
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pelayanan kegawatdaruratan di Kota Bandung tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya kekhawatiran masyarakat terkait dugaan praktik kapitalisasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Warga resah dengan potensi membengkaknya biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya terbiasa mendapatkan pertolongan gratis.
Kekhawatiran ini mencuat setelah insiden pada Sabtu malam (26/7/2025) di Jl. Raya Ujung Berung, Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Sebuah ambulans dari Rumah Sakit Hermina Arcamanik terlihat menolong korban kecelakaan dan membawanya ke rumah sakit swasta tersebut. Kejadian ini menimbulkan keanehan di kalangan warga, mengingat selama ini penanganan korban kecelakaan umumnya dilakukan oleh ambulans layanan gratis.
Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Lewat Sekolah Advokasi
Berdasarkan pantauan wartawan Jurnal Tipikor, terungkap bahwa penanganan korban oleh ambulans RS Hermina Arcamanik tersebut merupakan instruksi langsung dari PSC 119 Dinkes Kota Bandung.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran PSC 119, yang notabene dibentuk untuk memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat Kota Bandung.
Dugaan praktik yang melegalkan kapitalisasi dalam penanganan kemanusiaan ini sangat disayangkan. Masyarakat berharap PSC 119 Dinkes Kota Bandung dapat kembali pada fungsi utamanya sebagai garda terdepan pelayanan darurat yang berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi jembatan bagi praktik-praktik yang memberatkan korban.
Baca juga KPK Dalami Dugaan Adanya Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Pihak terkait didesak untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret guna memastikan pelayanan kegawatdaruratan di Kota Bandung tetap berjalan sesuai prinsip kemanusiaan dan dapat diakses tanpa kekhawatiran biaya yang membebani masyarakat.
Tentang PSC 119 Dinkes Kota Bandung:
PSC 119 Dinkes Kota Bandung adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Dinas Kesehatan Kota Bandung yang bertanggung jawab dalam koordinasi pelayanan kegawatdaruratan terpadu bagi masyarakat.
(Her)
Fantastic write-up! This will be extremely helpful for anyone looking to understand the topic in depth.