Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga ayah tiri korban memasuki babak baru. Dimana terduga Iskandar yang merupakan ayah tiri korban tidak membantah telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, hal ini dilakukannya sudah berlangsung 2 tahun lamanya saat korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.

Korban bernama bunga 12th (nama di sanarkan) anak yatim piatu yang merupakan salah satu siswa sekolah dasar di kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Bahkan dalam pengakuan terduga Iskandar disampaikan kepada penyidik saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Sat Reskrim Polres kaur , bahwa terduga Iskandar juga mengakui telah melakukan perdagangngan anak dibawah umur dimana korban bunga juga di jual kepada rekan terduga Iskandar lainya yang Sejumlah 5 orang yang saat ini juga menjalani pemeriksaan di polres kaur, meski nominalnya tidak di Sebutkan .

Baca juga Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Penuturan kerabat dekat korban yang merupakan kakak dari korban bunga inisial LN kepada media 14/04/2026 menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat ibu kandung korban bunga meninggal dunia beberapa waktu lalu , dimana setelah almarhum ibu korban bunga di makamkan, korban enggan kembali kerumah di mana korban dan terduga Iskandar tinggal bersama almarhum ibunya , alasan korban karena ibu kandungnya sudah tiada dan korban tidak mau tinggal bersama ayah tiri .

Masih menurut LN kemudian terduga Iskandar mencoba membujuk korban bunga untuk kembali kerumah namun korban tetap enggan memenuhi permintaan ayah tiri korban tersebut sampai akhirnya terduga Iskandar melakukan kekerasan fisik kepada korban bunga , akibat nya keluarga Korban bunga bereaksi melihat korban di perlakukan demikian

“Setelah kejadian pemukulan terhadap korban bunga , ayah tiri korban kembali ke rumahnya namun korban di tahan oleh keluarga untuk tidak di bawa pulang bersama ayah tirinya “ ujar LN

Dikesempatan lain sepeninggal terduga Iskandar kembali kerumah keluarga korban bunga mencoba membujuk korban agar menceritakan apa yang terjadi terhadap korban selama ini akhirnya setelah di desak korban bercerita kalau ayah tirinya sudah melakukan kekerasan seksual kepada korban dan sudah berlangsung lama sejak dirinya kelas 5 SD

“Adik kami tidak berani cerita pak kepada orang lain karena setiap terduga iskandar melakukan aksi bejatnya selalu di sertai ancaman agar korban tidak cerita kepada orang lain , sehingga adek kami takut “ pungkas LN

Baca juga Disnak Kabupaten Sukabumi Gelar Halal Bihalal Dirangkai Pelepasan Purna Bhakti Tahun 2025

Melihat kasus ini Dewan Pengurus Wilayah Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Provinsi Bengkulu Ujang Mulkati,M.Pd melalui ketua Dewan Pengurus Daerah ABRI-1 Bengkulu Selatan Herman Lufti bereaksi keras , ABRI-1 mendesak agar aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional , untuk melihat akar permasalahan kasus ini , mengingat ternyata ada upaya pra peradilan yang di lakukan oleh salah satu rekan terduga Iskandar dan infonya sudah ada yang di bebaskan

“Kami dari ABRI-1 mendesak agar aparat penegak hukum berlaku profesional , lihat akar permasalahan perkara yang di alami korban bunga ini , kami juga melihat ada upaya pra peradilan yang di ajukan rekan rekan terduga Iskandar yang sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan untuk berita acara perkara namun akhirnya di lepaskan “ ungkap Herman Lufti

ABRI-1 satu justru kawatir dengan adanya rekan terduga Iskandar dilepas tidak menutup kemungkinan mereka akan kabur dari kabupaten kaur

“Jangan sampai nanti rekan terduga kekerasan seksual Iskandar ini kabur setelah di lepas oleh aparat “ jelas Herman Lufti

Di tambahkan Herman Lufti terduga Iskandar terjerat UU No. 21 Tahun 2007, tentang TPPO mencakup tindakan yang bertujuan untuk eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, atau pengambilan organ tubuh pungkasnya

Awak Media juga berupaya menghubungi pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Bengkulu agar kasus ini mendapatkan pendampingan namun hingga berita ini di turunkan awak media belum bisa terhubung ke lembaga tersebut

(Jusri)

TEGA! Suami ‘Edan’ di Mandau Seret dan Ludahi Istri, Kini Berakhir di Sel Tahanan Polsek Mandau**

KBENGKALIS,, JURNAL TIPIKOR – Harapan seorang istri untuk mendapatkan perlindungan dari sang suami justru berbuah petaka. Aksi brutal dilakukan oleh seorang pria berinisial “R.M. (27)” yang tega menganiaya istrinya sendiri di kediaman mereka di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Berkat kesigapan aparat kepolisian, pelarian pelaku kini terhenti. Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus pria tersebut setelah laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkannya resmi diproses.

Kronologi Kejadian: Diseret hingga Diludahi

Kapolres Bengkalis  AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si  melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si,  mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam (29/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Masalah bermula dari cekcok rumah tangga yang memanas. Korban yang sebelumnya sempat mengungsi ke rumah orang tuanya karena kecewa dengan sikap pelaku, justru disambut dengan kemarahan luar biasa saat kembali ke rumah.

  • Tanpa rasa iba, R.M. melakukan serangkaian tindakan tak terpuji:
  • Menarik paksa tangan korban.
  • Menyeret  korban keluar dari rumah, tubuh korban hingga luka.
  • Meludahi wamjsang istri di hadapan publik sebelum akhirnya mengusirnya kembali ke rumah orang tua.

Penangkapan Pelaku

Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Polsek Mandau untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas bergerak cepat.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB saat berada di Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban. Yang bersangkutan tidak berkutik saat diringkus tim di lapangan,” tegas Kompol Primadona.

Baca juga Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Ancaman Hukum: Pasal KDRT Menanti

Saat ini, R.M. telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas guna memberikan efek jera.

Pelaku dijerat dengan **Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)**.

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Mandau juga memberikan pesan keras sekaligus imbauan kepada masyarakat agar tidak menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun di dalam rumah tangga.

“Jangan takut untuk melapor. Kami hadir untuk memberikan perlindungan. Kekerasan bukanlah solusi atas masalah rumah tangga, dan hukum akan tetap tegak bagi mereka yang melanggar hak-hak kemanusiaan, terutama terhadap perempuan,” tutupnya.

Sumber : Irwan Siregar

Editor: Azi

Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Kab. Bandung, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung akhirnya tersingkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, pada hari ini, Selasa, 14 April 2026 secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budinorman (YB), sebagai tersangka atas dugaan megakorupsi pengadaan pangan yang merugikan negara hingga angka fantastis, Rp128 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, YB keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digelandang ke kendaraan tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Baca juga Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!

Modus Operandi: Bisnis Ayam di Atas Kertas

Kasus yang menjerat pucuk pimpinan BUMD ini bermula dari proyek kerja sama pengadaan ayam potong boneless (dada ayam tanpa tulang) pada tahun anggaran 2024. Alih-alih memperkuat ketahanan pangan daerah, proyek ini diduga kuat hanyalah akal-akalan atau proyek fiktif.

Penyidik menemukan indikasi bahwa PT BDS menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Cahaya Frozen Raya (CFR), namun aliran dana sebesar Rp128 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif. Selain YB, Direktur PT CFR berinisial ‘C’ juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Puncak Gunung Es Borok BUMD

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim penyidik pada Agustus 2025 lalu di kantor PT BDS dan kediaman pribadi YB.

Baca juga Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

Aroma busuk dalam pengelolaan PT BDS sebenarnya sudah lama tercium oleh para aktivis kebijakan publik dan praktisi hukum di Jawa Barat.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan korporasi yang terstruktur. Kerugian Rp128 miliar adalah nilai yang sangat melukai masyarakat Kabupaten Bandung, terutama saat sektor ekonomi sedang berjuang bangkit,” ujar salah satu sumber dari jejaring pemantau kebijakan publik di Bandung.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejari Kabupaten Bandung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Tim penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham belum memberikan keterangan resmi terkait status manajerial PT BDS pasca penahanan sang Direktur Utama.

(Azi)

Disnak Kabupaten Sukabumi Gelar Halal Bihalal Dirangkai Pelepasan Purna Bhakti Tahun 2025

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Dalam suasana penuh berkah di bulan Syawal 1447 H, Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri yang dirangkaikan dengan Pelepasan Purna Bhakti Tahun 2025 besar yang digelar di Aula Dinas Peternakan, Bojongkokosan, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Peternakan, drh. Asep Kurnadi, menyampaikan bahwa momentum ini menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat kebersamaan, serta menumbuhkan semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

“Halalbihalal ini merupakan sebuah momentum dalam mempererat tapi silaturahmi dan memperkuat kebersamaan serta menumbuhkan semangat,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Baca juga Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!

Asep pun menjelaskan, acara ini digelar tidak hanya sebagai tradisi, Halal Bihalal juga menjadi refleksi untuk saling memaafkan, memperkuat kolaborasi, dan membangun komitmen bersama dalam mendukung pembangunan peternakan yang lebih maju dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

Ucapan terimakasih pun disampaikan drh. Asep Kurnadi selalu Kepala Dinas Peternakan bagi para purnatugas dilingkungan Dinas Peternakan yang sudah berkontribusi besar.

“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para purna bhakti yang telah memberikan kontribusi terbaiknya. Semoga menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berkarya dan mengabdi,” pungkasnya.

(Rama)

Diduga Belum Mengantongi Izin, Proyek Menara BTS Di Desa Palasari Sudah Di Kebut

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Proyek pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut milik PT. Menara Selaras Persada ini diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Namun, aktivitas pembangunan telah berjalan di lapangan.

Saat awak media turun ke lokasi, pekerjaan proyek Menara BTS tersebut terlihat sudah berlangsung. Akan tetapi, sangat disayangkan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Ketiadaan papan informasi proyek ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut belum meengantongi izin resmi. Selain itu, kondisi di lapangan juga menunjukkan minimnya transparansi dari pihak pelaksana proyek.

Baca juga Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!

Informasi yang dihimpun di lokasi, tidak ditemukan penanggung jawab lapangan yang dapat memberikan keterangan resmi. Para pekerja yang berada di lokasi pun mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perizinan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu soal izinnya, saya hanya bekerja saja,” ujar salah satu pekerja proyek saat ditemui di lokasi, pada Selasa (14/04/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa (pemdes) setempat menyampaikan bahwa perizinan proyek tersebut masih dalam proses. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengingat pekerjaan fisik telah berjalan lebih dahulu sebelum izinnya dinyatakan lengkap.

Baca juga Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, di mana setiap proyek pembangunan infrastruktur, termasuk Menara BTS wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pekerjaan.

Selain aspek perizinan, masyarakat juga menyoroti dampak yang mungkin ditimbulkan dari pembangunan tower tersebut, baik dari sisi lingkungan, keselamatan, maupun tata ruang wilayah.

Warga berharap adanya kejelasan dan keterbukaan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Menara Selaras Persada dan juga dinas terkait mengenai legalitas proyek tersebut.

(Rama)

Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas gurita korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hari ini, Senin (13/4/2026), Marjani (MJN), ajudan setia Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, resmi menyusul sang bos ke balik jeruji besi.

Langkah tegas ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Marjani di Gedung Merah Putih KPK.

Sosok yang selama ini berada di lingkaran terdalam kekuasaan Abdul Wahid tersebut kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk 20 hari pertama.

Baca juga Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

Penyambung Lidah atau Eksekutor Pemerasan?

Penahanan Marjani menjadi babak baru dalam skandal dugaan pemerasan yang mengguncang Riau sejak akhir 2025. Marjani diduga kuat bukan sekadar ajudan biasa, melainkan instrumen penting dalam praktik lancung yang menjerat Abdul Wahid.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan pers di Jakarta.

Baca juga KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

Jejak Kasus: Dari OTT Hingga Penyerahan Diri

Kasus ini merupakan kelanjutan dari drama korupsi yang bermula pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 November 2025.

Berikut adalah kronologi kejatuhan lingkaran elite Riau:

  1. 3 November 2025: KPK menjaring Abdul Wahid dan 8 orang lainnya dalam OTT.
  2. 4 November 2025: Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.
  3. 5 November 2025: Penetapan tersangka utama, termasuk Abdul Wahid dan Kadis PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan.
  4. 9 Maret 2026: Marjani secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
    13 April 2026: Marjani resmi ditahan.

Ancaman Hukuman Berlapis

Marjani tidak bisa mengelak dari jeratan hukum yang berat. Ia disangkakan melanggar pasal-pasal “maut” dalam UU Tipikor:

  • Pasal 12 huruf e dan/atau f: Terkait pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara.
  • Pasal 12B: Terkait gratifikasi.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait peran serta melakukan tindak pidana bersama-sama.

Penahanan Marjani mengirimkan pesan keras bagi para aparatur sipil negara: loyalitas kepada atasan tidak boleh melampaui loyalitas kepada hukum. Kini, publik menanti sejauh mana “nyanyian” Marjani di balik jeruji besi akan menyeret nama-nama baru dalam skandal korupsi Riau 2025 ini. (*)

Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim,  melontarkan pernyataan menohok terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret namanya.

Nadiem secara tegas menyebut bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang dituduhkan kepadanya adalah hasil  rekayasa total.

Pernyataan ini muncul setelah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengakui secara terbuka bahwa mereka **tidak melakukan perbandingan harga** dengan harga pasar dalam menentukan kerugian negara.

“Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar,” ujar Nadiem dengan nada satir di sela-sela persidangan.

Baca juga KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

Kejanggalan Auditor: Harga ‘Asumsi’ Rp4,3 Juta

Nadiem membeberkan bahwa dalam persidangan, auditor BPKP mengaku menggunakan  margin asumsi pribadi dalam melakukan kalkulasi ulang, bukan berdasarkan realitas ekonomi di lapangan.

Beberapa poin krusial yang disoroti Nadiem antara lain:

  • Harga Fiktif:  BPKP menetapkan harga wajar Chromebook sebesar  Rp4,3 juta, angka yang diklaim Nadiem tidak pernah ditemukan dalam survei harga pasar mana pun. Abaikan Realitas: Tidak adanya komparasi dengan harga retail atau distributor resmi saat pengadaan berlangsung.
  • Bukti Mutlak Rekayasa: Pengakuan auditor di bawah sumpah dianggap Nadiem sebagai bukti tak terbantahkan bahwa dakwaan terhadapnya cacat logika.llpl

“Angka (Rp4,3 juta) tersebut tidak nyata dan tidak eksis di pasaran. Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi,” tegas Nadiem.

Baca juga KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

Bukan Kerugian Nyata ini

Menurut Nadiem, proses audit yang dilakukan BPKP dalam kasus ini telah mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme.

Ia menilai penetapan status terdakwa terhadap dirinya didasarkan pada perhitungan yang dipaksakan.

“Ini bukti terkuat bahwa ini  bukan kerugian yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah kerugian negara dihitung berdasarkan asumsi sepihak tanpa melihat fakta harga yang berlaku saat itu?” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan lainnya. Pihak penasihat hukum Nadiem Makarim optimis bahwa dengan terungkapnya “metode audit asumsi” ini, dakwaan terhadap kliennya akan gugur demi hukum.

(Azi)

KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tegas bahwa status kewarganegaraan bukan penghalang bagi transparansi pejabat publik di Indonesia.

Tim Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK secara khusus telah mendampingi dua direksi Warga Negara Asing (WNA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk menuntaskan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memastikan bahwa para petinggi maskapai pelat merah tersebut patuh pada instrumen pencegahan korupsi nasional sejak awal masa jabatan mereka.

Baca juga Skandal Pemerasan Rp5 Miliar: Bupati Tulungagung Resmi Ditahan, 11 Pejabat Dipulangkan KPK

Asistensi Khusus di Awal April

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin,  mengonfirmasi bahwa proses pendampingan pengisian laporan kekayaan bagi para bos baru Garuda tersebut telah rampung dilakukan pada pekan pertama bulan ini.

“Untuk direksi Garuda sudah ada asistensi terkait pengisian LHKPN. Awal April 2026 telah dilakukan asistensi terhadap direksi Garuda, termasuk dua direksi yang WNA,” ujar Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4).

Sorotan pada Sosok Ekspatriat di Kursi Panas Garuda

Kehadiran direksi asing di tubuh BUMN penerbangan ini merupakan hasil keputusan strategis Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.

Keduanya membawa rekam jejak internasional ke maskapai pembawa bendera bangsa:

1. Balagopal Kunduvara (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko): Mantan *Divisional Vice President Financial Services* di Singapore Airlines (2021-2025).

2. Neil Raymond Mills (Direktur Transformasi): Eks Chief Procurement Officer  Scandinavian Airlines (2024-2025).

Baca juga Bohong Besar Ada Perdamaian!” – Kuasa Hukum Nina Saleha Semprot RSHS Soal Kasus Dugaan Bayi Hilang

Transparansi Tanpa Pengecualian

Keterlibatan langsung KPK dalam membantu pengisian LHKPN bagi WNA ini menjadi preseden penting bagi tata kelola BUMN.

Mengingat latar belakang keduanya yang lama berkarier di luar negeri, asistensi ini bertujuan menyinkronkan standar pelaporan aset mancanegara dengan sistem LHKPN yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa siapapun yang mengelola uang negara di bawah bendera BUMN wajib menunjukkan integritasnya secara terbuka, tanpa memandang paspor yang mereka pegang.

(Azi)

Skandal Pemerasan Rp5 Miliar: Bupati Tulungagung Resmi Ditahan, 11 Pejabat Dipulangkan KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pemeriksaan maraton terhadap jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah mencapai babak baru.

Sebanyak 11 dari 13 orang yang diperiksa sebagai saksi kini telah dipulangkan ke daerah asal setelah memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kesebelas pejabat tersebut tidak lagi menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan. Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi melalui pesan singkat, Senin. (12/11)

Baca juga Bohong Besar Ada Perdamaian!” – Kuasa Hukum Nina Saleha Semprot RSHS Soal Kasus Dugaan Bayi Hilang

Bupati dan Ajudan Resmi Mengenakan Rompi Oranye

Berbeda nasib dengan para saksi, dua figur utama dalam kasus ini resmi ditahan oleh penyidik KPK. Mereka adalah:

  1. Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung) – Tersangka Utama.
  2. Dwi Yoga Ambal (Ajudan Bupati) – Tersangka. Keduanya ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik korupsi yang mengguncang publik Tulungagung tersebutlmDugaan Setoran Paksa ke OPD

Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemerasandi internal Pemkab Tulungagung.

Sang Bupati diduga menginstruksikan pungutan liar kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga BADAI OTT TULUNGAGUNG: 12 Pejabat dan Adik Kandung Bupati Diringkus KPK ke Surabaya!

Target Setoran:Rp5 Miliar.

Barang Bukti yang Disita: MLM tunai sebesar Rp2,7 Miliar.

Pengembangan Kasus

Meskipun 11 pejabat telah dipulangkan, KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Lembaga antirasuah tersebut terus mendalami aliran dana dan mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran pemerasan tersebut.

“KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Budi.(*)

Bohong Besar Ada Perdamaian!” – Kuasa Hukum Nina Saleha Semprot RSHS Soal Kasus Dugaan Bayi Hilang

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kasus dugaan hilangnya bayi yang dialami oleh Nina Saleha di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru yang semakin memanas.

Kuasa hukum korban, Krisna Murti, secara tegas membantah klaim yang menyebutkan adanya kesepakatan damai antara kliennya dengan pihak manajemen rumah sakit.

Krisna menegaskan bahwa narasi “damai” yang sempat beredar di publik adalah informasi menyesatkan. Hingga saat ini, pihak Nina Saleha masih menuntut pertanggungjawaban penuh dan transparansi atas peristiwa traumatis yang menimpa kliennya tersebut.

Baca juga .Hearing Diabaikan, Masyarakat kecewa Terhadap DPRD Kabupaten Kaur

Poin-Poin Pernyataan Tegas Krisna Murti:

  1. Bantahan Keras Klaim Damai: Krisna menyatakan tidak pernah ada dokumen atau pembicaraan formal yang berujung pada kesepakatan damai. “Jika ada pihak yang mengklaim sudah selesai secara kekeluargaan, itu bohong besar,” tegas Krisna.
  2. Konsistensi Menuntut Keadilan: Klien kami, Ibu Nina, masih mengalami guncangan psikis. Fokus utama saat ini bukanlah negosiasi di balik pintu, melainkan pengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
  3. Kritik Terhadap Komunikasi RSHS: Pihak kuasa hukum menyayangkan adanya upaya penggiringan opini yang seolah-olah masalah ini telah usai, padahal proses hukum dan penelusuran fakta masih berjalan.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Nyawa dan keberadaan seorang anak bukan barang yang bisa dikompromikan dengan kata ‘damai’ tanpa kejelasan fakta hukum. Kami menantang pihak RSHS untuk membuktikan klaim mereka di hadapan hukum, bukan sekadar di depan media,” ujar Krisna Murti dalam keterangannya.

Kronologi Singkat Kasus

Kasusnya ini bermula saat Nina Saleha melaporkan adanya ketidaksesuaian informasi dan dugaan hilangnya bayi sesaat setelah proses persalinan di RSHS.

Ketidakjelasan prosedur dan klaim medis yang berubah-ubah memicu kecurigaan keluarga yang akhirnya menempuh jalur hukum.

Hingga rilis ini diturunkan, tim kuasa hukum Nina Saleha tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk pengumpulan bukti tambahan untuk memastikan kasus ini diusut hingga tuntas oleh pihak berwajib.

Sumber : Antara

Editor : Azi