Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024, dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.

Para Terdakwa dan Tuntutan Pokok

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara ini adalah:

  1. Benny, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.
  2. Sischa Dwita Puspa, Manajer PT Indi Daya Group.
  3. Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group.
  4. Agus Dianto Mulia, Direktur Indi Daya Group.
  5. Fitri Kristiani alias Nisa, staf Indi Daya Group.

Baca juga Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

JPU, Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan dalam tuntutannya bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda masing-masing Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tuntutan Uang Pengganti Kerugian Negara

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total kerugian yang diduga mencapai Rp299,39 miliar.

Rincian tuntutan uang pengganti tersebut adalah:

Terdakwa Uang Pengganti Subsider (Jika Tidak Dibayar)

  • Bun Sentoso (Pemilik Indi Daya Group) Rp268,65 miliar, 8 tahun penjara
  • Agus Dianto Mulia (Direktur Indi Daya Group) Rp20,04 miliar, 6 tahun penjara
  • Fitri Kristiani alias Nisa (Staf Indi Daya Group) Rp4 miliar,  5 tahun penjara
  • Sischa Dwita Puspa (Manajer Indi Daya Group) Rp3,7 miliar,  6 tahun penjara
  • Benny (Eks Kepala Bank Jatim) Rp3,15 miliar,  5 tahun penjara

Kerugian negara yang diduga mencapai Rp299,39 miliar ini disebutkan dialokasikan untuk memperkaya masing-masing terdakwa.

Baca juga Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Benny diduga menerima Rp2,92 miliar untuk kepentingannya menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif, sementara sisa kerugian digunakan untuk memperkaya para terdakwa dari Indi Daya Group.

Modus Operandi dan Dasar Hukum

Dalam kasus ini, Benny didakwa menyetujui kredit yang tidak melalui pengujian komprehensif. Sementara itu, Bun dan Agus bersama dengan Nisa dan Sischa, diduga memanipulasi dan merekayasa dokumen persyaratan kredit menggunakan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Pencairan kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada Indi Daya Group tercatat sebesar Rp549,5 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut bersalah berdasarkan:

  1. Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan JPU adalah perbuatan para terdakwa yang menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya.

(Red/Antara)

Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

KUNINGAN-Masyarakat Desa Karangkancana Kec. Karangkancana Kab. Kuningan menggelar kegiatan gotong royong untuk memperbaiki jalan penghubung antara Karangkancana dan Gunungjawa yang mengalami kerusakan akibat hujan dan pergeseran tanah. Kegiatan yang berlangsung pada pagi hingga sore hari itu melibatkan puluhan warga dan Perangkat Desa. Kamis (4/12/2025).

Kerusakan jalan yang berlubang dan licin sebelumnya kerap dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk aktivitas ekonomi dan akses anak sekolah. Melalui kerja sama masyarakat, perbaikan dilakukan dengan menutup lubang, meratakan badan jalan, serta memperbaiki saluran air yang menyebabkan genangan.

Kepala Desa Karangkancana Yaya Waluya, S.E menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga.
“Gotong royong ini bukti bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan. Dengan kebersamaan, kita bisa memperbaiki fasilitas umum tanpa harus selalu menunggu bantuan besar dari luar,” ujarnya.

Baca juga Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Sementara itu, Kepala Dusun Gunungjawa Yasin Burhanudin. S.Ag menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan sosial antarwarga.
“Kami berharap jalan yang sudah diperbaiki ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pengguna, kegiatan ini murni inisiatif masyarakat” katanya.

Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan lanjutan untuk pembangunan jalan permanen agar kerusakan tidak kembali terjadi terutama saat musim hujan.

(Deden)

Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sebanyak 8.164 tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pasca dilantik secara langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.,di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis, (04/12/2025).

Proses pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah yang dirangkaikan dengan upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI, HUT Ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut,Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.,mengatakan bahwa peringatan yang dilaksanakan hari ini merupakan momentum yang luar biasa. Sebab, semuanya berkaitan erat dengan pengabdian dan pembangunan daerah.

"Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Peringatan HUT Ke-54 KORPRI, HUT Ke-80 PGRI, Hari Guru Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 ini, merupakan momentum strategis merefleksikan peran kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Selain itu, hal ini pun sekaligus meneguhkan komitmen untuk bersinergi mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah," ujarnya.

Baca juga Banjir Bandang Hantam Sumatra, Wartawan Sukabumi Utara Gelar Penggalangan Dana Sebagai Wujud Cinta Dan Kepedulian

Bagi PPPK Paruh Waktu, ini merupakan momen spesial setelah perjalanan panjang mengabdi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun harus diingat, pelantikan ini bukanlah sekedar seremonial saja, melainkan peneguhan komitmen untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Selamat bergabung dalam keluarga besar ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jadikan momentum ini sebagai awal semangat baru dalam bekerja. Kinerja dan integritas PPPK Paruh Waktu berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” ucapnya.

Dalam momen ini pun, H. Asep Japar, menggarisbawahi akan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara seluruh elemen ASN dan tenaga pendidik. Sebab, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sukabumi tidak terlepas dari kerja kolektif dan semangat kebersamaan.

“Mari kita terus bersatu padu untuk menguatkan soliditas Korpri dan PGRI, serta merangkul energi baru dari PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” ungkapnya.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Anggota Korpri dituntut untuk meningkatkan profesionalisme, beradaptasi dengan teknologi, dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Jadikan momentum ini sebagai ajang refleksi untuk terus mengabdi dengan semangat yang tinggi dan berinovasi guna memberikan karya yang bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.

Terhadap para guru, H. Asep Japar, mengucapkan Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan komitmen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, para guru harus terus bersemangat dalam menggali potensi dan inovasi.

“Guru adalah fondasi pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlak mulia,” terangnya.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Sementara itu, Usep (55 tahun) yang merupakan Penjaga Sekolah di SMPN 2 Sagaranten bersyukur mendapatkan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Perjuangan panjang dirinya selama belasan tahun sampai meraih SK PPPK Paruh Waktu.

“15 tahun lebih saya ngehonor di SMPN 2 Sagaranten. Berkat dukungan semua pihak saya bisa dilantik. Terima kasih pak Bupati, pak Gubernur dan semuanya yang telah berperan dalam hidup saya sampai saya bisa hadir dan dilantik di sini,” pungkasnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung meriah ini, dilaksanakan pula pemberian kadeudeuh kepada purna bhakti, penghargaan, hingga piala hasil berbagai perlombaan.

(Rama)

Banjir Bandang Hantam Sumatra, Wartawan Sukabumi Utara Gelar Penggalangan Dana Sebagai Wujud Cinta Dan Kepedulian

Sukabumi,jurnalyipikor.com,-Sejumlah wartawan yang tergabung dalam komunitas Wartawan Utara Kabupaten Sukabumi menggelar aksi Penggalangan Dana untuk membantu korban bencana banjir bandang di Sumatra.

Aksi peduli ini dipimpin langsung oleh Isep Panji, jurnalis dari Tatarmedia, yang sejak awal menginisiasi gerakan solidaritas tersebut. Penggalangan Dana tersebut difokuskan di Depan Kecamatan Cibadak,Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, (03/12/2025).

Kegiatan tersebut rencananya digelar selama satu minggu dari tanggal 03 Desember sampai 09 Desember 2025.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Wartawan Utara Sukabumi menggalang bantuan berupa logistik kebutuhan pokok, perlengkapan kebersihan, serta bantuan finansial yang akan disalurkan langsung kepada warga terdampak melalui jaringan relawan di lokasi bencana.

Isep Panji, mengatakan bahwa aksi ini merupakan wujud kepedulian dan juga Cinta wartawan terhadap sesama, sekaligus bentuk nyata bahwa insan pers bukan hanya peliput berita, tetapi juga bagian dari masyarakat yang siap turun tangan saat bencana melanda.

“Kami wartawan bukan hanya hadir membawa kamera dan menulis berita. Saat saudara-saudara kami terkena musibah, kami punya tanggung jawab moral untuk ikut membantu. Semoga bantuan ini bermanfaat dan meringankan beban para korban,” ujar Isep Panji.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Sementara di tempat terpisah,Ketua JBN (Jurnalis Bela Negara) Sukabumi Raya, Budi Arya, menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi atas aksi kemanusiaan yang dilakukan para rekan-rekan wartawan yang menggelar aksi kemanusiaan bagi sodara-sodara kita di wilayah Sumatera yang sedang terkena musibah banjir bandang hingga menimbulkan banyak korban jiwa.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan rekan-rekan wartawan utara yang begitu peduli terhadap saudara kita yang tertimpa musibah banjir bandang. Semoga kegiatan ini menjadi contoh positif bagi pihak lain baik itu dari instansi pemerintah, swasta ataupun masyarakat secara umum,”pungkasnya.

(Rama)

Pemprov Bengkulu Evaluasi Kinerja URC JKN

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar pertemuan monitoring dan evaluasi Unit Reaksi Cepat (URC) Bantu Rakyat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa, 2 Desember 2025.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk menilai sejauh mana tim URC yang tersebar di setiap kabupaten dan rumah sakit mampu memberikan layanan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses JKN

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menegaskan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan program bantuan kesehatan bagi masyarakat terus berjalan sesuai harapan.

“Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa program Pak Gubernur untuk masyarakat, terutama yang menyangkut pelayanan kesehatan melalui pembentukan tim URC, benar-benar berjalan dengan cepat dan tepat,” ujar Khairil.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Ia menjelaskan, keberadaan URC menjadi garda terdepan dalam merespons berbagai kendala yang dialami masyarakat saat mengakses layanan JKN.

Petugas URC ditempatkan di seluruh kabupaten/kota dan di setiap rumah sakit agar reaksi penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan.

“Artinya kita ingin memastikan bahwa petugas-petugas yang ditempatkan dalam tim URC itu sudah bekerja dengan baik.

Dari data dan laporan yang disampaikan masyarakat, kita melihat sudah ada keberhasilan yang cukup terlihat,” tambahnya.

Baca juga Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Meski begitu, Khairil mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan tetap memiliki sejumlah tantangan.

Oleh karena itu, pertemuan ini dimanfaatkan untuk mengumpulkan seluruh petugas URC agar persoalan yang muncul bisa didengar langsung dan dicari solusi terbaiknya.

“Keberhasilan sudah nampak, tetapi tentu ada kendala.

Ada permasalahan yang harus kita dengarkan dan kita selesaikan bersama.

Inilah tujuan utama kita berkumpul hari ini,” tutup Khairil.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menjelaskan mewujudkan progam prioritas daerah yakni Bantu Rakyat salah satunya dengan percepatan URC JKN, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya kebijakan satu orang tim URC disetiap desa akan membantu masyarakat yang tidak dapat mendatangi tempat pelayanan untuk pengaktifan JKN” kata Helmi.

Baca juga PMII Kota Bandung Menyoroti dan Mendesak Kejaksaan Negeri Terhadap Penegakan Hukum di Kota Bandung Dugaan Tindak Pidana Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Kota Bandung

Ada 1 orang di setiap desa di seluruh Provinsi Bengkulu untuk menjadi tim URC agar pelayanan kesehatan dengan pengaktifan JKN berjalan maksimal.

Sebab sebelumnya lebih dari 100 orang tim URC JKN telah dikukuhkan yang bertugas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pemerintahan.

Dengan demikian dengan 1 petugas di desa dapat saling berkoordinasi mempercepat tujuan 100 persen URC.

“Kita targetkan 100 persen, mengingat berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan terdapat 308.789 orang belum melakukan aktivasi JKN,” paparnya.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem respons cepat layanan kesehatan.

Melalui evaluasi berkala ini, diharapkan URC JKN dapat semakin optimal dalam memberikan kepastian dan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Bengkulu.

(Jusri)

Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Kepala Desa (Kades) Keban Agung 1 Kecamatan Kedurang Ili Suryani dinilai melakukan arogansi terhadap salah satu wartawan media cetak Harian Bengkulu Ekspress (BE) Renald Ayubi.

Pasalnya saat wartawan tersebut melakukan liputan, Kades tersebut melakukan pengusiran sambil mendorong wartawan Renald Ayubi Rabu, 3 Desember 2025 di kantor Inspektorat Bengkulu Selatan.

Kejadian bermula saat Renald menjalankan tugas peliputan terkait pengaduan masyarakat Dusun Pagar Bunga, Desa Keban Agung 1, soal izin penggarapan lahan yang diduga bermasalah.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Renald sempat melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah (IPDA), Hamdan Sarbaini, S.Sos. Usai wawancara Inspektur, Renald pindah ruangan dan saat bersamaan bertemu dengan Kades Ili Suryani.

Dalam aksi yang mengejutkan itu, Ili Suryani mengeluarkan Alquran dan memaksa meletakkannya di kepala Renald sambil mengucapkan sumpah paksa.

Renald langsung merekam kejadian tersebut. Akan tetapi kades tersebut melarang, dengan cara mendorong bahkan memukul kepada Renald. Bahkan ada upaya merampas ponsel yang digunakan untuk merekam.

“Saya tidak terima atas perlakuan kades dan sekarang saya di Polres Bengkulu Selatan melaporkan tindakan kades,” kata Renald saat dikonfirmasi Rabu, 3 Desember 2025 siang.

Renald merasa perlakuan kades tersebut telah melanggar dan menghalangi tugas wartawan. “Saya melapor,” ujarnya lagi.

(Siprian)

SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Kriminalisasi Warga Jadi Senjata, BPKP Ungkap Analisis Hukum Lemahnya Posisi Masyarakat di Tengah Kepastian Formal

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Kasus sengketa lahan di Sukahaji, Kota Bandung, kini memasuki babak krusial yang diwarnai dugaan kekerasan dan kriminalisasi. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, pada Rabu (3/12), menyampaikan kajian hukum dan analisanya yang menohok, menyoroti benturan tajam antara “Kepastian Hukum Formal” (SHM) dengan “Keadilan Sosial” bagi warga yang telah menguasai lahan puluhan tahun.

A. Tarmizi menegaskan bahwa konflik ini merupakan studi kasus klasik dari konflik agraria struktural, di mana masyarakat berada dalam posisi yang sangat rawan secara hukum formal.

Poin Utama Kajian Hukum BPKP:

Masyarakat di Titik Lemah Agraria
Kajian hukum BPKP menegaskan bahwa secara formal-agraria, masyarakat Sukahaji berada di titik rentan:

  • SHM sebagai Bukti Terkuat: Berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA), Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang pihak pengklaim (seperti PT Sakura, JJS & JK) adalah alat bukti kepemilikan terkuat yang terdaftar di BPN.
  • Kelemahan Alas Hak Warga: Masyarakat yang hanya bersandar pada surat garapan, penguasaan fisik, atau warisan turun-temurun tanpa SHM resmi, sulit untuk memenangkan sengketa kepemilikan di pengadilan perdata.
  • Gugatan PMH sebagai Pertahanan: Gugatan perdata warga (No. 119/Pdt. G/2025/PN.Bdg) terhadap pemagaran sepihak adalah upaya melawan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sekaligus menegaskan bahwa eksekusi pengosongan tidak boleh dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ancaman Ganda: Kekerasan dan Kriminalisasi Jadi Senjata Intimidasi

Fokus kajian BPKP bergeser tajam ke aspek pidana yang kini membayangi warga Sukahaji:
“Laporan mengenai intimidasi, pengerahan ormas, dan penetapan status tersangka terhadap warga yang mempertahankan lahan, menunjukkan bahwa konflik agraria telah diubah menjadi konflik pidana,” ujar A. Tarmizi.

Hal ini disebut sebagai “Kriminalisasi Konflik Agraria”, di mana aparat penegak hukum diduga digunakan sebagai instrumen penekanan terhadap warga yang sejatinya hanya memperjuangkan ruang hidup.

BPKP mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas laporan kekerasan dan dugaan pembakaran berulang yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak atas rasa aman dan tempat tinggal.

Baca juga Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Tuntutan BPKP: Negara Wajib Turun Tangan!

Kajian ini mendesak peran Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera bertindak secara aktif:

  1. Verifikasi Total SHM: BPN wajib membuka dan memverifikasi keabsahan serta batas-batas SHM yang diklaim. Indikasi cacat prosedur penerbitan harus diselidiki sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) oleh warga.
  2. Netralitas dan Perlindungan: Pemerintah Kota (Pemkot) dan aparat di semua tingkatan diminta bersikap netral, menghentikan dugaan intimidasi, dan menjamin hak-hak dasar warga negara Sukahaji.

PENUTUP: Kasus Sukahaji, menurut BPKP, adalah alarm darurat bagi penegakan hukum di Indonesia. Negara kini ditantang untuk menemukan keseimbangan antara kepastian formal yang cenderung menguntungkan modal dan keadilan substantif bagi rakyat yang telah menguasai lahan puluhan tahun.

(Kun)

 

Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Soreang, JURNAL TIPIKOR – Inovasi Si Pintar Online (Sistem Penarikan Retribusi Pasar Secara Online) yang dikembangkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung berhasil meraih Juara Ke-2 dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) Tahun 2025, pada kategori Kelompok Peserta Inovasi Pemerintah Daerah di Jawa Barat. Penghargaan diberikan pada acara Pemberian Penghargaan KIJB Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BP2D Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, SH., M.Si, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam melakukan digitalisasi pelayanan publik, khususnya di sektor pengelolaan retribusi pasar rakyat.

“Si Pintar Online, kami hadirkan sebagai solusi nyata untuk mengatasi kebocoran penerimaan retribusi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pasar. Dengan sistem non-tunai dan pelaporan real time, pungutan retribusi dapat dilakukan secara akuntable, aman, dan transparan dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Dicky.

 

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung selama ini menghadapi tantangan dalam pemungutan retribusi pasar yang sebelumnya dilakukan secara manual menggunakan karcis, sehingga potensi penerimaan belum optimal.

Sejak penerapan Si Pintar Online pada tiga pasar yang dikelola pemerintah—Pasar Baleendah, Pasar Ciwidey, dan Pasar Margahayu—realisasi penerimaan retribusi mencapai 136,29% dari target pada tahun 2024, karena seluruh transaksi tercatat otomatis ke server dan dapat dipantau langsung oleh UPTD Pasar, dan Dinas terkait.

“Penghargaan ini bukan hanya apresiasi, tetapi menjadi semangat bagi kami untuk memperluas penerapan Si Pintar Online ke seluruh pasar rakyat di Kabupaten Bandung,” tambah Dicky.

Ke depan, inovasi ini akan terus dikembangkan sejalan dengan arah transformasi digital daerah serta Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT). Dengan semakin meratanya pemanfaatan sistem digital, pasar rakyat Kabupaten Bandung diharapkan semakin modern, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

(Azi)

PMII Kota Bandung Menyoroti dan Mendesak Kejaksaan Negeri Terhadap Penegakan Hukum di Kota Bandung Dugaan Tindak Pidana Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Kota Bandung

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bandung menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas munculnya dugaan kuat praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dugaan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi integritas birokrasi dan menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi ancaman nyata dan sistemik di Kota Bandung.

PC PMII Kota Bandung menegaskan bahwa praktik transaksional jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik, merusak kualitas pelayanan, melahirkan pejabat tidak kompeten, dan pada akhirnya menciptakan budaya birokrasi yang rusak.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Bandung sudah memeriksa 67 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bandung. Angka ini menunjukan betapa rusaknya tata kelola birokrasi di Kota Bandung,” ujar PC PMII Kota Bandung.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

PMII Kota Bandung menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Tuntutan Tegas dari PMII Kota Bandung
Ketua PC PMII Kota Bandung, Wahyu Pratama, menyampaikan tuntutan tegas dari organisasinya:

“PMII Kota Bandung menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan ini dengan transparansi dan penuh akuntabilitas. Dugaan jual beli jabatan ini adalah bukti betapa rapuhnya integritas birokrasi kita. Kasus ini tidak boleh berhenti di permukaan—semua yang diduga terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan diproses secara hukum.”

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Wahyu juga menegaskan komitmen PMII untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika Kejari Kota Bandung bekerja setengah hati, maka PMII Kota Bandung akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan dan menekan. Kami tidak akan diam ketika korupsi merusak masa depan Kota Bandung,” tegasnya.

“Kami tegaskan bahwa PMII tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Kota Bandung harus dibersihkan dari praktik transaksional yang merusak dan menghinakan moral birokrasi.”

Pernyataan Sikap dan Desakan PC PMII Kota Bandung

Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, PC PMII Kota Bandung menegaskan 4 (Empat) poin desakan dan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Kota Bandung wajib bertindak tegas dan tidak boleh ragu dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
  2. Pemerintah Kota Bandung harus segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola birokrasi di Kota Bandung.
  3. Setiap bentuk pembiaran terhadap praktik jual beli jabatan adalah kejahatan moral dan administratif.
  4. PMII Kota Bandung menolak keras segala bentuk manipulasi, negosiasi, atau upaya meredam kasus ini, baik secara politik maupun birokratis.

(Her)

 

Kejari Bengkulu Utara Tahan Kadis Kesehatan, Ini Kasusnya

Bengkulu Utara, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejari Bengkulu Utara menahan kepala dinas (Kadis) Kesehatan, Anik Khasyanti pada Selasa 2 Desember 2025 sore. Ia ditahan atas dugaan korupsi pemotongan anggaran tahun 2024.

Sebelum dilakukan penahanan, Anik terlebih dulu menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik. Anik datang ke gedung Kejari Bengkulu Utara mengenakan seragam PNS.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Anik ditetapkan sebagai tersangka. Dan sekitar pukul 16.20 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan, Anik digiring menuju ke mobil tahanan yang sudah menunggu di depan pintu masuk Kejari Bengkulu.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Anik saat wartawan mewawancarainya ketika menuju ke mobil tahanan Kejari.

Kajari bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, SH, MH menyampaikan penahanan dilakukan setelah jaksa memiliki 2 alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan pemotongan anggaran tersebut.

Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp 514 juta.

(JSjurnaltipikor.com/)