JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Jakarta – Di tengah euforia pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), realitas hukum memberikan tamparan keras bagi narasi perpindahan ibu kota yang dianggap sudah final. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Jakarta masih merupakan satu-satunya Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang sah secara konstitusional hingga Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan tersebut.

Pernyataan ini bukan sekadar opini, melainkan interpretasi tegas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026). MK menolak seluruhnya uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 jo. UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, namun dengan catatan krusial: Legalitas perpindahan status hanya terjadi saat Keppres diterbitkan.

Keppres: Kunci Konstitutif yang Tidak Bisa Diabaikan

Fahri Bachmid menyebut Keppres bukan sekadar administrasi biasa, melainkan instrumen hukum berjenis beschikking (penetapan individual) yang bersifat einmalig atau berlaku sekali selesai. Tanpa dokumen ini, peralihan status dari Jakarta ke IKN tidak memiliki landasan yuridis yang mutlak.

“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial. Ini adalah kunci konstitutif. Selama Keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI,” ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Meskipun Undang-Undang tentang IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan DPR dan Presiden, kedua undang-undang tersebut tidak serta-merta mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Mekanisme Keppres dirancang khusus untuk mencegah kekosongan hukum (legal vacuum). Status Jakarta sebagai ibu kota hanya bisa dicabut bersamaan dengan saat IKN dinormakan secara resmi melalui Keppres.

MK Mengunci Interpretasi: Jakarta Belum “Pensiun”

Putusan MK secara eksplisit menguatkan posisi Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, yang menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai tanggal ditetapkannya pemindahan melalui Keppres.

Mahkamah Konstitusi menerima dalil pemohon yang menuntut kepastian hukum agar tidak terjadi keguncangan struktur ketatanegaraan. Dengan demikian, norma dalam UU IKN yang seolah-olah menetapkan IKN sebagai ibu kota baru harus dibaca secara bersyarat: IKN telah ditetapkan secara politis, namun proses pemindahan legalnya masih tertahan menunggu tanda tangan Presiden.

“Secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Artinya, tanpa Keppres, klaim bahwa IKN adalah ibu kota sah adalah prematur,” tegas Fahri.

Wewenang Penuh Presiden: Bukan Sekadar Formalitas

Penerbitan Keppres berada sepenuhnya dalam ranah wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan. Langkah ini tidak bisa dipaksa oleh tenggat waktu legislatif semata, melainkan harus didasarkan pada pertimbangan strategis, administratif, dan yang paling penting: kesiapan infrastruktur dan fungsional IKN.

Fahri mengingatkan bahwa terburu-buru mendeklarasikan IKN sebagai ibu kota tanpa payung Keppres dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan internasional, perjanjian negara, serta struktur birokrasi pusat.

“Hukum tidak mengenal asumsi. Hukum mengenal kepastian. Dan kepastian itu bernama Keppres. Sampai tinta kering di atas Keppres tersebut, Jakarta tetap jantung kekuasaan Republik Indonesia,” pungkas Fahri.

Dengan demikian, bola kini sepenuhnya berada di tangan Istana Kepresidenan. Publik menunggu apakah pemerintah akan segera menerbitkan Keppres sebagai penanda resmi berakhirnya era Jakarta sebagai ibu kota, ataukah status quo akan berlanjut hingga kesiapan IKN benar-benar terpenuhi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Kakang Rudianto menegaskan kesiapannya untuk tampil habis-habisan dalam dua pertandingan terakhir Super League 2025/2026

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Bek muda PERSIB, Kakang Rudianto menegaskan kesiapannya untuk tampil habis-habisan dalam dua pertandingan terakhir Super League 2025/2026. Salah satu laga krusial yang sudah menanti adalah menghadapi PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Minggu, 17 Mei 2026.

Persaingan menuju tangga juara kini semakin memanas. PERSIB dan Borneo FC Samarinda sama-sama mengoleksi 75 poin di puncak klasemen sementara. Situasi tersebut membuat dua laga tersisa terasa layaknya partai final bagi Maung Bandung.

“Cukup seru karena poinnya sama. Jadi, kami bakal lebih kerja keras di dua laga nanti,” ujar Kakang.

Pemain bernomor punggung 5 itu menilai, tekanan perebutan gelar justru menjadi suntikan motivasi bagi seluruh pemain PERSIB. Setelah menjalani perjalanan panjang sepanjang musim, Kakang ingin timnya menuntaskan perjuangan dengan hasil terbaik.

“Enggak jadi beban buat kami. Kami bakal lebih berpikir untuk tampil habis-habisan di dua pertandingan, karena setahun sudah kami lewatin. Jadi, dua pertandingan itu cukup seru buat kami,” tambah bek asal Cianjur tersebut.

Baca juga DARAH ADIK IPAR TUMPAH KARENA “URUSAN ORANG LAIN”: POLRESTABES BANDUNG JERAT PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA, ANCAMAN SEUMUR HIDUP MENANTANG

PERSIB memiliki modal persiapan selama sepekan penuh usai pertandingan sebelumnya. Waktu tersebut dimanfaatkan pelatih Bojan Hodak untuk mematangkan taktik sekaligus menjaga kondisi fisik pemain jelang lawatan penting ke Parepare.

Menghadapi PSM, Kakang menilai tim berjuluk Juku Eja memiliki kekuatan merata di semua lini. Karena itu, ia memastikan PERSIB harus tampil dengan kerja keras ekstra demi menjaga asa juara tetap berada di tangan sendiri.

“Ya, Makassar tim yang bagus. Mereka sangat kuat, baik bertahan maupun menyerang. Jadi kami bakal lebih kerja keras lagi karena ini akan menentukan kita menjadi juara di tahun ini,” tuturnya.***

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Audit Investigatif dan Evaluasi Total Hotel Pullman Bandung Grand Central

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Lembaga sosial kontrol Aktivis Anak Bangsa secara resmi akan menggelar aksi moral dan unjuk rasa besar-besaran di depan Hotel Pullman Bandung Grand Central pada hari Senin, 18 Mei 2026.

Aksi ini bertujuan menuntut transparansi dan akuntabilitas terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan dalam pembangunan serta operasional hotel tersebut.

Dena Hadiyat, Sekretaris Jenderal Aktivis Anak Bangsa, menyatakan bahwa aksi ini merupakan dukungan nyata terhadap komitmen pemerintah dalam melakukan revolusi mental dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor penegakan hukum dan perizinan.

Rekam Jejak Pelanggaran dan Tuntutan Utama

Aktivis Anak Bangsa menyoroti bahwa permasalahan Hotel Pullman bukanlah hal baru. Berdasarkan data historis dan investigasi di lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar tuntutan:

  1.  Aktivis Anak Bangsa menduga adanya pelanggaran batas ketinggian bangunan yang melampaui ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Hal ini selaras dengan catatan publik di mana pengembang hotel ini pernah terancam pemangkasan empat lantai karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Merujuk pada catatan media, proyek ini sempat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 41 miliar oleh Pemerintah Kota Bandung karena pelanggaran perizinan, yang hingga kini dinilai belum menyelesaikan akar permasalahan dampak lingkungan.
  3. Pembangunan diduga dilakukan di atas kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan daerah resapan air. AAB mendesak transparansi terkait Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan pembayaran pajak air tanah yang berpotensi merugikan ketersediaan air bagi warga sekitar.
  4. Massa mendesak Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap dokumen PBG/IMB, AMDAL, serta mitigasi bencana terkait risiko longsor dan penurunan muka tanah.

Dukungan Terhadap Evaluasi Total Aset Jabar

Aksi ini juga merupakan respon kolektif terhadap instruksi Dedi Mulyadi yang mendesak evaluasi total terhadap aset-aset Jawa Barat, termasuk kerja sama (PKS) terkait pembangunan Hotel Pullman yang menyatu dengan revitalisasi kawasan Gedung Sate dan Gasibu. DPRD Jawa Barat juga telah memberikan catatan kritis agar proyek komersial tidak mengabaikan aspek perlindungan kawasan bersejarah dan lingkungan.

“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih. Jika terbukti melanggar, pemerintah jangan ragu untuk memberikan sanksi administratif hingga pembekuan izin,” tegas Dena Hadiyat dalam keterangan tertulisnya.

Tembusan dan Langkah Lanjut”

Laporan pengaduan ini telah disampaikan secara resmi kepada Kapolrestabes Kota Bandung dengan tembusan kepada Wali Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat, Komisi Ombudsman RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan ATR/BPN.

Aktivis Anak Bangsa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terbentuk tim investigasi independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.

(Red)

DARAH ADIK IPAR TUMPAH KARENA “URUSAN ORANG LAIN”: POLRESTABES BANDUNG JERAT PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA, ANCAMAN SEUMUR HIDUP MENANTANG

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Batas antara kepedulian keluarga dan campur tangan yang mematikan ternyata sangat tipis. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung resmi menjerat tersangka berinisial CM dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kasus tewasnya Nanda Tritami, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Ancaman hukuman penjara seumur hidup kini menghantui pelaku, sebuah konsekuensi berat atas aksi brutal yang dipicu oleh rasa tersinggung akibat urusan rumah tangga.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menegaskan bahwa penyidikan telah menemukan unsur perencanaan yang kuat dalam kasus ini. Bukan sekadar emosi sesaat, melainkan niat dingin untuk menghabisi nyawa korban.

“Ada unsur perencanaannya kami lihat di sini. Penyidik menerapkan pasal berencana karena pelaku sudah menyiapkan diri dengan niat spesifik untuk menghabisi nyawa korban,” tegas AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat (15/5).

Baca juga DARURAT “VIRUS X” ATAU DARURAT PASAL KARET? Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan: Jangan Sampai Mencret Jadi Alasan Lockdown

Selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan mengungkap motif gelap di balik tragedi tersebut: kecemburuan sosial dalam lingkup keluarga. Pelaku, yang telah menikah selama lima tahun, merasa terganggu oleh kehadiran Nanda yang dianggap terlalu ikut campur dalam rumah tangganya, termasuk dugaan upaya korban menghalangi pelaku bertemu dengan anaknya.

Puncak kemarahan itu meletus pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku secara aktif mencari keberadaan Nanda hingga akhirnya bertemu. Pertemuannya bukan untuk berdialog, melainkan untuk eksekusi.

“Saat bertemu, keduanya terlibat percekcokan yang berujung aksi penusukan di dalam mobil korban,” ujar Anton.

Yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa pelaku datang dengan “persiapan tempur”. Ia membawa senjata tajam sebelum menemui korban, sebuah indikator jelas bahwa kekerasan bukanlah impuls spontan, melainkan skenario yang telah disusun.

“Dia sudah membawa alat-alat yang memang dia niatkan untuk melakukan kekerasan kepada korban,” tambah Anton.

Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

Hasil autopsi forensik menggambarkan kebrutalan serangan tersebut. Tubuh Nanda ditemukan dengan delapan luka tusukan di berbagai bagian vital. Namun, satu tusukan di bagian dada menjadi penyebab kematian langsung, saat mata pisau menembus paru-paru korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa konflik domestik, jika dibiarkan membusuk dan dikelola dengan amarah serta senjata, dapat berakhir dengan tragedi irreversible. Polrestabes Bandung berkomitmen penuh untuk menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan bagi Nanda Tritami tidak hanya sekadar wacana, tetapi realitas hukum yang tegak.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Palu Hakim Berdentum, OIKN Tetap ‘Tuli’: IKN Jalan Terus, Rakyat Disuruh Napas Dulu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Dalam sebuah putusan yang bagi sebagian pihak terasa seperti “tamparan basah” bagi demokrasi partisipatif, namun bagi pemerintah adalah “lampu hijau permanen”, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UUIKN), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dengan ketokan palu yang mungkin terdengar sangat nyaring di ruang sidang tetapi hampir tak terdengar di tengah deru alat berat di Kalimantan Timur, MK menyatakan bahwa UU IKN tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Singkatnya: Gagasan besar tetaplah gagasan besar, dan kritik dianggap sekadar “noise” dalam simfoni pembangunan.

Menanggapi putusan yang menutup pintu judicial review tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons dengan nada yang bisa disebut sebagai “ketenangan yang mengkhawatirkan” atau “keyakinan yang tak tergoyahkan”, tergantung dari sisi mana Anda melihat tumpukan anggaran negara.

“Bangunan hukum sudah kokoh, maka bangunan fisik pun harus terus berdiri,” ujar juru bicara OIKN dalam pernyataan singkatnya, seolah-olah beton dan pasal-pasal undang-undang memiliki hubungan kausalitas yang magis. “Pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana pemerintah. Tidak ada rem, hanya ada gas.”

Baca juga DARURAT “VIRUS X” ATAU DARURAT PASAL KARET? Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan: Jangan Sampai Mencret Jadi Alasan Lockdown

Yang lebih menarik—atau mungkin lebih ironis—adalah pernyataan OIKN mengenai kapan tepatnya pemindahan ibu kota ini akan “nyata”. Menurut OIKN, proses pemindahan akan berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Ini menciptakan sebuah paradoks birokrasi yang indah:

  1. MK menolak menggugat UU-nya, artinya UU-nya sah.
  2. OIKN mengatakan pembangunan jalan terus karena UU-nya sah.
  3. Tapi, pemindahan resmi baru terjadi setelah Keppres keluar.
  4. Sementara itu, rakyat bertanya-tanya: “Jadi, siapa yang sebenarnya berkuasa? UU atau Keppres? Dan kenapa kita masih membahas ini di tahun 2026?”

Bagi para pengkritik, putusan MK ini adalah bukti bahwa konstitusi kini lebih sering menjadi “pajangan dinding” daripada “rem darurat”. Bagi pendukung pemerintah, ini adalah kemenangan kepastian hukum atas ketidakpastian opini publik.

Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

OIKN menegaskan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh “gemuruh suara sumbang” dari masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok adat yang merasa tanah leluhurnya sedang diubah menjadi zona elit baru. Bagi OIKN, efektivitas diukur dari progress bar konstruksi, bukan dari indeks kepuasan demokratis.

Sebagai catatan penutup yang satir: Jika Anda berencana mengunjungi Jakarta untuk mengurus urusan negara, mungkin masih aman untuk beberapa waktu ke depan. Namun, jika Anda ingin melihat masa depan yang “terus berjalan tanpa peduli apakah Anda siap atau tidak”, silakan pesan tiket ke Balikpapan. Pastikan Anda membawa helm, bukan hanya untuk keselamatan konstruksi, tapi juga untuk melindungi kepala dari kenyataan yang semakin keras menghantam.

Tentang OIKN:
Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga yang bertugas mempercepat pembangunan IKN dengan motto tidak tertulis: “Kerjakan dulu, jelaskan nanti, dan jangan tanya terlalu banyak.”

(Red)

DARURAT “VIRUS X” ATAU DARURAT PASAL KARET? Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan: Jangan Sampai Mencret Jadi Alasan Lockdown

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun, resmi melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/5). Bukan untuk meminta jatah vaksin gratis, melainkan menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Alasannya sederhana namun menampar: ia khawatir nasib warga negara bisa ditentukan oleh “mood” Menteri Kesehatan lewat pasal-pasal yang lebih lentur daripada karet gelang.

Melalui kuasa hukumnya, Ishemat Soeria Alam, Dharma menilai bahwa UU Kesehatan terbaru ini ibarat pisau bermata dua—satu sisi untuk menyembuhkan, sisi lainnya berpotensi memenggal hak konstitusional warga tanpa aba-aba yang jelas.

Kriteria Lain” Adalah Bahasa Halus untuk “Terserah Saya”

Salah satu poin panas yang digugat adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.

Bagi tim hukum Dharma, frasa “kriteria lain” ini adalah lubang hitam hukum. Artinya, tanpa perlu wabah nyata yang mematikan, seorang menteri bisa saja menyatakan KLB karena alasan yang subjektif, kabur, atau mungkin sekadar karena sedang tidak enak badan.

“Ini membuka ruang kewenangan yang terlalu luas. Hari ini sehat, besok bisa jadi dianggap ‘kriteria lain’ sehingga seluruh kota dikarantina,” ujar Ishemat dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).

Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

Denda Rp500 Juta untuk Yang Berani Bertanya

Tak hanya soal penetapan wabah, Dharma juga geram dengan Pasal 400 dan Pasal 446. Kedua pasal ini mengancam siapa pun yang “menghalangi” penanggulangan KLB dengan pidana denda hingga Rp500 juta.

Masalahnya, apa definisi “menghalangi”? Apakah bertanya kritis di media sosial termasuk menghalangi? Apakah menolak suntikan karena alasan medis pribadi dianggap menghalangi? Ketidakjelasan ini, menurut Dharma, melanggar asas kepastian hukum. Warga negara dipaksa patuh buta pada Pasal 394, yang mewajibkan kepatuhan total terhadap kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan perlindungan hak individu yang tegas.

Dari WHO hingga Menara 5G: Sebuah Narasi Besar

Dalam permohonannya, Dharma tidak hanya berhenti pada teks undang-undang. Ia menarik garis lurus antara regulasi kesehatan nasional dengan amendemen International Health Regulations (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Bagi mantan bintang tiga polisi ini, pandemi bukan lagi sekadar isu kesehatan, melainkan alat kontrol sosial dan bisnis industri farmasi global. Ia bahkan menyentil isu-isu kontroversial seperti teknologi 5G dan menara telekomunikasi di permukiman, meski ia dengan jujur mengakui bahwa pandangan-pandangan tersebut adalah opini pribadi yang belum tentu terbukti secara ilmiah di pengadilan.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB, masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan. Kita harus kritis,” tegas Dharma.

Baca juga Sukucadang” atau “Suap Cadangan”? Kontainer Nyasar di Semarang, Bea Cukai Masih Bingung Cara Hitung Hari

Menunggu Sidang, Sambil Mengasah Kritikus

Kini, bola ada di tangan MK. Permohonan telah diterima, dan jadwal sidang tengah menunggu. Tim hukum Dharma mengajak media dan masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton pasif, tetapi pengawal aktif agar supremasi UUD 1945 tidak tertukar dengan supremasi keputusan birokratis yang multitafsir.

Apakah ini awal dari kebebasan baru, atau sekadar teriakan di padang gurun birokrasi? Hanya waktu dan palu hakim konstitusi yang bisa menjawab. Namun satu hal pasti: Dharma Pongrekun tidak ingin masa depan Indonesia ditentukan oleh pasal yang bisa ditafsirkan seenaknya saat sarapan pagi.

Sumber :

Tim Hukum Dharma Pongrekun
(Silakan hubungi perwakilan resmi untuk konfirmasi lebih lanjut)

 

Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan surat pemberhentian operasional sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikidang Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, setelah unit tersebut sempat viral terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Surat tersebut dikeluarkan BGN pada tanggal 13 Mei 2026 dengan Nomor : 2458/D.TWS/05/2026 bersifat : Segera terkait Pemberhentian Operasional Sementara SPPG Cikidang Cikidang.

Koordinator Kecamatan (Korcam) BGN Cikidang, Andri, membenarkan bahwa SPPG Cikidang di-suspend setelah dilakukan pengecekan standarisasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar operasional yang ditetapkan, terutama pada aspek pengelolaan limbah dan sanitasi dapur.

“Benar, SPPG Cikidang saat ini kami suspend sementara. Keputusan ini diambil setelah tim melakukan pengecekan langsung terhadap standarisasi dapur MBG. Kami minta pengelola melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebelum kembali beroperasi,” Kata Andri saat dihubungi awak media jurnaltipikor.com melaui sambungan telpon, pada Kamis (14/05/2026).

Baca juga Sukucadang” atau “Suap Cadangan”? Kontainer Nyasar di Semarang, Bea Cukai Masih Bingung Cara Hitung Hari

Kasus ini mencuat setelah beredar video dan foto yang menunjukkan aliran limbah dari area SPPG Cikidang yang mencemari lingkungan.

Pihak BGN menegaskan, bahwa penangguhan bersifat sementara dan bertujuan untuk memastikan perbaikan menyeluruh.

Andri pun menyampaikan, selama masa suspensi, distribusi makanan bergizi bagi penerima manfaat di wilayah Cikidang akan dialihkan ke SPPG terdekat agar program MBG tidak terhenti.

“Untuk penerima manfaat akan kita alihkan sementara ke dapur MBG lain yang terdekat, tapi sebelumnya kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu,” jelasnya.

Kejadian ini menambah panjang daftar SPPG yang di suspend oleh BGN. Publik berharap, pengawasan dan tindakan tegas dapat dijalankan dengan maksimal kepada seluruh SPPG yang sudah beroperasi.

(Rama)

Sukucadang” atau “Suap Cadangan”? Kontainer Nyasar di Semarang, Bea Cukai Masih Bingung Cara Hitung Hari

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jika kejujuran bisa diimpor tanpa bea, mungkin antrean di Pelabuhan Tanjung Emas sudah lama kosong. Namun kenyataannya, pada Selasa (12/5/2026), sebuah kontainer misterius kembali menjadi bintang utama di panggung drama korupsi nasional. Isinya? Konon suku cadang kendaraan. Namun, bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), isi sebenarnya yang sedang diperiksa adalah ketebalan “lapisan” kolusi antara importir nakal dan oknum penjaga gawang negara.

KPK, yang tampaknya sudah bosan hanya menangkap ikan kecil, kini menyita kontainer tersebut dan bersiap memanggil PT Blueray Cargo serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan ke ruang interogasi. Bukan untuk diskusi santai, melainkan untuk meminta penjelasan logis: mengapa sebuah kontainer bisa “tersesat” di pelabuhan selama sebulan penuh tanpa ada yang berani melepasnya—atau justru terlalu sibuk memastikan ia tidak lepas?

“Penyidik tentu akan mengklarifikasi… kami butuh konfirmasi siapa pemilik aslinya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan nada datar yang khas, seolah-olah pertanyaan “siapa pemiliknya” adalah teka-teki paling rumit dalam sejarah logistik Indonesia.

Ironisnya, kontainer berisi suku cadang yang dikategorikan terbatas atau dilarang impor ini bukan tamu baru dalam narasi kriminal tanah air. Ini adalah babak lanjutan dari sinetron “OTT Bea Cukai” yang tayang perdana Februari 2026 lalu. Saat itu, KPK berhasil menggiring sejumlah petinggi Bea Cukai dan eksekutif PT Blueray Cargo ke bui. Nama-nama seperti Rizal (eks-Direktur Penindakan), Sisprian Subiaksono, hingga John Field (pemilik b Cargo) sudah akrab dengan kamera flash wartawan karena status tersangka mereka atas dugaan suap dan gratifikasi

Baca juga Transformasi TNI Angkatan Darat: Dari Kekuatan Tempur Menuju Kekuatan Strategis Nasional di Era Ketidakpastian Global

Bahkan, plot twist sebelumnya melibatkan penemuan Rp5,19 miliar tunai dalam lima koper di Ciputat—sebuah jumlah yang cukup untuk membeli banyak suku cadang, atau mungkin, membeli banyak keheningan.

Kini, dengan adanya penyitaan baru di Semarang, publik bertanya-tanya: Apakah ini kelalaian administratif yang tulus, ataukah “kelupaan” yang disengaja karena menunggu instruksi dari atas? Pemanggilan terhadap Ditjen Bea Cukai kali ini terasa seperti guru yang memanggil murid yang sama untuk ketiga kalinya karena lupa mengerjakan PR yang sama.

“Kami akan telusuri dan dalami,” tambah Budi. Kata-kata yang terdengar mulia, namun di tengah tumpukan kasus serupa yang belum tuntas, terdengar seperti janji diet seseorang yang sedang memegang donat.

Satu bulan kontainer mangkrak di pelabuhan. Ribuan rupiah potensi kerugian negara. Dan puluhan nama pejabat yang sudah berganti status dari “pelayan publik” menjadi “tersangka”. Jika suku cadang ini bisa bicara, mungkin ia akan bertanya: “Apakah saya dilarang masuk karena aturan negara, atau karena harga ‘tiket masuk’ nya belum disepakati?”

KPK dijadwalkan segera memanggil para pihak terkait. Mari kita nantikan apakah jawaban yang keluar adalah klarifikasi hukum, atau sekadar alasan klasik: “Mohon maaf, sistem kami sedang error.”

(Tamat)

Catatan: Rilis ini disusun dengan gaya satir untuk tujuan kritik sosial berdasarkan fakta peristiwa yang dilaporkan. Seluruh nama dan jabatan merujuk pada informasi resmi yang dirilis oleh KPK

200 Ribu Anak Jadi ‘ATM Berjalan’ Bandar Judi: Saat Negara Baru Ingat Setelah Dompet Rakyat Kering

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah pengakuan yang terlambat namun dramatis, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya membuka mata publik: hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online (judol). Angka ini termasuk 80.000 balita dan anak di bawah 10 tahun—usia di mana mereka seharusnya masih bingung membedakan antara Cocomelon dan kenyataan pahit bahwa ayah mereka baru saja kehilangan uang sekolah karena slot gacor.

Dalam acara bertema “Gaspol Tolak Judol” di Medan, Rabu (13/5), Menkomdigi menyebut fenomena ini sebagai “alarm serius.” Namun, bagi banyak keluarga yang sudah kehabisan alarm karena disita bank, pernyataan ini terasa seperti sirine ambulans yang datang setelah pasien meninggal dunia.

Scam Berkedok Hiburan

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi,” tegas Meutya. Sebuah penemuan ilmiah yang menakjubkan, mengingat algoritma judi online memang dirancang oleh matematikawan jahat untuk memastikan bandar tetap kaya sementara pemain menjual ginjal secara cicilan.

Meutya menekankan bahwa pemberantasan tidak cukup hanya dengan takedown situs atau pemutusan akses. “Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini,” ujarnya. Faktanya, masyarakat sudah tahu. Mereka tahu sejak iklan judol menyapa mereka lebih sering daripada ucapan selamat ulang tahun dari ibu kandung sendiri. Iklan-iklan tersebut muncul di Instagram, TikTok, dan YouTube dengan agresivitas yang membuat spam email terlihat sopan.

Baca juga Transformasi TNI Angkatan Darat: Dari Kekuatan Tempur Menuju Kekuatan Strategis Nasional di Era Ketidakpastian Global

Keluarga Hancur, Literasi Digital Jadi Tameng Tipis?

Menkomdigi menyoroti dampak destruktif judol terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga, yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kami mendengar banyak cerita pilu,” kata Meutya. Cerita pilu itu bukan lagi fiksi; itu adalah realitas harian di mana gaji bulanan lenyap dalam hitungan detik karena godaan “maxwin” yang sebenarnya adalah “max-minus”.

Solusi yang ditawarkan? Literasi digital dan peran serta orang tua. “Jadilah benteng utama di rumah,” ajak Meutya kepada para ibu dan keluarga.

Namun, pertanyaan kritis mengemuka: Bagaimana menjadi benteng ketika serangan udara berupa iklan judol datang dari segala arah, didukung oleh algoritma media sosial yang lebih mengenal kecanduan pengguna daripada psikolog mereka sendiri? Apakah literasi digital cukup kuat menahan gempuran dopamin instan yang dijual oleh platform digital global yang enggan bersikap tegas?

Baca juga GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Kolaborasi Lintas Sektor atau Sekadar Pindah Tanggung Jawab?

Meutya mengakui bahwa Kemkomdigi tidak bisa berjalan sendiri. Ia meminta dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital. “Kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” akunya.

Ini adalah pengakuan implisit bahwa selama ini, pendekatan yang ada bersifat reaktif, bukan preventif. Situs diblokir, tapi akar masalahnya—yaitu kemudahan akses, promosi terselubung, dan lemahnya penegakan hukum terhadap aktor intelektual—masih dibiarkan tumbuh subur seperti jamur di musim hujan.

Satire Realitas

Di tengah seruan “Tolak Judol, Jauhi Judol,” ironi terbesar tetap ada: Platform digital yang sama yang diminta Menkomdigi untuk membersihkan konten judol, adalah pihak yang paling diuntungkan dari lalu lintas data dan iklan yang dihasilkan oleh industri ini. Selama profit masih lebih suci daripada moral, anak-anak Indonesia akan tetap menjadi target empuk.

200.000 anak bukan sekadar statistik. Mereka adalah korban dari ekosistem digital yang membiarkan predator berkeliaran bebas di halaman depan rumah mereka. Seruan pemerintah untuk “menjadi garda edukasi” adalah langkah awal, tetapi tanpa tindakan tegas terhadap sumber pendapatan bandar dan kelalaian platform digital, seruan itu hanyalah teriakan di tengah badai algoritma.

Pesan untuk para orang tua: Awasi anak Anda. Tapi jangan lupa, awasi juga iklan di ponsel Anda, karena seringkali, pintu masuk judol bukan berasal dari rasa ingin tahu anak, melainkan dari jari orang dewasa yang lelah mencari jalan pintas menuju kekayaan instan.

(Redaksi)

Transformasi TNI Angkatan Darat: Dari Kekuatan Tempur Menuju Kekuatan Strategis Nasional di Era Ketidakpastian Global

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) menggelar Seminar Nasional dalam rangka Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVII Tahun Anggaran 2026 di Gedung Prof. Dr. Satrio, Bandung, pada Rabu (13/5). Seminar ini menyoroti transformasi peran TNI Angkatan Darat dari sekadar combat force menjadi strategic force yang mampu menjawab tantangan dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global.

Hadir dalam kesempatan tersebut para perwira menengah TNI AD, akademisi, pakar pertahanan, serta perwakilan instansi pemerintah terkait. Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan gagasan-gagasan inovatif guna memperkuat postur TNI AD di masa depan.

Integrasi Teknologi dan Modernisasi Prajurit

Salah satu poin utama yang dibahas adalah percepatan modernisasi alutsista dan integrasi teknologi terkini, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam operasi militer. Transformasi ini tidak hanya berfokus pada perangkat keras, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia prajurit TNI AD agar mampu beradaptasi dengan peperangan modern yang berbasis jaringan dan informasi.

“Transformasi menuju kekuatan strategis menuntut kita untuk tidak hanya unggul dalam pertempuran konvensional, tetapi juga cerdas dalam memanfaatkan teknologi untuk deteksi dini, pencegahan konflik, dan dukungan terhadap stabilitas nasional,” ujar salah satu narasumber kunci dalam seminar tersebut.

Baca juga GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Kekompakan Nasional sebagai Kunci Stabilitas

Di tengah fluktuasi ekonomi global yang berdampak pada ketahanan nasional, seminar ini juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AD dan seluruh komponen bangsa. Kekompakan nasional dinilai sebagai benteng utama dalam menghadapi ancaman non-militer, seperti krisis pangan, energi, dan disrupsi ekonomi.

TNI AD diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan infrastruktur, sejalan dengan konsep Yonif Teritorial yang semakin diperkuat. Melalui pendekatan ini, TNI AD tidak hanya hadir sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional.

Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Seminar Nasional Dikreg LXVII Seskoad ini merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan bagi para perwira menengah TNI AD. Tujuannya adalah membentuk pemimpin militer yang memiliki wawasan strategis, berpikir kritis, dan mampu mengambil keputusan tepat dalam lingkungan yang kompleks dan penuh ketidakpastian.

Kasad, dalam sambutannya yang dibacakan oleh perwakilan, berharap agar hasil dari seminar ini dapat melahirkan rekomendasi konkret yang akan diimplementasikan dalam doktrin dan strategi TNI AD ke depan, sehingga TNI AD tetap relevan dan disegani sebagai pilar utama pertahanan negara.

Tentang Seskoad
Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) merupakan lembaga pendidikan tinggi militer di lingkungan TNI AD yang bertugas mendidik perwira menengah untuk memiliki kemampuan staf dan komando dalam tingkat taktis dan operasional, serta wawasan strategis nasional.

Sumber : Puspen TNI AD / Humas Seskoad