Kejagung dan Kementerian Kehutanan Bersinergi Cocokkan Data Kawasan Hutan Terkait Penyidikan Tambang Konawe Utara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1).

Kegiatan tersebut ditegaskan sebagai upaya pencocokan data, bukan penggeledahan sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memverifikasi data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1).

Baca juga JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Fokus Penyidikan: Tambang di Konawe Utara

Anang menjelaskan bahwa proses ini berkaitan erat dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut melibatkan sejumlah perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan atas izin kepala daerah saat itu, namun diduga kuat melanggar ketentuan yang berlaku.

Langkah proaktif mendatangi Kementerian Kehutanan dilakukan untuk mempercepat perolehan data akurat yang dibutuhkan penyidik.

  • Data yang Diserahkan: Dokumen terkait perubahan fungsi lahan dan izin kawasan.
  • Proses: Menyesuaikan data yang dimiliki penyidik dengan database resmi Ditjen Planologi.
  • Tujuan: Memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) demi kelestarian hutan Indonesia

Baca juga Potensi Terjadinya Korupsi, Proyek TPT Di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi/RAB

Komitmen Transparansi dan Kerjasama Antarlembaga

Senada dengan Kejagung, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses berjalan secara tertib dan kooperatif.

“Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Sinergi ini adalah komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Ristianto.

Kementerian Kehutanan menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan fungsi ekologis hutan di masa depan.

Sumber :

PUSAT PENERANGAN HUKUM

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya.

Permohonan ini disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang digelar pada Kamis (8/1).

Poin Utama Tanggapan Jaksa

Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim JPU Roy Riady menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan Jaksa:

  • Dakwaan Sesuai Prosedur: JPU menyatakan surat dakwaan atas nama Nadiem Anwar Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan KUHAP.
  • Eksepsi Melampaui Ranah: Jaksa menilai eksepsi terdakwa sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Menurut hukum acara, kebenaran materiil tersebut seharusnya diuji dalam pembuktian persidangan, bukan pada tahap keberatan.
  • Ketidaksesuaian Hukum: Keberatan yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan lingkup Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Roy Riady di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga Potensi Terjadinya Korupsi, Proyek TPT Di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi/RAB

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berfokus pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan tindakan tersebut, Nadiem didakwa melanggar:

  1. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU berharap Majelis Hakim dapat segera memberikan putusan sela untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian guna mengungkap fakta-fakta hukum secara terang benderang.

(Azi)

Potensi Terjadinya Korupsi, Proyek TPT Di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi/RAB

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sebuah kegiatan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Ciwangun, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja serta diduga tidak sesuai spesifikasi/RAB sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara.

Dalam pekerjaan proyek tersebut terlihat tidak adanya galian untuk pondasi. Sedangkan pondasi dalam sebuah pembangunan memiliki fungsi yang sangat penting yaitu sebagai penopang atau penahan beban bangunan dan memastikan stabilitas serta daya tahan struktur.

Dengan pekerjaan yang seperti ini kondisinya, dikhawatirkan akan dapat mempengaruhi kekuatan dan juga ketahanan bangunan dalam jangka panjang, terutama saat musim hujan dimana debit air tinggi dan berpotensi menggerus bagian dasar bangunan, efeknya bangunan akan jadi menggantung bahkan roboh karena tanpa adanya pondasi.

Baca juga Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Narkoba, Rutan Manna Laksanakan Tes Urine Bersama BNNK

Selain itu, para pekerja pun terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.

Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan kegiatan atau banner informasi yang memuat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan.

Saat awak media jurnaltipikor.com/ mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana, Deden, melalui sambungan Telpon dan Chat Whatsapp, pada Rabu (07/01/2026), Deden merespon bahwa dirinya sedang dalam perjalana menuju bogor dan akan menghubungi balik setelah ditujuan.

"Maaf Pak saya sedang diperjalanan menuju bogor, nanti saya hubungi balik setelah sampai ditujuan," ujarnya.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Audiensi Dengan Dinas Peternakan

Namun, sampai berita ini ditayangkan, Deden selaku pelaksana tidak kunjung memberikan jawaban terkait konfirmasi yang dilayangkan awak media jurnaltipikor.compungkasnya, Kamis (08/01/2026).

Publik berharap, pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas agar proyek dikerjakan sesuai aturan dan mencegah terjadinya kerugian negara.

Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi angkat bicara. Ia dengan tegas menyampaikan bahwa setiap proyek pembangunan  yang dibiayai oleh negara baik itu melalui APBN, APBD Provinsi, dan juga APBD Kabupaten/Kota wajib mengikuti aturan yang sudah ada dan harus sesuai spesifikasi/RAB.

“Pekerjaan proyek pemerintah itu tidak boleh dikerjakan asal-asalan karena akan menimbulkan kerugian negara nantinya dan juga akan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat,” Ujar Heriyadi.

Baca juga Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Lanjut Heriyadi, patut diduga terjadinya tindak pidana Korupsi bila sebuah proyek pemerintah dikerjakan tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan itu jelas pidana.

“Kami akan meminta pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas sehingga potensi terjadinya kerugian negara dan rakyat sebagai penerima manfaat dapat dicegah. Kalau pencegahan dapat dilakukan akan lebih bagus, dan tidak akan terlalu banyak kerugian,” pungkasnya.

Potensi Terjadinya Korupsi, Proyek TPT Di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi/RAB

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sebuah kegiatan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Ciwangun, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja serta diduga tidak sesuai spesifikasi/RAB sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara.

Dalam pekerjaan proyek tersebut terlihat tidak adanya galian untuk pondasi. Sedangkan pondasi dalam sebuah pembangunan memiliki fungsi yang sangat penting yaitu sebagai penopang atau penahan beban bangunan dan memastikan stabilitas serta daya tahan struktur.

Dengan pekerjaan yang seperti ini kondisinya, dikhawatirkan akan dapat mempengaruhi kekuatan dan juga ketahanan bangunan dalam jangka panjang, terutama saat musim hujan dimana debit air tinggi dan berpotensi menggerus bagian dasar bangunan, efeknya bangunan akan jadi menggantung bahkan roboh karena tanpa adanya pondasi.

Selain itu, para pekerja pun terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.

Baca juga Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP

Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan kegiatan atau banner informasi yang memuat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan.

Saat awak media jurnaltipikor.com/ mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana, Deden, melalui sambungan Telpon dan Chat Whatsapp, pada Rabu (07/01/2026), Deden merespon bahwa dirinya sedang dalam perjalana menuju bogor dan akan menghubungi balik setelah ditujuan.

"Maaf Pak saya sedang diperjalanan menuju bogor, nanti saya hubungi balik setelah sampai ditujuan," ujarnya.

Namun, sampai berita ini ditayangkan, Deden selaku pelaksana tidak kunjung memberikan jawaban terkait konfirmasi yang dilayangkan awak media jurnaltipikor.compungkasnya, Kamis (08/01/2026).

Publik berharap, pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas agar proyek dikerjakan sesuai aturan dan mencegah terjadinya kerugian negara.

Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi angkat bicara. Ia dengan tegas menyampaikan bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara baik itu melalui APBN, APBD Provinsi, dan juga APBD Kabupaten/Kota wajib mengikuti aturan yang sudah ada dan harus sesuai spesifikasi/RAB.

"Pekerjaan proyek pemerintah itu tidak boleh dikerjakan asal-asalan karena akan menimbulkan kerugian negara nantinya dan juga akan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat," Ujar Heriyadi.

Lanjut Heriyadi, patut diduga terjadinya tindak pidana Korupsi bila sebuah proyek pemerintah dikerjakan tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan itu jelas pidana.

"Kami akan meminta pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas sehingga potensi terjadinya kerugian negara dan rakyat sebagai penerima manfaat dapat dicegah. Kalau pencegahan dapat dilakukan akan lebih bagus, dan tidak akan terlalu banyak kerugian," pungkasnya.

(Rama)

Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Narkoba, Rutan Manna Laksanakan Tes Urine Bersama BNNK

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan melaksanakan kegiatan tes urine/narkoba bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (7/1). Kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tes urine melibatkan petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Manna, petugas BNNK Kabupaten Bengkulu Selatan, petugas pengamanan, serta sejumlah WBP dan petugas Rutan. Pemeriksaan difokuskan kepada WBP dan petugas yang berkaitan atau terindikasi dengan kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.

Pelaksanaan tes urine dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kesehatan, sehingga seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan berlangsung dengan tertib serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Baca juga Pemerintah Desa Karangkancana Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan dan petugas Rutan Kelas IIB Manna yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Hal ini menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Manna berada dalam kondisi bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Muhamad Nur, menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan buah dari komitmen dan pengawasan yang konsisten dalam menjaga integritas serta profesionalitas petugas, sekaligus pembinaan berkelanjutan terhadap WBP.

“Alhamdulillah, hasil tes urine menunjukkan seluruh WBP dan petugas negatif narkoba. Ini membuktikan bahwa Rutan Kelas IIB Manna bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus berkomitmen mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman dan sehat,” ujar Muhamad Nur.

Baca juga Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Lebih lanjut, Kepala Rutan menegaskan bahwa kegiatan tes urine akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan, pencegahan, serta pembinaan terhadap WBP dan petugas.

Secara keseluruhan, kegiatan tes urine/narkoba berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Kondisi keamanan dan ketertiban Rutan Kelas IIB Manna tetap terjaga, serta seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Jusri)

Pemerintah Desa Karangkancana Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Desa Karangkancana Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada Rabu, (7/1/2026) bertempat di Aula Bale Desa Karangkancana.

Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita acara penetapan APBDes oleh PJ. Kepala Desa Karangkancana dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD),disaksikan oleh perangkat desa, Kecamatan, anggota BPD, LPM, Kapolsek, Danramil tokoh masyarakat, serta unsur pendamping desa.

PJ. Kepala Desa Karangkancana Uhen Suhendi, S.IP dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada kebutuhan prioritas masyarakat desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“APBDes Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ketahanan ekonomi dan sosial desa, tentu hal ini menyesuaikan terhadap anggaran, dimana anggaran dana Desa saat ini dipangkas sebesar 64%,” ujarnya.

Baca juga Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

APBDes Tahun Anggaran 2026 mencakup pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan asli desa. Anggaran tersebut dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan keadaan darurat mendesak desa.

Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Karangkancana berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

(Deden)

Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung pencapaian swasembada pangan tahun 2025.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan komitmen Kapolres Sukabumi dalam meningkatkan ketahanan pangan di wilayahnya, Rabu (07/01/2026).

Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara dan bangsa.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Audensi Dengan Dinas Peternakan

Kapolres Sukabumi merupakan salah satu contoh pejabat yang berhasil meningkatkan produksi pangan di wilayahnya, sehingga layak menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si., menyampaikan ucapan syukurnya dan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto atas pemberian penghargaan ini.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas pemberian penghargaan ini. Saya akan terus bekerja keras untuk terus meningkatkan ketahanan pangan di Sukabumi,” ujarnya.

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Penghargaan ini pun diharapkan dapat memotivasi Kapolres Sukabumi dan jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Penghargaan Satyalancana Wira Karya merupakan pengakuan atas kerja keras dan dedikasi Kapolres Sukabumi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung pencapaian swasembada pangan tahun 2025.

Baca juga Pengukuhan dan Pelantikan ABRI-1 Bengkulu Di Hadiri Sosok Jendral.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan komitmen Kapolres Sukabumi dalam meningkatkan ketahanan pangan di wilayahnya, Rabu (07/01/2026).

Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara dan bangsa.

Kapolres Sukabumi merupakan salah satu contoh pejabat yang berhasil meningkatkan produksi pangan di wilayahnya, sehingga layak menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si., menyampaikan ucapan syukurnya dan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto atas pemberian penghargaan ini.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas pemberian penghargaan ini. Saya akan terus bekerja keras untuk terus meningkatkan ketahanan pangan di Sukabumi,” ujarnya.

Baca juga Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP

Penghargaan ini pun diharapkan dapat memotivasi Kapolres Sukabumi dan jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Penghargaan Satyalancana Wira Karya merupakan pengakuan atas kerja keras dan dedikasi Kapolres Sukabumi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sukabumi.

(Rama)

DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Audiensi Dengan Dinas Peternakan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWO I ) Kabupaten Sukabumi didampingi Sekretaris, Bendahara dan Humas melakukan audensi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (07/01/2026).

Audensi ini membahas beberapa poin penting, di antaranya terkait bantuan hibah keuangan bagi kelompok Tani yang bersumber dari aspirasi Dewan. Hibah keuangan tersebut diperuntukkan untuk penguatan ketahanan pangan, yaitu ternak Domba dan Sapi.

"DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi ingin memastikan bahwa bantuan hibah keuangan tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran," ujar Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Pengukuhan dan Pelantikan ABRI-1 Bengkulu Di Hadiri Sosok Jendral.

Selain itu, audensi ini juga membahas terkait kolaborasi antara DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dengan Dinas Peternakan dalam rangka mewujudkan Sukabumi yang mubarokah.

“Kami berharap, dengan kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas peternakan di Kabupaten Sukabumi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Heriyadi.

Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi pun menyambut baik inisiatif DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dan siap untuk berkolaborasi dalam mewujudkan Sukabumi yang Mubarokah.

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Kepala Dinas (Kadis) Peternakan, drh. 

Asep Kurnadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepedulian IWO Indonesia dalam membantu memonitoring bantuan hibah keuangan yang bersumber dari aspirasi Dewan sebagai wujud dari fungsi sebagai sosial kontrol.

“Kami sangat mengapresiasi upaya DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dalam membantu kami memonitoring penggunaan bantuan hibah keuangan tersebut. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Asep pun berharap, hubungan baik antara DPD IWO Indonesia dengan Dinas Peternakan dapat terus terjalin sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.

“Semoga silaturahmi ini antara DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dengan Dinas Peternakan dapat terus berjalan dengan baik demi Sukabumi yang Mubarokah,” pungkasnya.

Audensi diakhiri dengan kesepakatan untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka mewujudkan Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarokah).

(Rama)

BPP Kecamatan Ciwaru dan Pemdes Sagaranten Ikuti Kegiatan Daring Panen Raya Nasional dan Pengumuman Swasembada Pangan

Kuningan, JURNAL TIPIKOR — Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Ciwaru bersama Pemerintah Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, mengikuti kegiatan dalam jaringan (daring) Panen Raya Nasional sekaligus pengumuman capaian swasembada pangan nasional, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Rabu (7/1/2026).

Kegiatan ini diikuti secara khidmat sejak pukul 07.00 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Desa Sagaranten, dengan dihadiri oleh jajaran penyuluh pertanian, unsur pemerintahan desa, Anggota Gapoktan Desa Sagaranten, Perwakilan Kelompok Tani serta pihak-pihak terkait yang selama ini berperan aktif dalam pembangunan sektor pertanian di wilayah Kecamatan Ciwaru, khususnya Desa Sagaranten.

Agenda nasional tersebut terpusat di Karawang, Jawa Barat, dan menjadi momentum strategis dalam menegaskan arah kebijakan pertanian nasional di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menempatkan ketahanan dan kemandirian pangan sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Baca juga Pengukuhan dan Pelantikan ABRI-1 Bengkulu Di Hadiri Sosok Jendral.

Pengumuman Swasembada Pangan

Dalam kegiatan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan capaian penting pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, yang sejalan dengan visi dan misi besar pemerintahan untuk memperkuat kedaulatan bangsa melalui sektor pertanian yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan.

Presiden menegaskan bahwa swasembada pangan bukan semata target angka, melainkan sebuah komitmen ideologis dan strategis negara untuk menjamin kesejahteraan petani, stabilitas nasional, serta ketahanan ekonomi rakyat. Capaian ini, menurut Presiden, merupakan buah dari kerja keras lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI–Polri, penyuluh pertanian, hingga para petani di seluruh penjuru tanah air.

Sementara itu, Samsi Nugraha menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan aspek yang sangat penting dalam menunjang keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di tingkat desa. Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga menyangkut kemampuan masyarakat dalam mengelola, memproduksi, dan memanfaatkan sumber daya lokal secara berkelanjutan.

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Ia menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat Desa Sagaranten menjadi kunci utama dalam memperkuat ketahanan pangan desa. Melalui pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu mengembangkan pola pertanian yang adaptif, memanfaatkan lahan secara optimal, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kemandirian pangan sebagai fondasi pembangunan desa.

Lebih lanjut, Samsi Nugraha menekankan bahwa sinergi antara pemerintah desa, BPP Kecamatan Ciwaru, penyuluh pertanian, dan masyarakat merupakan langkah strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kokoh. Dengan edukasi yang berkelanjutan dan pendampingan teknis yang tepat, Desa Sagaranten diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam mendukung program swasembada pangan nasional sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Negara

Selain panen raya nasional, agenda tersebut juga diisi dengan penganugerahan tanda kehormatan negara kepada sejumlah tokoh dan pelaku sektor pertanian yang dinilai berjasa dan berkontribusi nyata dalam memperkuat ketahanan serta kemandirian pangan nasional.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 dan 2 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wirakarya, yang ditandatangani di Jakarta pada 7 Januari 2026.

Baca juga Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, atas kepemimpinan, dedikasi, dan perannya dalam mendorong peningkatan produksi pangan nasional serta melakukan reformasi sektor pertanian secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sementara itu, Bintang Jasa Pratama dianugerahkan kepada Heri Sunarto, petani dari Kelompok Tani (Poktan) Ngudi Luhur, Kabupaten Sukoharjo, sebagai simbol penghargaan negara kepada petani yang secara konsisten menjaga produktivitas pangan dari sektor hulu.

Adapun Bintang Jasa Nararya diberikan kepada Bobby Irfan Effendi, penyuluh pertanian Kabupaten OKU Timur, serta Winarto dari Poktan Sri Sedhono, Kabupaten Ngawi, atas pengabdian dan peran aktif mereka dalam pendampingan petani serta penguatan kelembagaan pertanian di daerah.

Baca juga KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

Satyalancana Wirakarya untuk Tokoh Lintas Sektor

Presiden RI juga menganugerahkan Satyalancana Wirakarya kepada sejumlah tokoh lintas sektor yang dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Mereka antara lain:

  • Letnan Jenderal TNI Mohammad Naudi Nurdika (Danko Diklat TNI),
  • Setyo Wahono, Bupati Bojonegoro,
  • Aep Syaepuloh, Bupati Karawang,
  • AKBP Toni Kasmiri, Kapolres Lampung Selatan,
  • AKBP Yugi Bayu Hendarto, Kapolres Garut,
  • Letkol Kav. Andhi Ardana Valeriandra Putra, Wakil Asisten Teritorial Kodam XVIII/Kasuari,
  • Letkol Czi. Dili Eko Setyawan, Dandim Merauke.
  • Don Muzakir, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia,
  • Mugi Raharjo, Penyuluh Pertanian Kabupaten Bojonegoro,
  • Aseng, Poktan Ciraden Kabupaten Cianjur,
  • Nurul Hadi, Poktan Sri Ki Lamaran Kabupaten Indramayu.

Cadangan Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Dalam rangkaian agenda nasional tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan capaian strategis pemerintah terkait cadangan beras nasional. Dalam Retret Jilid II di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026), Presiden menyatakan bahwa cadangan beras nasional yang dikelola Perum Bulog kini telah mencapai lebih dari 3 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia dan melampaui rekor pada era Presiden Soeharto.

Kepala Negara menegaskan bahwa capaian ini menjadi fondasi kuat untuk mempercepat target swasembada pangan nasional yang sebelumnya ditargetkan tercapai dalam waktu empat tahun, namun kini optimistis dapat terwujud bahkan pada tahun pertama pemerintahan.

Baca juga KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

Komitmen BPP Ciwaru dan Pemdes Sagaranten

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan daring ini, BPP Kecamatan Ciwaru dan Pemerintah Desa Sagaranten menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan nasional di bidang pertanian, khususnya dalam meningkatkan produktivitas, memperkuat peran penyuluh, serta mendorong kesejahteraan petani di tingkat desa.

Kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Ciwaru untuk terus bersinergi mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari kontribusi nyata daerah dalam mendukung swasembada pangan nasional.

BPP Kecamatan Ciwaru dan Pemdes Sagaranten Ikuti Kegiatan Daring Panen Raya Nasional dan Pengumuman Swasembada Pangan

(Deden)

Pengukuhan dan Pelantikan ABRI-1 Bengkulu Di Hadiri Sosok Jendral.

BENGKULU SELATAN, JURNAL TIPIKOR – Keberadaan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai dedikasi dan semangat perjuangan untuk melakukan perubahan tentu sangat di harapkan keberadaannya di masyarakat , selain adanya ormas tersebut bisa bersinergi dengan pemerintah yang sah tentu nya juga bisa di jadikan kontrol sosial di masyarakat terhadap kebijakan kebijakan yang pro terhadap masyarakat. Kemarin Selasa 06/01/2026 bertempat di aula pendopo Bupati Bengkulu Selatan dilaksanakan pengukuhan dan pelantikan pengurus Dewan pimpinan Wilayah (DPW) Amanah Bangsa Rakyat Indonesia bersatu (ABRI-1) Provinsi Bengkulu dan juga pengurus Dewan pimpinan daerah (DPD) Se Provinsi Bengkulu.

Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABRI-1 Rahmadsyah dalam sambutannya setelah pengukuhan menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran pengurus ABRI-1 mulai dari DPW, DPD hingga ke anggota agar keberadaan ormas ini benar benar memiliki peran penting sebagai kontrol sosial di masyarakat , Organisasi ini di harapkan bisa bersinergi dengan pemerintah yang syah dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan pro rakyat , ABRI-1 hadir siap bersama sama pemerintah dan masyarakat mengawal kebijakan yang pro rakyat ujar Rahmadsyah.

“ABRI-1 hadir bukan sebagai ormas biasa , ABRI-1 satu hadir dengan komitmen penuh bersama pemerintah yang syah menjaga amanah Bangsa dan negara ini dalam rangka membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat dan berkomitmen bersama sama pemerintah yang syah mensejahterakan masyarakat ” tegas Rahmadsyah

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Dalam pandangan ketum ABRI-1 sebagai bagian dari masyarakat ormas ABRI-1 harus mengedepankan kebijakan dan kontrol sosial yang berdasarkan Akhlakul kharimah jangan buat kerusakan yang akan merusak citra organisasi

“Kita hadir untuk jadi penyeimbang di masyarkat, sepanjang pemerintah yang Syah kebijakannya pro dengan kesejahteraan dan kemaslahatan ummat maka kita bantu, tetapi jika ada kebijakannya yang tidak pro rakyat maka ABRI-1 siap menjadi garda terdepan membela masyarkat” jelas Rahamdsyah

Di tambahkan oleh Rahmadsyah pihaknya juga berpesan kepada seluruh jajarannya agar senantiasa menjaga nama baik organisasi jika ada anggota ABRI-1 yang berbuat kesalahan maka pihaknya tidak segan segan juga akan bertindak tegas kepada anggota nya

“ABRI-1 ini juga punya jendral dan jendralnya bukan kaleng kaleng jendral tempur, jadi jangan macam macam sama ABRI-1, jika anggota ABRI-1 yang bermasalah siap siap juga kami gulung” tutupnya Sembil tersenyum.

Baca juga Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP

Acara pengukuhan tersebut juga di hadiri anggota dewan penasehat ABRI-1 pusat Brigjend TNI Ahmad Said,S.Sos , dalam uraianya beliau menyampaikan bahwa ABRI-1 hadir juga dalam menjaga kestabilan , keamanan dan kesejahteraan masyarakat luas , ABRI-1 lahir dari semangat perjuangan dan akan terus mengibarkan panji panji perjuangan dan perubahan di masyarakat, di kesempatan tersebut jenderal Ahmad Said juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Provinsi Bengkulu terutama Gubernur Bengkulu dsnnjuga Bupati Bengkulu Selatan yang menerima keberadaan organisasi ABRI-1 di daerah ini terbukti sambutan positif yang di berikan kepada kami dan seluruh jajaran ABRI-1 tutur sang jendral

Bupati kabupaten Bengkulu Selatan H.Rifai Tajudin,S.Sos dalam arahannya menyampaikan ucapan terimakasih atas di pilihkan kabupaten Bengkulu Selatan sebagai tempat pengukuhan Pengurus DPW dan DPD ABRI-1 se Provinsi Bengkulu ini menandakan kabupaten kami di percaya untuk mengembangkan organisasi ini. Rifai Tajudin yang juga sekaligus sebagai ketua dewan pembina DPD ABRI-1 Kabupaten Bengkulu Selatan berpesan kepada ketua terpilih baik DPW maupun ketua ketua DPD agar senantiasa adanya ormas ini bener benar dapat membantu masyarakat berkaitan dengan kegiatan sosial maupun hal lain.

“ Kami atas nama pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan merasa bangga dan terharu dengan dipilihnya tempat kami ini sebagai tempat pengukuhan dan pelantikan pengurus DPW dan DPD ABRI-1 , harapan kami kedepan teman teman pengurus ABRI-1 bisa melakukan kegiatan yang sifatnya bermanfaat bagi masyarakat khususnya nya masyarakat Bengkulu Selatan, seperti membangun kepedulian terhadap situasi dan kondisi saudara saudara kita yang tertimpa musibah seperti bencana Sumatra kalo ini” . Jelas Bupati

Baca juga KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

Menurut bupati bencana Sumatra yang saat ini masih berdampak tentu masih butuh banyak uluran tangan dan kepedulian kita bersama, bahkan pihak nya mengajak untuk senantiasa menanamkan ke peka’an terhadap saudara saudara kita yang terdampak bencana sebagaimana yang di lakukan pemerintah daerah Bengkulu Selatan yang sudah juga melakukan penggalangan dana dan sudah di donasikan langsung ke daerah yang terdampak bencana seperti daerah Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh. Pungkas bupati

Gubernur Bengkulu H.Helmi Hasan,SE yang di wakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sisardi, MM mengapresiasi adanya ormas ABRI-1 ini dan berharap menjadi penyeimbang sebagai kontrol sosial di masyarakat, Sisardi. menyampaikan permohonan maaf karena bapak gubernur Bengkulu tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa di tinggalkan.

“Bapak Gubernur memberikan apresiasi adanya pengukuhan ormas ABRI-1 ini dan pemerintah akan selalu memberikan respon yang baik untuk seluruh ormas yang ada di lingkungan pemerintahan provinsi Bengkulu, keberadaan ormas ini hendak nya bisa membantu pemerintah daerah dalam rangka program bantu rakyat”.jelasnya

Ditempat yang sama ketua DPW ABRI-1 Provinsi Bengkulu Ujang Mulkati,M.Pd tidak bisa menutupi rasa syukur dan bahagianya karena sudah di lakukan pelantikan, secara khusus pihaknya mengucapkan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota ABRI-1 atas dedikasi, loyalitas, perjuangan dan keikhlasan nya hingga sampai ke tahap ini.

” Ini adalah awal buat kita melangkah kedepan untuk kemajuan dan kemaslahatan kita semua, harapan saya seluruh jajaran pengurus dan anggota ABRI-1 Provinsi Bengkulu bekerja dengan niat tulus dan ikhlas mengembangkan dan memajukan organisasi ini jauh lebih baik”. Ungkan Ujang mulkati

Dalam pantauan media ini hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut ketua DPRD Bengkulu Selatan , Forkompinda Bengkulu Selatan, pimpinan ormas , tokoh masyarakat, Tokoh adat dan elemen masyarakat lainnya.

(Jusri)

 

BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya indikasi praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi maupun daerah pasca perhelatan Pilkada Serentak 2024. BPKP menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan “Patologi Birokrasi” paling mematikan yang meruntuhkan fondasi meritokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, A. Tarmizi Kepada Jurnal Tipikor, Rabu (7/1) menegaskan bahwa berdasarkan kajian dan analisa hukum komprehensif BPKP, praktik jual beli jabatan memenuhi unsur Kejahatan Jabatan (Ambtsdelict) Sempurna. Hal ini dikarenakan adanya pertemuan niat jahat (mens rea) yang jelas antara pemberi dan penerima.

Konstruksi Hukum: Suap dan Gratifikasi

“Jangan main-main. Dalam perspektif hukum, jual beli jabatan adalah Tindak Pidana Korupsi murni. Ini adalah pelanggaran berat terhadap UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Tipikor,” tegas Tarmizi.

BPKP membedah konstruksi pidana kasus ini menjadi dua delik utama:

    • Delik Suap (Bribery): Transaksi “Ada Uang, Ada Jabatan”. Penerima (Kepala Daerah/PPK) dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor, sementara Pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1).
    • Delik Gratifikasi: Pemberian “uang terima kasih” pasca pelantikan. Jika tidak dilaporkan dalam 30 hari, ini dianggap suap sesuai Pasal 12B UU Tipikor, dengan beban pembuktian terbalik.

Modus Operandi: Dari “Ijon” hingga Manipulasi Open Bidding

Berdasarkan pemantauan BPKP, A. Tarmizi menyoroti empat modus operandi yang kerap terjadi pasca Pilkada:

    1. Ijon Jabatan: Uang muka disetor bahkan sebelum proses seleksi dimulai.
    2. Manipulasi Open Bidding: Lelang jabatan hanya formalitas (kamuflase prosedural), pemenang ditentukan oleh setoran tertinggi, bukan kompetensi.
    3. Upeti Harian: Pejabat terlantik wajib menyetor upeti berkala untuk “mengamankan kursi”.
    4. Mahar Politik: Dana jual beli jabatan digunakan untuk menutup biaya kampanye (balik modal) sang Kepala Daerah.

Dampak Mengerikan: Kriminalisasi Kebijakan

“Pejabat yang naik karena menyuap, pasti akan korupsi saat menjabat untuk balik modal. Mereka akan melakukan mark-up proyek, memotong anggaran, atau mempersulit perizinan. Ini lingkaran setan yang menyengsarakan rakyat,” ujar Tarmizi.

Selain itu, BPKP mengingatkan bahwa keputusan yang diambil oleh pejabat hasil suap memiliki cacat hukum dan dapat digugat keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ancaman Sanksi Berlapis

A. Tarmizi mengingatkan para Kepala Daerah dan ASN yang terlibat bahwa sanksi yang menanti sangat berat:

  • Pidana: Penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.
  • Denda: Hingga Rp 1 Miliar.
  • Administratif: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
  • Politik: Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Rekomendasi BPKP

Menutup pernyataannya, Ketua Umum BPKP mendesak langkah konkret untuk menghentikan praktik kotor ini:

    1. Penerapan pengawasan seleksi jabatan yang melibatkan pihak eksternal independen secara ketat.
    2. Penguatan peran lembaga pengawas untuk menjaga sistem merit.
    3. Penegakan Whistleblowing System yang menjamin keamanan pelapor.

“BPKP akan terus memantau. Kami tidak segan melaporkan temuan lapangan kepada aparat penegak hukum. Birokrasi kita harus bersih dari benalu jual beli jabatan,” pungkas Tarmizi.

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):

BPKP adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan, analisis, dan advokasi kebijakan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

(Her)