Skandal Upeti TKA: Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Diduga ‘Palak’ Agen Rp12 Miliar Sejak 2010

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar gurita pungutan liar dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), diduga kuat telah mengeruk keuntungan pribadi hingga belasan miliar rupiah melalui praktik pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti permulaan, HS diduga menerima aliran dana haram sedikitnya Rp12 miliar. Praktik lancung ini disinyalir tidak hanya terjadi saat ia menjabat sebagai Sekjen, namun sudah mengakar jauh sebelumnya.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar. HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010-2015,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Baca juga Pusaran Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Seret Ketua PDI-P Jabar Ono Surono ke Gedung Merah Putih!

Modus “Sandera” Izin Kerja
Penyidikan KPK mengungkap modus operandi yang sistematis. Para tersangka memanfaatkan celah birokrasi dalam penerbitan RPTKA sebagai instrumen pemerasan.

RPTKA merupakan syarat mutlak bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak akan terbit.

Konsekuensinya, TKA yang bersangkutan akan dijatuhi denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi terjepit inilah yang memaksa para pemohon atau agen TKA memberikan uang pelicin agar izin segera diproses.

Baca juga Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

Gurita Korupsi Lintas Era Menteri

Kasus ini merupakan pengembangan besar dari penyidikan yang telah menjerat delapan tersangka ASN Kemenaker sebelumnya. Berdasarkan temuan penyidik, praktik pemerasan ini diduga terjadi secara estafet melalui tiga periode kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja:

  • Era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014)
  • Era Hanif Dhakiri (2014–2019)
  • Era Ida Fauziyah (2019–2024)

Pada periode 2019–2024 saja, delapan tersangka lainnya diduga telah mengumpulkan uang perasan sebesar Rp53,7 miliar.

Dengan ditetapkannya HS sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025, total kerugian masyarakat dan integritas birokrasi akibat skandal ini diprediksi akan terus bertambah.

Daftar Tersangka yang Telah Ditahan:

Hingga saat ini, KPK telah menahan sejumlah pihak yang terlibat dalam jaringan “Mafia RPTKA” ini, di antaranya:

  • Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni (Ditahan sejak 17 Juli 2025).
  • Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad (Ditahan sejak 24 Juli 2025).

KPK berkomitmen untuk terus mendalami keterkaitan pihak lain dan melacak aliran dana (follow the money) guna memastikan seluruh aktor yang menikmati uang pemerasan ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara maksimal.

(Red)

Pusaran Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Seret Ketua PDI-P Jabar Ono Surono ke Gedung Merah Putih!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal suap “ijon proyek” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Hari ini, Kamis (15/1/2026), penyidik memanggil tokoh papan atas politik Jawa Barat, yakni Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono (ONS), sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ono Surono telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Hari ini Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Salah satunya ONS, Ketua DPD PDI-P Jawa Barat,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.

Baca juga Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

Bedah Kasus: Upeti Rp 9,5 Miliar untuk Proyek Masa Depan

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Keduanya diduga menerima uang muka atau “ijon” dari pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan) untuk menjamin proyek-proyek pembangunan yang baru akan digarap pada tahun 2026.

Ringkasan Aliran Dana:

  • Total Suap: Rp 9,5 Miliar.
  • Modus: Uang muka jaminan proyek tahun anggaran 2026.
  • Mekanisme: Diserahkan bertahap sebanyak 4 kali melalui perantara.
    Selain Politisi, 7 Pejabat Teknis Bekasi Turut Diperiksa

Tak hanya menyasar elit politik, KPK juga memanggil gerbong pejabat teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi untuk melengkapi berkas perkara.

Berikut adalah daftar saksi lainnya yang diperiksa hari ini:

No

Nama Saksi

Jabatan

1

Agung Mulya

Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air

2

Dede Haerul

Kabid Pembangunan Jalan

3

Ahmad Fauzi

Kabid Pembangunan Jembatan

4

Teni Intania

Kabid Bina Konstruksi

5

Agung Jatmika

PPK Sumber Daya Air

6

Hasri

PPK Pembangunan Jalan

7

Tulus

PPK Jembatan

Status Tersangka

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam pusaran kasus ini:

  1. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi Nonaktif)
  2. HM Kunang (Ayah Kandung Ade Kuswara)
  3. Sarjan (Pihak Swasta/Pemberi Suap)

Pemeriksaan intensif terhadap Ono Surono dan para pejabat teknis ini diharapkan dapat mengungkap seberapa jauh keterlibatan pihak lain serta ke mana saja aliran dana panas tersebut mengalir.

Sumber : Detik.com

Editor: Azi

Menkeu Purbaya Ancam ‘Kocok Ulang’ Pegawai Pajak: Pilihannya Dibuang ke Pelosok atau Dipecat!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah radikal merespons penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam pernyataan kerasnya, Menkeu menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak segan menjatuhkan sanksi terberat bagi pegawai yang terbukti bermain dengan hukum.

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang. Yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” tegas Purbaya saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (14/1).

Baca juga Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

Sanksi Berjenjang: Dari Rotasi Hingga Pemberhentian

Ketegasan ini merupakan reaksi langsung setelah penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian pada Selasa (13/1).

Purbaya menekankan bahwa “pembersihan” internal ini akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing oknum.

    • Pelanggaran Ringan: Rotasi jabatan ke wilayah terpencil.
    • Pelanggaran Berat: Pemberhentian secara tidak hormat (dirumahkan).

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan tidak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambah Menkeu, mengisyaratkan bahwa institusi tidak akan memberi ruang bagi “pemain” lama.

Baca juga Yusril: Pilkada via DPRD Lebih Ampuh ‘Cekik’ Praktik Money Politics

Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

Meski menunjukkan sikap keras, Menkeu memastikan Kemenkeu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Selama status hukum belum inkrah di pengadilan, pegawai yang diperiksa akan mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari hak kelembagaan.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi,” ujar Purbaya.

Ia menjamin bahwa proses hukum di KPK akan berjalan tanpa hambatan dari pihak kementerian.

Baca juga Melawan “Penyiksaan” Psikologis: Mahasiswa Hukum Gugat Aturan Pidana Mati KUHP ke Mahkamah Konstitusi

DJP Komitmen Kooperatif

Di sisi lain, pihak DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyatakan telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi tim penyidik.

Institusi perpajakan tersebut berkomitmen memberikan dukungan penuh guna menuntaskan kasus yang mencoreng kredibilitas lembaga ini.
Langkah “kocok ulang” ini dipandang sebagai upaya darurat Menkeu Purbaya untuk memulihkan kepercayaan publik yang merosot tajam akibat skandal suap pajak.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan DJP.(*)

 

Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pakar Kebijakan Publik dan Akademisi, Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn, melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Ia menilai pemerintah tidak cermat dalam mempertimbangkan dampak lapangan, yang justru menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gelombang pengangguran massal.

Meskipun pemerintah berdalih bahwa revisi ini bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan dan memperbaiki harga batubara global akibat oversupply, Dr. Suriyanto menilai implementasinya justru menjadi blunder bagi para pelaku usaha yang taat aturan.

Baca juga Yusril: Pilkada via DPRD Lebih Ampuh ‘Cekik’ Praktik Money Politics

Ketidakpastian Hukum dan Birokrasi yang Menjerat

Dr. Suriyanto menyoroti Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang memberikan kelonggaran operasional hingga 31 Maret 2026 dengan kuota produksi 25 persen. Menurutnya, kebijakan transisi ini tidak menyentuh akar persoalan.

“Aturan yang berubah-ubah ini adalah bentuk nyata ketidakpastian hukum. Fakta di lapangan menunjukkan banyak perusahaan tambang legal terpaksa berhenti beroperasi karena birokrasi penerbitan RKAB yang sangat rumit dan tidak relevan dengan realitas operasional. Ini sangat merugikan pengusaha yang selama ini patuh membayar pajak dan royalti besar kepada negara,” tegas Dr. Suriyanto dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Dampak Domino: Kerugian Finansial hingga Ancaman PHK

Ia menjelaskan bahwa perusahaan tambang telah memiliki perencanaan kerja hingga akhir 2026 berdasarkan RKAB tiga tahunan (2024–2026) yang diterbitkan sebelumnya. Namun, kebijakan baru ini justru memutus rantai perencanaan tersebut.
Dampak negatif yang kini mulai dirasakan di antaranya:

    • Denda Kapal (Demurrage): Banyak perusahaan terkena denda besar karena tidak bisa memuat batubara akibat RKAB yang belum terbit.
    • Kehilangan Kepercayaan: Pengusaha gagal memenuhi kontrak dengan pelanggan domestik maupun luar negeri.
    • Beban Finansial: Perusahaan kesulitan membayar cicilan perbankan dan gaji karyawan akibat operasional yang terhenti.
    • Ancaman Pengangguran: Penghentian operasional secara otomatis berdampak pada efisiensi tenaga kerja.

Desakan Evaluasi Total

Dr. Suriyanto menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan “tutup mata” terhadap dampak pembekuan dan pencabutan IUP serta RKAB yang dilakukan secara masif tanpa supervisi yang mendalam.

“Pemerintah seharusnya jeli. Perusahaan yang jelas-jelas taat pajak, membayar royalti tinggi, dan menjalankan RKAB sesuai jalur jangan dipersulit dengan batas waktu 31 Maret. Izinkan mereka bekerja hingga akhir 2026 sembari memproses pendaftaran kembali secara administratif tanpa harus menghentikan produksi,” tambahnya.

Baca juga Melawan “Penyiksaan” Psikologis: Mahasiswa Hukum Gugat Aturan Pidana Mati KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Ia mengingatkan bahwa jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa evaluasi, bukan hanya pengusaha yang merugi, tetapi negara juga akan kehilangan pemasukan signifikan dari sektor pajak dan royalti batubara yang merupakan penyumbang besar APBN.

“Jangan sampai kebijakan yang katanya strategis malah menjadi bumerang yang menghancurkan investasi lokal dan menciptakan krisis sosial akibat pengangguran. Pemerintah harus mempermudah birokrasi, bukan malah menjadi penghambat bagi mereka yang benar-benar membangun ekonomi bangsa,” tutup Dr. Suriyanto.(*)

 

Yusril: Pilkada via DPRD Lebih Ampuh ‘Cekik’ Praktik Money Politics

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan gagasan tajam terkait evaluasi sistem demokrasi di Indonesia.

Ia menilai pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan jauh lebih efektif dalam mempermudah pengawasan dan meminimalisir praktik politik uang (money politics).

Menurut Yusril, secara teknis pengawasan akan jauh lebih fokus dan efisien jika pemilihan dilakukan oleh parlemen daerah.

“Apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD, hanya akan terdapat sekitar 20-35 orang yang diawasi selama proses pilkada berjalan. Mengawasi orang se-kabupaten itu tidak mudah dan kemungkinan terjadinya money politics jauh lebih besar dalam pilkada langsung,” tegas Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1).

Baca juga Melawan “Penyiksaan” Psikologis: Mahasiswa Hukum Gugat Aturan Pidana Mati KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Memutus Dominasi Popularitas Kosong

Selain isu finansial, Yusril menyoroti fenomena “demokrasi popularitas” yang selama ini dianggap menghambat munculnya pemimpin berkualitas.

Ia berpendapat bahwa Pilkada langsung cenderung menjebak masyarakat untuk hanya memilih sosok yang populer, seperti artis atau selebritas, tanpa mempertimbangkan kapasitas kepemimpinan.

Hal ini, menurutnya, menciptakan iklim demokrasi yang tidak sehat di mana calon potensial yang cerdas namun tidak populer atau tidak memiliki modal besar justru tersingkir.

Baca juga Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana

Poin Utama Evaluasi Menko Yusril:

  • Efisiensi Pengawasan: Jauh lebih mudah mengawasi segelintir anggota DPRD daripada jutaan pemilih di satu kabupaten/kota.
  • Kualitas Pemimpin: Membuka peluang bagi figur potensial yang memiliki kemampuan manajerial namun kurang dalam hal popularitas atau logistik.
  • Kesehatan Demokrasi: Menggeser fokus dari sekadar “adu tenar” menjadi “adu gagasan” di tingkat perwakilan.

Konstitusionalitas Tetap Terjamin

Meski menawarkan opsi Pilkada melalui DPRD, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan sepihak.

Keputusan final tetap berada di tangan pemerintah dan DPR RI setelah melalui evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan Pilkada langsung selama ini.

Yusril menekankan bahwa publik tidak perlu mempertentangkan kedua metode tersebut dari sisi legalitas.

“Mekanisme mana pun yang dipilih, dua-duanya itu adalah sah dan demokratis. Baik pilkada langsung maupun tidak langsung, dua-duanya sejalan dengan konstitusi kita, yakni UUD 1945,” pungkas sang Menko.

Sumber : Antara

Editor: azi

Melawan “Penyiksaan” Psikologis: Mahasiswa Hukum Gugat Aturan Pidana Mati KUHP ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Delapan mahasiswa Ilmu Hukum dari Universitas Terbuka resmi melayangkan uji materi terhadap Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon mendesak penghapusan ketidakpastian hukum dalam masa percobaan pidana mati yang dinilai menciptakan fenomena “Lorong Kematian” (death row phenomenon).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025, para pemohon menyoroti Pasal 100 ayat (1) dan (4) KUHP yang mengatur masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

Baca juga AS Resmi Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai Organisasi Teroris

Meski semangatnya adalah rehabilitasi, konstruksi hukum saat ini dianggap cacat karena tidak memiliki parameter yang objektif.

Poin-Poin Utama Gugatan:

  • Penyiksaan Mental di “Lorong Kematian”: Perwakilan pemohon, Vendy Setiawan, menegaskan bahwa menunggu eksekusi selama satu dekade tanpa kejelasan nasib merupakan bentuk penderitaan mental yang intens.
  • Istilah “Karet” dalam Norma Hukum: Para pemohon mengkritik penggunaan frasa subyektif seperti “rasa penyesalan”, “harapan memperbaiki diri”, dan “perbuatan terpuji” yang tidak didefinisikan secara tegas dalam undang-undang.
  • Risiko Penyalahgunaan Wewenang: Tanpa indikator penilaian yang terukur (prinsip lex certa), penentuan apakah seseorang layak diubah statusnya menjadi penjara seumur hidup menjadi sangat rentan terhadap manipulasi dan ketidakadilan.

“Negara tidak boleh membiarkan seseorang hidup dalam ketidakpastian yang tidak rasional. Setiap norma pidana harus jelas dan dapat diprediksi akibat hukumnya,” tegas Sofia Arfind Putri, salah satu pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta (14/1).

Baca juga Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana

Tuntutan Pemohon

Para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambah ketentuan dalam Pasal 100 ayat (7) KUHP, yang mewajibkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) guna mengatur indikator penilaian yang objektif serta menentukan lembaga berwenang yang melakukan evaluasi selama masa percobaan 10 tahun tersebut.

Tanggapan Mahkamah

Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan catatan terkait legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.

Hakim Enny Nurbaningsih meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional spesifik yang dialami sebagai mahasiswa hukum dalam perkara ini.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan berkas.

Gugatan ini menjadi sorotan penting dalam transisi hukum pidana Indonesia, karena menyentuh aspek paling fundamental dari hak asasi manusia: kepastian atas hidup dan keadilan di hadapan hukum.

Sumber : Antara

Editor : Azi

AS Resmi Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai Organisasi Teroris

WASHINGTON, D.C., JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi menetapkan organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania ke dalam daftar hitam kelompok teroris.

Langkah ini merupakan eskalasi signifikan dalam kebijakan luar negeri AS untuk menekan kekuatan yang dianggap mengancam kepentingan Israel di Timur Tengah.

Keputusan tersebut diumumkan secara resmi pada Selasa (13/1) waktu setempat, menyusul perintah eksekutif Presiden Trump yang menginstruksikan penyusunan daftar hitam bagi kelompok tersebut.

Baca juga Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana

Rincian Klasifikasi dan Sanksi
Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri AS menerapkan klasifikasi berbeda bagi cabang-cabang organisasi tersebut:

  • Mesir dan Yordania: Dilabeli sebagai “Teroris Global yang Ditentukan Secara Khusus” oleh Departemen Keuangan AS.
  • Lebanon: Ditetapkan sebagai “Organisasi Teroris Asing” (FTO) oleh Departemen Luar Negeri AS.

Status FTO memberikan kewenangan hukum yang lebih luas bagi Washington untuk melakukan penindakan hukum dan fisik.

Pemerintah AS berdalih bahwa organisasi-organisasi tersebut menggunakan kedok lembaga sipil untuk memberikan dukungan kepada Hamas serta melakukan aktivitas yang merugikan stabilitas kawasan.

“Cabang-cabang Ikhwanul Muslimin berpura-pura menjadi organisasi sipil yang sah, padahal di balik layar, mereka secara eksplisit mendukung kelompok teroris seperti Hamas,” tulis pernyataan resmi Departemen Keuangan AS.

Baca juga Terobosan Hukum di Muara Enim: Belum Seminggu KUHP Baru Berlaku, Hakim Jatuhkan Vonis Pemaafan (Judicial Pardon) pada Perkara Anak

Dampak Hukum dan Ekonomi

Dengan status ini, AS memberlakukan sanksi ekonomi ketat untuk memutus aliran dana internasional bagi kelompok-kelompok tersebut.

Setiap individu atau entitas di AS yang memberikan dukungan material akan dianggap melanggar hukum. Khusus untuk cabang Lebanon (FTO), anggota organisasi tersebut dilarang keras memasuki wilayah Amerika Serikat.

Reaksi Internasional dan Domestik
Penetapan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak:

  •  Ikhwanul Muslimin: Pemimpin umum Mesir, Salah Abdel Haq, menolak keras keputusan ini dan menuduhnya sebagai hasil tekanan politik dari Israel dan Uni Emirat Arab (UEA). Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum.
  • Pemerintah Mesir: Menyambut baik langkah AS dan menyebutnya sebagai tindakan krusial untuk menghadapi ideologi ekstremis yang mengancam stabilitas kawasan.
  • Dampak di Dalam Negeri AS: Kebijakan ini segera diikuti oleh langkah domestik. Gubernur Texas dan Florida (Partai Republik) menetapkan Council on American-Islamic Relations (CAIR) sebagai kelompok teroris atas dugaan afiliasi dengan Ikhwanul Muslimin.

CAIR telah membantah tuduhan tersebut dan melayangkan gugatan hukum atas dasar pencemaran nama baik dan diskriminasi.

Langkah ini diprediksi akan mengubah peta geopolitik di Timur Tengah, mengingat sayap politik Ikhwanul Muslimin di Yordania baru saja memenangkan 31 kursi parlemen pada pemilu 2024, meskipun organisasi induknya telah dilarang oleh pemerintah setempat.

Baca juga Guncang Filantropi Dunia: Sri Mulyani Resmi Gabung ‘Ring Satu’ Bill Gates, Misi 20 Tahun Ubah Wajah Kemiskinan Global

Tentang Departemen Keuangan Amerika Serikat:

Lembaga eksekutif pemerintah federal AS yang bertanggung jawab untuk mengelola pendapatan negara dan menerapkan sanksi ekonomi internasional terhadap entitas yang dianggap mengancam keamanan nasional.

Sumber : CNBC

Editor : Azi

Guncang Filantropi Dunia: Sri Mulyani Resmi Gabung ‘Ring Satu’ Bill Gates, Misi 20 Tahun Ubah Wajah Kemiskinan Global

SEATTLE, AS, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi ditunjuk sebagai anggota Dewan Direksi Bill & Melinda Gates Foundation.

Penunjukan ini menandai babak baru dalam sejarah yayasan filantropi terbesar di dunia tersebut, sekaligus mengukuhkan posisi Sri Mulyani sebagai salah satu arsitek ekonomi paling berpengaruh di level global.

Langkah ini diambil di tengah komitmen besar pendiri Microsoft, Bill Gates, untuk menghabiskan seluruh dana abadi yayasan dalam dua dekade mendatang.

Sri Mulyani dipilih untuk memandu misi ambisius dalam memberantas penyakit menular, menekan angka kematian ibu dan bayi, serta mengangkat jutaan manusia dari jerat kemiskinan.

Baca juga Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana

Mandat Besar di Tengah Krisis Global

Dalam pernyataan resminya, Sri Mulyani menegaskan bahwa keterlibatannya bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah tanggung jawab moral untuk menjawab tantangan dunia yang kian kompleks.

“Saya merasa terhormat untuk bergabung dengan Dewan Yayasan Gates untuk berkontribusi pada momen penting yang penuh tantangan dan peluang ini,” ujar Sri Mulyani melalui situs resmi Gates Foundation, Selasa (13/1/2026).

Beliau menambahkan bahwa pengalamannya dalam menavigasi ekonomi makro akan difokuskan sepenuhnya untuk misi kemanusiaan.

“Dengan waktu 20 tahun untuk memberikan dampak sebesar mungkin, saya termotivasi membawa pengalaman ekonomi saya untuk menyelamatkan nyawa dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dunia,” tegasnya.

Baca juga Terobosan Hukum di Muara Enim: Belum Seminggu KUHP Baru Berlaku, Hakim Jatuhkan Vonis Pemaafan (Judicial Pardon) pada Perkara Anak

Perspektif Ekonomi untuk Kemanusiaan
CEO Gates Foundation, Mark Suzman, menyatakan bahwa rekam jejak Sri Mulyani dalam memimpin reformasi besar di berbagai lembaga keuangan internasional adalah aset yang tak ternilai bagi yayasan.

“Kepemimpinannya akan membantu memastikan bahwa sumber daya kami terus digunakan untuk memperluas kesempatan, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, dan meningkatkan hasil bagi masyarakat di seluruh dunia,” ungkap Suzman.

Komposisi Dewan Elit

Sri Mulyani akan bersinergi dengan tokoh-tokoh global lainnya dalam Dewan Direksi, termasuk:

  • Bill Gates (Pendiri)
  • Ashish Dhawan
  • Helene Gayle
  • Strive Masiyiwa
  • Thomas J. Tierney
  • Mark Suzman (CEO)

Kehadiran Sri Mulyani juga mengisi kekosongan strategis saat Baroness Nemat (Minouche) Shafik sedang cuti untuk menjalankan tugas sebagai kepala penasihat ekonomi Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer.

Dengan bergabungnya “Srikandi Ekonomi” Indonesia ini, Gates Foundation diprediksi akan semakin agresif dalam menerapkan kebijakan berbasis data dan reformasi struktural untuk mencapai target nol kemiskinan dan kesehatan global yang merata sebelum batas waktu dua dekade berakhir.

Tentang Bill & Melinda Gates Foundation:

Berdasar di Seattle, Washington, yayasan ini bekerja untuk membantu setiap orang menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.

Di negara berkembang, yayasan ini berfokus pada peningkatan kesehatan masyarakat dan pengentasan kelaparan serta kemiskinan ekstrim.

(Red)

Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana

SOREANG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menghentikan seluruh aktivitas fisik pembangunan proyek perumahan di Kampung Legok Keas, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas protes keras warga yang mengkhawatirkan ancaman bencana alam akibat pembangunan di wilayah tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana, menegaskan bahwa meskipun pengembang mengeklaim telah memiliki izin lengkap, faktor keselamatan warga dan aspirasi masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Kami meminta pihak pengembang menghentikan sementara aktivitasnya selama proses review dokumen lingkungan berlangsung. Ada kekhawatiran nyata dari masyarakat terkait potensi banjir bandang,” ujar Ruli di Soreang, Senin (12/1/2026).

Baca juga Terobosan Hukum di Muara Enim: Belum Seminggu KUHP Baru Berlaku, Hakim Jatuhkan Vonis Pemaafan (Judicial Pardon) pada Perkara Anak

Gunakan Teknologi Drone dan Pakar Independen 

Dalam proses tinjauan ulang selama dua minggu ke depan, DLH tidak hanya mengandalkan data administratif. Tim lapangan telah diterjunkan untuk melakukan pemetaan topografi secara detail menggunakan teknologi drone.

Selain itu, Pemkab Bandung berencana melibatkan:

  • Tim penyusun dokumen lingkungan untuk klarifikasi teknis.
  • Ahli tata lingkungan independen guna mendapatkan penilaian objektif dari sisi ekologis.

Latar Belakang Konflik 

Persoalan ini mencuat setelah warga Kampung Legok Keas merasa dikelabui terkait perizinan awal yang semula disebutkan untuk pembangunan pesantren, namun beralih menjadi perumahan.

Konflik ini bahkan mendapat atensi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menginstruksikan pengawasan ketat terhadap moratorium perumahan di lahan hijau.

“Kami ingin masalah ini selesai secara jernih. Hasil review akan disampaikan secara transparan kepada pengembang dan masyarakat sebagai dasar tindak lanjut,” pungkas Ruli.(*)

 

Terobosan Hukum di Muara Enim: Belum Seminggu KUHP Baru Berlaku, Hakim Jatuhkan Vonis Pemaafan (Judicial Pardon) pada Perkara Anak

MUARA ENIM, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Negeri Muara Enim mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Belum genap satu minggu sejak pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, Hakim PN Muara Enim telah mengimplementasikan konsep Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam perkara tindak pidana yang melibatkan anak.

Pada persidangan yang digelar Kamis (8/1), Hakim Tunggal Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., menjatuhkan putusan pemaafan terhadap seorang anak (pelaku) dengan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apa pun, meskipun anak tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencurian dengan keadaan memberatkan.

Baca juga Dinas Pertanian Kabupaten Kuningan dan BPP Kecamatan Ciwaru Laksanakan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Hama Tikus pada Tanaman Padi di Desa Sagaranten

Keadilan Restoratif: Korban Pulih, Masa Depan Anak Terjaga

Dalam pertimbangannya, Hakim Rangga menyatakan bahwa langkah berani ini diambil berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP.

Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hukum:

    • Pemulihan Korban (Victim Justice): Telah terjadi perdamaian antara keluarga anak dengan korban, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Kerugian korban telah diganti sepenuhnya oleh ayah sang anak.
    • Peran Pasif Pelaku: Anak tersebut bukan merupakan inisiator atau otak kejahatan, melainkan hanya ikut-ikutan atas arahan orang dewasa (Saudara Noval).
    • Faktor Psikologis & Sosialis: Sebagai pelaku yang belum dewasa, anak dianggap belum memiliki kematangan berpikir untuk memahami konsekuensi jangka panjang. Selain itu, ini merupakan perbuatan pertama kali dan anak bersikap kooperatif (tidak melarikan diri).
    • Komitmen Orang Tua: Ayah anak menyatakan kesanggupan penuh untuk membina dan mendidik anaknya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Putusan pemaafan ini dijatuhkan demi kepentingan terbaik bagi anak. Karena korban telah mendapatkan keadilannya melalui ganti rugi, maka fokus hukum kini beralih pada upaya memastikan masa depan anak tidak hancur oleh label pidana,” ujar Hakim Rangga dalam persidangan.

Baca juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis Arsya Fadillah Resmi Tutup Turnamen Bola Voli Dana Bermasa Cup I di Desa Petani

Implementasi Nyata Semangat Hukum Baru

Putusan ini menjadi salah satu preseden penting di awal tahun 2026, yang menunjukkan bahwa semangat hukum nasional kini tidak lagi sekadar menghukum (retributif), tetapi lebih mengedepankan keadilan restoratif dan kemanusiaan.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh:

  • Dicky Jafar Mulyadi, S.H. (Penuntut Umum)
  • Hamseh, S.H. (Advokat Anak)
  • Muhammadun Habibur Rozak (Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat)
  • Orang tua dari anak yang bersangkutan.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan institusi peradilan di Indonesia semakin progresif dalam memandang perkara anak, sehingga fungsi hukum sebagai alat pendidikan dan pemulihan dapat tercapai.

Sumber:

Humas Pengadilan Negeri Muara Enim