Terjadi Longsor di KM 72, Jalan Tol Bocimi Arah Sukabumi Ditutup Sementara

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi melalui Kasat Lantas AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K menginformasikan telah terjadi longsor di KM 72 B Tol Bocimi Parungkuda pada Rabu 06 Mei 2026. Material longsor menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas arah Sukabumi tidak dapat dilalui.

Untuk sementara, kendaraan dari arah Jakarta menuju Sukabumi dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cigombong. Petugas gabungan dari kepolisian, pengelola tol, dan BPBD sudah berada di lokasi untuk melakukan penanganan dan pembersihan material longsor.

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman, mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan mematuhi arahan petugas di lapangan.

“Kami minta pengendara mengutamakan keselamatan, tidak memaksakan diri melintas di lokasi longsor, dan mengikuti jalur pengalihan yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Baca juga Desak Penegakan Perda Miras, Garis Sukabumi Raya Ancam Aksi Lebih Besar Jika Perda Miras Mandek

Belum diketahui penyebab pasti longsor, namun hujan dengan intensitas tinggi beberapa hari ini diduga menjadi salah satu faktor. Pengelola Tol Bocimi saat ini masih melakukan asesmen untuk memastikan kondisi tebing dan badan jalan aman sebelum dibuka kembali.

Bagi pengendara yang akan menuju Sukabumi disarankan menggunakan jalur alternatif atau memantau informasi resmi dari pihak kepolisian dan pengelola tol. Perkembangan penanganan longsor akan diinformasikan lebih lanjut.

Polres Sukabumi menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pengguna jalan.

(Rama)

Desak Penegakan Perda Miras, Garis Sukabumi Raya Ancam Aksi Lebih Besar Jika Perda Miras Mandek

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026).

Dalam aksinya, mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi agar lebih tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol yang dinilai belum optimal.

Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menemukan adanya penjualan minuman keras dengan status legalitas yang tidak jelas di sejumlah titik.

“Padahal merujuk pada Perda yang berlaku, peredaran minuman beralkohol seharusnya bisa ditekan secara maksimal. Namun faktanya, di lapangan masih ditemukan praktik penjualan,” ujarnya kepada awak media.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Ade menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi Perda belum berjalan secara konsisten. Ia juga menyebut aksi tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan masih maraknya peredaran minuman beralkohol di berbagai wilayah.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, seperti gangguan ketertiban, tawuran, hingga tindak kriminalitas.

Dalam tuntutannya, massa meminta Pemkot Sukabumi melalui aparat penegak Perda untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan secara tegas, tanpa terhambat alasan keterbatasan anggaran maupun kendala teknis.

“Penegakan aturan adalah kewajiban. Ini menyangkut ketertiban dan masa depan generasi, sehingga tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Baca juga Polsek Bantan Cek Ketahanan Pangan, Jagung Pipil di Desa Sukamaju Siap Panen

Garis menilai regulasi Perda yang ada saat ini sudah cukup jelas, sehingga yang dibutuhkan adalah komitmen dalam implementasi serta pengawasan yang berkelanjutan di lapangan.

Sebagai bentuk pengawalan, masa aksi memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Pemkot Sukabumi untuk menunjukkan langkah konkret dalam penertiban peredaran minuman beralkohol.

“Kami beri waktu satu bulan. Jika belum ada perubahan signifikan, kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar,” pungkasnya.

(Rama)

Polsek Bantan Cek Ketahanan Pangan, Jagung Pipil di Desa Sukamaju Siap Panen

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, jajaran Polsek Bantan Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan pengecekan tanaman jagung pipil di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, Selasa (4/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Bantan IPTU Muhammad Iskandar, S.P bersama Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Aipda Junaidi Kurniawan. Pengecekan dilakukan di lahan ketahanan pangan yang berlokasi di Jalan Sandang Pangan RT 01/RW 08 Desa Sukamaju dengan luas sekitar 2 hektare.

Lahan tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan Polsek Bantan yang dikelola oleh BUMDes Bathin Restu Bersama bekerja sama dengan pemerintah desa setempat. Adapun jenis tanaman yang dibudidayakan adalah jagung pipil merek Paragon.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa tanaman jagung saat ini telah berbuah dengan pertumbuhan yang cukup baik dan siap untuk dipanen. Namun demikian, pelaksanaan panen masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pihak BUMDes dengan pemerintah desa.

Selain itu, petugas juga menemukan sebagian tanaman mengalami kerusakan, sehingga dilakukan langkah pemangkasan sebagai upaya perawatan agar hasil panen tetap optimal.

Ps. Kapolsek Bantan IPTU Muhammad Iskandar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bantan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa program ketahanan pangan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga terus mendorong sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan kelompok tani,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

(Irwansyah Siregar)

“Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Drama ketertutupan informasi di Kota Bandung kembali mencapai babak baru yang memalukan. Sidang sengketa informasi antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) sebagai pemohon dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung sebagai termohon, resmi memasuki fase “titik didih” setelah proses mediasi tahap kedua pada Selasa (5/5) kandas di tengah jalan. Bukan karena tidak ada jalan keluar, melainkan karena pihak termohon dinilai masih bermain-main dengan data ibarat kucing-kucingan dengan tikus.

Setelah dua kali duduk dalam ruang mediasi yang seharusnya menjadi jembatan transparansi, kedua pihak justru menemui deadlock atau jalan buntu. Alasannya klasik namun menyedihkan: Diskominfo Kota Bandung diduga masih enggan membuka “dapur” anggarannya secara utuh, hanya menyodorkan sisa-sisa remah informasi berupa ringkasan umum, sementara publik menuntut daging utamanya berupa rincian nyata.

Wakil Sekretaris Jenderal BPKP, Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP, tidak lagi menyembunyikan kekecewaannya. Dalam keterangan pers yang tajam usai sidang, ia menuding keras sikap termohon yang dianggap meremehkan hak konstitusional masyarakat atas informasi.

“Kami sangat kecewa, bahkan miris, dengan sikap pihak termohon. Data yang mereka sodorkan hanyalah ‘kulit luar’ berupa ringkasan, bukan ‘daging’ berupa rincian. Padahal, informasi yang kami minta jelas-jelas masuk kategori Informasi yang Tidak Dikecualikan. Sebagai warga negara yang membayar pajak, kami punya hak penuh untuk menguliti data tersebut, termasuk melihat ke mana setiap rupiah anggaran pergi,” ujar Panji dengan nada sinis namun tegas.

Baca juga Pengembangan Kasus, Polsek Pinggir Ringkus Pelaku Narkotika di Pematang Pudu, 7 Paket Sabu Disita

Panji menegaskan bahwa permintaan BPKP bukanlah permintaan yang muluk-muluk atau rahasia negara. Berikut adalah tiga poin krusial yang diminta BPKP namun seolah-olah merupakan harta karun yang sulit dibuka oleh Diskominfo:

1. Bedah Anggaran Kemitraan: Rincian lengkap Anggaran Kemitraan Tahun Anggaran 2024-2025. Bukan sekadar total pagu (DPA) yang bulat-bulat, melainkan bedah anatomi realisasi anggaran per sub-kegiatan dan pos belanja yang spesifik.
2. Daftar Nama Penerima: Siapa saja mitra media yang benar-benar menerima suntikan dana tersebut? Daftar ini diminta terbuka, tanpa sensor.
3. Algoritma Transparansi: Apa kriteria dan aspek transparansi yang digunakan dalam menetapkan siapa yang dapat jatah kemitraan dan siapa yang tidak? Apakah berdasarkan kualitas berita atau kedekatan “di luar gedung”?

Karena ketidakmauan termohon untuk menyajikan data sesuai dengan isi surat permohonan—yang dinilai Panji sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap semangat keterbukaan informasi—BPKP mengambil langkah drastis.

“Karena data yang dimohon tidak diberikan sesuai dengan fakta dan surat permohonan, maka dengan berat hati namun penuh keyakinan, kami sepakat menolak melanjutkan proses mediasi dalam sidang gugatan informasi ini. Cukup sudah basa-basi. Mari kita lanjutkan ke Sidang Ajudikasi!” tegas Panji, menutup pintu negosiasi dan membuka gerbang pertarungan hukum yang lebih serius.

Baca juga Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”

Langkah penolakan mediasi ini menandakan bahwa BPKP tidak lagi tertarik pada solusi setengah-setengah. Mereka menginginkan kepastian hukum dan transparansi total, bukan janji manis yang berujung pada dokumen yang disensor.

Kini, bola ada di tangan Komisi Informasi Jawa Barat. Jadwal sidang ajudikasi, yang akan menjadi arena pembuktian apakah Diskominfo Kota Bandung benar-benar transparan atau hanya pandai berlindung di balik birokrasi, akan ditentukan dan diberitahukan kemudian kepada kedua belah pihak. Publik kini menanti: apakah dalam sidang ajudikasi nanti, “kotak hitam” anggaran kemitraan media di Bandung akhirnya akan terbongkar, ataukah akan tetap menjadi misteri yang dikubur dalam tumpukan berkas “ringkasan” yang tidak bermakna?

Satu hal yang pasti: kesabaran publik terhadap permainan data yang tidak jelas tipenya sudah menipis.

(,Her)

Pengembangan Kasus, Polsek Pinggir Ringkus Pelaku Narkotika di Pematang Pudu, 7 Paket Sabu Disita

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, seorang pria berinisial R.S (40) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Aman, Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 03.10 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada malam yang sama.

“Setelah mengamankan satu pelaku di wilayah Balai Raja, tim langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok,” jelas Kapolsek.

Baca juga TITIK BALIK SEJARAH KEPOLISIAN: KOMPOLNAS DIUBAH MENJADI “RAJA PENGAWAS” YANG INDEPENDEN DAN MENGİKAT

Tim opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka R.S di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 2,73 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone Android merk Vivo Y91 warna biru yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Rangau. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pelaku berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu. Ini menjadi perhatian serius kami untuk terus mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kapolsek.

Baca juga Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kapolsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya.

(Irwansyah Siregar)

TITIK BALIK SEJARAH KEPOLISIAN: KOMPOLNAS DIUBAH MENJADI “RAJA PENGAWAS” YANG INDEPENDEN DAN MENGİKAT

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era di mana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hanya berfungsi sebagai “macan ompong” atau sekadar juru bicara (jubir) resmi berakhir hari ini. Dalam sebuah langkah reformasi yang disebut-sebut sebagai yang paling radikal sejak era Reformasi 1998, Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto resmi mendeklarasikan transformasi total Kompolnas menjadi lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen dengan kekuasaan eksekutorial.

Langkah ini diambil usai pertemuan intensif antara Presiden Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa Presiden telah memberikan lampu hijau penuh untuk mengubah wajah pengawasan kepolisian di Indonesia.

Dari Rekomendasi Menjadi Perintah Mengikat

Perubahan paling fundamental dan “menohok” dari reformasi ini adalah status keputusan Kompolnas. Sebelumnya, rekomendasi Kompolnas sering kali berakhir sebagai arsip tanpa tindak lanjut nyata dari jajaran Polri. Kini, aturan mainnya berubah drastis.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukan penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” tegas Jimly Asshiddiqie di hadapan awak media.

Artinya, setiap keputusan yang dikeluarkan Kompolnas terkait pengawasan, etik, dan kebijakan strategis kepolisian wajib dilaksanakan oleh Kapolri dan seluruh jajarannya. Tidak ada lagi ruang untuk mengabaikan temuan pelanggaran atau menolak rekomendasi perbaikan.

Baca juga Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”

Akhir dari Status “Ex-Officio” dan Lahirnya Pengawas Murni

Mahfud MD, anggota KPRP, menggambarkan perubahan ini sebagai pergeseran paradigma dari lembaga seremonial menjadi lembaga eksekutorial. “Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi. Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” jelas Mahfud dengan nada tegas.

Untuk menjamin independensi tersebut, komposisi anggota Kompolnas akan diubah total. Sistem ex-officio (keanggotaan karena jabatan) dihapuskan. Sebagai gantinya, akan dibentuk tubuh pengawas yang terdiri dari sembilan orang pilihan yang berasal dari unsur masyarakat sipil yang kredibel: mantan pejabat tinggi Polri yang bersih, advokat senior, akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan para ahli spesifik. Mereka akan bekerja murni sebagai pengawas, bukan perwakilan institusi.

Revisi UU Polri Segera Digulirkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa perubahan raksasa ini bukan sekadar wacana politik, melainkan akan segera dikodifikasi menjadi undang-undang.

“Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas, maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” ujar Yusril.

Pemerintah melalui kementerian terkait saat ini tengah memfinalisasi draf revisi UU Polri yang akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi ini tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan Kompolnas, tetapi juga menata ulang penempatan personel kepolisian di luar tugas utama institusi, menutup celah politisasi dan penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi sorotan publik.

Baca juga GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Sebuah Janji Akuntabilitas

Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai respons cepat terhadap tuntutan publik akan kepolisian yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan memberikan “gigi” yang tajam kepada Kompolnas, pemerintah mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada lagi institusi yang kebal terhadap pengawasan eksternal.

Reformasi ini menandai babak baru di mana kepolisian ditempatkan sebagai pelayan masyarakat yang diawasi secara ketat oleh representasi rakyat yang kompeten, mengakhiri budaya impunitas internal yang telah lama mengakar.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali diwarnai ketegangan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (5/5/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terpaksa ditunda hingga Rabu (6/5/2026). Alasan penundaan kali ini memicu sorotan tajam: keluhan sakit mendadak dari terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, yang bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan medis resmi.

Klaim Sakit vs. Fakta Medis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan fakta mengejutkan di depan majelis hakim. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan hasil laboratorium yang dilakukan pada Selasa pagi, kondisi kesehatan Nadiem Makarim dinyatakan dalam batas normal dan bebas demam.

“Artinya, pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu guna menjalankan proses persidangan,” tegas JPU Roy di ruang sidang.

Baca juga Resmi Dilantik, Iptu Sugiarto Gantikan Iptu Budi Santoso, SH sebagai Kapolsek Banyusari

Namun, dramatisasi terjadi sesaat sebelum Nadiem digiring ke ruang sidang. Mantan Menteri Pendidikan periode 2019–2024 itu mendadak mengeluh nyeri hebat di bagian belakang tubuhnya. Konfirmasi dari dokter yang merawatnya menyebut keluhan tersebut sebagai hal yang “sangat subjektif”. Akibatnya, JPU tidak memiliki dasar paksa untuk membawa terdakwa ke meja hijau hari ini, meski secara medis ia dinyatakan layak hadir.

Bayang-Bayang Kerugian Rp2,18 Triliun
Penundaan ini terjadi di tengah seriusnya dakwaan yang dihadapi Nadiem. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya—Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—serta satu buron, Jurist Tan. Mereka diduga melakukan rekayasa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang menyimpang dari prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Rp1,56 triliun akibat inefisiensi dan penyimpangan program digitalisasi pendidikan.
  • Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta USD) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Baca juga GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Jejak Aliran Dana dan Kekayaan Mencurigakan

Sorotan juga tertuju pada aliran dana yang diduga dinikmati Nadiem. Dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut diketahui sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta USD.

Hal ini berkorelasi dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana ia melaporkan perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun—sebuah angka yang memantik pertanyaan publik mengenai sumber legitimasi kekayaan tersebut di tengah tuduhan korupsi sistemik.

Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, Nadiem Makarim terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan (a de charge), termasuk rencana kehadiran Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. Publik kini menanti apakah “sakit subjektif” ini akan kembali menjadi alasan penundaan di masa mendatang, ataukah proses hukum akan berjalan tanpa hambatan teknis demi mengungkap tuntas skandal korupsi pendidikan terbesar ini.

(Red)

Resmi Dilantik, Iptu Sugiarto Gantikan Iptu Budi Santoso, SH sebagai Kapolsek Banyusari

BANYUSARI, JURNAL TIPIKOR– Suasana khidmat menyelimuti Aula Kantor Camat Banyusari pada Selasa (5/5/2026) siang. Tepat pukul 14.00 WIB, Pemerintah Kecamatan Banyusari menggelar acara Pisah Sambut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banyusari. Dalam agenda penting ini, jabatan Kapolsek secara resmi beralih dari Iptu Budi Santoso, SH kepada Iptu Sugiarto.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci di wilayah Banyusari, termasuk Camat Banyusari Tri Warakanti, S.STP., M.Pd. beserta jajaran staf, Kepala KUA Kecamatan Banyusari, Ketua Karang Taruna, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Korwil Cambidik, TKSK, Kepala UPTD Puskesmas Gempol, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Banyusari dan berbagai undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Banyusari Tri Warakanti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek sebelumnya. “Kami ucapkan selamat datang kepada Iptu Sugiarto yang hari ini telah resmi menjadi Kapolsek Banyusari. Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Iptu Budi Santoso, SH, yang telah mendedikasikan dirinya selama bertugas di wilayah hukum Kecamatan Banyusari. Beliau sangat aktif, terutama saat melaksanakan giat patroli bersama kami,” ujar Tri Warakanti.

Baca juga Walikota Kukuhkan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Cimahi

Camat juga berharap kepada pimpinan baru agar dapat melanjutkan estafet keamanan dengan baik. “Kepada Kapolsek yang baru, semoga bisa menjalankan tugas dan amanahnya di wilayah hukum Polsek Banyusari sehingga wilayah ini tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” tambahnya.

Momen haru terjadi saat Iptu Budi Santoso, SH menyampaikan pidato perpisahan. Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan, bimbingan, dan kerjasama luar biasa dari seluruh pihak yang telah membantu kinerja Polsek Banyusari selama ini. Dengan rendah hati, ia juga memohon maaf atas segala kekurangan selama masa pelayanan.

“Jangan sungkan-sungkan apabila membutuhkan bantuan atau ingin bersilaturahmi. Pintu saya terbuka lebar-lebar di tempat tugas yang baru, yaitu di Polsek Cibuaya,” ungkap Iptu Budi penuh kehangatan.

Baca juga GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Sementara itu, Kapolsek baru, Iptu Sugiarto, memperkenalkan diri kepada hadirin. Pria yang lahir di Brebes dan sebelumnya menjabat di Polres Karawang ini berkomitmen untuk melanjutkan program kerja pendahulunya.

“Sebagai orang baru, saya akan melanjutkan program kerja Kapolsek lama. Saya bertekad menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan menciptakan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Banyusari menjadi aman, kondusif, dan tenteram,” tegas Iptu Sugiarto. Ia juga menutup sambutannya dengan meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait. “Mohon dukungannya bagi kita semua untuk bekerja sama supaya tercipta wilayah yang aman, damai, dan kondusif,” pintanya.

Menunjukkan sikap akrab dan merakyat, Iptu Sugiarto mengabsen para undangan satu per satu di penghujung acara sebagai bentuk perkenalan diri, termasuk menyapa perwakilan awak media dari Jurnal Tipikor.

Acara pisah sambut ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz H. Abdul Somad, selaku Ketua MUI Kecamatan Banyusari, mengharap berkah dan kelancaran bagi kepemimpinan baru demi stabilitas keamanan di Banyusari.

Pewarta : Wage

Editor : Azi

GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah langkah berani yang bertujuan membongkar akar persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh partai politik Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan uji materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bukan sekadar sengketa internal, melainkan sebuah perlawanan konstitusional terhadap campur tangan eksekutif yang dinilai mencederai otonomi organisasi politik.

Ketua DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, dengan tegas menyatakan bahwa era Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) memiliki kewenangan untuk “mengesahkan” kepengurusan partai politik harus segera diakhiri. PBB mendesak agar peran pemerintah diubah total dari otoritas yang “mengesahkan” menjadi sekadar lembaga yang “mencatat”.

“Kenapa demikian? Karena itu adalah persoalan pokok yang akan terus menjadi bom waktu bagi demokrasi kita jika tidak dipotong sejak sekarang,” tegas Gugum usai menghadiri sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/5).

Baca juga Walikota Kukuhkan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Cimahi

Menghentikan Intervensi Eksekutif yang Potensial Disalahgunakan

Narasi yang dibangun PBB sangat jelas: siapa yang berhak menentukan pemimpin partai? Jawabannya adalah anggota partai melalui mekanisme demokratis internal dan verifikasi pengadilan, bukan pejabat negara di kementerian.

“Pengesahan pengurus partai politik adalah hak prerogatif partai itu sendiri dan pengadilan, bukan ranah eksekutif. Ketika Menkum diberi kuasa ‘mengesahkan’, pintu menuju intervensi politik dan ketidaknetralan pemerintah terbuka lebar,” ujar Gugum menohok.

Sejarah kelam politik Indonesia menjadi bukti nyata. Gugum menyoroti bagaimana berbagai partai besar seperti PDIP, Golkar, PPP, hingga Hanura pernah terjerumus dalam lubang dualisme kepemimpinan yang berkepanjangan. Semua benang kusut itu, menurutnya, berpangkal pada satu titik lemah: kewenangan pengesahan oleh Menkum yang rentan dimanipulasi untuk kepentingan kekuasaan sesaat.

“Tidak ada lagi ruang bagi pemerintah untuk mengambil posisi tidak imparsial di tengah sengketa internal. Demokrasi tidak boleh disandera oleh keputusan birokrat,” tambahnya.

Baca juga Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar

MK sebagai Wasit Final: Transparan, Terbuka, dan Mengikat

Selain mencabut kewenangan Menkum, PBB juga mengajukan tuntutan revolusioner kedua: mengalihkan kewenangan penyelesaian sengketa internal partai dari Mahkamah Partai yang sering kali tidak efektif, langsung ke tangan Mahkamah Konstitusi.

Alasannya kuat dan tak terbantahkan. MK bekerja dengan sistem terbuka, persidangannya dapat diakses publik, dan putusannya bersifat final serta mengikat (final and binding). Berbeda dengan proses internal yang sering kali alot dan penuh konflik kepentingan, MK menawarkan kepastian hukum yang bersih.

“Perselisihan internal selalu berlarut-larut karena tidak adanya wasit yang benar-benar netral. Kami meminta MK menjadi penengah tunggal. Ini demi masa depan politik Indonesia, bukan hanya demi PBB,” pungkas Gugum.

Baca juga Tanamkan Disiplin dan Karakter, WBP Rutan Manna Mulai Aktif Ikuti Kegiatan Pramuka

Bukan Sekadar Kepentingan Sesaat, Tapi Masa Depan Bangsa

Gugum menekankan bahwa langkah ini melampaui kepentingan sempit PBB yang saat ini sedang menggugat SK Menkum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini adalah pertarungan prinsip untuk menyelamatkan konstitusi. Setidaknya tiga partai politik lainnya kini masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum akibat celah undang-undang yang sama.

“PBB membuktikan diri sebagai partai yang berpikir konstitusional. Kami tidak ingin warisan dualisme ini terus menghantui anak cucu kita. Kami menuntut kesetaraan perlakuan hukum bagi semua kelompok politik tanpa diskriminasi atau intervensi penguasa,” tutupnya.

Sidang pendahuluan telah digelar dan agenda selanjutnya akan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Mata bangsa kini tertuju pada MK: apakah akan memangkas rantai intervensi eksekutif ini, atau membiarkan demokrasi Indonesia tetap rentan terhadap permainan birokrasi?

(Red)

Walikota Kukuhkan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Cimahi

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Pimpinan dan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi resmi dikukuhkan Wali Kota Cimahi, Letkol. (Purn) Ngatiyana, S.A.P, di aula Mall Pelayanan Publik, Kota Cimahi, Senin, 4/5/2026.

Pengukuhan pengurus dengan masa bakti 2025-2030 teesebut bertujuan memperkuat gerakan koperasi, memperjuangkan aspirasi anggota dan menjadi mitra pemerintah.

Kegiatan ini melibatkan pelantikan oleh Dekopinwil (Provinsi) juga dihadiri stakeholder mulai dari Lurah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindusttian Kota Cimahi, Camat serta Asisten Daerah Kota Cimahi.

Baca juga Tanamkan Disiplin dan Karakter, WBP Rutan Manna Mulai Aktif Ikuti Kegiatan Pramuka

Ketua Dekopinda Kota Cimahi, Dra. Hella Haerani dalam sambutannya menyampaikan peran dan fungsi Dekopinda, yaitu sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi anggota koperasi dan menjembatani dengan pemerintah daerah.

“Pengukuhan ini merupakan amanah dari gerakan koperasi, dalam upaya menuju Kota Cimahi sebagai Kota Koperasi di Indonesia,” ujar Dra. Hella Haerani, mantan Kepala Dinas
Perdagangan Koperasi dan Perindustrian Kota Cimahi.
‎
Ia menambahkan, pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi di tubuh organisasi koperasi tersebut.

‎Menurutnya, bahwa selama dirinya menjabat di Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dekopinda sempat terpecah menjadi dua kubu kepemimpinan.

Baca juga Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar
‎
‎Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga merembet hingga tingkat pusat dan provinsi.
‎
‎“Namun, Disdagkoperin Kota Cimahi tetap konsisten mengawal dan mendampingi agar Dekopinda bisa kembali bersatu,” ujar Hella.
‎
‎Ia menegaskan, berkat dukungan kuat dari Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana serta gerakan koperasi, kini Dekopinda Kota Cimahi telah kembali dalam satu kepemimpinan yang solid di bawah kepemimpinannya untuk periode 2025–2030.
‎
‎“Saat ini tidak ada lagi dualisme. Kepemimpinan sudah satu, dan ini menjadi titik awal kebangkitan koperasi di Cimahi,” tegasnya.
‎
‎Sebelumnya, para ketua Dekopinda kabupaten/kota se-Jawa Barat telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate. Pengukuhan di tingkat kota ini menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat struktur organisasi di daerah.
‎
‎Hella menambahkan, ke depan Dekopinda Cimahi akan fokus membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Cimahi guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis koperasi dan UMKM.
‎
‎“Kami ingin seluruh pengurus memiliki satu visi, satu hati, dan tidak lagi terkotak-kotak. Tidak ada lagi kelompok-kelompok yang justru melemahkan organisasi,” katanya.

Baca juga Jasa Rilis Berita untuk Promosi Produk, Cara Efektif Tingkatkan Branding dan Penjualan
‎
‎Ia juga mengakui bahwa perjalanan menuju persatuan tidak selalu mudah. Bahkan dirinya bersama rekannya, H. Edi, sempat menghadapi berbagai tekanan.
‎
‎Namun hal itu justru menjadi motivasi untuk membangun Cimahi sebagai kota koperasi yang maju dan sukses.
‎
‎Sementara itu, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada jajaran pengurus Dekopinda yang baru dikukuhkan.
‎
‎Ia menilai penyatuan kepemimpinan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi di daerah.
‎
‎“Memang sebelumnya ada dualisme, tapi sekarang sudah satu. Ini harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kemajuan bersama,” ujarnya.
‎
‎Ngatiyana menegaskan bahwa amanah yang diemban Dekopinda tidak ringan. Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, organisasi ini juga dituntut mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta menghadirkan inovasi di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Baca juga Pemkab Sukabumi Berikan Beasiswa Di Momentum Hardiknas, Buoati “Wujudkan SDM Unggul Dan Berdayasaing”
‎
‎Dalam arahannya, Ngatiyana juga meminta Dekopinda untuk melakukan evaluasi terhadap koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
‎
‎“Tolong dicek koperasi mana saja yang sudah melaksanakan RAT. Yang sudah diberi apresiasi, yang belum harus diberikan sanksi,” tegasnya.
‎
‎Ia juga menyoroti perkembangan koperasi di Kota Cimahi yang semakin pesat, termasuk hadirnya Koperasi Merah Putih sebagai program nasional.
‎
‎Saat ini, dari 15 kelurahan yang ada, seluruhnya telah membentuk koperasi tersebut meski sebagian besar belum memiliki kantor tetap.
‎
‎“Baru Kelurahan Leuwigajah di Cireundeu yang mulai membangun kantor. Ini harus terus didorong,” tambahnya.
‎
‎Ngatiyana berharap Dekopinda dapat menjadi “soko guru” perekonomian daerah, sekaligus menjadi wadah utama bagi koperasi dan UMKM dalam mengembangkan usaha.
‎
‎“Dekopinda harus menjadi satu pintu bagi koperasi dan UMKM. Bersama Disdagkoperin, harus mampu membantu masyarakat meningkatkan perekonomian,” pungkasnya.
‎
‎Hadir dalam acara pengukuhan tersebut perwakilan dari Dekopinwil Jawa Barat, para pakar, Asisten II Kota Cimahi, Plt Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, para Camat dan Lurah se-Kota Cimahi serta para pemilik koperasi koperasi di Kota Cimahi.

(Den)