“Senjata Baru Pemberantasan Kejahatan atau Pisau Bermata Dua? DPR Usulkan 13 Jenis Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Tegaskan: Jangan Jadi Alat Represi!”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan tajam setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi perampasan aset. Tidak hanya korupsi, kini 13 jenis kejahatan serius lainnya diusulkan untuk masuk dalam daftar target penyitaan aset negara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa usulan ini mencakup spektrum kejahatan yang luas, mulai dari korupsi, narkoba, terorisme, hingga kejahatan lingkungan dan perdagangan orang. Langkah ini dinilai sejalan dengan praktik hukum di negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat, di mana perampasan aset tidak terbatas pada kasus korupsi saja.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegas Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026), menanggapi kekhawatiran publik bahwa aturan ini bisa menjerat masyarakat biasa.

Namun, di balik ambisi pemberantasan kejahatan tersebut, bayang-bayang penyalahgunaan kekuasaan tetap menghantui. Habiburokhman secara eksplisit mengakui adanya kecemasan di tengah masyarakat bahwa UU ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat politik untuk membungkam kritik, memeras warga, atau mengkriminalisasi lawan politik.

“Jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat,” ujarnya dengan nada peringatan keras.

Baca juga RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI

Untuk mencegah skenario terburuk tersebut, Komisi III DPR menyatakan sedang merancang mekanisme pengawasan yang ketat. Mereka menekankan perlunya lembaga independen yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini, serta sanksi tegas—baik etis, profesi, maupun pidana—bagi aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tambah Habiburokhman. Tanpa integritas penegak hukum, ia mengingatkan, senjata hukum ini bisa berbalik melukai demokrasi itu sendiri.

Daftar 13 Tindak Pidana yang Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset:

1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang

Dengan cakupan yang begitu luas, pertanyaan besar kini menggantung: Apakah Indonesia siap dengan infrastruktur penegakan hukum yang bersih untuk menjalankan amanat ini, ataukah RUU ini hanya akan menjadi monumen baru bagi ketidakpastian hukum? Publik menunggu jawaban nyata melalui pasal-pasal pengawas yang akan disusun selanjutnya.

(Red)

RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI

RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI

Oleh: Erwin J Maha

RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Setelah bertahun-tahun menjadi agenda pemberantasan korupsi, kini DPR dan pemerintah dituntut membuktikan bahwa target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 bukan sekadar janji politik.

Persoalannya bukan hanya kapan RUU itu disahkan, tetapi seberapa kuat taring hukum yang dilahirkan.

Secara normatif, pembentukan undang-undang memiliki tahapan yang jelas: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Karena itu, percepatan tidak boleh menjadi alasan mengabaikan partisipasi publik, transparansi, maupun ketelitian dalam merumuskan setiap pasal.

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar menghukum pelakunya. Sebab koruptor yang dipenjara tetapi masih menikmati hasil kejahatannya tentu menyisakan persoalan besar bagi rasa keadilan publik.

Namun, kewenangan perampasan aset juga harus dibatasi aturan yang jelas. Harus ada standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

Begitu pula wacana hukuman mati bagi koruptor. Kemarahan publik terhadap korupsi dapat dipahami, tetapi pidana maksimal harus tetap dirumuskan berdasarkan hukum positif, prinsip konstitusional, dan standar pembuktian yang ketat.

Di sinilah publik harus kritis.

Jangan hanya mengawal palu paripurna. Kawal setiap pasalnya.

Jangan sampai RUU disahkan tepat waktu, tetapi substansinya justru menyisakan celah bagi pelaku kejahatan untuk menyelamatkan asetnya.

Jika 15 Desember 2026 telah menjadi target politik, maka publik berhak menagihnya. Bukan sekadar agar DPR cepat mengetuk palu, tetapi agar palu tersebut benar-benar melahirkan hukum yang kuat, adil, dan tidak mudah dinegosiasikan.

Rakyat tidak membutuhkan janji legislasi. Rakyat membutuhkan hukum yang mampu mengejar uang hasil kejahatan sampai ke akar-akarnya.

Kini pertanyaannya sederhana:

Apakah DPR akan benar-benar menunjukkan nyali, atau RUU Perampasan Aset kembali menjadi janji yang panjang umurnya?

AKSI PENCURIAN TABUNG GAS ELPIJI TERJADI DI JALAN NANJUNG KOTA CIMAHI — PELAKU DAN TEMANNYA SEKONGKOL MELARIKAN DIRI DENGAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR

Jurnal Tipikor. CIMAHI — Sebuah aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram dilaporkan terjadi di Jalan Nanjung No. 220, RT 004 RW 011, Kelurahan Utama, Kota Cimahi. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.06 dan diduga dilakukan oleh dua orang pelaku, di mana satu orang turun mengambil barang, sementara temannya mengemudikan kendaraan sepeda motor untuk menunggu dan melarikan diri.

Berdasarkan keterangan warga dan rekaman pengawasan yang terekam kamera CCTV, seorang lelaki diperkirakan berusia sekitar 60 tahun terlihat masuk ke area lokasi, mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kg, lalu segera membawanya naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh temannya yang sudah menunggu. Setelah berhasil mengambil barang, kedua pelaku melarikan diri ke arah Leuwigajah.

Masyarakat yang mengetahui kejadian ini meminta agar kasus serupa tidak terulang, dan mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjaga dan mengamankan barang berharga di lingkungan rumah masing-masing. Selain itu, warga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti informasi dan rekaman yang ada guna mengungkap identitas pelaku serta mencegah terjadinya kejahatan berulang.

Baca juga “Makar atau Sekadar Analisis? Gerakan Cinta Prabowo Seret Ketua Projo ke Bareskrim, Kirim Pesan Tegas Soal Batas Demokrasi”

Warga yang mengenali ciri-ciri pelaku atau memiliki informasi tambahan terkait kejadian ini diharapkan dapat segera melaporkan ke Poskamling setempat atau Kepolisian Sektor Cimahi Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman:

– Pelaku pengambil barang: Lelaki sekitar 60 tahun, mengenakan kaos hitam dan celana jeans (seperti terlihat pada rekaman CCTV).
– Pelaku pengemudi: Temannya, menunggu dengan sepeda motor — ciri kendaraan belum teridentifikasi secara pasti.
– Barang yang dicuri: 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
– Arah pelarian: Menuju Leuwigajah, Kota Cimahi.

Korban akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk dilakukan mengejaran dan penyelidikan.

(adhe)

“Makar atau Sekadar Analisis? Gerakan Cinta Prabowo Seret Ketua Projo ke Bareskrim, Kirim Pesan Tegas Soal Batas Demokrasi”

Jakarta, JUTN – Ketegangan politik kembali memanas setelah Gerakan Cinta Prabowo (GCP) resmi melaporkan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini menjerat Budi Arie dengan dugaan makar dan penghasutan, menyusul viralnya pernyataannya di media sosial yang menyebut kemungkinan percepatan momentum politik dan pemilu sebelum tahun 2029.

Langkah hukum ini diambil GCP bukan tanpa alasan. Menurut Tim Kuasa Hukum GCP, Dony Endrassanto, pernyataan Budi Arie dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

“Kegiatannya yang kita laporkan adalah dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan. Sesuai dengan yang kita laporkan Pasal 193 Juncto Pasal 246 KUHP, dan telah diterima dengan baik oleh pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim,” ujar Dony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga Priatna Maju Pilkades Mekarmaya: Pemuda Harus Berani Ambil Peran Pembangunan Desa

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk edukasi publik tentang batasan-batasan dalam berdemokrasi. Ia menekankan bahwa meskipun Indonesia adalah negara demokrasi, setiap warga negara tetap harus tunduk pada hukum dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.

“Hari ini saya menempuh jalur hukum untuk membuat pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun dalam bentuk pelanggaran hukum,” tegas Kurniawan.

Pernyataan kontroversial Budi Arie tersebut muncul dalam sebuah video viral di mana ia tampak duduk di samping Presiden Ke-7 Joko Widodo. Dalam video itu, Budi Arie menyampaikan analisis pribadinya mengenai kemungkinan terjadinya percepatan proses politik menjelang pemilu 2029. Pernyataan ini langsung memicu spekulasi luas di masyarakat dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Menyadari dampak negatif dari pernyataannya, Budi Arie akhirnya mengeluarkan permintaan maaf melalui rekaman video yang beredar pada Rabu (26/8). Ia menjelaskan bahwa ucapannya hanyalah analisis pribadi dan tidak memiliki kaitan langsung dengan Presiden Jokowi.

“Saya Budi Arie Setiadi memohon maaf kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dan nyaman dengan pernyataan saya tersebut,” kata mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu. Ia juga menambahkan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari pernyataannya serta mengajak seluruh pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga DLH Kabupaten Karawang Bidang Kebersihan Bergerak Cepat Bersihkan Sampah Pasca Jambore Ranting di Banyuapit

Meski demikian, langkah GCP untuk membawa kasus ini ke ranah hukum menunjukkan ketegasan mereka dalam menjaga integritas proses demokrasi. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat tentang pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Sementara itu, Partai Gerindra melalui juru bicaranya menyatakan bahwa fokus utama partai tetap pada dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai calon presiden, dan tidak terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan individu seperti yang dilakukan oleh Budi Arie.

Kini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan Bareskrim Polri terkait laporan ini. Apakah pernyataan Budi Arie benar-benar termasuk dalam kategori makar atau sekadar analisis politik yang salah tafsir? Semua mata tertuju pada hasil investigasi kepolisian.

Priatna Maju Pilkades Mekarmaya: Pemuda Harus Berani Ambil Peran Pembangunan Desa

KARAWANG,Jurnaltipikor.com – Suasana politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, mulai memasuki fase penting. Hari pertama dibukanya pendaftaran bakal calon kepala desa pada Rabu (2/9/2026) langsung diwarnai langkah politik Priatna yang secara resmi mengambil formulir pendaftaran.

Priatna datang ke Sekretariat Panitia Pilkades Mekarmaya sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya menjadi penanda keseriusan untuk mengikuti seluruh tahapan pemilihan kepala desa yang akan berlangsung di Mekarmaya.

Sebelumnya, nama Priatna telah mencuat dan memperoleh dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat yang berasal dari tiga dusun di wilayah Desa Mekarmaya.Anggota Panitia Pilkades Mekarmaya, Wawan, membenarkan bahwa Priatna menjadi orang pertama yang mengambil formulir setelah pendaftaran bakal calon resmi dibuka.”Priatna menjadi pendaftar pertama yang datang ke sekretariat untuk mengambil formulir pada hari pertama pendaftaran,” ujar Wawan.

Baca juga DLH Kabupaten Karawang Bidang Kebersihan Bergerak Cepat Bersihkan Sampah Pasca Jambore Ranting di Banyuapit

Menurut Wawan, tahapan Pilkades harus dijalankan dengan suasana yang aman, tertib dan mengedepankan persaingan yang sehat. Karena itu, setiap bakal calon beserta tim pendukungnya diharapkan mampu menjaga sikap selama proses demokrasi berlangsung.
Panitia juga mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Para pendukung masing-masing bakal calon diminta mengedepankan etika politik serta menjaga nama baik Desa Mekarmaya.

“Kami berharap seluruh calon maupun pendukungnya bisa menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik. Jangan sampai pesta demokrasi justru menimbulkan persoalan atau hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik desa,” katanya.

Priatna: Generasi Muda Harus Berani Ambil Peran

Sementara itu, Priatna menyatakan bahwa keputusannya mengikuti kontestasi Pilkades Mekarmaya bukan sekadar langkah politik, melainkan bagian dari upaya untuk ikut mengambil tanggung jawab dalam pembangunan desa.

Ia menegaskan akan menghormati seluruh tahapan Pilkades serta menjaga suasana tetap kondusif. Menurutnya, kompetisi politik di tingkat desa harus menjadi ruang untuk menawarkan gagasan dan program, bukan arena untuk mempertajam perbedaan.

“Kami ingin mengikuti proses ini dengan semangat demokrasi yang sehat dan profesional. Pilkades harus menjadi momentum untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat, bukan menjadi alasan untuk saling memecah belah,” tegas Priatna.

Baca juga Perhutani KRPH Ciangir Laksanakan Koordinasi dengan Kapolsek Cibingbin Antisipasi Kamhut dan Karhutla

Ia juga menilai generasi muda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan. Menurutnya, anak muda tidak cukup hanya menjadi penonton, tetapi harus berani mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan di tingkat desa.

“Kaum muda harus berani tampil dan mengambil tanggung jawab. Sudah saatnya pemuda tidak hanya menjadi penonton di desanya sendiri, tetapi ikut memberikan gagasan, bekerja secara profesional, dan menghadirkan perubahan yang nyata serta bermartabat untuk Desa Mekarmaya,” pungkasnya.

( Red )

DLH Kabupaten Karawang Bidang Kebersihan Bergerak Cepat Bersihkan Sampah Pasca Jambore Ranting di Banyuapit

KARAWANG, Jurnaltipikor.com — Aksi cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melalui Bidang Kebersihan dalam mengangkut sampah sisa kegiatan Jambore Ranting merupakan komitmen nyata untuk menjaga kebersihan fasilitas publik pasca-acara berskala besar. Kegiatan Pramuka tingkat kecamatan seperti ini sering menyisakan volume sampah organik maupun anorganik yang cukup tinggi, sehingga respons cepat dari petugas kebersihan sangat krusial agar area perkemahan kembali bersih dan tertib.

Salah satu kegiatan pembersihan berlangsung di Bumi Perkemahan Banyuapit, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, pada Rabu, 2 September 2026. DLH Kabupaten Karawang Bidang Kebersihan menerjunkan petugas beserta armada, yang dipimpin langsung oleh Heri, dari UPTD Kebersihan Wilayah 3 Cikampek.

Tindakan cepat ini langsung mendapat apresiasi positif dari warga setempat. Salah seorang warga yang bernama waghe menyampaikan pujiannya:

“Terima kasih atas respons cepat terhadap laporan dan pengajuan kami. Berkat itu, DLH Bidang Kebersihan segera mengerahkan petugas ke lokasi hari ini, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah setelah kegiatan Jamran selesai dan Bumi Perkemahan Banyuapit tetap bersih.”

Baca juga Perhutani KRPH Ciangir Laksanakan Koordinasi dengan Kapolsek Cibingbin Antisipasi Kamhut dan Karhutla

Warga tersebut juga menjelaskan pembagian tanggung jawab kebersihan:

“Seharusnya, untuk area Bumi Perkemahan di luar area pedagang sudah menjadi tanggung jawab panitia Jamran Kecamatan Banyusari. Namun, demi kepedulian terhadap lingkungan dan agar Bumi Perkemahan steril dari sampah, saya selaku putra daerah memohon bantuan kepada DLH Bidang Kebersihan untuk mengangkut sampah yang ada di area tersebut, karena sudah dua hari sampah masih menumpuk di lokasi.”

Ia berharap ke depannya hal serupa tidak terulang:

“Ke depannya, semoga ketika ada kegiatan lagi, tidak ada lagi sampah yang menumpuk atau berserakan di area bekas tenda,” tegasnya.

(ER)

Program Revitalisasi Sekolah, SD Negeri Bojongwaru Ciemas Kelola Anggaran Pemerintah Pusat Rp 507 Juta, Kepsek Komitmen Jaga Kualitas

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Program revitalisasi satuan pendidikan kembali mendapat perhatian pemerintah melalui dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Salah satunya dilaksanakan di SD Negeri Bojongwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, yang memperoleh bantuan sebesar Rp. 507.041.000.

Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, bantuan tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan kegiatan tercatat memiliki waktu pengerjaan selama 130 hari kalender, dengan pelaksana P2SP.

Pantauan di lokasi, pada Selasa (01/09/2026) menunjukkan proses pekerjaan revitalisasi tengah berlangsung. Sejumlah bagian bangunan sekolah tampak sedang diperbaiki, termasuk bagian atap dan struktur bangunan. Material bekas pembongkaran juga terlihat berada di sekitar area sekolah.

Baca juga Perhutani KRPH Ciangir Laksanakan Koordinasi dengan Kapolsek Cibingbin Antisipasi Kamhut dan Karhutla

Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sehingga memberikan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi para siswa maupun tenaga pendidik.

Kepala SD Negeri Bojongwaru, H. Senjata, S.Pd.,M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas bantuan yang diberikan. Pihak sekolah juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program serta menjaga kualitas hasil pekerjaan agar manfaat revitalisasi dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Bantuan ini tentu sangat berarti bagi sekolah. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan akan berkomitmen menjaga serta memanfaatkan hasil revitalisasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala SD Negeri Bojongwaru, H. Sunjana.

Baca juga Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus MUI Kabupaten Sukabumi

Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, revitalisasi diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga mendukung terciptanya proses pembelajaran yang lebih baik bagi peserta didik.

Program revitalisasi sekolah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan pemerataan sarana prasarana sekolah di berbagai daerah.

(Rama)

Perhutani KRPH Ciangir Laksanakan Koordinasi dengan Kapolsek Cibingbin Antisipasi Kamhut dan Karhutla

KUNINGAN, jurnaltipikor.com– Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kewaspadaan terhadap keamanan hutan (Kamhut) dan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan, khususnya KRPH Ciangir, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) bersama Kapolsek Cibingbin. Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif untuk memperkuat koordinasi antara Perhutani dan jajaran Kepolisian dalam menjaga keamanan serta kelestarian kawasan hutan, khususnya menghadapi kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Dalam komunikasi tersebut, KRPH Ciangir bersama Kapolsek Cibingbin membahas langkah-langkah pencegahan karhutla, antara lain peningkatan patroli dan pemantauan kawasan hutan, penyampaian imbauan kepada masyarakat sekitar hutan agar tidak melakukan pembakaran, serta percepatan koordinasi apabila ditemukan indikasi terjadinya kebakaran.

Baca juga Pasar Rakyat UMKM HJKS ke-156 Resmi Dibuka, Bupati Ajak Warga “Belanja, Dukung dan Banggakan Produk Lokal Sukabumi”

Ewo KRPH Ciangir menyampaikan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh pihak, terutama masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. “Kami terus membangun komunikasi dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, sebagai upaya bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.

Iptu Trisno Pambudi Kapolsek Cibingbin turut menyampaikan dukungan terhadap upaya Perhutani dalam mencegah karhutla. “Dengan adanya sinergitas antara Perhutani, Kepolisian, pemerintah setempat, dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan serta mempercepat penanganan apabila terjadi potensi kebakaran,” ucapnya.

Melalui kegiatan komunikasi sosial ini, Perhutani KRPH Ciangir berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor sebagai bagian dari upaya menjaga hutan tetap aman, lestari, dan terbebas dari ancaman kebakaran.
(Deden)

Atap dan Besi Dinding SD Negeri Baros Mandiri 3 Ambrol: Sinyal Bahaya di Bangunan Sekolah!

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Musibah hebat menimpa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baros Mandiri 3, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Pada Selasa (1/9) pagi, atap plafon beserta struktur besi dinding sekolah tersebut roboh secara mendadak dan menghantam area di bawahnya, memicu kepanikan hebat di lingkungan sekolah.

Insiden yang terjadi saat aktivitas pagi dimulai ini menjadi sorotan tajam terkait kondisi keamanan fisik bangunan sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, material plafon dan tiang besi dinding mendadak ambrol tanpa ada tanda-tanda awal. Langkah darurat langsung diambil untuk mengamankan lokasi agar dampak reruntuhan tidak meluas.

Hingga saat ini, belum ada rincian resmi terkait total kerugian materiil maupun kepastian mengenai adanya korban jiwa dalam musibah ini. Pihak dinas terkait dituntut untuk tidak tinggal diam dan segera menginvestigasi secara menyeluruh struktur bangunan SDN Baros Mandiri 3 demi mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan.

(Red)

Pasar Rakyat UMKM HJKS ke-156 Resmi Dibuka, Bupati Ajak Warga “Belanja, Dukung dan Banggakan Produk Lokal Sukabumi”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-156, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Pasar Rakyat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) HJKS ke-156.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Cangehgar Palabuhanratu, mulai 29 Agustus sampai 13 September 2026 dengan mengusung tema “Sukabumi Mubarakah Memacu Agroindustri Memajukan Pariwisata”.

Pasar Rakyat UMKM ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat pelaku usaha lokal dan mempromosikan produk unggulan Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat luas.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pesannya mengajak seluruh masyarakat untuk meramaikan dan mendukung kegiatan tersebut.

“Jadikan produk UMKM lokal sebagai pilihan sehari-hari, dukung inovasi dan daya saing produk hingga menembus pasar yang lebih luas,” pesan Bupati Asep Japar.

Baca juga Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus MUI Kabupaten Sukabumi

Beliau juga menegaskan, “Ayo belanja, dukung, dan banggakan produk lokal Sukabumi”.

Dengan berbelanja di Pasar Rakyat UMKM, masyarakat secara langsung membantu menggerakkan roda ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah.

Berbagai macam produk UMKM dari berbagai kecamatan akan dipamerkan dalam kegiatan ini. Mulai dari kuliner, kerajinan, fashion, hingga produk agroindustri khas Sukabumi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap, melalui HJKS ke-156 ini, UMKM Sukabumi semakin berkembang, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak utama ekonomi daerah serta penunjang sektor pariwisata.

(Rama)