Dorong Efisiensi Anggaran dan Tekan Polarisasi, Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Partai Gerindra secara resmi menyatakan dukungannya terhadap usulan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur, bupati, hingga wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa opsi pemilihan melalui DPRD patut dipertimbangkan secara serius demi kemaslahatan nasional.
“Gerindra berada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada melalui DPRD. Kami melihat mekanisme ini jauh lebih efisien, mulai dari proses penjaringan, waktu pelaksanaan, hingga penghematan anggaran negara yang sangat signifikan,” ujar Sugiono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/12).

Baca juga Langkah Baru Sejarah: PERSIB Hadapi Ratchaburi FC di Babak 16 Besar ACL Two 2025/26

Soroti Lonjakan Anggaran Pilkada

Dalam penjelasannya, Sugiono membandingkan lonjakan drastis dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada. Pada tahun 2015, anggaran yang dikeluarkan berkisar di angka Rp7 triliun, namun angka tersebut membengkak hingga lebih dari Rp37 triliun pada Pilkada 2024.

“Dana sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor yang lebih produktif, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi rakyat,” tambahnya.

Menghapus Hambatan “Ongkos Politik” Mahal
Selain anggaran negara, Gerindra juga menyoroti tingginya ongkos politik yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah dalam sistem pemilihan langsung.

Biaya kampanye yang luar biasa seringkali menjadi penghalang bagi putra-putri terbaik bangsa yang kompeten namun memiliki keterbatasan finansial.”Kita harus evaluasi agar sosok yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi tidak terhalang oleh angka biaya kampanye. Pemilihan lewat DPRD tetap demokratis karena anggota legislatif adalah representasi pilihan rakyat,” tegas Menteri Luar Negeri tersebut.

Baca juga Amankan Nataru 2025/2026, Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

Menjaga Esensi Demokrasi dan Persatuan
Partai Gerindra menekankan bahwa mekanisme ini tidak akan mengurangi esensi demokrasi. Justru, pengawasan masyarakat diprediksi akan lebih ketat terhadap perwakilannya di legislatif. Keunggulan lain yang disoroti adalah:

  • Minimalisir Polarisasi: Mengurangi potensi gesekan horizontal dan perpecahan di tengah masyarakat yang sering muncul pada Pilkada langsung.
  • Transparansi Legislatif: Partai politik di daerah tetap harus mengikuti kehendak konstituen jika ingin menjaga basis massanya.
  • Kajian Mendalam: Gerindra mendorong agar rencana ini dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh elemen bangsa untuk menemukan mekanisme terbaik.

“Masyarakat tetap harus mendapat akses untuk mengawal aspirasi mereka. Jangan sampai proses ini berkembang menjadi sesuatu yang sifatnya tertutup,” tutup Sugiono.(*)

 

Langkah Baru Sejarah: PERSIB Hadapi Ratchaburi FC di Babak 16 Besar ACL Two 2025/26

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Langkah PERSIB di kompetisi antarklub Asia, AFC Champions League Two (ACL 2) 2025/26, memasuki babak baru. Berdasarkan hasil undian (drawing) yang digelar AFC di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 30 Desember 2025, Pangeran Biru dipastikan akan berhadapan dengan wakil Thailand, Ratchaburi FC, di babak 16 Besar.

Acara undian tersebut dihadiri langsung oleh Deputy CEO PT PERSIB Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan. Suasana emosional juga terasa bagi publik Bandung karena legenda PERSIB, Atep, turut hadir di atas panggung sebagai assistant host dalam prosesi undian tersebut.

Peta Persaingan Wilayah Timur

Sebagai juara grup di fase sebelumnya, PERSIB berada di Pot 1 (Unggulan) wilayah Timur bersama tim-tim kuat lainnya:

  • Macarthur FC (Australia)
  • Gamba Osaka (Jepang)
  • Tampines Rovers (Singapura)

Sementara itu, Ratchaburi FC lolos ke babak 16 besar dengan status runner-up Grup F, bergabung di Pot 2 bersama Cong An Ha Noi (Vietnam), Bangkok United (Thailand), dan Pohang Steelers (Korea Selatan).

Baca juga Amankan Nataru 2025/2026, Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

Format Pertandingan: Home and Away
Berbeda dengan format fase grup, babak 16 besar akan menggunakan sistem gugur dua leg (home and away). Keuntungan sebagai juara grup membuat PERSIB akan melakoni laga penentu di hadapan pendukung sendiri.

  • Leg Pertama (Tandang): 11-12 Februari 2026 (Thailand)
  • Leg Kedua (Kandang): 18-19 Februari 2026 (Bandung)

Misi Melampaui Catatan Sejarah

Laga melawan Ratchaburi FC ini menjadi momentum bagi PERSIB untuk melampaui pencapaian sebelumnya di kancah Asia.

Pada tahun 2015, PERSIB sukses menembus babak 16 Besar AFC Cup, namun harus terhenti setelah kalah 0-2 dari wakil Hong Kong, Kitchee SC, dalam format pertandingan tunggal di Stadion Si Jalak Harupat.

Jauh sebelumnya, di era Piala Champions Asia 1995, PERSIB bahkan pernah mencapai babak perempat final sebelum mengakui keunggulan klub-klub raksasa seperti Verdy Kawasaki, Ilhwa Chunwa, dan Thai Farmers Bank.

Dengan skuad yang ada saat ini dan dukungan penuh dari Bobotoh, PERSIB optimistis dapat memberikan hasil maksimal dan membawa kebanggaan bagi sepak bola Indonesia di level internasional.(*)

 

Resmi Disahkan, Perda Pesantren Kota Semarang Siap Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Santri

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Semarang, Selasa (30/12).

Lahirnya regulasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam mendukung eksistensi pondok pesantren (ponpes) sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Tiga Pilar Utama Fasilitasi

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus), Sodri, menjelaskan bahwa Perda ini mencakup tiga poin krusial yang selama ini menjadi aspirasi dunia pesantren di Semarang:

  1. Fasilitasi Pendidikan: Dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk kegiatan nonformal seperti mengaji.
  2.  Sarana dan Prasarana (Sarpras): Perhatian pemerintah dalam pengembangan fisik pesantren, seperti perbaikan asrama dan fasilitas sanitasi (MCK).
  3. Pemberdayaan Sosial: Penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan peningkatan kapasitas santri serta lembaga melalui sinergi lintas sektor (Pemerintah Pusat, Provinsi, hingga swasta).

“Pengesahan ini adalah hasil perjuangan panjang. Kami ingin memastikan pesantren, termasuk pesantren disabilitas, mendapatkan perhatian yang layak selama memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di Pemkot,” ujar Sodri.

Baca juga Perkuat Integritas Internal, Bea Cukai Tindak Tegas Puluhan Pegawai Bermasalah

Apresiasi Wali Kota dan Langkah Selanjutnya

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas percepatan pembahasan regulasi ini. Ia menekankan bahwa Perda ini adalah hadiah menyambut tahun baru bagi komunitas pesantren di Semarang.
“Alhamdulillah, kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata. Fokus kami selanjutnya adalah pendataan menyeluruh agar tidak ada satupun santri yang tertinggal dalam program fasilitasi ini,” ungkap Wali Kota Agustina.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Semarang akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan teknis. Saat ini, tercatat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang yang telah berizin dan berpotensi menerima manfaat dari kebijakan baru ini.

Tentang Pemerintah Kota Semarang:

Pemerintah Kota Semarang terus berkomitmen mewujudkan kemajuan daerah melalui kebijakan yang inklusif, mendukung pendidikan keagamaan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk Semarang yang lebih religius dan sejahtera.(*)

Perkuat Integritas Internal, Bea Cukai Tindak Tegas Puluhan Pegawai Bermasalah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam melakukan pembersihan internal guna menjaga integritas lembaga.

Sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025, DJBC telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dan memproses hukum puluhan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah Tegas Penegakan Disiplin

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (30/12), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, memaparkan data tindakan disiplin sebagai berikut:

  • Tahun 2024: Sebanyak 27 pegawai telah resmi dipecat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena berbagai pelanggaran berat.
  • Tahun 2025: Sebanyak 33 pegawai tengah menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran pidana maupun kode etik.

Baca juga Amankan Nataru 2025/2026, Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

Upaya Transformasi SDM

Nirwala menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan memperkuat kepercayaan publik.
“Langkah tegas ini diambil guna memastikan penguatan integritas SDM di lingkungan Bea dan Cukai. Kami tidak memberikan toleransi bagi oknum yang mencederai nilai-nilai kementerian dan merugikan negara,” ujar Nirwala.

Komitmen Pelayanan

Selain penindakan, DJBC terus melakukan pengawasan internal yang ketat dan digitalisasi sistem pelayanan untuk meminimalisir celah penyimpangan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang bersih dan transparan bagi seluruh pengguna jasa di tanah air.

(Red)

Amankan Nataru 2025/2026, Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil meringkus tujuh orang terduga teroris dalam operasi pengamanan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Para tersangka diketahui terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII) dan kelompok Ansharuh Daulah (AD).

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa wilayah berbeda. Dua tersangka dari kelompok NII ditangkap di Sumatera Utara.

“Dilakukan penegakan hukum terkait perannya dalam struktur organisasi NII,” ujar Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Baca juga Polres Madina Ungkap Kasus Narkoba Wira – Romadhon, Mila Masih Diburu

Sementara itu, lima tersangka lainnya berasal dari kelompok Ansharuh Daulah yang ditangkap di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua. Mayndra menyebut mereka merupakan pendukung aktif ISIS yang kerap menyebarkan propaganda aksi teror.

“Mereka adalah pendukung Daulah (ISIS) yang aktif menyerukan propaganda dan seruan untuk melakukan aksi teror,” tambahnya.

Capaian Densus 88 Sepanjang Tahun 2025
Dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani Densus 88 sepanjang tahun ini:

  1. Penyelamatan Anak dari Radikalisme Daring: Mengungkap jaringan rekrutmen daring yang menyasar 110 anak di 23 provinsi. Lima tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.
  2. Pencegahan Aksi Teror: Menggagalkan empat rencana aksi terorisme yang dirancang oleh kelompok Ansharuh Daulah.
  3. Pengamanan Nataru: Menangkap tujuh tersangka teroris guna memastikan situasi kondusif di akhir tahun.
  4. Penanganan Ideologi Ekstrem Non-Agama: Menangani 68 anak di 18 provinsi yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui grup Terrorist Content Collectors (TCC), seperti Neo-Nazi dan White Supremacy.

“Mereka ditemukan telah menguasai berbagai senjata berbahaya dengan rencana aksi yang menyasar lingkungan sekolah serta teman sejawat mereka,” tegas Komjen Pol. Syahardiantono.

Polri berkomitmen untuk terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas guna melindungi generasi muda dari paparan ideologi radikal serta menjamin keamanan masyarakat Indonesia.

Sumber :
Divisi Humas Polri

Tak Hanya Soal Keselamatan, Water Park Majalaya Diduga Bermasalah Lingkungan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Rentetan insiden kecelakaan yang menimpa pengunjung di sebuah water park di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola keselamatan dan sistem pengawasan pengelola.

Tak hanya dari aspek keselamatan pengunjung, operasional wahana air tersebut juga mulai disorot dari sisi lingkungan hidup, khususnya terkait pemanfaatan air tanah serta pengelolaan limbah air kolam renang.

Sejumlah orang tua pengunjung mengungkapkan bahwa insiden kecelakaan bukan terjadi satu kali, melainkan berulang. Salah seorang pengunjung menuturkan anaknya mengalami luka serius pada kaki akibat terkena pecahan keramik tajam di area kolam.
“Anak saya terluka parah sampai pendarahan karena keramik yang pecah. Saya minta dibawa ke klinik, tapi tidak ditanggapi pihak pengelola,” ujarnya kepada media.

 

Menurut pengunjung, di beberapa titik kolam renang ditemukan keramik pecah yang membahayakan keselamatan, terutama bagi anak-anak. Minimnya pengawasan aktif di area kolam dinilai menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.
“Kalau hanya satu kejadian mungkin bisa dimaklumi, tapi ini sering. Pengunjung anak-anak banyak, sementara pengawas tidak sebanding,” kata salah satu orang tua lainnya.

Pada Selasa (30/12/2025), rombongan pengajian anak tingkat SMP asal Rancajigang dilaporkan mengalami insiden serupa. Salah satu pengunjung disebut mengalami kecelakaan dan meminta penanganan medis, namun permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak pengelola.

Salah seorang pengunjung yang terluka (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait standar tanggap darurat yang diterapkan. Hingga kini, tidak terlihat adanya prosedur medis darurat yang jelas, termasuk mekanisme rujukan ke klinik atau kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat.

Selain aspek keselamatan, penelusuran media juga menemukan tanda tanya besar terkait pengelolaan air dan limbah water park tersebut.

Baca juga Polres Madina Ungkap Kasus Narkoba Wira – Romadhon, Mila Masih Diburu

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai sumber air kolam renang—apakah menggunakan air tanah (sumur artesis) atau sumber lain—beserta izin pemanfaatannya.

Pengelolaan limbah air kolam yang mengandung klorin dan bahan kimia juga belum diketahui secara pasti. Padahal, usaha water park termasuk kategori pengguna air dalam jumlah besar yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat instansi terkait.

Tanpa sistem pengolahan limbah yang jelas, air bekas kolam berpotensi langsung dialirkan ke saluran umum atau lingkungan sekitar. Sejumlah warga mengaku menemukan ikan di kolam milik warga mati, yang diduga akibat aliran air buangan dari water park.
“Kami hanya melihat airnya mengalir keluar. Tidak pernah ada penjelasan air itu dibuang ke mana,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga BRIN Pantau Aktivitas Sesar Lembang: Fenomena Kenaikan Gunung Batu dan Urgensi Mitigasi Bandung Raya

Minimnya keterbukaan tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan lintas instansi, baik dari sisi perizinan usaha, pemanfaatan air tanah, maupun pengelolaan limbah cair.

Hingga kini, tidak ditemukan informasi publik terkait audit lingkungan atau inspeksi berkala dari dinas teknis terkait.

Saat dikonfirmasi, Vena selaku pengelola water park membantah adanya kelalaian. Ia mengaku tidak menerima laporan resmi terkait luka serius maupun permintaan penanganan medis dari pengunjung.
“Kalau memang ada kejadian, seharusnya disampaikan langsung. Kami selalu ada di tempat,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kesaksian sejumlah orang tua pengunjung yang mengaku telah menyampaikan keluhan secara langsung, meski tidak secara formal, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.

Terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, hingga berita ini diturunkan pihak pengelola belum memberikan keterangan rinci mengenai izin sumur artesis, volume pemakaian air, maupun sistem pembuangan limbah kolam renang.

Baca juga Gotong Royong Bersama Warga, Sat Samapta Polres Sukabumi Bangun Jembatan Sementara di Desa Bojongsari Nyalindung

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah operasional water park di Majalaya telah memenuhi standar keselamatan publik dan kelayakan lingkungan? Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, DPMPTSP, serta instansi pengawas usaha, dinilai perlu segera melakukan audit menyeluruh dan terbuka.

Tanpa evaluasi dan pengawasan yang tegas, dikhawatirkan insiden serupa akan terus berulang dan potensi dampak lingkungan akan semakin meluas.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, demi melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. (Tim)

Jamaah Tani Muhammadiyah Kuningan Gelar Peningkatan Kapasitas Dipangalengan Bandung

LKUNINGAN, JURNAL TIPIKOR–Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Jatam (jamaah tani muhammadiyah) kabupaten kuningan melalui MPM (majlis pemberdayaan masyarakat) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kuningan melakukan kunjungan kerja serta pelatihan pertanian organik di pangalengan Bandung. Senin (29/12/2025).

Peningkatan kapasitas tersebut melibatkan anggota aktif jatam dari penyuluh pertanian dan empat Desa, diantaranya Desa Sagarahiang, Sembawa, Kalapagunung dan Desa Cilowa, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan SDM khususya dalam pertanian organik, dan juga kepedulian terhadap lingkungan yang semakin hari tingkat kerusakan tanahnya terus meningkat sehingga berdampak pada hasil tani yang merugikan.

Ketua MPM PDM Kuningan Nunu Nugraha menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut MPM melalui Jatam dalam menunjukan keseriusannya untuk konsen dalam bidang pertanian juga tentunya untuk mengangkat derajat para petani.
“jangan sampai petani terus menerus mengeluh tentang harga murah tentang susahnya menjual hasil tani, keseriusan kami bukan sampai disitu tapi kami akan perjuangkan Pendidikan anak petani sehingga mereka mempunyai Pendidikan yang layak dan orang tuanya tidak risau lagi mengenai biaya sekolah” ujarnya.

Baca juga Polres Madina Ungkap Kasus Narkoba Wira – Romadhon, Mila Masih Diburu

Ia menjelaskan, JATAM akan berusaha untuk menjadi mitra bagi para petani dari mulai permodalan, alat produksi, bibit, sampai penjualan yang akan membantu petani jatam sehingga petani akan merasakan kebaikan dan kebermanfaatan yang berkelanjutan.

Pimpinan Wilayah Jawa Barat sekaligus pelaku pertanian organik H. Usep mengatakan, menjadi petani itu harus cerdas dan bisa memprediksi nilai jual dan tepat terhadap apa yang akan kita tanami, sehingga kita dapat merasakan hasil yang sangat maksimal dan dapat mengurangi resiko kerugian dalam penjualan.

“Jadi petani itu harus cerdas jangan mau dibohongi, selain cerdas ingat kita juga harus Kerja keras sehingga apa yang kita kerjakan akan berbuah baik dan besar, terus jangan lupa kita sebagai petani harus ikhlas agar apa yang kita tanam dan hasilkan akan menjadi berkah dan halal, sebab mau besar atau kecil yang kita hasilkan bukan hanya untuk kita sendiri tetapi ada anak istri, tetangga, juga agama kita,” jelasnya.

Baca juga Gunakan Dana Bermasa, Pemdes Buluh Manis Salurkan Stimulus Perlengkapan Usaha bagi 35 Pelaku UMKM

Ketua Jatam Kabupaten Kuningan Yuda Kelana geni mengatakan , Jatam akan terus bergerak dalam kebaikan, kita akan buat petani menjadi pahlawan pangan yang sesungguhnya, dan Muhamadiyah akan terus menjadi kapal yang membawa penumpangnya menuju jalan yang baik.

“Petani Jatam kuningan akan mengedepankan oraganik sehingga bisa menekan biaya produksi, penguruh Jatam kabupaten Kuningan juga akan memeberikan yang trbaik untuk petani kabupaten kuningan, salah satunya memeberikan program beasiswa Kuliah untuk anak buruh tani semoga degnan program ini akan memeberikan dampak positif untuk sumber daya manusia di kabupaten kuningan dan Jatam kuningan akan selalu bersinergi dngan kementrian pertanian dan mengawal suasembada pangan, ujarnya,”

(Deden)

Kemenpar Fasilitasi Evakuasi Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi ke Bali di Tengah Pembaruan Peringatan Perjalanan Inggris

DENPASAR, BALI, JURNAL TIPIKOR– Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bergerak cepat memitigasi dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki terhadap sektor pariwisata. Pada Jumat (15/11/2024), sejumlah wisatawan mancanegara yang melakukan perjalanan laut dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, telah tiba dengan selamat di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.

Menanggapi terganggunya jalur udara akibat aktivitas vulkanik, Kemenpar menyediakan bantuan transportasi darat berupa empat unit minibus dan bus pariwisata. Armada ini disiagakan untuk mengantar wisatawan dari pelabuhan menuju berbagai titik lokasi wisata dan akomodasi di Bali, guna memastikan kenyamanan serta kelanjutan perjalanan mereka di Indonesia.

Konteks Global: Pembaruan “Travel Warning” FCDO Inggris 2026

Langkah responsif pemerintah ini bertepatan dengan adanya laporan terbaru mengenai kebijakan perjalanan internasional. Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) Britania Raya baru-baru ini menerbitkan daftar peringatan perjalanan (travel warning) untuk tahun 2026.

Dalam laporan tersebut, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang mendapatkan perhatian khusus, namun dengan penekanan pada wilayah tertentu (spesifik) dan bukan larangan menyeluruh untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga Polres Madina Ungkap Kasus Narkoba Wira – Romadhon, Mila Masih Diburu

Poin Penting Peringatan FCDO untuk Indonesia:

  • Zona Terbatas: Pemerintah Inggris menyarankan warga negaranya untuk menghindari aktivitas wisata di radius berbahaya gunung api aktif, meliputi: Gunung Lewotobi Laki-laki (NTT), Gunung Sinabung (Sumut), Gunung Marapi (Sumbar), Gunung Semeru (Jatim), Gunung Ruang (Sulut), dan Gunung Ibu (Malut).
  • Status Keamanan: Meski masuk dalam daftar 55 negara yang dievaluasi, Pemerintah Inggris menekankan bahwa aturan ini bersifat lokal. Kawasan wisata utama lainnya, termasuk sebagian besar Bali dan destinasi lainnya, tetap dapat dikunjungi dengan memperhatikan saran keamanan resmi.
  • Rekomendasi Pelancong: FCDO mengingatkan para wisatawan untuk selalu memvalidasi paspor, memiliki cakupan asuransi perjalanan yang komprehensif, dan memastikan destinasi tujuan tidak berada dalam zona larangan guna menjamin dukungan penuh dari konsuler jika terjadi keadaan darurat.

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-80 Dan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80

Komitmen Keamanan Pariwisata Indonesia

Evakuasi wisatawan dari Labuan Bajo ke Bali merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga keselamatan wisatawan mancanegara di tengah tantangan bencana alam.

“Penyediaan fasilitas transportasi ini adalah bentuk respons cepat kami untuk melayani wisatawan yang terdampak penutupan bandara akibat erupsi.

Kami ingin memastikan bahwa meski terjadi fenomena alam, manajemen krisis pariwisata Indonesia berjalan efektif dan wisatawan tetap merasa aman,” ujar perwakilan otoritas terkait di Pelabuhan Benoa.

Hingga saat ini, Kementerian Pariwisata terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk memantau situasi secara real-time demi menjamin keamanan seluruh destinasi unggulan di tanah air.

Tentang Kementerian Pariwisata:

Kementerian Pariwisata bertanggung jawab atas pengembangan, promosi, dan pengawasan sektor pariwisata di Indonesia, dengan fokus utama pada keselamatan wisatawan dan pembangunan destinasi berkelanjutan.

(Red)

Rilis Akhir Tahun 2025: Komitmen Profesionalisme, Polri Pecat 689 Personel Sepanjang Tahun

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi melalui penegakan disiplin yang ketat.

Dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (30/12), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sebanyak 689 personel Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain sanksi pemecatan, Polri juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif dan etik lainnya sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

Baca juga Polres Madina Ungkap Kasus Narkoba Wira – Romadhon, Mila Masih Diburu

Rincian Sanksi Etik Tahun 2025

Berdasarkan data yang dipaparkan, berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan sepanjang tahun 2025:

Jenis Sanksi

Jumlah

Pernyataan Perbuatan Tercela

2.707 sanksi

Permintaan Maaf (Lisan/Tertulis)

1.951 sanksi

Penempatan Khusus (Patsus) 30 Hari

1.709 sanksi

Demosi

1.196 sanksi

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

689 sanksi

Tunda Pangkat & Tunda Pendidikan

637 sanksi

Sanksi Lainnya

44 sanksi

Pergeseran Tren Pelanggaran

Komjen Pol. Wahyu Widada mencatat adanya pergeseran tren pelanggaran dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 pelanggaran didominasi oleh masalah tugas kedinasan (1.324 kasus), pada tahun 2025 pelanggaran terbanyak berkaitan dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat dengan total 1.730 kasus “Disusul oleh pelanggaran norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian,” ujar Wahyu.

Transformasi Pengawasan: Preventif dan Humanis
Dalam upaya memperbaiki kinerja institusi, Irwasum menekankan bahwa Polri kini lebih mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam pengawasan internal.

Hal ini diwujudkan melalui penguatan kegiatan mitigasi dan simpatik.

  • Kegiatan Mitigasi: Fokus pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi.
  • Kegiatan Simpatik: Diarahkan pada bantuan sosial, edukasi, pendekatan langsung, serta dialog terbuka dengan publik.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi fungsi pengawasan Polri menuju model pengawasan yang lebih proaktif, partisipatif, dan berorientasi pada pencegahan serta kepercayaan publik,” pungkas Komjen Pol. Wahyu Widada.

Penegakan hukum internal ini sejalan dengan capaian Polri lainnya di tahun 2025, seperti penurunan angka kecelakaan lalu lintas oleh Korlantas serta keberhasilan Densus 88 Antiteror dalam mempertahankan status “zero terrorist attack”.

Sumber :
Divisi Humas Polri

Polres Madina Ungkap Kasus Narkoba Wira – Romadhon, Mila Masih Diburu

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Plt. Kasi Humas Polres Madina IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA A. Batubara, menyampaikan pers rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Madina.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan berlandaskan alat bukti.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau asumsi. Seluruh proses dimulai dari laporan masyarakat hingga penetapan tersangka,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.

Baca juga Gunakan Dana Bermasa, Pemdes Buluh Manis Salurkan Stimulus Perlengkapan Usaha bagi 35 Pelaku UMKM

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas Wira (inisial W) yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Siabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Intelkam Polres Madina melakukan penyelidikan tertutup.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Wira beserta sejumlah barang bukti narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur untuk memastikan bahwa yang diamankan benar-benar pihak yang terindikasi kuat sebagai pelaku peredaran narkoba.

“Penangkapan terhadap saudara W dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres.

Baca juga Gotong Royong Bersama Warga, Sat Samapta Polres Sukabumi Bangun Jembatan Sementara di Desa Bojongsari Nyalindung

Keberhasilan pengungkapan kasus Wira mendapat apresiasi dari masyarakat yang ditunjukkan melalui pemasangan papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja Polres Madina, khususnya Satresnarkoba.

Sementara itu, kasus Romadhon Lee bin M. Takdir Lee bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika warga Desa Singkuang I dan Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, melakukan sweeping terhadap rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Personel Polsek Muara Batang Gadis segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah aksi main hakim sendiri.

Kapolres menegaskan, pada saat diamankan di Polsek MBG, status Romadhon belum sebagai tersangka karena belum ditemukan barang bukti narkotika.

Pada Sabtu, 20 Desember 2025 dini hari, Romadhon bersama keluarganya meninggalkan Polsek MBG setelah menerima informasi adanya ancaman dari warga. Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Madina kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya Romadhon menyerahkan diri ke Polres Madina pada Senin sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca juga Gerak Cepat, Sat Samapta Polres Sukabumi Bersihkan Material Banjir dan Longsor di Nyalindung

Pengembangan kasus dilanjutkan dengan olah TKP pada Kamis, 25 Desember 2025 di rumah tersangka yang disaksikan Sekretaris Desa Singkuang II, Romansyah. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong), dua plastik klip kosong, serta barang lain yang diduga hasil kejahatan berupa rak piring, blender, dipan, dua kasur, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Berdasarkan alat bukti tersebut, pada 26 Desember 2025 penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dan Romadhon ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolres Madina menegaskan bahwa sepanjang November hingga Desember 2025, Polres Madina menangani 18 laporan polisi dengan 20 orang tersangka, serta mengamankan barang bukti sabu 121,23 gram dan ganja 8.515,98 gram, berikut kendaraan, handphone, dan alat pendukung lainnya.

“Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Semua pelaku narkotika akan kami proses sesuai hukum. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKBP Arie Sofandi Paloh.

Kapolres Madina juga menegaskan bahwa satu orang lainnya berinisial Mila saat ini melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Untuk saudara Mila yang saat ini melarikan diri, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi upaya penangkapan, saat ini terus kami lakukan pemeriksaan. Kami tegaskan, Polres Madina akan terus memburu saudara Mila sampai berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Arie Sofandi Paloh.

(Siregar)