46 Perguruan Tinggi Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Hanjeli Sukabumi

SUKABUMI,Jurnaltipikor.com – Di tengah hamparan kehidupan pedesaan Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Desa Wisata Hanjeli berubah menjadi ruang perjumpaan yang penuh makna antara pengetahuan akademik dan kearifan masyarakat. Selama dua hari, 4–5 September 2026, sebanyak 103 dosen dari 46 perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia hadir dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Kolaborasi ke-8, yang diselenggarakan oleh Universitas Persada Indonesia Y.A.I bekerja sama dengan Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia.

Kehadiran para akademisi dari berbagai perguruan tinggi — terutama dari kawasan Jabodetabek — membawa warna tersendiri bagi kegiatan pengabdian tersebut. Dengan latar belakang keilmuan yang beragam, para dosen tidak sekadar hadir untuk menyampaikan pengetahuan, tetapi juga membuka ruang dialog yang setara dengan masyarakat, mendengarkan secara langsung persoalan yang dihadapi warga, dan bersama-sama mencari kemungkinan solusi serta peluang yang dapat dikembangkan.

🤝 SUASANA TERBUKA, MASYARAKAT JADI BAGIAN UTAMA

Kegiatan berlangsung dalam suasana yang terbuka, hangat, dan partisipatif. Masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap percakapan, bukan sekadar pendengar atau objek kegiatan. Berbagai unsur warga yang berperan sebagai penggerak desa turut hadir dan menyampaikan aspirasi, tantangan, serta harapan mereka secara langsung.

Para mitra yang terlibat antara lain: PKK, pelaku UMKM keripik, Pokdarwis, pengelola homestay, pengurus Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia, pelaku usaha beras dan bubur Hanjeli, kader Posyandu dan staf Puskesmas, guru PAUD dan TK, Gapoktan Hanjeli, pelaku UMKM aksesori Hanjeli, serta kader Bank Sampah.

DIALOG DUA ARAH: ILMU DAN PENGALAMAN SALING MELENGKAPI

Dalam diskusi yang berjalan dinamis, masyarakat menyampaikan berbagai kendala dan kebutuhan nyata di lapangan — mulai dari pengembangan usaha, pemasaran produk, peningkatan kualitas layanan wisata, pengelolaan pertanian hanjeli, hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan. Para dosen mendengarkan dengan saksama, kemudian memberikan perspektif dan masukan berdasarkan bidang keahlian masing-masing.

Pendekatan ini menciptakan pertukaran pengetahuan dua arah: dunia akademik memperoleh pemahaman mendalam tentang realitas kehidupan masyarakat desa, sementara warga mendapatkan wawasan dan alternatif solusi yang terstruktur tanpa menghilangkan kearifan lokal yang sudah dimiliki. Solusi yang dirumuskan diharapkan berakar pada kondisi nyata desa, sehingga dapat diterapkan dan bertahan dalam jangka panjang.

🌾 HANJELI: PANGAN LOKAL MENJADI HARAPAN EKONOMI BERSAMA

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah Hanjeli, tanaman pangan lokal yang menjadi identitas sekaligus potensi ekonomi Desa Wisata Hanjeli. Beras dan bubur hanjeli, serta berbagai produk olahan dan kreatif berbasis hanjeli, menjadi bahan diskusi untuk dikembangkan lebih jauh — dari segi diversifikasi produk, kemasan, pemasaran, hingga integrasinya dengan paket wisata desa.

Para peserta juga berkesempatan mengunjungi berbagai lokasi dan menikmati atraksi yang ada di desa wisata tersebut. Pengalaman langsung ini memperkuat pemahaman para akademisi bahwa kekuatan utama desa wisata terletak pada masyarakat, budaya, dan kearifan lokalnya, bukan sekadar pemandangan alam semata.

MENJADI AWAL KERJA SAMA YANG BERKELANJUTAN

Bagi Universitas Persada Indonesia Y.A.I, kegiatan ini adalah wujud nyata pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Sementara bagi Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia, kolaborasi ini membuka peluang jejaring dan perspektif baru untuk pengembangan desa wisata yang lebih maju dan mandiri.

Kehadiran 46 perguruan tinggi dengan beragam disiplin ilmu membuka ruang untuk kerja sama lanjutan — baik dalam bentuk penelitian, pendampingan, maupun program pengabdian yang berkelanjutan. Desa Wisata Hanjeli bukan sekadar lokasi kegiatan, melainkan titik temu di mana ilmu pengetahuan dan kearifan lokal bersatu untuk membangun masa depan desa yang lebih baik.

Dari dialog yang terbuka, dari pendengaran yang saling menghargai, lahirlah harapan yang lebih kuat: ketika perguruan tinggi hadir sebagai mitra dan masyarakat diberi ruang untuk berkarya, perubahan positif akan tumbuh — bermula dari desa, untuk manfaat yang lebih luas.

(Tim Liputan / Desa Wisata Hanjeli, Sukabumi)

103 Dosen dari 46 Perguruan Tinggi Gelar Pengabdian di Desa Wisata Hanjeli Sukabumi.

SUKABUMI,Jurnaltipikor.com – Bukan perkara kecil ketika 103 dosen dari 46 perguruan tinggi berkumpul di sebuah desa untuk satu tujuan: menghadirkan ilmu pengetahuan agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Itulah yang terjadi di Desa Wisata Hanjeli, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Kolaborasi ke-8 yang digelar pada 4–5 September 2026.

Diselenggarakan oleh Universitas Persada Indonesia Y.A.I bekerja sama dengan Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia, kegiatan tersebut menjadi momentum istimewa bagi lahirnya kolaborasi lintas perguruan tinggi dalam mengembangkan potensi desa. Para dosen yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia, terutama kawasan Jabodetabek, datang dengan latar belakang keilmuan yang beragam untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan melihat dari dekat denyut kehidupan Desa Wisata Hanjeli.

TANPA SEKAT: RUANG AKADEMIK TERBUKA DI TENGAH DESA

Selama dua hari, suasana desa berubah menjadi ruang akademik terbuka. Tidak ada sekat ruang kuliah, tidak ada jarak antara dosen dan masyarakat. Diskusi berlangsung hangat bersama para pelaku dan penggerak desa untuk membicarakan persoalan, kebutuhan, sekaligus peluang yang dapat dikembangkan bersama.

Berbagai kelompok mitra terlibat aktif dalam kegiatan ini, antara lain:

– PKK dan kader desa

– Pelaku UMKM keripik, beras & bubur Hanjeli, serta aksesori Hanjeli

– Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan pengelola homestay

– Pengurus Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia

– Gapoktan Hanjeli

– Kader Posyandu dan staf Puskesmas

– Guru PAUD dan TK

– Kader Bank Sampah

SETIAP SUARA DIDENGAR, SETIAP PERSOALAN DICARI SOLUSINYA

Mereka membawa cerita yang berbeda. Pelaku UMKM berbicara tentang pengembangan usaha dan pemasaran. Pengelola wisata membahas cara meningkatkan kualitas destinasi dan pengalaman wisatawan. Pengelola homestay melihat peluang untuk meningkatkan pelayanan. Kelompok pertanian membicarakan pengembangan Hanjeli, sementara kelompok pendidikan, kesehatan, dan lingkungan menyampaikan kebutuhan masyarakat dari bidang masing-masing.

Semua persoalan tersebut kemudian dipertemukan dengan perspektif akademik para dosen. Diskusi diarahkan bukan sekadar untuk menemukan masalah, melainkan untuk mencari solusi dan peluang baru yang realistis serta dapat dikembangkan bersama.

HANJELI: DARI PANGAN LOKAL MENJADI IDENTITAS DAN EKONOMI DESA

Hanjeli menjadi salah satu titik penting dalam seluruh percakapan tersebut. Di Desa Wisata Hanjeli, tanaman pangan lokal itu telah berkembang menjadi bagian dari identitas masyarakat. Beras dan bubur Hanjeli menjadi contoh bagaimana hasil pertanian dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah. Kreativitas masyarakat juga terlihat melalui berbagai produk dan aksesori yang menjadikan Hanjeli sebagai inspirasi.

Potensi tersebut membuka ruang yang sangat luas. Hanjeli dapat dikembangkan sebagai produk pangan, komoditas ekonomi, materi edukasi, bagian dari ekonomi kreatif, sekaligus atraksi wisata. Dengan inovasi dan pengelolaan yang tepat, Hanjeli bukan hanya dapat menjadi produk yang dijual, tetapi juga dapat menjadi cerita yang dibawa pulang oleh wisatawan.

Para peserta juga menikmati berbagai atraksi yang ditawarkan Desa Wisata Hanjeli. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi para akademisi untuk merasakan langsung pengalaman wisata sekaligus mengamati potensi yang dapat diperkuat. Interaksi dengan masyarakat memperlihatkan bahwa kekuatan desa wisata bukan hanya terletak pada tempat, tetapi pada manusia, cerita, budaya, produk, dan aktivitas yang hidup di dalamnya.

KOLABORASI 46 PERGURUAN TINGGI: KEKUATAN DARI BERBAGAI SUDUT PANDANG

Kehadiran 103 dosen dari 46 perguruan tinggi menjadi bukti bahwa pengabdian kepada masyarakat kini dapat dilakukan melalui kekuatan kolaborasi. Berbagai disiplin ilmu yang hadir memungkinkan persoalan desa dilihat dari beragam perspektif dan membuka peluang lahirnya program yang lebih terintegrasi.

Bagi Universitas Persada Indonesia Y.A.I, kegiatan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sekaligus komitmen untuk menjadikan ilmu pengetahuan sebagai kekuatan pemberdayaan masyarakat. Sementara bagi Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia, kegiatan tersebut menjadi momentum memperluas jejaring dan membangun gagasan baru untuk pengembangan Desa Wisata Hanjeli.

AWAL DARI KERJA SAMA YANG BERKELANJUTAN

Lebih jauh, PkM Kolaborasi ke-8 diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang berkelanjutan. Hasil diskusi dan pendampingan dapat dikembangkan melalui penelitian, pendidikan, inovasi, maupun pengabdian lanjutan yang melibatkan perguruan tinggi dan masyarakat.

Dari Hanjeli, satu pesan kuat kembali ditegaskan: desa memiliki potensi besar ketika masyarakat diberi ruang untuk berkembang dan perguruan tinggi hadir sebagai mitra.

Hari itu, 46 perguruan tinggi tidak sekadar mengirimkan 103 dosen ke Sukabumi. Mereka membawa gagasan, pengetahuan, dan semangat kolaborasi untuk kemudian dipertemukan dengan kekuatan terbesar Desa Wisata Hanjeli — masyarakatnya sendiri.

(Tim Liputan )

Tim Dokpol Polres Sukabumi Datangi Rumah Bayi Stunting di Cikidang, Pastikan Dapat Penanganan Kesehatan

Sukabumi,jurnaltiikor.com,-Polres Sukabumi melalui Tim Dokpol bersama Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bayi berusia 11 bulan yang mengalami gizi stunting di Kampung Tenjojaya, Desa Pangkalan, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (04/09/2026).

Pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi langsung kediamannya. Tim Dokpol Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi anak sekaligus menentukan langkah penanganan yang diperlukan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui mengalami sejumlah gangguan kesehatan dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Polsek Cikidang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Puskesmas Cikidang agar mendapatkan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai.

Baca juga Resmi Masuk Agenda HJKS Ke-156, Persiapan Festival dan Pameran Bonsai Sukabumi 2026 Dikebut

Selain memeriksa kondisinya, Tim Dokpol Polres Sukabumi juga turut memeriksa kesehatan kakek dan nenek bayu tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan keluarga sekaligus memastikan anggota keluarga yang membutuhkan perhatian medis dapat memperoleh penanganan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cikidang IPTU Sapri, S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.

“Polri hadir untuk membantu memastikan anak yang mengalami masalah kesehatan mendapatkan perhatian dan penanganan yang diperlukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Puskesmas dan instansi terkait agar kondisi Rania dapat ditangani secara berkelanjutan,” ujar IPTU Sapri.

Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam mendampingi tim kesehatan juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, terutama dalam membantu warga yang membutuhkan.

“Bhabinkamtibmas akan terus melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan maupun pihak terkait. Harapannya, Rania dan keluarganya dapat memperoleh penanganan kesehatan secara optimal,” tambahnya.

Polsek Cikidang bersama Puskesmas dan pihak terkait akan melakukan koordinasi untuk tindak lanjut kondisi kesehatan Rania.

(Rama)

Resmi Masuk Agenda HJKS Ke-156, Persiapan Festival dan Pameran Bonsai Sukabumi 2026 Dikebut

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mematangkan persiapan Festival dan Pameran Bonsai Sukabumi 2026. Gelaran seni tanaman kerdil berskala nasional ini resmi masuk dalam agenda utama perayaan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-156.

Rapat koordinasi intensif digelar di Aula Kantor Kecamatan Jampangtengah. Hadir Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, unsur Pemerintah Kecamatan Jampangtengah selaku tuan rumah, pengurus Rumah Bonsai Indonesia RUBI Cabang Sukabumi, serta perwakilan dinas terkait. Dukungan juga datang dari Bank BJB yang bertindak sebagai sponsor utama.

Pembukaan resmi dijadwalkan pada 19 September 2026 di Alun-alun Bojonglopang, Kecamatan Jampangtengah.

Baca juga Bukan Sekadar Pelengkap: Ormas Tuntut Posisi Setara Tiga Kekuasaan Negara di Tengah Badai Stigma

Panitia sudah membuka pendaftaran untuk para pebonsai dari berbagai daerah. Penyerahan fisik pohon bonsai peserta akan dimulai Senin, 14 September 2026 di lokasi acara. Penerimaan terakhir ditutup 17 September 2026.

Ketua RUBI Cabang Sukabumi, Wahyu Kurniawan, mengatakan festival bertajuk “Merdeka dalam Berkarya, Ngahiji Wujudkan Sukabumi Mubarakah sebagai Poros Bonsai Indonesia” akan mengusung dua pilar utama yaitu lomba dan pameran.

Berikut rundown resmi kegiatan :
14 – 17 September 2026 : Penyerahan dan penerimaan pohon bonsai peserta di Alun-alun Bojonglopang
18 September 2026 : Penjurian oleh tim juri gabungan nasional dan lokal
19 September 2026 : Pameran umum, pengumuman pemenang, dan penyerahan hadiah.

Baca juga Wali Kota Ngatiyana Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP Negeri 14 Cimahi

Camat Jampangtengah, Ichsan Muchlis Sani, mengaku bangga Alun-alun Bojonglopang terpilih sebagai pusat kegiatan. Ia berharap, dengan diiadakannya festival bonsai ini dapat memberi dampak langsung kepada ekonomi warga.

“Kami berharap manfaat ekonomi dan kreativitas dari festival ini akan banyak diterima langsung oleh masyarakat Jampangtengah, baik dari sektor UMKM, penginapan, hingga pengrajin lokal,” ujar Ichsan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, mengajak semua pihak bersinergi.
“Kami mengajak semua pihak turut serta, baik dari pemerintahan maupun swasta bisa mendukung agar kegiatan ini sukses. Kehadiran para pebonsai dari berbagai daerah tidak hanya mendongkrak sektor pariwisata, tetapi juga memberikan multiplier effect yang luar biasa bagi perputaran ekonomi dan agrobisnis masyarakat Sukabumi,” kata H. Ali Iskandar.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Tahun Sidang 2026, Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapat

Puncak acara 19 September 2026 akan dirangkai dengan agenda “Ngalongok Dulur Salembur” dalam rangkaian HJKS 2026.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dijadwalkan hadir untuk menggunting pita pembukaan bersama Presiden RUBI Pusat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Keduanya juga akan menyerahkan hadiah kepada pemenang dan melakukan tradisi penancapan bendera kemenangan di media tanam bonsai juara utama.

Pada momentum yang sama akan diluncurkan buku “Bonsai: Karya Seni dan Investasi” karya Achmad Zazuli yang mengulas potensi ekonomi dan estetika budidaya bonsai.

Dipilihnya Alun-alun Bojonglopang selaras dengan tema besar HJKS 2026 “Ngalongok Dulur Salembur: Ngaboseh sa-Jalur, Ngaraksa Lembur”. Maknanya adalah mengunjungi kerabat serumpun di pedesaan. Melalui tema ini, peserta touring dari komunitas, Forkopimda, dan masyarakat hadir bukan hanya sebagai wisatawan, tapi sebagai saudara yang “pulang kampung” untuk memajukan potensi lokal di sektor pariwisata dan agrobisnis bonsai.

(Rama)

Bukan Sekadar Pelengkap: Ormas Tuntut Posisi Setara Tiga Kekuasaan Negara di Tengah Badai Stigma

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Di tengah hiruk-pikuk dinamika politik nasional, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali menegaskan posisinya bukan sebagai elemen pinggiran, melainkan sebagai mitra strategis sejajar pemerintah. Lebih dari itu, ormas hadir sebagai kekuatan people empowering yang berfungsi mendampingi dan mengawasi tiga pilar kekuasaan negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Pernyataan tegas ini disampaikan untuk membantah narasi miring yang kerap melekat pada ormas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ormas memiliki peran vital dalam penyaluran aspirasi publik, pemberdayaan masyarakat akar rumput, serta menjadi garda terdepan penjaga persatuan bangsa.

Landasan Konstitusional yang Tak Terbantahkan

Kehadiran ormas bukanlah fenomena liar tanpa dasar hukum. Keberadaannya dilindungi secara kokoh oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28E, serta semangat Pembukaan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Ini adalah hak konstitusional, bukan sekadar izin administratif. Ormas adalah manifestasi kedaulatan rakyat dalam bentuk organisasi sipil,” tegas sumber dari Jurnaltipikor.Cimahi. Dengan landasan hukum ini, partisipasi ormas dalam pengawasan kebijakan pemerintah adalah sah, legal, dan diperlukan untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa.

Baca juga Wali Kota Ngatiyana Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP Negeri 14 Cimahi

Menohok Stigma: Oknum vs. Institusi

Meski peran strategisnya jelas, ormas masih sering dihantui stigma negatif. Publik kerap menyamaratakan seluruh organisasi dengan perilaku segelintir oknum yang memanfaatkan bendera ormas untuk kepentingan pribadi, pemerasan, atau kriminalitas terselubung.

Praktik “oknum berkedok ormas” ini telah menjadi racun yang meredupkan kepercayaan publik. Namun, menyalahkan seluruh ekosistem ormas karena ulah beberapa individu adalah ketidakadilan logika yang berbahaya. Stigma ini justru sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara kritis ormas yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.

Tuntutan Reformasi Internal dan Transparansi

Untuk mematahkan stigma tersebut, tidak cukup hanya dengan pembelaan diri. Diperlukan aksi nyata berupa pembenahan tata kelola internal. Ormas dituntut untuk:
1. Menegakkan transparansi keuangan dan aktivitas.
2. Melakukan seleksi ketat terhadap keanggotaan untuk mencegah infiltrasi oknum bermasalah.
3. Fokus pada program pemberdayaan masyarakat yang terukur dan berdampak langsung.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Tahun Sidang 2026, Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapat

Di sisi lain, pemerintah juga diminta tidak lagi melihat ormas sebagai objek yang harus dijinakkan, melainkan sebagai mitra pengawal kebijakan. Sinergi antara negara dan masyarakat sipil adalah kunci stabilitas demokrasi.

Jika ormas berhasil membersihkan dirinya dari praktik-praktik kotor dan konsisten pada amanat konstitusi, maka mereka akan kembali menjadi rumah aspirasi rakyat yang sesungguhnya—bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai kekuatan penyeimbang yang indispensable bagi pembangunan bangsa.

(Her)

Wali Kota Ngatiyana Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP Negeri 14 Cimahi

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Wali Kota Cimahi Ngatiyana secara resmi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan gedung SMP Negeri 14 Cimahi, yang berlokasi di Jalan H. Usman Domiri, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.

Upacara peresmian dimulainya pembangunan ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dan tokoh lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi Dr. Neneng Rahmadini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Nuryana, serta Anggota DPRD Kota Cimahi Komisi 4, H. Bambang Purnomo dan Ike Hikmawati.

Turut hadir unsur Forkopimda, perwakilan Kapolres Cimahi, perwakilan Dandim 0609, Camat Cimahi Tengah, Lurah Padasuka, Dewan Pendidikan, jajaran Dinas Pendidikan Kota Cimahi, kepala sekolah, komite sekolah, Ketua RW setempat, serta para tokoh masyarakat.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Tahun Sidang 2026, Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapat

Dalam sambutannya, Wali Kota Ngatiyana menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap aset publik dibangun dengan standar terbaik dan menjamin daya tahan jangka panjang.

“Siapa pun kontraktornya, siapa pun pengembangnya, saya minta kualitas dan sesuai spek. Sekali membangun harus untuk jangka panjang,” tegas Ngatiyana di hadapan para hadirin.

Pembangunan SMP Negeri 14 Cimahi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan fasilitas pendidikan yang layak dan representatif bagi warga di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah serta sekitarnya, sekaligus menjadi langkah strategis dalam pemerataan akses pendidikan menengah pertama yang berkualitas di Kota Cimahi.

(Adhe)

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Tahun Sidang 2026, Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapat

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SukabumiSukabumi, pada Jum’at (04/09/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna ke-18 tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Baca juga BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “JANGAN CARI KAMBING HITAM DI LEVEL BAWAH! BPKP DESAK APH BONGKAR RANTAI KEPUTUSAN, KEWENANGAN DAN ALIRAN UANG DALAM DUGAAN KORUPSI ANGGARAN”

Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, khususnya dalam memberikan masukan, koreksi, serta rekomendasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Fraksi Golkar dan PAN

Pandangan Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., Μ.Μ.

Fraksi Gerindra Soroti Perlindungan Hak ASN dan Efisiensi Belanja

Fraksi Gerindra yang disampaikan Hera Iskandar, S.E., memberikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, serta jajaran teknokrat yang terlibat dalam penyusunan perubahan APBD.

Fraksi Gerindra menilai penyusunan perubahan APBD dilakukan dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas serta kerangka regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semakin ketat.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra memberikan perhatian terhadap strategi pengelolaan likuiditas daerah, terutama terkait wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.

Menurut Fraksi Gerindra, ASN merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan publik, mulai dari penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat hingga penanggulangan bencana.

Karena itu, fraksi tersebut mendorong agar efisiensi anggaran terlebih dahulu diarahkan pada belanja operasional, perjalanan dinas, serta kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak-hak pegawai.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-17 Tahun Sidang 2026

Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah daerah untuk mengembalikan alokasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar, serta melakukan rasionalisasi terhadap belanja modal gedung dan peralatan mesin yang masih ditunda.

Selain itu, Fraksi Gerindra optimalisasi pendapatan mendorong daerah melalui digitalisasi pemungutan retribusi dan intensifikasi pajak daerah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor UMKM.

Fraksi tersebut juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan RSUD maupun BLUD agar akumulasi SILPA dapat lebih optimal dikonversikan untuk peningkatan pelayanan kesehatan publik dan ketersediaan obat bagi masyarakat.

Fraksi PKS Dorong Penguatan PAD dan Perhatian Lebih Besar terhadap Desa

Fraksi PKS yang disampaikan H. Iwan Ridwan, M.Pd., memberikan sejumlah catatan terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda Perubahan APBD 2026.

Salah satu perhatian utama Fraksi PKS adalah perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PKS menyoroti meningkatnya rasio ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat, sementara rasio kemandirian keuangan daerah mengalami penurunan.

Baca juga RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI

Karena itu, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mempercepat dan mengoptimalkan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah berdasarkan potensi ekonomi yang riil, tanpa semata-mata meningkatkan beban masyarakat maupun dunia usaha.

Fraksi PKS juga menyoroti perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan desa. Menurut fraksi tersebut, penguatan pemerintahan desa perlu menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata hingga pelosok Kabupaten Sukabumi.

Fraksi PKS mengusulkan peningkatan dan penambahan anggaran dana desa hingga sebesar 15 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah, sehingga desa memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk melaksanakan pembangunan.

Selain dukungan anggaran, Fraksi PKS mendorong peningkatan pembinaan dan bimbingan kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Fraksi PKS juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam melakukan penataan dan pemekaran desa sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan.

Fraksi PKB Tekankan Belanja yang Memberikan Manfaat Langsung

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan Aang Erlan Hudaya, menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan perkembangan pelaksanaan APBD pada semester pertama, termasuk perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Fraksi PKB menekankan sejumlah hal, di antaranya penurunan PAD yang perlu menjadi perhatian serius, kenaikan belanja yang harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, serta peningkatan pembiayaan yang harus disikapi secara hati-hati.

Selain itu, belanja wajib dan prioritas perlu tetap dijaga. Pelaksanaan perubahan APBD juga harus mempertimbangkan waktu pelaksanaan vang relatif terbatas serta pelaksanaan yang relatif terbatas serta memastikan belanja tidak terduga tetap tersedia secara memadai.

Fraksi PDI Perjuangan

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd.

Fraksi Demokrat

Pandangan umum Fraksi Demokrat disampaikan secara tertulis oleh Rudi Heryanto.

Fraksi PPP Tekankan APBD sebagai Instrumen Kebijakan Publik

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disampaikan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., menegaskan bahwa APBD bukan sekadar susunan angka dalam dokumen perencanaan keuangan daerah.

Baca juga AKSI PENCURIAN TABUNG GAS ELPIJI TERJADI DI JALAN NANJUNG KOTA CIMAHI — PELAKU DAN TEMANNYA SEKONGKOL MELARIKAN DIRI DENGAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR

Menurut Fraksi PPP, APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap perubahan struktur pendapatan maupun belanja daerah perlu dilihat dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, mengurangi kesenjangan, serta menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Seluruh pandangan umum fraksi selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 antara DPRD bersama pemerintah daerah.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen memastikan perubahan APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif dan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

(Rama)

BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “JANGAN CARI KAMBING HITAM DI LEVEL BAWAH! BPKP DESAK APH BONGKAR RANTAI KEPUTUSAN, KEWENANGAN DAN ALIRAN UANG DALAM DUGAAN KORUPSI ANGGARAN”

BPKP: Kalau PPTK Dijadikan Tersangka, Pertanyaannya Sederhana: Siapa yang Mengambil Keputusan, Siapa yang Menyetujui, Siapa yang Membayar, dan Siapa yang Menikmati?

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada pejabat atau pegawai yang berada di level teknis.

BPKP memandang bahwa dalam setiap perkara dugaan korupsi anggaran, Aparat Penegak Hukum (APH) harus membongkar secara utuh rantai kewenangan, rantai pengambilan keputusan, proses pelaksanaan, mekanisme pembayaran, pengawasan, hingga aliran dana.

Hal tersebut menjadi sangat penting apabila suatu perkara telah melalui proses pertanggungjawaban anggaran dan pemeriksaan BPK, tetapi kemudian ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan seorang PPTK atau pegawai level bawah justru ditetapkan sebagai tersangka.

“BPKP tidak sedang membela korupsi. BPKP justru meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara benar, objektif dan menyentuh seluruh mata rantai kekuasaan. Jangan sampai yang ditangkap hanya tangan yang memegang dokumen, sementara tangan yang mengambil keputusan tidak pernah dibongkar,” tegas BPKP dalam kajian hukumnya.


AUDIT BPK BUKAN TAMENG, TAPI JUGA BUKAN ALASAN MENETAPKAN ORANG SECARA SEMBARANGAN

BPKP menegaskan bahwa pemeriksaan atau audit BPK tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa tidak mungkin terjadi tindak pidana.

Namun demikian, ketika APH menemukan dugaan tindak pidana setelah suatu anggaran telah diperiksa, maka APH harus menjelaskan secara terang:

  • apa temuan baru yang ditemukan;
  • bagaimana modus penyimpangannya;
  • berapa nilai kerugian negara;
  • bagaimana metode penghitungannya;
  • siapa yang mempunyai kewenangan;
  • siapa yang mengambil keputusan;
  • siapa yang melakukan tindakan melawan hukum;
  • siapa yang memperoleh keuntungan;
  • dan bagaimana hubungan perbuatan tersangka dengan kerugian negara.

Sebab, kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam administrasi kegiatan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam UU Tipikor, pertanggungjawaban pidana tetap harus dikaitkan dengan unsur tindak pidana dan perbuatan orang yang bersangkutan. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 masih menjadi salah satu landasan utama pemberantasan korupsi, dengan perkembangan penting setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

PPTK BUKAN PEMEGANG KEKUASAAN MUTLAK ATAS ANGGARAN

BPKP menyoroti kecenderungan dalam sejumlah perkara ketika seorang PPTK ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena namanya tercantum dalam dokumen kegiatan.

Padahal struktur pengelolaan keuangan daerah mengenal pembagian kewenangan.

Ada:

Pengguna Anggaran (PA),

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),

PPK/pejabat terkait,

PPTK,

pejabat pengadaan,

bendahara,

penyedia,

dan pihak-pihak lainnya.

Masing-masing memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda.

Karena itu, BPKP menegaskan:

“Jangan menyamakan pejabat yang menjalankan fungsi teknis dengan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.”

PPTK memang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Namun status PPTK bukan tiket otomatis menuju status tersangka.

Harus dibuktikan terlebih dahulu:

Apa perbuatannya?

Apa kewenangannya?

Apa kesalahannya?

Apa hubungannya dengan kerugian negara?

Apakah ia memperoleh keuntungan?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang memberikan persetujuan?


BPKP: JANGAN HANYA FOLLOW THE DOCUMENT, FOLLOW THE DECISION!

Dalam kajiannya, BPKP mengusulkan agar APH tidak hanya melakukan pendekatan:

“Follow the document.”

Tetapi juga:

“Follow the decision.”

Artinya, penyidik harus menelusuri siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan.

BPKP merumuskan sedikitnya lima pertanyaan kunci:

1. WHO DECIDED?

Siapa yang mengambil keputusan?

2. WHO AUTHORIZED?

Siapa yang memberikan persetujuan?

3. WHO EXECUTED?

Siapa yang melaksanakan?

4. WHO BENEFITED?

Siapa yang memperoleh keuntungan?

5. WHO CAUSED THE LOSS?

Siapa yang menyebabkan kerugian negara?

Jika seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara konsisten terhadap PPTK, maka konstruksi penetapan PPTK sebagai tersangka patut diuji secara objektif.


LALU DI MANA POSISI PENGGUNA ANGGARAN?

Inilah pertanyaan yang menurut BPKP tidak boleh dihindari.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, PA mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan PPTK, termasuk dalam pelaksanaan anggaran, tindakan yang mengakibatkan pengeluaran, pengujian tagihan, pembayaran dan pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila dugaan korupsi berkaitan dengan:

  • keputusan penggunaan anggaran;
  • persetujuan kegiatan;
  • pengeluaran anggaran;
  • pembayaran;
  • pengawasan;
  • atau tindakan administratif yang berada dalam kewenangan PA,

maka peran PA harus diperiksa secara objektif.

Bukan berarti PA otomatis bersalah.

Tetapi juga tidak boleh ada pejabat yang kebal dari pemeriksaan hanya karena kedudukannya lebih tinggi.


BPKP: JABATAN TINGGI BUKAN JAMINAN KEBAL, JABATAN RENDAH BUKAN BUKTI BERSALAH

BPKP menegaskan prinsip yang sederhana:

Pejabat tinggi tidak otomatis bersalah hanya karena jabatannya.

Tetapi:

Pegawai level bawah juga tidak otomatis bersalah hanya karena melaksanakan tugasnya.

Pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual.

Yang dicari bukan:

siapa yang paling rendah jabatannya.

Yang dicari adalah:

siapa yang melakukan perbuatan pidana.


DARI RANTAI KEPUTUSAN KE RANTAI UANG

Menurut BPKP, selain membongkar rantai kewenangan, APH juga harus menelusuri aliran uang.

BPKP mempertanyakan:

Siapa yang menerima pembayaran?

Siapa yang menikmati keuntungan?

Apakah terdapat transfer kepada pejabat tertentu?

Apakah terdapat uang yang kembali kepada pihak tertentu?

Apakah terdapat pihak ketiga yang menjadi perantara?

Apakah tersangka PPTK memperoleh keuntungan?

BPKP menilai bahwa pemeriksaan terhadap aliran uang menjadi penting karena dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menandatangani dokumen, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dari penyimpangan tersebut.

Namun BPKP mengingatkan:

Tidak menerima uang bukan berarti seseorang otomatis tidak bersalah. Tetapi aliran uang merupakan salah satu fakta penting yang wajib diuji dalam membangun konstruksi perkara.


KETIKA PPTK MENJADI SATU-SATUNYA TERSANGKA

BPKP menyatakan keprihatinan apabila dalam sebuah proyek terdapat banyak pejabat dan pihak yang mempunyai kewenangan berbeda, tetapi pada akhirnya hanya seorang PPTK yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan publik menjadi sah:

Apakah seluruh pengambil keputusan telah diperiksa?

Apakah seluruh pejabat yang mempunyai kewenangan pembayaran telah diperiksa?

Apakah pihak yang menentukan penyedia telah diperiksa?

Apakah pihak yang menyetujui pekerjaan telah diperiksa?

Apakah pihak yang menerima manfaat telah diperiksa?

Dan yang paling penting:

Apakah aliran uang sudah ditelusuri sampai ke ujung?


BPKP: JANGAN UBAH PEMBAGIAN TUGAS MENJADI PEMBAGIAN KAMBING HITAM

BPKP mengingatkan bahwa sistem birokrasi memang menggunakan pembagian tugas dan kewenangan.

Tetapi pembagian tugas tidak boleh berubah menjadi:

pembagian kesalahan kepada pejabat yang paling lemah posisinya.

Jika seorang PPTK benar-benar melakukan manipulasi, bersekongkol, menerima uang, merekayasa dokumen atau sengaja menyebabkan kerugian negara, maka BPKP mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Tetapi apabila PPTK hanya melaksanakan tugas teknis, tidak mempunyai kewenangan atas keputusan strategis, tidak menerima keuntungan, telah menyampaikan laporan atau keberatan, maka seluruh fakta tersebut harus diperhitungkan secara objektif.


BPKP DESAK APH BUKA SELURUH MATA RANTAI

BPKP meminta APH dalam menangani perkara dugaan korupsi anggaran untuk membuka sedikitnya tujuh mata rantai:

1. Mata rantai anggaran

Siapa yang merencanakan dan menetapkan?

2. Mata rantai kewenangan

Siapa yang mempunyai kewenangan?

3. Mata rantai keputusan

Siapa yang mengambil keputusan?

4. Mata rantai pelaksanaan

Siapa yang melaksanakan?

5. Mata rantai pembayaran

Siapa yang memeriksa dan memerintahkan pembayaran?

6. Mata rantai pengawasan

Siapa yang mengetahui dan mempunyai kewenangan menghentikan penyimpangan?

7. Mata rantai keuntungan

Siapa yang memperoleh manfaat?


PERNYATAAN SIKAP BPKP

Berdasarkan kajian tersebut, Badan Pemantau Kebijakan Publik menyatakan:

PERTAMA

BPKP mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

KEDUA

BPKP menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pegawai yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

KETIGA

BPKP meminta APH membuktikan secara konkret perbuatan pidana setiap tersangka, bukan hanya berdasarkan jabatan atau tanda tangan administratif.

KEEMPAT

BPKP meminta agar rantai pengambilan keputusan ditelusuri sampai kepada pejabat yang mempunyai kewenangan substantif.

KELIMA

BPKP meminta agar aliran uang dan pihak yang memperoleh manfaat ditelusuri secara menyeluruh.

KEENAM

BPKP meminta agar hasil pemeriksaan BPK ditempatkan secara proporsional dan dibandingkan dengan hasil penyidikan apabila terdapat perbedaan mengenai temuan maupun nilai kerugian negara.

KETUJUH

Apabila terdapat bukti keterlibatan pejabat pada level mana pun, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi, maka hukum harus berlaku secara setara.


PENUTUP

BPKP menegaskan:

“KORUPSI TIDAK MENGENAL JABATAN. MAKA PENEGAKAN HUKUM JUGA JANGAN MENGENAL PILIHAN JABATAN.”

“JANGAN HANYA TANGKAP TANGAN YANG MENANDATANGANI. BONGKAR SIAPA YANG MEMERINTAH, SIAPA YANG MEMUTUSKAN, SIAPA YANG MENYETUJUI, SIAPA YANG MEMBAYAR, DAN SIAPA YANG MENIKMATI.”

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dari seberapa jauh hukum mampu menemukan pelaku yang sebenarnya berdasarkan bukti yang sah, proses yang objektif dan pertanggungjawaban yang adil.

BPKP akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran publik dan mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP)

Ketua Umum,

AHMAD TARMIZI, S.E., S.H.

Rp7 Triliun Habis untuk Gaji Petugas, Hasilnya Penjual Cilok Masuk Desil 10: Sensus Ekonomi atau Sensus Fantasi?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) hari ini secara resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi terbaru telah mencapai tingkat absurditas tertinggi dalam sejarah birokrasi Indonesia. Dengan anggaran fantastis sebesar Rp7 triliun yang sebagian besar terserap untuk pos gaji petugas, hasil sensus justru menghasilkan data yang oleh Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E., S.H., disebut sebagai “karya fiksi ilmiah ekonomi”.

“Kami tidak sedang mengomentari novel fantasi, tapi laporan resmi negara,” ujar Tarmizi dalam konferensi pers yang digelar pagi ini. “Bagaimana mungkin seorang penjual cilok—yang setiap harinya bergulat dengan tepung dan minyak goreng—tiba-tiba terklasifikasi masuk ke dalam Desil 10? Apakah cilok sekarang dijual seharga emas batangan? Atau jangan-jangan petugas sensusnya sendiri yang bingung membedakan antara ‘pendapatan bersih’ dan ‘modal usaha’?”

Tarmizi menegaskan bahwa pemborosan anggaran Rp7 triliun bukan sekadar inefisiensi, melainkan sebuah “prestasi” dalam menghamburkan uang rakyat tanpa menghasilkan manfaat nyata. “Tujuh triliun rupiah! Angka itu cukup untuk membangun ratusan sekolah atau rumah sakit. Tapi apa yang kita dapat? Data acak-acakan yang membuat kebijakan subsidi bisa salah sasaran, pajak jadi tidak adil, dan bantuan sosial malah jatuh ke tangan orang yang sebenarnya tidak membutuhkan.” ujarnya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (4/9).

Baca juga RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

Menurut BPKP, fenomena “penjual cilok masuk desil terkaya” hanyalah puncak gunung es dari kegagalan sistemik. Rekrutmen petugas yang longgar, pelatihan yang minim, serta pengawasan lapangan yang nyaris nol telah mengubah sensus ekonomi menjadi proyek penyerapan anggaran belaka. “Petugas sensus seolah diberi mandat: habiskan anggaran, isi formulir asal-asalan, dan pulang dengan selamat. Validitas data? Itu urusan nanti,” sindir Tarmizi.

BPKP kemudian mengeluarkan empat tuntutan tegas kepada pemerintah:
1. Audit Forensik Anggaran: Buka semua pos pengeluaran Rp7 triliun tersebut. Rakyat berhak tahu berapa persen yang benar-benar digunakan untuk pengumpulan data valid, dan berapa persen yang hanya menjadi “biaya siluman” birokrasi.
2. Evaluasi Kompetensi Petugas: Standar rekrutmen dan pelatihan harus diperketat. Memasukkan data keliru seperti kasus cilok-desil-10 menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap indikator ekonomi. Ini bukan kesalahan kecil; ini bencana metodologis.
3. Verifikasi Ulang Massal: Lakukan sampling check dan koreksi menyeluruh terhadap data Desil 10. Jangan biarkan kesalahan statistik ini menjadi fondasi kebijakan ekonomi tahun depan.
4. Sanksi Nyata: Bagi pihak yang terbukti lalai atau memanipulasi data demi menyerap anggaran, berikan konsekuensi hukum dan administratif yang tegas. Impunitas hanya akan melahirkan siklus kegagalan yang sama di masa depan.

“Kebijakan publik bukan tentang seberapa besar angka yang dibelanjakan, tapi seberapa tepat dampaknya bagi rakyat,” tutup Tarmizi. “Tujuh triliun rupiah adalah jumlah yang luar biasa. Sayang sekali, ia hanya berakhir menjadi catatan ironi dalam buku sejarah statistika Indonesia.”

BPKP akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas temuan ini. Rakyat berhak mendapatkan data yang benar, dan negara wajib memberikan pertanggungjawaban yang jelas—bukan sekadar alasan administratif yang terdengar seperti lelucon.

#SensusCilokDesil10 #7TriliunFantasi #DataAcakRakyatBingung #SensusEkonomiAtauSensusImajinasi

(Red)

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-17 Tahun Sidang 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026 bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (03/09/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 28 Agustus 2026.

Terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam rapat, yakni penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi.

Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD.

Selanjutnya, materi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui pandangan umum masing-masing fraksi.

Menurutnya, pembahasan perubahan APBD diharapkan dapat berjalan melalui kolaborasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif, sehingga setiap kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” ujar Wakil Bupati.

la menambahkan, pembahasan nantinya akan melihat secara lebih spesifik perubahan dan peningkatan berbagai anggaran, termasuk arah alokasi serta penggunaannya.

“Anggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Adapun perubahan keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi yaitu: Semula: Taopik Guntur Digantikan oleh: Ruslan Abdul Hakim

Perubahan tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab Kelengkapan DPRD. masing-masing Alat

DPRD Bentuk Panitia Khusus Raperda Penyertaan Modal

Selain itu, Rapat Paripurna juga menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna tanggal 11 Agustus 2026 terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.

Pembentukan Pansus tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.

Adapun susunan anggota Panitia Khusus tersebut terdiri atas:

Fraksi Partai Golkar (H. Deni Gunawan, S.IP. H. M. Loka Tresnajaya, S.E. H. Ujang Abdurrohim Rochmi)

Fraksi Partai Gerindra (Teddy Setiadi dan Ruslan Abdul Hakim)

Fraksi PKB (Bayu Permana, S.Kom.I. Saepul Rahman, M.H.)

Fraksi PKS (Hj. Leni Liawati, S.Si. Ai Srimulyati, S.Ag.)

Fraksi PDI Perjuangan (Paoji, S.E. Anang Janur, S.Pd.)

Fraksi Partai Demokrat (Saepulloh, S.E. Rudi Heryanto)

Fraksi PPP (H. Andri Hidayana, H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.)

Panitia Khusus selanjutnya akan menjalankan tugas pembahasan Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan Umum Fraksi Dilaksanakan Besok

Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan bahwa berdasarkan jadwal hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, Rapat Paripurna berikutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026.

Agenda rapat tersebut adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD meminta seluruh fraksi untuk mempersiapkan pandangan umumnya secara optimal sebagai bagian dari proses pembahasan perubahan APBD.

“Insya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,” kata Budi Azhar.

la berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat

Kabupaten Sukabumi.

(Rama)