JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kedaulatan negara bukan sekadar wacana, melainkan otoritas mutlak yang wajib ditegakkan. Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk mengambil tindakan hukum, termasuk membubarkan atau mencabut status badan hukum organisasi yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan sejarah dekolonisasi Indonesia.
Pernyataan tegas ini disampaikan Fahri dalam kapasitasnya sebagai ahli bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam sidang sengketa Tata Usaha Negara terkait pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Dalih “Penerus Kolonial” Adalah Ancaman Kedaulatan
Fahri menyoroti akar masalah dari sengketa PLK, yaitu klaim organisasi tersebut sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), entitas era kolonial yang telah resmi dibubarkan dan dinyatakan terlarang sejak 1960. Bagi Fahri, upaya menghidupkan kembali bayang-bayang organisasi kolonial melalui kedok badan hukum baru adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah perjuangan bangsa dan politik hukum dekolonisasi Indonesia.
“Negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki dasar hukum yang tak terbantahkan untuk menjalankan kewenangan penertiban. Ini bukan soal administratif belaka, ini soal dimensi ketatanegaraan, politik hukum, dan pelaksanaan kedaulatan,” ujar Fahri di Jakarta, Sabtu (14/6/2026).
Ia menekankan bahwa kewenangan negara untuk mengatur, mengawasi, hingga membatasi badan hukum di yurisdiksi nasional adalah manifestasi dari prinsip negara hukum. Selama tindakan tersebut didasarkan pada hukum yang sah dan dilaksanakan sesuai prosedur, maka itu adalah hak prerogatif negara untuk melindungi integritas bangsanya.
Landasan Hukum Kuat: Dari Perppu 1960 hingga UUD 1945
Dalam keterangannya, Fahri membedah landasan hukum yang digunakan Kemenkum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 50 Tahun 1960 bukan sekadar aturan usang, melainkan instrumen vital yang lahir dari semangat perlindungan kedaulatan nasional pasca-kemerdekaan.
“Norma-norma dalam Perppu 50/1960 harus dibaca dalam kerangka politik hukum masa pembentukannya, yaitu sebagai benteng melawan dominasi asing dan penegakan dekolonisasi,” tegas Fahri.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang memperkuat penertiban organisasi dan pengamanan aset terkait kepentingan asing. Langkah nasionalisasi dan pembubaran organisasi berbau kolonial pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an, menurut Fahri, adalah implementasi nyata dari amanat Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.
Peringatan Keras Bagi Organisasi yang Mengabaikan Sejarah
Melalui kesaksiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Fahri mengirimkan pesan jelas: Indonesia tidak akan mentolerir adanya organisasi yang mencoba meneruskan agenda atau eksistensi entitas kolonial yang telah ditolak oleh bangsa ini.
Kebijakan negara dalam menertibkan PLK dinilai sebagai langkah korektif yang diperlukan untuk menjaga kemurnian sejarah dan kedaulatan hukum Indonesia. Fahri mengingatkan bahwa keberadaan organisasi asing atau penerusnya di tanah air harus tunduk sepenuhnya pada kendali negara, tanpa ruang bagi klaim-klaim historis yang berpotensi menggerus identitas nasional.
Dengan dalil-dalil konstitusional yang kuat, posisi pemerintah dalam mencabut status badan hukum PLK tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga mulia secara substansi ketatanegaraan. Negara hadir bukan untuk menekan, melainkan untuk memastikan bahwa tidak ada sisa-sisa kolonialisme yang beroperasi di bawah payung hukum Indonesia modern.
(Redaksi)



QQ88 là nền tảng giải trí trực tuyến hiện đại, cung cấp hệ sinh thái nội dung đa dạng cùng trải nghiệm mượt mà trên mọi thiết bị. Cập nhật liên tục những thông tin mới và nội dung hấp dẫn dành cho người dùng.