HGU PTPN Sukamaju Kadaluarsa, 13 Kades Di Kecamatan Cikidang Dan Cibadak Gelar Mediasi Bersama Komisi 1 DPRD

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat mediasi bersama 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak terkait proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju, Selasa (25/11/2025).

Mediasi ini digelar menyusul adanya desakan dari para kepala desa yang menilai HGU perusahaan tersebut telah kadaluarsa sejak 2005.

Kita ketahui kementrian ATR/BPN terus menyeruarakan tentang plasma 20% dari total luas HGU lahan yang harus di keluarkan untuk kepentingan masyarakat dari perpajangan HGU baik swasta ataupun yang di kelola BUMN karna dasar tanah nya sama dan mengacu pada aturan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Dimana, dalam Pasal 58 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa “Perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari : (a) area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau (b). areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.

Aturan dasar pokok pokok agraria (UUPA) aturan baru yang lagi di godog sekarang plasma bertambah 30% kementerian ATR/BPN menjelaskan jangka waktu HGU dari sebelumnya 25 tahun perpanjangan 35 tahun total waktu HGU 60 tahun, menjadi 25 tahun dan perpajangan ke dua 35 tahun dan perpajangan ke tiga, 35 tahun menjadi 95 tahun jangka waktu HGU. Tentu plasma juga ikut bertambah dari sebelumnya 20% pada perpanjangan ke dua bertambah 10% pada perpanjangan ke tiga jadi total plasma yang harus di keluarkan adalah 30% dari total luas lahan HGU, swasta ataupun PTPN (BUMN).

Baca juga TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit, Perkuat Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra

Ketua JWI sukabumi raya, Lutfi Yahya, melontarkan statmentnya, bahwa Reforma agraria tentang plasma HGU mewajibkan perusahaan perkebunan sawit untuk menyisihkan minimal 20% dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk masyarakat sekitar sebagai kebun plasma. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat lokal dan memberikan hak atas tanah yang sudah di kuasai masyakarat baik untuk kawasan pemukinan dan kawasan kebun masyarakat , sehingga mereka dapat memiliki dan mengelola lahan untuk meningkatkan kesejahteraan. Kebijakan ini menjadi bagian dari program Reforma Agraria dan perusahaan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi pencabutan HGU.

“Seperti hal nya HGU PT. panyinangan yang di akuisisi oleh PT. DSN tbk. pada saat perpanjangan HGU tahun 2023 mereka tidak menyerahkan plasma sesuai aturan, menurut pengakuan mereka untuk HGU yang berada di kecamatan cikidang 190 hektar sementara mereka menyerahkan plasma hanya 17 hektar terbagi dari dua lokasi desa cikidang dan desa cijambe kecamatan cikidang , yang seharusnya 38 hektar mengacu pada aturan plasma 20% untuk di berikan kepada masyarakat, masih ada kurang sekitar 21 hektar yang belom di keluarkan oleh PT. Panyinangan, saya meminta pihak terkait mencabut ijin HGU PT. Panyinangan karna tidak mentatati aturan mengenai plasma,” Ujar Lutfi.

Pertemuan berlangsung di aula Bidang SDA dan dipimpin langsung jajaran Komisi I DPRD, para Kepala Desa, yang dikomandoi oleh Suhendi, Kepala Desa Cijambe.

Baca juga Kapolri Pastikan Bantuan Logistik dan Personel Berhasil Jangkau Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera

Suhendi pun menegaskan, bahwa kedatangan mereka bukan untuk meminta perpanjangan, melainkan mendesak pembaharuan HGU yang dianggap telah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian.

“HGU PTPN Sukamaju ini sudah habis sejak 2005. Jadi yang terjadi hari ini bukan perpanjangan, tetapi pembaharuan. Kami bersikap tegas meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perpres 2023 terkait kewajiban plasma atau penyisihan lahan minimal 20 persen,” ujar Suhendi.

Suhendi menambahkan, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian manfaat dari keberadaan perkebunan tersebut. Suhendi juga menyoroti persoalan CSR yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dana bagi hasil sawit DBH sawit merupakan upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak dari perkebuna sawit yang berada di wilayah Kecamatan Cikidang dan Cibadak namun kenyataanya pembangunan malah di arahkan ke Kecamatan lain yang tidak terdampak oleh aktifitas aktifitas perkebunan yang merugikan masyarakat , seperti jalan rusak, kelangkaan air, dan permasalahan lingkungan lainnya dari aktifitas perkebunan.

“Masa kita yang berada di lingkar perkebunan sawit justru tidak mendapatkan program CSR, sementara wilayah lain mendapatkannya. Ini tidak adil. Kami meminta CSR diberikan sesuai aturan dan tepat sasaran, apa perlu kami bersurat kepada bapak presiden agar hak-hak masyarakat yang sudah menempati tanah PTPN ini segera di berikan hak atas tanah untuk masyarakat dan memberikan tanah tersebut kepada masyarkat, ada yang sudah di jadikan kebun oleh masyarakat ada yang di jadikan tempat pemukiman oleh masyarakat dan ada juga yang di jadikan fasilitas umum oleh masyarakat. Sekarang begini, kalau tanah PTPN di berikan kepada masyarakat mengacu pada plasma 20% dari total tanah, lantas masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah, maka masyarakat bisa memperbaiki ekonominya kenapa mereka bisa menjaminkan tanah nya untuk modal usaha mereka ke Bank, UMKM bisa meningkat di cikidang dan perekonomian akan bergeliat menuju kesejahteran sesuai amanat bapak presiden Prabowo Subianto, rakyat harus kita pentingkan dan kita sejahterakan,” tegasnya.

Baca juga Menhut Raja Juli Antoni Tinjau Langsung Bencana Sumatera: Fokus Utama Evakuasi dan Penyelamatan, Evaluasi Dilakukan Pasca Tanggap Darurat

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PTPN Sukamaju yang diwakili Aldi, bagian pertanahan PTPN I Regional II, menyampaikan bahwa perusahaan siap memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia mengakui bahwa masa HGU memang sudah habis dan perusahaan sedang menyiapkan proses pembaharuan sesuai regulasi terbaru.

“Tadi sudah dibahas terkait Perpres, dan tentu PTPN akan mengacu pada aturan tersebut. PTPN Sukamaju memang sedang mengajukan proses pembaharuan HGU, bukan perpanjangan. Insya Allah semua akan kami penuhi sesuai ketentuan,” kata Aldi.

Mediasi ini menjadi langkah awal bagi penyelesaian sengketa administratif dan pemenuhan hak masyarakat desa sekitar perkebunan.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen, untuk mengawal proses ini hingga seluruh pihak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang adil. Dan tentunya, akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dan hak masyarakat terhadap lahan plasma yang peruntukan nya buat masyarakat.

(Rama)

GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Praktik rangkap jabatan oleh sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung di organisasi yang secara rutin menerima Bantuan Hibah operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung, menjadi sorotan tajam.

Ketua DPC Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini kepada Jurnal Tipikor (1/12), menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi besar memicu konflik kepentingan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Analisis BPKP: Rangkap Jabatan Berbenturan dengan UU

Heri Irawan memaparkan hasil analisis dan kajian hukum yang dilakukan BPKP, yang menyimpulkan bahwa rangkap jabatan tersebut jelas melanggar etika publik dan dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.

“Berdasarkan analisis kami, organisasi kemasyarakatan atau badan lain yang menerima Hibah dari APBD Kota Bandung, masuk dalam kategori ‘badan lain yang anggarannya bersumber dari… anggaran pendapatan dan belanja daerah’,” tegas Heri, merujuk pada regulasi yang melarang rangkap jabatan.

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Landasan Hukum Utama yang Dilanggar

Kajian BPKP menekankan pada Pasal 101 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 (Perubahan atas PP No. 12 Tahun 2018) tentang Tata Tertib DPRD, yang secara eksplisit melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai :..c.pegawai pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Tiga Fungsi DPRD Terancam: Konflik Kepentingan Tak Terhindarkan

Menurut BPKP, rangkap jabatan ini secara inheren menciptakan konflik kepentingan yang merusak tiga fungsi utama DPRD, yaitu: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

  1. Fungsi Anggaran: Anggota DPRD yang merangkap jabatan di organisasi penerima hibah berpotensi memengaruhi alokasi dana hibah demi kepentingan organisasinya sendiri saat pembahasan RAPBD.
  2. Fungsi Pengawasan: Sebagai pengurus organisasi penerima, Anggota DPRD menjadi pihak yang diawasi. Sementara sebagai Anggota DPRD, ia seharusnya mengawasi penggunaan dana tersebut.
  3. Potensi KKN: Pelanggaran ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Tujuan pelarangan ini adalah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Apabila wakil rakyat sendiri yang terlibat dalam pengelolaan dana yang seharusnya mereka awasi, maka sistem pengawasan kita lumpuh,” tambah Heri Irawan.

Baca juga Bandung Dihantam Rapor Merah KPK, Wakil Wali Kota Dipanggil Kejari, BPKP: “Wali Kota Farhan Seharusnya Tampil Menenangkan Publik!”

BPKP juga menekankan bahwa larangan ini mencakup posisi pengurus inti atau pejabat struktural (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dsb.) yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan terkait penggunaan dana hibah, bukan hanya sekadar status “pegawai” formal.

Ancaman Sanksi Berat Menanti

BPKP Kota Bandung mengingatkan bahwa Anggota DPRD yang terbukti melanggar ketentuan rangkap jabatan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 102 ayat (2) PP No. 1/2021. Sanksi tersebut beragam, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD, hingga sanksi terberat yaitu Pemberhentian sebagai Anggota DPRD.

KESIMPULAN BPKP:

“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung untuk segera bertindak dan memastikan para Anggota Dewan mematuhi aturan ini.

Prinsip menghindari konflik kepentingan harus ditegakkan demi memastikan APBD Kota Bandung digunakan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari KKN,” tutup Heri Irawan.

(Fajar)

Persib Bandung Pesta Gol 4-1 atas Madura United, Maung Bandung Lompat ke Posisi Tiga Klasemen

Madura, JURNAL TIPIKOR – Persib Bandung menunjukkan performa superior dengan meraih kemenangan telak 4-1 atas Madura United dalam laga lanjutan pekan ke-14 Super League 2025/2026. Pertandingan yang digelar di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, Pamekasan, pada Minggu (30/11) malam WIB ini, membawa Maung Bandung merangsek naik ke peringkat tiga klasemen sementara.

Kemenangan gemilang Persib disumbangkan oleh gol-gol dari Luciano Guaycochea (26′), Federico Barba (39′), Uilliam Barros (70′), dan pemain pengganti Thom Haye (74′). Sementara itu, gol semata wayang hiburan bagi tuan rumah Madura United dicetak melalui tendangan penalti oleh Balotelli (69′).

Dominasi Babak Pertama dan Dua Gol Krusial

Persib tampil efektif sejak peluit kick-off. Dominasi lini tengah dan serangan yang dibangun oleh trio Saddil Ramdani, Berguinho, dan Ramon Tanque menghasilkan keunggulan pada menit ke-26.

Gelandang serang, Luciano Guaycochea, mencatatkan namanya di papan skor lewat tembakan keras dari luar kotak penalti yang gagal diantisipasi kiper Miswar Saputra.

Baca juga TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit, Perkuat Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra

Keunggulan diperbesar menjadi 2-0 di menit ke-39. Berawal dari sepak pojok Guaycochea, bek tengah Federico Barba berhasil menyundul bola masuk ke gawang Madura United, menutup paruh pertama dengan keunggulan nyaman bagi tim tamu.

Respons Cepat di Babak Kedua

Menjawab Penalti Balotelli
Memasuki babak kedua, Madura United sempat membuka harapan setelah mendapat hadiah penalti pada menit ke-67 menyusul handball di kotak terlarang. Balotelli yang maju sebagai eksekutor sukses menaklukkan Teja Paku Alam, mengubah skor menjadi 1-2.

Namun, kegembiraan tuan rumah hanya bertahan singkat. Hanya berselang satu menit, striker Persib, Uilliam Barros, memanfaatkan blunder di lini belakang Madura United untuk segera mengembalikan margin dua gol menjadi 3-1.

Pesta gol Persib ditutup oleh Thom Haye, yang masuk menggantikan Ramon Tanque. Pada menit ke-74, Haye dengan tenang menyarangkan bola ke gawang Madura United, memanfaatkan umpan terukur dari Eliano Reijnders. Skor 4-1 bertahan hingga peluit panjang dibunyikan.

Baca juga Menhut Raja Juli Antoni Tinjau Langsung Bencana Sumatera: Fokus Utama Evakuasi dan Penyelamatan, Evaluasi Dilakukan Pasca Tanggap Darurat

Peningkatan Posisi di Klasemen
Tambahan tiga poin ini membuat Persib Bandung mengumpulkan total 25 poin dan sukses melompat ke posisi ketiga klasemen sementara Super League 2025/2026. Di sisi lain, Madura United masih tertahan di peringkat 13 dengan 13 poin. (Red)

TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit, Perkuat Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) segera merespons cepat dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra dengan menerjunkan kekuatan personel sebanyak 21.707 prajurit.

Puluhan ribu personel ini dikerahkan untuk mempercepat penanganan dan pemulihan di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Fokus utama pengerahan prajurit ini adalah untuk membantu pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat, yang meliputi evakuasi, pendirian dapur lapangan, distribusi logistik, pemulihan sarana umum, hingga pembukaan akses wilayah yang terisolasi.

Baca juga Kapolri Pastikan Bantuan Logistik dan Personel Berhasil Jangkau Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono menyatakan bahwa bantuan ini merupakan tahap awal dan akan terus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

“TNI AD terus memantau perkembangan di tiga wilayah terdampak. Bantuan ini merupakan tahap awal dan akan ditambah sesuai kebutuhan di lapangan.

Prajurit juga dikerahkan untuk membantu evakuasi, membuka akses, dan memastikan distribusi logistik berjalan lancar,” kata Kolonel Inf Donny Pramono dalam keterangannya, Minggu (30/11).

Fokus Penanganan di Masing-Masing Provinsi:

  • Provinsi Aceh (Kodam Iskandar Muda): Prajurit fokus pada evakuasi warga, membuka jalur yang tertutup material longsor, dan memperkuat distribusi bantuan.
  • Sumatra Barat (Kodam XX/TIB): Kodam meningkatkan dukungan alat berat dan penguatan posko pasca-banjir bandang.
  • Sumatra Utara: Personel memfokuskan bantuan pada pemulihan fasilitas umum dan pengiriman logistik menuju wilayah terisolasi.

Bantuan Logistik dan Alutsista Lanjutan
Sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang terpadu dan berkelanjutan, pengiriman bantuan lanjutan juga dilakukan melalui jalur udara menggunakan pesawat Hercules dan jalur laut menggunakan Kapal KRI/ADRI.

Baca juga Menhut Raja Juli Antoni Tinjau Langsung Bencana Sumatera: Fokus Utama Evakuasi dan Penyelamatan, Evaluasi Dilakukan Pasca Tanggap Darurat

Bantuan yang diberangkatkan Minggu (30/11) antara lain:
Tenda serba guna, velbed, genset, alat dapur dan kompor lapangan, kompor gas, alat penjernih air portable, aki, ban truk, kantong jenazah, LCR dan OBM, Starlink, obat-obatan antibiotik, serta PUO utama dan cadangan.

Untuk memperkuat mobilitas udara, TNI AD juga mengerahkan alutsista berupa 3 unit Heli Bell 412, 2 unit Heli Mi-17, dan 1 pesawat CASA, yang disebar untuk memperkuat operasi kemanusiaan melalui BKO Kodam IM, Kodam I/BB, dan BNPB.
“Kami bergerak cepat dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, Polri, serta seluruh unsur terkait. Prioritas kami adalah keselamatan warga dan percepatan pemulihan di seluruh wilayah terdampak,” tegas Donny.

Data Korban Terdampak Bencana

Hingga Minggu (30/11) hari ini, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) mencatat total korban meninggal dunia akibat bencana ini mencapai 316 orang, dengan 289 orang masih dinyatakan hilang.(Red/CNN)

Kapolri Pastikan Bantuan Logistik dan Personel Berhasil Jangkau Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera

Serang, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tim gabungan yang membawa bantuan logistik dan personel telah berhasil menjangkau lokasi bencana di wilayah Sumatera, meskipun sempat menghadapi kendala akses yang terputus.

Penegasan ini disampaikan Kapolri usai acara peluncuran tahapan (kick-off) Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Alun-alun Kota Serang, Banten, pada Minggu (30/11/2025).

“Alhamdulillah kami mendapatkan laporan bahwa beberapa personel sudah bisa masuk dan segera membagikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya logistik,” ujar Kapolri yang saat itu didampingi oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Baca juga Menhut Raja Juli Antoni Tinjau Langsung Bencana Sumatera: Fokus Utama Evakuasi dan Penyelamatan, Evaluasi Dilakukan Pasca Tanggap Darurat

Kapolri Sigit mengakui bahwa penyaluran bantuan di beberapa lokasi bencana, termasuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menghadapi tantangan berat.

Beberapa titik sulit ditembus karena terputusnya jalur komunikasi dan akses transportasi darat akibat dampak bencana.

Untuk mengatasi kendala ini, Polri bekerja sama dengan TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah cepat dengan mengerahkan pesawat untuk mengangkut bantuan dan mengevakuasi korban di wilayah yang terisolir.

“Diperlukan usaha lebih untuk mencapai lokasi. Kita turunkan personel dan pesawat untuk membawa bantuan logistik, baik makanan, pakaian, maupun alat komunikasi,” jelas Jenderal bintang empat tersebut.

Baca juga Terobosan Arkeologi: Situs Gunung Padang Dipastikan Dibangun Sejak 6.000 SM, Melampaui Usia Piramida Giza

Kapolri menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk terus hadir membantu warga terdampak bencana. Ia juga mengumumkan rencana untuk meninjau langsung lokasi bencana dalam waktu dekat guna memastikan bahwa seluruh upaya penanganan berjalan secara optimal.

“Kami juga akan ke sana. Mudah-mudahan seluruh kegiatan bantuan dari pemerintah pusat dapat segera menanggulangi situasi, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas,” pungkas Kapolri.(*)

 

Menhut Raja Juli Antoni Tinjau Langsung Bencana Sumatera: Fokus Utama Evakuasi dan Penyelamatan, Evaluasi Dilakukan Pasca Tanggap Darurat

AGAM, JURNAL TIPKOR – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah penanganan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera.

Hal ini disampaikan Raja Juli saat meninjau langsung lokasi bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11).

Dalam kunjungannya, Menhut menekankan pentingnya mendahulukan evakuasi korban, pembukaan akses wilayah terisolir, penyaluran bantuan, serta pemulihan psikologis para penyintas, khususnya anak-anak.

Baca juga Terobosan Arkeologi: Situs Gunung Padang Dipastikan Dibangun Sejak 6.000 SM, Melampaui Usia Piramida Giza

Ia menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan hutan akan dilakukan secara transparan setelah masa kritis ini terlewati.

“Kita fokus dulu menyelesaikan persoalan yang kita hadapi hari ini. Setelah masa tanggap darurat ini selesai, tentu saya sangat terbuka untuk evaluasi, kritik, investigasi apa pun. Tapi sekali lagi, mari kita fokus dulu menyelesaikan apa yang dialami oleh rakyat ini secara bersama-sama,” ujar Raja Juli dalam keterangan resminya.

Peninjauan Lapangan dan Evakuasi Korban

Didampingi oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Mhd Lutfi, Raja Juli memastikan proses penanganan bencana berjalan maksimal.

Dalam kunjungan tersebut, Menhut turut memantau langsung proses evakuasi dua jenazah korban yang baru ditemukan oleh tim SAR gabungan.

“Barusan saja saya bersama Kapolda Sumbar, Riau, dan TNI, mengevakuasi dua jenazah. Saya kira hari-hari ini, hal seperti ini yang masih menjadi fokus utama kita, melakukan tanggap darurat,” tegasnya.

Baca juga Korban Meninggal Bencana Longsor dan Banjir Sumatra Capai 303 Jiwa, Sumut Terparah

Selain memantau evakuasi, Raja Juli juga menyambangi posko pengungsian untuk berdialog dengan para korban. Ia sempat berbincang dengan seorang ibu yang kehilangan adik kandung serta keponakannya dalam tragedi tersebut. Menhut memastikan pemerintah memberikan perhatian khusus agar seluruh korban terdata dan tertangani dengan baik.

Koordinasi Lintas Sektoral

Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi intensif dengan TNI-Polri dan pemerintah daerah untuk mempercepat distribusi bantuan ke wilayah yang sulit dijangkau.

“Bantuan Alhamdulillah sudah banyak masuk. Kami terus mendata wilayah yang masih terisolir dan mengarahkan alat berat ke titik-titik tersebut,” tambah Raja Juli.

Baca juga 7 Tersangka Korupsi SPPD Setwan Provinsi Bengkulu Segera Disidangkan, 10 JPU Ditugaskan

Data Terkini Bencana

Bencana banjir bandang dan tanah longsor ini melanda puluhan kabupaten dan kota di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu (29/11) sore, total korban meninggal dunia mencapai 303 orang.

Kepala BNPB Suharyanto merinci bahwa korban jiwa terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 166 orang meninggal dunia dan 143 orang masih dinyatakan hilang.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan memastikan kehadiran negara dalam membantu pemulihan masyarakat terdampak di Pulau Sumatera.

Tentang Kementerian Kehutanan:
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

(Red)

Terobosan Arkeologi: Situs Gunung Padang Dipastikan Dibangun Sejak 6.000 SM, Melampaui Usia Piramida Giza

CIANJUR, Jawa Barat – JURNAL TIPIKOR – Tim Peneliti dan Pemugaran Situs Megalitikum Gunung Padang hari ini mengumumkan temuan monumental yang mengubah peta sejarah peradaban dunia.

Berdasarkan hasil penelitian dan uji karbon terbaru, situs punden berundak yang terletak di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, ini dipastikan telah dibangun sejak 6.000 Sebelum Masehi (SM).

Fakta ilmiah ini menempatkan Situs Gunung Padang sebagai struktur megalitikum yang jauh lebih tua dibandingkan Piramida Giza di Mesir, yang tercatat dibangun sekitar tahun 2580-2560 SM.

Temuan ini tidak hanya menjadi kabar mengejutkan, tetapi juga pencapaian yang sangat membanggakan bagi dunia arkeologi Indonesia.

Baca juga 7 Tersangka Korupsi SPPD Setwan Provinsi Bengkulu Segera Disidangkan, 10 JPU Ditugaskan

Bukti Ilmiah dari Kedalaman Empat Meter

Ketua Tim Peneliti dan Pemugaran, Ali Akbar, menjelaskan bahwa kesimpulan ini merupakan hasil dari ekskavasi intensif dan pengujian sampel selama beberapa bulan terakhir. Kunci dari penemuan ini terletak pada sampel karbon yang diambil dari Teras Kelima.

“Sampel yang diteliti dan diuji termasuk kandungan karbon yang diambil dari teras kelima, tepatnya di kedalaman empat meter di bawah permukaan situs. Sehingga diketahui usia dari struktur terluar yang dapat dilihat usianya berapa tahun,” ujar Ali Akbar di Cianjur, Minggu (30/11).

Struktur Fondasi Canggih dan Terencana
Selain penanggalan karbon, tim peneliti menemukan bukti fisik berupa struktur fondasi yang unik dan rapi di kedalaman empat meter tersebut.

Baca juga DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati Raperda APBD TA 2026, Prolegda 2025-2026 Turut Ditetapkan

Berbeda dengan batuan columnar joint (memanjang) yang mendominasi permukaan, fondasi di kedalaman ini terdiri dari bebatuan berbentuk bulat dan persegi lima yang disusun menjadi satu hamparan padat.

Temuan ini mengindikasikan adanya perencanaan teknik sipil yang matang dan pembangunan yang dilakukan secara bertahap lintas generasi.

“Pembangunan situs ini dilakukan secara bertahap sampai di akhir yang dapat kita lihat saat ini. Setelah fondasi terbentuk, dilanjutkan dengan pembangunan struktur di atasnya dan seterusnya,” jelas Ali.

Baca juga DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati Raperda APBD TA 2026, Prolegda 2025-2026 Turut Ditetapkan

Rencana Pemugaran Skala Besar 2026
Menindaklanjuti kepastian usia dan signifikansi sejarah situs ini, tim peneliti akan segera melakukan langkah preservasi.

Ali Akbar memaparkan bahwa proses pemugaran akan dibagi menjadi dua fase utama:

  1.  Pemugaran Awal (Desember 2025): Fokus pada perbaikan minor, termasuk mengembalikan posisi batu-batu yang bergeser atau berpindah akibat faktor alam dan usia ke posisi semula.
  2. Pemugaran Skala Besar (Awal 2026): Dilakukan secara menyeluruh untuk mengembalikan kejayaan dan integritas struktur situs megalitikum tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelestarian Gunung Padang sebagai warisan peradaban tertua yang kini menjadi sorotan dunia.

Baca juga Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Tentang Situs Gunung Padang

Situs Gunung Padang adalah situs prasejarah punden berundak besar yang terletak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Situs ini telah lama menjadi objek penelitian karena ukuran dan kompleksitas strukturnya, yang kini terbukti menyimpan jejak peradaban yang jauh lebih tua dari perkiraan sebelumnya.

(Red/CNN)

7 Tersangka Korupsi SPPD Setwan Provinsi Bengkulu Segera Disidangkan, 10 JPU Ditugaskan

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Tujuh tersangka kasus korupsi SPPD di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 segera disidangkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu 27 November 2025.

Kejati Bengkulu juga menugaskan sepuluh jaksa untuk mengawal proses penuntutan hingga persidangan dimulai.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan tim jaksa saat ini menyiapkan berkas dakwaan sambil menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

Baca juga KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Ia memastikan seluruh berkas telah dikirim melalui sistem pelimpahan elektronik.

“Untuk berkas perkara sudah kita limpahkan melalui website dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” ungkap Arief pada RB 27 November 2025.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan pengadilan.

Para tersangka juga telah diserahkan ke pengadilan meskipun tanggung jawab pengawasan tetap berada pada jaksa.

“Bukan hanya berkas namun tersangka juga dilimpahkan untuk menjadi tahanan pengadilan namun untuk tanggung jawab masih di jaksa,” tutup Arief.

Baca juga DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati Raperda APBD TA 2026, Prolegda 2025-2026 Turut Ditetapkan

Ketujuh tersangka itu ialah mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, Kasubag Umum Rizan Putra Jaya, Bendahara Dahyar, serta tiga pembantu bendahara pengeluaran, Rely Pribadi dan Ade Yanto Pratama. Seluruh berkas ditangani dalam tujuh dokumen terpisah.

Dalam pelimpahan sebelumnya, jaksa menyerahkan 1.389 dokumen dan barang bukti kepada pengadilan. Barang bukti tersebut berasal dari penanganan tujuh berkas terpisah yang disusun tim penyidik.

Ada 7 berkas saat pelimpahan beberapa waktu lalu dengan total dokumen dan barang bukti sebanyak 1.389 item,” tutur Arief.

Kerugian negara pada perkara korupsi SPPD Setwan DPRD Provinsi Bengkulu ditaksir mencapai Rp3 miliar. Nilai ini berasal dari 204 perjalanan dinas yang sudah dicairkan namun tidak disalurkan kepada penerima.

Baca jug Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(JSjurnaltipikor.com/)

DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati Raperda APBD TA 2026, Prolegda 2025-2026 Turut Ditetapkan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Bandung pada hari Jumat, 28 November 2025.

Selain persetujuan Raperda APBD 2026, Rapat Paripurna juga menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Penetapan Propemperda Tahun 2026.

Baca juga KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Persetujuan Raperda APBD 2026

Persetujuan bersama atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan tahapan krusial dalam proses penganggaran daerah.

Sesuai amanat ketentuan yang berlaku, Raperda yang telah disetujui tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses penetapan selanjutnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna mendengarkan Pendapat Akhir Wali Kota atas pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Bapemperda dan Yth. rekan-rekan di Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna, H. Asep Mulyadi, S.H.

Baca juga Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Propemperda 2025 dan 2026 Ditetapkan

Rapat Paripurna juga menetapkan Propemperda Tahun 2026 dan menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD, sejalan dengan ketentuan Pasal 239 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan dan penetapan Propemperda ini merupakan hasil persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah yang digelar pada hari yang sama. Penetapan ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan

Dalam kesempatan yang sama, Rapat Paripurna turut menetapkan perubahan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Penetapan ini merespons surat masuk dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Bandung.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini diisi oleh Sendi Lukmanulhakim, S.H., yang menggantikan H. Sutaya, S.H., M.H. Perubahan susunan keanggotaan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung.

(Red)

Korban Meninggal Bencana Longsor dan Banjir Sumatra Capai 303 Jiwa, Sumut Terparah

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) terus meningkat. Hingga Sabtu (29/11) sore, total korban jiwa tercatat mencapai 303 orang.

Kepala BNPB, Suharyanto, dalam konferensi pers, merinci bahwa Sumatra Utara menjadi wilayah dengan dampak terparah, menyumbang lebih dari separuh total korban.

Rincian Korban Jiwa per Provinsi

Sumatra Utara (Sumut)

Korban jiwa di Sumut melonjak drastis dari 116 menjadi 166 orang meninggal dunia. Selain itu, 143 jiwa dilaporkan masih dalam pencarian.

Baca juga KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Sumatra Barat (Sumbar)

Jumlah korban meninggal di Sumbar kini menjadi yang tertinggi kedua, dengan 90 jiwa meninggal dunia, menggeser Aceh. Peningkatan ini didorong oleh tambahan korban signifikan dari Kabupaten Agam yang mencapai 74 orang. Selain itu, 85 orang dilaporkan hilang dan 10 orang mengalami luka-luka.

Aceh

Di Aceh, jumlah korban meninggal bertambah menjadi 47 jiwa, dengan 51 jiwa masih dinyatakan hilang, dan 8 orang mengalami luka-luka.

Kepala BNPB Suharyanto menegaskan bahwa data ini bersifat dinamis dan akan terus berkembang seiring dengan upaya pencarian dan pertolongan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan.

Respons Pemerintah dan Bantuan Logistik

Bencana ini telah merendam puluhan kabupaten dan kota di ketiga provinsi tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah ini dan mendoakan para korban.

“Pada saat sekarang kita merasakan bahwa ada saudara-saudara kita yang mengalami duka, musibah, akibat bencana alam yang terjadi di beberapa tempat di Nusantara kita ini, yang terakhir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Tentunya kita berdoa agar mereka senantiasa dilindungi oleh Yang Maha Kuasa, diringankan duka dan penderitaan mereka,” kata Presiden Prabowo pada Hari Guru Nasional, Jumat (28/11).

Baca juga Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat sejak hari pertama kejadian, menyalurkan bantuan logistik melalui jalur darat maupun udara.

Meskipun kondisi lapangan sangat berat—dengan banyak akses terputus dan cuaca yang tidak menentu menghambat pendaratan helikopter dan pesawat—upaya maksimal terus dilakukan.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengerahkan tiga pesawat Hercules C-130 dan satu pesawat A-400 untuk memastikan bantuan segera sampai ke warga terdampak bencana.

Presiden memastikan pengiriman bantuan akan dilakukan secara berkesinambungan dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

(Red)