Bandung.

Dalam dialog dengan pengelola, warga, dan pihak pesantren, muncul masukan terkait penjadwalan ritase truk sampah agar tidak terjadi penumpukan. Warga juga mengusulkan penataan ulang pagar dan posko TPS agar lebih tertutup dan tidak mengganggu pemandangan.

Erwin menambahkan, koordinasi dengan dinas terkait akan dilakukan untuk menata fasilitas di sekitar lokasi. “Kita akan maksimalkan lahan yang ada dulu. Kalau tidak sesuai, kita siap tutup. Prinsipnya, lingkungan pesantren harus tetap nyaman,” pungkasnya.

(Humas Pemkot Bandung)