Pemkab Sukabumi Lakukan Penguatan Struktur Birokrasi, Bupati Minta ASN Menjadi Pelayan Yang Baik Dan Berintegritas

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penguatan struktur birokrasi melalui pelantikan puluhan pegawai negeri sipil (PNS). Bupati Sukabumi, H Asep Japar, memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut di Aula Sekretariat Daerah, Rabu (01/04/2026).

Pelantikan berlangsung khidmat dan diikuti 93 ASN yang terdiri dari tiga pejabat tinggi pratama serta 90 pegawai yang resmi diangkat sebagai PNS penuh. Adapun tiga pejabat tinggi pratama itu akan menempati jabatan strategis yang selama ini kosong, yakni pada Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Arsip dan Perpustakaan.

Momentum ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, Sekretaris Daerah, H Ade Suryaman, Inspektur Kabupaten Sukabumi, Komarudin, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Baca juga Ketua DPRD Hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027

Bupati H Asep Japar menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi momentum strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan para ASN bukan formalitas, melainkan komitmen moral untuk bekerja jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Bupati menekankan bahwa ASN merupakan unsur utama dalam memastikan negara hadir di tengah masyarakat. Karena itu, setiap ASN harus mampu memberikan pelayanan cepat, responsif, dan berorientasi pada hasil.

“ASN harus melayani masyarakat, bukan hanya bekerja secara administratif. Masyarakat menuntut pelayanan yang lebih cepat dan jelas,” tegasnya.

Baca juga Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Bupati juga meminta seluruh ASN aktif menjelaskan berbagai persoalan publik, termasuk yang berkembang di media sosial. Menurutnya, ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah harus dijawab dengan penjelasan yang baik, bukan diabaikan apalagi dibalas dengan emosi.

“Jika ada kritik masyarakat di media sosial terkait pendidikan, kesehatan, infrastruktur atau pelayanan lainnya, ASN wajib hadir memberi penjelasan sesuai kapasitas dan tupoksi. Jawab dengan santun, terukur, dan informatif,” ujarnya.

H Asep Japar menambahkan bahwa menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Sukabumi adalah tugas semua ASN. Karena itu, ia berpesan agar seluruh pegawai menjadi role model, menjaga integritas, dan menciptakan suasana kerja yang kondusif.

Berikut tiga pejabat setingkat eselon II B yang resmi dilantik untuk mengisi posisi strategis:

  • Deni Yudono, S.KM., M.M.KP sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
  • Ganjar Anugrah, S.IP., M.Si sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
  • Dadang Rustandi, SH, ST, MA sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan.

(Rama)

Ketua DPRD Hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang dilaksanakan di Bale Pangripta Bapperida, pada Selasa, (31/03/2026).

Kegiatan ini merupakan forum strategis dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas serta menyepakati program prioritas pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa perencanaan pembangunan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun secara matang, terarah, dan berkesinambungan.

Baca juga Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Musrenbang Kabupaten menjadi wadah integrasi berbagai usulan pembangunan dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan, yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan.

RKPD Tahun 2027 merupakan turunan dari RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Oleh karena itu, arah kebijakan, sasaran, serta prioritas pembangunan harus selaras dengan dokumen tersebut serta mampu menjawab isu strategis dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 adalah “Penyiapan Ekosistem dan Regulasi Pendukung untuk Penguatan Sektor Unggulan.”

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Silaturahmi Bersama Gubernur Jawa Barat

DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana DPRD berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses, pengawasan, serta masukan dari alat kelengkapan dan fraksi.

DPRD Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026 melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2026. Pokok-pokok pikiran tersebut memuat sekitar 2.238 usulan kegiatan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, yang menjadi bahan penting dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.

Seluruh usulan tersebut telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, isu strategis RPJMD Tahun 2025-2029, serta tema pembangunan tahun 2027. Hal ini merupakan komitmen DPRD dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah), melalui pengembangan agroindustri berkelanjutan dan pariwisata unggulan.

Melalui forum Musrenbang ini, diharapkan dapat dihasilkan kesepakatan bersama dalam penyusunan skala prioritas pembangunan Tahun 2027, yang selanjutnya menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara lebih lanjut.

DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, serta seluruh stakeholder dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Pewarta : Rama

Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa, (31/03/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.

Sesuai dengan Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Maret hingga April 2026, rapat paripurna kali ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan reses ke-1 DPRD tahun 2026, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD tahun 2027, penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Keterangan (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan dokumen terkait antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Baca juga Hemat Rp20 Triliun, Pemerintah Pangkas Operasional Makan Bergizi Gratis Jadi 5 Hari Seminggu

Ketua DPRD menyampaikan bahwa reses telah dilaksanakan pada 4-6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Kegiatan tersebut menjadi sarana penting bagi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menginventarisasi berbagai persoalan pembangunan di daerah.

Laporan hasil reses kemudian disampaikan oleh masing-masing fraksi. Fraksi Partai Golkar dan PAN diwakili oleh Loka Tresnajaya, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Leni Liawati, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh Andri Hidayana.

Seluruh aspirasi yang dihimpun tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam perencanaan pembangunan daerah, sekaligus menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kebijakan ke depan.

Agenda berikutnya adalah penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang disampaikan oleh Wakil Ketua II H. Usep. Disampaikan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, rapat dengar pendapat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, yang kemudian diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Silaturahmi Bersama Gubernur Jawa Barat

Dokumen tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan masukan dalam proses penyusunan RKPD Tahun 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun tahapan pembahasan LKPJ yang telah disepakati Badan Musyawarah DPRD meliputi kajian oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan dengan rapat internal komisi, rapat kerja gabungan, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan pada 21 April 2026.

Pimpinan DPRD berharap seluruh komisi dapat segera mempersiapkan jadwal pembahasan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Selain itu, Bupati Sukabumi diminta untuk menugaskan seluruh kepala perangkat daerah agar hadir langsung dalam setiap pembahasan, guna menghasilkan rekomendasi DPRD yang objektif, komprehensif, dan bermanfaat bagi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati dan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD.

(Rama)