GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Jakarta, 13 Mei 2026 – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini mencatat sejarah kelam bagi dunia pendidikan Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan berat ini dijatuhkan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.

Baca juga GEMPITA DI JABAR! Gubernur Dedi Mulyadi Gebrak Pajak Kendaraan: Dihapus Total, Diganti Sistem Jalan Berbayar – “Yang Pakai Bayar, Yang Nggak Pakai Gratis

Tuntutan Berat: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti Fantastis

Dalam pembacaan surat tuntutan setebal 1.597 halaman, JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain ancaman 18 tahun penjara, Nadiem juga dihadapkan pada sanksi finansial yang mencengangkan:

  1. Pidana Denda: Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara jika tidak dibayar.
  2. Uang Pengganti: Pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar.
  3. Kerugian Negara Lainnya: Tuntutan pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,87 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga KPK Beberkan Harta Prabowo Capai Rp2,06 Triliun di LHKPN 2025: Teladan Transparansi Pejabat Publik

Pengkhianatan Terhadap Sektor Strategis Bangsa

JPU menekankan bahwa perbuatan Nadiem bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap sektor strategis pembangunan bangsa. “Perbuatan terdakwa dilakukan di bidang pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas, namun justru mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas JPU dalam sidang.

Jaksa menilai Nadiem mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, dasar, dan menengah demi keuntungan pribadi. Hal ini tercermin dari peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya, termasuk perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN 2022.

Modus Operandi dan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus ini mengungkap aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang sebagian besar dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Nadiem diduga menerima suap sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia. Ini

Nadiem didakwa berkolusi dengan tiga terdakwa lain yang sedang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). JPU mencatat keterangan berbelit-belit yang disampaikan Nadiem di persidangan sebagai faktor pemberat, selain besarnya kerugian negara dan dampak negatif terhadap program digitalisasi pendidikan.

Baca juga Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

Satu-satunya faktor meringankan yang dipertimbangkan pengadilan adalah status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya. Saat ini, Nadiem menjalani status tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan hakim dengan pertimbangan kesehatan.

Sidang putusan diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara tentang integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Tentang Kasus:
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan data sidang tuntutan pada 13 Mei 2026. Segala perkembangan hukum lebih lanjut akan mengikuti putusan pengadilan.(*)

GEMPITA DI JABAR! Gubernur Dedi Mulyadi Gebrak Pajak Kendaraan: Dihapus Total, Diganti Sistem Jalan Berbayar – “Yang Pakai Bayar, Yang Nggak Pakai Gratis

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Sebuah kebijakan revolusioner mengguncang lanskap politik dan infrastruktur Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan rencana penghapusan total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi beban wajib pemilik kendaraan. Sebagai gantinya, Pemprov Jabar akan menerapkan sistem Jalan Berbayar (Road Pricing) yang dinilai lebih adil, transparan, dan berkeadilan.

Pengumuman tersebut disampaikan Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (12/5/2026), dan langsung memicu gelombang diskusi publik di seluruh wilayah Jawa Barat.

Keadilan Sesungguhnya”: Prinsip Dasar Kebijakan Baru

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menekankan bahwa sistem pajak kendaraan saat ini dianggap tidak lagi relevan dengan prinsip keadilan. Semua pemilik kendaraan wajib membayar pajak, terlepas dari seberapa sering mereka menggunakan jalan provinsi.

“Kami ingin menghapus pajak kendaraan bermotor kemudian diganti dengan jalan berbayar. Artinya, menggunakan jalan, baru bayar. Jalan tidak digunakan, tidak usah bayar. Hal ini untuk mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya,” tegas Dedi Mulyadi.

Dengan skema baru ini, masyarakat hanya akan dikenakan biaya ketika benar-benar memanfaatkan infrastruktur jalan provinsi. Bagi warga yang jarang atau tidak sama sekali menggunakan jalan provinsi, beban finansial mereka akan berkurang signifikan.

Baca juga KPK Beberkan Harta Prabowo Capai Rp2,06 Triliun di LHKPN 2025: Teladan Transparansi Pejabat Publik

Jalan Mulus, Drainase Baik, dan Pengawasan CCTV 24 Jam

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pendapatan dari sistem jalan berbayar akan dialokasikan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas infrastruktur. Komitmen Pemprov Jabar meliputi:

 

  1. Kualitas Jalan Prima: Jalan-jalan provinsi akan dibangun dan dipelihara agar selalu dalam kondisi mulus dan bebas dari kerusakan berlubang.
  2. Sistem Drainase Terintegrasi: Peningkatan sistem drainase untuk mencegah genangan air dan banjir, terutama di musim hujan.
  3. Pengamanan Berbasis Teknologi: Pemasangan CCTV di sepanjang jalur utama provinsi untuk pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.

“Biaya yang dikeluarkan masyarakat harus sebanding dengan fasilitas dan kualitas pelayanan infrastruktur yang diterima. Ini adalah bentuk akuntabilitas pemerintah kepada rakyat,” tambah Gubernur yang akrab disapa KDM ini.

Baca juga Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

Tahapan Implementasi dan Respons Publik

Rencana ini kini sedang masuk dalam tahap pembahasan mendalam untuk penyusunan aturan turunan, mekanisme teknis penagihan, serta integrasi sistem pembayaran digital. Pemprov Jabar berencana memberlakukan kebijakan ini secara bertahap di seluruh wilayah Jawa Barat setelah uji coba terbatas.

Kebijakan ini mendapat respons beragam. Sebagian besar masyarakat menyambut positif karena dinilai lebih adil dan transparan. Namun, sejumlah pengamat transportasi dan anggota DPRD Jabar meminta kejelasan terkait tarif, titik tolak pembayaran, serta dampaknya terhadap kemacetan di titik-titik tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Jabar belum merilis rincian tarif atau daftar ruas jalan yang akan terlebih dahulu diterapkan sistem berbayarnya. Publik menunggu konferensi pers resmi dari Gubernur Dedi Mulyadi untuk penjelasan lebih lanjut.

(Red)

KPK Beberkan Harta Prabowo Capai Rp2,06 Triliun di LHKPN 2025: Teladan Transparansi Pejabat Publik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Berdasarkan data yang telah diverifikasi, total kekayaan Presiden Prabowo tercatat mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5). Budi menegaskan bahwa laporan tersebut telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan lengkap serta akurat.

“LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengakses secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” ujar Budi.

Baca juga Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

Lebih lanjut, KPK menilai kepatuhan Presiden Prabowo dalam melaporkan harta kekayaannya secara tepat waktu, lengkap, dan benar merupakan sinyal positif bagi iklim birokrasi di Indonesia. Langkah ini disebut sebagai teladan bagi para pejabat publik lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.

“Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh… merupakan teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi,” tambah Budi.

Rincian Aset: Dominasi Surat Berharga dan Properti

Berdasarkan penelusuran melalui laman elektronik LHKPN KPK, struktur kekayaan Presiden Prabowo didominasi oleh instrumen investasi dan properti. Berikut adalah rincian asetnya:

  1. Surat Berharga: Menjadi komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp1.677.239.000.000.
  2. Kas dan Setara Kas: Tercatat sebesar Rp48.044.251.191.
  3. Harta Bergerak Lainnya: Bernilai Rp16.464.523.500.
  4. Tanah dan Bangunan: Memiliki total nilai aset Rp323.758.593.500 yang tersebar dalam dua bidang tanah serta delapan unit tanah dan bangunan.
  5. Aset properti paling bernilai tinggi terletak di Jakarta Selatan, dengan luas tanah 8.365 meter persegi dan bangunan 2.175 meter persegi, senilai Rp178.400.575.000.
  6. Di Bogor, Jawa Barat, Presiden memiliki tanah seluas 48.970 meter persegi yang dinilai sebesar Rp10 miliar, serta properti lain dengan tanah 10.000 meter persegi dan bangunan 800 meter persegi senilai Rp4,5 miliar.
  7. Kendaraan: Presiden Prabowo mencatatkan tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan total nilai Rp1.258.500.000.

Baca juga Air Mata dan Doa Mengalir: 147 Siswa MTsN 4 Bengkalis Lepaskan Masa Remaja, Pelepasan Angkatan XVII Penuh Haru dan Inspirasi

Dengan publikasi ini, KPK kembali mengingatkan pentingnya budaya pelaporan harta kekayaan bagi seluruh penyelenggara negara sebagai bagian integral dari integritas publik.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi dan mengakses data tersebut melalui portal resmi KPK demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan data hipotetis/skenario yang diberikan untuk tahun pelaporan 2025.

Sumber : Antara

Editor  : Azi

Kolaborasi Dishub Dan Satpol PP, Parkir Liar Depan RSUD Palabuhanratu Dibabat Habis

Sukabumi, jurnaltipikor.com,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menerjunkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan parkir liar di depan RSUD Palabuhanratu, pada Selasa (12/05/2026).

Langkah tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., sehari sebelumnya.

Dalam sidak tersebut, Bupati menemukan kondisi lalu lintas di depan rumah sakit semrawut akibat banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Sejak pagi, petugas tampak berjaga di sepanjang area depan rumah sakit. Kendaraan yang hendak berhenti di lokasi langsung diarahkan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati usai sidak.

“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan apa yang diperintahkan pimpinan. Personel Satpol PP gabungan dengan Dishub diterjunkan untuk menjaga kawasan ini,” ujarnya.

Deni mengatakan, pengawasan dilakukan penuh mulai pukul 07.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas disiagakan untuk memastikan tidak ada lagi parkir liar di depan rumah sakit.

“Tujuannya clear area di depan rumah sakit sesuai arahan Pak Bupati hasil sidak kemarin,” ucapnya.

Baca juga Tongkat Komando Kodim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserahterimakan di Makorem 061/SK

Deni menyebut, kawasan tersebut saat ini sedang dalam proses penataan sehingga diperlukan pengamanan dan penertiban agar kondisi lalu lintas lebih tertib serta tidak menimbulkan kemacetan.

“Supaya kawasan ini tertib, tidak mengganggu arus lalu lintas dan masyarakat juga bisa memahami kondisi ini,” pungkasnya.

(Rama)

Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

KARAWANG,Jurnaltipikor,com – Di tengah hiruk-pikuk persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, sosok H. Lili Suherman muncul sebagai figur yang tetap berpijak pada kesederhanaan. Kepala Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok ini, secara resmi menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdi di periode ketiga demi menuntaskan amanah warga.

Selama dua periode kepemimpinannya, H. Lili dikenal bukan hanya sebagai pejabat desa, melainkan sebagai sosok pelayan masyarakat yang sigap. Integritas dan pola hidup sederhana menjadi napas utama dalam setiap kebijakan yang ia ambil di Desa Kalangsurya.

Pelayanan Tanpa Batas Waktu
Bagi warga Kalangsurya, sosok H. Lili identik dengan pelayanan yang tulus. Ia dikenal tetap membuka pintu bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat meski di luar jam kerja resmi.

“Saya hanya memiliki satu keinginan, yakni melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Kehidupan sederhana bagi saya adalah bagian dari integritas untuk menjadi teladan bagi warga desa,” ujar H. Lili Suherman dengan nada bersahaja saat ditemui di kediamannya.

Baca juga Tongkat Komando Kodim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserahterimakan di Makorem 061/SK

Rekam jejak pembangunan yang nyata
Bukan sekadar retorika, manfaat kepemimpinannya telah dirasakan melalui transformasi infrastruktur desa yang masif. Fokus pada aksesibilitas warga, ia sukses merealisasikan pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling), Jalan Setapak (Japak), hingga Drainase dan Turap saluran air yang krusial bagi pencegahan banjir.

Mengingat mayoritas masyarakat Kalangsurya bergantung pada sektor agraris, H. Lili memberikan perhatian khusus pada Jalan Usaha Tani (JUT). Infrastruktur ini terbukti mempermudah mobilitas petani dan menekan biaya angkut hasil panen.

Menatap Pilkades 2026, H. Lili Suherman membawa misi besar untuk merampungkan program-program yang masih berjalan. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh program desa di berbagai sektor terserap dengan sempurna dan manfaatnya dinikmati langsung oleh masyarakat.

“Kebutuhan sektor pertanian harus tuntas. Kami ingin memastikan semua program terserap dengan baik agar ekonomi kerakyatan di Kalangsurya semakin kuat,” tegasnya.

Keputusan H. Lili untuk maju kembali bukan sekadar mengejar jabatan, melainkan merespons dorongan warga yang masih menginginkan kepemimpinan yang amanah, responsif, dan mengakar pada kepentingan rakyat kecil.Pungkasnya.#(U.TLY)

#wg.purwasuka.

Tongkat Komando Kodim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserahterimakan di Makorem 061/SK

Bogor, Jurnaltipikor.com,-Komandan Korem 061/Surya Kencana, Thomas Rajunio, memimpin langsung acara serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi yang berlangsung di Aula Balai Surya Kencana Makorem 061/Surya Kencana, Bogor, pada Selasa (12/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, jabatan Dandim 0607/Kota Sukabumi secara resmi diserahterimakan dari Letkol Czi Indra Gunawan S.T.,M.M kepada Letkol Inf Beny Syafri, S.H.,M.Han.,

Acara berlangsung khidmat dan penuh makna sebagai bagian dari dinamika organisasi TNI AD dalam rangka penyegaran serta pembinaan karier personel guna meningkatkan kinerja satuan di wilayah teritorial.

Baca juga Air Mata dan Doa Mengalir: 147 Siswa MTsN 4 Bengkalis Lepaskan Masa Remaja, Pelepasan Angkatan XVII Penuh Haru dan Inspirasi

Dalam amanatnya, Danrem 061/Surya Kencana menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi serta pengabdiannya selama memimpin Kodim 0607/Kota Sukabumi. Selain itu, Danrem juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada pejabat baru agar dapat melanjutkan serta meningkatkan capaian satuan yang telah diraih sebelumnya.

“Kepada pejabat baru agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas, bangun sinergitas dengan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat demi mendukung tugas pokok TNI AD di wilayah,” ujar Danrem.

Sertijab ini diharapkan semakin memperkuat soliditas dan profesionalisme jajaran Kodim 0607/Kota Sukabumi dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan di wilayah Sukabumi.

(Rama)

Air Mata dan Doa Mengalir: 147 Siswa MTsN 4 Bengkalis Lepaskan Masa Remaja, Pelepasan Angkatan XVII Penuh Haru dan Inspirasi

BHATIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR – Lapangan MTsN 4 Bengkalis berubah menjadi lautan emosi pada Selasa (12/5/2026). Sebanyak 147 siswa-siswi Kelas IX Angkatan XVII, yang terdiri dari 78 siswa laki-laki dan 69 siswi perempuan, resmi mengakhiri masa bakti mereka di madrasah tercinta. Acara perpisahan yang dikemas dengan tema “Kenangan Manis dan Penuh Haru” ini tidak hanya sekadar seremonial, melainkan sebuah refleksi mendalam tentang perjalanan tiga tahun menuntut ilmu, diwarnai dengan pelepasan Qatam Al-Qur’an dan pesan-pesan inspiratif dari para tokoh masyarakat.

Acara dimulai dengan sambutan Kepala Madrasah MTsN 4 Bengkalis, Ibu Iin Fatimah, M.Pd. Dengan suara bergetar, beliau menyampaikan rasa bangga atas transformasi para siswa sejak pertama kali menginjakkan kaki di madrasah hingga hari kelulusan.

“Hari ini adalah momen penting bagi kita semua. Saya melihat bukan hanya nilai akademik, tetapi kematangan akhlak anak-anak kita. Ini adalah awal dari babak baru. Saya berharap mereka terus meraih prestasi lebih tinggi dan tetap menjadi generasi yang berakhlak mulia,” ujar Ibu Iin di hadapan ratusan hadirin yang meliputi orang tua wali, guru, komite sekolah, serta tamu undangan istimewa.

Baca juga VONIS HARI INI: Momen Penentu Nasib 8 Tersangka Raksasa Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Momen paling menyentuh terjadi saat sesi pelepasan guru kelas. Ibu Dilla, M.Pd., yang telah mendampingi siswa sejak tingkat VII hingga IX, tak kuasa menahan haru. Dalam pesannya, ia menekankan pentingnya konsistensi belajar sebagai kunci kesuksesan di jenjang berikutnya. Salaman antara siswa dan guru pun diwarnai air mata, tanda terima kasih atas ilmu dan kesabaran yang telah diberikan selama tiga tahun.

Acara ini juga mendapat dukungan penuh dari elemen pemerintahan dan legislatif. Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad, S.Kom., hadir memberikan motivasi yang sangat personal dan menggugah. Berbagi kisah hidupnya, Rahmad menceritakan perjuangan kerasnya menempuh pendidikan meski yatim  dan berasal dari keluarga kurang mampu.

“Perjuangan hidup saya menuntut ilmu dimulai sejak kecil setelah ditinggal orang tua. Meski harus kerja serabutan demi bertahan hidup, saya tidak pernah meninggalkan pendidikan. Itulah yang membawa saya hingga bisa duduk di DPRD hari ini. Jadikan ilmu sebagai senjata untuk membahagiakan orang tua dan berbakti kepada negara,” pesan Rahmad yang disambut tepuk tangan meriah dari para siswa.

Baca juga KPK Peringatan Keras: Kepala Daerah Dilarang Berikan THR atau Hibah ke Instansi Vertikal

Hadir pula dalam acara tersebut Kepala KUA Bhatin Solapan, Camat Bhatin Solapan M. Rusydy, M.R.S.S.TP., PJ Lurah Sebagar Beny, S.TP., M.Si., Kepala Desa Buluh Manis Samsul, Kepala Desa Petani Masanya Bapak Rasikun, serta tokoh agama dan masyarakat setempat. Kehadiran mereka menjadi simbol dukungan penuh masyarakat terhadap kemajuan pendidikan di MTsN 4 Bengkalis.

Puncak kebanggaan acara ditandai dengan prosesi pelepasan Qatam Al-Qur’an oleh para lulusan. Para orang tua tampak bersinar bangga menyaksikan anak-anak mereka berhasil menuntaskan hafalan dan bacaan ayat suci Al-Qur’an. Momen ini menegaskan identitas MTsN 4 Bengkalis sebagai lembaga pendidikan yang menyeimbangkan ilmu pengetahuan umum dan agama.

Suasana kian hangat dengan penampilan bakat siswa, termasuk tari tradisional yang menggambarkan kehidupan madrasah yang dinamis dan penuh cerita. Namun, inti dari acara tetaplah pada penghormatan kepada guru. Deretan siswa yang menyalami satu per satu gurunya menjadi pemandangan ikonik yang akan terus dikenang.

Selasa, 12 Mei 2026, kini tercatat dalam sejarah MTsN 4 Bengkalis bukan sebagai akhir, melainkan gerbang menuju masa depan. Bagi 147 lulusan Angkatan XVII, perpisahan ini adalah janji untuk kembali sukses dan membanggakan almamater.

(Irwansyah Siregar)

Tentang MTsN 4 Bengkalis:
MTsN 4 Bengkalis merupakan salah satu madrasah tsanawiyah negeri unggulan di Kabupaten Bengkalis yang berkomitmen mencetak generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan hafiz Al-Qur’an. Located di Kecamatan Bhatin Solapan, madrasah ini terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

 

Triliunan Raib, Hutan Tergerus: Hendarto Grup BJU Hadapi Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Saat Negara Masih Berhitung Receh

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Di saat rakyat kecil masih berdebat soal harga beras dan subsidi LPG yang semakin tipis, panggung drama hukum kembali tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Selasa (12/5/2026), Hendarto, sang direktur sekaligus “otak” di balik kompleksitas kepemilikan manfaat Gru Bara Jaya Utama (BJU), melangkah masuk ke Ruang Wirjono Projodikoro 2. Ia bukan datang untuk berbagi cerita sukses bisnis, melainkan untuk mendengarkan tuntutan atas dakwaan korupsi yang angkanya begitu besar hingga membuat kalkulator negara pun mungkin perlu restart.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien ini menandai babak baru dari skandal pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2016. Dakwannya? Sederhana saja: merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Bagi sebagian orang, angka tersebut hanyalah statistik. Bagi Hendarto dan kroninya, itu adalah tiket menuju kemewahan pribadi. Dakwaan menyebutkan bahwa Hendarto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri sebesar total kerugian tersebut. Ironisnya, uang negara yang seharusnya membiayai ekspor dan mendongkrak ekonomi bangsa, justru mengalir deras ke kantong pribadi dan rekan-rekan sejawatnya.

Baca juga VONIS HARI INI: Momen Penentu Nasib 8 Tersangka Raksasa Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Tak hanya Hendarto yang menikmati “bonus” dari kebocoran sistem ini. Rekan-rekannya pun kebagian jatah: Dwi Rp7 miliar plus 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS. Sebuah pembagian kue korupsi yang tampaknya telah dihitung dengan presisi tinggi, jauh lebih teliti daripada perhitungan anggaran bantuan sosial.

Yang lebih menyakitkan hati publik adalah modus operandinya. Dana LPEI tersebut diduga digunakan untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi. Jadi, sambil merusak paru-paru bumi dan melanggar hukum lingkungan, para tersangka juga berhasil menggerogoti dompet negara. Dua kejahatan dalam satu aksi: ekologi hancur, keuangan negara bocor.

Hendarto tidak bertindak sendirian dalam orkestra korupsi ini. Ia diduga berkolusi erat dengan jajaran petinggi LPEI, termasuk Kepala Divisi Pembiayaan I Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif Ngalim Sawega, serta para Direktur Pelaksana LPEI lainnya seperti Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane. Mereka semua kini menghadapi tuntutan secara terpisah, membuktikan bahwa korupsi di lembaga pembiayaan negara bukanlah kerja tunggal, melainkan kerja komite yang solid—sayangnya, solid dalam kehancuran.

Baca juga KPK Peringatan Keras: Kepala Daerah Dilarang Berikan THR atau Hibah ke Instansi Vertikal

Dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) atau pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional, mata publik kini tertuju pada hakim. Akankah vonis nanti sebanding dengan kerusakan hutan yang terjadi? Akankah hukuman mampu mengembalikan triliunan rupiah yang telah melayang?

Hari ini, di Jakarta Pusat, kita tidak hanya menyaksikan sidang seorang terdakwa. Kita menyaksikan ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah kali ini, triliunan rupiah yang hilang akan berbicara lebih keras daripada koneksi para pejabat?

Publik menunggu. Hutan yang gundul pun seolah menagih janji.

Tentang Kasus:
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit LPEI antara tahun 2014-2016. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun dan puluhan juta dolar AS, dengan indikasi kuat adanya kolusi antara pihak swasta (Grup BJU) dan pejabat negara di LPEI untuk kepentingan pribadi dan perusakan lingkungan.(*)

 

VONIS HARI INI: Momen Penentu Nasib 8 Tersangka Raksasa Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Detik-detik krusial menuju kepastian hukum bagi para elite korporasi yang dituding menggerogoti hajat hidup orang banyak akan terjadi hari ini, Selasa (12/5/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), sebuah skandal yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah kerugian keuangan negara.

Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi ini akan digelar pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja. Sorotan utama tertuju pada Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, yang menghadapi tuntutan berat: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar. Namun, Alfian tidak sendirian; tujuh nama besar lainnya dari lingkaran Pertamina hingga mitra bisnis swasta juga menanti ketukan palu hakim yang akan menentukan apakah mereka akan bebas atau menghabiskan tahun-tahun terbaik mereka di balik jeruji besi.

Baca juga KPK Peringatan Keras: Kepala Daerah Dilarang Berikan THR atau Hibah ke Instansi Vertikal

Jaring Korupsi Sistematik dan Kolosal

Kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tuduhan atas rekayasa sistematik yang melibatkan tiga tahap kritis dalam rantai pasok energi nasional: pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) RON 90, dan penjualan solar nonsubsidi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aksi kolusif ini telah merugikan keuangan negara hingga angka astronomis, yakni Rp285,18 triliun.

Angka tersebut bukanlah fiksi, melainkan akumulasi dari aliran dana ilegal yang diduga dialirkan untuk memperkaya segelintir oknum. Dalam skema sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak saja, kedelapan terdakwa dituding telah menguntungkan pihak-pihak tertentu seperti Gading Ramadhan Juedo, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,9 triliun. Lebih mencengangkan lagi, dalam skema kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022–2023, perbuatan melawan hukum tersebut diduga telah “memperkaya” entitas Pertamina Patra Niaga sendiri sebesar Rp13,12 triliun melalui mekanisme yang cacat hukum.

Baca juga Cek Rp190 Miliar Cair, Hakim Tersenyum, Keadilan Menangis: Ketika Palu Pengadilan Lebih Cepat dari Putusan MA

Daftar Tuntutan yang Memberatkan

Selain Alfian Nasution, tujuh terdakwa lainnya menghadapi ancaman hukuman yang bervariasi namun tetap signifikan, mencerminkan peran masing-masing dalam jaringan kejahatan kerah putih ini:

  1. Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd): Dituntut 13 tahun penjara.
  2. Dwi Sudarsono (VP Crude, Product Trading, and Commercial ISC Pertamina): Dituntut 12 tahun penjara.
  3. Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping), Toto Nugroho (SVP ISC Pertamina), dan Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga): Masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
  4. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014): Dituntut 8 tahun penjara.
  5. Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi): Dituntut 6 tahun penjara.

Semua terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti yang berkisar antara Rp5 miliar hingga ketentuan khusus bagi Indra Putra. Kegagalan membayar uang pengganti akan dikonversi menjadi tambahan masa tahanan, menegaskan keseriusan negara dalam mengejar aset yang hilang.

Baca juga Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

Ujian Integritas BUMN dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian berat bagi reputasi PT Pertamina (Persero) sebagai tulang punggung energi nasional. Publik menunggu dengan cemas apakah pengadilan akan memberikan sanksi yang setimpal dengan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan. Jika vonis jatuh sesuai tuntutan, ini akan menjadi pesan keras bahwa tidak ada tempat bagi impunitas di tubuh BUMN, sekuat apapun posisi jabatan atau koneksi bisnis yang dimiliki.

Sebaliknya, jika ada keringanan hukuman yang tidak wajar, pertanyaan besar akan muncul mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di sektor strategis. Mata rakyat kini tertuju ke Ruang Kusuma Atmadja, menunggu apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan atau hanya menjadi another chapter dalam panjangnya daftar kasus korupsi yang belum tuntas.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Hasilnya akan menentukan tidak hanya nasib delapan individu ini, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan sumber daya alam Indonesia.(*)

Borok Proyek Fiktif Terendus: Kejari Geledah PT Eltran Indonesia, Negara “Buntung” Belasan Miliar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Gebrakan hukum kembali mengguncang Kota Bandung. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi melakukan penggeledahan maraton selama sembilan jam di kantor PT Eltran Indonesia, Jalan Soekarno-Hatta No. 501, pada Senin (11/5). Langkah progresif ini diambil guna menguliti dugaan skandal korupsi proyek fiktif yang bersumber dari aktivitas anak usaha BUMN tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB ini bukan sekadar formalitas. Penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 130 dokumen krusial dan sederet barang bukti elektronik.

Dokumen-dokumen ini diduga kuat menjadi saksi bisu bagaimana anggaran negara “ditelan” oleh skema kontrak gelap yang manipulatif.

Modus Operandi: Kontrak “Siluman” di Bangodua

Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 April 2026 ini berpusat pada proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua. Narasi yang dibangun penyidik sangat menohok: PT Eltran Indonesia diduga telah melakukan subkontrak melalui “kontrak fiktif”.

Ironisnya, kontrak tersebut dibuat tanpa kajian analisis sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilakukan secara “bawah tangan” tanpa sepengetahuan PT Pertamina EP selaku pemberi kontrak utama. Praktik lancung ini mengakibatkan kegagalan penerimaan pembayaran yang berdampak langsung pada kerugian negara.

Angka Kerugian yang Fantastis

Berdasarkan hitungan sementara, negara dipaksa menelan pil pahit kerugian mencapai Rp10.895.586.700. Angka belasan miliar ini menjadi potret nyata betapa rapuhnya pengawasan internal pada tata kelola proyek yang melibatkan aset negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa penyitaan ini adalah langkah awal untuk memetakan aktor intelektual di balik kerugian tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penggeledahan. Seluruh barang bukti akan divalidasi untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini,” tegasnya.

Publik Menanti Keadilan

Langkah Kejari Kota Bandung ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di perusahaan pelat merah. Masyarakat kini menanti keberanian korps adhyaksa untuk menyeret para oknum penikmat uang rakyat tersebut ke meja hijau tanpa pandang bulu.

Skandal PT Eltran ini kembali mempertegas bahwa pengawasan kebijakan publik dan transparansi anggaran bukanlah pilihan, melainkan keharusan mutlak jika Indonesia ingin bersih dari cengkeraman koruptor.(*)