
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025.
Kepastian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/8).
“Iya, nanti di bulan Agustus,” kata Asep.
Asep menegaskan kembali janjinya untuk mengumumkan tersangka pada bulan ini. “Saya sudah sampaikan ini. Di bulan Agustus ya kami akan tetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Asep telah menjanjikan bahwa penetapan tersangka kasus ini akan diumumkan sebelum akhir Agustus.
Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menyimpan alat bukti, yaitu:
- Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.
- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memeriksa anggota DPR RI Satori sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.
(AZI)