BONGKAR SKANDAL POKIR “TANAH ORANG LAIN”: BPKP DESAK AGUNG ROHANA SHODIQ JELASKAN INDIKASI MALADMINISTRASI & POTENSI PIDANA

KOTA CIMAHİ, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, secara resmi menyoroti dan mendesak evaluasi tegas atas dugaan maladministrasi serius dalam penyaluran dana Program Khusus (Pokir) oleh Anggota DPRD Kota Cimahi, Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M. (Fraksi Golkar-PAN).

Sorotan ini merespons temuan fakta di lapangan terkait pelaksanaan program “Kurtilahu” (Bedah Rumah) untuk warga bernama Rosmayanti di Blok Nyontrol, RT 05 RW 03, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Fakta mencengangkan terungkap: bantuan negara tersebut dieksekusi di atas tanah yang secara legalitas sertifikat (SHM) masih tercatat atas nama Turgandi, tanpa adanya dokumen peralihan hak atau izin tertulis yang sah dari pemilik asli kepada penerima bantuan.

A. Tarmizi: “Ini Bukan Sekadar Salah Admin, Ini Pelanggaran Substansi Hukum”

Dalam keterangannya, A. Tarmizi menegaskan bahwa dalih “hanya mengusulkan” yang dilontarkan oleh pihak Agung Rohana Shodiq tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas kelalaian fatal dalam verifikasi data.

“Anggota dewan bukanlah sekadar ‘tukang pos’ yang meneruskan amplop usulan. Mereka adalah filter pertama anggaran rakyat. Ketika seorang legislator bergelar hukum merekomendasikan bantuan di atas tanah sengketa atau tanah orang lain tanpa verifikasi kepemilikan, itu adalah indikasi kuat maladministrasi dan kelalaian profesional,” tegas A. Tarmizi.

Tarmizi menambahkan, jika dibiarkan, praktik ini akan membuka keran penyimpangan anggaran yang lebih besar. “Uang APBD digunakan untuk memperbaiki bangunan di tanah yang bukan milik penerimanya? Ini preseden buruk. Jika besok ada gugatan dari pemilik sah (Turgandi), siapa yang bertanggung jawab? Negara yang rugi, rakyat yang dirugikan, dan integritas dewan yang hancur.”

Baca Juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Indikasi Pidana & Perdata: Dalih “Damai Keluarga” Tidak Menghapus Dosa Negara

Menanggapi isu bahwa pihak pemilik tanah (Turgandi) dan penerima bantuan (Rosmayanti) telah melakukan pendekatan kekeluargaan, BPKP melalui A. Tarmizi memberikan peringatan keras:

  1. Aspek Pidana Tetap Mengancam: Perdamaian antar-warga tidak menghapus unsur pidana jika ditemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan Pokir (misalnya: melampirkan SHM palsu atau surat keterangan tidak benar). Tindak pidana terhadap integritas dokumen negara adalah kejahatan publik yang tidak bisa “di-damai-kan” secara privat.
  2. Maladministrasi Tetap Ada: Kesalahan prosedur verifikasi oleh Panitia Reses dan eksekutif (DPKP) tetap merupakan pelanggaran disiplin penyelenggara negara. Perdamaian warga tidak membatalkan fakta bahwa anggaran negara telah dialirkan melalui pintu yang salah.
  3. Risiko Gugatan Perdata Masa Depan: Tanpa akta notariil atau surat hibah/izin pakai yang sah, status penguasaan tanah tetap rentan. “Damai lisan” hari ini bisa menjadi sengketa mahal di masa depan, yang pada akhirnya akan menyeret nama baik institusi dewan sebagai pihak yang memfasilitasi konflik.

Tuntutan BPKP: Evaluasi Total & Transparansi Data

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menuntut langkah konkret berikut:

  1. Evaluasi Mendalam oleh DPRD Kota Cimahi: Membentuk panitia ad-hoc atau bekerja sama dengan Inspektorat Daerah untuk mengaudit seluruh usulan Pokir Agung Rohana Shodiq dan fraksinya, khususnya terkait validitas legalitas objek bantuan (tanah/bangunan).
  2. Klarifikasi Publik: Agung Rohana Shodiq wajib menjelaskan secara terbuka mengapa usulan dengan cacat administrasi mendasar (tanpa bukti peralihan hak) bisa lolos dari filter Panitia Lokal Reses.
  3. Penegakan Hukum: Jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau rekayasa data untuk meloloskan usulan, BPKP mendesak aparat penegak hukum (Polri/Kejaksaan) untuk bertindak tegas sesuai Pasal 263/264 KUHP (Pemalsuan Surat) dan UU Prp No. 51 Tahun 1960.
  4. Perbaikan SOP: Pemkot Cimahi dan DPRD harus segera merevisi SOP Pengusulan Pokir dengan mewajibkan lampiran bukti kepemilikan tanah yang clear-and-clean (SHM + KTP pemilik + Surat Izin/Peralihan Hak) sebelum disetujui.

Baca juga Kades Sukarame Selaku Ketua P2SP Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMP PGRI 3 Cisolok Senilai Rp 1,14 Miliar, Ada Apa ?

Penutup: Stop Politik “Cuci Tangan”

A. Tarmizi menutup pernyataannya dengan pesan tajam: “Jangan jadikan rakyat kecil sebagai tameng kegagalan pengawasan dewan. Jika anggota dewan tidak mampu membedakan tanah milik sendiri dan tanah orang lain dalam usulannya, maka rakyat berhak mempertanyakan kompetensi dan integritasnya. Pokir harus bersih dari noda sengketa tanah dan maladministrasi.”

BPKP akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menempuh jalur hukum serta advokasi kebijakan jika tidak ada tindak lanjut serius dari instansi terkait.

(Tim Jurnal Tipikor)

BPKPSorotiPokir #StopMaladministrasi #CimahiBersih #AgungRohanaShodiq #TertibAgraria #PengawasanAnggaran

Kades Sukarame Selaku Ketua P2SP Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMP PGRI 3 Cisolok Senilai Rp 1,14 Miliar, Ada Apa ?

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR -Pelaksanaan proyek revitalisasi SMP PGRI 3 Cisolok menelan anggaran sebesar Rp 1,14 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Diduga, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Informasi yang terpampang dari papan proyek menerangkan, proyek tersebut berupa bantuan pemerintah program revitalisasi satuan Pendidikan yang bersumber dari anggaran APBN 2026 dengan nilai Rp. 1.149.127.000 untuk pembangunan dan rehabilitasi satuan pendidikan.

Adapun temuan tersebut muncul setelah tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek, pada Selasa (19/05/2026). Awak media melihat beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan standar pelaksanaan, serta minimnya penggunaan alat pelindung diri oleh pekerja yang merupakan bagian dari K3.

Baca juga Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi, Kapolres Tegaskan Profesionalisme dalam Bertugas

Upaya konfirmasi kepada Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) saat dilokasi belum membuahkan hasil Ketua P2SP sedang tidak ada di lokasi proyek.

Awak media pun mencoba mengonfirmasi melalui sambungan Chat Whatsapp dan juga tlp namun Ketua P2SP tidak kunjung merespon.

Proyek revitalisasi SMP PGRI 3 Cisolok merupakan program untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Anggaran sebesar Rp 1,14 miliar bersumber dari dana pemerintah pusat.

Seyogyanya, pekerjaan yang didanai dari anggaran pemerintah pusat tersebut dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi dan mengutamakan keselamatan pekerja serta siswa.

Baca juga Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Ke-66, Bupati “Mari Kita Jaga Laut Dan Lestarikan Budaya Untuk Generasi Penerus”

Publik meminta dinas terkait dan tim pengawas untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan administrasi maupun teknis. Tujuannya, memastikan dana Rp 1,14 miliar digunakan sesuai peruntukan dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua P2SP yang menjabat sebagai Kades Sukarame belum juga memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian spek dan pengabaian K3 tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Ketua P2SP yang terkesan bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait program pemerintah pusat.

(Rama)

Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Ke-66, Bupati “Mari Kita Jaga Laut Dan Lestarikan Budaya Untuk Generasi Penerus”

Suiabumi, jurnaltipikor.com,-Ribuan warga memadati Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu, dalam puncak peringatan Hari Nelayan Palabuhanratu ke-66, pada Kamis (21/05/2026).Tradisi tahunan masyarakat pesisir sukabumi ini berlangsung meriah melalui arak-arakan budaya.

Arak-arakan budaya dimulai dari Pendopo Palabuhanratu menuju Alun-alun Gadobangkong dipimpin langsung Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., didampingi Wakil Bupati, H. Andreas, S.E., serta unsur Forkopimda. Hadir pula Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Muhammad Arfian.

Bupati Sukabumi, H Asep Japar mengatakan, festival budaya yang digelar setiap tahun menjadi bukti bahwa tradisi lokal mampu berkembang menjadi daya tarik wisata sekaligus menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

“Dengan adanya upacara adat Hari Nelayan Nasional ke-66 Palabuhanratu ini diharapkan dapat menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat laut, sekaligus membawa kesejahteraan, dan rezeki yang melimpah,” ungkapnya.

Baca juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Bupati pun mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kelestarian laut dari pencemaran, guna memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan serta menjaga hasil tangkapan ikan tetap melimpah bagi generasi penerus di Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI Muhammad Arfian menilai Hari Nelayan Nasional bukan sekadar seremoni budaya, melainkan bentuk rasa syukur atas hasil laut yang diberikan Tuhan kepada masyarakat pesisir.

“Setiap nelayan yang mengarungi lautan membawa doa dan harapan. Karena itu, menjaga kelestarian laut menjadi hal penting agar sumber penghidupan masyarakat tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Baca juga Kecam Pembajakan Israel, Alumni Tarbiyah Unisba Desak Presiden Ambil Langkah Diplomatik Radikal dan Keluar dari Board of Peace!

Ketua Panitia Hari Nelayan Nasional, Pepen Supendi menyebut peringatan tersebut merupakan warisan budaya leluhur yang sarat nilai historis dan spiritual. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan rangkaian kegiatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, aparat keamanan, sponsor, panitia, dan seluruh masyarakat Palabuhanratu yang telah menjaga kondusivitas acara,” paparnya.

Ketua HNSI Kabupaten Sukabumi melalui Koordinator Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Budaya, Nandang Herawan, mendorong adanya kebijakan agar produk hasil tangkapan nelayan lokal dapat masuk ke dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi.

“Langkah ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus mendukung pemenuhan gizi masyarakat,” pungkasnya.

(Rama)

Bumdesma Tangguh Mandiri Parungkuda Gelar Kegiatan Sosial Khitan Masal, Ibu Bupati Dan Camat Parungkuda Apresiasi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Tangguh Mandiri Parungkuda menggelar kegiatan sosial khitan masal bagi anak-anak di wilayah Kecamatan Parungkuda. Kegiatan dilaksanakan, pada Kamis (21/05/2026) di Aula Kecamatan Parungkuda.

Ketua Bumdesma Tangguh Mandiri, Acep Budiman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial Bumdesma terhadap masyarakat. Sebanyak 100 anak dari 8 desa yang ada di Kecamatan Parungkuda mengikuti khitan gratis yang digelar Bumdesma.

Untuk pelaksanaan teknis, Bumdesma menggandeng Puskesmas Parungkuda dan Komunitas Sedekah Khitan Indonesia (SKI). Kolaborasi ini dilakukan guna memastikan proses khitan berjalan sesuai standar kesehatan dan ditangani oleh tenaga medis.

“Ini adalah wujud nyata peran Bumdesma untuk hadir di tengah masyarakat. Kami ingin membantu meringankan beban warga, terutama dalam layanan kesehatan dasar seperti khitan,” ujar Acep Budiman di sela kegiatan kepada awak media jurnaltipikor.com.

Baca juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Selain khitan, peserta juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan awal dan obat-obatan pasca tindakan serta bingkisanbingkisan dan uang saku. Kegiatan berlangsung lancar dengan dukungan perangkat kecamatan, kader kesehatan desa, serta orang tua peserta.

Acep menyatakan, bahwa kegiatan sosial seperti ini akan terus diupayakan sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat di wilayah Parungkuda.

“InsyaAllah, kegiatan sosial ini akan terus kami pertahankan agar hadirnya Bumdesma dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” Katanya.

Baca juga KPK Lanjutkan Kajian Potensi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Aspek Penganggaran Tahun 2026

Apresiasi pun disampaikan Ibu Bupati selaku Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Sukabumi, Hj. Rina Rosmaniar Japar, dan Camat Parungkuda, Asep Sumantri S.IP.,M.Si., saat keduanya hadir meninjau langsung pelaksanaan kegiatan.

Hj. Rina Rosmaniar Japar menyampaikan, bahwa program sosial seperti ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

“Kegiatan khitan masal ini sangat membantu warga. Kami mengapresiasi peran Bumdesma Tangguh Mandiri yang ikut aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Senada, Camat Parungkuda, Asep Sumantri, S.IP.,M.Si., menilai kolaborasi Bumdesma, SKI, dan Puskesmas menjadi contoh sinergi yang baik antara Bumdesma, komunitas, dan instansi kesehatan. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat gotong royong di tingkat kecamatan.

“Semoga Bumedesma Tangguh Mandiri semakin maju dan berkembang serta kegiatan sosial yang digelar ini dapat terus berlanjut menjadi agenda rutin tahunan,” pungkasnya.

(Rama)

Kecam Pembajakan Israel, Alumni Tarbiyah Unisba Desak Presiden Ambil Langkah Diplomatik Radikal dan Keluar dari Board of Peace!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Keluarga Besar Alumni Fakultas Tarbiyah & Keguruan Universitas Islam Bandung (AFTA Unisba) mengutuk keras aksi penculikan aktivis kemanusiaan dalam misi Global Sumud Flotilla oleh tentara Israel di perairan internasional. Merespons kezaliman tersebut, AFTA Unisba mengeluarkan pernyataan sikap tegas dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan luar biasa (extraordinary measures).

Ketua AFTA Unisba, Zaki Zimmatillah Zulfikar, menegaskan bahwa tindakan Israel bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk teror terhadap kemanusiaan global yang menyasar langsung warga negara Indonesia.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat sembilan warga negara Indonesia diculik secara ilegal di perairan internasional. Ini adalah ujian bagi kedaulatan bangsa dan komitmen kemanusiaan kita,” ujar Zaki dalam pernyataan resminya.

Baca juga Tanpa Pers, Bangsa Ini Gelap”: Pigai Peringatkan Negara, Tolak Mentah-Mentah Praktik ‘Press Busting

Menyikapi krisis tersebut, AFTA Unisba secara resmi menyampaikan lima tuntutan krusial kepada Pemerintah dan Parlemen RI:

Bebaskan WNI Tanpa Syarat:

  1. Mendesak pemerintah untuk segera membebaskan seluruh 9 WNI yang diculik oleh tentara Israel dalam kondisi selamat, utuh, dan bermartabat.
  2. Diplomasi Luar Biasa Presiden: Meminta Presiden RI segera mengambil langkah diplomasi luar biasa (*extraordinary diplomacy*), mengerahkan seluruh kekuatan diplomatik, dan membawa kasus pembajakan ini ke forum internasional.
  3. Keluar dari Board of Peace (BoP): Menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera menarik diri dari keanggotaan *Board of Peace* (BoP) sebagai bentuk nyata keberpihakan total Indonesia terhadap kemanusiaan dan perjuangan kemerdekaan Palestina.
  4. Seret Israel ke ICC: Mendorong International Criminal Court (ICC) untuk mengadili dan menindak tegas Israel atas dugaan penculikan warga sipil di wilayah perairan internasional.
  5. Sidang Darurat DPR RI: Mendesak DPR RI untuk segera menggelar sidang darurat dan memanggil Menteri Luar Negeri guna memastikan proses pemulangan 9 WNI dilakukan secara maksimal, taktis, dan transparan.

Baca juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Di akhir pernyataannya, Zaki Zimmatillah Zulfikar menyerukan kepada seluruh kader, anggota AFTA Unisba, serta seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk merapatkan barisan dan terus mengawal kasus ini hingga seluruh WNI kembali ke tanah air.

“Kami akan terus menyuarakan dukungan tanpa henti untuk Palestina. Diam terhadap kezaliman adalah bentuk keterlibatan dalam kezaliman itu sendiri. AFTA Unisba memilih untuk terus bergerak dan bersuara,” tutup Zaki.

 

(DENI)

“Sampah Menggunung, Anggaran Berjalan: BPKP Sindir DLH Jabar Jangan Sampai Lingkungan Jadi Ladang Proyek”

Bandung, JURNAL TIPIKOR  – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melontarkan kritik keras terhadap kondisi pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat yang dinilai semakin memprihatinkan. Krisis sampah yang terus terjadi, overload TPA Sarimukti, hingga sorotan terhadap tata kelola proyek di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Provinsi Jawa Barat disebut sebagai alarm kegagalan sistem yang tidak boleh dianggap biasa.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E, menilai persoalan sampah di Jawa Barat hari ini ibarat lingkaran setan: sampah terus menumpuk, masyarakat terus mengeluh, namun proyek dan anggaran terus berjalan seolah semuanya baik-baik saja.

“Jangan sampai publik melihat pengelolaan lingkungan hidup hanya sibuk melahirkan proyek, sementara persoalan sampahnya tetap abadi. Sampah menggunung, anggaran berjalan, tapi solusi nyata nyaris tak terlihat,” tegas Tarmizi, Kamis (21/5/2026).

Baca juga KPK Lanjutkan Kajian Potensi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Aspek Penganggaran Tahun 2026

Menurutnya, kondisi TPA Sarimukti yang terus dibebani kiriman sampah dari Bandung Raya menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.

“Kalau TPA terus overload, pengiriman sampah dibatasi, masyarakat terancam darurat sampah, lalu apa sebenarnya yang sudah dikerjakan selama ini? Jangan sampai DLH hanya hebat di atas kertas laporan, tapi lemah di lapangan,” sindirnya.

BPKP juga menyoroti berbagai isu tata kelola proyek lingkungan hidup yang belakangan menjadi perbincangan publik. Menurut Tarmizi, sektor lingkungan hidup sangat rawan dijadikan area basah proyek karena nilai anggarannya besar namun pengawasannya sering kali lemah.

“Lingkungan hidup jangan dijadikan komoditas proyek tahunan. Rakyat butuh udara bersih dan pengelolaan sampah yang benar, bukan sekadar seremoni program dan papan proyek,” ujarnya.

Baca juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal teknis sampah, tetapi sudah menyangkut tanggung jawab hukum dan moral pemerintah daerah terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Undang-undang sudah jelas mengatur kewajiban pemerintah dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Kalau masalah terus berulang setiap tahun, maka publik wajar bertanya: ini ketidakmampuan atau memang ada sistem yang sengaja dibiarkan nyaman dalam kekacauan?” katanya tajam.

BPKP mendesak:

  1. audit menyeluruh terhadap tata kelola proyek DLH Jabar,
  2. Evaluasi total sistem pengelolaan sampah regional,
  3. Transparansi penggunaan anggaran,
  4. serta pengawasan ketat terhadap proyek-proyek lingkungan hidup.

Baca juga Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar

Menurut BPKP, tanpa keberanian melakukan pembenahan total, Jawa Barat hanya akan mewariskan gunungan sampah, pencemaran lingkungan, dan beban krisis kepada generasi mendatang.

“Jangan tunggu lingkungan rusak total baru sibuk mencari kambing hitam. Sebab ketika sampah sudah lebih cepat tumbuh daripada solusi pemerintah, itu tandanya ada yang salah dalam cara negara mengurus lingkungan,” tutup Tarmizi.

(Yazid)

KPK Lanjutkan Kajian Potensi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Aspek Penganggaran Tahun 2026

SERANG, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan kajian mendalam terkait potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada tahun 2026 ini, fokus utama kajian tersebut diarahkan pada aspek penganggaran untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam media briefing yang digelar di Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026).

Aminudin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif KPK dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah. “Pada tahun 2026, kajian kami berfokus dari sisi penganggaran. Kami ingin memastikan bahwa alokasi dana untuk program MBG dikelola secara tepat sasaran, efisien, dan bebas dari kebocoran atau penyalahgunaan,” ujar Aminudin.

Baca juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

KPK menilai bahwa pengawasan terhadap mekanisme penganggaran menjadi kunci penting dalam mencegah praktik korupsi sejak dini. Dengan memantau aliran dana dan struktur biaya dalam program MBG, KPK berharap dapat memberikan rekomendasi perbaikan sistem yang dapat memperkuat integritas penyelenggaraan program tersebut.

KPK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, untuk bersinergi membangun sistem pengawasan yang kuat. Transparansi dalam pengadaan, distribusi, serta pelaporan realisasi anggaran menjadi poin krusial yang akan terus dipantau oleh institusi antirasuah ini.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan data dan menganalisis potensi kerentanan dalam implementasi program MBG di berbagai daerah. Hasil dari kajian ini nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk menyempurnakan tata kelola program demi kepentingan rakyat.

(Red)

Tanpa Pers, Bangsa Ini Gelap”: Pigai Peringatkan Negara, Tolak Mentah-Mentah Praktik ‘Press Busting

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melemparkan peringatan keras bagi siapa saja yang berniat membungkam kebebasan pers. Di tengah gempuran disrupsi digital dan tekanan industri media, Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak akan toleran terhadap segala bentuk pemberangusan pers (press busting) oleh negara.

“Saya tidak mau ada tuduhan press busting because of the government. Itu garis merah,” tegas Pigai dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika. Pigai menempatkan pers bukan sebagai objek yang bisa diatur semaunya, melainkan sebagai mitra strategis yang setara dalam pembangunan HAM. Ia menekankan prinsip kemitraan yang mutualisme namun non-interdependence—saling bekerja sama tanpa saling mengintervensi integritas satu sama lain.

Baca juga “CUMA TUKANG POS USULAN”? Dalih ‘Domain Eksekutif’ Tak Bisa Menutupi Celaka Hukum dalam Pokir Bedah Rumah di Cimahi

Bagi Pigai, persamaan antara pemerintah dan jurnalis jelas: keduanya adalah pilar demokrasi dan human rights defenders (pembela HAM). Namun, ia menyoroti realitas pahit bahwa jurnalis kini berada dalam posisi rentan (vulnerable groups). Mereka dihimpit dari dua arah: penetrasi kepentingan politik lembaga-lembaga tertentu dan tekanan ekonomi dari industri media itu sendiri.

“Pers tidak boleh mati. Pers harus jadi besar. Tanpa pers, dunia ini gelap. Pers itu menerangi dunia, menerangi negara, menerangi bangsa,” ujar Pigai dengan nada serius.

Kementerian HAM, menurut Pigai, hadir untuk memastikan ekosistem pers tetap sehat. Langkah konkret telah dimulai melalui dialog dengan pimpinan media nasional dan pelatihan jurnalisme berbasis HAM. Tujuannya tunggal: memperkuat partisipasi publik. Media berfungsi sebagai corong kritik, tuntutan, dan aspirasi rakyat kepada penguasa, sekaligus mempercepat transparansi kebijakan publik.

Baca juga  “SAHRONI ‘GADUNGAN’ VS REALITA: Saat DPR Minta Polisi Usut Penyerangan PWI, Sementara Integritas Sendiri Masih Dipertanyakan Publik”

Pigai mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah syarat mutlak bagi peradaban yang maju. Intervensi negara terhadap media bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga upaya mematikan lampu penerang bangsa.

“Hubungan pemerintah dan media harus dibangun di atas kepercayaan, bukan kecurigaan. Integritas harus terjaga agar demokrasi tidak kehilangan nyawanya,” pungkas Pigai.

Dengan pernyataan ini, Pigai mengirimkan sinyal kuat: era di mana pers diperlakukan sebagai musuh atau alat propaganda telah berakhir. Di bawah kompas HAM, pers adalah mitra kritis yang wajib dilindungi, bukan dibungkam.

Catatan Redaksi:
Narasi ini disusun untuk menonjolkan urgensi perlindungan pers dan ketegasan sikap Menteri HAM Natalius Pigai terhadap potensi intervensi negara, serta menyoroti kerentanan jurnalis di era digital.

(Red)

Saat Bencana Menunggu, Birokrasi Masih ‘Ngopi’: KPK Desak Aceh Bangun dari Mimpi Indahnya Serapan Anggaran TKD

BANDA ACEH, JURNAL TIPIKOR – Di saat langit Aceh masih sering mendung dan ancaman bencana mengintai seperti tamu tak diundang yang enggan pulang, ada satu hal yang tampaknya lebih lambat bergerak daripada siput yang sedang mogok kerja: realisasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya turun tangan, bukan dengan geledah rumah dinas pejabat, tapi dengan sebuah teguran halus yang sebenarnya terdengar seperti teriakan lantang di tengah ketulian birokrasi: “Cairkan uangnya, sebelum bencananya datang duluan.”

Hingga Mei 2026, grafik realisasi anggaran TKD di Aceh masih terlihat datar, seolah-olah uang tersebut sedang bersembunyi di balik tumpukan berkas yang belum ditandatangani. Padahal, dana ini dialokasikan khusus untuk mitigasi dan penanganan bencana—sesuatu yang di Aceh bukan lagi soal “jika”, melainkan “kapan”.

Baca juga “CUMA TUKANG POS USULAN”? Dalih ‘Domain Eksekutif’ Tak Bisa Menutupi Celaka Hukum dalam Pokir Bedah Rumah di Cimahi

Harun Hidayat, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK, dalam keterangannya pada Rabu (20/5), menyampaikan pesan yang bisa diterjemahkan secara bebas sebagai: “Kami tidak butuh alasan, kami butuh aksi.”

“Percepatan realisasi anggaran harus segera dilakukan,” ujar Harun, dengan nada yang mencoba tetap diplomatis meski matanya mungkin sudah lelah melihat laporan yang stagnan. Namun, ia juga menyelipkan peringatan klasik yang sering menjadi tameng bagi kelambatan: “Tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.”

Ah, “prinsip kehati-hatian”. Frasa ajaib yang sering digunakan untuk membenarkan kemalasan struktural. Apakah kehati-hatian berarti menunggu sampai banjir surut sendiri? Atau menunggu tanah longsor selesai berpindah tempat sebelum membeli alat berat?

Baca juga  “SAHRONI ‘GADUNGAN’ VS REALITA: Saat DPR Minta Polisi Usut Penyerangan PWI, Sementara Integritas Sendiri Masih Dipertanyakan Publik”

KPK menyadari betul dilema ini. Di satu sisi, ada urgensi bencana yang tidak mengenal jam kantor. Di sisi lain, ada ketakutan irasional bahwa mencairkan uang terlalu cepat akan memicu audit yang lebih cepat pula. Akibatnya, rakyat Aceh terjepit di antara dua kubu: bencana yang nyata dan birokrasi yang abstrak.

Pemerintah Aceh kini berada di bawah sorotan. Bukan karena korupsi yang sudah terbukti, tapi karena kelambanan yang sudah terasa. Uang TKD bukanlah hiasan neraca keuangan; ia adalah nyawa bagi infrastruktur tangguh bencana, sistem peringatan dini, dan logistik darurat. Setiap hari penundaan adalah hari di mana risiko korban jiwa meningkat.

KPK tidak meminta keajaiban. Mereka hanya meminta agar roda birokrasi dipelumas dengan rasa tanggung jawab, bukan dengan minyak wangi pencitraan. Jika “kehati-hatian” digunakan sebagai alasan untuk tidak bertindak, maka itu bukan kehati-hatian—itu adalah kelalaian yang disengaja.

Baca juga “Surat Kosong, Uang Nyata”: Bupati Tulungagung dan Seni Memeras dengan Tinta Tak Kasat Mata

Aceh tidak butuh janji manis di atas kertas. Aceh butuh beton, obat-obatan, tim penyelamat, dan sistem evakuasi yang berfungsi. Dan semua itu membutuhkan uang yang sudah dialokasikan, namun masih tertidur pulas di rekening negara.

Bangunlah, wahai para pengambil keputusan. Bencana tidak akan menunggu tanda tangan Anda kering.

Tentang KPK:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang independen yang bertanggung jawab untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Selain penegakan hukum, KPK juga melakukan pencegahan melalui koordinasi, supervisi, dan edukasi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Program Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) berupa bantuan bedah rumah (Kurtilahu) yang diusulkan oleh anggota dewan kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada usulan bantuan atas nama Rosmayanti di Blok Nyontrol, RT 05 RW 03, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, yang direkomendasikan oleh Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M., anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar-PAN.

Masyarakat dan pengamat tata kelola pemerintahan menyayangkan adanya indikasi ketidaksesuaian data administratif dalam proses pengajuan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, sertifikat hak milik (SHM) tanah lokasi bangunan masih tercatat atas nama Turgandi, bukan atas nama penerima bantuan, Rosmayanti. Hal ini memicu pertanyaan mengenai surat pelimpahan hak atau persetujuan tertulis dari pemilik sah tanah sebelum bantuan disetujui.

“Prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi sangat penting dalam penyaluran bantuan negara agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ungkap Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi

Ia menekankan bahwa tanpa kejelasan status kepemilikan atau peralihan hak, bantuan tersebut berpotensi dianggap tidak tepat sasaran atau bahkan melanggar ketentuan pertanahan.

Menanggapi hal tersebut, tim dari Agung Rohana Shodiq memberikan klarifikasi. Dalam pernyataannya, Agung menegaskan bahwa peran anggota dewan terbatas pada penyampaian aspirasi masyarakat hasil reses. “Anggota Dewan hanya sebatas menyampaikan usulan hasil reses dari masyarakat. Masalah proses verifikasi lapangan, eksekusi, serta disetujui atau tidaknya usulan tersebut, sudah menjadi domain eksekutif atau Pemkot Cimahi,” jelas Agung.

Agung menambahkan, pihaknya tidak memiliki intervensi terhadap keputusan akhir dinas terkait. Ia mengajak masyarakat untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) Kota Cimahi atau kepada penerima bantuan jika memiliki keraguan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pemangku kepentingan untuk memperkuat mekanisme verifikasi data sebelum realisasi bantuan, guna memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi pertanahan yang berlaku.

(Her)