Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengakses informasi dari badan publik. Namun, apabila akses tersebut terhambat, masyarakat perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa informasi yang berlaku agar hak-haknya terlindungi secara hukum.

Proses penyelesaian sengketa informasi di Indonesia dibagi menjadi tiga fase utama: tahap internal di Badan Publik, tahap mediasi/ajudikasi di Komisi Informasi, hingga jalur pengadilan jika diperlukan.

1. Tahap Internal: Upaya Administratif di Badan Publik

Sebelum membawa perkara ke ranah hukum, pemohon wajib menempuh jalur internal pada Badan Publik yang bersangkutan

  • Permohonan Informasi: Diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID wajib merespons dalam 10 + 7 hari kerja.
  • Keberatan Internal: Jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID dalam kurun waktu 30 hari kerja.
  • Keputusan Atasan: Atasan PPID memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut.

Baca juga KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

2. Tahap Eksternal: Sidang di Komisi Informasi (KI)

Apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan, sengketa bergeser ke Komisi Informasi:

    •  Pendaftaran Sengketa: Harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah jawaban Atasan PPID diterima atau setelah tenggat waktu berakhir.
    • Proses Sidang: Komisi Informasi akan melakukan pemeriksaan awal, Mediasi, dan jika buntu, akan dilanjutkan ke Ajudikasi Non-Litigasi.
    • Durasi: Seluruh proses di KI dibatasi maksimal 100 hari kerja.

3. Tahap Yudisial: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau PN

Jika salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk badan publik negara atau PN untuk non-negara) dalam waktu 14 hari kerja. Pengadilan wajib memutus perkara dalam waktu 60 hari kerja.

Catatan Penting: Seluruh perhitungan waktu dalam sengketa informasi menggunakan perhitungan Hari Kerja (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung).

Pemahaman akan alur ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawal transparansi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

perhitungan waktu dalam sengketa informasi menggunakan perhitungan Hari Kerja (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung).

(Red)

KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Rachmad Muhamadiyah (RM).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada pemahaman saksi mengenai mekanisme teknis di lapangan selama proyek berlangsung.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai proses dan tahapan terkait dengan pengadaan digitalisasi SPBU,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.

Baca juga KPK Berikan Klarifikasi Terkait Jeda Waktu Pengumuman SP3 Kasus Eks Bupati Konawe Utara

Perjalanan Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. Namun, KPK baru secara resmi mengumumkan jumlah tersangka pada 31 Januari 2025, dengan menetapkan tiga orang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Salah satu tersangka yang telah diidentifikasi adalah Elvizar (EL). Berdasarkan pengembangan penyidikan, EL diketahui memiliki peran sentral di dua kasus berbeda:

  1. Kasus Digitalisasi SPBU: Menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
  2. Kasus Pengadaan Mesin EDC BRI (2020–2024): Menjabat sebagai Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Baca juga Kasus Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

Memasuki Tahap Akhir

Hingga saat ini, penyidikan telah memasuki fase krusial. Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa proses penyidikan hampir rampung. Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kami sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tambah Budi.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan akuntabilitas dalam proyek strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak di Indonesia.

(Azi)

KPK Berikan Klarifikasi Terkait Jeda Waktu Pengumuman SP3 Kasus Eks Bupati Konawe Utara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai jeda waktu antara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang ditetapkan pada 17 Desember 2024, dengan pengumuman resminya kepada publik pada 26 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun terdapat rentang waktu, KPK telah memenuhi kewajiban hukum untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak-pihak terkait segera setelah surat diterbitkan.

“Penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Hal ini merupakan hak bagi para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1).

Baca juga Kasus Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

Alasan Pengumuman Publik

Terkait pertanyaan mengapa kasus ini tidak dipaparkan saat konferensi pers laporan kinerja tahunan pada 22 Desember 2025, Budi menjelaskan bahwa pengumuman yang dilakukan pada akhir Desember merupakan bentuk komitmen lembaga dalam transparansi informasi kepada masyarakat.

KPK memandang penting untuk menjelaskan dasar-dasar hukum yang melatarbelakangi penghentian kasus ini secara mendetail, mengingat besarnya perhatian publik terhadap perkara di Konawe Utara tersebut.

Kronologi dan Dasar Penghentian Perkara

Kasus yang menjerat Aswad Sulaiman ini bermula pada 3 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam korupsi pemberian izin kuasa pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dan dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Baca juga Sinergi Hukum 2026: Pemkab Madina dan Kejari Teken MoU Bidang Datun untuk Kawal Pembangunan

Namun, penyidikan tersebut akhirnya dihentikan berdasarkan pertimbangan berikut:

 

    • Kendala Perhitungan Kerugian Negara: Berdasarkan koordinasi terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengalami kendala teknis dalam menghitung kerugian keuangan negara, sehingga unsur delik kerugian negara tidak terpenuhi secara hukum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
    • Kedaluwarsa Delik Suap: Untuk dugaan penerimaan suap senilai Rp13 miliar, KPK menyatakan tidak dapat melanjutkan proses hukum dikarenakan masa penuntutan telah kedaluwarsa (verjaring).
    • Kecukupan Bukti: Secara keseluruhan, tim penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memiliki kecukupan bukti yang kuat untuk dibawa ke persidangan.

Respon Terhadap Dinamika Informasi

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, yang menyebut bahwa angka kerugian Rp2,7 triliun dapat dipertanggungjawabkan, KPK menyatakan menghormati setiap masukan. Namun, lembaga antirasuah tetap berpegang pada hasil evaluasi alat bukti dan koordinasi antarlembaga auditor saat ini sebagai landasan pengambilan keputusan hukum.

KPK menegaskan bahwa penerbitan SP3 ini dilakukan semata-mata demi kepastian hukum dan berdasarkan koridor perundang-undangan yang berlaku.

(Az)

Kasus Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

KOTA BENGKULU, JURNAL TIPIKOR– Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun, Selasa. Persidangan ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap 12 orang terdakwa yang berasal dari kalangan korporasi hingga pejabat kementerian.

“Agenda utama dalam persidangan perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri, saat memimpin persidangan di PN Tipikor Bengkulu.

Daftar 12 Terdakwa

Ke-12 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mencakup jajaran direksi perusahaan swasta dan pejabat pemerintahan, yakni:

  1.  Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
  2. Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
  3. Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
  4. Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)
  5. Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)
  6. Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
  7. Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
  8. David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
  9. Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 – Juli 2024)
  10. Nazirin (Inspektur Tambang Bengkulu)
  11. Awang (Keluarga Bebby Hussy)
  12. Andy Putra (Keluarga Bebby Hussy)

Dakwaan Berlapis

Selain tindak pidana korupsi sebagai kasus pokok, para terdakwa juga dijerat dengan dakwaan berlapis. JPU menyertakan sangkaan terkait:

  • Kasus Suap dan Gratifikasi
  • Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dari total terdakwa, sembilan orang didakwa atas kasus pokok korupsi tambang, sementara lima nama lainnya telah dilimpahkan terkait perkara suap dan perintangan penyidikan.

Baca juga Sinergi Hukum 2026: Pemkab Madina dan Kejari Teken MoU Bidang Datun untuk Kawal Pembangunan

Tanggapan Kuasa Hukum

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum dari terdakwa Bebby Hussy dan Saskya Hussy, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihak kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan).

“Kami tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada pembuktian pada persidangan nanti,” kata Yakup.

Ia juga memberikan catatan kritis terhadap nilai kerugian negara yang disebutkan JPU. Menurutnya, angka Rp1,8 triliun tersebut sangat fantastis namun diduga tidak didasari oleh perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Ada beberapa hal lain juga seperti perhitungan kerugian negara yang cukup fantastis, tidak didasari oleh perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutup Yakup.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami peran masing-masing terdakwa dalam sengkarut korupsi tambang tersebut.(*)

 

 

Sinergi Hukum 2026: Pemkab Madina dan Kejari Teken MoU Bidang Datun untuk Kawal Pembangunan

PANYABUNGAN, JURNAL TIPIKOR-–– Mengawali kalender kerja tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal.

Langkah ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati Madina, Selasa (6/1).

Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pembangunan di Bumi Gordang Sambilan.

Pendampingan Hukum sebagai Pilar Pembangunan

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom., menegaskan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah sebagai mitra strategis, bukan penghambat kinerja. Kejaksaan berkomitmen memberikan landasan hukum yang kuat (legal standing) bagi setiap kebijakan daerah.

“Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan di Madina terhindar dari risiko jeratan hukum. Melalui fungsi Legal Assistance (pendampingan hukum) dan Legal Opinion (pendapat hukum), kami siap mengawal proyek strategis daerah agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” tegas Yos A. Tarigan.

Baca juga Mangkir di Panggilan Pertama, KPK Kembali Panggil Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

Ia juga mengimbau para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif berkoordinasi mengenai tata kelola aset dan kontrak kerja sama guna mengedepankan upaya preventif dalam meminimalisir penyimpangan.

Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., memberikan apresiasi tinggi atas kesediaan Kejari Madina dalam mengawal roda pemerintahan. Menurutnya, kerja sama ini adalah kunci agar aparatur daerah dapat bekerja dengan rasa aman dan percaya diri.

“Kami ingin seluruh program pembangunan berjalan transparan dan akuntabel. Dengan pendampingan dari Kejari, para Kepala OPD dapat bekerja lebih tenang karena setiap langkah yang diambil dipastikan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Saipullah.

Baca juga Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

Momentum Akselerasi Tahun 2026

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi momentum akselerasi pembangunan di Mandailing Natal sepanjang tahun 2026. Dengan adanya pengawalan hukum sejak dini, Pemkab Madina optimistis penyerapan anggaran dapat dilakukan secara maksimal sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

Acara ini turut dihadiri oleh:

  • Kejari Madina: Kasi Intel sekaligus Plh. Kasi Datun Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H.; Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H.; serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
  • Pemkab Madina: Sekretaris Daerah, para Asisten, serta seluruh jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

(Siregar)

Mangkir di Panggilan Pertama, KPK Kembali Panggil Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami keterangan saksi dalam kasus dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Beni Saputra dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (5/1/2026), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“KPK kembali memanggil saksi BS, selaku wiraswasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan oleh penyidik di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

Pemanggilan Ulang Akibat Ketidakhadiran Sebelumnya

Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Beni Saputra diketahui mangkir pada panggilan sebelumnya, yakni Senin (29/12/2025). Pada kesempatan tersebut, saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik.

Meski telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan, KPK belum merinci materi spesifik yang akan didalami dari Beni Saputra. Namun, keterangannya dianggap penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi terkait praktik suap ijon proyek. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi);
  2. HM Kunang (Kepala Desa Sukadami/Ayah Ade Kuswara Kunang);
  3. Sarjan (Pihak Swasta).

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara untuk mengamankan proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah sebelum proses tender resmi berjalan.

KPK mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil agar kooperatif memenuhi kewajiban hukum guna kelancaran proses penyidikan demi kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi.

Sumber :

Biro Hubungan Masyarakat KPK

Tragedi Berdarah di RSUD Majalaya: Diduga Masalah Utang, Kepala Kebersihan Aniaya Anak Buah Hingga Tewas

KAB.BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Lingkungan RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung, diguncang aksi kekerasan mematikan. Seorang petugas kebersihan, Fikri Ardiansyah (24), ditemukan tewas di gudang rumah sakit pada Minggu (4/1) pagi, setelah dianiaya oleh atasannya sendiri yang berinisial R (43).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (3/1/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB di lantai 2 gedung RSUD Majalaya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan dipicu oleh konflik personal terkait utang piutang sebesar Rp 5 juta yang tak kunjung dilunasi oleh korban kepada pelaku.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya pada Minggu pagi pukul 04.30 WIB di dalam gudang penyimpanan alat kebersihan. Pihak rumah sakit segera melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian yang langsung menurunkan tim Inafis untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah sempat memicu kegemparan di lingkungan rumah sakit, pelaku R yang menjabat sebagai kepala petugas kebersihan memutuskan untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Polresta Bandung.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polresta Bandung dan mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan resminya, Senin (5/1).

Langkah Hukum dan Tindak Lanjut

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam aksi kekerasan tersebut. Beberapa saksi, termasuk rekan kerja dan manajemen rumah sakit, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Baca juga Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana: Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Mulai Diberlakukan

Atas perbuatannya, pelaku R terancam dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Duka di Lingkungan Kerja

Tragedi ini menjadi catatan kelam di awal tahun 2026 bagi RSUD Majalaya. Manajemen rumah sakit diharapkan dapat melakukan evaluasi internal guna memastikan lingkungan kerja yang aman dan mencegah konflik personal antarpegawai berujung pada tindakan anarkis.(*)

Madina Memanas, Aksi Demo Gordang Sambilan Centre Ditanggapi Bantahan Tim Hukum Bupati Madina

MADINA, JURNAL TIPIKOR– Situasi di pusat pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal memanas, saat puluhan massa yang tergabung dalam Gordang Sambilan Centre menggelar aksi unjuk rasa di rumah dinas Bupati Madina dan berlanjut ke Gedung DPRD Madina, Senin (5/1/2026).

Pantauan di lokasi, massa mulai berkumpul sejak pagi hari dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa secara bergantian menyampaikan orasi, menyoroti kondisi Mandailing Natal yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan meski telah berusia 26 tahun.

Ketua Gordang Sambilan Centre, Miswaruddin Daulay, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan terhadap kepemimpinan Bupati Madina, Saipullah Nasution, yang dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.

“Ketika Pilkada 2024 lalu, masyarakat menaruh harapan besar. Namun belum genap satu tahun menjabat, Madina justru diguncang isu OTT KPK. Ini harus dijelaskan secara terang kepada publik,” teriak Miswaruddin dari atas mobil komando.

Baca juga Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari KPK RI terkait substansi OTT yang mencuat pada Juli 2025, sementara proses penggeledahan dan penyitaan dokumen disebut sudah dilakukan. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Usai berorasi di rumah dinas bupati, massa bergerak menuju Gedung DPRD Madina. Di depan kantor wakil rakyat tersebut, Gordang Sambilan Centre kembali menyampaikan tuntutan agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket.

Selain isu OTT, massa juga menyinggung dugaan utang Pilkada 2024 sebesar Rp2,3 miliar untuk pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait mutasi ASN, dugaan pungutan liar jabatan, gratifikasi di OPD, hingga dugaan tekanan terhadap perusahaan perkebunan sawit. Dalam aksinya, massa secara terbuka meminta Saipullah Nasution mundur dari jabatannya sebagai Bupati Madina.

Baca juga Warga Desak Polres Kaur Tuntaskan ‘Utang’ Kasus OTT Dinas Pendidikan Tahun 2017

Menanggapi rangkaian aksi dan tudingan tersebut, Tim Penasihat Hukum (TPH) Bupati Mandailing Natal melalui Achmad Sandry, S.H., M.Kn, memberikan bantahan tegas.

“Kami menegaskan klien kami, H. Saipullah Nasution, S.H., M.H. dan Atika Azmi Utammi, tidak memiliki utang uang maupun utang politik dalam Pilkada Mandailing Natal 2024. Klaim utang Rp2,3 miliar itu tidak benar karena tidak pernah ada perjanjian utang-piutang,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga membantah keras tudingan keterlibatan kliennya dalam isu OTT KPK, mutasi ASN, pungutan liar jabatan, hingga permintaan fee proyek.

“Seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah. Kami telah melaporkannya secara resmi ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan pemerasan,” tegasnya.

Baca juga Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana: Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Mulai Diberlakukan

Achmad Sandry menambahkan, saat ini Bupati Madina tetap fokus menjalankan roda pemerintahan, pemulihan pascabencana, serta mendukung agenda pemberantasan narkoba di wilayah Mandailing Natal.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Siregar)

 

Proyek Jalan Rp10,3 Miliar Diduga Asal Jadi, L-BPKP Wajo: Fungsi Pengawasan DPRD Lumpuh!

WAJO, JURNAL TIPIKOR – Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L-BPKP) Kabupaten Wajo melontarkan kritik pedas terhadap kinerja DPRD Kabupaten Wajo. Sorotan tajam ini dipicu oleh dugaan buruknya kualitas proyek rekonstruksi jalan beton ruas Talagae–Kading di Desa Balielo, Kecamatan Bola, yang dinilai jauh dari standar spesifikasi teknis.

Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp10,3 miliar dari APBD Perubahan TA 2025 ini ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Hasil pantauan lapangan menunjukkan pekerjaan rabat beton tampak rapuh, permukaan tidak rata, dan sudah mengalami keretakan di beberapa titik meski baru saja dikerjakan.

Kritik Keras terhadap Legislatif

L-BPKP Wajo menegaskan bahwa rusaknya kualitas proyek ini merupakan cermin nyata dari kegagalan fungsi pengawasan di tingkat legislatif.

> “Ini bukan sekadar soal kualitas pekerjaan, tetapi juga kegagalan fungsi pengawasan legislatif. Komisi DPRD yang membidangi infrastruktur patut dipertanyakan, ke mana mereka saat proyek berjalan? Jika komisi DPRD hanya hadir saat pembahasan anggaran namun absen dalam pengawasan lapangan, maka fungsi checks and balances patut disebut lumpuh,” tegas perwakilan L-BPKP Wajo.

Baca juga Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

Detail Proyek dan Pelaksana

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh CV Yusma Perdana yang beralamat di Jalan Andi Jaja No. 36, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua. Dengan nilai kontrak mencapai belasan miliar rupiah, L-BPKP menilai tidak ada ruang toleransi bagi kontraktor untuk menghasilkan pekerjaan yang mengecewakan publik.

Tuntutan Audit Investigatif

L-BPKP Wajo menilai pembiaran ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan asas manfaat bagi masyarakat luas. Sebagai langkah konkret, L-BPKP Wajo mengeluarkan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap fisik proyek.
  2. Menuntut Pertanggungjawaban DPRD Wajo atas lemahnya pengawasan yang menyebabkan ruang penyimpangan anggaran terbuka lebar.
  3. Laporan Resmi: L-BPKP akan segera melaporkan temuan ini secara formal dan membuka hasil temuan lapangan kepada publik sebagai bentuk tekanan moral.

“Uang rakyat bukan untuk proyek coba-coba. Jika DPRD gagal mengawasi, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban,” tutup pernyataan resmi tersebut. (Tim)

Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI membeberkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Dalam persidangan tersebut, Nadiem didakwa telah membuka jalan bagi mantan anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, untuk melakukan intervensi dengan “menitipkan nama-nama pengusaha” dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2021.

Kronologi Intervensi Proyek

JPU Roy Riady menjelaskan bahwa dugaan praktik lancung ini bermula saat Agustina menemui Nadiem dan mantan pejabat Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, guna membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2021. Pertemuan terjadi di sekitar periode pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Agustina menanyakan apakah kolega-koleganya bisa dilibatkan dalam proses pengadaan. Terdakwa Nadiem merespons dengan mengarahkan agar hal teknis dibicarakan lebih lanjut kepada Hamid Muhammad,” ungkap JPU dalam persidangan.

Baca juga Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana: Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Mulai Diberlakukan

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi pertemuan kepada Direktur Jenderal terkait. Melalui komunikasi pesan singkat, sejumlah pejabat di Kemendikbudristek akhirnya menerima daftar nama pengusaha yang diminta oleh Agustina untuk mengerjakan proyek tersebut.

Beberapa nama perusahaan yang muncul dalam dakwaan antara lain:

 

  • PT Bhinneka Mentaridimensi (Hendrik Tio)
  • PT Tera Data Indonusa/Axioo (Michael Sugiarto)
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Timothy Siddik)

Total Kerugian Negara Mencapai Rp2,18 Triliun

Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan (DPO).

Baca juga Warga Desak Polres Kaur Tuntaskan ‘Utang’ Kasus OTT Dinas Pendidikan Tahun 2017

Berdasarkan perhitungan jaksa, total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian:

  • Rp1,56 Triliun terkait penyimpangan program digitalisasi pendidikan.
  • Rp621,39 Miliar ($44,05 juta USD) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.

Selain itu, JPU menyebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima oleh terdakwa Nadiem melalui mekanisme yang melibatkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar:

 

  1. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa pada jadwal persidangan berikutnya.

Tentang Kasus:

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK (Chromebook) tahun anggaran 2020-2022 yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.(*)