Mandat Kembali di Tangan Kiai Miftachul: AHWA Kukuhkan Kepemimpinan Rais Aam PBNU 2026-2031 di Jombang

JOMBANG, JURNAL TIPIKOR – Gelombang kepercayaan kembali menghampiri KH Miftachul Akhyar. Di tengah hiruk-pikuk dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU), sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) secara bulat memutuskan untuk kembali mempercayakan tongkat estafet kepemimpinan tertinggi jajaran Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada ulama senior asal Surabaya tersebut untuk masa khidmat 2026-2031.

Keputusan strategis ini lahir dari musyawarah intensif yang digelar di Ndalem Kasepuhan Kiai Wahab Chasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Suasana khidmat menyelimuti ruangan bersejarah tersebut saat Kiai Anwar Iskandar membacakan hasil ketukan palu AHWA di hadapan para muktamirin.

“Memutuskan bahwa nama Kiai Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam Pengurus Besar masa khidmat 2026-2031,” tegas Kiai Anwar, mengakhiri spekulasi siapa yang akan meneruskan arah kebijakan keulamaan NU lima tahun ke depan.

Dengan keputusan ini, KH Miftachul Akhyar resmi melanjutkan dominasinya di puncak struktur Syuriyah PBNU, posisi yang telah ia duduki sejak 2018. Ini bukan sekadar perpanjangan jabatan, melainkan validasi kuat terhadap rekam jejak dan stabilitas kepemimpinan yang dianggap krusial bagi organisasi terbesar di Indonesia ini.

Baca juga NERAKA AIR DI HIMALAYA: 633 Nyawa Melayang, 3.000 Jiwa Lenyap Ditelan Banjir Bandang Nepal-China

Jejak Langkah Ulama dari Rangkah

Lahir di Surabaya pada 30 Juni 1953, Miftachul bukanlah nama baru dalam kancah pesantren. Putra KH Abdul Ghoni, pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah, ini tumbuh dalam lingkungan santri yang ketat. Dari 13 bersaudara, ia menempa diri melalui berbagai pusat ilmu tradisional, mulai dari Bahrul Ulum Tambakberas, Rejoso Jombang, Sidogiri Pasuruan, hingga Al-Islah Soditan Lasem.

Puncak pendidikannya ditandai dengan menimba ilmu langsung kepada gurubesar Hadramaut, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki. Bekal ilmu tersebut kemudian ia amalkan dengan mendirikan dan mengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah di Surabaya, yang kini menjadi basis dakwahnya.

Karier Politik Organisasi yang Tak Terbantahkan

Perjalanan Miftachul di tubuh NU adalah definisi dari konsistensi. Dimulai dari Rais Syuriyah PCNU Surabaya (2000-2005), ia melebarkan sayap ke tingkat provinsi sebagai Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur selama dua periode berturut-turut (2007-2018).

Momen krusial terjadi pada 2018. Ketika KH Ma’ruf Amin melepas jabatan Rais Aam demi mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden RI, Miftachul ditunjuk sebagai Pj Rais Aam. Kepercayaan itu berubah menjadi mandat penuh dalam Muktamar ke-34 di Lampung (2021-2026). Kini, di Muktamar ke-35 Jombang, sejarah berulang: AHWA kembali memilihnya tanpa keraguan.

Baca juga LM2R, LSM Koppas Riau dan LSM BPKP Kritisi Kebijakan Pemda Kepulauan Meranti yang Berindikasi Banyak Pelanggaran, Soroti Nasib Keuangan Daerah

Di luar NU, namanya juga pernah mencatatkan tinta emas sekaligus kontroversi saat memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Ketua Umum pada 2020, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2022.

Kembalinya KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031 mengirim sinyal jelas: NU memilih jalur konservatif-strategis dengan pemimpin yang berpengalaman, mapan, dan memiliki akar tradisi yang dalam. Lima tahun ke depan, mata seluruh warga NU akan tertuju pada bagaimana Kiai Miftachul meramu kebijakan di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

(Red)

NERAKA AIR DI HIMALAYA: 633 Nyawa Melayang, 3.000 Jiwa Lenyap Ditelan Banjir Bandang Nepal-China

KATHMANDU/BEIJING, JURNAL TIPIKOR– Bencana kemanusiaan berskala masif kembali mengguncang Asia Selatan. Banjir bandang dan tanah longsor dahsyat yang menerjang wilayah perbatasan Nepal dan Tiongkok telah merenggut sedikitnya 633 nyawa, sementara hampir 3.000 orang lainnya dinyatakan hilang dalam kabut ketidakpastian yang mencekam.

Data terbaru per Sabtu (30/8/2026) menunjukkan eskalasi krisis yang mengerikan. Di Nepal saja, korban tewas melonjak menjadi 626 orang, dengan 2.426 warga masih belum diketahui keberadaannya. Sementara di sisi Tiongkok, tujuh orang tewas dan 554 lainnya hilang, menurut laporan kantor berita Xinhua.

Sungai-Sungai Himalaya Berubah Menjadi Pemakam Massal

Chitwan dan Nawalparasi East menjadi saksi bisu kehancuran terbesar. Sungai Bhotekoshi dan Trishuli, yang biasanya menjadi sumber kehidupan, berubah menjadi monster yang meluap deras, menyeret jenazah hingga ke wilayah perbatasan India. Wilayah Gorkha, Dhading, dan Nuwakot juga terpukul keras, di mana tim pencari terus berjuang melawan arus untuk menemukan sisa-sisa kemanusiaan.

“Tim kami terus menemukan jenazah yang terbawa arus,” lapor otoritas setempat. Kondisi diperparah oleh runtuhnya infrastruktur komunikasi dan kelistrikan, membuat ribuan keluarga terpisah dari kabar keselamatan kerabat mereka.

Baca juga LM2R, LSM Koppas Riau dan LSM BPKP Kritisi Kebijakan Pemda Kepulauan Meranti yang Berindikasi Banyak Pelanggaran, Soroti Nasib Keuangan Daerah

Krasis Diplomatik dan Kemanusiaan: Ratusan Warga India Terjebak

Ketegangan meningkat seiring terungkapnya fakta bahwa 320 warga India masih hilang di Nepal, menjadikannya kelompok warga negara asing terbesar yang terjebak dalam bencana ini. Juru bicara Kementerian Luar Negeri India, Randhir Jaiswal, menegaskan angka tersebut dalam konferensi pers, sambil menambahkan sekitar 100 orang keturunan India dengan kewarganegaraan lain juga tidak dapat dihubungi.

Di tengah keputusasaan, sektor energi juga lumpuh. Asosiasi Produsen Listrik Independen melaporkan 934 pekerja dari 11 pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang terdampak belum diketahui nasibnya. Ini bukan sekadar bencana alam, tetapi kelumpuhan infrastruktur vital yang berpotensi memicu krisis lanjutan.

Dunia Menuntut Akses, Nepal Terjepit

Tekanan internasional memuncak. Komunitas global mendesak Nepal membuka pintu bagi tim pencarian dan penyelamatan internasional. “Kami mendapat tekanan besar… karena warga negara mereka juga hilang,” ungkap seorang pejabat anonim kepada Kathmandu Post.

Baca juga RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

Palang Merah Internasional memperkirakan 93.000 orang terdampak langsung, dengan angka korban yang diprediksi akan terus bertambah seiring tim penyelamat menembus wilayah-wilayah terisolasi di pegunungan Himalaya.

Saat ini, 4.811 personel dikerahkan dalam upaya pemulihan yang putus asa. Namun, di balik angka-angka statistik tersebut, tersimpan ribuan cerita tentang anak-anak yang menatap foto orang tua mereka di dinding rumah sakit Kathmandu, menunggu sebuah keajaiban yang kian tipis kemungkinannya.

Bencana ini adalah pengingat brutal betapa rapuhnya peradaban di hadapan amarah alam. Dunia menahan napas, menanti apakah 3.000 jiwa yang hilang itu akan ditemukan hidup, atau hanya menjadi tambahan daftar korban dari tragedi Himalaya yang kelam ini.

(Sumber: Anadolu/Xinhua/Kathmandu Post)

LM2R, LSM Koppas Riau dan LSM BPKP Kritisi Kebijakan Pemda Kepulauan Meranti yang Berindikasi Banyak Pelanggaran, Soroti Nasib Keuangan Daerah

KEPULAUAN MERANTI, JURNAL TIPIKOR– Mengingat perjalanan pemerintahan dari masa Pelaksana Tugas (Plt) hingga berlanjut pada jabatan definitif, Lembaga Masyarakat Monitoring Riau (LM2R) terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap beragam kebijakan serta bentuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut Jefrizal selaku Ketua LM2R, pihaknya turut prihatin atas kondisi tersebut. Ketika berbicara mengenai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp111,586 miliar atau sekitar 42,17 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp264,632 miliar, kondisi ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan masalah baru.

Hal tersebut juga berawal dari data hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Selanjutnya, dalam APBD Perubahan Tahun 2025, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,217 triliun, belanja sebesar Rp1,219 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp2,563 miliar.

Baca juga RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

Sementara itu, APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dengan anggaran pendapatan sebesar Rp1,387 triliun dan belanja sebesar Rp1,477 triliun, serta pembiayaan sebesar Rp90,049 miliar.

Menurut LM2R, kondisi tersebut bukan lagi hal yang dianggap biasa, namun dinilai sangat fantastis dan perlu dilakukan evaluasi terhadap setiap pengeluaran yang ada.

Kemudian, Ketua LSM Koppas Riau juga ikut mempertanyakan dana yang dibatasi penggunaannya (*restricted cash*) sebesar Rp16,269 miliar. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dana tersebut telah terpakai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga Aktivis Kaur Minta KPK Dalami Keterangan Saksi Dian Terkait Penyebutan Sejumlah Kabupaten dalam Sidang OTT Bupati Rejang Lebong

Untuk itu, BPK Perwakilan Riau berharap agar dana tersebut dapat dipulihkan. Namun, hal ini dinilai sangat sulit dan terdapat pula banyak indikasi pemberatan dalam periode tersebut.

Ketika berbicara mengenai dana tersebut, diketahui dana itu terdiri atas DAU *Specific Grant*, DAK Penugasan, dan DAK Nonfisik yang penggunaannya telah ditentukan. Namun, menurut Koppas Riau, terdapat banyak indikasi yang dinilai sangat jauh dari harapan.

Koppas Riau juga menyoroti laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti yang menyajikan utang belanja sebesar Rp180,726 miliar, termasuk saldo utang belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dan perlu dilakukan penelusuran lebih dalam.

Sementara itu, berdasarkan hasil review Inspektorat, tunda bayar Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 tercatat sebesar Rp76,409 miliar. Hal ini menjadi persoalan baru bagi kegiatan ke depan, terutama terkait nasib pembangunan yang ada di negeri ini.

Untuk itu, Koppas Riau sangat berharap agar Bupati selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah dapat lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sesuai dengan prioritas.

Baca juga “Terobos Batas Hukum”: Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Terancam Gagal Total

Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga dinilai belum mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional dalam tahun anggaran berjalan serta prioritas belanja sesuai ketentuan penyusunan APBD.

Selanjutnya, Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dinilai belum maksimal dalam mengendalikan dan mengawasi pengelolaan kas daerah, baik dalam menyiapkan anggaran kas maupun mengendalikan pendanaan kegiatan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah.

Lalu, Inspektorat Daerah juga dinilai belum optimal dalam melakukan review terhadap pengajuan kegiatan tunda bayar.

Hal ini, menurut Koppas Riau, sesuai dengan arahan BPK. Sementara itu, LM2R mengaku sangat pesimis atas nasib dan arah masa depan pembangunan daerah pada Tahun 2026 hingga tahun-tahun mendatang.

Untuk itu, terhadap kondisi keuangan tersebut, LM2R menyatakan sikap perlu memberikan mosi tidak percaya serta mendesak Bupati agar segera mengevaluasi seluruh OPD dan kepala bagian.

LM2R berharap penempatan pejabat dilakukan secara lebih profesional dan proporsional, sehingga jabatan benar-benar diduduki oleh orang yang memiliki kemampuan dan kompetensi, serta tidak lagi seakan memilih “kucing dalam karung”.

Hal senada juga didukung oleh salah seorang tokoh pejuang Meranti, Ramlan, SH, CPLA.

Menurutnya, pasca OTT Bupati definitif HM Adil, SH, tampuk pimpinan kepala daerah Meranti kemudian dijalankan oleh Plt H. Asmar. Namun, kondisi Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai semakin centang perenang.

“Tunda bayar dana desa, tunda bayar TPP ASN, serta tunda bayar kepada rekanan semakin membengkak,” ujar Ramlan, SH, CPLA, yang juga merupakan Ketua LSM BPKP Meranti.

“Kita bisa melihat kondisi kabupaten ini sedang tidak baik-baik saja. Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati tidak ada yang terealisasi, padahal pemerintah di bawah kendali H. Asmar bersama Muzamil baru memperbanyak MoU dengan berbagai pihak. Hasilnya zonk,” jelas Ramlan.

Selanjutnya, Ramlan mengatakan bahwa dirinya bersama tokoh pejuang lainnya sangat berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat maju, mandiri, dan sejahtera.

“Kami sebagai tokoh pejuang yang melahirkan kabupaten ini sangat berharap Kabupaten Kepulauan Meranti maju, mandiri, dan sejahtera,” katanya.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Ramlan menilai tata kelola pemerintahan mengalami stagnasi. Hal inilah yang kemudian mendorong pihaknya untuk melakukan aksi damai di Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau dalam waktu dekat.

“Kami melihat kondisi tata kelola pemerintahan di lapangan mengalami stagnasi. Hal inilah yang mendorong kami untuk melakukan aksi damai di Polda Riau dan Kejati Riau dalam waktu dekat,” pungkas Ramlan, SH, CPLA.

(Red)

RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

BPKP SOROT TAJAM KETIDAKAKURATAN DESIL: “JANGAN-JANGAN YANG MISKIN BUKAN RAKYAT, TAPI SISTEM PENDATAANNYA”

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Persoalan ketidakakuratan data desil kesejahteraan masyarakat yang belakangan menjadi sorotan publik mendapat perhatian serius dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Melalui Ketua Umumnya, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H., BPKP menyampaikan kritik keras terhadap sistem pendataan sosial ekonomi yang berpotensi menempatkan masyarakat tidak mampu ke dalam kategori desil yang tidak sesuai dengan kondisi kehidupan mereka yang sebenarnya.

Menurut Ahmad Tarmizi, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Sebab, satu angka dalam sistem dapat menentukan apakah seorang warga miskin mendapatkan bantuan sosial, subsidi, hingga kesempatan memperoleh pendidikan.

“Ini persoalan serius. Jangan sampai negara lebih percaya kepada angka yang muncul di layar komputer daripada melihat langsung kondisi rakyat di lapangan. Rakyatnya makan seadanya, penghasilannya tidak menentu, anaknya terancam putus sekolah, tetapi dalam sistem justru dianggap mampu. Kalau begitu, yang harus diperiksa bukan rakyatnya, tetapi sistem datanya,” tegas Ahmad Tarmizi.

MISKIN DI RUMAH, MAMPU DI KOMPUTER

Ahmad Tarmizi menyindir keras fenomena masyarakat yang secara nyata hidup dalam keterbatasan, tetapi berdasarkan data justru ditempatkan pada kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi.

Menurutnya, kondisi seperti ini dapat melahirkan sebuah ironi besar:

“Di rumah miskin, di lapangan susah, tetapi begitu masuk komputer langsung berubah menjadi orang mampu.”

Ia menilai, apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi secara luas, maka sistem pendataan telah mengalami persoalan serius dalam membaca realitas sosial masyarakat.

BPKP mempertanyakan apakah indikator statistik yang digunakan benar-benar mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang begitu cepat.

Sebab, seseorang yang dahulu memiliki pekerjaan dan penghasilan layak dapat saja saat ini:

  • terkena PHK;
  • usahanya bangkrut;
  • kehilangan sumber penghasilan;
  • memiliki tanggungan keluarga yang bertambah;
  • terlilit utang;
  • atau mengalami perubahan kondisi ekonomi secara drastis.

Namun apabila perubahan tersebut belum masuk ke dalam sistem, maka negara berpotensi tetap membaca kondisi ekonomi lama.

“Jangan sampai orang yang sudah bangkrut masih dianggap kaya hanya karena data negara belum bangun dari tidur,” ujar Ahmad Tarmizi secara satir.

SATU ANGKA DESIL, BISA MENENTUKAN MASA DEPAN ANAK

BPKP juga menyoroti dampak serius ketidakakuratan desil terhadap akses masyarakat terhadap program pemerintah, khususnya bantuan sosial dan pendidikan.

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa kesalahan klasifikasi bukan sekadar persoalan teknis.

Kesalahan tersebut dapat menyebabkan:

  • keluarga miskin kehilangan bantuan sosial;
  • warga rentan tidak memperoleh subsidi;
  • anak dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan;
  • masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tersingkir dari sistem.

“Bayangkan, masa depan seorang anak bisa ditentukan oleh satu angka yang belum tentu sesuai dengan kondisi keluarganya. Anak tersebut berprestasi, ingin kuliah, orang tuanya tidak mampu, tetapi karena sistem mengatakan keluarganya berada pada kategori tertentu, akhirnya bantuan tidak diperoleh. Apakah itu yang disebut keadilan sosial?” tanya Ahmad Tarmizi.

Menurutnya, negara tidak boleh menjadikan data sebagai vonis tanpa ruang koreksi.

Data seharusnya menjadi instrumen untuk membantu rakyat, bukan menjadi tembok administrasi yang menghalangi rakyat mendapatkan haknya.

DATA HARUS MELAYANI RAKYAT, BUKAN RAKYAT MENJADI KORBAN DATA

BPKP menilai perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme penentuan desil dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ahmad Tarmizi menekankan bahwa penggunaan teknologi dan sistem statistik memang penting dalam tata kelola pemerintahan modern.

Namun, teknologi tidak boleh menghilangkan aspek kemanusiaan.

“Komputer tidak pernah merasakan lapar. Algoritma tidak pernah membayar uang sekolah. Sistem tidak pernah merasakan bagaimana sulitnya mencari pekerjaan. Karena itu, jangan biarkan keputusan tentang nasib rakyat sepenuhnya ditentukan oleh angka tanpa melihat kenyataan,” katanya.

Menurut BPKP, pemeringkatan sosial ekonomi seharusnya tidak hanya didasarkan pada data administratif dan indikator statistik semata, tetapi juga harus memberikan ruang yang kuat bagi:

VERIFIKASI FAKTUAL DI LAPANGAN

Petugas harus dapat melihat secara langsung:

  • kondisi tempat tinggal;
  • sumber penghasilan;
  • jumlah anggota keluarga;
  • jumlah tanggungan;
  • kondisi pekerjaan;
  • keberlangsungan usaha;
  • serta perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

JANGAN ADA LEMPAR TANGGUNG JAWAB ANTARINSTANSI

BPKP juga mengingatkan agar persoalan kesalahan data tidak berakhir dengan saling melempar tanggung jawab.

Masyarakat tidak perlu disuguhi kalimat:

“Itu kewenangan pusat.”

atau:

“Itu kewenangan daerah.”

atau:

“Itu kesalahan sistem.”

Menurut Ahmad Tarmizi, rakyat tidak membutuhkan alasan birokrasi.

Rakyat membutuhkan solusi.

“Kalau rakyat miskin kehilangan haknya karena data salah, jangan kemudian semua instansi saling menunjuk. Negara itu satu kesatuan. Jangan sampai ketika data salah, rakyat disuruh berkeliling dari kelurahan, dinas sosial, kementerian, sampai akhirnya pulang tanpa kepastian,” tegasnya.

BPKP DESAK AUDIT KETIDAKAKURATAN DATA DESIL

Sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan publik, Badan Pemantau Kebijakan Publik mendesak pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap persoalan ketidakakuratan desil.

BPKP meminta pemerintah untuk:

1. Melakukan audit terhadap ketepatan data desil

Audit harus mampu mengidentifikasi berapa banyak masyarakat tidak mampu yang berpotensi salah klasifikasi.

2. Membuka mekanisme keberatan yang sederhana dan transparan

Masyarakat harus memiliki hak untuk mempertanyakan dan mengoreksi data sosial ekonominya.

3. Mempercepat verifikasi lapangan

Terutama bagi masyarakat yang kehilangan bantuan akibat perubahan klasifikasi.

4. Memperbarui data berdasarkan kondisi aktual

Data lama tidak boleh terus digunakan apabila kondisi ekonomi masyarakat telah berubah.

5. Tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya penentu

Keputusan mengenai bantuan sosial dan pendidikan harus mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat.

6. Menjamin tidak ada masyarakat miskin kehilangan hak selama proses koreksi data

Menurut BPKP, masyarakat yang sedang mengajukan pembaruan atau keberatan tidak seharusnya langsung kehilangan seluruh akses terhadap program perlindungan sosial.

“JANGAN SAMPAI NEGARA LEBIH CEPAT MENOLAK DARIPADA MEMERIKSA”

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa persoalan ketidakakuratan data merupakan ujian terhadap kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Karena itu, negara harus memastikan bahwa masyarakat miskin benar-benar teridentifikasi dengan baik.

“Negara jangan sampai lebih cepat menolak daripada memeriksa. Jangan sampai rakyat yang benar-benar membutuhkan justru kalah oleh kesalahan angka. Ketika data tidak sesuai dengan kenyataan, maka yang harus diperbaiki adalah datanya, bukan rakyatnya yang dipaksa menerima kesalahan sistem,” tegas Ahmad Tarmizi.

BPKP memandang persoalan desil harus menjadi momentum nasional untuk memperbaiki sistem pendataan sosial ekonomi secara menyeluruh.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan sistem data bukan diukur dari seberapa canggih algoritmanya, melainkan dari seberapa tepat negara menemukan dan membantu rakyat yang benar-benar membutuhkan.

“RAKYAT MISKIN TIDAK BOLEH MENJADI KORBAN KESALAHAN DATA.”

“JANGAN SAMPAI DI LAPANGAN RAKYAT MENANGIS KARENA MISKIN, TETAPI DI DALAM SISTEM NEGARA MEREKA DIANGGAP TERLALU MAMPU UNTUK DIBANTU.”

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)
Ahmad Tarmizi, S.E., S.H.
Ketua Umum

(Red)

Aktivis Kaur Minta KPK Dalami Keterangan Saksi Dian Terkait Penyebutan Sejumlah Kabupaten dalam Sidang OTT Bupati Rejang Lebong

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Beredarnya isu dalam persidangan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong Fikri menjadi sorotan publik. Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi sales PT. CMC Dian menyebut ada beberapa kabupaten yang pernah disebutkan dalam penawaran proyek tersebut.

Informasi dari ruang sidang itu kemudian direspons oleh aktivis dari Kabupaten Kaur, Amli. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan mendalami keterangan saksi terkait adanya penyebutan sejumlah kepala daerah dan pejabat dalam proyek yang dimaksud.

Amli menilai keterangan saksi Dian penting untuk diusut lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Untuk lebih jelasnya supaya masyarakat tidak bersirkulasi terhadap kesaksian Dian, maka kami mengharapkan kepada penyidik KPK untuk dapat mendalami atau memeriksa berdasarkan keterangan saksi PT. CMC Dian tersebut,” ujarnya.

Baca juga “Terobos Batas Hukum”: Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Terancam Gagal Total

Menurutnya, jika ada nama-nama kepala daerah atau pejabat lain yang disebut dalam kesaksian, maka KPK perlu mengklarifikasi kebenarannya secara terbuka. Hal itu untuk memastikan proses hukum berjalan terang dan tidak menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Amli juga menegaskan agar KPK tidak ragu menelusuri setiap petunjuk yang muncul dalam persidangan. Ia mendorong lembaga antirasuah bekerja tuntas hingga ke akar persoalan, bukan hanya berhenti pada satu nama.

“Kami meminta kepada KPK jangan setengah-setengah dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Karena korupsi sangat menyengsarakan masyarakat, apalagi jika menyangkut proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Amli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait tindak lanjut atas keterangan saksi Dian tersebut. Publik di Rejang Lebong dan daerah lain kini menunggu langkah lanjutan penyidik untuk mengklarifikasi poin-poin yang muncul dalam persidangan kasus OTT tersebut.

(JS)

JS

“Terobos Batas Hukum”: Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Terancam Gagal Total

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan peringatan keras kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait upayanya mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya. Melalui juru bicaranya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, institusi penegak hukum itu menegaskan bahwa ruang gerak hukum mantan pejabat negara tersebut semakin sempit akibat aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anang secara eksplisit mengingatkan adanya “pagar batas” dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 160 ayat (3)明确规定 bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

“Ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga. Tim jaksa akan mencermati secara saksama: apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan sebelumnya? Jika ya, maka pintu praperadilan telah tertutup,” tegas Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Baca juga “Cukup Main Mata!” Menkomdigi Terbitkan SE Tegas: Opsel Wajib Patuhi Putusan MK Soal Kuota Internet atau Hadapi Sanksi

Jejak Penolakan Beruntun

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Upaya Lodewyk untuk menggugurkan status tersangkanya telah berkali-kali mentah di meja pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak menerima permohonannya pada Senin (24/8) karena alasan kewenangan wilayah (absolute competence). Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mencoba peruntungan di PN Jakarta Selatan namun mengalami nasib serupa. Dengan penolakan beruntun ini, strategi “uji coba” yurisdiksi yang dilakukan tim hukum Lodewyk dinilai Kejagung sebagai upaya yang sia-sia dan berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem dalam konteks praperadilan sesuai KUHAP baru.

Meski demikian, Anang menyatakan Kejagung tetap menghormati hak konstitusional tersangka. “Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme. Namun, Kejaksaan sebagai Termohon siap menghadapi dan memberikan jawaban hukum yang tegas di persidangan,” ujarnya.

Baca juga Manfaatkan HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Disdukcapil dan Kecamatan Parungkuda Gelar Pelayanan Adminduk

Skandal Mark Up Triliunan Rupiah

Di balik pertarungan prosedural di pengadilan, substansi kasus yang menjerat Lodewyk Pusung jauh lebih serius. Ia merupakan salah satu dari lima tersangka dalam skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Modus operandinya terungkap jelas: penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang, khususnya 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total nilai fantastis Rp1,035 triliun. Uang negara tersebut dialirkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebuah vendor yang ternyata tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara masif, tetapi juga mendiskreditkan program strategis nasional. Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a/c UU KUHP baru serta Pasal 18 UU Tipikor. Ia bersanding dengan empat tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono.

Dengan peringatan keras dari Kejagung ini, pertanyaan besar kini melayang: Apakah Lodewyk Pusung akan terus mengulangi langkah yang sama, atau akhirnya menghadapi substansi dakwaan korupsi yang mengancam masa depannya di balik jeruji besi?

(Redaksi)

“Cukup Main Mata!” Menkomdigi Terbitkan SE Tegas: Opsel Wajib Patuhi Putusan MK Soal Kuota Internet atau Hadapi Sanksi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era “penghangusan” kuota internet secara sepihak oleh operator seluler resmi berakhir. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya turun tangan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh operator seluler untuk tunduk sepenuhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai respons atas keengganan para operator untuk memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hak konsumen digital.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2026), Meutya menegaskan bahwa negara tidak akan lagi mentolerir praktik yang merugikan pengguna. “Karena itu kami mengeluarkan SE… isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” tegas Meutya.

Empat Poin Kritis yang Tidak Bisa Diabaikan Opsel

Surat Edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi keras dengan empat poin utama yang wajib dipatuhi:

1. Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen: Operator dilarang menganggap sisa kuota sebagai hangus begitu saja. Sisa kuota harus dijaga sebagai hak milik pelanggan.
2. Dilarang Membebankan Biaya Tambahan: Operator tidak boleh mengenakan biaya apa pun atas kelebihan sisa kuota yang dimiliki konsumen. Ini adalah barang yang sudah dibayar, bukan bonus.
3. Pilihan Ada di Tangan Pelanggan, Bukan Operator: Ini adalah poin paling krusial. Operator wajib memberikan opsi mekanisme rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya) atau kompensasi lain. Yang memilih mekanisme tersebut adalah pelanggan, bukan operator yang memaksakan kehendak.
4. Edukasi dan Transparansi: Operator wajib mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme baru ini agar tidak ada kesalahpahaman dalam penerapannya.

Baca juga Manfaatkan HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Disdukcapil dan Kecamatan Parungkuda Gelar Pelayanan Adminduk

Tenggat Waktu Ketat: Lapor atau Bubar Jalan?

Menkomdigi memberikan ultimatum jelas. Seluruh operator seluler wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota ini kepada Kementerian Komdigi setiap bulan. Target terdekatnya sangat mendesak: 28 September 2026.

“Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” kata Meutya.

Baca juga Camat Parungkuda Hadiri HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Camat Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Latar Belakang: Kemenangan Hukum Konsumen

Langkah tegas ini merupakan eksekusi dari putusan MK pada Juli 2026 lalu, yang mengabulkan uji materi terkait penghangusan kuota. Hakim Konstitusi Adies Kadir saat itu menyatakan bahwa tarif telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima, termasuk perlindungan atas kuota yang sudah dibayar namun belum terpakai.

Melalui SE ini, Menkomdigi Meutya Hafid mengirimkan pesan jelas: Di era digitalisasi, kehadiran negara untuk melindungi hak dasar konsumen adalah harga mati. Operator yang masih mencoba mengakali aturan ini akan berhadapan langsung dengan regulator.

(Red)

Manfaatkan HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Disdukcapil dan Kecamatan Parungkuda Gelar Pelayanan Adminduk

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dukcapil Wilayah Cicurug bersama Pemerintah Kecamatan Parungkuda menggelar pelayanan administrasi kependudukan Adminduk.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT Desa Pondokkaso Landeuh ke-62 yang berlokasi di Lapang Molak, Jl. Purwasari-Warungceuri, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, pada Sabtu (29/08/2026).

Pelayanan Adminduk ini dihadiri langsung oleh Kepala UPTD Disdukcapil Wilayah Cicurug, Ahmad Kurniawan, S.IP.

Baca juga Camat Parungkuda Hadiri HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Camat Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Tujuan kegiatan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memeriahkan peringatan HUT desa Pondokkaso Landeuh Ke-62.

Adapun jenis pelayanan yang diberikan meliputi :
1. Perekaman KTP-el Pemula
2. Pencetakan KK
3. Akta Kelahiran dan Akta Kematian
4. Aktivasi IKD
5. Konsultasi Adminduk

Di lokasi acara, Ahmad Kurniawan, S.IP, mengatakan pelayanan jemput bola ini merupakan komitmen Disdukcapil untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor.

“Kami ingin memastikan warga Desa Pondokkaso Landeuh dan sekitarnya bisa mendapatkan layanan Adminduk secara cepat, mudah, dan gratis. Manfaatkan momentum HUT desa ini untuk melengkapi administrasi kependudukan,” ujarnya.

Baca juga Pemerintah Kecamatan Parungkuda Gelar Acara Pisah Sambut, Hasanudin “Siap Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat”

Warga tampak antusias mengikuti pelayanan tersebut. Sejumlah warga mengaku terbantu karena bisa langsung mengurus KTP, KK, akta kelahiran, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lokasi acara.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kecamatan Parungkuda dan Pemerintah Desa Pondokkaso Landeuh. Diharapkan pelayanan serupa bisa terus digelar di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Parungkuda.

(Rama)

Camat Parungkuda Hadiri HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Camat Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Camat Parungkuda, Hasanudin, S.STP.,M.Si., menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Pondokkaso Landeuh ke-62. Acara berlangsung meriah di Lapang Sepakbola Molak, Jln. Purwasari-Warungceuri, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (29/08/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pondokkaso Landeuh, Ujang Sopandi, beserta jajaran perangkat desa, BPD, Kapolsek Parungkuda, Danramil Parungkuda diwakili Bhabinsa, Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna, dan warga masyarakat Desa Pondokkaso Laandeuh

Dalam sambutannya, Camat Parungkuda, Hasanudin, mengucapkan selamat HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62 dan mengapresiasi semangat kebersamaan warga Desa Pondokkaso Landeuh dalam memperingati HUT desa. Ia berharap, usia ke-62 ini menjadi momentum untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat Ulang Tahun Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, semoga dengan bertambahnya usia, pembangunan dapat semakin maju, pelayanan semakin baik, dan kekompakan warga terus terjaga,” ujar Hasanudin.

Baca juga Pemerintah Kecamatan Parungkuda Gelar Acara Pisah Sambut, Hasanudin “Siap Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat”

Sementara itu, Kades Pondokkaso Landeuh, Ujang Sopandi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Camat Parungkuda telah hadir serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya rangkaian kegiatan HUT Desa Pondokkaso Landeuh ke-62.

“Terimakasih Pak Camat sudah dapat hadir di acara HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, ini adalah bukti kebersamaan kita. Mari kita terus bersinergi membangun Desa Pondokkaso Landeuh yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ungkap Ujang.

Rangkaian acara HUT diisi dengan berbagai perlombaan, pertunjukan seni, dan hiburan rakyat yang diikuti dengan sangat antusias oleh warga.

Perayaan HUT Desa Pondokkaso Landeuh ke-62 ini menjadi wujud rasa syukur sekaligus mempererat tali silaturahmi antar warga.

(Rama)

Pemerintah Kecamatan Parungkuda Gelar Acara Pisah Sambut, Hasanudin “Siap Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pemerintah Kecamatan Parungkuda menggelar acara pisah sambut Camat, Senin (25/08/2026). Kegiatan berlangsung di Aula kantor Kecamatan Parungkuda dan dihadiri jajaran Forkopimcam, kepala desa, tokoh masyarakat, serta ASN di lingkungan Kecamatan Parungkuda.

Selain pergantian camat, acara juga menjadi momentum pisah sambut pejabat struktural. Pejabat yang berpindah di antaranya Muhamad Lazuardi Thaher, S.H. dan Asnawati, S.E., M.Si. Sementara itu, Ade Suhendra, S.T. memasuki masa purnabakti.

Dalam kesempatan yang sama, Kecamatan Parungkuda menyambut sejumlah pejabat baru, yakni Kikih Suhendar, S.P., Eli Yulia, S.P., S.Gz., Andi Fitriyandi, S.T., dan Lia Mukiwati Sukirman, S.E.

Baca juga 25 Kilometer Jalan Provinsi di Kaur Rusak Parah, Warga Tagih Tanggung Jawab Pemprov Bengkulu

Suasana semakin istimewa karena acara pisah sambut tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun Camat Parungkuda yang baru, Hasanudin, S.STP., M.Si.

Dalam sambutannya, Camat Parungkuda yang baru, Hasanudin, menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya siap mengabdi dan melayani warga Parungkuda dengan sepenuh hati. Mari kita jaga sinergi dan kebersamaan agar pembangunan di kecamatan ini terus berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Hasanudin.

Baca juga Tusuk Korban Dengan Golok, Seorang Pria Di Palabuhanratu Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi,

Hasanudin juga mengapresiasi dedikasi camat sebelumnya dan berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar program-program pemerintah kecamatan dapat berjalan lancar.

Sementara itu, pejabat lama, Asep Sumantri, S.IP.,M.Si., menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak atas kerja sama selama menjabat. Ia berharap di bawah kepemimpinan Hasanudin, Kecamatan Parungkuda semakin maju dan pelayanan publik semakin optimal.

Acara pisah sambut berlangsung khidmat dan diakhiri dengan ramah tamah serta penyerahan cinderamata sebagai bentuk penghargaan.

(Rama)