Operasi Tangkap Tangan Ke-23 KPK Tahun 2026: Bupati Klaten Terjerat Kasus Dugaan Suap Pengadaan hingga Audit BPK, Uang Tunai Rp1 Miliar Disita

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-23 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK bergerak cepat meringkus 20 orang, termasuk Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, serta menyita barang bukti berupa uang tunai yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan secara simultan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah. Operasi ini membongkar dugaan praktik culas sistematis yang melibatkan penyelenggara negara, pemeriksa keuangan, hingga pihak swasta.

“Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara untuk para pihak yang diamankan di Klaten masih dilakukan pemeriksaan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis.

Baca juga KORUPSI BENCANA: KPK BONGKAR DUGAAN BANCAKAN DANA DARURAT BNPB SEJAK 2022 UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Gurita Korupsi: Dari Izin Usaha, Pengadaan, Hingga Suap Audit BPK

Dari total 20 orang yang diciduk, KPK membongkar bahwa jaring-jaring korupsi ini merambah berbagai lapisan penegak kebijakan dan pengawas:

  • Penyelenggara Negara: Bupati Klaten (Hamenang Wajar Ismoyo).
  • Aparatur Sipil Negara (ASN): Pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
  • Pengawas Keuangan: Oknum ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Pihak Swasta: Para penyedia/kontraktor.

Dugaan sementara mengindikasikan bahwa Bupati Klaten menerima suap tak hanya terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan, tetapi juga penerimaan lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang lebih mengejutkan, KPK menduga adanya praktik “dagang nilai” di mana Hamenang turut memberikan suap kepada oknum BPK demi mulusnya proses audit keuangan daerah.

Barang Bukti Tunai Rp1 Miliar Disita

Dalam operasi ini, tim penindak KPK berhasil menyita uang tunai yang menjadi bukti kuat transaksi haram tersebut.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” tambah Budi.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum serta menyematkan status tersangka bagi para pihak yang terjaring dalam operasi ini.

(Azi)

DUET JENDERAL BINTANG EMPAT BERGANTI POSISI: PRABOWO RESMI ROTASI WAKIL PANGLIMA TNI DAN KSAD DI ISTANA NEGARA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Atmosfer Istana Negara hari ini terasa hangat sekaligus penuh dinamika strategis. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua perwira tinggi militer terbaik bangsa: Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.

Rotasi kepemimpinan ini menyedot perhatian publik lantaran menghadirkan momen unik “tukar posisi” di jajaran puncak Tentara Nasional Indonesia (TNI), memperlihatkan harmonisasi serta soliditas regenerasi militer tanah air.

Maruli Simanjuntak Bawa Misi Ganda di Pucuk Pimpinan TNI

Dalam perombakan strategis ini, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak—yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)—resmi naik kelas menduduki posisi sebagai Wakil Panglima TNI.

Tidak hanya bertugas mendampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam memimpin seluruh matra militer, menantu dari tokoh senior Luhut Binsar Pandjaitan ini juga langsung mengemban amanah strategis tambahan:

  • Jabatan Baru: Wakil Panglima TNI
  • Tugas Tambahan: Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPP-DT)

Penugasan ganda ini menempatkan Jenderal Maruli di garda terdepan pengamanan wilayah terluar dan percepatan pembangunan kawasan perbatasan NKRI.

Baca juga KORUPSI BENCANA: KPK BONGKAR DUGAAN BANCAKAN DANA DARURAT BNPB SEJAK 2022 UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Tandyo Budi Revita Kembalikan Komando Prajurit Hijau

Sementara itu, posisi puncak di Markas Besar Angkatan Darat kini resmi beralih. Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, kini resmi dipercaya memimpin seluruh jajaran prajurit Baret Hijau sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru.

Kembalinya Jenderal Tandyo ke matra asal dengan tanggung jawab yang lebih besar diyakini akan memberikan suntikan energi baru dalam memperkuat doktrin, modernisasi alutsista, serta menjaga soliditas internal TNI AD.

Momen Sakral disaksikan Kabinet Merah Putih

Prosesi pengucapan sumpah jabatan berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh pimpinan lembaga negara serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Pergeseran posisi di tingkat elite ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kepemimpinan militer yang profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan geopolitik global.

“Langkah strategis ini bukan sekadar penyegaran organisasi, melainkan bukti nyata harmonisnya transisi kepemimpinan di tubuh TNI demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.”

Selamat bertugas kepada Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di pos pengabdian yang baru. Semoga TNI senantiasa kuat, modern, profesional, dan dicintai seluruh rakyat Indonesia.

INFORMASI KONTAK MEDIA: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden / Hubungan Masyarakat TNI Website: www.tni.mil.id / www.setpres.go.id Email: humas@tni.mil.id

#reshuffle #panglimaTNI #TNI #marulisimanjuntak #KSAD #viral #KabinetMerahPutih

KORUPSI BENCANA: KPK BONGKAR DUGAAN BANCAKAN DANA DARURAT BNPB SEJAK 2022 UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar dugaan skandal korupsi yang menyayat rasa kemanusiaan di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana Siap Pakai (DSP)—anggaran yang seharusnya menjadi tumpuan hidup dan penyelamat para korban bencana alam—diduga kuat telah dijadikan ajang bancakan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2022.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan modus operandi sistematis yang dilakukan para oknum di BNPB. Praktik lancang ini melibatkan pengondisian khusus terhadap para pihak penyedia barang dan jasa demi meraup keuntungan sepihak di atas penderitaan rakyat yang tertimpa bencana.

“Dana Darurat Dikerog, Korban Bencana Dikorbankan”

“Anggaran yang dialokasikan untuk merespons kondisi darurat dan menyelamatkan nyawa jutaan rakyat Indonesia diduga dipangkas, diatur, dan dinikmati oleh segelintir oknum demi memperkaya diri sendiri.”

Baca juga “Maling Uang Bencana Adalah Kejahatan Kemanusiaan!” Komisi III DPR Minta KPK Sikat Habis Mafia Anggaran di BNPB

Modus Operandi & Temuan Utama KPK:

  • Sistemik & Terstruktur: Dugaan penyelewengan dana darurat ini terindikasi telah berlangsung secara masif sejak tahun 2022.
  • Pengondisian Vendor: Adanya konspirasi dan pengondisian khusus terhadap mitra penyedia barang/jasa untuk memuluskan pembagian jatah (fiktif/mark-up).
  • Aliran Dana Pribadi: Anggaran yang seharusnya cair cepat untuk penanganan tanggap darurat bencana justru mengalir keras ke kantong-kantong pribadi.

KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan, tuntas, dan tanpa pandang bulu. Menjadikan anggaran bencana sebagai objek bancakan merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menciderai keadilan publik dan nilai keagungan kemanusiaan.

Saat ini, tim penyidik KPK terus memperdalam pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri alur aliran dana untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum.

Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut: Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan Website: www.kpk.go.id | Call Center: 198

MOMENTUM EMAS HAPUS HUTANG PAJAK: Bapenda Kota Bandung Gelar Pemutihan PBB 100%

KOTA BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung (dahulu dikenal sebagai Dispenda) meluncurkan gebrakan layanan fiskal terbesar tahun ini. Di tengah optimisme realisasi penerimaan pajak yang telah menembus Rp2,1 triliun, Pemkot Bandung tidak main-main dalam mengejar sisa target anggaran 2026 sebesar Rp3,6 triliun.

Melalui kombinasi program pemutihan pajak masif, relokasi strategis layanan Samsat, dan peringatan keras terhadap praktik penipuan, Bapenda Kota Bandung mengirimkan pesan tegas: Membayar pajak kini lebih mudah, lebih murah, dan harus aman dari tangan-tangan jahil.

Berikut adalah 4 fakta menonjol yang wajib diketahui seluruh warga Kota Bandung:

1. “Diskon Gila-gilaan” Pemutihan PBB 2026: Potongan Hingga 100%!
Pemerintah Kota Bandung membuka keran pengampunan pajak daerah berupa pemutihan denda dan potongan pokok tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 ini memberikan skema diskon bertingkat yang dihitung otomatis oleh sistem:

  • Diskon 100%  untuk tunggakan pokok PBB hingga Tahun Pajak 2012.
  • Diskon 50%  untuk tunggakan Tahun Pajak 2013 s.d. 2020.
  • Diskon 25% untuk tunggakan Tahun Pajak 2021 s.d. 2025.
  • Bebas Denda Administratif 100% untuk seluruh masa tunggakan.
  • Syarat Mutlak: Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok PBB untuk Tahun Pajak berjalan (2026). Ini adalah kesempatan langka untuk membersihkan catatan tunggakan lama dengan biaya minimal.

2. Target Rp3,6 Triliun di Depan Mata, Sektor PBB Jadi Tulang Punggung

Hingga akhir Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp2,1 triliun. Capaian ini menjadikan Bapenda sangat optimistis menembus target tahunan. Sektor PBB diproyeksikan menyumbang target mandiri sebesar Rp700 miliar, diperkuat oleh kontribusi stabil dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pengalihan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

3. Samsat Pajajaran Resmi “Pindah Rumah” ke Pusdai Demi Kenyamanan Warga
Mulai Oktober 2026, layanan Samsat Bandung I Pajajaran secara resmi telah dipindahkan ke area Bale Asri Pusdai (Pusat Dakwah Islam) Jabar, Jalan Diponegoro. Pemindahan yang diinisiasi bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat ini menjawab keluhan kronis warga mengenai sempitnya area parkir dan fasilitas pemeriksaan kendaraan di lokasi lama. Di Pusdai, wajib pajak disuguhkan ruang yang lebih luas, aman, dan nyaman.

4. Peringatan Keras: Jangan Titip ke Oknum, Gunakan Kanal Resmi!
Bapenda Kota Bandung memberikan peringatan menohok kepada seluruh masyarakat: JANGAN PERNAH menitipkan pembayaran pajak kepada oknum petugas atau perantara tidak resmi.

Modus penipuan dan penggelapan dana pajak terus mengintai. Warga diimbau secara tegas untuk memanfaatkan aplikasi E-Satria atau membayar langsung di loket resmi/Mobil Pelayanan Keliling. Bagi oknum yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan warga, Bapenda siap berkoordinasi penuh dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas hingga proses hukum.

AJAKAN UNTUK WARGA KOTA BANDUNG:
Jangan sia-siakan momentum pemutihan ini. Segera cek status pajak Anda dan lunasi tunggakan sebelum 31 Desember 2026. Pastikan setiap rupiah yang Anda bayarkan masuk ke kas daerah secara sah, transparan, dan aman.

Informasi & Kontak Resmi:
Layanan: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung
Alamat: Jl. Wastukencana No.2, Bandung, Jawa Barat 40117
Aplikasi Resmi: E-Satria (Unduh di Play Store/App Store)
Email: bppd@bandung.go.id
Website: [https://bandung.go.id/](https://bandung.go.id/)

#BapendaBandung #BandungJuara #PemutihanPBB2026 #BayarPajakAman #SamsatPusdaim

Penemuan Mayat Di Rumah Kontrakan Perum Iscalton, Babinsa Pondokkaso Landeuh Gerak Cepat Turun Ke TKP

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Warga Perumahan (Perum) Iscalton Blok C9, Kampung Bojonglarang, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan penemuan mayat di dalam rumah kontrakan, pada Kamis (15/10/2026).

Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki berusia 60 tahun bernama Ade.

Awal penemuan mayat bermula saat warga sekitar mencium bau busuk menyengat yang berasal dari dalam rumah kontrakan yang ditempati korban.

Mendapat laporan dari warga, Babinsa Desa Pondokkaso Landeuh, Sertu Dadan Subandi, gerak cepat turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama pihak Polsek Parungkuda, aparatur desa dan warga setempat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca juga DIPOJOKKAN SOAL BLUNDER CEK PADEL, SEKDIS DLH BANDUNG BILANG HASIL UJI ‘ON PROCESS’ BUTUH 14 HARI. BPKP MENGGUGAT: “JANGAN JADIKAN ALIBI UNTUK MENUTUPI KACAU BALAU KOMUNIKASI!”

Ketua RW 02 Kampung Bojonglarang, Mumuh Mulyana menyampaikan, bahwa korban memang mengontrak rumah di wilayah tersebut dan selama ini tinggal seorang diri.

“Betul, korban mengontrak di Blok C9. Tadi warga curiga karena mencium bau menyengat dari dalam rumah, setelah dicek ternyata sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan proses evakuasi korban. Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

(Rama)

“Maling Uang Bencana Adalah Kejahatan Kemanusiaan!” Komisi III DPR Minta KPK Sikat Habis Mafia Anggaran di BNPB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gelombang kemarahan publik memuncak usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan bancakan dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan dukungan penuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu mafia anggaran yang nekat menilap uang rakyat di tengah penderitaan bencana.

Sahroni mengecam keras dugaan penyelewengan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana tersebut dan mengategorikannya sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat keji.

“Komisi III mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan BNPB ini. Bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengorupsi anggaran bencana,” tegas Sahroni dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menyoroti betapa fatalnya dampak korupsi ini terhadap keselamatan jiwa rakyat yang terdampak musibah. Penyelewengan anggaran vital dinilainya merusak garda terdepan penanggulangan bencana nasional.

“Bagaimana operasi penanganan bencana kita mau maksimal kalau anggaran kebencanaannya dikorupsi seperti ini?” cetusnya dengan nada menohok.

Oleh karena itu, Sahroni mendesak KPK bergerak agresif membongkar seluruh jaringan penyalahgunaan dana tersebut hingga ke akar-akarnya, tanpa memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang terlibat.

Baca juga DIPOJOKKAN SOAL BLUNDER CEK PADEL, SEKDIS DLH BANDUNG BILANG HASIL UJI ‘ON PROCESS’ BUTUH 14 HARI. BPKP MENGGUGAT: “JANGAN JADIKAN ALIBI UNTUK MENUTUPI KACAU BALAU KOMUNIKASI!”

Gurita Tersangka: Dari Lingkaran Dalam BNPB hingga Swasta

Skandal ini mencuat setelah tim penindakan KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan pada 13 Oktober 2026 di lingkungan BNPB. Dalam operasi kilat tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Meskipun Rustian pada akhirnya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran pengadaan barang dan jasa dana siap pakai ini, penyidikan KPK terus bergerak cepat.

Hanya berselang sehari, pada 14 Oktober 2026, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat menjadi dalang penyalahgunaan anggaran kebencanaan tersebut, yakni:

  1. Bima Setiawan – Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
  2. Gabriel Purwaka Sigit – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  3. Richard Erlangga – Tenaga Ahli Kepala BNPB.
  4. Syifa Nrika Ghifarin – Pihak Swasta.
  5. Gery Prasetiawan – Pihak Swasta.

Terbongkarnya keterlibatan pejabat internal, tenaga ahli, hingga pihak swasta ini mempertegas perlunya pembersihan total di tubuh BNPB agar anggaran darurat kemanusiaan tidak lagi dijadikan ajang memperkaya diri di atas penderitaan korban bencana.

Narahubung Media: Redaksi Jurnal Tipikor / Tim Informasi Komisi III DPR RI Email: redaksi@jurnaltipikor.com Jakarta, Indonesia

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (15/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum im fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD, terutama terkait rencana penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang.

Baca juga DIPOJOKKAN SOAL BLUNDER CEK PADEL, SEKDIS DLH BANDUNG BILANG HASIL UJI ‘ON PROCESS’ BUTUH 14 HARI. BPKP MENGGUGAT: “JANGAN JADIKAN ALIBI UNTUK MENUTUPI KACAU BALAU KOMUNIKASI!”

Pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan perangkat daerah ditegaskan harus beban mempertimbangkan kompetensi aparatur, serta kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kemampuan keuangan daerah, bukan sekadar menambah struktur organisasi.

Pokok Jawaban Pemerintah atas Pandangan Tujuh Fraksi

1. Fraksi Partai Golongan Karya

Pemerintah menegaskan bahwa struktur dan fungsi perangkat daerah harus sesuai beban kerja serta ketentuan perundang-undangan. Pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial, pengawasan tata ruang, dan koordinasi lintas perangkat daerah akan diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun anggaran. Penataan juga harus mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah.

2. Fraksi Partai Gerindra

Penentuan tipologi organisasi akan didasarkan pada indikator yang terukur. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi penanganan persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang, menghitung kebutuhan anggaran serta sumber daya manusia secara cermat, dan menetapkan indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala.

3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Pemerintah menegaskan bahwa penataan pertanahan dan tata ruang harus memperhatikan keseimbangan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana. Keterbukaan data geospasial dan penguatan mekanisme penanganan sengketa pertanahan juga menjadi perhatian sesuai kewenangan daerah.

4. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Pemerintah menjelaskan bahwa penguatan bidang pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, dan koordinasi Reforma Agraria. Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta persoalan HGU akan menjadi perhatian sesuai kewenangan. Penempatan aparatur dan kebutuhan anggaran juga akan disesuaikan dengan kompetensi, beban kerja, serta kemampuan fiskal daerah.

5. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Baca juga BLUNDER FATAL DLH BANDUNG: Ukur Bising Padel Saat Lapangan Kosong, BPKP Angkat Bicara: “Ini Bukan Sekadar Konyol, Tapi Pengkhianatan Kebijakan Publik!

Restrukturisasi diarahkan untuk mewujudkan organisasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel, sekaligus mencegah tumpang tindih fungsi. Pemerintah juga menekankan perubahan budaya birokrasi agar lebih berorientasi pada pelayanan, pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, serta efisiensi belanja rutin untuk mendukung pembangunan dan pelayanan dasar.

Penataan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

6. Fraksi Partai Demokrat

Pemerintah mencermati masukan mengenai pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, serta konsekuensi anggaran dari peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A. Penataan akan mempertimbangkan keahlian dan kompetensi aparatur, efektivitas organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

7. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

Pemerintah sependapat bahwa peningkatan tipologi organisasi harus menghasilkan peningkatan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan, bukan sekadar memperbesar birokrasi. Penambahan struktur akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum serta pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Secara keseluruhan, pemerintah menekankan bahwa penataan perangkat daerah harus mengutamakan efektivitas organisasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, profesionalitas aparatur, integrasi kerja, dan efisiensi penggunaan APBD.

DPRD Tindak Lanjuti Pembahasan Raperda Perubahan SOTK

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.

Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian DPRD dalam tahapan pembahasan. Penugasan pembahasan Raperda telah ditetapkan dalam rapat paripurna, dengan Komisi I akan segera melaksanakan pembahasan mekanisme yang berlaku. sesuai

Ketua DPRD berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif berjalan cermat dan konstruktif sehingga substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).

(Rama)

DIPOJOKKAN SOAL BLUNDER CEK PADEL, SEKDIS DLH BANDUNG BILANG HASIL UJI ‘ON PROCESS’ BUTUH 14 HARI. BPKP MENGGUGAT: “JANGAN JADIKAN ALIBI UNTUK MENUTUPI KACAU BALAU KOMUNIKASI!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Drama kebisingan lapangan padel di Kota Bandung belum usai. Setelah sebelumnya dihajar habis-habisan oleh warganet dan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) karena dianggap melakukan “blunder” mengukur kebisingan saat lapangan kosong, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung kembali memberikan klarifikasi yang justru memancing amarah baru.

Sekretaris DLH Kota Bandung, Dadang Setiawan, yang sebelumnya menyatakan bahwa pengukuran 24 jam di Padela sudah dilakukan pada 12-13 Oktober, kini memberikan tambahan keterangan yang dinilai sebagai dalih klasik birokrasi untuk mengulur waktu.

Ketika ditekan mengenai mana bukti data hasil pengukuran 24 jam tersebut, Dadang yang dikonfirmasi kembali melalui nomor pribadinya justru menjawab dengan kalimat yang mematahkan logika publik:

“Belum ada data hasil pengujian… on process… uji lab 7 s.d. 14 hari…”

Baca juga BLUNDER FATAL DLH BANDUNG: Ukur Bising Padel Saat Lapangan Kosong, BPKP Angkat Bicara: “Ini Bukan Sekadar Konyol, Tapi Pengkhianatan Kebijakan Publik!

Alibi ‘On Process’: Taktik Kuno Mengulur Waktu?

Bagi Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), jawaban “on process” dan “butuh 7 sampai 14 hari untuk uji lab” adalah tamparan keras bagi transparansi publik.

“Publik tidak sedang menuntut hasil akhir hari ini. Publik menuntut kejelasan! Jika memang pengukuran 24 jam sudah dilakukan pada 12-13 Oktober di Padela, mengapa DLH membiarkan foto dan video tim mereka di lapangan kosong viral tanpa keterangan yang jelas? Jika hasilnya masih di lab, mana Berita Acara Pengambilan Sampel Suara (BAP-S)? Mana bukti kalibrasi alat? Jangan sampai ‘uji lab 14 hari’ hanya menjadi taktik kuno untuk meninabobokan warga sampai isu ini reda,” tegas Ketum BPKP, Tarmizi dalam keterangan resminya, Kamis (15/10).

Kekacauan Narasi: Antara Survei Lapangan dan Uji Lab

BPKP menyoroti adanya diskoneksi yang fatal antara tim lapangan DLH dan pimpinan (Sekdis).

Jika tim lapangan memotret diri mereka di lapangan kosong dan mengunggahnya ke media sosial atau rilis internal tanpa keterangan “ini adalah survei lokasi/kalibrasi alat sebelum uji lab 24 jam”, maka itu adalah kelalaian berat. Hal inilah yang membuat warganet menyimpulkan bahwa DLH sedang melakukan “tes bodong” saat lapangan sepi.

Kini, ketika dipojokkan, Sekdis berdalih bahwa data sebenarnya sedang “on process” di lab.

“Ini namanya komunikasi publik yang kacau balau! Tim lapangan membuat citra DLH hancur karena memposting foto saat lapangan kosong tanpa konteks. Pimpinan baru keluar berdalih ‘datanya di lab’. Siapa yang harus warga percaya? Tim lapangan yang terlihat konyol, atau Sekdis yang berdalih?” sindir BPKP.

Baca juga KESBANGPOL KOTA BANDUNG LAKUKAN SAFARI KEORMASAN DI DPD PROPAS KOTA BANDUNG

Netizen Makin Tidak Percaya: “Typical Banget!”

Klarifikasi bahwa hasil uji butuh waktu hingga 14 hari ini bukannya meredakan situasi, melainkan memicu gelombang skeptisisme baru di media sosial. Warganet menilai ini adalah modus operandi instansi untuk “cuci tangan” sementara.

“Typical banget, pas diprotes baru bilang ‘on process di lab’. Padahal mah emang niatnya ngecek pas sepi, sekarang cari pembenaran,”* tulis salah satu akun.
“14 hari? Berarti 14 hari ke depan warga Sukajadi dan Sukasari harus tetap tidur gak nyenyak karena DLH ‘on process’? Kocak,” timpal warganet lain.

 

Ultimatum BPKP: Buka Data Awal atau Mundur!

BPKP tidak menerima jawaban “on process” sebagai alasan untuk menutupi kebohongan publik. BPKP mendesak DLH Kota Bandung untuk:

1. Membuka Bukti Fisik Pengukuran 24 Jam:Tunjukkan logbook, data mentah alat pengukur suara (Sound Level Meter), dan Berita Acara serah terima sampel ke laboratorium untuk pengukuran di Padela pada 12-13 Oktober. Jika tidak ada, berarti Sekdis berbohong.

2. Sanksi Tim Publikasi DLH: Pecat atau beri sanksi tegas oknum humas/tim dokumentasi DLH yang memviralkan foto peninjauan tanpa konteks yang benar, sehingga mencoreng nama baik instansi dan memicu kegaduhan.

3. Jaminan Pengukuran Padelwood: Untuk pengukuran di Padelwood pada 17-18 Oktober, BPKP dan perwakilan warga akan hadir langsung mengawal. Tidak ada lagi alasan “alat rusak” atau “salah jadwal”.

“DLH Kota Bandung sedang bermain api. Jika dalam 14 hari ke depan tidak ada transparansi data, dan kebisingan tetap mengganggu warga, BPKP akan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara (pemborosan APBD untuk rombongan yang tidak menghasilkan data valid) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tutup BPKP.

Warga Bandung tidak butuh alasan “on process”. Warga butuh tidur nyenyak, dan DLH wajib bekerja dengan data, bukan dengan dalih!

Sumber : Divisi Investigasi dan Advokasi Kebijakan Publik
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)

BLUNDER FATAL DLH BANDUNG: Ukur Bising Padel Saat Lapangan Kosong, BPKP Angkat Bicara: “Ini Bukan Sekadar Konyol, Tapi Pengkhianatan Kebijakan Publik!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara resmi menyoroti keras dan memanggil secara moral Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung atas insiden maladministrasi yang mencoreng wajah birokrasi kota. Tindakan DLH yang mengukur tingkat kebisingan lapangan padel saat kondisi lapangan kosong dinilai sebagai bentuk “mati suri” kebijakan publik dan dugaan kuat adanya perlindungan terhadap pengusaha bermodal besar.

Insiden bermula saat DLH Kota Bandung mengklaim telah menindaklanjuti aduan warga terkait kebisingan di dua lokasi bisnis padel elit: Padela (Jl. Prof. Drg. Soeria Soemantri No. 112, Sukajadi) dan Padelwood (Jl. Setramurni Raya No. 33, Sukasari). Rombongan besar yang melibatkan tim pengaduan, penegakan hukum, Satpol PP, dan unsur kewilayahan diterjunkan ke lapangan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebuah lelucon birokrasi. Tim DLH melakukan pengukuran kebisingan justru pada saat lapangan tidak digunakan dan tidak ada aktivitas olahraga.

Kebijakan yang Tumpul ke Atas, Lindungi Pengusaha?

Dalam keterangan resminya, BPKP menyatakan bahwa tindakan DLH ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat kegagalan implementasi kebijakan dan dugaan konflik kepentingan.

“Mengukur kebisingan lapangan padel di saat lapangan sepi sama halnya dengan mendiagnosis penyakit pasien yang sedang tidak ada di rumah. Hasilnya pasti nol. Ini adalah cacat prosedur berat. Kami curiga, ada instruksi terselubung untuk ‘mengamankan’ bisnis padel dari jerat sanksi lingkungan, dengan mengorbankan hak konstitusional warga atas ketenangan,” tegas Ketua Umum BPKP A.Tarmizi, S.E. S.H  dalam rilis resminya, Kamis (15/10).

BPKP menilai, pengerahan sumber daya negara (APBD) untuk rombongan besar tersebut menjadi sia-sia dan berpotensi menjadi pemborosan keuangan daerah jika hanya digunakan untuk menghasilkan laporan “aman” yang direkayasa melalui pemilihan waktu yang salah.

Baca juga KAMPUS BUKAN TEMPAT BERSEMBUNYI DI BALIK TOGA! BPKP SOROTI DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DI UNPAS: JANGAN LINDUNGI REPUTASI, LUPAKAN MARTABAT KORBAN

Tawa Netizen adalah Tangisan Warga

Absurditas peninjauan ini langsung membongkar hilangnya kepercayaan publik. Kolom media sosial dibanjiri sinisme dari warganet yang mewakili suara warga yang terdampak.

“Ngecek pas ga ada yg main padel😂, kocak ga sih,” tulis seorang warganet, menelanjangi ketidaksahihan data yang dihasilkan DLH.

Sindiran lebih tajam menyoroti mentalitas aparat yang seolah alergi menindak pelanggaran saat jam operasional puncak.
“Yha ngeceknya jangan pas jam kerja atuh bapak ibu🙏🏻😭 geleng2 bener,” cuit warganet lainnya.

Menanggapi hal ini, BPKP menegaskan: “Tawa dan sindiran netizen di media sosial bukanlah sekadar candaan. Itu adalah teriakan frustrasi warga Sukajadi dan Sukasari yang haknya dirampas oleh aparat yang bekerja dengan logika ‘asal bapak senang’ dan ‘asal pengusaha untung’.”

Baca juga KESBANGPOL KOTA BANDUNG LAKUKAN SAFARI KEORMASAN DI DPD PROPAS KOTA BANDUNG

Ultimatum BPKP untuk DLH Kota Bandung

BPKP tidak akan membiarkan maladministrasi ini berlalu begitu saja. Melalui rilis ini, BPKP memberikan ultimatum dan mendesak:

1. Pengukuran Ulang yang Valid: DLH Kota Bandung wajib melakukan pengukuran ulang tingkat kebisingan (desibel) pada peak hour (jam sibuk), yaitu malam hari atau akhir pekan, dengan disaksikan oleh perwakilan warga, Ombudsman, dan pihak independen.

2. Audit Internal & Evaluasi Pejabat: Inspektorat Kota Bandung harus mengusut apakah kesalahan waktu peninjauan ini murni ketidaktahuan tim lapangan, atau ada rekayasa dari level pimpinan untuk melindungi pemilik usaha Padela dan Padelwood.

3. Sanksi Tegas: Berikan sanksi disiplin bagi tim lapangan dan kepala bidang yang membiarkan laporan cacat hukum ini diterbitkan.

“Jika DLH Kota Bandung tetap bersikukuh dengan laporan basa-basi ini, BPKP akan mendorong pembentukan pansus dewan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang ini ke Ombudsman RI serta KPK untuk diperiksa unsur pidananya,” tutup Tarmizi .

Publik kini menunggu: Apakah DLH Kota Bandung akan berani menegakkan hukum lingkungan secara adil, atau terus menjadi “satpam” bagi bisnis-bisnis elit di Bandung?

(Her)

KESBANGPOL KOTA BANDUNG LAKUKAN SAFARI KEORMASAN DI DPD PROPAS KOTA BANDUNG

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Sebagai bentuk pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdapat di Kota Bandung, Bakesbangpol Kota Bandung lakukan Safari Keormasan kepada DPD PROPAS KOTA BANDUNG, 15 Oktober 2026 yang bertempat di Rumah Makan Angkringan 267 Cijerah.

Dalam kesempatan itu, Kabid Eksosbudormas Ibu Sesri Mayenti, SE, MM menyatakan bahwa dalam rangka pendataan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) se-Kota Bandung Kesbangpol melakukan road show.

“Ini adalah salah satu tugas kami dalam pembinaan ormas. Bahwa keberadaan ormas harus bersinergi dengan program pemerintah kota. Jangan terjadi premanisme dalam menjalankan roda organisasinya.” Tegas Sesri Mayenti.

“Saya sangat menghargai dengan apa yang telah dilakukan oleh DPD PROPAS KOTA BANDUNG yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di mana organisasi ini berada.” Tambahnya.

Dalam acara tersebut, hadir dari Kesbangpol Kota Bandung ibu Sesri Mayenti, SE, MM (Kabid Eksosbudormas) dan Bpk Diki Dasuki,S.Sos selaku Ketua Tim. Sementara dari PROPAS hadir para pengurus DPD, DPW dan DPP .

(Her)