TGR di Disdikbud Kabupaten Kaur TA 2024 Hingga Kini Belum Terselesaikan, Inspektorat Beri Penjelasan

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum terselesaikan. Padahal batas waktu pengembalian dana telah lewat sejak Agustus 2025 lalu. Senin, 31/8/2026.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun lalu, sepanjang TA 2024 tercatat mutasi debit dengan keterangan Penarikan Tunai (Cheque) pada rekening giro Disdikbud Kaur mencapai Rp149.198.066.734.

‎Setelah melakukan audit di tubuh Disdikbud, BPK kemudian menetapkan TGR terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur sebesar Rp2,3 miliar. Dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah dalam waktu 60 hari sejak laporan diterbitkan, atau paling lambat Agustus 2025.

‎Namun hingga memasuki tahun 2026 belum ada kejelasan mengenai realisasi pengembalian dana tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan aturan keuangan daerah.

Baca juga GEBRAK KORUPSI DISNAKER CIMAHI: Dua ASN Terseret Kasus Suap Program Pelatihan, Kejari Langsung Kantongi Penahanan

‎Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan penyebab belum diselesaikannya TGR tersebut. “Hal ini memang disebabkan keteledoran bendahara dan kini bendaharanya sudah meninggal,” ujarnya.

‎Lebih lanjut Harika menyebut kasus ini sudah ditangani oleh Tim Penyelesaian Kerugian BPK RI Pusat. “Semua dokumen sudah kami serahkan. Tinggal kapan waktunya kita menunggu tindak lanjut atas temuan tersebut oleh BPK RI dan siapa nantinya pihak yang akan bertanggung jawab,” jelasnya.

‎Menanggapi hal itu, Amli salah seorang aktivis Kabupaten Kaur menilai alasan meninggalnya bendahara tidak seharusnya menghambat penyelesaian TGR sebesar Rp2,3 miliar. Menurutnya pertanggungjawaban keuangan tetap melekat secara hukum pada lembaga dan pejabat pengguna anggaran.

Baca juga Hantam Keras Isu “Pembersihan” Mendadak, Wali Kota Farhan: Rotasi Jabatan di Pemkot Bandung Murni Meritokrasi, Bukan Aksi Dadakan

‎Publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas PDK, Inspektorat, dan Bupati Kaur dalam menyelesaikan persoalan ini. Penyelesaian TGR dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor pendidikan, dapat dipulihkan.

‎Langkah cepat juga dinilai mendesak untuk menghindari kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan. Apalagi sektor pendidikan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran daerah.

Js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *