Anggaran Melejit ke Rp171 Triliun, KPK Endus 8 Celah Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski alokasi anggaran direncanakan melonjak tajam dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026, KPK menemukan bahwa besarnya dana tersebut tidak dibarengi dengan benteng regulasi dan pengawasan yang mumpuni.

Dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK, lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi yang berpotensi merugikan negara dan menurunkan kualitas asupan gizi bagi penerima manfaat.

Baca juga Sistem Sengaja “Dileletkan”, Kejati Jatim Sita Miliaran Rupiah dari Tangan Pejabat Dinas ESDM

Peringatan Merah: Regulasi Lemah, Risiko Korupsi Tinggi

KPK menyoroti bahwa mekanisme pelaksanaan MBG saat ini masih sangat rentan terhadap praktik lancung.

“Besarnya skala program belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan tata kelola yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga inefisiensi,” tulis laporan tersebut.

Delapan potensi korupsi yang dipetakan KPK meliputi:

  1. Vakum Regulasi: Belum adanya aturan komprehensif yang mengikat lintas lembaga dan daerah.
  2. Praktik Rente:** Mekanisme bantuan pemerintah berisiko memperpanjang birokrasi dan memotong anggaran pangan untuk biaya operasional/sewa.
  3. Sentralisme Berlebih:  Peran Badan Gizi Nasional yang terlalu dominan berisiko meminggirkan pemerintah daerah dan melemahkan pengawasan lokal.
  4. Konflik Kepentingan: Penentuan mitra dapur (SPPG) rawan “titipan” karena SOP yang belum jelas.
  5. Minus Transparansi: Lemahnya verifikasi mitra dan pelaporan keuangan yang tidak baku.
  6. Standar Teknis Rendah: Risiko keamanan pangan dan keracunan akibat dapur yang tidak memenuhi standar.
  7. Pengawasan Lemah:** Minimnya keterlibatan BPOM dan Dinas Kesehatan dalam memantau kualitas makanan.
  8. Target Kabur: Belum adanya indikator keberhasilan dan data dasar (baseline) status gizi yang terukur.

Baca juga GURITA KORUPSI BEA CUKAI: KPK ‘SERET’ DUA PEGAWAI LAGI KE GEDUNG MERAH PUTIH

Tujuh Rekomendasi Strategis KPK

Guna mencegah program ini menjadi bancakan koruptor, KPK mendesak Pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah darurat, di antaranya:

  1. Penerbitan Perpres: Menyusun regulasi setingkat Peraturan Presiden sebagai payung hukum yang kuat dan mengikat.
  2. Audit Mekanisme Biaya: Meninjau ulang struktur biaya agar tidak ada “potongan” yang merugikan kualitas gizi anak-anak.
  3. Desentralisasi Pengawasan: Memperkuat peran pemerintah daerah serta transparansi dalam pemilihan mitra dapur.
  4. Kolaborasi Ketat dengan BPOM:** Memastikan keamanan pangan melalui pengawasan aktif dari otoritas kesehatan resmi.
  5. Sistem Pelaporan Baku: Membangun pelaporan keuangan transparan untuk menutup celah penyimpangan anggaran di lapangan.

KPK menegaskan bahwa keberhasilan program MBG bukan hanya soal membagikan makanan, melainkan tentang akuntabilitas setiap rupiah yang dikeluarkan demi masa depan generasi bangsa. Tanpa perbaikan sistem yang radikal, anggaran raksasa ini dikhawatirkan hanya akan menjadi sasaran empuk praktik korupsi.

Tentang Direktorat Monitoring KPK:

Unit kerja yang bertugas melakukan kajian sistem pada kementerian/lembaga untuk mengidentifikasi celah korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Korupsi Alsintan Rp11,25 Miliar: Kejati NTB Pasang Mata, Bidik ‘Mens Rea’ di Balik Dana Pokir DPRD

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi memberikan atensi khusus terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Sumbawa Barat. Proyek yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD senilai Rp11,25 miliar tersebut kini berada dalam pengawasan ketat korps adhyaksa tingkat provinsi.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat perkembangan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan ini.

“Kami akan tetap melakukan pemantauan, apalagi perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Zulkifli di Mataram, Jumat.

Baca juga Sistem Sengaja “Dileletkan”, Kejati Jatim Sita Miliaran Rupiah dari Tangan Pejabat Dinas ESDM

Mengejar Niat Jahat (Mens Rea)

Bukan sekadar hitung-hitungan angka kerugian negara, Kejati NTB menyoroti aspek yang lebih fundamental dalam konstruksi perkara ini.

Zulkifli mengungkapkan bahwa konsultasi intensif yang dilakukan Kejari Sumbawa Barat mencakup penelusuran unsur perbuatan melawan hukum serta pemenuhan alat bukti yang krusial.

“Materi konsultasi berkaitan dengan penelusuran unsur perbuatan melawan hukum serta pemenuhan alat bukti, termasuk aspek niat atau mens rea.” jelasnya.

Dilema Audit: Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi

Penyidikan ini menghadapi tantangan baru pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, mengakui pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kejati untuk menentukan langkah audit yang tepat setelah sebelumnya sempat menjajaki kerja sama dengan BPKP.

“Koordinasi ini terkait penghitungan kerugian negara setelah adanya putusan MK. Kami menunggu kepastian agenda telaah laporan untuk memastikan potensi kerugian negara tersebut,” ujar Achmad.

60 Saksi Diperiksa, 7 Mesin Disita

Keseriusan jaksa dalam membongkar praktik lancung ini terlihat dari masifnya pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, sekitar 60 orang telah diperiksa, mulai dari:

  • Anggota DPRD Sumbawa Barat
  • Pejabat Dinas Pertanian
  • Kelompok Tani penerima bantuan
    Penyidik juga telah menerbitkan “tiga surat perintah penyidikan (sprindik) ” untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Sebagai langkah pengamanan, tujuh unit mesin dari total 21 unit alsintan telah disita sebagai barang bukti.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, sebelumnya menyatakan penyitaan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tiga rantai utama: penyaluran, penerimaan, hingga pemanfaatan barang.

Adapun rincian unit yang tengah diaudit meliputi:

  • 2023: 2 unit
  • 2024: 6 unit
  • 2025: 13 unit

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani, namun diduga kuat menjadi bancakan oknum melalui jalur dana aspirasi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Sistem Sengaja “Dileletkan”, Kejati Jatim Sita Miliaran Rupiah dari Tangan Pejabat Dinas ESDM

SURABAYA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membongkar praktik lancung di balik meja perizinan tambang.

Tak tanggung-tanggung, uang tunai dan saldo rekening senilai  Rp2,36 miliar berhasil disita dari tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang kini resmi menyandang status tersangka.

Uang haram tersebut diduga kuat merupakan hasil pungutan liar (pungli) dengan modus memperlambat sistem perizinan yang seharusnya berjalan otomatis.

Baca juga GURITA KORUPSI BEA CUKAI: KPK ‘SERET’ DUA PEGAWAI LAGI KE GEDUNG MERAH PUTIH

Modus Operandi: Persulit Izin demi Pundi-Pundi

Penyidikan mengungkap fakta miris. Proses perizinan yang seharusnya transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja dihambat oleh para tersangka.

Meski pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan, izin tidak akan keluar jika “uang pelicin” belum mengalir ke kantong para pejabat ini.

“Pemohon izin mengalami hambatan dalam proses penerbitan meskipun persyaratan telah lengkap, apabila tidak memberikan sejumlah uang,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Jumat. (17/4).

Baca juga Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai

Rincian “Tangkapan” Penyidik
Total uang sebesar Rp2.369.239.765,49 diamankan dari tiga titik sentral

Tersangka

Jabatan

Total Sitaan

AM

Kepala Dinas ESDM Jawa Timur

Rp494,41 Juta (Tunai & 2 Rekening Bank)

OS

Kepala Bidang Pertambangan

Rp1,64 Miliar (Uang Tunai)

H

Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah

Rp229,68

Selain tumpukan uang, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti digital berupa riwayat percakapan WhatsApp, bukti transfer, serta dokumen perizinan yang menjadi saksi bisu praktik rasuah ini.

Baca juga Prestasi Tahunan: Bandung Raya Sukses Pertahankan Tradisi Jadi “Waterpark” Raksasa di Musim Hujan

Langkah Tegas Kejaksaan

Kejati Jatim tidak memberikan ruang gerak bagi para tersangka. AM, OS, dan H kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Wagiyo mengisyaratkan bahwa penggeledahan di kantor Dinas ESDM tempo hari hanyalah awal. Pihak kejaksaan masih terus melakukan pengembangan perkara

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,”pungkasnya.(*)

GURITA KORUPSI BEA CUKAI: KPK ‘SERET’ DUA PEGAWAI LAGI KE GEDUNG MERAH PUTIH

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti bobrok di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Terbaru, penyidik lembaga antirasuah resmi memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial “EPW” dan “AS”untuk diperiksa sebagai saksi dalam skandal dugaan korupsi yang tengah mengguncang institusi “penjaga gerbang” negara tersebut.

Baca juga Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai

Pemeriksaan Maraton di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK, **Budi Prasetyo**, mengonfirmasi bahwa kedua saksi tersebut dijadwalkan menghadap penyidik hari ini di markas besar KPK.

“Pemeriksaan atas nama EPW dan AS selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada jurnalis, Jumat (17/4/2026).

Langkah ini mempertegas komitmen KPK dalam menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain pasca-OTT besar-besaran pada awal Februari lalu.

Kronologi Skandal: Dari OTT Hingga Koper Berisi Miliaran

Baca juga UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

Kasus ini bukan sekadar dugaan administratif, melainkan skema suap dan gratifikasi sistemis terkait “importasi barang tiruan”. Berikut adalah rekam jejak pengungkapan kasus ini:

  • 4 Februari 2026:  KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
  • Penetapan Tersangka Awal: KPK menetapkan 6 dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka, termasuk mantan petinggi penting:
    Rizal (RZL):
  • Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (2024–Januari 2026).
  • Sisprian Subiaksono (SIS):  Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan.
  • Orlando Hamonangan (ORL): Kasi Intelijen Bea Cukai.
  • Pihak swasta dari Blueray Cargo** (JF, AND, dan DK).
  • 26 Februari 2026 :Tersangka baru bertambah, yakni **Budiman Bayu Prasojo (BBP)** selaku Kasi Intelijen Cukai.

Temuan Fantastis: KPK menyita uang tunai sebesar Rp5,19 MILAD yang disembunyikan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.

Fokus Penyidikan Saat Ini

  • Pemeriksaan EPW dan AS diduga kuat bertujuan untuk memperdalam bukti terkait
  • pengurusan cukai dan skema “pelicin” masuknya barang-barang ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dari level manajerial maupun pelaksana di lapangan, mengingat besarnya barang bukti uang tunai yang ditemukan sebelumnya.(*)

Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polsek Bukit Batu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan intensif, jajaran unit Reskrim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas wilayah dan menciduk dua orang tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si,  melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.

Kronologi Penangkapan: Dari Hotel hingga ke Desa

Operasi senyap ini bermula pada Rabu malam (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal bergerak menuju sebuah hotel di Jalan Tegal Lega, Kecamatan Dumai Selatan. Di sana, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial “P.I”.

“Dari tangan P.I, tim menemukan paket diduga sabu dengan berat kotor 1,03 gram, plastik klip, alat hisap (bong), uang tunai hasil penjualan, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi,” jelas Kompol Al Imran.

Baca juga UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

Tak berhenti di situ, interogasi cepat terhadap P.I mengungkap fakta baru. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang dari tersangka lain berinisial “R.A.P.P”.

Tanpa membuang waktu, pengejaran berlanjut hingga ke Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu. Pada Kamis dini hari (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, R.A.P.P berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Hasil Tes Urine dan Ancaman Pidana

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kedua tersangka terbukti merupakan pengguna aktif narkotika:

  • Tersangka P.I: Posit Methamphetamine.
  • Tersangka R.A.P.P:  Positif Amphetamine.

Atas tindakannya, kedua pengedar ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolsek Bukit Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan di atasnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya besar Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti demi memastikan wilayah hukum Bukit Batu bersih dari peredaran narkotika,” tutup Kapolsek.

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : Azi

UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di saat mahasiswa lain sibuk mengejar nilai IPK, sekelompok pemuda yang tergabung dalam ” Aktivis Anak Bangsa ” justru sibuk mengejar kejujuran yang diduga “hilang tanpa kabar” di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Hari ini, Bumi Siliwangi mendadak panas, bukan karena terik matahari, melainkan karena orasi yang menyengat terkait aroma busuk dugaan penyalahgunaan wewenang sang Rektor.

Para aktivis menilai, kampus yang seharusnya mencetak pendidik berintegritas kini lebih mirip perusahaan keluarga di mana transparansi dianggap sebagai barang antik yang hanya dipajang, bukan dipraktikkan.

Aktivis Anak Bangsa melakukan Unjuk Rasa di depan Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kamis, (16/4). Poto : Jurnal Tipikor

“Panca Tuntutan”: Menagih Janji di Menara Gading

Massa aksi membawa lima tuntutan yang dirancang untuk membangunkan para penguasa kampus dari tidur nyenyaknya:

1. Audit Independen atau Audit “Imajinatif” : Mendesak pembentukan Tim Investigasi Independen yang melibatkan Kemendikbudristek. Mereka bosan dengan tim internal yang hasilnya selalu “aman terkendali”.

2. Buka Brankas Kebijakan : Menuntut keterbukaan informasi publik. Aktivis mencurigai bahwa manajemen anggaran non-akademik saat ini lebih rahasia daripada resep ramuan legendaris.

3. Sidang Etik, Bukan Sidang Arisan : Mendesak Dewan Kehormatan Universitas untuk berhenti menjadi “stempel” dan segera menyidangkan Rektor atas dugaan pelanggaran kode etik.

4. Opsi Mundur: Kursi Rektor Bukan Warisan : Mendesak Rektor untuk legowo angkat kaki jika terbukti bersalah. Kursi pimpinan adalah amanah, bukan hak milik permanen hingga akhir hayat.

5. Hapus “Absolutisme” Kampus : Menuntut reformasi regulasi internal agar Rektor tidak lagi memiliki kuasa bak raja kecil yang kebal hukum.

Baca juga Prestasi Tahunan: Bandung Raya Sukses Pertahankan Tradisi Jadi “Waterpark” Raksasa di Musim Hujan

Suara dari Lapangan: “Jangan Paksa Kami Jadi Sarjana Penutup Aib”

Sekretaris Jenderal Aktivis Anak Bangsa, Dena Hadiyat, dalam orasinya yang berapi-api menyindir kondisi kampus yang dianggap sedang “sakit komplikasi”.

“Kami datang ke sini karena cinta pada Bumi Siliwangi, tapi kami tidak ingin cinta kami bertepuk sebelah tangan oleh kebijakan yang egois. Integritas di kampus ini sudah masuk ruang ICU. Jika Rektor merasa UPI adalah miliknya sendiri, mungkin beliau lupa bahwa pajak rakyatlah yang membayar fasilitas di sini. Kami tidak butuh pemimpin yang jago retorika, kami butuh yang berani jujur!” tegas Dena di hadapan massa.

Kesimpulan: Ancaman Eskalasi

Aksi hari ini hanyalah sebuah “teaser”. Aktivis Anak Bangsa menjanjikan “musim kedua” yang lebih masif jika tuntutan mereka dianggap angin lalu. Mereka menegaskan bahwa suara kebenaran tidak bisa dibungkam dengan birokrasi yang berbelit atau ancaman akademik.

(Her)

Prestasi Tahunan: Bandung Raya Sukses Pertahankan Tradisi Jadi “Waterpark” Raksasa di Musim Hujan

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Selamat! Bandung Raya kembali berhasil menyelenggarakan “festival air” tahunan tanpa tiket masuk. Kawasan Bojongsoang, Dayeuhkolot, dan Baleendah secara konsisten menjalankan perannya sebagai wadah penampungan air raksasa bagi kiriman dari tetangga-tetangganya di dataran tinggi.

Meski kalender sudah menunjukkan tahun 2026, tampaknya alam lebih konsisten memegang teguh hukum gravitasi daripada manusia memegang teguh izin tata ruang.

Air tetap mengalir dari tempat tinggi (KBU dan KBS) menuju tempat rendah, sementara manusia tetap sibuk membangun beton di atas resapan air sambil sesekali mengeluh saat kakinya basah.

Baca juga Skandal Beasiswa Fiktif Aceh: Kejati ‘Sikat’ 67 Saksi, Kerugian Negara Tembus Rp14 Miliar!

Ketua Corong Jabar: “Kita Hobi Mengobati Luka, Tapi Lupa Membuang Pisau”

Menanggapi rutinitas alamiah yang dipicu ketidakalambuan pembangunan ini, Ketua Presidium Corong Jabar, Yusup Sumpena, SH, S.PM, yang akrab disapa Kang Iyus,memberikan pandangan yang cukup menohok. Menurutnya, selama ini pemangku kebijakan lebih asyik mengurus “akibat” daripada menyentuh “penyebab”.

“Yang harus kita pikirkan, lakukan, dan tindak adalah penyebabnya, bukan akibatnya. Kita jangan cuma jadi pemadam kebakaran yang sibuk saat api sudah besar, tapi lupa mengawasi korek api yang dimainkan sembarangan di hulu,” tegas Kang Iyus.

Ia menyoroti bagaimana kawasan Pangalengan dan Ciwidey di Kabupaten Bandung Selatan (KBS), serta  Kawasan Bandung Utara (KBU)**, kini lebih mirip “karpet beton” ketimbang spons penyerap air.

Baca juga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Kritik Pedas: Legalitas Formal  Realitas Lapangan

Kang Iyus tidak menahan diri saat membicarakan soal tata ruang. Ia menunjuk hidung banyaknya pengembang dan pengusaha nakal yang membangun tanpa Izin Peruntukan Tanah (IPT) legal, ditambah aksi pembalakan lahan ilegal yang berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Hulu: Pembangunan vila dan komersial tanpa izin resapan.
Hilir: Warga “dipaksa” menjadi atlet renang dadakan setiap kali hujan turun lebih dari dua jam.

Solusi yang Disarankan: Penguatan sistem tampungan air di Bandung Barat dan Kota Bandung Utara agar air tidak langsung “terjun bebas” ke Citarum.

Rakyat: Antara “Work-Life Balance” dan “Work-Swim Balance”

Di tengah perdebatan teknis soal Daerah Aliran Sungai (DAS) dan normalisasi Citarum, warga kecil seperti Nandang tetap menjadi pemeran utama dalam drama banjir ini.

Baca juga Ono Surono Buka Suara: Tegaskan Bersih dari Aliran Dana, Hormati Penggeledahan KPK sebagai Proses Hukum!

Baginya, banjir bukan lagi bencana, melainkan jadwal harian yang harus ditembus demi sesuap nasi.

“Ya setiap hari tetap harus terobos banjir karena harus kerja untuk kebutuhan di rumah,” ujar Nandang datar, Rabu (15/4/2026).

Ketabahan Nandang mungkin patut diapresiasi, namun ketabahan rakyat atas ketidakbecusan tata kelola air adalah sebuah tragedi yang dianggap biasa..

Kesimpulan Pahit

Bencana hidrometeorologi di Bandung Raya tahun 2026 ini membuktikan satu hal: alam tidak pernah salah dalam mengalirkan air. Yang salah adalah ekspektasi kita bahwa air akan menghilang dengan sendirinya sementara area resapannya terus “disulap” menjadi ruko dan hunian mewah dengan dalih pembangunan.

Normalisasi sungai memang penting, namun selama hulu terus “ditelanjangi” dan pembangunan ilegal tetap dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka perahu karet akan tetap menjadi kendaraan paling relevan di Bojongsoang hingga dekade mendatang.(Her)

Skandal Beasiswa Fiktif Aceh: Kejati ‘Sikat’ 67 Saksi, Kerugian Negara Tembus Rp14 Miliar!

BANDA ACEH, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus bergerak cepat membongkar praktik lancung dalam penyaluran dana pendidikan di Bumi Serambi Mekkah.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 67 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini sebanyak 67 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari internal BPSDM Aceh maupun pihak eksternal lainnya. Jumlah saksi masih sangat mungkin bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan,” tegas Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, (15/4).

Baca juga Ono Surono Buka Suara: Tegaskan Bersih dari Aliran Dana, Hormati Penggeledahan KPK sebagai Proses Hukum!

Empat Aktor Utama Terjerat

Penyidik Kejati Aceh telah menetapkan empat tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan dana pendidikan ini, yaitu:

  1.  “S” (Kepala BPSDM Provinsi Aceh periode 2021–2024)
  2. “CP” (Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Aceh)
  3. “RH “(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK)
  4. “ET” (Perwakilan lembaga penyalur)

Modus Operandi: Beasiswa Fiktif ke Luar Negeri

Kasus ini bermula pada rentang waktu 2021 hingga 2024. Saat itu, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran besar untuk 15 program beasiswa melalui BPSDM.

Fokus penyidikan mengarah pada aliran dana ke “University of Rhode Island” melalui rekening IEP Persada dengan total penyaluran mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Namun, hasil temuan penyidik menunjukkan adanya pengelolaan dana yang diduga tidak riil dan fiktif. Dari total anggaran tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang fantastis, yakni melebihi Rp14 miliar. Sejauh ini, tim penyidik baru berhasil menyita uang sebesar Rp1,88 miliar sebagai barang bukti.

Baca juga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Peringatan Keras Bagi Penerima Dana “Gelap”

Kejati Aceh menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka ini saja. Ali menyebutkan adanya potensi munculnya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup di lapangan.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga mengeluarkan imbauan keras kepada pihak-pihak yang menerima beasiswa namun menggunakannya tidak sesuai peruntukan atau tidak semestinya, agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil,” pungkas Ali.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan masyarakat Aceh menanti keadilan ditegakkan demi masa depan pendidikan yang bersih dari praktik rasuah.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Ono Surono Buka Suara: Tegaskan Bersih dari Aliran Dana, Hormati Penggeledahan KPK sebagai Proses Hukum!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, secara tegas menyatakan sikap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggeledahan yang dilakukan di kediamannya baru-baru ini.

Dalam keterangan resminya, Ono menekankan bahwa dirinya berkomitmen untuk bersikap kooperatif terhadap setiap tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia juga memberikan klarifikasi poin demi poin guna meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Poin-Poin Utama Pernyataan Ono Surono:

  • Kepatuhan Hukum:** Ono menegaskan bahwa proses penggeledahan adalah bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati sebagai  penegakan integritas di lingkungan pemerintahan.
  • Bantahan Aliran Dana:Secara eksplisit, ia menyatakan bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana ilegal yang masuk ke kantong pribadinya maupun ke kas partai.
  • Integritas Institusi: Ono menjamin bahwa selama menjabat, dirinya selalu berpegang pada koridor regulasi dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi atau suap sebagaimana yang dicurigai.

“Saya menghormati tugas KPK. Sejak awal saya berkomitmen pada transparansi. Saya tegaskan kembali: tidak ada aliran dana apa pun, baik kepada saya secara pribadi maupun melalui partai. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi demi Jawa Barat yang lebih baik,” ujar  Ono Surono.

Baca juga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Dukungan Terhadap Transparansi
Langkah Ono untuk langsung memberikan pernyataan ke publik dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas politik di Jawa Barat.

Ia meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi spekulatif sebelum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.

KPK sendiri saat ini tengah mendalami sejumlah bukti dari hasil penggeledahan tersebut. Ono menyatakan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan untuk mempercepat proses kejelasan kasus ini. (#)

Kodim 0607 dan Kades Sepakat Dukung KDKMP, Dari Lahan Tidur Jadi Potensi

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Kasdim 0607/Kota Sukabumi Mayor Arm Nanda Supriatna, S.H., memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Kepala Desa di wilayah Kodim 0607/Kota Sukabumi dalam rangka mencari solusi penyediaan lahan untuk program KDKMP.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sudirman Makodim 0607/Kota Sukabumi, Jalan RA Kosasih, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (15/04/2026).

Dengan diikuti sekitar 130 peserta rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kasdim 0607/Kota Sukabumi Kegiatan tersebut melibatkan para Kepala Desa yang hingga saat ini belum memiliki lahan untuk mendukung program KDKMP, sehingga diperlukan langkah bersama dalam mencari solusi yang tepat.

Baca juga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Sementara itu, Mayor Arm Nanda Supriatna, S.H., dalam arahannya menegaskan pentingnya kerja sama dan komitmen seluruh pihak dalam mendukung program KDKMP. Ia juga meminta agar para Kepala Desa segera melakukan pendataan dan inventarisasi lahan yang berpotensi, sebagai dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut yang konkret dan tepat sasaran.

Pasiter kodim 0607/kota Sukabumi Kapten Cba Ahmad Saefudin menyampaikan bahwa program KDKMP merupakan upaya strategis dalam meningkatkan ketahanan wilayah serta pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan lahan produktif Ia menekankan pentingnya inventarisasi lahan di setiap desa, termasuk mengidentifikasi lahan tidur maupun lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, disampaikan pula sejumlah alternatif solusi dalam penyediaan lahan, antara lain pemanfaatan lahan desa yang belum produktif, kerja sama dengan masyarakat maupun pihak ketiga, serta optimalisasi lahan yang tersedia. Sinergi antara TNI dan pemerintah desa dinilai menjadi kunci utama dalam keberhasilan pelaksanaan program tersebut.

Baca juga Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Hasil dari rapat koordinasi ini menghasilkan komitmen bersama antara Kodim 0607/Kota Sukabumi dan para Kepala Desa untuk mendukung penyediaan lahan bagi program KDKMP Beberapa potensi lahan telah teridentifikasi dan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan guna proses verifikasi serta penentuan lokasi prioritas.

( Pendim 0607 )