Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus MUI Kabupaten Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-KH. E Fatahillah kembali menahkodai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi masa bakti 2026-2031. Proses pelantikan yang dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., dan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., serta Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, dilaksanakan di Gedung Bazul Asyhab, Komplek Pusbangdai Cikembang Kecamatan Cikembar, Selasa, (01/09/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, keberhasilan pembangunan bukan hanya mengenai fisik semata, namun didukung oleh mental dan spiritual. Apalagi di tengah arus modernisasi dan globalisasi yang semakin komplek.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program kerja MUI. Semua ini untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan, menjaga kerukunan umat, dan membimbing masyarakat menuju tatanan sosial yang lebih agami, harmonis, dan sejahtera,” ujarnya.

Baca juga TGR di Disdikbud Kabupaten Kaur TA 2024 Hingga Kini Belum Terselesaikan, Inspektorat Beri Penjelasan

Tak hanya itu saja, bupati pun mengharapkan doa dan bimbingan para kyai, alim ulama, dan sesepuh. Termasuk petunjuk dan bimbingan agar kepemimpinan di Kabupaten Sukabumi mendapatkan keberkahan serta ridho Allah SWT.

“Kami mohon doa dan dukungan para kyai agar terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah),” ucapnya

Sebelum mengakhiri sambutan, Bupati pun menyampaikan selamat kepada para pengurus MUI Kabupaten Sukabumi. Dirinya berharap, pengurus MUI dapat menjadi mitra terbaik pemerintah dalam memgnahdapi berbagai tantangan kehidupan dan persoalan umat yang semakin dinamis.

“Selamat mengemban amanah sebagai pembimbing Umay, penjaga akidah, dsn perekat persatuan serta mitra pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan dan persoalan umat yang semakin dinamis,” ucapnya.

Baca juga GEBRAK KORUPSI DISNAKER CIMAHI: Dua ASN Terseret Kasus Suap Program Pelatihan, Kejari Langsung Kantongi Penahanan

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH. E Fatahilah Nadziri mengatakan, kekompakan, kebersamaan, dan persatuan menjadi tiga hal penting dan yang akan dibangun di bawah kepemimpinannya. Terutama dalam hal memajukan MUI Kabupaten Sukabumi.

“Pekerjaan atau tugas seberat apapun akan terasa ringan jika di dalamnya terdapat kekompakan, kebersamaan, dan persatuan. Mari kita bersama sama memajukan, meramaikan dan mengangkat marwah MUI. Insya Allah MUI akan terus maju,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya pun berterima kasih atas lancarnya berbagai kegiatan MUI sampai ke pelantikan ini.

“Terima kasih kepada semuanya, termasuk pengurus MUI yang lama. Sejak musyawarah Daerah hingga pelantikan ini semua berjalan aman, damai, dan sukses. Marinkita terus majukan MUI,” pungkasnya.

(Rama)

TGR di Disdikbud Kabupaten Kaur TA 2024 Hingga Kini Belum Terselesaikan, Inspektorat Beri Penjelasan

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum terselesaikan. Padahal batas waktu pengembalian dana telah lewat sejak Agustus 2025 lalu. Senin, 31/8/2026.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun lalu, sepanjang TA 2024 tercatat mutasi debit dengan keterangan Penarikan Tunai (Cheque) pada rekening giro Disdikbud Kaur mencapai Rp149.198.066.734.

‎Setelah melakukan audit di tubuh Disdikbud, BPK kemudian menetapkan TGR terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur sebesar Rp2,3 miliar. Dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah dalam waktu 60 hari sejak laporan diterbitkan, atau paling lambat Agustus 2025.

‎Namun hingga memasuki tahun 2026 belum ada kejelasan mengenai realisasi pengembalian dana tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan aturan keuangan daerah.

Baca juga GEBRAK KORUPSI DISNAKER CIMAHI: Dua ASN Terseret Kasus Suap Program Pelatihan, Kejari Langsung Kantongi Penahanan

‎Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan penyebab belum diselesaikannya TGR tersebut. “Hal ini memang disebabkan keteledoran bendahara dan kini bendaharanya sudah meninggal,” ujarnya.

‎Lebih lanjut Harika menyebut kasus ini sudah ditangani oleh Tim Penyelesaian Kerugian BPK RI Pusat. “Semua dokumen sudah kami serahkan. Tinggal kapan waktunya kita menunggu tindak lanjut atas temuan tersebut oleh BPK RI dan siapa nantinya pihak yang akan bertanggung jawab,” jelasnya.

‎Menanggapi hal itu, Amli salah seorang aktivis Kabupaten Kaur menilai alasan meninggalnya bendahara tidak seharusnya menghambat penyelesaian TGR sebesar Rp2,3 miliar. Menurutnya pertanggungjawaban keuangan tetap melekat secara hukum pada lembaga dan pejabat pengguna anggaran.

Baca juga Hantam Keras Isu “Pembersihan” Mendadak, Wali Kota Farhan: Rotasi Jabatan di Pemkot Bandung Murni Meritokrasi, Bukan Aksi Dadakan

‎Publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas PDK, Inspektorat, dan Bupati Kaur dalam menyelesaikan persoalan ini. Penyelesaian TGR dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor pendidikan, dapat dipulihkan.

‎Langkah cepat juga dinilai mendesak untuk menghindari kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan. Apalagi sektor pendidikan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran daerah.

Js

GEBRAK KORUPSI DISNAKER CIMAHI: Dua ASN Terseret Kasus Suap Program Pelatihan, Kejari Langsung Kantongi Penahanan

CIMACHI, JURNAL TIPIKOR – Gelaran operasi pemberantasan korupsi di Kota Cimahi kembali menelan korban dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif dan berlarut-larut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi akhirnya menjatuhkan palu keputusan dengan menetapkan dua orang pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Senin (31/8/2026).

Kedua tersangka, yang berinisial TD dan YR, diduga terlibat dalam skema suap-menyuap yang menggerogoti anggaran program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi selama periode 2022 hingga 2024.

Penetapan status tersangka ini dibacakan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar oleh jajaran Kejari Kota Cimahi. Kasie Intelijen Kejari Kota Cimahi, Fajrian, membuka keterangan dengan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan hasil dari analisis mendalam tim penyidik.

“Hari ini, Senin 31 Agustus 2026, kami tim penyidik Kejari Cimahi telah menaikkan status dan menetapkan tersangka. Oleh karena itu, hari ini juga kami melakukan serangkaian upaya paksa terhadap para tersangka,” ujar Fajrian singkat namun tegas, sebelum menyerahkan penjelasan detail kepada rekan sejawatnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Peringatan Harganas Ke-33 di Cinumpang, Tegaskan Keluarga Fondasi SDM Unggul

Modus Operandi: Memaksa dan Menerima Hadiah

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cimahi, Dikha, membongkar dalil dakwaan yang menjerat kedua ASN tersebut. Ia mengungkapkan bahwa TD dan YR diduga melanggar integritas jabatan dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu atau menerima hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka.

“Dapat kami sampaikan, perkara ini berupa dugaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau pejabat yang menerima hadiah terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Disnaker Kota Cimahi tahun 2022 sampai dengan 2024,” jelas Dikha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, termasuk Pasal 12 huruf (e) atau (g) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal-pasal relevan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga Hantam Keras Isu “Pembersihan” Mendadak, Wali Kota Farhan: Rotasi Jabatan di Pemkot Bandung Murni Meritokrasi, Bukan Aksi Dadakan

Langsung Ditahan di Rutan Perempuan Bandung

Tak ada ampun bagi pelanggar hukum koruptor. Usai penetapan status tersangka, Kejari Kota Cimahi langsung mengeksekusi penahanan terhadap TD dan YR. Keduanya kini telah diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Bandung.

Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Kejari Kota Cimahi dalam memutus mata rantai korupsi yang dinilai telah merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

Dengan ditahannya dua ASN ini, publik kini menunggu transparansi lebih lanjut mengenai total kerugian negara dan apakah masih ada aktor lain yang terlibat dalam jaringan korupsi di sektor ketenagakerjaan Kota Cimahi.

(Red)

Potensi Desa Palasari Girang Dari Pertanian Hingga Wisata Alam,

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi memiliki sejumlah potensi yang siap dikembangkan mulai dari Pertanian, Perkebunan hingga Wisata Alam.

Wilayah Desa Palasari Girang berada di kaki Gunung Salak yang mempunyai ketinggian antara 500-1000 meter diatas permukaan laut dengan kontur subur. sehingga mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani dan buruh tani. Fokus program desa tahun 2026 juga mengoptimalkan sektor ini.

Adapun batas administrasi Desa Palasarigirang di sebelah utara berbatasan dengan Desa Pulosari, sebalah selatan berbatasan dengan Desa Kalapanunggal, sebelah barat berbatasan dengan Desa Makarsari, dan sebelah timur berbatasan dengan Desa Walangsari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Palasari Girang, H. Ujang Ma’mun, S.Fil.I.,M.H., kapada awak media, Senin (31/08/2026).

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Peringatan Harganas Ke-33 di Cinumpang, Tegaskan Keluarga Fondasi SDM Unggul

Menurut Mamun, potensi utama Desa Palasari Girang berada di sektor pertanian, perkebunan, dan wisata alam pegunungan.

“Wilayah kami subur dan masih asri. Komoditas pertanian seperti padi, sayuran, dan palawija menjadi andalan warga. Selain itu kami juga punya potensi wisata alam dengan udara sejuk dan pemandangan pegunungan yang bisa dikembangkan,” ujar Mamun.

Ia menambahkan, pemerintah desa saat ini sedang mendorong penguatan kelompok tani, UMKM, dan pemberdayaan pemuda melalui karang taruna.

“Kami ingin anak muda desa ikut terlibat mengelola potensi. Kalau dikelola bersama, Palasari Girang bisa menjadi salah satu desa produktif dan tujuan wisata di Kalapanunggal,” jelasnya.

Mamun berharap ada dukungan dari Pemerintah Kecamatan Kalapanunggal dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupa pelatihan, infrastruktur, dan promosi.

“Dengan sinergi semua pihak, kami optimis Desa Palasari Girang bisa maju, mandiri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(Rama)

Bupati Sukabumi Hadiri Peringatan Harganas Ke-33 di Cinumpang, Tegaskan Keluarga Fondasi SDM Unggul

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, menghadiri Peringatan Hari Keluarga Nasional HARGANAS Ke-33 Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Tempat Wisata Cinumpang, Kecamatan Kadudampit, pada Minggu (30/08/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun Sumber Daya Manusia SDM.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk memperkuat pembangunan yang bukan hanya fisik semata, namun pada pembangunan SDM. Membangun SDM itu dimulai dari keluarga,” tegas Bupati.

Baca juga Hantam Keras Isu “Pembersihan” Mendadak, Wali Kota Farhan: Rotasi Jabatan di Pemkot Bandung Murni Meritokrasi, Bukan Aksi Dadakan

Ia menyebut, untuk mewujudkan SDM yang unggul harus didukung empat pilar keluarga berkualitas, yaitu keluarga sehat, cerdas, sejahtera, serta harmonis dan berakhlak.

“Dalam perwujudan hal tersebut tentu saja memerlukan sinergitas dan kolaborasi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Dadi Ahmad Roswandi, menyampaikan bahwa keluarga memperkuat tiga pilar utama yakni kesehatan, pendidikan, dan ketahanan mental.

Ia mengajak orang tua untuk hadir secara fisik dan kedekatan emosional, baik ibu maupun ayah.

“Perbaikan kualitas SDM mustahil terwujud jika hanya bentuk kasih dari ibu. Saya berpesan kepada ayah untuk turut hadir secara fisik dan kedekatan emosional. Jangan jadi fatherless,” pesan Dadi.

Baca juga Ketua DPW IWO Indonesia Imam Syafe’i Paparkan 3 Program Prioritas Dalam Rakor Koordinasi para Ketua DPD Se-Jawa Barat

Di tempat yang sama, Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengatakan rangkaian Harganas tahun ini diisi berbagai kegiatan. Mulai dari pelayanan KB gratis, donor darah, hingga peresmian enam gedung UPT.

Peringatan Harganas Ke-33 ini diharapkan menjadi momentum untuk menguatkan peran keluarga dalam mewujudkan generasi penerus yang berkualitas di Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Hantam Keras Isu “Pembersihan” Mendadak, Wali Kota Farhan: Rotasi Jabatan di Pemkot Bandung Murni Meritokrasi, Bukan Aksi Dadakan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Menjawab spekulasi liar di tengah publik mengenai adanya gejolak internal di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan pernyataan tegas. Ia memastikan bahwa seluruh proses pelantikan dan rotasi pejabat manajerial yang berlangsung baru-baru ini adalah prosedur normal, bukan aksi pembersihan atau pemberhentian sepihak.

Farhan menekankan bahwa setiap pergeseran jabatan didasarkan pada prinsip meritokrasi ketat—di mana kompetensi dan evaluasi kinerja menjadi satu-satunya tolak ukur, bukan kedekatan politik atau kepentingan sesaat.

“Pelantikan sekarang ini semuanya berjalan secara rutin dan normal. Tidak ada lonjakan-lonjakan, tidak ada pemberhentian mendadak. Di kewilayahan memang terjadi perubahan-perubahan, namun semua perubahan sesuai dengan skenario yang menggunakan prinsip meritokrasi,” tegas Farhan usai menghadiri rangkaian pelantikan di Balai Kota Bandung, Senin (31/8/2026).

Baca jugsKetua DPW IWO Indonesia Imam Syafe’i Paparkan 3 Program Prioritas Dalam Rakor Koordinasi para Ketua DPD Se-Jawa Barat

Dominasi Rotasi Tingkat Kewilayahan

Dari puluhan nama yang dilantik, Farhan mengungkapkan bahwa posisi tertinggi yang mengalami pergantian hanyalah Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Selebihnya, rotasi didominasi oleh jabatan administrator dan pengawas di tingkat akar rumput, seperti lurah, sekretaris lurah, kepala bidang, kepala seksi, hingga pejabat kecamatan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menyegarkan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat kewilayahan, sambil tetap menjaga stabilitas di jajaran eselon tinggi.

Satu Kursi Kosong: Strategi Merekrut Ahli Fiskal dari Pusat

Meski mayoritas jabatan telah terisi, Farhan secara terbuka mengakui adanya satu posisi strategis yang masih vakum definitif, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Namun, kekosongan ini bukanlah kelalaian, melainkan bagian dari strategi pencarian kandidat terbaik.

Pemkot Bandung saat ini tengah mengajukan kandidat khusus yang berasal dari Kementerian Keuangan. Proses ini masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Farhan beralasan, tantangan pengelolaan aset dan dinamika format transfer ke daerah membutuhkan sosok dengan pemahaman mendalam tentang kebijakan fiskal nasional.

“Kami mengajukan pejabat dari Kementerian Keuangan karena pengelolaan aset dan keuangan daerah saat ini sangat menantang… dibutuhkan pejabat yang memahami proses pembentukan kebijakan di Kementerian Keuangan,” jelas Farhan.

Baca jug 143 Ribu Warga Bandung Dapat Jatah Beras, Tapi Ratusan Lainnya ‘Terbuang’ Karena Salah Hitung Desil: Wali Kota Farhan Akui Data Pusat Belum Sempurna

Ia menjamin bahwa proses pengisian jabatan terakhir ini akan mengikuti seluruh protokol hukum yang berlaku, melibatkan koordinasi lintas kementerian termasuk Kementerian PANRB dan BKN.

“Kalau kepala dinas yang masih kosong tinggal satu itu saja. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Dengan penataan ini, Farhan optimistis roda pemerintahan Kota Bandung akan terus berputar efektif, bebas dari isu-isu destabilisasi, dan fokus penuh pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

(Red)

Ketua DPW IWO Indonesia Imam Syafe’i Paparkan 3 Program Prioritas Dalam Rakor Koordinasi para Ketua DPD Se-Jawa Barat

Kab.Bandung, JURNAL TIPIKOR,-Ikatan Wartawan Online IWO Indonesia ( IWO I ) menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) para Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Se-Jawa Barat.

Kegiatan berlangsung di Grand Sunshine Resort & Convention, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (30/08/2026).

Rakor tersebut dihadiri Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. NR. lcang Rahardian, S.H.,M.H., Ketua DPW IWO Indonesia Jawa Barat, Imam Syafe’i, S.Pd.,M.Pd., para Ketua DPD IWO Se-Jawa Barat beserta jajaran kepengurusan.

Baca juga SKANDAL MASJID AR-ROZZAQ: KEPENGURUSAN TANPA SK DINYATAKAN ILEGAL — TERANCAM PIDANA PENGGELAPAN DANA UMAT

Dalam sambutannya, Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H.,M.H., memberikan apresiasi atas terselenggaranya rakor. Ia berpesan agar seluruh jajaran IWO Indonesia tetap solid, aktif dan terus berkarya dengan menyajikan berita yang berimbang, akurat, dan mengedukasi. Ia pun mengarahkan kepada DPW dan semua DPD untuk bisa berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan daerah

“Kawal terus semua program yang pemerintah jalankan. Buka komunikasi dengan semua kalangan, baik itu Bupati beserta OPD, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan dan Swasta,” ujar Icang.

Icang berharap, IWO Indonesia baik di tingkat pusat, wilayah, maupun daerah semakin maju dan dapat memberikan banyak kemanfaatan melalui penyajian informasi kepada publik.

“Semoga kedepan, IWO Indonesia semakin berkembang dan berjaya,” harapnya.

Baca juga PERESMIAN BERUBAH JADI PETAKA: Jembatan Pongpet Pangandaran Anjlok Sesaat Setelah Bupati Citra Potong Pita, Akses Wisata Margacinta Lumpuh

Icang pun menyampaikan dalam rakor tersebut, bahwa di bulan Desember yang akan datang IWO Indonesia akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakornas). Bandung menjadi lokasi yang dipilih digelarnya kegiatan Rakornas IWO Indonesia.

“Di bulan Desember nanti, kita akan menggelar Rakornas yang insyaAllah akan kita laksanakan di Bandung,” ucapnya.

Sementara itu, Imam Syafe’i, S.Pd.,M.Pd., selaku Ketua DPW IWO Indonesia Jawa Barat yang baru mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua Umum dan rekan-rekan DPD Se-Jawa Barat yang telah hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Imam menyampaikan 3 program prioritas yang akan dijalankan pada periode kepemimpinannya 2026-2031, yaitu :

1. Konsolidasi Internal
2. Konsolidasi Eksternal dan Kemitraan
3. Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Anggota

“DPW dan DPP juga seluruh DPD khususnya Se-Jawa Barat semoga dapat terus mempertahankan kesolidan dan inten berkomunikasi agar IWO Indonesia dapat terus berkembang dan berkarya serta berjaya khususnya di Jawa Barat,” ungkap Imam Syafei.

Rakor ditutup dengan diskusi dan penyusunan program kerja bersama untuk memperkuat peran IWO Indonesia sebagai organisasi profesi wartawan online yang profesional dan berintegritas.

(Rama)

SKANDAL MASJID AR-ROZZAQ: KEPENGURUSAN TANPA SK DINYATAKAN ILEGAL — TERANCAM PIDANA PENGGELAPAN DANA UMAT

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Pengelolaan Masjid Ar-Rozzaq, Kelurahan Utama, Kota Cimahi, kini menjadi sorotan serius. Selama 6 tahun, pengurus DKM tidak mengantongi SK dari instansi berwenang, sehingga seluruh tindakan kepengurusan dianggap tidak sah dan melawan hukum.

6 Tahun Gelap — Tanpa LPJ & Transparansi

Tidak pernah ada Laporan Pertanggungjawaban keuangan kepada jamaah maupun pihak berwenang. Dana infak dan sumbangan dikelola tertutup tanpa akuntabilitas.

Dasar Hukum & Pasal Terkait

1. Pasal 372 KUHP Lama / Pasal 486 UU No. 1/2023 — Dugaan penggelapan dana, ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV.
2. Pasal 375 KUHP Lama / Pasal 489 UU No. 1/2023 — Pemberatan karena jabatan/amanah, ancaman hingga 6 tahun penjara.
3. Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan melawan hukum, wajib mengganti kerugian.
4. Standar Manajemen Masjid (Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/802/2014, PP No. 2/2013, PMA No. 9/2018) — Wajib transparan, terdaftar, laporan berkala, dan pembukuan tertib.

Manipulasi & Mediasi Diabaikan

Masyarakat menuntut pemilihan baru, namun Panitia Pemilihan diduga memanipulasi keputusan tidak didasarkan hasil musyawarah dan anggota panitia,, Cecep Dedi (Ketua Panitia Pemilihan) membuat musyawarah fiktif, dan tidak memberi kesempatan kepada calon lain. Bahkan menurutnya bahwa keputusan ini adalah keputusan pribadi bukan keputusan hasil musyawarah Panitia. Hal ini pun sampai ke pihak Kelurahan. Kepala Kelurahan Utama Sri Astuti, SE. MM mengupayakan mediasi dengan para pihak.

” Saya sudah sampaikan kepada Ketua RW. 11 dan Ketua Panitia Pemilihan Cecep Dedi agar segera melakukan musyawarah”ungkapnya. “Akan tetapi mereka mengabaikannya” Tambahnya.

Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Mengatakan, “Hal ini menunjukkan ketidakkooperatifan dan semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi di balik penguasaan masjid tersebut”.

Baca juga PERESMIAN BERUBAH JADI PETAKA: Jembatan Pongpet Pangandaran Anjlok Sesaat Setelah Bupati Citra Potong Pita, Akses Wisata Margacinta Lumpuh

Tuntutan Masyarakat

1. Pemeriksaan keabsahan kepengurusan tanpa SK;
2. Audit keuangan independen 6 tahun terakhir;
3. Penyelidikan pidana dugaan penggelapan dana;
4. Pembubaran kepengurusan ilegal dan pemilihan baru yang transparan;
5. Campur tangan segera Kemenag, DMI Kota Cimahi, KUA Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Selatan, dan aparat penegak hukum.

Awak media pun sudah melakukan konfirmasi kepada Kantor KUA melalui nomor tlp/WA kantor Urusan Agama Cimahi Selatan dan sempat diterima oleh staffnya dan berjanji akan disampaikan kepada pimpinan kantor. San sampai saat berita ini dinaikan belum ada jawaban resmi dari kepala KUA Cimahi Selatan.
(Adhe)

Lima Calon Ketum PBNU Lolos “Saringan” Rais Aam, Gus Kikin Unggul Telak di Muktamar Jombang

JOMBANG, JURNAL TIPIKOR– Peta kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) periode 2026-2031 kian memanas setelah Rais Aam terpilih, K.H. Miftachul Akhyar, secara resmi menyetujui lima calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Persetujuan lisan dan tertulis ini menjadi kunci pembuka tahap akhir musyawarah penentuan pucuk pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Langkah ini menandai berakhirnya proses penjaringan yang ketat. Kini, bola berada di tangan Rais Aam bersama delapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Muktamar Ke-35 NU untuk bermusyawarah menentukan siapa yang akan memegang kemudi NU lima tahun ke depan. Musyawarah krusial ini digelar di ndalem kasepuhan Kiai Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, pada Senin (31/8/2026).

Gus Kikin Kokoh di Puncak Perolehan Suara

Dari lima nama yang lolos verifikasi administrasi dan persyaratan organisasi, K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin, muncul sebagai kandidat terkuat dengan perolehan suara tertinggi, yakni 472 suara. Ia unggul signifikan dibandingkan empat pesaing lainnya.

Baca juga Mandat Kembali di Tangan Kiai Miftachul: AHWA Kukuhkan Kepemimpinan Rais Aam PBNU 2026-2031 di Jombang

Urutan perolehan suara kelima calon tersebut adalah:
1. K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): 472 suara
2. K.H. Zulfa Mustofa: 262 suara
3. K.H. Abdussalam Sochib: 261 suara
4. K.H. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya): 258 suara
5. K.H. Abdul Ghaffar Rozin: 155 suara

Prof. Dr. H. Ganefri, pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, menegaskan bahwa persetujuan Rais Aam merupakan syarat mutlak dalam tata tertib pemilihan. “Alhamdulillah, kelima calon yang kita usulkan itu disetujui oleh Rais Aam secara lisan maupun secara tertulis,” ujar Ganefri di Gedung Serba Guna, Tambakberas.

Ketketatan Syarat dan Dinamika Internal

Proses seleksi ini tidak main-main. Para calon wajib memenuhi sejumlah kriteria keras, termasuk melampirkan surat kesediaan, bebas dari jabatan politik praktis, serta tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi afiliasi partai dalam satu tahun terakhir. Selain itu, mereka harus bersih dari sanksi organisatoris.

Meski seluruh calon memiliki berkas lengkap, dinamika internal tetap terjadi. Beberapa calon tercatat masih perlu melengkapi kekurangan administratif sebelum diserahkan ke AHWA untuk persetujuan final.

Gus Kikin merespons positif dukungan yang diterimanya dan menyatakan kesiapan untuk melengkapi segala kebutuhan administrasi. Sementara itu, K.H. Zulfa Mustofa mengaku surpris dengan perolehan suaranya. “Saya tidak menyangka dengan perolehan saya… berkompetisi dengan modal yang sangat seadanya,” akunya. Namun, ia menegaskan komitmen untuk melanjutkan program sebelumnya serta merealisasikan visi-misinya yang telah dibukukan dalam “Panca Khidmat”.

Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung sejak 27 Agustus 2026 ini ditutup dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto, meneguhkan pentingnya peran NU dalam stabilitas nasional. Seluruh mata kini tertuju pada hasil musyawarah AHWA dan Rais Aam: siapa yang akan menggantikan kepemimpinan lama dan membawa NU menghadapi tantangan zaman baru?

(HO-NU Online/Syarif Hidayatullah/pri)

PERESMIAN BERUBAH JADI PETAKA: Jembatan Pongpet Pangandaran Anjlok Sesaat Setelah Bupati Citra Potong Pita, Akses Wisata Margacinta Lumpuh

PANGANDARAN, JURNAL TIPIKOR– Sebuah ironi pahit menyelimuti Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Belum genap 24 jam sejak pita peresmian dipotong, Jembatan Pongpet—yang dijanjikan sebagai ikon baru akses wisata dan budaya—runtuh tak berdaya. Insiden mengerikan ini terjadi pada Minggu (30/8/2026), tepat saat rombongan pejabat dan warga melintasi struktur tersebut usai acara peresmian yang dipimpin langsung oleh Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami.

Fakta di lapangan berbicara lebih keras daripada pidato seremonial. Sesaat setelah upacara selesai, salah satu bagian konstruksi jembatan mengalami kegagalan struktural mendadak. Laporan saksi mata menyebut puluhan orang berada di atas jembatan ketika bencana infrastruktur itu terjadi. Untungnya, nyawa manusia masih diselamatkan; tidak ada korban jiwa dalam insiden yang seharusnya menjadi momen kebanggaan tersebut. Namun, trauma psikologis bagi para korban dan kepercayaan publik terhadap kualitas pembangunan infrastruktur daerah telah retak parah.

Baca juga Mandat Kembali di Tangan Kiai Miftachul: AHWA Kukuhkan Kepemimpinan Rais Aam PBNU 2026-2031 di Jombang

Hingga Senin pagi, 31 Agustus 2026, penyebab pasti keruntuhan masih diselimuti kabut ketidakpastian. Otoritas terkait belum merilis hasil investigasi teknis, meninggalkan ruang spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ini kelalaian pengawasan? Material di bawah standar? Atau perhitungan rekayasa yang cacat sejak awal?

Keruntuhan Jembatan Pongpet bukan sekadar hilangnya beton dan besi, melainkan pukulan telak bagi ekosistem pariwisata lokal. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata, Sasak Pongpet (Jembatan Pongpet) bukan sekadar alat penyeberangan, melainkan terdaftar resmi sebagai daya tarik utama Desa Wisata Margacinta. Jembatan ini adalah gerbang vital yang menghubungkan potensi wisata alam, seni, dan budaya desa tersebut dengan dunia luar. Dengan anjloknya jembatan ini, akses menuju kawasan wisata terputus, dan mimpi ekonomi kreatif warga Margacinta ikut terhempas ke dasar sungai.

Publik kini menuntut transparansi penuh. Rakyat tidak menerima alasan “kekuatan alam” atau “faktor tak terduga” untuk kegagalan struktur yang baru saja diresmikan dengan gegap gempita. Pertanyaan besar menggantung di udara: Siapa yang harus bertanggung jawab atas bangunan yang roboh sebelum sempat benar-benar berfungsi?

Baca juga NERAKA AIR DI HIMALAYA: 633 Nyawa Melayang, 3.000 Jiwa Lenyap Ditelan Banjir Bandang Nepal-China

Kami mendesak Pemkab Pangandaran dan pihak kontraktor untuk segera membuka data uji kelayakan, spesifikasi material, dan laporan pengawasan proyek kepada publik. Keadilan bagi warga Margacinta bukan hanya tentang perbaikan fisik jembatan, tetapi tentang akuntabilitas moral dan hukum dari mereka yang memegang amanah pembangunan.

Tentang Desa Wisata Margacinta:
Desa Margacinta dikenal sebagai kantong budaya dan wisata alam di Kecamatan Cijulang. Jembatan Pongpet sebelumnya menjadi simbol konektivitas yang mendukung pergerakan wisatawan menuju berbagai spot wisata alami dan pertunjukan seni tradisional setempat.

(Red)