Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku Diamankan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Kamis, (09/04/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (52), warga Kecamatan Tegalbuleud.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak semestinya.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami dari Unit Tipidter melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Kemudian ditemukan seorang laki-laki yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” ujar AKP Hartono.

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bupati Paparkan Fokus Pembangunan

Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan pelaku di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas atas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

“Dari hasil interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan Toyota Agya, STNK, serta puluhan galon dan jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total sekitar 272 liter.

Baca juga Dukung Program Pemerintah, Polres Sukabumi Bangun 5 Rutilahu

AKP Hartono menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

(Rama)

TEROR API BUNGKAM SAKSI: Rumah Saksi Korupsi Bupati Bekasi Dibakar, KPK Gandeng LPSK!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Eskalasi intimidasi terhadap saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi mencapai titik krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah muncul laporan bahwa rumah salah satu saksi kunci dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, diduga sengaja dibakar oleh pihak tak bertanggung jawab.

Juru Bicara KPK,  Budi Prasetyo, menegaskan bahwa upaya perlindungan fisik dan hukum terhadap saksi kini menjadi prioritas utama untuk menjamin integritas proses penyidikan.

“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK. Benar, dalam perkara dugaan suap proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (08/04/2026).

Kronologi Kasus: Dinasti dan Suap Proyek

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir tahun lalu. Berikut adalah poin-poin utama perjalanan kasus tersebut:

  • 18 Desember 2025: KPK menciduk 10 orang dalam operasi senyap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • 19 Desember 2025: Delapan orang diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
  • 20 Desember 2025:** KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama:
  • 1. Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi nonaktif (Dugaan Penerima Suap).
  • 2. HM Kunang (HMK): Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami (Dugaan Penerima Suap).
  • 3. Sarjan (SRJ): Pihak Swasta (Dugaan Pemberi Suap).

Pesan Tegas Terhadap Intimidasi

KPK mengecam keras segala bentuk teror yang ditujukan untuk menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).

Pembakaran rumah saksi dinilai sebagai upaya brutal untuk memutus rantai bukti dalam skandal suap proyek yang melibatkan petinggi daerah tersebut.

KPK memastikan bahwa kerja sama dengan LPSK akan mencakup pengamanan ketat terhadap saksi guna memastikan yang bersangkutan dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut di persidangan mendatang.(*)

Ratusan Massa GMMSB Gelar Aksi di Tiga Titik Krusial Kaur, Tuntut Keadilan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di tiga titik krusial Kabupaten Kaur, Rabu (8/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes keras sekaligus tuntutan keadilan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Muara Sahung.

Pantauan di lapangan, sekitar 120 orang massa memulai pergerakan sejak pukul 09.00 WIB. Titik pertama yang disasar adalah Mapolres Kaur, disusul Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, dan berakhir di Kantor Bupati Kaur. Pengamanan ketat dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla.

Tuntut Kepastian Hukum Pasca Praperadilan
Koordinator Umum GMMSB, Jonsi Herawansa, dalam orasinya mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian pasca lepasnya tersangka melalui putusan praperadilan beberapa waktu lalu. Massa meminta penyidikan tetap dilanjutkan hingga tuntas.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional.

“Kami pastikan proses hukum masih terus berjalan. Polres Kaur berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan berkeadilan bagi korban,” tegas Kapolres di hadapan massa aksi.

PN Bintuhan: Praperadilan Bukan Akhir Perkara
Aksi berlanjut ke PN Bintuhan pukul 11.00 WIB. Di sini, massa sempat melakukan hearing dengan pihak pengadilan untuk mempertanyakan dasar putusan praperadilan yang membebaskan tersangka.

Juru bicara PN Bintuhan menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek prosedural formal, bukan memutus pokok perkara. Pihak pengadilan memastikan proses hukum terhadap substansi perkara tetap bisa berlanjut selama administrasi penyidikan dipenuhi.

Pemkab Janji Pendampingan Hukum
Sore harinya, massa bergeser ke Kantor Bupati Kaur. Mereka menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) tidak tinggal diam dan segera memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi korban. Pihak Pemda Kaur yang menyambut massa menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.

Aksi Berakhir Kondusif
Rangkaian aksi yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut berakhir pukul 13.30 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan personel gabungan Polres dan Polsek jajaran.

Ada lima poin utama hasil kesepakatan aksi hari ini, di antaranya komitmen Polres Kaur melanjutkan penyidikan, penjelasan hukum dari PN Bintuhan, serta jaminan pendampingan hukum dari Pemerintah Daerah bagi korban.

Kapolres Kaur mengapresiasi sikap kooperatif massa yang menyampaikan aspirasi tanpa tindakan anarkis, sehingga situasi di Kabupaten Kaur tetap terjaga kondusif.

Jusri

POLRES BENGKALIS TEGAS! Pengedar Sabu “Jalan Desa Maju” Tak Berkutik, Barang Bukti 4,41 Gram Disita

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.

Seorang pria berinisial S.A (28), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus dalam operasi senyap pada Rabu (05/06/2024) malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Kronologi Penangkapan: Target Terkunci di Depan Rumah

Tersangka diamankan petugas sekira pukul 20.00 WIB tepat di depan kediamannya yang berlokasi di Jalan Desa Maju, Desa Balai Makam. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lingkungan tersebut.

 “Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan target. Tersangka tidak berkutik saat tim melakukan penggerebekan di depan rumahnya,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd.

Detail Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar:

  • 16 Paket Kecil Sabu: Berat total 4,41 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
  • Peralatan Transaksi: Timbangan digital, plastik pembungkus kosong, dan sendok sabu.
  • Aset Lainnya: 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga kuat hasil penjualan.

Hasil Interogasi: Jaringan Masih Dikembangkan

Berdasarkan hasil interogasi awal, S.A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan.

Ia juga menyebutkan nama seorang pemasok berinisial G (kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang tengah diburu petugas.

Tak hanya mengedarkan, hasil tes urine menunjukkan tersangka Positif (+) Methamphetamine, mengonfirmasi bahwa S.A juga merupakan pengguna aktif.

Peringatan Keras Bagi Pelaku Narkoba

Pihak Polres Bengkalis menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari implementasi program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Ini adalah bentuk ketegasan kami. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami tindak tanpa kompromi. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi perusak generasi bangsa,” tegas AIPDA Juliandi Bazrah.

Himbauan Masyarakat

Saat ini, tersangka S.A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi mewujudkan wilayah Bengkalis yang bersih dari jeratan narkoba.
#PolresBengkalis #PerangLawanNarkoba #BengkalisAman #P4GN

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : AZi

UANG RAKYAT DIKURAS, HASILNYA TERBENGKALAI!” Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik, A. Tarmizi, Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Rumah Dinas di Cimahi 

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Isu dugaan korupsi dalam rencana proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota Cimahi kian memanas dan menjadi perbincangan luas di masyarakat, bahkan viral di media sosial. Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi, yang menilai ada kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Tarmidzi menegaskan, sebagai bagian dari kontrol sosial, pihaknya berkepentingan untuk meluruskan informasi agar masyarakat tidak tersesat oleh narasi yang simpang siur.

“Pemberitaan yang beredar justru membingungkan publik. Bahkan tanggapan Wakil Wali Kota saat kegiatan di SMPN 1 belum menjawab substansi persoalan. Karena itu, kami hadir menjelaskan berdasarkan data yang bisa diakses publik, seperti di SIRUP,” ujar Tarmidzi, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemerintah Kota Cimahi menganggarkan Rp 359 juta hanya untuk penyusunan rencana atau gambar kerja rumah dinas, melalui mekanisme lelang resmi. Namun, hasil pekerjaan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan dalam bentuk pembangunan fisik.

Ironisnya, pada tahun 2025, kembali dianggarkan Rp 99 juta untuk melakukan review terhadap rencana yang sama, tetapi dengan metode berbeda, yakni pengadaan langsung tanpa proses lelang terbuka.

“Ini janggal. Sudah keluar Rp 359 juta, tapi hasilnya tidak dipakai. Lalu tahun berikutnya keluar lagi Rp 99 juta untuk review oleh pihak lain. Ini mengarah pada dugaan pengkondisian,” tegasnya.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang sudah membayar mahal jasa arsitek, namun gambarnya tidak digunakan, lalu kembali membayar orang lain untuk memperbaiki sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pertama.

“Total Rp 458 juta hanya untuk gambar, padahal belum ada satu pun pekerjaan fisik. Ini tidak masuk akal,” katanya.

Lebih jauh, Tarmidzi mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara pagu anggaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam dokumen anggaran, tercatat pagu sebesar Rp 604 juta, sementara secara teknis pekerjaan tersebut diperkirakan cukup dengan Rp 261 juta.

“Ada selisih Rp 343 juta. Pertanyaannya, untuk apa? Ini sangat rawan mark up dan patut dicurigai sebagai ruang penyimpangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, sorotan juga tertuju pada biaya pengawasan proyek yang dinilai tidak rasional.

“Bayangkan, biaya pengawasan hampir 95% dari nilai pekerjaan. Ini seperti membayar pengawas hampir sama mahalnya dengan pelaksana. Ini logika yang sulit diterima,” ungkapnya.

Menurutnya, rangkaian kejanggalan ini berpotensi mengarah pada pemborosan keuangan negara serta indikasi praktik mark up dan KKN, yang merugikan masyarakat.

“Uang sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih nyata seperti infrastruktur jalan, sekolah, atau fasilitas kesehatan,” tambahnya.

Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka seluruh dokumen terkait proyek tersebut secara transparan dan melakukan audit investigatif guna meredam keresahan publik.

“Cimahi punya sejarah kelam soal korupsi kepala daerah. Jangan sampai ini terulang. Transparansi adalah kunci,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta dinas terkait. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada inspektorat, aparat penegak hukum Tipidkor, hingga Kejaksaan Negeri untuk mendorong adanya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

(Her)

BREAKING NEWS: Intelijen Iran Diguncang, Kepala IRGC Majid Khademi Tewas dalam Serangan Gabungan AS-Israel

TEHERAN, JURNAL TIPIKOR– Eskalasi di Timur Tengah mencapai titik didih baru. Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) secara resmi mengonfirmasi bahwa Kepala Organisasi Intelijen mereka, Majid Khademi, tewas dalam serangan udara yang dilancarkan oleh kekuatan militer Amerika Serikat dan Israel pada Senin pagi (6/4).

Pernyataan resmi yang dirilis melalui kantor berita Fars menyebutkan bahwa Khademi gugur di tengah kecamuk yang mereka sebut sebagai “perang ketiga yang dipaksakan” oleh aliansi Amerika-Zionis.

“Kepala organisasi intelijen IRGC, Majid Khademi, meninggal pagi ini akibat serangan Amerika-Zionis selama perang ketiga yang dipaksakan,” bunyi pernyataan tegas dari markas besar IRGC.

Baca juga Lawan Fitnah “Dana Ijazah” Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Resmi Polisikan Rismon Sianipar dkk ke Bareskrim

Reaksi Keras Mojtaba Khamenei

Pemimpin Tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei, langsung bereaksi atas kehilangan tokoh kunci di jajaran militernya tersebut.

Alih-alih menunjukkan kelemahan, Khamenei justru membingkai pembunuhan ini sebagai tanda keputusasaan musuh-musuh Iran di medan tempur.

Dalam pesan resminya, Khamenei menekankan poin-poin krusial:

  • Indikasi Kegagalan: Kematian Khademi diklaim sebagai pelampiasan atas “kegagalan” AS dan Israel dalam mencapai target militer mereka secara langsung.
  • Stabilitas Militer: Khamenei menegaskan bahwa gugurnya Khademi tidak akan sedikit pun menggoyahkan kekuatan atau moral angkatan bersenjata Iran.
  • Cita-Cita Revolusi: “Pembunuhan dan kejahatan tidak dapat menggoyahkan cita-cita tanpa pamrih,” tegas sang Pemimpin Tertinggi.

Kegagalan “Rencana Jahat”

Lebih lanjut, pihak Teheran menilai serangan ini merupakan puncak dari rentetan frustrasi Washington dan Tel Aviv.

Menurut Khamenei, AS dan Israel telah mengalami serangkaian kekalahan memalukan dalam perang yang dipaksakan kepada bangsa Iran.

“Mereka telah gagal menjalankan rencana jahat mereka,” tambah Khamenei, merujuk pada upaya pelemahan kedaulatan Iran yang terus menemui jalan buntu.

Baca juga Ratusan Masa Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Bengkulu

Dampak Geopolitik

Kehilangan Majid Khademi merupakan pukulan signifikan bagi struktur intelijen IRGC, mengingat perannya yang vital dalam strategi keamanan regional Iran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Gedung Putih maupun Tel Aviv belum memberikan rincian teknis mengenai operasi serangan tersebut.

Dunia kini menanti langkah balasan apa yang akan diambil oleh Teheran sebagai bentuk “balas dendam yang setimpal” atas tewasnya salah satu jenderal terbaik mereka.(*)

Lawan Fitnah “Dana Ijazah” Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Resmi Polisikan Rismon Sianipar dkk ke Bareskrim

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gerah dengan tudingan tak berdasar, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas.

Melalui tim kuasa hukumnya, JK resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak lainnya ke Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong (hoaks).

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon di platform YouTube yang menuduh JK sebagai aktor intelektual sekaligus penyandang dana di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Tudingan Aliran Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo

Baca juga Ratusan Masa Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Bengkulu

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (07/04) pukul 10.10 WIB dengan membawa berkas bukti lengkap. Abdul menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Rismon sangat serius dan mencederai kehormatan kliennya.

“Salah satu poin yang kami laporkan adalah pernyataan bahwa di balik gerakan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite, di mana beliau menyebut Pak JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dkk. Dia bahkan mengaku menyaksikan hal itu. Ini adalah fitnah keji,” tegas Abdul di Gedung Bareskrim Polri.

Menyasar Akun YouTube dan Tokoh Lain
Tak hanya Rismon Sianipar, tim hukum JK juga membidik beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam narasi pembunuhan karakter terhadap JK, di antaranya:

  • Mardiansyah Semar (Ketua Rampai Nusantara): Terkait pernyataannya di kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang, yang menyebut JK sebagai “pecundang” dan melakukan gerakan inkonstitusional.
  • Akun YouTube “Musik Ciamis” & “Mosato TV”: Dilaporkan atas dugaan penyebaran pernyataan fitnah.

Jeratan Pasal Berlapis

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban atas narasi-narasi menyesatkan yang beredar di ruang publik. Abdul Haji Talaohu melaporkan para terlapor dengan pasal berlapis, baik dalam KUHP baru maupun UU ITE:

  • Pasal 439 jo. Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang di media elektronik.

“Laporan ini adalah langkah serius kami untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum. Kami tidak akan membiarkan hoaks dan fitnah merusak nama baik tokoh bangsa,” tutup Abdul.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Ratusan Masa Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Bengkulu

KOTA BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa dari Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Bengkulu geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (6/4/2026) pagi.

Massa yang hadir membawa pengeras suara dan beberapa spanduk besar dan kecil, dalam orasinya para orator dengan menggunakan pengeras suara terdengar menggelar di depan pintu masuk Kantor Kejati Bengkulu.

Khususnya kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi daerah seperti Gubernur Bengkulu. DPW ABRI-1 mendesak Kejati Bengkulu untuk berani menyeret pejabat di Pemprov termasuk gubernur Bengkulu yang menjadi target aksi masa agar untuk segera di proses hukum jika terbukti bersalah

Kordinator Aksi massa DPW ABRI-1 Provinsi Bengkulu Herman Lufti dalam orasinya mengingatkan Kajati Bengkulu agar bertindak tegas terhadap perkara yang di duga melibatkan pejabat aktif di Provinsi Bengkulu termasuk Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Pejabat lainnya

” Kami mendesak agar kajati Bengkulu jangan melempem, jangan lembek mengusut tuntas semua perkara yang melibatkan pejabat aktif di Bengkulu Termasuk Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, jangan sampai sikap kajati dan para aparat penegak hukum (APH) di Bengkulu dalam mengusut perkara korupsi yang di duga melibatkan pejabat aktif di Provinsi ini di Padang lembek dan lemah yang tentunya sikap ini akan menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap APH “.Tegas nya
Herman Lufti bahkan mengancam jika laporan perkara korupsi yang sudah di laporkan ke kajati tidak juga ditindak lanjuti pihaknya akan menggelar tenda di depan Kajati sampai laporan ABRI-1 di tindak lanjuti
“Jika laporan kami ini tidak juga di gubris maka jangan salahkan kami jika kami akan mendirikan tenda di depan Kajati ini sebagai bentuk protes atas perkara yang kami laporkan agar segera di proses hukum dan para terduga korupsi di proses hukum ” jelas Herman Lufti

Sementara itu Ishak Burmansyah dari Aktifis APPI Bengkulu menyampaikan beberapa laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi para pejabat Pemprov Bengkulu maupun gubernur saat ini, Baik itu kasus lama maupun kasus pada saat menjabat sebagai Walikota Bengkulu hingga saat belum belum juga dilakukan proses hukum

Sedangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, saksi yang merupakan mantan ajudan (Diki Pratama, Wahyu, dan Pawarsyah) menyebutkan adanya aliran uang rekrutmen THL dengan total sekitar Rp210 juta yang diduga diserahkan kepada Helmi Hasan.
Pengakuan Saksi, Salah satu saksi mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang yang berasal dari proses penerimaan THL PDAM kepada Helmi Hasan.

“Kita tahu pejabat aktif di Bengkulu mulai dari Gubernur dan Bupati walikota Se Bengkulu diduga banyak terlibat kasus korupsi , terakhir kita saksikan bersama saat di lakukan sidang di pengadilan Bengkulu terkait kasus PDAM Kota Bengkulu, ternyata ada keterlibatan Helmi Hasan yang saat itu menjadi walikota Bengkulu menerima suap dari rekrutmen THL PDAM hingga Rp.210 juta, kog masih diam semuanya ” pungkas Burmansyah

Dalam kesempatan itu Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. yang di wakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Dr Denny Agustian, S.H., M.H., dan di dampingi Marjex Revilo,SH.,M.H serta Fri Wisdom S, Sumbayak,SH.,M.H berkenan menemui masa aksi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas apa yang di aspirasikan oleh aktifis ABRI-1 ini, di lanjutkan Denny Agustian bahwa pihak kejaksaan tinggi Bengkulu sudah berkerja sesuai dengan prosedur yang di tetapkan ,sehingga pihaknya berharap apa yang di sampaikan tidak di penggal penggal , jangan sampai ada upaya penggiringan opini terkait dengan penindakan perkara terduga tindak pidana Korupsi sebagaimana apa yang hari ini di aspirasikan oleh DPW ABRI-1 dan aktifitas lainnya

“Pertama kami sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi tinggi atas perjuangan dan aspirasi kawan kawan dari.ABRI-1 dan aktifitas lainnya, dalam kesempatan ini bisa kami sampaikan dan kami harapkan tidak di penggal penggal, kita juga tidak boleh melakukan pengiriman opini agar mentersangkakan mereka yang tidak bersalah, perlu disampaikan bahwa kalau penyidik atau penegak hukum itu bekerja berdasarkan alat bukti sehinnga setiap perkara yang di tangani akan dilakukan berdasarkan tupoksi yang ada , terkait perkara Mega mall dan bansos itu sudah ada putusan pra peradilan yang menjelaskan perkara tersebut tidak cukup alat bukti sehingga perkara itu tidak bisa kami tindak lanjuti, sedangkan perkara PDAM yang sedang berlangsung sidang peradilannya, kita tunggu saja perkembangan sidang ini, dan masyarakat pun bisa mengikuti sidang tersebut karena merupakan sidang terbuka untuk umum”. Tegas Agustian.

Pantauan jurnalis masa yang hadir berorasi dengan damai dan tertib meski di tengah panas matahari yang terik, dan sehabis menyampaikan aspirasinya masa aksi kemudian menuju Polda Bengkulu untuk Hearing kasus yang saat ini menjadi isue hangat di Provinsi Bengkulu.

(Jusri)

Bupati Kaur Sesalkan Putusan Praperadilan, Tegaskan Tiga Hukum Tolak Kejahatan Anak

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Bupati Kaur Gusril Pausi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Kaur yang memenangkan YN dalam praperadilan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Menurutnya, keputusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎Gusril menegaskan bahwa di Indonesia ada tiga norma hukum yang seharusnya menjadi pedoman: hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. “Dari ketiganya, tidak ada satu pun yang membenarkan perbuatan bejat terhadap anak,” ujarnya saat di mintai tanggapannya di rumah dinas Senin 6/4/2026.

‎Pernyataan itu disampaikan menanggapi bebasnya YN di praperadilan meski masih berstatus terduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan), anak di bawah umur asal Kaur. Publik menilai putusan tersebut melukai korban.

‎Bupati Kaur menyatakan bahwa perbuatan mencabuli anak jelas melanggar hukum positif, bertentangan dengan nilai agama, serta tidak dibenarkan dalam adat setempat yang menjunjung tinggi perlindungan keluarga.

‎Gusril menambahkan, pemerintah daerah mendukung penuh langkah Polres Kaur untuk tetap menindak tegas pelaku. Ia berharap aparat melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat dilanjutkan di kejaksaan tanpa hambatan.

‎Warga Kaur menyambut pernyataan Bupati sebagai penegasan keberpihakan pemimpin daerah pada korban. Banyak yang berharap pemerintah ikut mendorong pemulihan psikologis bagi Bunga yang kini masih trauma berat.

‎Tokoh adat Kaur juga sejalan dengan Bupati, menyebut bahwa dalam tradisi lokal pelaku kejahatan anak biasanya dikenai sanksi moral yang berat. Kombinasi hukum negara dan adat diyakini bisa memperkuat efek jera.

‎Dengan dukungan kepala daerah, publik Kaur menaruh harapan agar kasus ini terus dikawal hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. “Masa depan anak tidak boleh dikorbankan,” tegas Gusril.

(Jusri)

SEMBILAN FINAL HARGA MATI: PERSIB Siap “Terjang” Semen Padang di Tanah Minang

PADANG, JURNAL TIPIKOR  – Genderang perang menuju takhta juara Liga 1 2025/26 resmi ditabuh oleh PERSIB Bandung. Tidak ada lagi ruang untuk kesalahan.

Pangeran Biru telah memproklamirkan sembilan laga tersisa sebagai sembilan partai final yang wajib disapu bersih dengan kemenangan, dimulai dari lawatan krusial kontra Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu, 5 April 2026, pukul 19.00 WIB.

Ambisi besar ini ditegaskan langsung oleh sang juru taktik, Bojan Hodak. Pelatih asal Kroasia tersebut memastikan kondisi fisik dan mental anak asuhnya berada di level tertinggi usai jeda Lebaran dan FIFA Match Day.

Bagi Hodak, masa rehat tersebut adalah “amunisi” tambahan bagi timnya untuk meledak di pekan ke-26 ini.
“Kami memiliki jeda yang bagus. Sejak awal musim, kami tidak memiliki jeda yang cukup lama. Jadi ini bagus bagi kami untuk pemulihan,” ujar Hodak dalam sesi konferensi pers, Sabtu, 4 April 2026.

Baca juga Obral Diskon Hukuman di Ujung Jarum Suntik: Donor Darah, Jalur “Tol” Koruptor Pangkas Masa Tahanan?

Meski harus kehilangan pilar pertahanan, Patrico Matricardi dan Frans Putros akibat akumulasi kartu kuning, Hodak tetap tak bergeming. Ia menegaskan bahwa kekuatan PERSIB tidak akan tereduksi dan nasib gelar juara harus ditentukan oleh tangan mereka sendiri tanpa mengharap bantuan dari hasil laga tim lain.

“Final ini harus kami menangkan semua dan menentukannya sendiri. Kami tak mau bergantung kepada orang lain,” tegas Hodak, merujuk pada misi mempertahankan keunggulan empat poin dari pesaing terdekat di klasemen.

Sinyal bahaya bagi tuan rumah juga ditiupkan sang kapten, Marc Klok. Pemain naturalisasi ini menyuarakan tekad yang sama: menjinakkan “Kabau Sirah” adalah langkah awal yang mutlak dilakukan.

“Kami ingin ambil semua (poin) dan besok adalah yang pertama dari sembilan final itu,” tandas Klok dengan nada optimis.

Baca juga Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu: Kejagung “Seret” Kajari Karo dan Jajaran ke Jakarta untuk Pemeriksaan Maraton

Semen Padang Siap Beri Perlawanan Sengit

Di sisi lain, Semen Padang tidak mau sekadar menjadi penonton di rumah sendiri. Pelatih anyar mereka, Imran Nahumaruri, meminta pasukannya untuk membumi dan melupakan euforia kemenangan atas PSBS Biak.

Fokus penuh kini diarahkan untuk menjegal ambisi sang raksasa dari Bandung.
“Kemenangan lawan Biak sudah mereka lupakan karena tiap laga pasti berbeda. Secara keseluruhan persiapan kami bagus, semua dalam kondisi siap main,” ucap Imran dengan percaya diri.

Kehadiran sosok pelatih baru juga membawa angin segar bagi tim kebanggaan warga Sumatera Barat tersebut. Penyerang asal Spanyol, Guillermo Fernandez, menyatakan bahwa perubahan skema latihan dan strategi di bawah asuhan Imran telah memberikan suntikan motivasi bagi rekan-rekannya.

“Kami punya pelatih baru, pelajaran baru, dan tambahan latihan. PERSIB tim bagus, kami juga bagus. Kami siap untuk berjuang besok,” tutup Fernandez, melempar tantangan terbuka bagi lini belakang Maung Bandung.

Malam ini di Stadion Haji Agus Salim diprediksi akan berjalan panas dan penuh determinasi. Apakah PERSIB mampu mengamankan “Final Pertama” mereka, atau justru Semen Padang yang akan menjadi batu sandungan bagi sang pemuncak klasemen? ***