KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), serta Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.

Tersangka LAZ menjabat sebagai Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, sementara SUD adalah Direktur Utama PT AMGM, dan ALG merupakan pihak swasta dari PT MSI. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Baca juga CV. Rania Berkah Farm Mendapat Pembinaan dan Pendampingan dari Disnak Kabupaten Sukabumi

Menurut penjelasan Taufik, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kedua tersangka tersebut juga diduga menerima suap, sehingga mereka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Direktur PT MSI, ALG, diduga berperan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas, Bahas Agenda Penting Untuk Wujudkan Sukabumi Lebih Sejahtera

Sebelumnya, pada 20 Juli 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 19 orang, namun hanya delapan orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Delapan orang tersebut meliputi Bupati Lombok Barat, Dirut PT Air Minum Giri Menang, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, ajudan Bupati, ajudan serta sopir Dirut PT Air Minum Giri Menang, dan dua orang dari pihak swasta.

Langkah tegas KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan pelaku bisnis. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sumber : Antara

Editor : azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *