PROYEK SILUMAN? Jalan H. Ilyas Simpang Padang Diduga Tabrak Aturan, Baru Sebulan Sudah Hancur!

BHATIN SOLAPAN | JURNAL TIPIKOR – Aroma tak sedap tercium dari proyek peningkatan jalan cor beton di Jalan H. Ilyas, RT 03/RW 11, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Proyek yang baru saja rampung ini dituding sebagai “proyek siluman” karena ketidakterbukaan informasi dan kualitas pengerjaan yang dinilai asal-asalan.

Papan Informasi Dinilai Manipulatif
Meski papan informasi terpasang dengan mencantumkan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Bengkalis serta anggaran APBD 2025 senilai Rp 199.900.000, warga menemukan kejanggalan fatal.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-2 Tahun 2026

Dalam papan tersebut, tidak dicantumkan spesifikasi teknis seperti panjang, lebar, maupun ketebalan volume jalan yang dibangun.

“Kami hanya tahu ini proyek Perkimtan dari papan itu. Tapi ukurannya berapa tidak ada tertulis. Ini kan aneh, seolah-olah sengaja disembunyikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

Tampak papan informasi terpasang dengan mencantumkan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Bengkalis serta anggaran APBD 2025 senilai Rp 199.900.000 (Sok. jurnal Tipikor)

Kualitas Bobrok: Semen Tipis, Pasir Berserakan

Ironisnya, meski usia bangunan belum genap satu bulan, kondisi fisik jalan sudah mulai memprihatinkan. Pantauan di lapangan menunjukkan:

  • Permukaan jalan sudah mulai berlubang.
  • Material pasir muncul ke permukaan (mropol) meski sudah disiram aspal cair.
  • Diduga kuat campuran material tidak sesuai standar (lebih banyak pasir daripada semen).
  • Dugaan Praktik Korupsi dan Permainan Oknum

Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya upaya sistematis untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengurangi volume dan mutu bangunan. Nama PT Sera Rora Abadi Konsultan pun ikut terseret dalam sorotan warga.

“Jangan sampai ini hanya akal-akalan oknum perusahaan untuk membohongi masyarakat. Kalau spesifikasi di papan informasi saja tidak jelas, sangat mudah bagi oknum untuk mengurangi ketebalan cor beton. Ini jelas potensi korupsi,” tegas warga tersebut.

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Desak Inspektorat dan Kejari Bertindak

Masyarakat Desa Simpang Padang kini menuntut pertanggungjawaban nyata dari pihak kontraktor dan instansi terkait.

Ketidakjelasan status proyek dan buruknya hasil kerja dianggap telah merugikan keuangan negara dan hak masyarakat selaku penerima manfaat.

“Kami meminta Inspektorat dan Kejari Bengkalis segera turun ke lapangan. Audit ulang proyek Jalan H. Ilyas ini. Jangan biarkan uang rakyat menguap begitu saja untuk bangunan yang kualitasnya nol,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkimtan Bengkalis maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan penyimpangan tersebut.

Laporan: Irwansyah Siregar

DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-2 Tahun 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi, kembali menggelar acara santunan di Jum'at ke-2 tahun 2026. Acara ini berlangsung di kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Perum Pusaka Bumi Parungkuda Blok A-06, Desa Parungkuda, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jum'at (09/01/2026).

Acara santunan ini merupakan salah satu program DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak yatim piatu dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.

"Acara santunan ini adalah bukti kepedulian kami terhadap masyarakat, terutama anak-anak yatim piatu. Kami berharap, bantuan ini dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari," ujar Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Momen Spontan di Istana: Presiden Prabowo Hitung Langsung 7 Medali Martina Ayu Pratiwi

Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dan diisi bukan hanya dengan pemberian santunan saja akan tetapi dilakukan pendataan juga terkaiit kebutuhan sekolah anak-anak yatim piatu.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program sosial kemasyarakatan di tahun 2026, sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan wujud nyata menjadikan Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarokah).
(Rama)

Momen Spontan di Istana: Presiden Prabowo Hitung Langsung 7 Medali Martina Ayu Pratiwi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Suasana khidmat di Istana Negara mendadak riuh oleh tepuk tangan meriah ketika Presiden Prabowo Subianto melakukan aksi spontan yang menyentuh hati. Di tengah acara penyerahan bonus bagi atlet berprestasi SEA Games ke-33, Kamis (8/1), Presiden secara antusias menghitung satu per satu medali yang melingkar di leher atlet triathlon andalan Indonesia, Martina Ayu Pratiwi.

Martina Ayu, yang menjadi atlet pertama yang dipanggil untuk menerima bonus, tampil memukau dengan lima medali emas dan dua medali perak. Deretan medali tersebut diraihnya dari tiga cabang olahraga sekaligus: triathlon, duathlon, dan aquathlon.

Momen unik ini terjadi saat Martina berdiri di hadapan Presiden. Terkesan dengan banyaknya medali yang diraih, Presiden Prabowo, didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, langsung menghitung koleksi medali Martina di depan para undangan. Aksi hangat ini menjadi simbol nyata apresiasi tertinggi negara terhadap dedikasi para atlet.

Hukum Bukan Wacana! CORONG JABAR Desak Kajati Jabar Baru Sikat Habis Kasus Mangkrak Tanpa Intervensi Politik

“Tadi sempat deg-degan di depan, deg-degan bisa bertemu langsung Presiden Pak Prabowo dan sangat dekat tadi di depan,” ungkap Martina Ayu penuh haru usai acara.

Pencapaian Sejarah di Luar Kandang
Prestasi Martina Ayu merupakan bagian dari kesuksesan besar kontingen Indonesia di SEA Games ke-33 Thailand. Tim Merah Putih berhasil menempati peringkat kedua klasemen akhir dengan total perolehan:
* 91 Medali Emas
* 112 Medali Perak
* 130 Medali Perunggu

Pencapaian ini mencatatkan sejarah baru bagi olahraga nasional. Untuk pertama kalinya sejak tahun 1995, Indonesia mampu mengamankan posisi runner-up saat berlaga di luar negeri (bukan sebagai tuan rumah). Selain itu, raihan 91 emas tersebut melampaui target awal Kemenpora yang mematok 80 emas dan posisi tiga besar.

Simbol Bangsa yang Kuat

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perjuangan para atlet di arena internasional adalah cerminan martabat sebuah bangsa. Beliau memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengorbanan para atlet yang telah mengharumkan nama Merah Putih.

“Para olahragawan yang dipilih untuk mewakili bangsanya memberi suatu simbol bahwa bangsa itu bangsa yang kuat. Karena itu, saya sangat terima kasih kepada saudara-saudara dan saya sangat bangga dengan saudara-saudara,” tegas Presiden Prabowo.

Momen Presiden menghitung medali Martina Ayu ini diharapkan menjadi suntikan semangat bagi generasi muda atlet Indonesia untuk terus berprestasi dan membuktikan kekuatan Indonesia di kancah dunia.

(Azi)

Hukum Bukan Wacana! CORONG JABAR Desak Kajati Jabar Baru Sikat Habis Kasus Mangkrak Tanpa Intervensi Politik

BANDUNG – Presidium Corong Jabar secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di bawah kepemimpinan baru, H. Hermon Dekristo, SH., MH., untuk menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum di Tanah Pasundan.

 Corong Jabar menekankan bahwa hukum tidak boleh sekadar menjadi wacana, melainkan harus hadir sebagai instrumen yang memberikan kepastian dan rasa keadilan nyata bagi masyarakat.

Ketua Presidium Corong Jabar—wadah lintas profesi yang menghimpun politisi, kepala daerah, hingga akademisi—Yusup Sumpena, SH., Spm. (yang akrab disapa Kang Iyus), menegaskan bahwa kedaulatan hukum saat ini tengah diuji oleh krisis kepercayaan publik.

 “Jika tidak ada jaminan kepastian hukum, maka hukum hanya akan menjadi wacana dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Penegakan hukum yang bersih adalah kunci agar masyarakat merasa terlindungi hak dan kewajibannya,” ujar Kang Iyus dalam keterangannya, Jumat (9/1).

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Apresiasi Jaksa Agung, Tantangan bagi Kajati Jabar

Kang Iyus memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH., MH., yang dinilai sukses membongkar berbagai kasus megakorupsi secara transparan dan cepat di tingkat nasional. Ia berharap spirit “gerak cepat” (gercep) tersebut menular ke Jawa Barat.

“Kami mengapresiasi Jaksa Agung atas ketegasannya. Namun, kami juga berharap Bapak H. Hermon Dekristo sebagai Kajati Jabar yang baru mampu menjadikan kinerja Kejagung sebagai parameter. Kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat ke Kejati Jabar harus ditanggapi serius, cepat, dan tepat,” tegasnya.

Jangan Berlarut-larut dalam Proses

Meski memahami bahwa penetapan status hukum membutuhkan proses pembuktian dan saksi yang kuat, Kang Iyus mengingatkan agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kepastian hukum itu mahal harganya. Jangan sampai proses hukum menggantung terlalu lama sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat Jawa Barat,” tambahnya.

Baca juga KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama YCQ dan Stafsusnya sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Lawan Rekayasa dan Intervensi Politik

Lebih lanjut, Corong Jabar mengingatkan Kejati Jabar untuk menjaga marwah institusi dari segala bentuk rekayasa maupun intervensi politik yang dapat melemahkan wibawa hukum.

“Saat ini masyarakat sedang krisis kepercayaan. Kita harus menjaga kedaulatan hukum ini dari intervensi kelompok tertentu atau kepentingan politik yang ingin melemahkan penegakan hukum. Hukum harus tegak lurus, siapa pun pelakunya,” pungkas Kang Iyus.

Tentang CORONG JABAR:

CORONG JABAR merupakan wadah strategis yang menghimpun berbagai elemen tokoh di Jawa Barat, mulai dari politisi multi-partai, kepala daerah, akademisi, hingga praktisi profesional yang berkomitmen mengawal kebijakan publik dan penegakan supremasi hukum di wilayah Jawa Barat.

(Kun)

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama YCQ dan Stafsusnya sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo.

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Konstruksi Perkara dan Pelanggaran Aturan

Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden ke pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Alokasi yang seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler diduga telah diselewengkan.

Beberapa poin utama dalam penyidikan KPK meliputi:

  1. Pelanggaran UU Haji: Berdasarkan undang-undang, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8% dari total kuota. Namun, pada praktiknya, kuota tambahan 20.000 dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.
  2. Dampak Jemaah: Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun kehilangan kesempatan berangkat pada tahun 2024.
  3. Kerugian Negara: Analisis awal KPK mengindikasikan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan kalkulasi final untuk menentukan angka pasti kerugian tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan wewenang karena jabatan.

Baca juga Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Melakukan Kunjungan Ke BRMP TRI

Penyitaan Aset

Dalam proses penyidikan yang berjalan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, di antaranya:

  • Properti berupa rumah.
  • Kendaraan bermotor (mobil).
  • Sejumlah uang dalam denominasi dolar Amerika Serikat.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan bagi para jemaah haji Indonesia yang telah dirugikan dan menjaga integritas pengelolaan dana serta fasilitas publik.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Melakukan Kunjungan Ke BRMP TRI

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Dr. Drs. H. Ali Iskandar, M.H.,melakukan kunjungan ke Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar ( BPRM TRI ) yang berlokasi di Jl. Raya Pakuwon Km.2 Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, pada Jum'at (09/01/2026).

Kehadiran Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar disambut hangat oleh Kepala Balai, Evi Safitri Iriani, Camat Bojong Genteng dan Camat Parungkuda.

“Hari ini kita sedang silaturahmi ke balai perakitan dan penelitian tanaman industri dan tanaman penyegar yang luasnya luar biasa yaitu sekitar 160 hektar dan kebunnya tidak hanya diwilayah kita tapi berada dibeberapa tempat dan itu kemudian bisa menjadi pilihan untuk melakukan kegiatan edukasi wisata pertanian,” ujar Ali Iskandar kepada awak media.

Baca juga Jajaran Wartawan Indonesia Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi

Lanjut Ali, kita harus selalu membangun kolaborasi dan mencoba menggali potensi pada ranah pariwisata untuk melakukan eksplorasi berkaitan dengan Daerah Tujuan Wisata (DTW) dan kemudian menjadikannya daya tarik wisata. Wisata itu sendiri tidak hanya pantai,gunung dan juga laut bisa juga ke tempat aktifitas usaha dan aktifitas produksi.

“Alhamdulillah, silaturahmi kita diterima langsung Kepala Balai, dan Camat Bojonggenteng juga Camat Parungkuda mudah-mudahan sinergitasnya bisa terbangun,” ucapnya.

Ali menambahkan, saat ini kita sedang menggalakkan kopi Sukabumi dan InsyaAllah akan melaksanakan kegiatan Cup Tester Campion ditempat ini. Mudah-mudahan dimudahkan, sehingga kemudian ini bisa lebih dikenal.

“Komunitas para petani kita dan kemudian industri kopi yang ada di Sukabumi nanti bisa kita hadirkan di acara Cup Tester Campion. Dan nantinya kita bisa berbagi karena bibitnya dan juga penelitian ada disini,”jelasnya.

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Sementara itu, Kepala Balai BRMP TRI, Evi Safitri Iriani, mengatakan bahwa dengan adanya kunjungan dari bapak Kadis Dinas Pariwisata yang sudah berkunjung ke tempat kami mudah-mudahan menjadi jalan terbukanya peluang untuk berolaborasi.

“Alhamdulillah,kami merasa sangat senang dengan adanya kunjungan silaturahmi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi ketempat kami,” ucapnya.

Lanjutnya, semoga saja lokasi ini bisa dimanfaatkan sebagai sarana Agro eduwisata kedepannya dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga bagi pengembangan ekonomi kerakyatan yang ada disini sehingga mendukung Sukabumi menjadi salahsatu tujuan wisata bagi masyarakat.

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Evi pun merasa senang dengan niatan pak kadis yang akan menggelar acara Cup Tester Campion di BRMP TRI.

“Kami sangat senang dan mengapresiasi dengan niat pak kadis akan menggelar festival Kopi dilokasi kami, mudah-mudahan dengan digelarnya festival kopi disini akan menambah wawasan bagi masyarakat juga bahwa kopi itu banyak macamnya,” katanya.

Evi menjelaskan bahwa kopi-kopi yang ada d BRMP TRI mempunyai potensi untuk dikembangkan dijadikan Bahan baku untuk disajikan di Cafe Dan juga untuk lomba-lomba di internasional.

“Saya berharap, kawasan ini dapat menjadi bagian dari pembangunan Sukabumi dan juga fasilitas yang ada di BRMP TRI bisa dimanfaatkan bersama. Tapi tentunya, sarana dan prasarana pendukung perlu ditingkatkan sehingga akses ke lokasi juga bisa lebih mudah,”pungkasnya.

(Rama/

Jajaran Wartawan Indonesia Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya pada Kamis, 08 Januari 2026 menggelar audiensi resmi dengan Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi guna menyampaikan temuan dugaan manipulasi data siswa yang dilakukan oleh salah satu sekolah di bawah naungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Sukabumi.

Acara audiensi tersebut di terima langsung oleh kepala KCD Disdik Wilayah V Sukabumi, Lima faudiamar S.STP.

Dalam audiensi tersebut, Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, memaparkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian data, khususnya terkait jumlah peserta didik dan rombongan belajar (rombel) yang tercatat dalam sistem administrasi pendidikan dengan kondisi ril di lapangan. Temuan ini dinilai berpotensi merugikan berbagai pihak serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi menunjukkan sikap responsif dan tegas dengan menyatakan akan segera membentuk tim investigasi khusus untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara objektif dan menyeluruh. Tim ini nantinya akan bertugas melakukan verifikasi data serta menelusuri kemungkinan pelanggaran administrasi maupun regulasi yang berlaku. “Saya akan tindak semua yang manipulasi data, kalau hasil investigasi tersebut datanya  ditemukan ada anomali. Saya akan minta semua pengawas untuk mengecek sekolah binaannya secara komprehensif dan yg tidak kooperatif akan diajukan utk diaudit oleh inspektorat,” ujarnya.

Dalam forum audiensi juga terungkap bahwa salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kasus ini adalah lemahnya pengawasan sekolah, yang disebabkan oleh ketidakseimbangan antara jumlah sekolah binaan dengan jumlah pengawas sekolah di wilayah KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal ke depan.

(Rama)

KPK Mulai Validasi Laporan Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan dana royalti sebesar Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan proses validasi dan verifikasi atas laporan yang melibatkan puluhan pencipta lagu tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati prosedur ketat untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media di Jakarta.

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Proses Penelaahan dan Kerahasiaan

Langkah selanjutnya yang akan diambil KPK adalah melakukan telaah mendalam dan analisis untuk menentukan dua hal krusial:

  • Adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi.
  • Kesesuaian kasus dengan wewenang penanganan oleh KPK.

Budi juga menekankan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, seluruh rangkaian proses pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan dikecualikan dari publik. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan pelapor serta kerahasiaan materi aduan.

“Update tindak lanjut hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas kami,” tambahnya.

Baca juga Kejagung dan Kementerian Kehutanan Bersinergi Cocokkan Data Kawasan Hutan Terkait Penyidikan Tambang Konawe Utara

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu mendatangi KPK pada 6 Januari lalu untuk melaporkan adanya dana royalti senilai Rp14 miliar yang diduga masih tertahan di LMKN.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, sempat memberikan klarifikasi pada 8 Januari. Ia menjelaskan bahwa distribusi royalti oleh LMKN memang harus melalui proses verifikasi yang ketat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025. Menurutnya, LMKN tidak diperkenankan menyalurkan dana tersebut jika kriteria verifikasi belum terpenuhi.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas laporan ini secara profesional guna memastikan hak-hak para pencipta lagu terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

(Red)

Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kegagalan pembayaran kewajiban sebesar Rp621 miliar kepada kontraktor pada tahun anggaran 2025. Fenomena ini dinilai sebagai cerminan nyata kegagalan Gubernur Jawa Barat dalam mengelola postur anggaran daerah.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa krisis fiskal ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan bukti ketidakmampuan pemerintah dalam menyelaraskan perencanaan belanja dengan realisasi pendapatan.

“Ini adalah potret buram manajemen keuangan daerah. Gagal bayar ini merupakan sinyal kuat adanya kerapuhan fiskal. Gubernur telah gagal dalam memastikan prinsip kehati-hatian (prudence principle) dalam menyusun APBD,” tegas A. Tarmizi saat diwawancarai Jurnal Tipikor, Jumat (8/1).

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Akar Masalah: Overestimasi dan Agresivitas Anggaran

Berdasarkan kajian mendalam BPKP, penyebab utama kekosongan kas ini adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terlalu optimistis dan tidak realistis.

“Pemprov Jabar terlalu agresif mengunci belanja pada level tinggi, sementara pendapatan masih bersifat proyeksi yang goyah. Akibatnya, saat terjadi revenue shortfall akibat fluktuasi ekonomi atau perubahan aturan bagi hasil (UU HKPD), pos belanja modal—yakni hak para kontraktor—yang dikorbankan,” jelas Tarmizi.

Efek Domino: Ancaman Kebangkrutan Kontraktor

BPKP menyoroti dampak sistemik dari kebijakan “geser tahun” pembayaran ke 2026 yang dianggap sangat merugikan penyedia jasa:

    • Krisis Likuiditas: Kontraktor menengah-kecil terancam tidak bisa menggaji pekerja dan melunasi material.
    • Beban Bunga Bank: Penundaan satu tahun menyebabkan bunga pinjaman membengkak yang berpotensi menghapus seluruh margin keuntungan.
    • Risiko Pailit: Vendor tanpa bantalan modal kuat berada di ambang kebangkrutan, yang akan merusak ekosistem konstruksi di Jawa Barat.

Baca juga Kejagung dan Kementerian Kehutanan Bersinergi Cocokkan Data Kawasan Hutan Terkait Penyidikan Tambang Konawe Utara

Analisis Konsekuensi Fiskal & Yuridis

BPKP memaparkan bahwa langkah Pemprov memindahkan beban utang ke tahun 2026 akan menciptakan masalah baru:

Aspek

Risiko Bagi Pemprov Jabar

Beban Fiskal 2026

Mengurangi jatah proyek pembangunan baru di tahun depan.

Reputasi

Penurunan creditworthiness (tingkat kepercayaan) penyedia jasa terhadap Pemprov.

Gugatan Hukum

Potensi gugatan wanprestasi dan tuntutan denda keterlambatan dari pihak ketiga.

Rekomendasi BPKP

Menutup pernyataannya, A. Tarmizi mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan langkah mitigasi nyata, bukan sekadar janji manis penundaan:

  1. Refocusing Anggaran: Memotong belanja non-prioritas di sisa tahun ini untuk mencicil utang.
  2. Relaksasi Perbankan: Memfasilitasi komunikasi dengan bank agar kontraktor mendapatkan restrukturisasi kredit.
  3. Audit Total: Melakukan evaluasi mendalam mengapa target PAD bisa meleset begitu jauh dari proyeksi awal.

“Jangan jadikan kontraktor sebagai ‘tumbal’ dari buruknya perencanaan anggaran. Jika ini tidak segera diselesaikan, kredibilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat di mata publik dan pelaku usaha akan hancur,” pungkas Tarmizi.

(Kun)

Pemprov Jabar Tunda Bayar Proyek Kontraktor Rp621 Miliar, Pengamat Kritik Gaya Kepemimpinan “Populis” Gubernur

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengonfirmasi kegagalan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga (kontraktor) senilai total Rp621 miliar untuk tahun anggaran 2025. Defisit ini terjadi akibat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD yang tidak mencapai target yang ditetapkan.

Akibatnya, pembayaran terhadap seluruh proyek konstruksi yang telah rampung 100% tersebut terpaksa ditunda dan digeser ke tahun anggaran 2026. Situasi ini memaksa para penyedia jasa konstruksi untuk menunggu lebih lama guna mendapatkan hak pembayaran mereka.

Kepastian Pembayaran di Tahun 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, membenarkan adanya kendala likuiditas tersebut. Namun, ia memastikan bahwa hak para kontraktor telah masuk dalam skema pengamanan anggaran tahun depan.

“Artinya semua dibelanjakan dan untuk tunda bayar, kita akan bayar di 2026. Sudah kita alokasikan, jadi aman. Sudah diantisipasi,” ujar Herman dalam keterangan resminya, Rabu (7/1). Ia meminta para penyedia jasa untuk bersabar mengingat anggaran tersebut telah dikunci dalam pos APBD 2026.

Baca juga Kejagung dan Kementerian Kehutanan Bersinergi Cocokkan Data Kawasan Hutan Terkait Penyidikan Tambang Konawe Utara

Kritik Akademisi: Kerja Teknokratis vs Politik Populisme

Kegagalan bayar ini memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Guru Besar FISIP Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi, menilai bahwa krisis anggaran ini merupakan cerminan dari pola kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi yang dianggap terlalu menitikberatkan pada aspek citra.

“Setahun ini saya melihat orientasi kepemimpinan lebih ke politik populisme ketimbang kerja teknokratis,” tegas Muradi.

Menurut Muradi, meski kehadiran gubernur secara langsung di lapangan efektif membangun kedekatan emosional dengan rakyat, hal tersebut tidak dibarengi dengan strategi penguatan ekonomi yang fundamental.

“Masalah populisme adalah ketika anggaran dan energi lebih banyak tersedot untuk memperkuat figur, bukan membangun mesin ekonomi daerah. Kalau ini dibiarkan, PAD Jawa Barat akan terus tertekan,” tambahnya.

Baca juga JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Penundaan pembayaran ini dikhawatirkan akan berdampak pada arus kas (cash flow) perusahaan konstruksi daerah dan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi serta kerja sama pembangunan di Jawa Barat pada masa mendatang.(*)